Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 10 Februari 2023

Polres Bandara Soetta Bersama Insan Pers Rayakan Hari Pers Nasional ke-38




Jakarta - gardakeadilannews.com
Polres Bandara Soekarno Hatta Bersama rekan-rekan media Pokja Komunitas Bandara Soetta dan seluruh instansi Bandara Soetta menggelar acara perayaan syukuran dalam rangka Hari Pers Nasional, pada Kamis (09/02/2023).

Pada acara tersebut Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Roberto G.M Pasaribu menyampaikan rasa syukurnya dalam perjalanan tugasnya dalam pelayanan di Bandara Soekarno Hatta dapat sesuai dengan tugas dan fungsinya karena mendapatkan informasi dari berbagai insan pers.



"Kami bersyukur bahwa di dalam perjalanan kita sampai dengan pada hari ini semua tugas dan pelayanan kami di dalam pelaksanaan, pelayanan di bandara Soekarno Hatta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, ini bisa berjalan dengan baik dan terutama masyarakat bisa mendapatkan informasi-informasi yang positif dan nyata, baik itu yang bersifat organisasi maupun juga yang bersifat kegiatan rutin dari seluruh instansi pemerintahan yang ada di komunitas bandara Soekarno Hatta." ucap Kombes Pol Roberto saat menyampaika sambutannya.

Lanjutnya, Dirinya juga tak lupa mengucapkan selamat memperingati Hari Pers Nasional ke-38 kepada seluruh insan pers Indonesia.

"Bapak ibu semua hari ini kami juga mengucapkan selamat ulang tahun selamat memperingati untuk seluruh rekan-rekan insan pers yang ada di negara republik Indonesia yang tentunya diwakili oleh bapak ibu semua dan rekan-rekan media." ungkapnya.

Roberto juga berpesan kepada seluruh insan pers agar tetap bekerja sama dalam memberikan informasi, baik berita yang bersifat negatif maupun positif, karena dirinya menilai bahwa berada dalam negara yang demokrasi.

"Sebagai Kapolres saya mohon kiranya jalinan kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan rekan-rekan media, rekan-rekan pers ini bisa terjalin sampai dengan kedepan, jadi saya sebagai pimpinan dijajaran Polresta juga membuka tangan, membuka mata, membuka telinga untuk segala informasi yang Bapak ibu dan rekan-rekan insan pers bisa berikan kepada kami, silakan dikomunikasikan apabila ada yang dibutuhkan, mau bersifat sentimen negatif ataupun bersifat sentimen positif." jelasnya.


Tak hanya itu, Roberto juga berharap dengan tema Hari Pers Nasional kali ini bisa menjadi suatu awal dalam berdemokrasi.

"Tema kali ini Pers Bebas Demokrasi Bermartabat nah ini saya sesuai dengan tema ini Pers Bebas Demokrasi Bermartabat, tentunya semua yang ada itu bisa berjalan dengan baik, dan saya juga berdoa Bapak ibu agar selalu diberikan kesehatan, diberikan kesuksesan, dan yang pasti di dalam pelaksanaan tugas ke depan kita tetap bisa bersama-sama untuk mengawal demokrasi." tutupnya.
(Red,*)

Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku




Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI  pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. 

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap   yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 


Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3  buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban;  tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol  Roberto Pasaribu  dalam keterangannya menegaskan  bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja  (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap  keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Kapolres Bandara Soetta. 

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun  Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
(Red,*)

Presiden Jokowi Tiba di Aceh,Akan Resmikan Pabrik Pupuk Hingga Serahkan KUR



Aceh-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat, 10 Februari 2023. Kedatangan Presiden disambut oleh Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pangdam I/Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan, dan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

Di Aceh, Presiden akan melakukan sejumlah agenda kerja yang diawali dengan mengunjungi Pasar Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe. Di pasar tersebut, Presiden akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang.

Selepas itu, Presiden akan menuju pabrik NPK PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kabupaten Aceh Utara untuk meresmikannya. Kepala Negara kemudian akan menuju halaman PT PIM untuk menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) 2023 dan meluncurkan kartu tani digital untuk pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Presiden diagendakan untuk melakukan pertemuan dengan para milenial di Gedung Pertemuan PT Pupuk Iskandar Muda. Pada sore harinya, Presiden akan kembali menuju Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara melalui Bandara Malikussaleh.

