Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Minggu, 19 Januari 2025

Pemecatan 6 Taruna STTD ; Siswa Dan Orang Tua Berharap Ada Tindak Lanjut Dan Aspirasi Dari BPSDM



Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Kunjungan Orangtua Taruna STTD dan Ketua umum LMPPSDMI ke Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia perhubungan (BPSDMP) Jumat(17/0125) di terima dengan baik Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP.

Kedatangan Rombongan Untuk menindaklanjuti Surat Jawaban BPSDMP dan STTD terkait Pemecatan 6 Taruna yang di tuding bermasalah dan Cacat hukum dan tidak Berkeadilan.

Koordinator Hukum BPSDMP Sapri Mengatakan,"Dirinya mewakili Kepala Badan Untuk mendengarkan Aspirasi dari orangtua Taruna STTD,nanti apa yang menjadi aspirasi akan kami sampaikan ke atasan,"ujarnya.

Dirinya menyampaikan juga,"mudah mudahan Nanti ada skejul para orangtua untuk bertemu dan membahas persoalan ini,tapi kemungkinan nanti pertemuan hanya bisa di ikuti orangtua langsung tanpa kuasa atau perwakilan,"Ujar Sapri meyakinkan orangtua taruna.

Disamping itu,"Orangtua Taruna Atas nama Petrus Mewakili 5 taruna Lainnya, menyampaikan Kekecewaan yang mendalam Atas tindakan yang dilakukan direktur STTD yang memecat Putra mereka,Yang di anggap tidak manusiawi tidak berdasarkan pertimbangan ,tidak berkeadilan ,bahkan ada indikasi Sentimen semata.

Dirinya Menjelaskan Di depan Humas dan Koordinator Hukum BPSDMP ,"berbagai kejanggalan Dan kerugian para orangtua taruna,misalnya Sudah dimintai sejumlah uang ,tapi putra kami tetap di pecat,dan 2 orang senior mereka atas nama Luthfi dan Rifki  tidak di pecat merupakan Pelaku dan Penyuruh juniornya melakukan Pemukulan terhadap korban,dan Kejadian tanggal 3 Desember 2024 yang ada peristiwa yang sama pemukulan terhadap 12 orang Taruna dengan cara di sekap di ruangan tanpa Penerangan (lampu di matikan ) yang di lakukan Patola angkatan 44 di asrama elang,namun direktur STTD sengaja Menutup nutupi kejadian itu ,dan menginstruksikan informasi ini tidak sampai keluar,karena menyangkut Pemecatan 6 orang taruna Junior dan 1 orang taruna Senior dengan kejadian yang sama,"Demikian di jelaskan Orangtua Petrus di hadapan Humas serta Koordinator Hukum BPSDMP.

"Para Orangtua Berharap,'supaya Ada Pertimbangan dan Putra kami di kembalikan Ke Kampus,kalau pun tidak bisa kami berharap pemecatan juga harus dilakukan Terhadap 2 orang senior yang ikut terlibat,bahkan Direktur Wadir Serta KBA Dan Pengasuh Juga Harus di Pecat Juga,karena Sudah Melindungi Kejadian yang sama tanggal 3 Desember 2024 ,"Tegas nya.

Ketua umum LMPPSDMI J.leonard Butarbutar sebagai Kuasa Orangtua menyampaikan pesan moral ke Humas dan Koordinator BPSDMP ,kami kuasa dari para taruna dalam hal ini masih mengedepankan Hubungan Komunikasi yang positif,kami berharap Ada Penyelesaian dengan STTD dan Para Orangtua,kami berpesan kepada pak Kepala Badan Supaya Aspirasi kami bisa di terima,namun perlu kami mengingatkan jangan menyepelekan persoalan ini,kami tidak akan tinggal diam apabila tidak ada winwi solusi,hal gila pun sudah kami pikirkan untuk memperjuangkan Anak anak kami Untuk mendapatkan rasa Berkeadilan,kalau di perlukan hal hal paling gila itu akan kami lakukan demi masa depan Anak-anak generasi bangsa,termasuk aksi demo besar besaran pun akan kami lakukan di STTD maupun Di BPSDMP atau Di Kementerian Perhubungan untuk menjadikan Kasus ini Perhatian Seluruh Rakyat Indonesi,karena kami juga menganggap Anda anda Sudah Mengubur Mimpi Generasi anak bangsa,"jadi harapan Kami ada Winwin solusi,"Tandas Leo.

