Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 04 Maret 2023

Paguyuban Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya Terbentuk





Rapat Pembubaran Panitia Natal Kesehatian Wartawan dan LSM Bekasi Raya, Jumat (3/3/2023) 

CIBITUNG-gardakeadilannews.com Paguyubuan Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya terbentuk di Lapo Tao Toba, Jalan Kalimalang, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (3/3/2023). Pembentukan paguyuban ini bersamaan dengan pembubaran Panitia Natal Kesehatian Wartawan dan LSM Bekasi Raya yang berlangsung 10 Desember 2022 lalu.
Pembahasan dalam acara pembubaran panitia tersebut, terkait dengan laporan keuangan yang telah digunakan dalam perayaan Natal Kesehatian Wartawan dan LSM Bekasi Raya.

Foto bersama Forum Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya, Jumat (3/3/2023)
Charles Panjaitan selaku Ketua Panitia Perayaan Natal Kesehatian Wartawan dan LSM Bekasi Raya melaporkan bahwa kegiatan telah selesai dilaksanakan pada 10 Desember 2022 lalu di Gedung Swatantra Wibawamukti Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Laporan pertanggungjawaban perayaan natal tersebut mulai dari pemasukan, berupa bantuan para anggota serta donasi dari para donatur yang dibacakan Sekretaris Panitia, Pirlen Sirait (Wartawan Koran Mediasi).

Ketua maupun sekretaria panitia menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota dan donatur terkhusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang telah memfasilitasi di Gedung Swatantra Wibawamukti.

Dari semua laporan pertanggungjawaban yang disampaikan panitia natal melalui sekretaris Pirlen Sirait, para anggota yang hadir menerima semua laporan tersebut.
Kemudian, puluhan anggota yang hadir langsung bersepakat untuk melanjutkan paguyuban tersebut menjadi organisasi resmi menjadi wadah yang dapat mengayomi demi kepentingan bersama baik suka maupun duka antar sesama anggota.
Adapun nama paguyuban yang telah disepakati anggota yang hadir yaitu “Paguyuban Forum Kesehatian Wartawan dan LSM Nasrani Bekasi Raya” dan dengan aklamasi memilih Adon Welfares Ompusunggu menjadi ketua paguyuban tersebut.(Red,*)

Minggu, 26 Februari 2023

Presiden Jokowi Tiba di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu Jelang Balapan F1 H2O



Gambar Gravatar
Agus Minako

Balige-Sumut -gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Minggu 26 Februari 2023, pukul 13.30 WIB.

Setelah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan juga Presiden F1 H2O/Powerboat Nicola di San Germano, Presiden dan Ibu Iriana menuju podium penonton.

Di podium tersebut, Presiden melihat persiapan dari powetboat yang akan digunakan di Danau Toba dengan diangkat dengan menggunakan derek atau crane. Selain itu, di panggung hiburan tampak penyanyi Lea Simanjuntak turut meramaikan suasana di kawasan Danau Toba.

Turut pula hadir antara lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Baca Juga Para Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Desak Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Sudah 3 Tahun LP Mandek
Selain itu, hadir juga Duta Besar Persatuan Emirat Arab untuk Indonesia, Abdulla Salem Al-Daheri, yang turut diterima Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, Kejuaraan Dunia F1 H2O adalah seri internasional unggulan dari perahu balap dengan satu kursi yang digelar oleh Union Internationale Motonautique (UIM). F1 H2O diikuti oleh 10 tim dengan 20 pembalap.

Dalam satu musim kejuaraan dilaksanakan delapan seri balap, dengan seri pertama tahun 2023 digelar di Danau Toba, Indonesia. Setelah Indonesia, seri selanjutnya akan digelar di Tiongkok.
(Red,*)



Balige, 26 Februari 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Telegram Kapolri, Kapolres Kota Bekasi Berganti.



Kota Bekasi - gardakeadilannews.com
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan Nomor: ST/498/II/KEP./2023 Tanggal 26-2-2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di Lingkungan Polri.

