Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 22 Maret 2024

Menjelang dan Rangkaian HUT ke 4 ; JMSI Riau Silaturahmi dengan PT. Pertamina Hulu Rokan



Indragirihulu || gardakeadilannews.com
Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rumbai,jum.at (22/3/2024). Kunjungan ini merupakan rangkaian dari kegiatan HUT ke-4 JMSi.

Kedatangan Pengurus JMSi Riau disambut hangat Manajer Coorporate Communication PT PHR Sonitha Poernomo didampingi PR Specialist Yulia Rintawati dan staf humas PT PHR, Jordan dan Ryan.

Dalam silaturahmi tersebut, Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Bisnis, Satria Utama yang memimpin rombongan mengungkapkan, kegiatan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara kedua institusi.

“JMSI sebagai wadah organisasi perusahaan media siber memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk menjalankan perannya untuk memajukan industri pers di Bumi Lancang Kuning,” ujarnya.

Dijelaskan Satria, tantangan industri pers saat ini sangat berat dibanding masa sebelumnya. Kehadiran media sosial dan platform komunikasi berbasis kecerdasan buatan, membuat keberadaan media siber menghadapi kompetisi yang sangat berat, tidak hanya dari sisi konten tapi juga dari sisi bisnis.

“Dulu banyak perusahaan memasang iklan melalui media pers, sekarang mereka memakai perusahaan media sosial. Hal ini tentu mengurangi porsi pendapatan perusahaan media,” terangnya.

Untuk mengatasi hal itu, media saat ini dituntut memiliki kemampuan membangun kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak agar tetap dapat mendukung jalannya operasional perusahaan.

Dalam kesempatan itu, JMSI Riau juga menyampaikan rangkaian agenda yang digelar JMSI Riau menjelang acara puncak HUT JMSI ke-4 tingkat Provinsi Riau di Duri, Kabupaten Bengkalis, pada Mei mendatang.

Manajer Coorporate Communication PT PHR Sonitha Poernomo menyampaikan apresiasi atas kedatangan pengurus JMSI Riau. Menurutnya, keberadaan media siber saat ini merupakan suatu keniscayaan di zaman digital.

“Kami dari PHR tentu menyambut baik ajakan kolaborasi dan kerja sama dari JMSi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh manajemen terkait keterbukaan informasi dan hubungan media,” kata Sonitha.

Dijelaskan, selama ini PHR memiliki komitmen untuk ikut serta mendorong industri pers yang sehat dan profesional dengan mendukung program pelatihan dan kompetensi wartawan.

“Secara rutin PHR juga menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Jurnalistik PENA Award sebagai upaya pendorong rekan-rekan pers menghasilkan karya tulis berkualitas dan mencerahkan masyarakat,” terangnya.

Turut serta dalam rombongan JMSi Riau, Penasehat JMSI Yanto Budiman S, Wakil Ketua Bidang Organisasi Tun Akhyar, Ketua Pelaksana HUT JMSI 2024 Novita Yahya, Bendahara Panitia Efrifel, panitia lainnya Alvie Abidin dan Yandes.

(Redaksi)

Lemahnya Proses Hukum Terhadap Dugaan Gratifikasi oleh Oknum Pimpinan DPRD ; Masyarakat Kirim Karangan Bunga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Salah seorang warga masyarakat Kabupaten Bekasi telah mengirimkan bunga sebagai simbol dugaan lemahnya penanganan proses hukum atas kasus dugaan gratifikasi salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Dwi Astuti Beniyati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi dalam hal ini dipertanyakan kinerjanya.

Sekedar info, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menangguhkan sementara proses penyidikan kasus tersebut namun dikatakan penangguhan dimaksud tidak menghentikan proses penyidikan yang sudah berjalan sejauh ini, hanya saja upaya hukum berkaitan langsung dengan pihak terlapor yang notabene terdaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Keputusan penundaan sementara kasus tersebut sebut pihak Kejari Kabupaten Bekasi, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI sebagai upaya pencegahan atas potensi tindak kriminalisasi berkaitan dengan peserta pemilu sekaligus bentuk dukungan terselenggaranya pemilihan umum yang aman, damai, serta kondusif.