"Disamping itu,"LMPPSDMI bersama pewarta rekan-rekan Media dan Media Garda Tipikor news Melakukan Audiensi Dengan STTD di terima Langsung Doharman L.Tungkup yang langsung di perintahkan Direktur untuk menerima kunjungan,kepada Doharman L.Tingkup LMPPSDMI menjelaskan Maksud dan Tujuan Dalam rangka Itikad baik dan mencari solusi untuk mendengarkan Aspirasi Kuasa dan para orangtua Taruna,dan menjelaskan segala Upaya Orangtua mencari keadilan dan Solusi Untuk Putra mereka.

Doharman L.Tungkup dalam kesempatan itu menanggapi,"saya sendiri di mandatkan pak direktur untuk menemui LMPPSDMI dan Garda Tipikor news,perihal yang menjadi Fokus pembicaraan kita nanti akan saya sampaikan langsung ke pak direktur,"ujarnya.

Namun,setelah selesai berdiskusi dengan Doharman L.Tungkup di salah satu ruangan,J.leonard butarbutar ketua Umum LMPPSDMI berpapasan dengan Wadir 3 Yus Rizal,yang notabene disebut sebut Orangtua Korban Muhammad Apri Yaitu Zulkhairi menerima uang sebesar Rp 30 juta dari para Orangtua pelaku,terjadi adu mulut disaksikan Beberapa Orang di loby Kantor STTD,sambil teriak Yus Rizal Mengancam Ketua Umum LMPPSDMI,saya sudah Tau Anda ,saya akan somasi anda,panggil Zulhairi pekik Yus Rizal,sontak hampir terjadi kegaduhan,lantas Leo Mengeluarkan Kata kata 1 langkah pun saya tidak mundur ,silahkan somasi,"tantang Pak Leo.

Menanggapi kejadian itu Leo berpendapat,"Itu lah watak dari wadir 3 Yus Rizal,kalau dirinya merasa di rugikan dalam Kasus ini,silahkan Di lakukan langkah somasi,jangan hanya omong doang, ,buktikan dirinya tidak merasa menerima uang Rp 30 juta itu,seperti apa yang di Katakan Zulhairi kepada 6 Orangtua taruna,jangan malah menyuruh saya memanggil Zulhairi,mereka yang bersenang senang ketemuan di hotel Horizon sambil makan siang gratis, loh kok saya di suruh memanggil zulhairi,emang dia siapa?saya ini ketua umum LMPPSDMI loh,dia Hanya Wakil direktur,tinggian mana jabatan saya dengan dia,jelas dong tinggian jabatan saya ketua umum,beraninya dia memerintahkan saya memanggil Zulhairi,"simdir leo dengan nada bercanda dan lucu 

(Red,**)

Selasa, 14 Januari 2025

Pemantau keuangan Negara PKN Melaporkan Dirkrimsus Polda Jawa Barat Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ke Kadiv Propam Mabes Polri


Ketum PKN Pusat Patar Sihotang

Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Konprensi Pers PKN, Bekasi tanggal 13 Januari 2025
PKN Laporkan Dirkrimsus Polda jabar ke Propam Mabes Polri. Pemantau keuangan Negara PKN telah melaporkan Dirkrimsus Polda jawa barat atas dugaan Pelanggaran Kode etik ke Kadiv Propam Mabes Polri karena Menghentikan Laporan Tindak pidana khusus Keterbukaan Informasi yang di lakukan oleh 4 Kepala Desa ,demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua umum pada saat melaksanakan Konprensi Pers di kantor Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi .

Patar sihotang SH MH menjelaskan Bahwa sekitar tanggal 31 Oktober 2023 Pemantau keuangan negara PKN telah melaporkan 4 kepala Desa di Kabupaten Bandung barat dan Cianjur karena di duga telah melakukan tindak pidana Khusus keterbukaan Informasi Publik sesuai pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik , dengan Modus tidak memberikan Dokumen Informasi Publik Berupa APBDES dan LPJ APBDES dan LPJ Dana Covid 19 , yang mana seharusnya di berikan kepada PKN sebagai Pelapor sesuai perintah dan amar putusan PTUN Bandung dan Mahkamah agung dan Putusan Peninjauan kembali dari mahkamah agung dan Putusan Penetapan Eksekusi dari PTUN Bandung.

