Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)

Sabtu, 08 Maret 2025

Dugaan Pengeroyokan ,DPO Terbitan Polsek Tambun Selatan Tertanggal 29 Oktober 2024 ; LBH Perisai Putra Bekasi Desak Polsek Tambun Selatan.



Tambun Selatan || mediagardakeadilannews com
LBH Perisai Putra Bekasi terus menanti keseriusan Polsek Tambun Selatan dalam menangkap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan, yakni Eman (EN) dan Rohim (RM), yang diduga melanggar Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP.*

*Kronologi Kejadian*  

Direktur LBH Perisai Putra Bekasi sekaligus kuasa hukum korban, *Jonggara Simanjuntak, SH,* mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada *Kamis, 27 Juni 2024 pukul 22.00 WIB.* Korban, *Mardiansyah dan Nurdin,* saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan di Desa Jejalen Jaya, sebelum diserang secara tiba-tiba oleh tersangka.  

*"Kedua tersangka membawa senjata tajam sejenis badik kecil dan langsung mengeroyok korban,"* ujar Jonggara Simanjuntak. Akibat serangan brutal itu, kedua korban mengalami luka serius dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.  

Dalam kondisi berdarah, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis dan menjalani visum sebagai bukti laporan.  

*Penyelidikan dan Penetapan Tersangka*

Menurut *MR. Parasian Hutasoit, SH,* yang juga merupakan anggota LBH Perisai Putra Bekasi, *penyidik Polsek Tambun Selatan telah menjalankan prosedur yang benar* sebelum menetapkan status tersangka kepada EN dan RM.  

*"Para korban telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menghadirkan empat saksi mata yang menyaksikan kejadian,"* jelasnya. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan EN dan RM sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, hingga saat ini, kedua tersangka masih belum berhasil diamankan. *Polsek Tambun Selatan bahkan telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/32/X/2024.Sek Tambun pada 29 Oktober 2024.*

*Desakan LBH Perisai Putra Bekasi*
 
Jonggara Simanjuntak menegaskan bahwa *pihaknya terus berupaya mendorong penyidik di Polsek Tambun Selatan untuk segera menangkap para tersangka.* 

*"Kami berharap Polsek Tambun Selatan lebih serius dalam menangani kasus ini agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,"* ujarnya.  

Ia juga mengingatkan bahwa *premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat*, sejalan dengan *Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen memberantas tindak kekerasan dan premanisme di Indonesia.* 

Lebih lanjut, ia menaruh harapan besar kepada *Kapolsek Tambun Selatan yang baru, Kompol Wuryanti, agar segera menyelesaikan kasus ini.*

*"Kami percaya Kapolsek yang baru dapat membawa perubahan dan menuntaskan laporan yang telah dibuat klien kami sejak 28 Juni 2024,"* tutup Jonggara Simanjuntak.  

---  
 Sekadar informasi, laporan polisi terkait kasus ini teregister dengan Nomor LP/B/668/K/VI/2024/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

(FR,Redaksi)

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_

Rabu, 05 Maret 2025

Pemkab Bergerak Cepat Beri Bantuan Di 13 Kecamatan Landa Banjir




Kab Bekasi || mediagardakeadilannews.com Banjir besar kembali melanda Kabupaten Bekasi, merendam 13 kecamatan dengan 36 titik banjir di 24 desa/kelurahan. Tinggi genangan air bervariasi antara 40 cm hingga 200 cm, mengakibatkan lumpuhnya aktivitas masyarakat, terutama di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Menanggapi bencana ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, S.H, langsung menginstruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi untuk segera mengevakuasi warga terdampak. Selain itu, Dinas Sosial juga diminta segera menyalurkan bantuan ke posko-posko pengungsian sementara.

“Sejak subuh kami telah berkoordinasi dengan BPBD untuk mengumpulkan data wilayah terdampak. Ada 13 kecamatan, 24 desa/kelurahan, dan 36 titik banjir dengan ketinggian air mencapai 200 cm. Saya sudah instruksikan Dinas Sosial untuk segera memberikan bantuan ke tenda-tenda pengungsian,” ujar Bupati Bekasi.

Pemkab Bekasi telah mengerahkan tim gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan guna mengevakuasi warga yang masih terjebak banjir. Sejumlah tenda pengungsian telah didirikan lengkap dengan dapur umum untuk memastikan kebutuhan dasar warga terpenuhi.

“Semua ASN harus memiliki empati terhadap warga yang terdampak banjir. BUMD juga harus turun tangan membantu penanganan korban,” tegasnya.

Selain itu, Wakil Bupati Bekasi dr. Asep dan Sekda Kabupaten Bekasi turut ditugaskan untuk memantau langsung kondisi banjir di lapangan.

“Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah antisipasi sejak awal, terutama karena curah hujan tinggi dalam sepekan terakhir. Kami terus berkoordinasi dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat agar respons cepat bisa dilakukan saat bencana terjadi,” kata Bupati Bekasi.
Tak hanya fokus pada penanganan darurat, Pemkab Bekasi juga berupaya mencari solusi agar banjir tidak terus berulang. Bupati menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk aktif mendirikan tenda pengungsian di masjid atau rumah kepala desa serta membuka dapur umum bagi korban terdampak.

Selain itu, Bupati Bekasi juga mengajak para pelaku usaha swasta dan pengusaha di Kabupaten Bekasi untuk turut membantu pemerintah dan masyarakat yang terdampak banjir.
“Mari bergotong royong membantu korban banjir, mulai dari evakuasi, pendirian tenda pengungsian, hingga penyediaan dapur umum dan bantuan logistik,” pungkasnya.

(TS,Red)

Selasa, 04 Maret 2025

Atas Dugaan Tidak Respon Kemendes PDTT RI dapat Kiriman Karangan Bunga Dari Masyarakat




Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang berlokasi di TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, menerima dua karangan bunga pada Senin (3/3/2025). Karangan bunga tersebut berasal dari Masyarakat Peduli Desa SumberJaya dan Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), sebagai bentuk desakan agar Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) SumberJaya tahap I tahun anggaran 2024.  

*Pelapor Datangi Kemendes PDTT*

Di waktu yang bersamaan, Fajar Shodik, salah satu pelapor dalam kasus ini, mendatangi Kemendes PDTT didampingi Ketua RJN, Hisar Pardomuan. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan APBDes yang telah disampaikan sebelumnya.  

Menurut Fajar, dalam pertemuan tersebut ia diterima oleh Dita, auditor Inspektorat V Kemendes PDTT. Ia menanyakan sejauh mana tindak lanjut atas laporannya. "Saya ingin mengetahui progres laporan saya. Sampai saat ini belum ada kejelasan," tegas Fajar.  

*Menunggu Hasil Audit Inspektorat Daerah*

Menanggapi pertanyaan tersebut, Dita menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi. Ia menegaskan bahwa kewenangan awal untuk memeriksa dan mengaudit laporan masyarakat berada di tangan Inspektorat daerah.  

"Setelah hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Bekasi diterima, Kemendes PDTT akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Dita.  

*RJN: Karangan Bunga Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat*

Terpisah, Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menjelaskan bahwa pengiriman papan karangan bunga ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Desa SumberJaya terhadap transparansi penggunaan dana desa.  

"Kami ingin mengetahui sejauh mana kinerja Kemendes PDTT dalam merespons laporan dugaan penyimpangan dana APBDes oleh oknum aparatur desa," ungkap Hisar.  

Ia juga menyoroti lamanya waktu penanganan laporan ini. Menurutnya, sejak laporan diajukan pada 3 Oktober 2024, hingga kini, 3 Maret 2025, sudah lima bulan berlalu tanpa adanya kejelasan.  

"Kami khawatir Kemendes PDTT lupa dengan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan APBDes ini," tutup Hisar.
( Red Hms Rjn)

Sabtu, 01 Maret 2025

Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus di Kejari Bekasi,Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sumber Jaya



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews com

Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahap pertama tahun 2024 di Desa Sumber Jaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap pengawasan lebih lanjut. Fajar Shodick, pelapor dalam kasus ini, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk menanyakan perkembangan laporannya pada Jumat, 28 Februari 2025.

Saat ditemui di Gedung Kejari Cikarang yang berada di kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Fajar mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 3 Februari 2025. Namun, hingga kini, ia masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait.

*Kejaksaan Negeri Bersikap Pasif, Menunggu Hasil Audit Inspektorat*

Dalam upayanya mencari kejelasan, Fajar mengunjungi Kejari Cikarang dan berencana menemui Riski, penyidik dari bidang Pidana Khusus (Pidsus). Namun, saat berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia mendapat informasi bahwa Riski sedang bertugas di luar kantor. Meski demikian, pihak PTSP menyarankan Fajar untuk meninggalkan kontak pribadinya agar dapat dihubungi lebih lanjut.

Tak berselang lama, Riski akhirnya menghubungi Fajar dan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Cikarang masih menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Bekasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Meski demikian, Riski menegaskan bahwa laporan ini tetap dalam pantauan Kejaksaan dan akan diproses dengan serius sesuai prosedur yang berlaku.