Konstruksi kasus ini, berawal dari dugaan penerimaan dua unit mobil mewah bermerek dagang Mitsubishi Pajero Sport dan sedan BMW oleh salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dari salah seorang pengusaha berinisial RS yang diduga berkaitan dengan proyek aspirasi.

“Saya sebagai warga kabupaten Bekasi hanya ingin bertanya, sampai dimana proses hukum terkait dugaan gratifikasi terhadap ke salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Yusuf yang mengklaim sebagai warga Kabupaten Bekasi kepada awak media, Rabu (20/3/2024) sore.

“Saya hanya menagih pihak Kejari Kabupaten Bekasi untuk membuktikan statementnya dihadapan para awak media beberapa waktu lalu bahwa kasus ini akan dilanjutkan tetapi masih menunggu selesai pelaksanaan kontestasi Pileg 2024,” ucapnya.

Lantas, lanjut Yusuf, bagaimana nasib kasus ini jika kontestasi Pileg 2024 sudah selesai. Apakah dilanjutkan atau tidak? Sebab sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya.

“Itu hanya sebagai bentuk pengingat saja. Itulah alasan mengapa saya kirim bunga kepada Kejari Kabupaten Bekasi terkhusus Kepala Kejari Ibu Dwi Astuti Beniyati,” tuntas Yusuf.

Sementara Hisar Ketua RJN Bekasi Raya mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, berarti hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah.

“Hukum harus menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah,” ujarnya.

“Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum. Hukum berlaku setara bagi semua individu, termasuk pemerintah. Tidak ada orang atau lembaga yang dikecualikan dari kewajiban atau bertindak di luar batas hukum,” singkatnya.

(Redaksi)

Sabtu, 16 Maret 2024

Dugaan Pungli Marak di SMAN Kota Bekasi Berdalih Rapat Komite



Bekasi || gardakeadilannews com
Maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) mulai dari penjualan seragam, sumbangan awal tahun, dan sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana yang beredar di sejumlah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di wilayah Kota Bekasi membuat resah masyarakat kota Bekasi terlebih orang tua yang anaknya bersekolah di tempat tersebut.

Hal itu menjadi sorotan dan menuai pendapat negatif dari berbagai elemen masyarakat baik penggiat anti korupsi maupun pemerhati pendidikan.

Berbagai aduan informasi dugan pungutan dan kutipan di berbagai SMAN Kota Bekasi banyak di terima Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

Adapun aduan informasi yang kami terima diantaranya adalah sebagai berikut:

1. SMAN 5 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan penarikan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk SPP setiap bulannya.

2. SMAN 6 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan uang pembangunan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang SPP Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

3. SMAN 17 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang bulanan kelas XII sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Uang Gedung dan uang bulanan kelas XI total sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Uang gedung dan bulanan kelas X total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang Proyek Penguatan Profil Pengajar Pancasila (P5) sebesar Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

4. SMAN 18 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang SPP Rp, 250.000,- untuk Kelas X
- Uang SPP Rp 350.000,- untuk Kelas XI
- Uang Awal Tahun Rp. 3.000.000,- dan SPP sebesar Rp 200.000,- untuk Kelas XII.

Haji Abdul Muin, Komite Dekolah SMAN 18 Kota Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kantor Cabang Pembantu wilayah III Jawa Barat dikarenakan biaya tersebut tidak di cover BOSDA dan BOPD.

"Berdasarkan musyarawarah komite mengundang orang tua murid setelah ada ijin dari KCD wilayah III, untuk menyampaikan program sekolah berkaitan dengan pendanaan yang tidak bisa di cover oleh BOSDA BOPD", katanya.

