Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 05 Februari 2025

PPDB Jadi SPMB Plh. Kadisdik Jawabarat Deden Saepul Hidayat,Fokus Mempelajari Esensi Perubahan


Wawancara Bersama Plh Disdik Jawabarat Deden Saepul Hidayat

BANDUNG || mediagardakeadilannews.com Menindaklanjuti pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang resmi menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB), Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat mengatakan, Disdik Jabar akan mempelajari esensi perubahaan tersebut.

“Saat ini sedang tahap sosialiasi PPDB berganti menjadi SPMB, kita dalami dulu esensi perubahaan ini. Mudah-mudahan tidak hanya ganti casing saja, tapi ada beberapa poin untuk memberikan pelayanan penerimaan murid baru yang berkeadilan,” ungkapnya sa ditemui di SMAN 3 Bandung, Senin (3/2/2025).

Ia berharap, aturan teknis SPMB dapat diserahkan sepenuhnya kepada daerah karena dinamika di lapangan yang berbeda di setiap daerah.

“Misalnya di SMAN 3 Bandung ini, mau (persentase) penerimaan siswa berprestasi lebih banyak, nah kami ingin ini diserahkan daerah karena yang lebih tahu kondisi di lapangannya itu daerah (melalui sekolah). Tapi, sampai hari ini pemerintah tetap menggunakan (menentukan) proporsi persentase (tiap jalur) di tingkat kementerian” katanya.

Sehingga, lanjutnya, saat ini Disdik Jabar masih mempelajari dan akan melaksanakan aturan yang ada dan yang akan ditetapkan nantinya.

(Redaksi)

Senin, 03 Februari 2025

KEJATI JABAR DENGAN RS MATA CICENDO, RS HASAN SADIKIN DAN RS PARU ROTINSULU MELAKUKAN PENANDATANGANAN PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA



Bandung Jawabarat || mediagardakeadilannews com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo dan Dr.H.A. Rotinsulu yang ditandatangani Direktur Utama RS Dr. Hasan Sadikin Bapak Rachim Dinata, Plt. Direktur Utama Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo Bapak Antonia Kartika Indriati dan Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr.H.A. Rotinsulu Bapak Tri Fajari Agustini. Diselenggarakan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar (03/02/25)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakajati, para Asisten pada Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator dan para Kajari se- Jawa Barat juga para Narasumber terkait mental health, kesehatan mata dan Kesehatan paru.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Mata Cicendo. Untuk RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan penandatanganan perjanjian untuk pertama kali.


Dalam sambutannya Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif yang diberikan kepada kejaksaan tinggi jawa barat untuk bekerjasama khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan Kerjasama dengan RS Mata Cicendo ini maka dibuktikan Kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Juga dengan RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan Langkah awal terciptanya kerja sama dan koordinasi yang baik.

Dengan penandatanganan kesepahaman Bersama ini Kajati berharap,
adanya kegiatan yang relevan dengan ruang lingkup perdata dan tata usaha negara. Juga adanya kegiatan yang dilimpahkan oleh RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo maupun Dr.H.A. Rotinsulu kepada perdata dan tata usaha kejaksaan tinggi jawa barat.

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-03/Kph.2/02/2025

Bandung, 3 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM


NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com.

(Red,RJN)

Selasa, 28 Januari 2025

Pimpinan Redaksi Mediagardakeadilannews.com Kedatangan Surat Dari Kuasa Hukum PTDI-STTD JW & Partners.


Surat Klarifikasi Pernyataan Keberatan dan hak jawab terhadap Pemberitaan 14Januari 2025,Ini Tanggapan Redaksi Dan Ketum LMPPSDMI DAN Orang Tua Taruna.

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com kuasa hukum PTDI-STTD JW & Partners yang beralamat Kamp.Duta Mas Fatmawati jl.RS Fatmawati raya no 39 Blok D2 No 9-20 Lt 1 No 105 Cipete Utara kec, Kebayoran baru Jakarta Selatan memberikan Klarifikasi hak jawab terkait pemberitaan mediagardakeadilan tanggal terbit online 14 Januari 2025 dengan judul " Temuan LMPPSDM Mengungkap Fakta Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 orang,2 Orang Sengaja Di Lindungi"
Peristiwa pemukulan pemecatan 7 orang Taruna tersebut yang diklaim Pihaknya sudah sesuai Prosedur dan ketentuan yang berlaku Perka BPSDMP No.48 /2024.

