Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 11 Mei 2023

Berbekal Semangat Kebersamaan, Tim Piala Sudirman Bertolak ke Suzhou



Jakarta || gardakeadilannews.com

Jakarta 11 mei 2023 Tim bulutangkis Indonesia dengan berbekal tekad kuat dan semangat kebersamaan, bertolak meninggalkan Tanah Air menuju Suzhou, China. Skuad Merah-Putih membawa ambisi besar, yaitu ingin memboyong kembali Piala Sudirman.

Berkekuatan 20 pemain putra-putri, tim Merah-Putih bertolak dari terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (11/5) pukul 11.15 WIB. Dipimpin manajer tim Armand Darmadji, tim Indonesia akan terbang menuju Singapura dengan menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ 957. 

Setelah transit sekitar tiga jam, tim Piala Sudirman akan meneruskan perjalanan dengan maskapai yang sama, nomor penerbangan SQ 836. Berangkat dari Bandara Changi pukul 17.25 menuju Bandara internasional Pudong, Shanghai. 

"Hari ini kami bertolak ke Suzhou dengan membawa misi besar. Yaitu ingin merebut kembali Piala Sudirman. Sudah 34 tahun kita menanti lambang supremasi bulutangkis beregu campuran dunia ini belum bisa kembali ke Tanah Air," tegas Armand. 

Piala Sudirman tahun ini bakal berlangsung di Suzhou, China, 14-21 Mei 2023. Indonesia tergabung di grup B bersama Kanada, Jerman, dan Thailand. 

Dikatakan Armand, tim juga dalam kondisi baik. Sebanyak 20 pemain putra-putri, dalam kondisi sehat dan punya semangat tinggi. Didukung pelatih teknik, pelatih fisik, dokter, terapis, masseur, video analisis, dan media, Skuad Garuda siap tempur. 

"Kita sudah siap tempur. Para pemain dan pelatih, serta tim suporting juga dalam kondisi baik. Kita siap berjuang penuh semangat. Dengan kebersamaan dan kekompakan, tim bulutangkis Indonesia ingin memboyong Piala Sudirman kembali ke Tanah Air," tegas Armand. 

Sehari sebelum berangkat, tim Piala Sudirman menjalani tes swab PCR di Pelatnas PBSI, Cipayung, Jakarra Timur, Rabu (10/5) pagi. Tes ini merupakan syarat untuk melakukan perjalanan masuk ke Negeri Tirai Bambu. 

Indonesia berangkat ke Suzhou dengan kekuatan terbaik. Di tunggal putra diperkuat Anthony Sinisuka Ginting dan Jonatan Christie. Untuk tunggal putri, ada Gregoria Mariska Tunjung dan Putri Kusuma Wardani. Pada ganda putra, Indonesia mengandalkan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo, dan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin. 

Sedangkan di ganda putri, diperkuat Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti dan Ribka Sugiarto/Lanny Tria Mayasari. Sementara di ganda campuran masih ada Rinov Rivaldy/Pitha Haningtyas Mentari, Dejan Ferdinansyah/Gloria Emanuelle Widjaja, dan Adnan Maulana/Nita Violina Marwah. 

Menurut Kapten Tim Piala Sudirman, Fajar Alfian, kondisi tim juga bagus. Para pemain begitu semangat dan kompak. "Semua kompak dan tim punya semangat tinggi untuk memboyong kembali Piala Sudirman. Kita selalu kompak dan semangat terus. Semoga hal positif ini bisa terus terjaga," ujar Fajar. 

Suara senada datang dari Apriyani Rahayu. Pemain ganda putri ini juga menyebut sangat siap membela Skuad Garuda di Suzhou. "Kami sangat siap. Semoga kebersamaan ini bisa menjadi kekuatan kita untuk merebut Piala Sudirman," tegas Apriyani. 

"Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Indonesia. Semoga para pemain diberi kesehatan, kekuatan, penampilan terbaik, dan kelancaran untuk bisa meraih kemenangan," pinta Armand.
(Red,*)

Prihal Ambruknya Atap SDN 1 Sukadanau


Anwar Dewan Pendidikan ;  Minta Dinas Cipta Karya Fokus Pembangunan Gedung Sekolah

Kab Bekasi||gardakeadilannews.com
Ambruknya atap sekolah SDN 1 Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat,  Kabupaten Bekasi memicu reaksi semua pihak, mulai dari LSM, Tokoh Masyarakat, Aktivis, Pemerhati Pendidikan, dan Dewan Pendidikan

Dengan kejadian terakhir ini Ambruknya Atap SDN 1 Sukadanau mencerminkan tidak mampunya Dinas Cipta Karya dalam memprioritaskan pembangunan sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Ketua Bidang Khusus Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi G Anwar menilai Dinas Cipta Karya sekan tebang pilih dalam menjalankan program pembangunan sekolah yang ada di Kabupaten Bekasi. 