Padahal menurut Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya, dari peraturan yang ada terkait hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.

“Bahkan, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, Komite Sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas,” beber Hisar, Jumat (15/3/2024).

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah seluruh prosedur tersebut sudah dilakukan. Apakah uang yang dipungut itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah pun harus juga mentaati Pergub Komite Sekolah sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegas Hisar memungkasi.

(Redaksi/RJN)

Kamis, 14 Maret 2024

SMKN 1 Tambelang Berbenah, Adaptif, dan Mampu mengikuti Perkembangan Zaman



Kabupaten bekasi || gardakeadilannews.com
Di usianya kurang lebih Dua puluh satu tahun SMKN 1 Tambelang,tepatnya berdiri tanggal 02 januari tahun 2003 dan sampai saat ini selalu berbenah serta terus adaptif untuk melaju dan mengikuti pesatnya kemajuan teknologi di dunia Industri.

Sekolah menengah kejuruan negeri ini berada di jalan raya Tambelang, Kabupaten Bekasi,Provinsi Jawa Barat. Adapun Nomor pokok sekolah nasional (NPSN) untuk SMKN 1 Tambelang ini adalah (20218376)

Data dapodik tercatat ada 1175 jumlah peserta didik , 41 rombengan belajar ( ROMBEL),sekolah ini juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang pendidikan bagi anak didiknya. Terdapat guru-guru dengan kualitas terbaik yang kompeten dibidangnya, kegiatan penunjang pembelajaran seperti ekstrakurikuler (ekskul), organisasi siswa, komunitas belajar, tim olahraga, dan perpustakaan.

Sehingga siswa dapat belajar secara maksimal. proses belajar dibuat senyaman mungkin bagi peserta didik.

Sekolah menengah kejuruan negeri yang lebih mengutamakan praktik, dengan 7 jurusan kompetensi keahlian sebagai berikut ;

1.Teknik Otomasi Industri
2.Teknik Instalasi Tenaga Listrik
3.Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
4.Teknik Audio Video
5.Teknik Elektronika Industri
6.Teknik Komputer d;n Jaringan
7.Animasi
Sehingga semua lulusan sekolah tersebut, langsung dapat kerja.

Sekolah ini berada di tengah suasana alam yang asri,dipimpin kepala Sekolah H.Saparudin Spd,Mpd.yang dikenal dekat dengan semua kalangan menurut publik.
(Tangi)

Minggu, 03 Maret 2024

Warga Perumahan Grand Kertamukti Residence Cibitung Apresiasi Pemdes Kertamukti Fasilitasi Pertemuan dengan Pihak Pengembang Untuk Menyampaikan Aspirasi warga*



Kab.Bekasi,Cibitung || gardakeadilannews.com Perjuangan Warga Perumahan Grand Kertamukti Residence Khususnya warga Rt 002 Rw 026 Dusun III Desa Kertamukti untuk Mempunyai sarana Ibadah Masjid atau Mushola diduga Terganjal Kepentingan Pengembang yang masih Mempertahankan Status Tanah adalah merupakan RTH Perumahan.

Pemerintah Desa Kertamukti Melalui Kaur Pemerintahannya Mencoba Untuk Memfasilitasi Pengajuan atau Permohonan Warga dengan untuk mendorong Pengembang Perumahan Grand Kertamukti Residence Duduk Bersama Membahas Apa yang menjadi aspirasi warga.