Sebelumnya, Presiden Jokowi lepas landas dari Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan sekitar pukul 07.35 WIB. Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.(Red,*)



Sumber:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pj. Bupati Dani Ramdan Hadiri Peresmian Masjid Asy-Syahrir SMAN 6 Tambun Selatan kelurahan Jati Mulya.



Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan.

Kab.Bekasi,Tambun selatan-gardakeadilannews.com
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi yang terus meningkatkan sarana pra-sarana seperti tempat ibadah, sebagai salah satu penunjang keagamaan dan pendidikan dalam pengembangan akhlak generasi muda bangsa.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan, pada Sabtu (29/10).

“Sebuah kegembiraan bagi kami, bahwa sekolah di Kabupaten Bekasi semakin terus meningkatkan sarana pra-sarananya, seperti masjid di sekolah yang mampu menjadi wadah ilmu keagamaan bagi generasi muda,” katanya.

Dani mengatakan, melalui tempat ibadah ini para generasi muda diharapkan secara maksimal mampu memantapkan ilmu budi pekerti dan ketaqwaan, tidak hanya kecerdasan intelektual namun didukung oleh kecerdasan emosional juga spiritual.

“Sebagai generasi muda dimantapkanlah ilmu budi pekerti dan ketaqwaanya, karena kunci sukses itu tidak hanya kecerdasan intelektual tapi pengetahuan berkembang oleh kekuatan kecerdasan emosional juga spiritual,” katanya.

Bupati juga berpesan kepada para pelajar agar memiliki sikap menghargai dan tolerasi kepada pemeluk agama lain sebagai bagian dari pendidikan keagamaan.

“Sikap menghargai dan toleransi kepada yang berbeda agama, dan non muslim juga harus diberikan kesempatan yang sama meski mungkin tidak membangun tempat ibadah tetapi bisa memanfaatkan sarana sekolah sebagai peribadahan.” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI, H Ahmad Muzani mengatakan dibangunnya masjid di sekolah ini juga sebagai sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh para siswa, yang diharapkan di masa mendatang para siswa-siswinya akan dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

“Masjid ini mampu menjadi sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh siswa. Saya berharap, pendidikan ini mampu membuat siswa di sekolah ini di kemudian hari dapat berguna bagi nusa, bangsa dan negara.” jelasnya.
(Red,*)

 _  Forkopimda

Kamis, 09 Februari 2023

Jokowi Siap Dukung Jurnalisme Berkwalitas Melalui Perpres


Presiden Jokowi akan keluarkan Peraturan Presiden guna mendukung Jurnalisme yang berkwalitas

Deli Serdang,SUMUT-gardakeadilannews.com
 
Hal tersebut disampaikan salam pidatonya di depan para insan pers pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/02/2023).

“Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai ini,” ucap Jokowi.

Dikatakan Jokowi, Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan Perpres tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Namun ada juga usulan lain rancangan Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Segera selesaikan rancangan Perpres dalam satu bulan, Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan mengenai ini (perpres),” tegasnya.

Dikatakan Presiden, sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Sehingga sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, ditambah lagi dominasi asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.(Red,*)


Sumber,(Setkab/Suryadi)

Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja




Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kenapa?
"Pada hari peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik baik saja," kata Jokowi dalam sambutannya Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

"Dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Selalu itu yang kita suarakan. Tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser. Karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini. Pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya," tutur dia.

Menurut Jokowi, masalah utama dalam dunia pers saat ini adalah pemberitaan yang bertanggung jawab. Sebab, lanjut dia, saat ini media sosial dan platform asing membombardir masyarakat dengan berita yang mementingkan sisi komersial semata.

"Sekarang ini masalah yang utama, menurut saya adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab. Karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing. Dan umumnya tidak be-redaksi, atau dikendalikan oleh AI. Algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional," papar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, banyak berita yang beredar di media sosial juga mengorbankan kualitas jurnalisme. Dia pun meminta hal seperti ini tidak mendominasi kehidupan bangsa Indonesia.