Terlihat bawah Dinas Cipta Karya dalam melaksanakan pembangunan tidak mendahulukan skala prioritas. Hal itu terbukti dengan ambruknya atap SDN 1 Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 

"Kalau seperti ini Dinas Cipta Karya lalai, dan tebang pilih, atau pilih kasih dalam melakukan pembangunan. Seharusnya gedung gedung sekolah menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan,"tegas G Anwar, Rabu 10/5/2023 Kepada awak media

Kalau ini terus dibiarkan kata G Anwar, akan muncul sekolah roboh yang lainnya di Kabupaten Bekasi. Ia berharap Dinas Cipta Karya harus gerak cepat menyikapi hal ini jangan di biarkan sampai menimbulkan korban jiwa baru di perbaiki. 

" Kalau hal tersebut dilakukan pembiaran kedepan banyak murid yang akan jadi korban akibat runtuhnya bangunan sekolah," Terangnya.

Perlu diketahui atap SDN 1 Sukadanau yang berada di Kampung Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ambruk pada hari Sabtu 6/5/2023 sekitar pukul 18.30 Wib. 

Menurut warga sekitar ambruknya atap gedung SDN 1 Sukadanau akibat dimakan usia, ditambah lagi kerangka atas yang terbuat dari kayu tidak kuat menahan beban. 

"Saya di kasih tau anak saya bahwa sekolahnya ambruk itu sekitar abis magrib,"ujar Tini Agustini (30) warga sekitar, Senin 8/5/2023. 

Terpisah, saat diminta komentar nya via WA Beni Sugiarto Kepala Dinas Cipta Karya & Tata Ruang tidak menjawab.
( Red,*rjn)

Rabu, 10 Mei 2023

Pergantian Kasi Intel ; Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Sertijab


Bekasi-Jabar || gardakeadilannews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel), Rabu (10/5/2023).
Acara sertijab Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi ini dilaksanakan dari pejabat lama, Siwi Utomo, SH kepada pejabat baru, Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, SH, MH menyampaikan bahwa proses mutasi, rotasi maupun promosi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan diinstitusi Kejaksaan.
“Atas nama pribadi dan institusi Kejari Kabupaten Bekasi saya mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan Siwi Utomo selama mengabdi sekaligus berharap kinerja dan prestasi yang telah diraih disini dapat ditularkan ditempat yang baru,” kata Ricky.
Selain itu, Ricky juga mengucapkan selamat kepada Siwi Utomo atas promosi jabatan baru sebagai Kasi PB3R di Kejari Kota Tangerang serta mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kejari Kabupaten Bekasi untuk Rahmadhy Seno Lumakso, SH, MH.

“Dan semoga kinerja yang baik dari Seksi Intelijen sebelumnya dapat dilanjutkan, bahkan ditingkatkan lagi,” tandas Ricky.
Dalam kesempatan itu, Siwi Utomo menyatakan, bahwa proses mutasi jabatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab yang diemban selaku pejabat Negara.

Terlepas dari hal itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada segenap unsur masyarakat Kabupaten Bekasi jika masih ada kekurangan saat bertugas di Kejari Kabupaten Bekasi Bekasi.(Red,*)

Senin, 08 Mei 2023

Disdukcapil Pemda Kabupaten Bekasi Jemput Bola Berikan Pelayanan ke Masyarakat Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Dengan Mobil Keliling


Kab.Bekasi,Tamara-gardakeadilannews.com
Kecamatan Tambun Utara mengapresiasi adanya pelayanan mobil keliling dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi. Mobil keliling Disdukcapil itu untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) selama tiga hari dari 8-10 Mei 2023 di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Senin (08/05/23).

Kami dari Kecamatan Tambun Utara dan warga masyarakat, sangat terbantu dengan ada nya pelayanan mobil keliling dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi, ujar Camat Tambun Utara Najamuddin.
Najamuddin menjelaskan, pelayanan yang diberikan dari mobil layanan administrasi kependudukan Disdukcapil diantaranya  pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Karena masyarakat kita yang ada di Tambun Utara, rata-rata masyarakat pendatang, mungkin mereka belum mempunyai indentitas administrasi kependudukan di Tambun Utara, dengan adanya pelayanan mobil keliling dari Disdukcapil, masyarakat sangat antusias dan berdatangan untuk mengurus administrasi kependudukan, katanya.