Salah satu nama yang muncul adalah Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pasma Royce masuk dalam mutasi jabatan itu. Minggu (26/02/23)

Dalam surat telegram itu, Kombes Pol Hengki diangkat menjadi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menggantikan Kombes Mukti Juharsa.

Sedangkan Kombes Pasma ditunjuk jadi Kapolrestabes Surabaya menggantikan Kombes Akhmad Yusep Gunawan yang diangkat jadi Wakapolda Jatim.

“Iya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan telegram itu.

Untuk jabatan Kapolres Jakarta Barat akan diisi Kombes Pol Syahduddi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang PAM Obvit Baharkam Polri.

Sementara untuk Kapolres Metro Bekasi Kota akan diisi Kombes Dani Hamdani yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri.

Berikut mutasi lainnya untuk tingkat perwira menengah di Polda Metro Jaya:

1. Kombes Mukti Juharsa sebelumnya menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya diangkat jadi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

2. Kombes Pasma sebelumnya menjabat Kapolres Jakarta Barat diangkat jadi Kapolrestabes Surabaya.

3. Kombes Hengki sebelumnya menjabat Kapolresta Bekasi diangkat jadi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya.

4. Kombes Pol Syahduddi yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang PAM Obvit Baharkam Polri diangakt jadi Kapolres Jakarta Barat.

5. Kombes Dani Hamdani yang sebelumnya menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang STIK Lemdiklat Polri diangkat jadi Kapolresta Bekasi.
(Franky,red)

Perlunya Cara Kerja dan Cara Pengelolaan Media Online Agar Bisa Menjadi Bidang Pekerjaan Yang Profesional



Banten - gardakeadilannews.com
Membangun media online berbasis internet diperlukan keseriusan insan pers sendiri yang mulai banyak menekuni media paling terhandal dan menjanjikan prospek masa depan untuk lebih maksimal dikembangkan sebagai bidang pekerjaan yang lebih bersifat profesional cara kerja dan cara pengelolaannya.

Cara kerja dan cara pengelolaan media online yang berbasis internet tentu saja berbeda dengan media cetak yang canggih dan tercepat sekalipun dalam proses hingga distribusi untuk sampai pada pembaca. Karena itu, cara kerja dan pengelolaan media online perlu dipikirkan secara serius, bila perlu dicari melalui seminar, simposium maupun workshop , sehingga bisa diperoleh tahapan dari cara kerja dan cara pengelolaan yang terbaik bukan hanya bagi penikmat sajian informasi, publikasi maupun komunikasi yang bisa dibangun atau diperoleh melalui media online.

Setidaknya, cara kerja dan cara pengelolaan media online bisa menjadi bagian dari bidang pekerjaan yang profesional sifatnya, maka ajan terciptanya lapangan pekerjaan baru yang mampu ikut mengatasi jumlah pengangguran di Indonesia yang tak kunjung bisa dibereskan.

Sebagai lapangan pekerjaan yang baru, konsekuensi logisnya kemudian harus berpacu dalam persaingan kerja yang profesional pula cara kerja dan cara pengelolaannya sehingga dapat memenuhi selera dan keperluan masyarakat dalam konten berita yang memiliki nilai-nilai informasi, publikasi dan komunikasi dalam tata kehidupan warga masyarakat yang tidak terbatas untuk suatu daerah, wilayah atau suatu kawasan semata.

Pengertian dalam pemahaman masyarakat global (tanpa batas) harus pula menjadi pokok kesadaran pemahaman, bahwa warga masyarakat yang ada di pucuk gunung, sama kebutuhan akan informasi untuk mereka yang ada ngarai atau lembah.

Langkah yang paling sederhana dan perlu dilakukan oleh insan pers online sendiri adalah menyatukan upaya untuk menentukan model dan cara dari pengelolaan hingga gaya kerja untuk media online itu sendiri dengan berhimpun dalam satu wadah — daerah, wilayah atau suatu kawasan  untuk secara bersama mencari dan menemukan cara tata kelola dan tata kerja untuk media online yang paling efektif dan paling efisien sehingga dapat dijadikan bidang pekerjaan yang yang produktif sifatnya sehingga bisa memberi manfaat bukan hanya untuk insan pers itu sendiri tetapi bisa menjadi keperluan dan kebutuhan bagi orang banyak.
(Red,*)

Kostum Daur Ulang Sampah Warnai Pawai HPSN 2023 di CFD Kota Bekasi Pagi Ini.




KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Pelaksanaan Hari Peduli Sampah Nasional yang dirangkaikan dengan pawai bersama aparatur Pemerintah Kota Bekasi dimulai dari Plaza Pemerintah Kota Bekasi diawali dengan senam bersama menjadi kemeriahan dalam memperingati HPSN 2023 di Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto didampingi Plt. Ketua TP PKK Kota Bekasi, Wiwiek Hargono bersama jajaran kepala perangkat daerah hadir bersama dengan mengikuti senam peduli sampah.

Kegiatan HPSN 2023 pada kali ini bertepatan dengan digelarnya Car Free Day di Jalan Ahmad Yani. Pawai di sepanjang jalan tersebut dengan tujuan agar bersama menikmati bersama warga Kota Bekasi yang ikut dalam CFD pada pekan ini.



Plt. Wali Kota Bekasi dengan menggunakan baju Eco Print termasuk para jajaran perangkat daerah dengan menggunakan kostum unik daur ulang sampah berupa sampah plastik menjadi kemeriahan pawai pada kali ini.

Hampir seluruh perangkat daerah mengikuti dengan kostum unik yang berbeda, para aparatur menggunakan baju daur ulang baik dari sampah plastik, sampah daun juga ada yang menggunakan kreasi topi ataupun rok dari sampah plastik.

Para peserta pawai berjalan untuk menampilkan kostum terbaik bagi perangkat daerah, berjalan menuju panggung yang bertempat di Taman Hutan Kota Stadion Patriot Candrabhaga.

(Red,*)


*Siaran Pers Humas Kota Bekasi*
Minggu, 26 Februari 2023.

Menko Marves Didampingi Bupati Humbahas, Tinjau Kembali TSTH2 di Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung.



Kab.Humbahas-gardakeadilannews.com 
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama Gubsu Edy Rahmayadi, Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan rombongan lainnya kembali meninjau TSTH2 (Taman Sains Teknologi Herbal dan Holtikultura) yang berada di Kabupaten Humbang Hasundutan Sumut tepatnya di Desa Aek Nauli Kecamatan Pollung.

Menko Marves RI dan rombongan termasuk Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin SIK melakukan pengecekan perkembangan dan progres lanjutan pembangunan TSTH2.

Ketua TP PKK Humbahas Ny.Lidia Kristina Dosmar Banjarnahor ikut juga menyambut kedatangan Menko Marves dan rombongan.

TSTH2 ini menjadi pusat riset center untuk pemurnian bibit pertanian yang unggul, sehingga hasilnya bisa berlipat ganda dengan kwalitas yang bagus.

Menko Marves melakukan peninjau fasilitas yang sudah terbangun diantaranya gedung riset herbal, gedung riset pertanian, screen house dan green house sambil berdiskusi pengembangan TSTH2 bersama Gubsu, Kapoldasu dan Bupati Humbahas.
(Red,*)

Kamis, 23 Februari 2023

Siswa-siswi SMPN 18 Kota Bekasi Lewat kreasi tari,Edukasi Masyarakat Budaya Membuang Sampah



Bekasi-gardakeadilannews.com
Kreatif. Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala SMPN 18 Kota Bekasi Yudi Kahfiyudi saat melihat kreasi tari yang disuguhkan siswanya untuk memberikan pesan mengenai budaya membuang sampah.

Kepada awak Media ,Kepala SMPN 18 Kota Bekasi mengatakan, kreasi tarian yang ditampilkan oleh siswanya tersebut dalam rangka menyambut HUT Kota Bekasi ke-26.

Melalui kreasi tari tersebut, siswanya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi tentang budaya membuang sampah.
"Ada nilai-nilai edukasi yang ditampilkan melalui kreativitas tadinya, terutama pesan tentang budaya membuang Sampahnya," kata Yudi, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, sampah yang saat ini menjadi permasalahan klasik di Kota Bekasi, harus terus digaungkan kesadarannya terkait budaya membuang sampahnya.

