Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 09 Februari 2024

Selamat Hari PERS Nasional ; Hapus UU ITE, Tegakkan UU Pers.


Bekasi || gardakeadilannews.com

Undang – Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 adalah UU Lex Specialis tentang sengketa pers. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Seorang wartawan tidak dapat dipidana atau dijerat oleh undang – undang pidana umum (KUHP) Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. 

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan. 


Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Namun walau demikian hingga saat ini masih terjadi intimidasi dan kriminalisasi hukum terhadap teman – teman wartawan dalam melakukan tugasnya.

Contoh kasus adalah wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bernama Nover Zai yang baru – baru ini mengaku mendapat intimidasi dari oknum pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap karena memberitakan.

Selain mendapatkan intimidasi dibalik tugas mulia seorang wartawan ada UU ITE yang siap memenjarakan seorang jurnalis.

Diera pemerintahan presiden Joko Widodo sudah ada tiga orang wartawan yang dipenjara karena menulis sebuah berita fakta, yang seharusnya sengketa Pers diselesaikan dengan UU Pers.

Berikut catatan kami:
Nasib tragis Jurnalis Muhammad Asrul yang dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan setelah berusaha membongkar dugaan kasus korupsi di Palopo lewat tiga tulisannya yang dimuat di berita.news.

Ketiga berita yang dipersoalkan merupakan hasil liputan Asrul. Namun, Asrul dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena menyebut nama anak Wali Kota Palopo dalam karya jurnalistiknya tersebut.

Majelis Hakim PN Palopo menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE pada Selasa (23/11).

Tiga judul berita yang ditulis Asrul kemudian dipermasalahkan yaitu Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M, terbit pada 10 Mei 2019; Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, terbit 24 Mei 2019; Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?, terbit 25 Mei 2019.

Berikutnya adalah Diananta Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru. Diananta ditahan karena dianggap menulis berita yang diduga menyinggung SARA dan dijerat Pasal 28 UU ITE.
Berita Diananta yang dipermasalahkan yaitu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 mengatakan, semestinya karya tersebut diselesaikan dengan mengacu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana, namun rekomendasi Dewan Pers ini tidak digubris penegak hukum.


Masih ada lagi nasib wartawan yang dikriminalisasi hukum yakni Mohammad Sadli Saleh Jurnalis yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Hakim menilai Sadli terbukti bersalah karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat lewat tulisannya.

Sadli digugat oleh Bupati Buton Tengah karena berita berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat.

Sadli didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, belum lama ini, jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin juga digugat menggunakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Betapa banyak para Jurnalis yang dikriminalisasi hukum dengan menggunakan UU ITE, lalu untuk apa UU Pers yang merupakan hasil perjuangan rakyat Indonesia terkait kebebasan Pers ?

Mengapa UU Pers tidak pernah dijadikan rujukan untuk urusan sengketa Pers ?

Mengapa harus KUHP jalan penyelesaian sengketa Pers, sementara Pers merupakan pilar keempat dalam DEMOKRASI.

Pada momentum Hari Pers Nasional kali ini, selaku praktisi Pers saya berharap agar pemerintah terutama aparat penegak hukum agar menghormati dan mematuhi UU Pers dan tidak mengkriminalisasi wartawan dengan menerapkan KUHP dalam sengketa Pers.

Posisi aparat kepolisian negara Republik Indonesia itu sama dengan wartawan sama dalam arti melaksanakan undang – undang dan mempunyai tugas serta wewenang yang dilindungi undang – unang hanya bedanya wartawan dilindungi UU Pers no. 40 tahun 1999 sedangkan Kepolisian dilindungi UU no. 2 tahun 2002
(Red**)

Sumber ;
Media Warta Nasional | Bekasi

Polri Terjunkan 25 Ribu Brimob Jaga Pemungutan dan Penghitungan Suara.



Jakarta || gardakeadilannews.com
Polri mengerahkan 25 ribu personel Brimob mengamankan jalannya Pemilu 2024. Terutama, dalam menghadapi dinamika pada saat hari pemilihan maupun penghitungan suara.