Najamuddin menuturkan, bagi masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan melalui mobil pelayanan Disdukcapil, waktu pelayanan dari pukul 09.00-15.30 WIB. Jika tak selesai dalam waktu sehari, berkas dokumen akan dikirim ke pelayanan Disdukcapil Kecamatan Tambun Utara

Administrasi kependudukan berbentuk digital akan dikirim dalam bentuk PDF dan juga nomer teleponnya agar selalu aktif, katanya.
Dia berharap, dengan adanya pelayanan dari Disdukcapil melalui mobil pelayanan keliling ke Desa Sriamur ini bisa membantu masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan.
Saya berharap di Kecamatan Tambun Utara dengan membawahi 8 Desa dengan jumlah penduduk sangat banyak, semakin banyak mobil pelayanan keliling, sangat membantu dan mendekatkan proses pelayanan administrasi kependudukan di masyarakat kami, terangnya.

Sementara itu, warga Tambun Utara, Heni Widiawati (35) mengatakan, pelayanan mobil keliling dari Disdukcapil di Desa Sriamur ini sangat memudahkan dan membantu masyarakat dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
Ya, kami sangat senang dan terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan yang dibutuhkan dan berterima kasih dengan Disdukcapil dengan adanya pelayanan mobil keliling, kata Heni.
(Red*/RJN)

GMNI desak PJ. Bupati Bekasi Evaluasi Pansel calon Direksi PDAM Tirta Bhagasasi


Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi meminta Dani Ramdan selaku PJ. Kabupaten Bekasi meninjau ulang hasil keputusan Uji Kelayakan dan kepatutan calon Direksi BUMD

Hal itu diungkapkan Ferdian Edmund selaku sekretaris DPC GMNI Bekasi, dirinya mengatakan bahwa hasil seleksi yang meloloskan 3 nama sebagai calon Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi patut dipertanyakan ke Netralitasannya yang diuji oleh tim panitia seleksi.

Melihat bahwa hasil Tes UKK yang dilakukan seolah-olah tidak mempertimbangkan latar belakang maupun background dari masing-masing calon kandidat, serta kualitas dari para kandidat.

Ferdian sapaan akrabnya mengakatan, meskipun dalam bayang-bayang. Kami sudah memprediksi siapa yang akan menjadi Direksi baru, hehee ucap ferdian sambil tertawa.

Sambung ferdian, kalau prediksi kami benar, berarti seolah-olah UKK yang dijalankan diduga hanya untuk melengkapi aturan yang ada, guna memuluskan kandidat yang sudah dikantongi namanya.
Kasian yahh kandidat yang sudah tulus ingin memajukkan BUMD dikabupaten bekasi serta niat tulusnya untuk meningkatkan PAD kabupaten bekasi, ucap Ferdian.

Lanjut Ferdian menambahkan, dari hal tersebut mesti ada evaluasi dari PJ. Bupati kepada Panitia Seleksi (pansel), Karena berdasarkan laporan yang kami terima serta hasil investigasi kami, maka kami menduga ada settingan yang dilakukan oleh Tim panitia, misalnya:
1. Pertanyaan yang di sampaikan saat wawancara oleh panitia KKU kepada kandidat atau calon Dirus yang melamar, ditanyakan perihal Internal di dalam PDAM Tirta Bhagasasi kepada 7 calon kandidat.
Yang dimana menurut kami, pertanyaan tersebut sangat keliru. Kan yang mencalonkan itu dari luar yang baru mau masuk bergabung, yahh mana taulah soal internal direksi atau soal manajemen di dalem, kalau ada yang lolos dari pertanyaan ini, kami kira soal ini sudah bocor ke calon kandidat yang lolos.
2. Perihal surat Laporan Hasil Pelaksanaan KKU calon direksi BUMD kok keluarnya dari Lembaga Pendidikan yang dipimpin oleh salah satu Tim pansel ?


Direktur Usaha merupakan jabatan yang sangat strategis dan berpengaruh bagi keberlangsungan PDAM Bhagasasi, tentunya proses seleksinya haruslah selektif dan mempertimbangkan banyak aspek.
Mengingat PDAM merupakan salah satu BUMD yang sangat memiliki sumbangsih besar untuk PAD kabupaten Bekasi, untuk itu kami mendesak kepada P.J Bupati Bekasi untuk membatalkan atau menseleksi ulang para Tim panitia seleksi pemilihan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi agar transparan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, tutup ferdian. 
(  Red*/rjn )

Ruanglingkup Dan Legalitas SMA Terbuka Tambun Selatan Dipertanyakan


Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd Dewan Pendidikan Jawa Barat

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Karena mendapatkan pendidikan layak merupakan salah satu hak anak, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Pergub No. 74 Tahun 2020 telah membuka penyelenggaraan SMA Terbuka sebagai pemenuhan, selain SMA reguler tentunya.

Perlu juga untuk diketahui bahwa SMA Terbuka merupakan sekolah setingkat SMA dengan waktu pembelajaran yang fleksibel.