Pertemuan dilaksanakan di Aula Kantor Desa Kertamukti Minggu (3/03/2024) Salah satu Perwakilan warga Rt 002 Rw 026 Hartono Amani Menyampaikan ,”Warga menginginkan adanya Tempat Ibadah Di Lingkungan Rt 002/Rw 026 yang sampai  saat ini Belum Mempunyai Sarana Ibadah Masjid maupun Musholah,warga Berharap Pihak Pengembang Untuk Mengakomodir Permintaan Warga sebab merupakan kewajiban pihak pengembang dalam menyediakan Fasilitas sosial Sesuai Kebutuhan Warga,ini bukan serta merta kepentingan saya,ini murni keinginan warga rt 002/ RW 026 yang menginginkan Fasilitas sosial pendirian masjid maupun Musholah,dengan adanya pertemuan ini mudah mudahan Pihak pengembang atau developer bisa mengakomodir permintaan warga,dan ini akan kami kawal terus sampai ke dinas,dan sesuai apa yang tadi disampaikan perwakilan pengembang atau developer pak yudi,nanti kita tunggu sampai hari rabu minggu besok, kalau tidak ada keputusan sesuai permohonan warga kami tetap memperjuangkan kemana pun,baik ke Bupati atau Pihak Dinas Terkait"Tandas Hartono. 

Hartono menambahkan,"Kami Warga Khususnya Rt 002/Rw 026 Desa Kertamukti,Menyampaikan Rasa Terima kasih dan Apresiasi Yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Desa Kertamukti Khususnya Kepala Desa Kertamukti  Chrisna Soewandito, SE yang bisa memfasilitasi warga melakukan pertemuan dengan Pengembang Perumahan Grand Kertamukti Residence,Tapi kami menginginkan Kepala desa untuk lebih Terbuka Untuk Memperjuangkan Aspirasi warganya,Sebab Hari ini warga tetap warga dan pengembang hanya sesaat Disini,jadi itu permintaan kami,"pungkasnya


Salah seorang perwakilan warga lainnya menambahkan,"ketidak adaan Musholah maupun masjid membuat warga harus jauh dan anak-anak mencari tempat ibadah terlalu jauh,kami menginginkan adanya tempat ibadah di lingkungan kami,seperti blok lainnya yang sudah ada tempat ibadahnya yang bisa mendengar azan langsung, kami rindu ketika anak-anak kami mengumandangkan azan di musholah dan taat beribadah,"tegas nya. 

sementara Itu, Perwakilan Pengembang Perumahan Grand Kertamukti Residence Yudi Menyampaikan Di hadapan Warga,"Pihaknya akan Menyampaikan Ke Atasan nya Langsung apa yang menjadi Permohonan warga,karena ini akan Membutuhkan Waktu, dan kemungkinan sampai hari rabu Minggu besok,mudah mudahan sudah ada Keputusannya,Nanti saya Akan sampaikan ke pemerintah Desa Kertamukti dan warga Perumahan Grand Kertamukti Residence Khusunya Rt 002/ RW 026,"sahut Yudi. 

(Red,@Safari Bono)

Presiden Jokowi Buka Kongres XXlll PGRI ; Pentingnya Lingkungan Sekolah yang Aman


Sekolah harus menjadi safe house, harus menjadi rumah yang aman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, untuk bersosialisasi.

Jakarta || gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo secara resmi membuka Kongres XXIII Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Sabtu, 2 Maret 2024. Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk menjamin kesuksesan pendidikan dan pembentukan siswa unggul.

“Lingkungan sekolah yang aman, nyaman amat sangat penting untuk mencetak siswa-siswa unggul,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga menaruh perhatian dan khawatir terhadap kasus perundungan atau bullying yang belakangan terjadi. Kepala Negara menegaskan bahwa sekolah harus menjadi “safe house” atau rumah aman bagi siswa untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut atau tertekan.

“Sekolah harus menjadi safe house, harus menjadi rumah yang aman bagi siswa-siswa kita untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, untuk bersosialisasi. Jangan sampai ada siswa yang takut, ketakutan di sekolah. Jangan sampai ada siswa yang tertekan di sekolah dan tidak betah di sekolah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyerukan kepada para guru dan tenaga pendidik untuk mengutamakan pencegahan dan melindungi hak-hak siswa. Presiden Jokowi mengajak para guru untuk tidak menutup-nutupi masalah tersebut, melainkan mencari solusi dan perbaikan.