Pengacara Yang mengaku di Berikan Kuasa Oleh direktur PTDI-STTD Avi Mukti Amin pertanggal 23 Januari 2025,Melalui Surat Keberatannya dengan nomor surat 594/JWP-HJ/MGKN/2025 beberapa point yang di Klaim Pemberitaan tidak sesuai dengan fakta ,serta tidak berimbang,serta dituding menyesatkan sebagai mana dituangkan dalam surat pengacara tersebut yang dilayangkan ke redaksi mediagardakeadilannews.com

" Pemberhentian 7 Taruna dalam peristiwa pemukulan telah dilakukan sesuai prosedur "Perka BPSDMP No .48/2024",serta menurut pengacara proses sidang kehormatan taruna untuk memeriksa fakta fakta dan bukti bukti yang terjadi ditemukan kekerasan yang dilakukan atas tindakan pemukulan mengakibatkan korban mengalami luka luka sebagaimana resume medis yang diterbitkan rumah sakit Hermina Grand Wisata dan unit kesehatan PTDI-STTD.

"Menyangkal adanya Aliran dana ke rekening atas nama PTDI-STTD maupun pemberian langsung Kepada direktur/wakil direktur/atau seluruh Pegawai STTD berkenaan dengan kasus pemberhentian 7 Taruna pelaku pemukulan,adapun apabila terdapat bantuan dari keluarga pelaku terhadap keluarga korban,merupakan diluar kewenangan STTD hingga kesepakatan apapun yang terjadi,dan tidak mempengaruhi keputusan STTD dalam melakukan Kewajiban untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak STTD Tidak pernah menjanjikan Kepada korban atau pelaku tidak akan ada pemberhentian terhadap 7 Taruna pelaku pemukulan.

"Terkait perlindungan 2 saksi tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,faktanya ke 2 saksi tersebut sudah juga telah dikenakan sanksi ,dan STTD tidak memiliki kewajiban untuk pemberitahuan kepada korban atau pelaku,pengenaan sanksi terhadap 2 orang saksi STTD tidak wajib memberitahukan kepada korban/pelaku sanksi terhadap keluarga siapapun yang sudah di terapkan terhadap 2 orang saksi.

"Demikian 4 diktum Klarifikasi atau surat keberatan yang dilayangkan kuasa hukum STTD JW &Partners kepada Pimpinan Redaksi , serta pihaknya mengultimatum mediagarda keadilannews.com tidak memenuhi pemberitaan klarifikasi 5 hari kerja sejak diterima surat dari kuasa hukumnya, akan melakukan upaya hukum pidana,perdata ,berikut kutipan ultimatum seolah ancaman dari pengacara STTD tersebut .


Menyikapi Hal ini,untuk mengkombinasikan Klarifikasi serta surat Keberatan pengacara STTD,mediagardakeadilannews.com meminta tanggapan Ketum di kantor LMPPSDMI J.leonard Butarbutar selaku kuasa Orangtua serta sebaga Pembina Red dan Taruna.

J.Leonar Butarbutar Sabtu (26/01/25) menjelaskan,"Ada kekeliruan Pengacara atau kuasa hukum STTD dalam memahami peristiwa sebenarnya yang terjadi,ya memang maklum juga ,namanya pengacara itu membela yang bayar dan akan mengedepankan kepentingan kliennya wajarlah,tapi perlu pengacaranya mengetahui ,dalam peristiwa pemukulan itu ada 9 orang yang terlibat memukuli korban bukan 7 orang,sok mengatakan 2 itu saksi,justru yang 2 orang yang mereka sebut saksi itu lah otak dibalik kejadian itu,karena ke 2 nya merupakan senior dari 6 orang ini,termasuk 1 orang seniornya yang di pecat,jadi kelihatan pengacara itu membela yang bayar,"Cari duit oknum pengacara ya memang wajar lah,"Ledeknya.