Target dari SMA Terbuka ini, adalah anak-anak yang sudah putus sekolah dan harus bekerja, para atlet, remaja selebriti dan juga anak-anak yang kurang mampu untuk bersekolah secara normal seperti anak-anak pada umumnya.

Salah satunya adalah SMA Terbuka yang ada di SMAN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi (sebagai Induk).

Untuk lebih memahami tentang SMA Terbuka, awak media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, via WhatsApp, telah melakukan wawancara dengan Kepala Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, H. I Made Supriatna, S.Pd., M.Si.

"Masalahnya apa? Sistem belajar dan mengajarnya tidak beda dengan Paket C," jawab I Made Supriatna tentang bagaimana status dan legalitas SMA Terbuka tersebut, Jum'at (5/5/2023).

"Dan yang utama adalah membantu anak yang sudah bekerja dan yang KTEM. Tetapi berbeda dengan paket C sebab Induk yang melakukan dan mengatur KBM-nya," jelas I Made.

"Ijazahnya sama, nanti ada kalimat 'Terbuka'," terang I Made ketika ditanya apakah berbeda ijazahnya dengan SMAN 1 Tambun Selatan.

Namun disisi lain, ada pertanyaan yang masih belum atau bisa dijawab secara langsung oleh I Made selaku Kepala KCD Wilayah III.

"Sebentar, datanya ada di Ibu Elis selaku Analis Bidang SMA. Biar lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Ibu Elis," sebut I Made.

Adapun pertanyaan dimaksud adalah sebagai berikut:

"KBM-nya digabung atau dipisah dengan siswa SMA reguler Pak?"

"Berapa jumlah siswa perkelasnya apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku Pak?"

"Bisa Pak I Made beri contoh ijazah siswa SMA reguler dengan ijazah SMA Terbuka?"

"Apakah sama atau berbeda data Dapodiknya antara SMA Terbuka dan reguler. Jika berbeda apa bedanya Pak? Sebab dikhawatirkan ada kesalahpahaman dan pengertian dari orang tua siswa disebabkan oleh minimnya penjelasan dari pihak sekolah tentang perbedaan SMA Reguler dengan SMA Terbuka, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada orang tua siswa yang merasa tertipu ketika mendaftarkan anaknya karena KBM-nya satu atap/gedung dengan SMA Reguler."

"Apakah dibenarkan KBM-nya SMA Terbuka dilakukan sama persis dengan siswa SMA reguler yang sekolahnya membuka kelas SMA Terbuka?"

"Ada berapa sekolah SMA Terbuka yang terdaftar di KCD Wilayah III Pak?"

"Berapa batas maximal usia untuk siswa SMA Terbuka Pak?"

"Apakah ijazah SMA terbuka bisa dipergunakan untuk mendaftar jadi calon ASN/TNI/Polri serta Perguruan Tinggi Negeri seperti layaknya ijazah siswa reguler pak? Sebab seperti yang disampaikan Pak I Made bahwa ijazah siswa tersebut tertulis 'Terbuka'.

Sementara di kesempatan lain, tanggapan pun datang dari Tumpal Hutabarat Wakil Sekjen DPP KNPI.

"Masyarakat harus tau apa itu SMA Terbuka. Pihak sekolah dan Disdik Jawa Barat harus lebih aktif dalam mensosialisasikannya supaya masyarakat tahu dan bisa membedakan antara SMA reguler dan SMA terbuka," katanya.

"Ini penting agar para orang tua siswa tidak salah/ keliru saat mendaftarkan anaknya dan masyarakat tidak dirugikan karena minimnya informasi tentang SMA Terbuka," singkatnya.

Masih simpang-siurnya tentang SMA Terbuka maka awak media pun mencari pencerahan terhadap anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd.

Ini penjelasannya:

"Penyelenggaraan pendidikan SMA Terbuka dapat dilaksanakan dalam mekanisme: (a). Modus Tunggal (b) Modus Ganda."

"Pelayanan Modus Tunggal dilaksanakan melalui pendidikan jarak jauh, sedangkan pelayanan modus ganda dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka di tempat kegiatan belajar (TKB) maupun pendidikan jarak jauh;

"Proses belajar dikelola lebih luas sehingga peserta didik diberi kesempatan untuk menentukan tempat, waktu dan cara belajar sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing masing," ujar Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd. mengenai apakah kegiatan KBM SMA Terbuka digabung atau dipisah dengan siswa SMA reguler.

"Kuota peserta didik minimal 20 siswa dan maksimal sejumlah rombel di kelas 10 SMA Induknya," jelas Dr. Teguh mengenai jumlah siswa per kelasnya menurut ketentuan yang berlaku.