"Untuk operasi rutin pengamanan Operasi Mantap Brata di masing-masing Polda oleh Kasatda ada Brimob yang berada di wilayah Polda yang jumlahnya sekitar 25 ribu brimob seluruh Indonesia," kata Kepala Operasi (Kaops) Mantap Brata 2023-2024 Komjen Fadil Imran dalam apel gelar pasukan pengamanan Pemilu 2024, di Cikeas, Jawa Barat, Rabu, 7 Februari 2024

Fadil mengatakan personel pengamanan ini terdiri dari Brimob Nusantara dan juga Sabhara Nusantara. Pasukan Brimob yang dikerahkan ini memiliki kualifikasi pasukan antihuru hara atau power on hand Kapolri, SAR, pasukan drone, pasukan respons cepat, anti anarkis, dan penjinak bom.

Selain pasukan Brimob tingkat Mabes Polri, disiapkan juga Brimob masing-masing polda dan Sabhara. Jumlahnya sekitar 4.500 personel seluruh jajaran.

"Kemudian untuk Korps Brimob dalam Satgas operasi kontijensi sejumlah 3.500 personel yang siap kami kerahkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait kesiapan Polri, Fadil mengatakan dirinya sudah berkeliling Polda guna mengecek kesiapan sistem pengamanan. Baik itu objek penyelenggara pemilu maupun objek tertentu, seperti kantor tim sukses hingga kantor partai politik.

Polri juga akan menggelar tiga operasi dalam pengamanan Pemilu 2024, yakni Operasi Mantap Brata, Operasi NCS Polri, dan Operasi Kontijensi.

"Operasi kontijensi disiapkan mana kala dalam pemilu ada gangguan seperti kamtibmas dan bencana alam, dan gangguan tingi seperti terorisme, maupun konflik sosial," tuturnya.

Fadil menyebut pasukan Brimob disiapkan sebagai cadangan manakala terjadi dinamika pemilu di lapangan. Ia menyebut polri mengedepankan langkah preemtif dan preventif.

"Mana kala ada peningkatan eskalasi tentu pendekatannya humanis seperti yang saya sampaikan tadi, polisi hadir sebagai pelindung, pengayom, pelayan, agar situasi bisa terus damai dan sejuk," ujarnya.
(Red**)

Fitnah Keji.. Ketum NCW Dikatakan Minta Maaf, Ternyata Hoax



Jakarta || gardakeadilannews com
Ramainya beredar tentang pemberitaan Ketua Umum (Ketum) NCW, Hanifa Sutrisna meminta maaf kepada Raffi Ahmad ternyata hanya FITNAH keji yang sengaja dilontarkan.

Pada sejumlah berita dan Media Sosial (Medsos) Instagram @majeliskopi08 menampilkan foto Hanifa Sutrisna dan Raffi Ahmad dengan narasi: 'Ketua NCW itu menuliskan permohonan maaf pada Raffi Ahmad karena terlalu terburu-buru mengungkapkan masalah dugaan pencucian ini ke publik'.

"Ngga benar, ini hoax," chat Ketum NCW ketika dikonfirmasi hal minta maaf dirinya tersebut, Kamis (8/2/2024) malam.

Menyingkapi banyaknya beredar berita hoax terhadap perkembangan dugaan kasus TPPU terduga artis RA, Hanifa Sutrisna menyayangkan ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana dengan membuat akun TikTok palsu dirinya.

“Ada akun @hanifa.sutrisna yang menyampaikan berita tidak benar terkait saya, saya minta yang melakukan tindakan pelanggaran mencatut nama saya untuk segera menutup akun tersebut.  Hal ini sekaligus memperlihatkan betapa dahsyatnya perlawanan dari para terduga kasus korupsi melakukan pembunuhan karakter terhadap kami sebagai aktivis anti korupsi,” jelasnya kepada wartawan.

Seperti diketahui, bukan hanya medsos, media mainstream pun memberitakan tentang 'Ketua NCW Minta Maaf ke Raffi Ahmad Atas Tuduhan Pencucian Uang'.