“Biasanya, kasus bullying ini ditutup-tutupi untuk melindungi nama baik sekolah. Saya kira yang baik adalah menyelesaikan dan memperbaiki,” ucapnya.

Dalam konteks lebih luas, Presiden Jokowi juga menyoroti bahwa Indonesia berada pada titik krusial untuk memanfaatkan bonus demografi demi menjadi negara maju. Namun, kesuksesan ini sangat bergantung pada kualitas dan produktivitas generasi muda, yang dimulai dari pendidikan yang solid dan lingkungan belajar yang kondusif.

“Oleh sebab itu, pendidikan SDM, pembangunan SDM menjadi sangat penting, baik dari sisi fisik, baik dari sisi ilmu, maupun dari sisi karakter,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Presiden Jokowi pun mengucapkan terima kasih kepada PGRI atas peran aktifnya dalam meningkatkan profesionalisme guru, yang akan berdampak langsung pada pembangunan sumber daya manusia di Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan PGRI, Presiden yakin kualitas pendidikan dan profesionalisme guru di Indonesia akan terus meningkat.

Turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi.
(Ref,**)

Kapolres Metro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024



Kab Bekasi || gardakeadilannews.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi bersama Forkopimda, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Apel ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Jasa Raharja, Pokdar Kamtibmas, komunitas otomotif, security, serta perwakilan pelajar Kabupaten Bekasi ini diadakan di lapangan Promoter Polres Metro Bekasi JL. Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sabtu (2/3/2024).

Operasi Keselamatan Jaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di wilayah Polda Metro Jaya dan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, namun juga sebagai upaya cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang bulan suci Ramadan 1445 H.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menekankan pentingnya kerjasama lintas sektoral dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.

“Saya yakin, melalui kerjasama lintas sektoral yang telah kita bangun selama ini, pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2024 akan mampu mencapai target sesuai yang diharapkan,” ujar Kapolres.

Selain itu, operasi ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat lebih siap dan disiplin dalam berlalu lintas. Dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti komunitas otomotif, Pokdar Kamtibmas, dan perwakilan pelajar, diharapkan pesan-pesan keselamatan dapat lebih mudah disosialisasikan dan diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kita ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib, terutama menjelang bulan Ramadan. Semoga dengan operasi ini, angka kecelakaan dapat berkurang, dan masyarakat dapat lebih tenang dalam berkendara,” tambah Kombes Pol. Twedi.

Operasi Keselamatan Jaya 2024 tidak hanya menjadi agenda kepolisian, tetapi juga sebuah kerja sama bersama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik dan aman.

Dengan semangat gotong royong, diharapkan masyarakat dapat bersama-sama mendukung tercapainya keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Polda Metro Jaya.

(Red,**)

Jumat, 01 Maret 2024

Calon Anggota Dewan Belum Perlu Undur Diri Saat Maju Pilkada


Ahmad Alfarizy dan Nur FauziRamadhan pemohon prinsipal mengikuti sidang pengucapan putusan uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, Kamis (29/02) di Ruang Sidang MK

Jakarta || gardakeadilannews.com
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan atas pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika hal ini dikaitkan dengan kekhawatiran para Pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan bagi para pemilih, maka kekhawatiran demikian adalah hal yang berlebihan. Sebab, jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024. Dengan demikian, maka belum relevan untuk memberlakukan syarat pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Selanjutnya berkaitan dengan dalil para Pemohon mengenai belum diakomodirnya ketentuan pengaturan pengunduran diri terhadap calon anggota DPR, DPD, DPRD yang akan menjadi calon kepala daerah bukan menjadi penyebab calon anggota dewan atau calon kepala daerah tersebut mengingkari amanat yang diberikan oleh pemilihnya, termasuk menjadi “second option” dalam memilih jabatan baginya. Dan terhadap jabatan yang masuk dalam rumpun “jabatan yang dipilih”, menurut Mahkamah hal demikian menjadi suatu bentuk keleluasaan atau kebebasan bagi para pemilih untuk menentukan pilihannya. Sebab, tidak tertutup kemungkinan penilaian kapabilitas dan integritas dari calon yang bersangkutan, lebih diketahui dan dirasakan oleh pemilih. Sebab pemilih merupakan “pengguna” dari calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan bahkan calon kepala daerah yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah belum diakomodirnya persoalan tersebut tidak harus memperluas pemaknaan ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, namun hal tersebut cukup diakomodir dengan penambahan syarat. Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945,” sampai Daniel.