"Pada dasarnya Siswa SMA terbuka harus masuk dalam Dapodik Kemendikbud Ristek pada Sel SMA Terbuka di bawah SMA Induk nya, kalau tidak masuk dalam Dapodik maka siswa tersebut tidak diakui oleh Kemendikbud," ungkapnya tentang perbedaan Dapodik SMA Terbuka dan SMA reguler.

Lalu dengan tegas dinyatakan oleh Dr. Teguh bahwa pasti berbeda tentang mode belajarnya antara SMA Terbuka dengan SMA Induknya.

"Sesuai dengan mode belajarnya SMA Reguler berbeda dengan SMA terbuka. Perbedaannya adalah SMA reguler pelaksanaan pembelajaran ditempat satuan pendidikan dimana SMA induk berada. Sedangkan SMA terbuka belajarnya bisa dimana saja tergantung siswanya atau di tempat kegiatan belajar (TKB) yang telah ditentukan kelayakannya," tuturnya.

"Dan menurut pedoman penyelenggaraan SMA Terbuka, usia peserta didik, minimal 15 tahun dan maksimal 19 tahun pada saat mendaftar," ucapnya.

"Dan sangat bisa/boleh ijazah SMA Terbuka digunakan mendaftar jadi calon ASN/TNI/Polri serta Perguruan Tinggi Negeri mengingat SMA terbuka menggunakan kurikulum dan standar mutu yang berlaku bagi SMA," tegas Dr. Teguh.

Karena, lanjut Dr. Teguh, sistem penilaiannya sama dengan sekolah induknya, dan pengendalian mutunya dilakukan oleh Dinas Pendidikan sehingga peserta didik dan lulusan SMA Terbuka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan SMA reguler.

"Sedang untuk berapa sekolah SMA Terbuka yang terdaftar di KCD Wilayah III, tanyakan pada Pak Made hehehehe...," pungkasnya ngakak. 
( Red / RJN )

Jumat, 05 Mei 2023

Kemenlu Apresiasi Polresta Bandara Soetta Atas Keberhasilan Pengungkapan Keberangkatan PMI Secara Nonprosedural.



JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online
yang terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggota Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta
menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke negara Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia
Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa Saudari PDP berangkat ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ungkap Reza, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada tanggal 28
Februari 2023 dan 29 Februari 2023.

"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Reza mengungkapkan, tersangka AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di negara Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 buah Passport PMI yang gagalnya berangkat; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 buah Passport PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 buah flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reza mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri
dengan gaji tinggi, karena sampai dengan saat ini negara Kamboja bukan merupakan Negara tujuan penempatan PMI.

"Di wilayah Bandara Soetta agar dijaga keamanan dan ketertibannya, Bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian. Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.


"Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali," katanya.

Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.

"Saya mengharapkan dari rekan-rekan media mampu memberikan pemahaman kepada saudara-saudara, yang mungkin ingin bekerja di Kamboja, Myanmar maupun Vietnam agar tidak tergiur," pesannya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rina Komaria bahwa persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.

Rina mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kemenlu bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan dari wartawan atau media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji serta fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," tutupnya.
(Red,*)

Senin, 01 Mei 2023

Diduga Halangi Pejabat Eselon 2 Daftar Open Bidding, Ricky Tambunan Akan Laporkan Plt WaliKota Ke Kemendagri



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Diduga untuk memuluskan ambisi pribadinya, Plt. Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahyono yang masa jabatannya akan habis pada September 2023 dan menyerahkan ke Pj. WaliKota Bekasi tertunjuk nanti, telah menghalangi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk ikut mendaftar seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi sebagaimana Walikota Bekasi melalui surat tertanggal 10 April 2023 No.800/1847/BKPSDM-Adap Perihal: Pemberitahuan Seleksi Terbuka Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi telah mengumumkan kepada Gubernur Jawa Barat dan Walikota/ Bupati se Jawa Barat soal lowongan jabatan tersebut.

Akan tetapi sebagaimana diketahui, saat ini di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi masih ada 4 jabatan kosong yang masih belum diisi oleh Plt. Walikota Dr. Tri Adhianto Tjahyono.

Selain Kesbangpol, Perkimtan dan Inspektorat, ada jabatan kosong lainnya, yakni Sekretaris Daerah yang ditinggalkan Reny Handayani setelah dimutasi dan ditempatkan oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono sebagai staf ahli Walikota Bekasi.

Artinya bahwa untuk jabatan Sekretaris Daerah perlu segera diisi oleh pejabat definitif dan pemilihannya melalui open bidding yang telah mendapat rekomendasi dari KASN.

Adapun Sekretaris Daerah untuk saat sekarang masih dijabat rangkap oleh Junaedi, Kadis Tata Ruang.