Patar Sihotang menyampaikan Kronologisnya Bahwa oleh karena Para kepala Desa tidak memberikan Dokumen Informasi sesuai Putusan Penetapan Eksekusi PTUN Bandung ,Maka kami PKN melaporkan Kasus ini ke Kapolda Jawa barat
Bahwa pada tanggal 30 September 2024 Kami menerima SP2HP dari Kasubdit IV Dirkrimsus Polda jawa barat dengan nomor B/569/IX/RES.5/2024 /DIRKRIMSUS ,dan di suratnya menyebutkan apabila ada hal hal di tanyakan silahkan Hub AKP Jali dengan HP 081289962012 dan sudah kami wa dan hub namun tidak di respon atau di jawab .
Bahwa Pada Tanggal 4 Oktober 2024 setelah 1 Tahun kasus ini kami laporkan ke Polda Jawa barat [ dari 16 Oktober 2023 sampai 4 Oktober 2024 } ada salah satu kepala desa mengirim dokumen informasi melalui J&T ekspres ,namun tidak kami tanggapi ,karena kasus pidana khusus ini telah kami laporkan ke Kapolda Jawa barat .sehingga hal itu menjadi ranah hukum Dirkrimsus Polda Jawa barat .tanda terima pengiriman terlampir

Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 setelah kepala desa mengirimkan dokumen informasi melalui J&T Dirkrimsus melakukan gelar perkara dan kemungkinan Tanda terima pengiriman dokumen tanggal 4 Oktober 2024 di buat dalil seolah olah dokumen sudah di terima PKN ,sehingga di buat keputusan Penyelidikan di hentikan .dan pada tanggal 15 November 2024 di keluarkan Surat Keputusan Penghentian penyelidikan . hal ini membingungkan masyarakat pelapor ini seperti cerita dagelan dengan lakon si A mencuri Laktop si B Si A melaporkan si B ke kantor Polisi , setelah di Polisi melakukan Pemeriksaan Si A mengirimkan Laktop ke B melalui Pos , si A membuat bukti Resi pengiriman laktop sebagai bukti pemberian laktop yang di curi , sehingga oleh Kepolisian Kasus di tutup .
Bahwa Menurut kami PKN sebagai pelapor bahwa perbuatan 4 Kades sudah memenuhi unsur unsur tindap pidana khusus sesuai dengan Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 menyatakan:

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
Demikian juga berdasarkan Surat Edaran Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penanganan aduan tindak pidana dalam Undang Undang Tindak Pidana Keterbukaan Informasi
Publik sebagaimana dimaksud pada pasal 52 UU KIP dapat di lakukan pada saat putusan Komisi Informasi yang sudah berkekuatan tetap tidak dilaksanakan .

Patar sihotang Menyampaikan Bahwa Kami masyarakat Pemantau keuangan negara PKN merasakan tidak ada kepastian hukum dan tidak ada ketidak adilan karena Laporan kami tentang Tindak pidana Khusus Keterbukaan Informasi di berhentikan dengan dalil yang tidak jelas dan kami masyarakat merasa Putus asa dan resah karena kami bingung harus kemana lagi Kami melaporkan .Karena Putusan PK dan Putusan eksekusi juga tidak dianggap oleh terlapor dan bahkan di dukung oleh Dirkrimsus Polda Jawa barat sehingga menurut Kami PKN pejabat Dirkrimsus telah melakukan Pelanggaran Kode etik sebagaimana disebut pada
a. CATUR PRASETYA POLRI .Sebagai Insan Bhayangkara Kehormatan Saya adalah Berkorban Demi Masyarakat ,Bangsa dan Negara Untuk : 1.Meniadakan Segala Bentuk Gangguan keamanan
2.Menjaga Keselamatan Jiwa Raga Harta benda dan HAM 3.Menjamin Kepastian Berdasarkan Hukum 4.Memelihara Perasaan Tenteram dan Damai
b. Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Etika Kelembagaan Pasal 5 (1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib:
c. menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural;
Patar sihotang Berharap agar laporan dugaan pelanggaran kode etik ini dapat di proses guna kepastian hukum dan berkeadilan dan menjaga citra Kepolisian Republik Indonesia .demikian disampaikan Patar sambil menunjukkan Surat Laporan Pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri pada saat penutupan Konprensi Pers.