"Sekarang ini banyak sekali, dan mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik, ini yang kita akan semakin kehilangan. Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredar semakin terdesak dalam peta pemberitaan," ujar dia.
(Red,*)

Kejaksaan Agung Panggil Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate Terkait Kasus Dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Kejaksaan Agung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Presiden Joko Widodo menanggapi singkat,
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Di sisi lain, Johnny Plate ikut hadir di acara ini bersama Jokowi. Saat Jokowi berpidato, Johnny tampak duduk di samping Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui telah memanggil Johnny. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan pada Kamis ini, 9 Februari 2023, dan tak bisa diwakilkan kuasa hukum.

"Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan," ujar Ketut, 8/2/23.

Dalam perkembangan terakhir Johnny tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Di saat yang bersamaan di hari ini, Johnny ikut mendampingi Jokowi hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Proyek tersebut dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
(Tomson)

KETUA KELOMPOK TANI GARDA KENCANA AKAN SURATI BPD DESA KARANG ANYAR




Prihal Kejelasan Program Ketahanan Pangan
Bekasi-gardakeadilannews.com

Kelompok Tani Garda Kencana Desa Karang Anyar, yang di gawangi Arman Darmawan yang juga Ketua HKTI Kec.Karang Bahagia ketika di konfirmasi yang ke dua kalinya lembaganya akan menyurati BPD, dan pihak-pihak terkait mengenai kejelasan program ketahanan pangan, mengingat BPD adalah sebagai wadah asfirasi, musyawarah dan sarana pengaduan masyarakat di desa.

Kelak dalam suratnya Arman berencana meminta agar BPD yang di ketuai oleh Sdr.Kartih dapat bekerja secara profesional dan terukur, agar dapat mengkroscek total kebenaran program ketahanan pangan yang tertuang dalam APBDES Th 2022 tersebut, terutama pada titik yang berada di dusun III mengingat saat itu BPD bersama beberapa staf desa melakukan loncing program di wilayah dusun teraebut, itu artinya BPD tahu persis akan programnya mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaanya. Atas hal inilah hendaknya kelak BPD dapat memberikan penjelasan secara utuh dan maksimal, mengingat adanya issue kongkalingkong di masyarakat luas. 
Armanpun meminta kedepan hendaknya baik BPD ataupun Pemerintah Desa setiap kali meluncurkan program kemasyarakatan di sesuaikan dengan keahlian masyarakat masing-masing agar tidak terjadi salah sasaran penempatan program.

Ketika Awak media ( 7/2/23 ) menanyakan apakah program ketahanan pangan yang hari ini ramai di bicarakan berbau KKN, kelompok-kelompok tani ada yang memperoleh program tersebut.? 
Silahkan saja awak media telusuri keberadaan dan kebenaranya, kalau Saya jawab khawatir di katakan bohong - silahkan kroscek sendiri dan tanyakan ke BPD juga, dan ini bagian dari kritis kami kaum tani, terutama para petani muda agar kedepan dapat memanfaatkan peluang yang di luncurkan oleh pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di desa. 
Kamipun meminta kepada Pemerintah Desa jangan arogan menanggapi kritis yang kami lakukan, kami menganggap ini objektif dan baik sebagai kritik yang membangun dan JANGAN ANTI KRITIK.!. Jawab Arman


Namun ketika awak media menanyakan apa yang di inginkan para kelompok tani terkait program ketahanan pangan beternak lele, yang ramai di beritakan berbau KKN tersebut.? 
Lagi-lagi Arman selaku Ketua kelompok Tani Garda Kencana - Desa Karang Anyar, Menjawab sambil Tersenyum dan tandas, Katanya: Hati-Hati Aja Kena Patil Lele. Ketus nya

Terpisah, saat Awak Media yg tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mendatangi Kantor desa Karang Anyar dengan maksud inginngin konfirmasi tetapi Arnih Aryani S,PDi selaku Kepala Desa Karang Anyar malah "ngacir " pergi meninggalkan awak media

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya kepada awak media mengatakan, Dengan tindakan  pergi diam - diam ( ngacir ) Arnih Aryani selaku Kepala Desa Karang Anyar menambahkan kecurigaan rekan awak media  ada apa..??. Ujar nya

Ditambahkan Hisar, padahal kedatangan rekan - rekan media ke kantor Desa Karang Anyar atas arahan dari Karnadi Camat Karang Bahagia untuk konfirmasi langsung, tetapi sepertinya Arnih Kades Karang Anyar tidak mengubris arahan Camat Karang Bahagia selaku atasan nya. Pungkas Hisar ( Red / RJN )

Rabu, 08 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



 
Jakarta-gardakeadilannews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.
(Red,*)

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya.