Pelaksanaan open bidding sesuai dengan surat Walikota yang telah ditandatangani oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono dilakukan untuk seleksi jabatan eselon IIA pada posisi Sekda dan jabatan eselon IIB untuk Kepala Badan Kesbangpol tersebut dinilai cukup aneh dan diduga sengaja diulur-ulur.

Sebab seharusnya jabatan kosong yang sudah lebih dari satu tahun, justru pejabatnya masih pelaksana tugas (Plt) yaitu di Dinas Perkimtan dan Kepala Inspektorat.

Selain akan mengganggu efektivitas kerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat, hal itu diduga juga akan menguntungkan Tri Adhianto Tjahyono sebab apapun kebijakan yang akan diambil harus melalui Plt. Walikota Bekasi yang notabene adalah Tri Adhianto Tjahyono sendiri.

Demikian Ricky Tambunan selaku Ketua Presidium Marhaen Indonesia 98 dalam pernyataan persnya, Senin (1/5/2023).


"Dan dugaan lain mengapa sampai saat ini proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi masih belum bisa dilakukan dan mengapa pendaftaranpun waktunya sempat diperpanjang?," ujar Ricky Tambunan.

"Hal ini menjadikan tanda tanya besar, jangan jangan ada jual beli jabatan disana, seperti Walikota sebelumnya," duganya.

Dugaan tersebut sangat beralasan, sebab menurut info yang didapat, lanjut Ricky, bahwa ada 3 eselon IIB setingkat kepala dinas/badan yang akan maju mendaftar ikut seleksi, ijinnya tidak diberikan oleh Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahyono padahal pejabat yang bersangkutan sudah melengkapi semua persyaratan bahkan satu diantaranya sudah melakukan MCU di RSUD.

Menurut aturan bahwa kepala dinas yang akan mengikuti seleksi open bidding harus mendapat ijin dari Plt. Walikota.

Disinilah Plt Walikota diduga bermain-main dan memanfaatkan ruang dan celah tersebut untuk mencari keuntungan dengan tidak mengijinkan pejabatnya ikut seleksi yang akhirnya pendaftar dianggap tidak ada.

"Disinilah dugaan jual beli jabatan terjadi. Maka kami minta Kemendagri lewat Ditjen Otda serta Itjen-nya agar segera mengirimkan personilnya untuk mengevaluasi Pemerintah Kota Bekasi dan memeriksa Plt. Walikota, sebab kenapa masih ada 2 (dua) jabatan strategis yaitu Perkimtan dan Inspektorat masih kosong sejak Walikota Rahmat Efendi tersangkut kasus OTT KPK," jelasnya.

"Sudah dua Walikota Bekasi pernah terkena kasus hukum. Dan itu tidak boleh terjadi lagi di masa yang akan datang, khususnya kasus jual beli jabatan. Masa kita tidak kapok dengan permainan jual beli jabatan yang selama ini terjadi di Kota Bekasi?" tegas Ricky Tambunan.

"Saya akan laporkan kepada Kemendagri dan Kemenpan RB terkait administrasi pemerintahannya, serta kepada Kejagung juga Mabes Polri manakala terjadi penyimpangan kasus pidana sebab mensrea-nya sudah terlihat jelas dari awal," ungkapnya.

"Dan Kota ini harus mulai bersih bersih," pungkas Ricky Tambunan.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via Nadih Aripin Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi pun tegas memberikan penjelasannya sebagai berikut:

Melalui surat yang dilayangkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Pemkot Bekasi mengajukan izin perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik di lingkungan Pemkot Bekasi.

Hal tersebut dilakukan berkenaan dengan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-1103/JP.00.00/03/2023 tanggal 17 Maret 2023 terkait hal tersebut diatas.

Tahapan Pendaftaran dari 10 -24 April 2023, disusul proses seleksi hingga 17 Mei 2023 dan Penetapan hasil seleksi 1 Juli 2023.

Dalam surat tersebut, Plt Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya membuka kesempatan kepada PNS di lingkungan Pemkot Bekasi, Pemkab atau Kota se Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan tersebut.

Untuk itu, Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati atau Wali Kota Provinsi Jawa Barat hingga Kepala Perangkat Daerah se-Kota Bekasi untuk membantu menginformasikan kepada PNS di lingkungan kerjanya masing-masing dan memberikan izin kepada PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut.