 

Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Sementara itu, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan Pilkada secara nasional, Daniel menyebutkan bawah Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak. Oleh karenanya dalil-dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam provisi, menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari perkara ini.

 Pendapat Berbeda

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 ini. Menurut Guntur, substansi permohonan para Pemohon hendaknya dikabulkan, sehingga ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada sepanjang frasa "menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan” inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai termasuk juga calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

“Dengan demikian, menurut pendapat saya, Permohonan para Pemohon seharusnya dikabulkan (gegrond wordt verklaard),” kata Guntur dikutip dari Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024.

(Tomson)

Mosi Tidak Percaya ; RJN dan LSM Master Bersama Mahasiswa menggelar Aksi Di Depan Kantor Kejari Bekasi


Massa gabungan dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), LSM Masyarakat Terpadu (Master) dan mahasiswa telah melakukan aksi demo damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (29/2/2024).

Bekasi || gardakeadilannews.com

Mereka mempertanyakan kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena dinilai dan dianggap tidak pernah serius dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sedang ditangani dalam 100 hari kerjanya.

Mereka menuntut:

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi segera menuntaskan kasus-kasus Tipikor yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi.
Kejari segera memeriksa kepala dinas kesehatan dan pihak-pihak terkait atas kasus dugaan
Kejari segera memanggil pihak Perum Jasa Tirta II Jatiluhur.
Kajari menyampaikan capaian 100 hari kerjanya kepada masyarakat terkhusus dalam menangani Tipikor.
Kepala Kejari kabupaten Bekasi mundur, apabila tidak sanggup melaksanakan tugasnya.


Kecewa karena tidak ada seorangpun dari pihak Kejari Kabupaten Bekasi yang bisa ditemui, akhirnya massa aksi membubarkan diri.

Namun massa aksi berjanji akan melakukan aksi susulan yang lebih besar ke Kejaksaan Agung RI karena mereka merasa aspirasinya di Kejari Kabupaten Bekasi tidak direspon. (Hms,Red)

Minggu, 25 Februari 2024

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Optimalkan Aplikasi Aduan Masyarakat Melalui SP4N LAPOR


Rapat Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Rapat koordinasi penguatan penggunaan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Rakor ini menjadi upaya mengoptimalkan aduan masyarakat di perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan.

Mewakili Kepala Diskominfosantik, Sekretaris Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin menyampaikan pengelolaan aplikasi SP4N LAPOR! oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terus didorong untuk ditingkatkan sampai pada proses tindaklanjut aduan masyarakat. Oleh karena itu, dalam agenda tersebut Diskominfosantik mengajak para admin di perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan untuk menjalin sinergi dalam meningkatkan informasi pelayanan publik.

“Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, diperlukan penyusunan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan SP4N LAPOR di Kabupaten Bekasi, dan menyusun tim koordinasi petugas administrator di tiap perangkat daerah,” jelas Ade dalam sambutan acara, di Hotel Grand Cikarang, Jababeka, Cikarang Utara pada Jum’at (23/02/2024).

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik, Rhamdan Nurul Ikhsan mengemukakan Pengelolaan SP4N LAPOR! menjadi instruksi khusus pimpinan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat. Dalam mendorong pemahaman para peserta, Diskominfosantik menghadirkan narasumber dari Ombudsman dan Kemendagri RI untuk membimbing secara teknis peserta rakor mengelola aplikasi.