(Red)

Temuan LMPPSDMI Mengungkap FAKTA Baru Di Balik Kasus Pemecatan Taruna STTD 6 Orang , 2 Orang Senior Sengaja Di Lindungi.


Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar

Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Ketua Umum LMPPSDMI J Leonard Butarbutar dan sebagai Pembina di mediagardakeadilannews.com
Mengungkap Fakta Baru Dibalik Kasus Yang terjadi di STTD Cibitung , yg melibatkan 2 orang senior Luthfi dan Rifki sengaja di tutupi oleh Direktur STTD Avi Mukti Amin,dan Tidak di keluarkan seperti 6 orang Junior serta Samuel taruna Senior yang sudah di pecat. Beberapa bulan lalu ,dari Informasi yang kami gali 3 senior ini yang memerintahkan Junior nya untuk melakukan Pemukulan terhadap Korban yg bernama Muhammad Apri ternyata Luthfi dan Rifki tidak di keluarkan seperti Samuel ,"Ungkap Leo.

Pria Yang akrab di sapa Leo ini mengatakan di kantornya Senin (13/01/25) ,"dari fakta-fakta terbaru yang kami temukan dalam Investigasi, banyak kejanggalan, karena ada 2 Orang senior nya yang juga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap korban taruna Muhammad Apri di duga dilindungi oleh Direktur STTD dan Wadir, hal ini akan kita sampaikan ke Kementerian Perhubungan dan SDM," ungkapnya.
Leo juga mengatakan bila hal itu benar maka
*Menteri Perhubungan harus mencopot direktur STTD Avi Mukti Amin, dan wakil direktur ,KBA dan pengasuh* karena diduga mengeluarkan 6 taruna tingkat satu tanpa meminta penjelasan terlebih dahulu apa penyebabnya, di tambah lagi diduga *Sengaja Melindungi 2 Orang Seniornya yang ikut terlibat dalam kasus pemukulan*, Karena dalam Kutipan Diktum Pemecatan Aturannya: *Apabila sengaja menutupi Kasus Kekerasan* Sanksinya harus di pecat /di berhentikan. Ini berlaku Juga Kepada Direktur wakil direktur maupun KBA dan Pengasuh,'Tegas Leo

Leo Juga Mengkritisi Dewan Etik STTD mengadakan sidang Etik tanpa mengundang orang tua taruna dan saksi diduga permainan sepihak sepertinya ada sentimen,Kami Kira Proses sidang Etik Yang Dilakukan Cacat Hukum menghasilkan Pemecatan 6 Taruna tanpa Di saksikan Orangtua Saksi dan Pembela,namanya sidang itu harus dilakukan Pembelaan Menghadirkan Saksi, sebagai mana Persidangan Pada Umumnya,"Tandasnya.

Dirinya menambahkan,"kami menduga Perlu dipertanyakan muhammad apri (korban)di rawat dirumah sakit hermina grand wisata, kami menduga dirawat bukan karena kejadian pemukulan oleh taruna melainkan karena sudah ada penyakit bawaan,Karena berdasarkan Fakta Baru Investigasi kami, Muhammad Apri Ada Riwayat Penyakit Bawaan maka itu agar diadakan pembuktian kembali dan dibuktikan laporan dari kepolisian, jangan menyimpulkan sepihak tuduhan itu di akibatkan Kejadian Pemukulan,harus ada pembuktian visum dari kepolisian ,untuk membuktikan sebab akibatnya,Karena Informasi yang kami Kumpulkan, muhammad apri sering mengeluhkan sakit,berarti ada penyakit bawaan,"Ujar leo.

"Yang sangat miris ,orangtua tua dari muhammad apri yang mana menyempatkan waktu meminta uang dari orang tua 6 taruna sebesar 55 juta alasan untuk biaya berobat dan sebagian mau diserahkan kepada wadir 3 dan teman teman untuk menutupi agar tidak diperpanjang begitu juga muhammad apri melindungi 2 orang taruna senior tingkat 2 yang ikut peristiwa pemukulan itu, karena satu daerahnya,

(Tangi S,Red)

Minggu, 12 Januari 2025

Awal Tahun 2025 Mutasi 24 Kapolsek Diganti di Polda Metro Jaya,Ini Daftarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, (Ket foto Istimewa)

DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com
Awal tahun 2025 Polda Metro Jaya melakukan mutasi atau rotasi massal sejumlah jabatan anggotanya mulai dari kapolsek hingga kasat reskrim di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Mutasi massal ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/9/I/KEP./2025, ST/10/I/KEP./2025, ST/11/I/KEP./2025 tertanggal 10 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (12/1/2025) mengatakan, rotasi ini dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat.