"Untuk Inspektorat izinnya menunggu rekom dari Irjen Kemendagri," tutup Nadih Aripin, Senin (1/5/2023) sore.
( Red / RJN )

Minggu, 30 April 2023

Menebarkan Kebahagian Serta Keceriaan ; Perayaan Paskah Oikoumene Di Hadiri Plt Wali kota Bekasi.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Hadiri acara perayaan Paskah Oikoumene di Stadion Patriot Chandrabaga, Sabtu (29/4), Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (Mas Tri) mengaku ingin menebarkan kebahagiaan dan keceriaan.
“Penuh dengan kedamaian, kebahagiaan, keceriaan, dan ini saya kira mampu juga menebarkan nanti kepada seluruh masyarakat kota yang ada,” kata dia usai acara, Sabtu (29/4/2023) malam.
Menurutnya, perayaan Paskah tersebut menjadi sejarah, bagaimana empat Aras besar yang ada di Kota Bekasi mampu menyelenggarakan satu event paskah yang dilakukan secara bersama. Bahkan, ia menilai, acara ini patut untuk terus digalakkan.
“Dan ini dalam rangka untuk terus memotivasi, bahwa masyarakat seluruhnya harus berkontribusi dalam rangka membangun Kota Bekasi yang cerdas, kreatif, maju sejahtera dan ihsan,” lanjut dia.
Mas Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi siap memberikan fasilitas dan kesempatan kepada seluruh warganya untuk dapat merayakan, dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Plt Wali Kota juga mengapresiasi kinerja panitia sehingga penyelenggaraan kegiatan Paskah Oikoumene tahun 2023 bisa berjalan dengan cepat, berjalan dengan baik.
“Begitu tertib acara dan sama-sama menjaga fasilitas yang ada, karna ini adalah milik (aset) seluruh warga masyarakat kota Bekasi. Satu Bangsa menuju ke kemajuan peradaban dimulai dengan disiplin dan hari ini ditunjukkan oleh seluruh peserta yang hadir, sama-sama menjaga lapangan ini”, ucap Tri.

Sebelumnya, Ketua Panitia Acara Paskah Patar Situmorang mengaku berterimakasih kepada pemerintah Kota Bekasi yang telah memberikan izin. Sehingga, Perayaan Paskah bisa diselenggarakan di Stadion Patriot Chandrabaga oleh Lembaga Gerejawi Aras Kota Bekasi.
“Terimakasih Bapak Plt Wali Kota Bekasi selaku kepala daerah yang telah memberikan izin penggunaan stadion, sebagai wadah kita berkumpul dan bersekutu bersama,” katanya.
Turut hadir, Kapolres Metro Bekasi Kota Dani Ramdani, Dandim 0507/Bks Kol Luluk, Ketua FKUB dan sejumlah Organisasi Keagamaan lainnya serta Organisasi Kemasyarakatan. 
(Red,*)

Sabtu, 29 April 2023

Polemik Dugaan Pungli SMPN 1 Tamsel ; Dewan dan Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi Angkat Bicara



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. 

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Terkait semua penjelasan di atas, Mat Atin, SE., Wakil Ketua Bidang Pendidikan Menengah Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi pun turut memberikan statementnya atas dugaan adanya pungli yang terjadi di SMPN 1 Tambun Selatan.

"Hari ini kan sudah banyak berita di media online bahwa ada dugaan pungli. Jadi kalau berbicara pungli, kita harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Itu kan jelas dibedakan bahwa mana pungli, mana sumbangan," ujar Mat Atin, SE., pada Kamis (27/4/2023) siang.

"Jika itu kalau waktunya memang ditentukan, nominalnya ditentukan, terus mengikat, jelas itu pungli," tegasnya.

Tapi kalau memang waktunya tidak ditentukan, juga nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat, kata Mat Atin, itu sumbangan biasa. Dan itu diperbolehkan.

"Nah kalau memang bicara itu bukan kemauan sekolah, tapi kesepakatan dari komite, komite juga harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa untuk apa, disitu dijelaskan kalau buat dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, itu bisa dilakukan buat sumbangan dan itu diperbolehkan," jelasnya.

"Lain dari itu, saya kira ada mungkin indikasinya ke pungli. Tapi teman-teman media harus mengimplementasikan ke sekolahnya. Apakah itu termasuk pungli ataukah termasuk sumbangan biasa," tuturnya.

Kembali ke Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, lanjut Mat Atin, apapun itu bentuknya, itu harus ada dua. Pungli, apa sumbangan. Mau itu buat apa, ketika tidak sesuai kategori dari Permendikbud itu, berarti itu pungli.

"Jadi kalau saya, Dewan Pendidikan berpatok kepada buat apa. Apakah itu sesuai aturan atau tidak. Ketika tidak sesuai dengan aturan walaupun buat apa, itu tetap pungli," ucapnya.

"Kalau dia sesuai dengan aturan, meski buat apa, dia tetap sumbangan. Patokannya sudah jelas pada prinsipnya. Itu yang membedakan pungli dan sumbangan biasa," tambahnya.