Leo juga menambahkan,"terkait aliran dana,secara tidak langsung memang orangtua taruna tidak memberikan ke Direktur atau wakil direktur,tapi itu sudah kami jelaskan semuanya,orangtua Korban dari Muhammad Apri Dwi Ansari yaitu pak Zulhairi ada rekaman chat percakapan orangtua taruna terkait aliran dana sebesar 30 juta di berikan ke Wakil Direktur 3 Yus Rizal,ini ada bukti percakapan semua kok atau jejak digitalnya bahkan kami sudah melaporkan ke Presiden ,DPR RI , Menteri perhubungan,BPSDMP, serta semua bukti juga sudah kami lampirkan,Jadi Kalau merasa pihak direktur atau wakil direktur STTD dirugikan dengan Statement kami LMPPSDMI dan Orangtua Taruna permasalahan Uang 55 juta tersebut,silahkan pihak STTD atau pengacara lakukan langkah Pelaporan kalau tidak merasa,atau pencemaran nama baik,lakukan dong,"pinta leo.Biar Nanti gelar petkara

Leo juga mengingatkan,"Pengacara STTD jangan Sok bersinggungan dengan media,media adalah wadah publikasi,sepanjang ada Narasumber jangan takut menulis,terlepas kata pengacaranya tidak berimbang,atau menyesatkan,buatkan hak jawab,ini udah bagus,tapi jangan mengultimatum media seperti itu,lagian LMPPSDMI sudah beberapa kali layangkan Surat Surat tertulis ke STTD perihal nya untuk narasumber dan pemberitaan berimbang,lah salah satu surat dari tim media garda tipikor news juga gak di jawab sama direktur STTD,ini sok bikin klarifikasi keberatan,pengacara nya tanya dong direktur STTD nya,apakah sebelumnya sudah ada surat Permintaan informasi sebelumya dari media garda tipikor news,"tanya direkturnya,"ujar leo

Pimpinan redaksi berharap kepada kuasa Hukum terlebih kepada bapa Direktur STTD,agar dapat membantu serta memberikan Kebijakan atau meninjau Ulang kembali SK Pemberhentian untuk ke tujuh mahasiswa yang sudah terlanjur melakkujan kesalahan pelanggaran atas peraturan yang sudah di tetapkan PTDI-STTD.

(Tangi.S)

Senin, 27 Januari 2025

Surat Edaran Disdik Jawabarat ,Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Atau Sebelumnya



Bandung Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Banyaknya Ijasah yang ditahan pihak sekolah se-Jawa Barat, dari tahun ketahun sebelumnya, akhirnya, Calon GubernurJawa Barat yang akan di Lantik Tgl 6 Pebruari 2025 Kang Dedi Mulyad angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi berupa Surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat tersebut:

Tujuan Surat

– Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.


Tugas Sekolah

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.


3. Menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

Informasi Tambahan

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengetahui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seorang ibu yang sudah lama anaknya tidak mendapatkan ijasah karena tidak mampu menembusnya, akhirnya berteriak histeris sedih bercampur senang, bisa mendapatkan ijasah anaknya secara gratis.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh lulusan SMA/SMK/SLB di Jawa Barat menerima ijazah mereka tanpa kendala. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini.

( Red,*)

Kamis, 23 Januari 2025

Tahunan Pengabdian Guru Honorer Terabaikan,Ada Apa Formasi PPPK Di Kebijakan Dinas Pendidikan


Spanduk sebagai bentuk protes terhadap rasa ketidakadilan para Guru Honorer yang tergabung dalam FPHI.mgkn


Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengadakan aksi demonstrasi pada pagi ini untuk menuntut keadilan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejumlah guru yang tergabung dalam Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) mengadakan aksi demonstrasi pada pagi ini untuk menuntut keadilan terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka merasa bahwa sistem formasi yang ada tidak adil dan tidak sesuai dengan janji yang telah diberikan.

Dalam demonstrasi tersebut, para guru menyampaikan kekecewaan mereka terhadap panitia seleksi PPPK yang dianggap kurang profesional. Mereka merasa dirugikan karena formasi yang disediakan tidak mempertimbangkan guru honorer yang telah lama mengabdi. Banyak di antara mereka yang telah mengajar selama bertahun-tahun, namun tidak mendapatkan kesempatan yang seharusnya untuk diangkat menjadi PPPK.

Para guru ini juga berpendapat bahwa formasi yang ditawarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi tidak sesuai dengan kebutuhan yang ada di lapangan. Banyak posisi yang tersedia tidak cocok dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka, dan terdapat tumpang tindih dalam pendaftaran di dinas pendidikan yang menyebabkan kebingungan.