Ironinya, para awak media itu tidak pernah mengkonfirmasi Ketum NCW, Hanifa Sutrisna.(Red**)

Kamis, 08 Februari 2024

Selamat ; Dishub Kota Bekasi Mendapat Penghargaan Dari Pemerintah Kota Bekasi Sebagai Peringkat Xiv Evaluasi A


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Bpk. Zeno Bachtiar, S.Si.T., M.Si. M,T menerima langsung Sertifikat penghargaan bertempat di Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Senin, 8 Januari 2024

Bekasi || gardakeadilannews.com
Dishub Kota Bekasi mendapat Penghargaan dari Pemerintah Kota Bekasi sebagai Peringkat XIV Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan nilai hasil evaluasi 78,41 dan mendapatkan predikat nilai BB.

(Red,TG)

Sumber Humas

Dishub Kota Bekasi Berbenah Luncurkan Aplikasi E-KIR , Permudah Pengurusan Kir

Bekasi || gardakeadilannews.com
Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
"Kendaraan angkutan orang".
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

"Kendaraan angkutan barang".
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.
(Tg,Red,*)

Rabu, 07 Februari 2024

Hendriek L Sihotang Caleg PDI P DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 9 Kabupaten Bekasi Nomor Urut 5



Bekasi || gardakeadilannews.com
Hendriek Lyston Sihotang, calon legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 9 Kabupaten Bekasi.
Menurut T. Sinaga, Henriek merupakan sosok yang peduli terhadap kehidupan masyarakat kecil, agar mampu mengadopsi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
Hendriek juga merupakan Kepala Baguna Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Bekasi.
Hendriek L Sihotang maju menjadi Caleg untuk DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDIP, Dapil 9 Kabupaten Bekasi dengan nomor urut 5, telah lama dan terbiasa  melakukan kegiatan sosial yang juga disebut pejuang kesetaraan.

"Tahapan saat ini adalah bagaimana kita bisa menyerap aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi dan menyelami, serta sebisa mungkin merespon langsung apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi"
Hal itu melekat dibenak Hendriek. Aspirasi masyarakat Kabupaten Bekasi begitu penting baginya. Respon langsung tentang itu salah satu keinginannya.apa yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendriek, Caleg PDIP DPRD Provinsi Jawa Barat dengan urut 9 Kabupaten Bekasi tersebut, peningkatan ekonomi, akses pendidikan serta peluang penerimaan tenaga kerja bagi warga Kabupaten Bekasi.

Sejak majunya Hendriek Lyston Sihotang menjadi Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat Tingkat I Dapil 9 Kabupaten Bekasi, banyak masukan yang di dapatkan dari warga di dapilnya, di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi. Antara lain,  akses pendidikan sekolah negeri yang perlu untuk ditambah. Sebab, dari tahun ke tahun setiap penerimaan siswa baru, warga berebut untuk bisa masuk ke sekolah negeri. 
Hal ini karena warga berharapkan mendapatkan akses pendidikan berkualitas dengan biaya yang terjangkau.


Jelang Pemilu 2024, masyarakat di minta untuk tidak asal untuk memilih wakil rakyat. Pilih wakil rakyat yang jelas track record-nya dan memiliki visi memperjuangkan aspirasi masyarakat.
(Tomson)

Selasa, 06 Februari 2024

Mahfud Md Lepas Jabatan Menkopolhukam Bukan Dasar Kalkulasi Elektoral


Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

Jakarta || gardakeadilannews.com
“Keputusan dari Prof Mahfud Md bukan atas dasar kalkulasi elektoral, tetapi sebagai cerminan prinsip yang sangat fundamental dalam politik untuk memberikan keteladanan, tidak mencampuradukkan antara kekuasaan dan elektoral,” tutur Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto menegaskan, mundurnya Mahfud Md dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) bukan demi urusan elektoral, namun sebagai cermin dalam menunjukkan etika dan keteladanan politik.

Hasto menyebut, ada berbagai pihak yang menyayangkan mundurnya Mahfud Md dari jabatan menteri lantaran dapat kehilangan keistimewaan atau privilege.

“Tetapi di sinilah cermin totalitas Prof Mahfud Md. Dan, apa yang dituliskan Pak Mahfud semakin memperkuat suara kelompok-kelompok pro demokrasi. kalau suara itu sudah muncul jauh sebelum ketika ada indikasi, bagaimana Mas Kaesang dalam waktu dua hari menjadi anggota PSI, menjadi ketua umum PSI, bagaimana Mas Gibran dengan pengalaman dua tahun, ini pak Jokowi sendiri mengatakan, sebagai wakil presiden,” jelas dia.