"Sampah yang keberadaannya dimana-mana karena dibuang disembarang tempat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan bisa menjadi masalah. Untuk itu, melalui kreasi tari ini, selain ada nilai edukasinya, juga ada pesan moralnya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Seni dan Budaya SMPN 18 Kota Bekasi, Lusia Eni Setiowati mengatakan, pada tari tersebut, pihaknya menggunakan bahan daur ulang sebagai pakaiannya dan siswa juga dibekali dengan tempat sampah untuk mengingatkan tempat membuang sampahnya.

"Pakaian yang digunakan berasal dari bahan daur ulang ditambah tempat sampah sebagai pengingat untuk tempat membuang sampahnya," ujar Lusi.

Lusi juga mengingatkan sampah menjadi tanggungjawab kita dalam menanganinya sebaik mungkin.
"Kita memiliki tanggungjawab dalam penanganan sampahnya," tukasnya.
(Tang,*)

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!



Jakarta-gardakeadilannews.com
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.
Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers.

Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.



Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(Red,*)

)* Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik,sumber : Poskota tv

Rabu, 22 Februari 2023

Tri Adhianto,Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi Masa Bakti 2023-2027


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi dalam Musyawarah Olahraga KONI Kota Bekasi (Musorkot) yang digelar di Krakatau Hall Hotel Horison Kota Bekasi, Rabu (22/02/2023).

Bekasi-gardakeadilannews.com
Mas Tri sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa kemenangannya dirinya dalam kompetisi perebutan kursi Ketua Umum KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 adalah kemenangan bersama.

“Kan menangnya bareng-bareng, kan nggak ada yang menang,” kata Mas Tri di arena Musorkot KONI Kota Bekasi.

Menurutnya, seluruh peserta yang hadir dalam Musorkot juga memiliki mimpi yang sama. Dan selepas Musorkot ini, lanjut dia, KONI Kota Bekasi bersiap diri untuk menjadi tuan rumah Porprov Jawa Barat 2026.

Tak hanya sekelas Porprov, kata dia, pihaknya juga ingin mendukung mimpi Jawa Barat dalam merebut Juara Umum Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk ketiga kalinya.

“Jabar juga punya mimpi hattrick, tiga kali juara PON. Nanti kita berharap semakin banyak atlet kita mewakili Jawa Barat menuju PON,” kata dia.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Ekowati yang menjadi kompetitor Mas Tri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum KONI Kota Bekasi, mengaku tidak kalah dalam pertarungan tersebut.

Dari 60 suara Cabor yang diperebutkan dalam Musorkot ini, mantan Kepala SMA I dan II Kota Bekasi ini mengaku dirinya mendapatkan dukungan 34 suara.


“Saya merasa banyak, hitungan saya sekitar 34. Ini sudah musyawarah, yang terbaik seperti ini. Saya bukan mengalah, dua-duanya menang jadi saya merasa menang,” katanya.

Lebih lanjut Ekowati menegasi kesiapan dirinya untuk ditugaskan dimanapun dan sebagai apapun demi kemajuan olahraga dan juga KONI Kota Bekasi.

“Apapun tugas yang diberikan kepada saya, bahkan jika nanti diamanatkan menjadi ketua harian, saya siap saja,” tukasnya.

Ekowati berharap kelak Kota Bekasi melahirkan banyak atlet berbakat sehingga berprestasi dan mengharumkan Kota Patriot seperti dalam mimpinya.

“KONI lebih maju lagi, lebih berprestasi, dan kalau bisa tahun 2031 Kota Bekasi harus jadi kota industri olahraga,” tutupnya.
(Tang,red)

SANTRI BAJA MEMPERLUAS KERJA SAMA DENGAN FUMIRA DAN ALEXINDO UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA




Bekasi-gardakeadilannews.com
Habib Abu Djibril Basyaiban selaku Pembina Pesantren RI di dampingi Muhamad Tofan direktur SANTRI BAJA bersama jajaran santri baja Rizal Andreanto. dan Sunaryo mengunjungi PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO, kunjungan tersebut adalah lanjutan setelah sebelumnya  kunjungan ke pt.catur mitra sukses makmur untuk  memperluas kerja sama SANTRI BAJA dengan PT. FUMIRA dan PT.ALEXINDO.