FPHI saat melakukan aksinya.mgkn

FPHI juga menyoroti bahwa proses seleksi PPPK tidak dilakukan secara transparan. Mereka merasa ada diskriminasi terhadap guru honorer yang seharusnya menjadi prioritas dalam pengangkatan. Meskipun banyak di antara mereka telah mengikuti pelatihan dan pendidikan yang relevan, mereka tetap tidak mendapatkan posisi yang sesuai.

“Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu perwakilan guru saat aksi. “Kami telah berkomitmen untuk pendidikan, tetapi diperlakukan dengan cara seperti ini. Kami ingin suara kami didengar dan agar formasi PPPK direvisi.”

Ketidakpuasan ini juga muncul akibat kurangnya komunikasi antara Dinas Pendidikan dan tenaga honorer. Banyak yang merasa diabaikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses rekrutmen PPPK. Hal ini menciptakan persepsi bahwa Dinas Pendidikan tidak menghargai kontribusi mereka.

Sebagai informasi tambahan, pada Rabu, 08 Maret 2024 atau tahun lalu, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, pernah mengumpulkan sebanyak 10.099 tenaga honorer untuk memprioritaskan mereka menjadi PPPK.
Saya sempat ditanya oleh MenPAN-RB mengapa semua harus PPPK, padahal ada kebutuhan PNS untuk auditor dan lainnya. Saya menjawab, saya prioritaskan honorer dulu. Saya ingin menciptakan sejarah bahwa ketika saya menjabat sebagai Pj Bupati, semua honorer saya angkat!” tegas Dani, seperti yang dilansir dari Diskominfosantik.

Aksi demonstrasi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk media dan masyarakat. Banyak yang mulai mempertanyakan "kebijakan Dinas Pendidikan mengenai pengangkatan PPPK dan mengapa prosesnya tampak tidak teratur".

FPHI berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi guru honorer. Mereka berharap Dinas Pendidikan mau mendengarkan dan mengevaluasi formasi PPPK yang ada. “Kami tidak ingin perjuangan ini berhenti di sini. Kami akan terus berjuang hingga ada perubahan yang nyata,” tambah perwakilan FPHI.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martina Ningsih, menyatakan bahwa dia belum mengetahui adanya demonstrasi terkait guru honorer di wilayahnya. Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturrochman, tidak dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung.

(Red **)

Selasa, 21 Januari 2025

Dugaan Penyelewengan Dan Penyalahgunaan Anggaran APBDes Sumberjaya TA 2024 Tahap Satu


Foto : Tangkapan Layar Gedung Inspektorat Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024 tahap I, telah dilimpahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Penanganan kasus ini tengah berlangsung dengan proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V.

Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan APBDes ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa. Berdasarkan penuturan Tatang, Pengendali Teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, pihaknya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa.

"Laporan ini berasal dari Kementerian Desa Tertinggal, dan kami segera menindaklanjutinya. Kepala Desa yang baru telah kami panggil, sementara untuk kepala desa sebelumnya masih dalam daftar pemanggilan," ungkap Tatang saat ditemui di ruang kerjanya.

Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bekasi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat. Proses investigasi mencakup pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemerintahan Desa Sumberjaya, serta pengecekan lapangan untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran.

"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik setelah bukti-bukti terkumpul," tambah Tatang.

Tiga warga Desa Sumberjaya, yakni Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufik A., menjadi pelapor utama dalam kasus ini. Mereka menyatakan ketidakpuasan atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.

"Kami telah dimintai keterangan oleh Inspektorat pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai dengan laporan yang kami ajukan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa Tertinggal. Semua yang kami ketahui telah kami sampaikan dengan jujur," ungkap Fajar Shodick.

Fajar mengungkapkan bahwa mereka diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya. Namun, ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian prosedur pemanggilan oleh Inspektorat, seperti tidak adanya surat panggilan pertama yang diterima sebelumnya.

"Kami sangat menyayangkan proses ini. Tidak ada surat pemanggilan pertama, tetapi langsung ada pemanggilan kedua. Kami tetap hadir karena ingin mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap," tegasnya.

Pelapor berharap agar laporan ini diinvestigasi secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hingga hasil audit dari Inspektorat mengungkap kebenaran.

"Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan terang benderang, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan," pungkas Fajar.

Inspektorat Kabupaten Bekasi berjanji akan menyelesaikan investigasi ini secepatnya. Pemeriksaan fisik ke lapangan dan audit atas pengelolaan APBDes akan dilakukan setelah bukti-bukti awal terkumpul. Publik menanti hasil penyelidikan ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
( Red )

Minggu, 19 Januari 2025

Pemecatan 6 Taruna STTD ; Siswa Dan Orang Tua Berharap Ada Tindak Lanjut Dan Aspirasi Dari BPSDM



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kunjungan Orangtua Taruna STTD dan Ketua umum LMPPSDMI ke Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia perhubungan (BPSDMP) Jumat(17/0125) di terima dengan baik Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP.

Kedatangan Rombongan Untuk menindaklanjuti Surat Jawaban BPSDMP dan STTD terkait Pemecatan 6 Taruna yang di tuding bermasalah dan Cacat hukum dan tidak Berkeadilan.

Koordinator Hukum BPSDMP Sapri Mengatakan,"Dirinya mewakili Kepala Badan Untuk mendengarkan Aspirasi dari orangtua Taruna STTD,nanti apa yang menjadi aspirasi akan kami sampaikan ke atasan,"ujarnya.

Dirinya menyampaikan juga,"mudah mudahan Nanti ada skejul para orangtua untuk bertemu dan membahas persoalan ini,tapi kemungkinan nanti pertemuan hanya bisa di ikuti orangtua langsung tanpa kuasa atau perwakilan,"Ujar Sapri meyakinkan orangtua taruna.

Disamping itu,"Orangtua Taruna Atas nama Petrus Mewakili 5 taruna Lainnya, menyampaikan Kekecewaan yang mendalam Atas tindakan yang dilakukan direktur STTD yang memecat Putra mereka,Yang di anggap tidak manusiawi tidak berdasarkan pertimbangan ,tidak berkeadilan ,bahkan ada indikasi Sentimen semata.

Dirinya Menjelaskan Di depan Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP ,"berbagai kejanggalan Dan kerugian para orangtua taruna,misalnya Sudah dimintai sejumlah uang ,tapi putra kami tetap di pecat,dan 2 orang senior mereka atas nama Luthfi dan Rifki  tidak di pecat merupakan Pelaku dan Penyuruh juniornya melakukan Pemukulan terhadap korban,dan Kejadian tanggal 3 Desember 2024 yang ada peristiwa yang sama pemukulan terhadap 12 orang Taruna dengan cara di sekap di ruangan tanpa Penerangan (lampu di matikan ) yang di lakukan Patola angkatan 44 di asrama elang,namun direktur STTD sengaja Menutup nutupi kejadian itu ,dan menginstruksikan informasi ini tidak sampai keluar,karena menyangkut Pemecatan 6 orang taruna Junior dan 1 orang taruna Senior dengan kejadian yang sama,"Demikian di jelaskan Orangtua Petrus di hadapan Humas serta Koordinator Hukum BPSDMP.

"Para Orangtua Berharap,'supaya Ada Pertimbangan dan Putra kami di kembalikan Ke Kampus,kalau pun tidak bisa kami berharap pemecatan juga harus dilakukan Terhadap 2 orang senior yang ikut terlibat,bahkan Direktur Wadir Serta KBA Dan Pengasuh Juga Harus di Pecat Juga,karena Sudah Melindungi Kejadian yang sama tanggal 3 Desember 2024 ,"Tegas nya.

Ketua umum LMPPSDMI J.leonard Butarbutar sebagai Kuasa Orangtua menyampaikan pesan moral ke Humas dan Koordinator BPSDMP ,kami kuasa dari para taruna dalam hal ini masih mengedepankan Hubungan Komunikasi yang positif,kami berharap Ada Penyelesaian dengan STTD dan Para Orangtua,kami berpesan kepada pak Kepala Badan Supaya Aspirasi kami bisa di terima,namun perlu kami mengingatkan jangan menyepelekan persoalan ini,kami tidak akan tinggal diam apabila tidak ada winwi solusi,hal gila pun sudah kami pikirkan untuk memperjuangkan Anak anak kami Untuk mendapatkan rasa Berkeadilan,kalau di perlukan hal hal paling gila itu akan kami lakukan demi masa depan Anak-anak generasi bangsa,termasuk aksi demo besar besaran pun akan kami lakukan di STTD maupun Di BPSDMP atau Di Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Kasus ini Perhatian Seluruh Rakyat Indonesi,karena kami juga menganggap Anda anda Sudah Mengubur Mimpi Generasi anak bangsa,"jadi harapan Kami ada Winwin solusi,"Tandas Leo.