Untuk jabatan Kapolsek terdapat 24 jabatan Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang di rotasi. Berikut ini daptarnya :

Jabatan Kapolsek

1. Kompol Muhammad Kukuh Islami diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambor

2. AKP Rohmatulloh diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

3. AKP Elia Umboh diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi

4. AKP Usep Aramsyah diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Setu Polres Metro Bekasi

5. Kompol Wuryanto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Tambun Selatan Polres Metro Bekasi

6. AKP Nanda Satya Pratama Baso diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Teluk Naga Polres Metro Tangerang Kota

7. Kompol Immanuel Sinaga diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pademangan

8. AKP Galan Adis Dharmawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan

9. Kompol Rahmat Himawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Sawah Besar

10. AKP Harnas Prihandito diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Kebayoran Lama

11. Kompol Widya Agustiono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pamulang

12. Kompol Suhardono diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Serpong

13. AKP Komang Karisma diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cakung

14. Kompol Muhammad Endy Mahandika diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru

15. Kompol Eko Adi Setiawan diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Palmerah

16. AKP I Wayan Wijaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pasar Rebo

17. Kompol Bambang Askar Sodiq diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Ciputat Timur

18. AKP Imron Mas’adi diangkat dalam jabatan baru sebagai Ps Kapolsek Neglasari

19. AKP Dikie Wahyudi diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Legok

20. AKP Sugiharto diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Cikarang Timur

21. AKP Seala Syah Alam diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Pesanggrahan

22. AKP Kresna Ajie Perkasa diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Curug

23. Kompol Dedi Herdiana diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Bekasi Selatan

24. Kompol Untung Riswaji diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolsek Makassar, Jakarta Timur.

(Franky,Red)

Kunjungan Dandim 0201 Menjalin Hubungan Harmonis Dengan Forkopimda Kabupaten Deli Serdang




Deliserdang Sumut || mediagardakeadilannews.com

Sebagai pejabat baru, Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin terus menunjukkan komitmennya dalam membangun komunikasi dan menjalin hubungan harmonis dengan berbagai elemen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di wilayah teritorialnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upayanya mempererat sinergi demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Dandim 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin dengan didampingi sejumlah perwira, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Bupati Deli Serdang di Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kamis (9/1/2025) siang.

Dalam kunjungan kerjanya itu. Dandim 0201/Medan turut mendampingi Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan, Danramil 0201-16/TM Letkol (Har) Arh Nirmawan, serta Pasiren Kapten Czi AH Pasaribu.

Kunjungan para pejabat dari Kodim 0201/Medan ini, bertujuan untuk memperkenalkan diri secara langsung kepada Penjabat (PJ) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman, beserta jajaran stafnya. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara Kodim 0201/Medan dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyambut kedatangan Dandim 0201/Medan, Kolonel Inf M. Radhi dengan penuh kehangatan. Ia didampingi oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya PJ Sekda, para asisten, Inspektur, Kepala BKPSDM, Kasatpol PP, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kepala Dinas Pertanian, Kabag Umum, serta Kabag Prokopim.

Dalam pertemuan tersebut, Kolonel Inf M. Radhi Rusin menyampaikan apresiasinya atas sambutan yang diberikan serta mengungkapkan harapannya untuk terus menjalin sinergi yang lebih baik antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung program-program pembangunan daerah serta menjaga stabilitas keamanan yang menjadi fondasi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya Radhi.

Dijelaskan, Kolonel Inf M. Radhi Rusin langkah ini tidak hanya memperkuat hubungan kelembagaan antara Kodim 0201/Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tetapi juga menjadi pondasi untuk menciptakan kolaborasi yang lebih efektif dalam berbagai bidang.

“Dengan sinergi yang semakin erat, diharapkan wilayah Deli Serdang dapat terus berkembang menjadi daerah yang aman, sejahtera, dan berdaya saing tinggi,”Harap Radhi

Sementara itu, PJ Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyampaikan pentingnya kerja sama yang erat antara TNI dan pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi wilayah ini.

“Sinergi antara Kodim 0201/Medan dengan pemerintah daerah sangat berperan penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan wilayah, tetapi juga dalam mendukung percepatan pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat,” kata Wiriya Alrahman.