*Harapan Pelapor: Kepastian Hukum atas Dugaan Penyimpangan*

Fajar berharap adanya titik terang dalam laporannya serta kepastian hukum terkait dugaan penyimpangan Dana Alokasi Desa (ADD) di Sumber Jaya. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa sangat penting demi kesejahteraan masyarakat.


Di sisi lain, Hisar, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait, seperti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, harus lebih proaktif dan profesional dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

*"Jangan sampai masyarakat yang diwakili oleh Fajar merasa kecewa akibat lambannya kinerja APH serta instansi terkait, yang pada akhirnya dapat menimbulkan mosi tidak percaya dari publik,"* tegas Hisar.

*Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa*

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Sumber Jaya menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran desa. Dengan nilai anggaran yang terus meningkat setiap tahunnya, desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan sesuai aturan.  

Apakah pemerintah daerah dan instansi terkait akan menanggapi laporan ini dengan langkah konkret? Ataukah kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan? Publik tentu berharap agar transparansi dan keadilan tetap menjadi prioritas utama.

(Red,Hms RJN) )

Selasa, 25 Februari 2025

Peluncuran Danantara Dilakukan Tiga Kepala Negara Dengan Menekan Tombol Sirene



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025). Prabowo meminta agar Danantara dikelola dengan sebaik-baiknya.

"Harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun," kata Prabowo saat pidato peluncuran.

Kepala negara mengingatkan, Danantara adalah milik generasi penerus bangsa Indonesia.

"Karena ini, sekali lagi, adalah milik anak dan cucu kita," ujar Prabowo.

Prabowo mengaku bangga dengan seluruh pihak yang berhasil mewujudkan Danantara. Danantara disebut sebagai energi kekuatan bangsa Indonesia.

"Ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan dan kesejahteraan," kata Prabowo.

Peluncuran Danantara dilakukan dengan menekan tombol sirene. Prabowo awalnya mengundang Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk maju ke atas panggung.

Begitu juga Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-13 Ma'ruf Amin dan Wakil Presiden ke-11 Boediono.

Selanjutnya, Prabowo resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Danantara dengan menekan tombol. Prabowo juga meminta SBY dan Jokowi sama-sama menekan tombol tersebut.

"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, saya Presiden Republik Indonesia meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)," ujar dia.
(Redaksi)

Senin, 24 Februari 2025

Terhambatnya Pelayanan Maksimal Kepada Masyarakat Kadis Cipta Karya Dan Tata Ruang Beni Sugiarto Jarang Berkantor.Bupati Bekasi Dimohon Sidak




Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews com
Persoalan disiplin ASN di lingkungan pemerintahan kabupaten Bekasii menjadi PR untuk Bupati Terpilih Ade Kuswara,hal ini disampaikan Sekjend LMPPSDMI Andreas Tambunan,SH di Kantor nya Jumat (21/02/25).

"Hal ini di sampaikannya,menyikapi Urusan Disiplin Kehadiran ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi khusunya Para Kepala Dinas dan Kabid belum pernah di angkat kepermukaan,ini adalah permaslahan yang sangat krusial,sebab Kedisplinan atau kepatuhan ASN Berbanding Lurus dengan Kinerja Setiap SKPD,"Tandas Andreas.

"Dirinya berpendapat,sesuai Amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 salah satu penyakit ASN Ketidaktaatan pada Jam Kerja,hingga ketidakpatuhan Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing.

Hal ini diduga Kelakuan Kepala Dinas cipta karya Beni sugiarto,Salah satu imbas terhambatnya pelayanan maksimal kepada masyarakat,dikarenakan Beni Sugiarto Jarang Berkantor,"Tegasnya

Andreas Tambunan ,SH menjelaskan lebih jauh,"masyarakat yang sedang mengurus Perizinan Peruntukan Lahan Terbengkalai,karena alasan Kepala dinas cipta karya dan tata ruang Tidak pernah ada di kantor, masyarakat yang menjadi korbannya,"Tukas andreas

Dirinya Meminta Bupati Yang Baru Dilantik Supaya Melakukan Revolusi Birokrasi besar besaran di Kalangan ASN khusunya Kepala dinas Kepala Bidang yang Melanggar Ketentuan Disiplin Sesuai Undang undang Nomor 5 Tahun 2014, Khusunya Kepala Dinas Cipta karya dan tata Ruang Beni Sugiarto,"Tegas Andre.

beliau Menekankan Kepada Bupati Bekasi,"Kadis Cipta karya dan tata ruang Beni Sugiarto Harus Dilakukan Sidak dan Kalau Perlu Layak dipindahkan,kami Harapkan Bupati Bisa Memberikan Tindakan Tegas Kepada ASN yang melakukan Pelanggaran-pelanggaran Disiplin,"Pintanya.