Kehadiran Habib Abu Djibril dan direktur SANTRI Baja disambut baik oleh Ferry Boen selaku GM Sales & Business Development.PT.FUMIRA. Mohd Fadhan Osti. Sales Manager.PT.FUMIRA. RINI D. ANGGRAENI. Marketing Manager.PT.FUMIRA. IRMAN YODRIAN, Sales Assistant Manager. PT.FUMIRA.  ARIF RAHMAN, Marketing Manager.PT. ALEXINDO.

Muhamad Tofan Selaku direktur Santri Baja mengatakan, pemindahan ibukota menjadi momentum bagi para pengusaha besi baja.  “ ini adalah momentum yang sangat bagus untuk para pengusaha Besi Baja,  karena itu, Santri Baja sangat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN )”.katanya.

Lebih lanjut Muhamad Tofan mengatakan bahwa Santri Baja yang lahir di Satu Abad NU yakin dan optimis bisa berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “  untuk memenuhi kebutuahan material baja, SANTRI BAJA telah memperluas kerja sama dengan PT.CMSM ,PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO,” ucapnya. ( Rabu /22/2023.)

Habib Abu Djibril Basyaiban Selaku Pembina Pesantren RI mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “ saya sangat mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara , apalagi SANTRI BAJA mempunyai slogan Dari Santri Membangun Negeri,” ujarnya.

“ Bersama SANTRI BAJA  mari bersama –sama menyongsong Indonesia emas  2045 dimana Bangsa Indonesia diprediksi menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia,” pungkasnya.
(Red,Polm)

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Respon Cepat Tinjau Lokasi Longsor Depan RSUD


   Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi  bersama Jajarannya meninjau lokasi longsor serta Drainase di depan RSUD Kabupaten Bekasi. Rabu 22/02/23

Cibitung kab.Bekasi-gardakeadilannews.com 
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media, Hari ini Kita Survey, dengan adanya laporan, kondisi Jalan ini sebenarnya bukan kewenangan Bina Marga ini kan, belum tau ini kita,ruas jalan belum ada kan, apakah masuk dalam jalan kawasan, apakah masuk jalan pemukiman, ini kan jalan pemukiman, kalau di pemukiman poksinya di Dinas tarkim, karena kondisinya darurat kita lihat Hari ini," ungkap Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Didampingi oleh Sukma 

masukkan script iklan disini
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi menjelaskan, kita lihat apakah kita bisa pengerjaannya disisi dari bidang DSDA nya apakah dari jalannya, kalau dari jalan kan gak mungkin, kalau di DSDA sebenarnya bukan pengamanan jalan, tetapi pengamanan sungainya, karena ini diatasnya ada jalan kereta ( rel kereta api) begitu, ini kita pelajari dulu, kita survey hari ini,kalau misalnya kita akan laporkan ke pimpinan nanti ada Dinas terkait, paling tidak kita sudah survey ke lapangan," kata Henri Lincoln



Masih kata Henri Lincoln, betul gak ada masalah sih, kalau keadaan darurat bisa saja di kerjakan, banyak juga kemarin, kewenangan pas dari kita pasti kita langsung kerjakan dengan cara darurat, cuma kan disini sisi Jalannya kewenangan bukan di kami," ujarnya

Kan Nanti bisa kita laporkan ke Pimpinan, Sekda maupun Bupati, biar Dinas teknisi pas yang mengerjakan sesuai kewenangannya, arahan dari Pimpinan, tapi secepatnya, ini juga kita bawa juga teman DSDA, mangkanya kita bawa semua kesini untuk survey lokasi, ada dari jalannya, DSDA juga ada, iya kita lihat disini jalannya, jalan kawasan, di sana jalan Pemukiman," tutup Henri Lincoln
(Tang,Red)