Dalam kunjungannya itu. Dandim 0201/Medan juga memberikan plakat sebagai cendera mata kepada PJ Bupati Deli Serdang dan Pertemuan ditutup dengan sesi foto bersama yang melibatkan seluruh pejabat yang hadir.

(Andi,Red*)

Rabu, 08 Januari 2025

Monev Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kab. Bandung


Bandung || mediagardakeadilannews.com

Monitoring evaluasi anggaran thn 2024 Desa Sindangpanon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung.
Dilaksanakan Rabu 8 Januari 2025.

Monev tersebut tiada lain bertujuan untuk mengevaluasi penerapan fisik / non fisik dari sumber anggaran yang diserap oleh pemerintahan desa sesuai dengan rencana pembangunan yang mengacu kepada RPJMDes / RKPDes sesuai dengan yang telah disepakati dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Musyrenbang untuk pembangunan wilayah.

Dalam kesempatan tersebut setiap unsur lembaga desa serta pemerintahan yang berkompenten hadir untuk mengecek hasil penerapan secara fisik / non fisik dari setiap anggaran  
Dilakukan dengan langsung turun kelapangan , dilaksanakan serta didampingi oleh fihak yang berkompentent bersama fihak  Pemerintahan Kecamatan Banjaran yang bertindak sebagai pembina dan pengawas kewilayahan.

Sekmat Toni Hidayat S.Sos sebagai koordinator dalam kegiatan tersebut, bersama jajarannya  sesuai bidang masing - masing, beserta lembaga serta pendamping yang telah mendapat kepercayaan dari  setiap penyelenggaraan pembangunan dari anggaran pemerintah pusat / daerah

Unsur kelembagaan BPD, TPKD serta LPMD turut mendampingi terjun kelapangan dari setiap titik pembangunan dari setiap anggaran yang telah ditetapkan sesuai rencana yang telah dimusyawarahkan bersama.

Menurut penuturan koordinator monev Toni Hidayat S.Sos. bahwasanya pembangunan fisik yang telah dikerjakan berjumlah 11 titik dari 4 dusun, 19 RW diwilayah Desa Sindangpanon.
Telah sesuai dengan laporan sesuai dilapangan.

Dadang Cahyono Sekretaris Desa Sindangpanon sebagai  penanggung jawab dalam penerapan anggaran dalam kegiatan Monev tersebut menyatakan " tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar , sesuai dengan harapan dengan mengacu dari hasil musrembang yang telah disepakati bersama dalam penerapannya.
Ujarnya.

(Red,**)

Pemkab Bekasi Reaktivasi Kartu KIS yang Diaktifkan




Kab Bekasi Cik-Pus || mediagardakedilannews.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengaktifkan kembali kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Masyarakat yang ada di DTKS yang kemarin kepesertaan JKN-nya di aktifkan akan direaktivasi kembali, dan itu butuh proses paling lama 8 hari, terhitung mulai 10 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, usai mengikuti rapat bersama DPRD Kabupaten Bekasi , di Gedung DPRD, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat pada Rabu (8/1/2024).

Rapat gabungan komisi tersebut diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bappeda, Disdukcapil dan BPJS Kesehatan.

Alamsyah mengatakan, Pemkab Bekasi akan segera menyampaikan surat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN yang di aktifkan agar pelayanan kesehatan masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

“Kita akan bersurat ke BPJS agar diaktifkan kembali,” terangnya.

Kadinkes menegaskan untuk warga yang sedang berobat jalan masih bisa mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas terdekat. Sementara untuk rawat inap bisa memakai Jamkesda di Rumah Sakit.

“Kalau misalnya rawat inap di rumah sakit, karena kartu KIS-nya tidak aktif, itu bisa pakai Jamkesda, nanti bisa minta SJP (Surat Jaminan Pelayanan) dari Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” terangnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengatakan, pada rapat tersebut disampaikan bahwa Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Bekasi sebanyak 146.405 yang terdata dalam DTKS akan dialihkan menjadi PBI APBN.

“Untuk mempercepat proses perubahan ini, kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Bekasi memaksimalkan koordinasi dengan Kementerian Sosial,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Bekasi melalui Bappeda juga diminta untuk menggali potensi anggaran untuk mendukung aspek kesehatan masyarakat.