“Jadi suara-suara itu sudah sangat kuat. hanya momentumnya itu beresonansi ketika Prof Mahfud mengundurkan diri.

Menurutnya, keteladanan Mahfud Md juga selalu ditunjukkan dalam setiap persoalan hukum yang terjadi di negeri ini. Seperti sikapnya dalam penanganan perkara mantan Wamenkumham Eddy Hiariej yang lolos dari jerat pidana lewat praperadilan, serta munculnya berbagai intervensi yang diduga berbentuk lobi-lobi di Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres.

“Prof Mahfud Md, jauh di atas kalkulasi elektoral karena ini hal yang prinsip totalitas beliau, dan kemudian tidak ada beban lagi karena Prof Mahfud selama ini mencoba untuk tidak menggunakan fasilitas negara, mencoba untuk memenuhi harapan rakyat pada pendekar hukum yang membela wong cilik,”.

(Tomson)

Senin, 05 Februari 2024

ASN Pemdaprov Jabar Diingatkan agar Tetap Netral, Pj. Sekda : Ekspresi Politik hanya di TPS Bukan Ruang Publik



ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di tempat pemungutan suara (TPS) bukan di ruang publik.

Bandung Jabar || gardakeadilannews com
Sembilan hari menjelang pencoblosan pemilu pada 14 Februari, Penjabat Sekretaris Daerah Jawa Barat Taufiq Budi Santoso mengingatkan para aparatur sipil negara di lingkungan Pemda Provinsi Jabar agar tetap netral.

Hal itu disampaikan Taufiq di hadapan para ASN Setda Jabar dan BPKAD saat apel pagi di halaman Gedung Sate Bandung, Senin (5/2/2024).

“Saya mengingatkan kembali bahwa 14 Febuari 2024 kita melaksanakan pemilu yaitu pilpres, pileg pusat, provinsi dan kabupaten, kota. Untuk itu kita harus tetap menjaga netralitas, kita masih ada waktu sembilan hari untuk menjaga ini,” ujarnya.

Menurut Taufiq, sembilan hari menjelang pencoblosan suhu politik dikhawatirkan memanas. Karena itu, ia meminta jajarannya untuk tidak terbawa suasana dan tetap menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Mudah-mudahan bisa melaksanakan apa yang menjadi amanat perundang-undangan dengan sebaik-baiknya,” kata Taufiq.

Selain menjaga netralitas, ia juga meminta para ASN untuk menjaga kondusivitas dan turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dengan memberikan hak suaranya di bilik suara.

“Kami berharap pada tanggal 14 Februari 2024 semuanya bisa menyampaikan hak pilihnya di TPS masing-masing,” harapnya.

ASN memiliki hak politik untuk memilih. Namun, ekspresi keberpihakan politik ASN hanya bisa diimplementasikan di tempat pemungutan suara (TPS) bukan di ruang publik.

Sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar belum menemukan ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN Pemda Provinsi Jabar. Taufik memastikan, netralitas ASN Pemda Provinsi Jabar terjaga dengan baik. Mereka sudah menjalankan aturan berlaku dan tidak terlibat politik praktis.

Apel diakhiri dengan penyerahan surat keputusan pensiun, Taspen, dan ucapan terima kasih kepada sejumlah ASN yang purna tugas hari ini.
(Red,*)

 
Sumber ; HUMAS JABAR
Dinas Komunikasi dan Informatika

Minggu, 04 Februari 2024

Kampanye Gibran di Stadion Mini Cikarang Utara - Bekasi



Kab Bekasi ||gardakeadilannews.com

Gibran, berkampanye di Stadion Mini Cikarang Utara - Bekasi, Minggu pagi. 4/2/24.
Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta relawan di wilayah Jawa Barat, untuk bekerja keras mempertebal dukungan suara disisa sepekan masa kampanye.

Dalam acara acara kampanye tersebut, Gibran mengatakan, waktu kampanye yang tersisa, merupakan krusial, untuk menjaga angka dukungan suara di wilayah Bekasi, termasuk seluruh Jawa Barat.