"Disamping itu,"LMPPSDMI bersama pewarta rekan-rekan Media dan Media Garda Tipikor news Melakukan Audiensi Dengan STTD di terima Langsung Doharman L.Tungkup yang langsung di perintahkan Direktur untuk menerima kunjungan,kepada Doharman L.Tingkup LMPPSDMI menjelaskan Maksud dan Tujuan Dalam rangka Itikad baik dan mencari solusi untuk mendengarkan Aspirasi Kuasa dan para orangtua Taruna,dan menjelaskan segala Upaya Orangtua mencari keadilan dan Solusi Untuk Putra mereka.

Doharman L.Tungkup dalam kesempatan itu menanggapi,"saya sendiri di mandatkan pak direktur untuk menemui LMPPSDMI dan Garda Tipikor news,perihal yang menjadi Fokus pembicaraan kita nanti akan saya sampaikan langsung ke pak direktur,"ujarnya.

Namun,setelah selesai berdiskusi dengan Doharman L.Tungkup di salah satu ruangan,J.leonard butarbutar ketua Umum LMPPSDMI berpapasan dengan Wadir 3 Yus Rizal,yang notabene disebut sebut Orangtua Korban Muhammad Apri Yaitu Zulkhairi menerima uang sebesar Rp 30 juta dari para Orangtua pelaku,terjadi adu mulut disaksikan Beberapa Orang di loby Kantor STTD,sambil teriak Yus Rizal Mengancam Ketua Umum LMPPSDMI,saya sudah Tau Anda ,saya akan somasi anda,panggil Zulhairi pekik Yus Rizal,sontak hampir terjadi kegaduhan,lantas Leo Mengeluarkan Kata kata 1 langkah pun saya tidak mundur ,silahkan somasi,"tantang Pak Leo.

Menanggapi kejadian itu Leo berpendapat,"Itu lah watak dari wadir 3 Yus Rizal,kalau dirinya merasa di rugikan dalam Kasus ini,silahkan Di lakukan langkah somasi,jangan hanya omong doang, ,buktikan dirinya tidak merasa menerima uang Rp 30 juta itu,seperti apa yang di Katakan Zulhairi kepada 6 Orangtua taruna,jangan malah menyuruh saya memanggil Zulhairi,mereka yang bersenang senang ketemuan di hotel Horizon sambil makan siang gratis, loh kok saya di suruh memanggil zulhairi,emang dia siapa?saya ini ketua umum LMPPSDMI loh,dia Hanya Wakil direktur,tinggian mana jabatan saya dengan dia,jelas dong tinggian jabatan saya ketua umum,beraninya dia memerintahkan saya memanggil Zulhairi,"simdir leo dengan nada bercanda dan lucu 

(Red,**)

Selasa, 14 Januari 2025

Pemantau keuangan Negara PKN Melaporkan Dirkrimsus Polda Jawa Barat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Kadiv Propam Mabes Polri


Ketum PKN Pusat Patar Sihotang

Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Konprensi Pers PKN, Bekasi tanggal 13 Januari 2025
PKN Laporkan Dirkrimsus Polda jabar ke Propam Mabes Polri. Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dirkrimsus Polda jawa barat atas dugaan Pelanggaran Kode etik ke Kadiv Propam Mabes Polri karena Menghentikan Laporan Tindak pidana khusus Keterbukaan Informasi yang di lakukan oleh 4 Kepala Desa ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum pada saat melaksanakan Konprensi Pers di kantor Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa sekitar tanggal 31 Oktober 2023 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan 4 kepala Desa di Kabupaten Bandung barat dan Cianjur karena di duga telah melakukan tindak pidana Khusus keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik , dengan Modus tidak memberikan Dokumen Informasi Publik Berupa APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ Dana Covid 19 , yang mana seharusnya di berikan kepada PKN sebagai Pelapor sesuai perintah dan amar putusan PTUN Bandung dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali dari mahkamah agung dan Putusan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung.