"Dengan adanya kejadian ini, kita berharap, tapi kita tunggu Inspektorat Kabupaten Bekasi yang lagi melakukan proses ini," tukasnya.

Seandainya ini terbukti ataupun tidak terbukti, sebut Mat Atin, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi akan meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan agar mengevaluasi kinerja para kepala sekolah yang melakukan indikasi seperti ini.

"Sebab jangan-jangan, atau kita duga banyak sekolah lain telah melakukan hal yang sama tapi didiamkan," imbuhnya.

Sekali lagi, kata Mat Atin, sekarang Inspektorat sedang melakukan proses investigasi apakah ini termasuk pungli ataupun bukan.

"Namun kita akan melakukan pengawalan bareng-bareng bersama masyarakat dan teman-teman media serta aktivis. Selain itu, kita juga akan berkunjung ke SMPN 1 Tambun Selatan terkait hal ini," janji Mat Atin.

Seiring, Edi Sinaga Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi telah juga memberikan pernyataan sikapnya.

Kelompok masyarakat manapun berhak untuk lakukan aksi penyampaian aspirasi termasuk melakukan demo aksi damai sekalipun.

Juga merupakan hal yang wajar ketika ada aksi demo oleh mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), sebab ditengarai karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Tambun Selatan dengan modus operandi biaya study tour/ outing class.

       Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi                   Angkat Bicara

"Dan kami sebagai organisasi masyarakat dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua/wali murid dengan dalih untuk biaya study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak manajemen sekolah yang bekerjasama dengan para komite itu," ucap Edi Sinaga.

Sebab menurut isu yang berkembang, lanjut Edi, di SMPN 1 Tambun Selatan telah terjadi pungutan untuk dana study tour/ outing class sebesar Rp.1.500.000,- hanya untuk biaya jalan-jalan ke Jogjakarta. 

"Dan kami hingga saat ini belum mengetahui dampak manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah tersebut," ujarnya.

"Jangan-jangan program outing class ini hanya sebuah upaya untuk mencari keuntungan oleh pihak manajemen sekolah," duga Edi Sinaga.

"Dan saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tanggap terhadap adanya isu pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan ini," tegasnya.

"Kalau memang program outing class dianggap tidak bermanfaat, tentunya Kepala Dinas Pendidikan selaku pimpinan tertinggi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi harus segera mengambil sikap agar jangan terjadi tudingan-tudingan miring," harap Edi.

"Bahkan bila perlu, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya pelaksanaan study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan dan panitia yang berangkat ke Jogjakarta," pungkas Edi Sinaga. 
( Red,*RJN )

Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda


Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi yang Baik bagi Pemda (Puspen Kemendagri)

MAKASSAR-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan penerapan otonomi daerah (otda) memberi implikasi yang baik bagi pemerintah daerah (pemda).
Dia mengatakan, apa pun dinamika yang terjadi semenjak praktik otda di implementasikan, telah membuat daerah maju dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Memang otonomi daerah ini apa pun juga dinamikanya memberikan hasil yang baik. Terjadi pemekaran-pemekaran daerah-daerah otonomi baru, tadi sudah di sebutkan sejumlah provinsi, puluhan bahkan lebih dari 100 kabupaten/kota yang hadir, baru, terjadi perubahan percepatan pembangunan, IPM juga meningkat,” kata Mendagri saat memberikan amanat dalam puncak Peringatan Hari Otda XXVII di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sabtu (29/4/2023).

Mendagri menyampaikan, tantangan dari otda ke depan yaitu terkait dengan format kewenangan. Mengutip pemikir dari Inggris Lord Acton, “power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely”, Mendagri mengatakan kewenangan jika tidak di berikan secara tepat baik sistem maupun orangnya maka akan berkecenderungan menyimpang.

“Otonomi daerah untuk daerah yang luas seperti Indonesia tepat untuk di laksanakan, yang perlu kita cari adalah format, sebesar apa dan kewenangan apa yang ada di tangan pusat, yang ada di tangan tingkat I, di tingkat II, sampai dengan desa. Format inilah yang perlu kita cari dan terus kita jaga,” terangnya.
Dia menambahkan, sistem desentralistik dari otda juga telah memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk tampil. Semua orang juga mempunyai kesempatan untuk menjadi kepala daerah, sehingga muncul “mutiara-mutiara terpendam”.

“Kepala daerah-kepala daerah yang mungkin dari proses birokrasi tidak akan pernah muncul, (tapi) bisa muncul, dan kita banyak pemimpin-pemimpin kita yang muncul mutiara-mutiara terpendam dari proses otonomi daerah (lewat) pilkada,” tuturnya.
(Red,*)


TAG : Mendagri

Puspen Kemendagri