Dia juga mengingatkan relawan dan para pendukungnya, untuk tidak terlena dengan rilis hasil survey yang ada saat ini.
Termasuk tidak meladeni hoax dan fitnah yang ditujukan bagi pasangan Prabowo-Gibran.
Gibran berterimakasih kepada seluruh para pendukungnya yang datang dengan begitu semangat menghadiri kampanye di di Stadion Mini Cikarang Utara - Bekasi.
Ia berharap semangat para relawan tetap melekat pada setiap pemilih nantinya. Agar suara jangan sia-sia dan datang ke TPS nantinya.

(Tomson)

Ketua DPD LSM LAKI / Laskar Anti Korupsi Bekasi : Politik Dinasti Penguasa Turunan Pemberantas Demokrasi


Edy Sinaga, Ketua DPD LAKI Bekasi

Bekasi || gardakeadilannews.com
Politik dinasti merupakan sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.
Hal ini boleh dikategorikan sebagai pemberantas demokrasi, ujar Edy Sinaga, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Bekasi, di ruang kerjanya 4/2/24.
Menurutnya, dinasti politik lebih indentik dengan kerajaan. sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga.

Tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi. Menurutnya, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. "Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural." Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural.

Saat ini kembali muncul tren politik keturunan atau kekerabatan sebagai gejala neopatrimonialistik. Sebab, kekuasaan negara diatur secara langsung oleh seorang penguasa yang menggunakan sistem patrimonial.
Menjelang adanya Pemilu 2024 mendatang. Tidak banyak dari kalangan masyarakat yang memiliki pemahaman terkait dinasti politik, yang tidak lain adalah bentuk pemertahanan kekuasaan dan tidak hanya terjadi di negara yang menganut sistem monarki, tetapi juga acap kali dijumpai di negara demokrasi termasuk Indonesia yang mana puncak pimpinan itu sendiri akan ditempati berdasarkan garis keturunan.
Akibat Dari Politik Dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan.

(Tomson)
Edy Sinaga, Ketua DPD LAKI Bekasi

Debat Capres Kelima di JCC Malam Ini, Polres Jakpus Terjunkan 2992 Personel Gabungan Untuk Pengamanan.



Jakarta || gardakeadilannews com
Polres Metro Jakarta Pusat kembali memberikan pengamanan debat Capres ke 5,  perlehatan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU),  di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).

Menerjunkan 2992 personel gabungan, Polri siap mengamankan debat capres berjalan lancar dan kondusif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan untuk jumlah personel gabungan yang dilibatkan dalam Pengamanan Debat Calon Presiden nanti malam berjumlah 2992 personel gabungan, terdiri dari Mabes Polri, Polda Metro, Polres Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan Instansi terkait.

Susatyo juga menjelaskan bahwa Personel yang terlibat Pengamanan akan ditempatkan di Ring 1 Area Debat, di Ring 2 sekitar loby, pintu masuk JCC, kemudian di Ring 3 sektor terluar pintu -pintu masuk le kawasan area GBK.

“Kami sudah menempatkan Personel di Ring 1, Ring 2 dan Ring 3 sektor terluar pintu keluar masuk ke kawasan GBK hingga di kantong kantong Parkir. Pola Pengamanan hari ini sudah kami persiapkan jauh jauh hari sebelumnya, kita evaluasi pola pengamanan debat sebelumnya, sehingga Pengamanan hari ini akan lebih baik,” ungkapnya.


Susatyo menuturkan untuk arus lalu lintas masih normal, belum ada penutupan jalan. Rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional.

“Untuk pengalihan arus lalu lintas nanti melihat dinamika situasi dilapangan, bila nanti menjelang kedatangan Paslon terjadi kepadatan kendaraan, maka tentunya kami akan prioritaskan kendaraan paslon,” tuturnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya selalu siap melakukan Pengamanan semua kegiatan di wilayah Jakarta Pusat, termasuk kegiatan Debat Capres nanti malam. Bahkan, kata nya dirinya mengingatkan kepada seluruh Personel yang terlibat pengamanan untuk bertindak Persuasif, melayani, Humanis dan netral.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti debat dirumah masing-masing. “Kepada simpatisan dan para pendukung Paslon yang akan mengikuti prosesi debat di JCC untuk bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kegiatan Debat nanti malam berjalan dengan aman dan lancar,”tandasnya.(Franky,Red,**)

Sumber Humas