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan – SKW oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP Pers Indonesia menuai reaksi yang sangat positif di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Tak heran permintaan untuk mengikuti SKW pun makin massif disuarakan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi berlogo Burung Garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP itu rupanya meyakinkan wartawan memilih ikut SKW karena mendapat jaminan kepastian pengakuan negara terhadap system sertifikasi kompetensi bagi insan pers di Indonesia.

Legitimasi pemerintah terhadap pelaksanaan SKW melalui BNSP inilah yang membuat kubu Dewan Pers meradang. Klaim Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan pun berkumadang di seantero jagad tanah air. Dengan bermodalkan pernyataan seorang Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga pelaksana uji kompetensi wartawan, kemudian Dewan Pers menjadikannya bahan propaganda negative tentang pelaksanaan SKW oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Dengan begitu Dewan Pers membuat siaran pers ke seluruh media jaringannya dan membuat opini mengenai pelaksanaan SKW dan pemberian dukungan Kementrian Kominfo RI kepada LSP Pers Indonesia. Marak diberitakan rekomendasi Kementrian Kominfo bukan untuk sertifikasi melalinkan hanya untuk pelatihan pers. Berita hoax yang disiarkan Dewan Pers tanpa konfirmasi itu pun beredar di kalangan wartawan meski jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Karena secara jelas Kementrian Kominfo memberikan dukungan kepada LSP Pers Indonesia dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP. Jadi dukungan itu bukan rekomendasi untuk mengadakan pelatihan. Karena sesungguhnya BNSP justeru melarang LSP bidang apapun untuk mengadakan pelatihan. LSP hanya boleh mengadakan sertifikasi dan Uji Kompetensi bukan pelatihan.

Sebuah pembelajaran yang berharga bagi insan pers bahwa hanya karena kehilangan legitimasi pelaksanaan UKW, Dewan Pers berani membuat siaran pers dengan mengenyampingkan prinsip perimbangan berita yang menjadi hal yang sangat esensial bagi pers di Indonesia terkait Kode Etik Jurnalistik.

Sangat sulit dimengerti Dewan Pers menganggap pelaksanaan UKW adalah kewenangannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2 ) huruf f Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pelaksanaan UKW ini menurut Dewan Pers karena UU Pers merupakan lex spesialis terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers juga memberi contoh profesi Dokter dan Pengacara yang melaksanakan sendiri uji kompetensi oleh organisasinya.

Berdasarkan klaim di atas, penulis ingin memberi pencerahan kepada seluruh Anggota Dewan Pers termasuk para konstituennya bahwa UU Pers itu lex spesialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesi Dokter dan Pengacar itu diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pada UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (4) disebutkan : “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.”

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Sebetulnya kalimat pada pasal ini mengatur tentang dua kewenangan organisasi pers yakni menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi kalim kewenangan Dewan Pers untuk peningkatan kualitas profesi kewartawanan adalah keliru, karena itu adalah kewenangan organisasi pers.

Pernyataan tegas Presiden Ri Joko Widodo bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator pada saat sidang uji materi UU Pers di MK itu seharusnya menjadi pegangan dan acuan Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong. Karena yang bersangkutan sendiri adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Kominfo RI Johnny Plate dan MenkumHAM Yasonna Laoly untuk membacakan langsung tanggapan Presiden selaku Pemerintah pada sidang di MK beberapa waktu lalu.