Demikian dirinya juga mengatakan,"dihimbau kepada Bupati yang sudah terpilih agar mengaktifkan satpol PP untuk beroperasi di lapangan untuk razia ASN yang berkeliaran di jam kerja ,dan apalagi membuat Kantor di luar untuk mengadakan pertemuan dengan oknum kontraktor yang dianggap menguntungkan,"ungkap Andreas
(Redaksi)

Sabtu, 22 Februari 2025

Rapat Musyawarah Desa Khusus Desa Jejalen Dipimpin Langsung KaDes.Kumpul.


Kades Kumpul saat pimpin rapat

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com

Musyawarah Desa Khusus bertempat di kantor Desa Jejalen Jaya pada hari Jumat, 21 Februari 2025 pukul 13.30 Wib, Musyawarah Desa Khusus ini langsung di Pimpin oleh Kepala Desa H. Kumpul, Musdesus ini diselenggarakan untuk menetapkan keluarga penerima manfaat BLT(Bantuan langsung tunai) TA 2025 , ada pun keluarga penerima manfaat BLT yang diputuskan dalam Musdesus hari ini sebanyak 68 KK penerima manfaat BLT.

Kepala Desa H. Kumpul menjelaskan 68 KK yang menerima manfaat BLT TA 2025 sebesar Rp, 300.000 perbulan nya dan akan dibayarkan per 3 bulan sekali, tambahnya H. Kumpul…

Pantauan tim beberapa Media termasuk Media garda keadilan  Kantor Desa Jejalen Jaya dalam acara Musdesus(Musyawarah Desa Khusus) ini di hadiri oleh RT RW, Kepala Dusun(Kadus), Ketua BPD dan beserta anggota PSM.

Kepala Desa Jejalen Jaya H. Kumpul berharap dengan Musdesus ini bisa membantu warga yang membutuhkan bantuan BLT dari Pemerintah Desa… tutupnya 
(Rio)

Jumat, 21 Februari 2025

Di Hari Pertama Setelah Di Lantik Presiden Prabowo,Gubernur Jawa Barat Copot Kepala SMAN 6 Depok.



Bandung Jawabarat || Mediagardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas pada hari pertamanya bekerja dengan mencopot Kepala Sekolah SMAN 6 Depok. Keputusan ini diambil setelah sekolah tersebut tetap memberangkatkan siswa untuk melakukan study tour ke Jawa Timur, meskipun sebelumnya telah ada surat edaran gubernur yang melarang perjalanan ke luar provinsi. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (20/2/2025).

Dedi Mulyadi langsung bertindak setelah mengetahui bahwa 347 siswa dari SMAN 6 Depok tetap melanjutkan study tour ke Surabaya selama delapan hari. Ia menegaskan bahwa pencopotan Kepala Sekolah merupakan bentuk tanggung jawab dalam menegakkan kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu, Dedi juga memerintahkan jajarannya untuk memeriksa adanya pungutan yang tidak sesuai aturan dalam kegiatan tersebut.

“Ini adalah kinerja pertama saya, dan saya ingin membenahi manajemen pendidikan di Provinsi Jawa Barat. Isu-isu seperti pungutan liar dan study tour yang memberatkan orang tua sangat meresahkan masyarakat,” ujar Dedi Mulyadi.

Sebagai langkah lanjut, Dedi Mulyadi telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pungutan liar dalam study tour ini. Ia menegaskan bahwa masalah ini menjadi perhatian serius dalam upayanya memperbaiki sistem pendidikan di Jawa Barat, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Keputusan ini menjadi bukti komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Dengan tindakan tegas ini, ia berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan terbebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
(Redaksi)

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Resmi Dilantik Presiden Prabowo Masa Jabatan 2025-2030


Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik secara serentak 961 kepala daerah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

DKJ || Mediagardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melantik Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bekasi masa jabatan 2025-2030 dalam upacara resmi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini merupakan bagian dari upacara serentak hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 yang melibatkan 961 kepala daerah dari seluruh Indonesia.

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja sebelumnya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi pada 9 Januari 2025, setelah memenangkan Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 666.494 atau 45,68 persen.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa jabatan tersebut merupakan amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Saudara-saudara adalah pelayan rakyat yang harus membela dan menjaga kepentingan rakyat. Itu adalah tugas kita bersama,” ujar Presiden.

Pelantikan serentak ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem pemerintahan daerah serta menegaskan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Presiden juga mengingatkan bahwa semua kepala daerah yang dilantik adalah bagian dari satu keluarga besar Republik Indonesia.

Dengan dilantiknya Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, masyarakat Kabupaten Bekasi menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan baru ini untuk mewujudkan pembangunan yang lebih maju dan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Redaksi)