Jadi kita dorong para peserta ini dalam hal tindaklanjut aduan masyarakat. Kalau untuk angka tindaklanjutnya kita kemarin sudah ada di angka 94 persen. Ada juga laporan yang membutuhkan waktu penyelesaian, misalnya tentang perbaikan jalan, nah hal ini membutuhkan proses,” katanya.

Diskominfosantik, terang Rhamdan, dalam mendorong pelayanan Pengaduan di SP4N LAPOR! setiap tahunnya menyelenggarakan penghargaan khusus bagi perangkat daerah, kecamatan, kelurahan yang terbaik dalam mengelola aplikasi ini.

“Setiap tahunnya kita juga mendorong untuk perangkat daerah diberikan apresiasi, bagi mereka yang mengelola secara baik, bukan hanya tindaklanjut saja, tapi bagaimana respon waktu tindaklanjutnya, kualitas dan jawaban tindaklanjutnya juga dilihat, dalam hal jawaban tidak hanya normatif tapi yang substantif,” terangnya.

Mengenai Pemerintah Desa karena memiliki otonomi, sambung Rhamdan, Diskominfosantik akan mendorong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Apdesi. Pemdes menjadi hal penting karena masyarakat banyak yang mengadukan di SP4N LAPOR! dengan fokusnya ada di Pemerintah Desa.
(Red,**)

Sumber : Diskominfosantik

Selasa, 20 Februari 2024

Instruksi Mendagri ; Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara pemilu yang wafat. Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal itu ditegaskan Mendagri pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin (19/2/2024).

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Mendagri dalam kesempatan itu juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian. “Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” tambahnya.

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali.

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya.

Mendagri melanjutkan, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagaimana aturan KPU, usia dibatasi antara 17 hingga 55 tahun. Para petugas itu juga melalui tahap screening untuk memastikan yang bersangkutan dalam kondisi baik.

“Screening ini bagian dari menjadi anggota BPJS, oleh karena itulah kami mengeluarkan dari Kemendagri, mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pemerintah daerah karena KPU tidak memiliki anggaran untuk iuran BPJS bagi anggota ad hoc ini,” terangnya.

Lebih lanjut, kata Mendagri, dalam rangka mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah melalui Kemenkes juga telah menyiagakan fasilitas dan sarana kesehatan yang ada di Kemenkes untuk membantu petugas ad hoc di TPS, mulai dari Puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Kemudian, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), ada klausul tertentu yang berhubungan dengan proses penghitungan suara agar waktunya diperpanjang untuk menghindari kelelahan petugas.

“Kita tahu ya mulai pencoblosan itu jam 07.00 sampai dengan jam 13.00, dan setelah itu dilakukan perhitungan suara maksimal sampai jam 12 malam, tapi kemudian ada putusan MK boleh ditambah lagi 12 jam lagi. Artinya sampai hari berikutnya, itu totalnya lebih kurang 22 ditambah dengan 12, jadi lebih kurang 33 jam,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, keputusan MK yang menyatakan bahwa penghitungan suara dilakukan tanpa jeda harus dipahami dengan benar. Tanpa jeda yang dimaksud adalah prosesnya, agar tidak terjadi penyimpangan moral (moral hazard). Sementara petugasnya, sebagaimana standar yang dibuat oleh Kemenkes, idealnya manusia bekerja secara terus menerus tidak lebih dari 10 jam.

“Dari KPU berpendapat bahwa kenapa tanpa jeda, supaya tidak terjadi break, kalau break perhitungan nanti ada moral hazard kerawanan. Oleh karena itulah terus menerus, tapi tidak berarti individualnya terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada perhitungan. Kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, mengantuk sekali, artinya bisa istirahat sementara temannya bisa mengerjakan,” tandasnya.

(Tomson)