Bagaimana mungkin lembaga fasilitator menjadi eksekutor pelaksana UKW bagi wartawan. Seharusnya UKW atau SKW itu kewenangan organisasi pers dan lembaga pelaksana uji kompetensi wajib berlisensi BNSP. Profesi wartawan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang memiliki Undang-Undang khusus namun tetap taat pada ketentuan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi adalah kewenangan BNSP sesuai UU Ketenagakerjaan. Makanya Polri dan KPK telah mendirikan LSP Polri dan LSP KPK.

Organisasi Pengacara pun ternyata sudah mendirikan LSP melalui BNSP yakni LSP Pengacara Indonesia. Dan organisasi Kedokteran juga sedang melakukan harmonisasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan sertifikasi profesi kedokteran.



Untuk itulah Serikat Pers Republik Indonesia mendirikan LSP Pers Indonesia kemudian mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam rangka pelaskanaan sertifikasi kompetensi bagi pers Indonesia.

Dengan demikian insan pers berhak menentukan pilihan apakah akan mengikuti pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia dengan legitimasi Sertifikat Lisensi dari BNSP yang sah, atau pelaksanaan UKW di Dewan Pers dengan legitimasi klaim statemen pejabat Dirjen IKP Kemenkominfo ?

Yang pasti di negara ini segala kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka lembaga pelaksananya wajib berlisensi atau mengantongi ijin dari pemerintah. Jika tidak maka pada prakteknya lembaga yang tidak berlisensi atau tidak memiliki ijin dari pemerintah itu akan dikategorikan melakukan kegiatan illegal.

Pada kenyataannya pelaksanaan SKW berlisensi BNSP melalui LSP Pers Indonesia makin diakui dan terus bergulir di seluruh Indonesia kendati terus ditekan dan didiskreditkan oleh Dewan Pers. Saat ini sedang massif berlangsung di berbagai daerah dan sedang direncanakan secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
(Red,*)





Penulis/sumber:
Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia

Selasa, 07 Februari 2023

Tiga Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Jatuh ke Pangkuan Kota Bekasi



Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri)

Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi resmi diserahkan ke Kota Bekasi. Ketiga wilayah layanan yang diserahkan tersebut terdiri dari wilayah Pondokgede, Wisma Asri dan Harapan Baru.

Serah terima ditandai dengan penandatangan penyerahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Plh Sekda Kota Bekasi Djunaedi, Asisten Pemerintahan Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi serta para Pejabat Eselon II,III Kota Bekasi bertempat di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Selasa, (7/2/23).

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah bersama-sama Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan cita-cita bersama dalam pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi, begitu juga kepada jajaran Direksi PDAM.

“Ini merupakan perwujudan bahwa Pemerintah Hadir dalam memberikan peningkatan kualitas dan pelayanan air bersih kepada Masyarakat Kota Bekasi, dan akan terus memberikan pelayanan yang ekstra mulai dari administrasi sampai ke konsumsi air bersih di Kota Bekasi,” ucap Tri.

Air bersih, lanjut Tri, dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kebutuhan yang paling esensial, sehingga perlu memenuhi dalam jumlah kualitas yang memadai. Selain untuk dikonsumsi air bersih juga dapat dijadikan sebagai salah satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan hidup Melalui upaya peningkatan derajat kesehatan.

“Alhamdulillah hari ini dengan Saudara tua (Kabupaten Bekasi) PDAM Tirta Bhagasasi sudah diserahkan tahap pertama 3 wilayah cabang pelayanan yaitu Cabang Pembantu Pondokgede, Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru,” ungkapnya.

Tri Adhianto berharap penandatanganan perjanjian penyerahan tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi ini tertuang didalamnya untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh para direksi dari PDAM Tirta Bhagasasi dan direksi Perumda Tirta Patriot Guna mengoptimalkan proses penyerahan pengurusan pengelolaan dan aset tersebut.

Momentum ini, sambung Tri, menjadi napas baru bagi BUMD TIRTA PATRIOT yakni, bertambahnya 19.000 konsumen sambungan pelayanan dan kemanfaatan Air Bersih bagi Masyarakat Kota Bekasi,

“Semoga dengan ini Masyarakat Kota Bekasi dapat merasakan apa yang menjadi pelayanan dari Pemerintah Kota Bekasi.” Tutup Tri.
(Red,*)