Patar Sihotang menyampaikan Kronologisnya Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat
Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .
Bahwa Pada Tanggal 4 Oktober 2024 setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala desa mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 setelah kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui J&T Dirkrimsus melakukan gelar perkara dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil seolah olah dokumen sudah di terima PKN ,sehingga di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan . hal ini membingungkan masyarakat pelapor ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup .
Bahwa Menurut kami PKN sebagai pelapor bahwa perbuatan 4 Kades sudah memenuhi unsur unsur tindap pidana khusus sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Demikian juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU KIP dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .

Patar sihotang Menyampaikan Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan karena Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus Keterbukaan Informasi di berhentikan dengan dalil yang tidak jelas dan kami masyarakat merasa Putus asa dan resah karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor dan bahkan di dukung oleh Dirkrimsus Polda Jawa barat sehingga menurut Kami PKN pejabat Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada
a. CATUR PRASETYA POLRI .Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk : 1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan
2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM 3.Menjamin Kepastian Berdasarkan Hukum 4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai
b. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Etika Kelembagaan Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang Berharap agar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dapat di proses guna kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Surat Laporan Pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri pada saat penutupan Konprensi Pers.

(Red)

Temuan LMPPSDMI Mengungkap FAKTA Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 Orang , 2 Orang Senior Sengaja Di Lindungi.


Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar dan sebagai Pembina di mediagardakeadilannews.com
Mengungkap Fakta Baru Dibalik Kasus Yang terjadi di STTD Cibitung , yg melibatkan 2 orang senior Luthfi dan Rifki sengaja di tutupi oleh Direktur STTD Avi Mukti Amin,dan Tidak di keluarkan seperti 6 orang Junior serta Samuel taruna Senior yang sudah di pecat. Beberapa bulan lalu ,dari Informasi yang kami gali 3 senior ini yang memerintahkan Junior nya untuk melakukan Pemukulan terhadap Korban yg bernama Muhammad Apri ternyata Luthfi dan Rifki tidak di keluarkan seperti Samuel ,"Ungkap Leo.

Pria Yang akrab di sapa Leo ini mengatakan di kantornya Senin (13/01/25) ,"dari fakta-fakta terbaru yang kami temukan dalam Investigasi, banyak kejanggalan, karena ada 2 Orang senior nya yang juga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap korban taruna Muhammad Apri di duga dilindungi oleh Direktur STTD dan Wadir, hal ini akan kita sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan SDM," ungkapnya.
Leo juga mengatakan bila hal itu benar maka
*Menteri Perhubungan harus mencopot direktur STTD Avi Mukti Amin, dan wakil direktur ,KBA dan pengasuh* karena diduga mengeluarkan 6 taruna tingkat satu tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu apa penyebabnya, di tambah lagi diduga *Sengaja Melindungi 2 Orang Seniornya yang ikut terlibat dalam kasus pemukulan*, Karena dalam Kutipan Diktum Pemecatan Aturannya: *Apabila sengaja menutupi Kasus Kekerasan* Sanksinya harus di pecat /di berhentikan. Ini berlaku Juga Kepada Direktur wakil direktur maupun KBA dan Pengasuh,'Tegas Leo

Leo Juga Mengkritisi Dewan Etik STTD mengadakan sidang Etik tanpa mengundang orang tua taruna dan saksi diduga permainan sepihak sepertinya ada sentimen,Kami Kira Proses sidang Etik Yang Dilakukan Cacat Hukum menghasilkan Pemecatan 6 Taruna tanpa Di saksikan Orangtua Saksi dan Pembela,namanya sidang itu harus dilakukan Pembelaan Menghadirkan Saksi, sebagai mana Persidangan Pada Umumnya,"Tandasnya.

Dirinya menambahkan,"kami menduga Perlu dipertanyakan muhammad apri (korban)di rawat dirumah sakit hermina grand wisata, kami menduga dirawat bukan karena kejadian pemukulan oleh taruna melainkan karena sudah ada penyakit bawaan,Karena berdasarkan Fakta Baru Investigasi kami, Muhammad Apri Ada Riwayat Penyakit Bawaan maka itu agar diadakan pembuktian kembali dan dibuktikan laporan dari kepolisian, jangan menyimpulkan sepihak tuduhan itu di akibatkan Kejadian Pemukulan,harus ada pembuktian visum dari kepolisian ,untuk membuktikan sebab akibatnya,Karena Informasi yang kami Kumpulkan, muhammad apri sering mengeluhkan sakit,berarti ada penyakit bawaan,"Ujar leo.

"Yang sangat miris ,orangtua tua dari muhammad apri yang mana menyempatkan waktu meminta uang dari orang tua 6 taruna sebesar 55 juta alasan untuk biaya berobat dan sebagian mau diserahkan kepada wadir 3 dan teman teman untuk menutupi agar tidak diperpanjang begitu juga muhammad apri melindungi 2 orang taruna senior tingkat 2 yang ikut peristiwa pemukulan itu, karena satu daerahnya,

(Tangi S,Red)

Minggu, 12 Januari 2025

Awal Tahun 2025 Mutasi 24 Kapolsek Diganti di Polda Metro Jaya,Ini Daftarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, (Ket foto Istimewa)

DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Awal tahun 2025 Polda Metro Jaya melakukan mutasi atau rotasi massal sejumlah jabatan anggotanya mulai dari kapolsek hingga kasat reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mutasi massal ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025) mengatakan, rotasi ini dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat.

Untuk jabatan Kapolsek terdapat 24 jabatan Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang di rotasi. Berikut ini daptarnya :

Jabatan Kapolsek

1. Kompol Muhammad Kukuh Islami diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambor

2. AKP Rohmatulloh diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

3. AKP Elia Umboh diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi

4. AKP Usep Aramsyah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Setu Polres Metro Bekasi

5. Kompol Wuryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi

6. AKP Nanda Satya Pratama Baso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota

7. Kompol Immanuel Sinaga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pademangan

8. AKP Galan Adis Dharmawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

9. Kompol Rahmat Himawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Sawah Besar

10. AKP Harnas Prihandito diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kebayoran Lama

11. Kompol Widya Agustiono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pamulang

12. Kompol Suhardono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Serpong

13. AKP Komang Karisma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cakung

14. Kompol Muhammad Endy Mahandika diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru

15. Kompol Eko Adi Setiawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Palmerah

16. AKP I Wayan Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasar Rebo

17. Kompol Bambang Askar Sodiq diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ciputat Timur

18. AKP Imron Mas’adi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Neglasari

19. AKP Dikie Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Legok

20. AKP Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Timur

21. AKP Seala Syah Alam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pesanggrahan

22. AKP Kresna Ajie Perkasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Curug

23. Kompol Dedi Herdiana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bekasi Selatan

24. Kompol Untung Riswaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Makassar, Jakarta Timur.

(Franky,Red)

Kunjungan Dandim 0201 Menjalin Hubungan Harmonis Dengan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang




Deliserdang Sumut || mediagardakeadilannews.com

Sebagai pejabat baru, Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi dan menjalin hubungan harmonis dengan berbagai elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah teritorialnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upayanya mempererat sinergi demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin dengan didampingi sejumlah perwira, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kamis (9/1/2025) siang.

Dalam kunjungan kerjanya itu. Dandim 0201/Medan turut mendampingi Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan, Danramil 0201-16/TM Letkol (Har) Arh Nirmawan, serta Pasiren Kapten Czi AH Pasaribu.

Kunjungan para pejabat dari Kodim 0201/Medan ini, bertujuan untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, beserta jajaran stafnya. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara Kodim 0201/Medan dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyambut kedatangan Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi dengan penuh kehangatan. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya PJ Sekda, para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pertanian, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.

Dalam pertemuan tersebut, Kolonel Inf M. Radhi Rusin menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan serta mengungkapkan harapannya untuk terus menjalin sinergi yang lebih baik antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Radhi.

Dijelaskan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam berbagai bidang.

“Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan wilayah Deli Serdang dapat terus berkembang menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,”Harap Radhi

Sementara itu, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyampaikan pentingnya kerja sama yang erat antara TNI dan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi wilayah ini.

“Sinergi antara Kodim 0201/Medan dengan pemerintah daerah sangat berperan penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Wiriya Alrahman.

Dalam kunjungannya itu. Dandim 0201/Medan juga memberikan plakat sebagai cendera mata kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh pejabat yang hadir.

(Andi,Red*)