“Kami juga meminta Disdukcapil agar pro aktif memverifikasi administrasi kependudukan bagi peserta KIS PBI Non DTKS agar tidak terjadi perbedaan data yang tidak kami harapkan,” ucapnya.
(Red,**)

Pemecatan Terhadap 6 Orang Taruna STTD Ada Dugaan Unsur Kelalaian Pengasuh dan Direktur



Kab.Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Lembaga Monitoring Pengembangan dan Pembangunan Sumberdaya Manusia Indonesia (LMPPSDMI) Menyoroti Terulang nya kembali Kekerasan di Lingkungan Asrama Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Ketua Umum LMPPSDMI  Serta Pembina Mediagardakeadilannews.com J Leonard Butar Butar menyoroti Kurang Efektifnya Pengawasan Terhadap Taruna di Asrama Hingga Terulang kembali tindakan Kekerasan terhadap sesama taruna,dan mengakibatkan tindakan pemecatan Terhadap 6 Orang Taruna,hingga membuat masa depan ke 6 taruna tersebut kehilangan kesempatan dan membuat Frustasi mental,"sebutnya.

Dirinya mengungkapkan,"sebenarnya Peristiwa seperti ini tidak semestinya di titik beratkan ke Taruna,seharusnya pihak Pengasuh dan Direktur STTD juga harus bertanggungjawab karena Secara pengertiannya Orangtua Taruna sudah mempercayakan Taruna Taruni di titipkan di asrama STTD,lantas mana tanggungjawab pengasuh dan direktur,"pungkasnya.

J.Leonard Butar Butar mengukapkan  lebih lanjut,"Fakta dan kejadian ini sebenarnya antara taruna korban dan ke 6 pelaku sudah melakukan mediasi kekeluargaan dan sudah ada pernyataan perdamaian di atas kertas,seharusnya pihak STTD tidak semena mena melakukan pemecatan terhadap 6 orang taruna,harusnya ada pertimbangan yang matang karena ini menyangkut masa depan taruna,"Bebernya.

Lanjut J Leonard Butar Butar,"dirinya mengindikasikan ada kejanggalan kejadian ini,Sebenarnya Ke 6 Taruna ini adalah korban yang di lakukan salah seorang taruna senior inisial SML ,yang memerintahkan atau menyuruh ke 6 Taruna ini untuk memukuli korban inisial M,tapi kok ada pemberlakuan istimewa terhadap SML,hingga beberapa kesempatan terlihat Senior SML masih di Perbolehkan Mengikuti UTS,bahkan SML sendiri tidak di Karantina Seperti ke 6 Taruna yang merupakan korban suruhan SML,"Bebernya lagi.

Pria yang akrab di sapa Bang Leo ini juga   Mengungkapkan,ada Dugaan Aliran dana Yang di setorkan ke Wakil Direktur STTD  sebesar 30 juta saat Ke 6 Taruna dan Korban M melakukan Penyelesaian secara kekeluargaan,jadi total uang 50 juta dibagi untuk biaya perobatan Korban (M) 20 juta dan 30 juta di duga di setorkan ke wakil Direktur STTD,"Tandasnya.

Dirinya berjanji,"Akan membawa persoalan ini Ke Kementerian Perhubungan dan kepala badan pengembangan SDM Perhubungan,dan Akan Melakukan Banding terhadap  ke 6 Taruna yang di Pecat yang sejatinya hanya korban suruhan juga oleh Seniornya,"Tutupnya.

(Red,**)

Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia



DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Aturan terkait rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah dirilis.

Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 itu tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024.

Kemendikbud Ristek, Selasa (7/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan aturan tersebut pada 27 Desember 2024.

Keputusan itu menyebutkan satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya  pendidikan masing-masing daerah.

Sedangkan untuk besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk rincian besaran dana BOS 2025 bagi setiap sekolah, dapat dilihat di sini.

Sementara itu, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023.

Berikut keperluan operasional sekolah yang bisa dibiayai dana BOS Reguler:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

– Duplikasi formulir pendaftaran

– Penerimaan peserta didik baru

– Pengumuman PPDB

– Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua

– Pendataan ulang siswa lama

– Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.


2. Pengembangan Perpustakaan

– Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digitalnya

– Penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya

– Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul

– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran

– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

– Pembiayaan untuk mengikuti lomba

– Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN)

– Penyelenggaraan Survei Karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya

– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah

5. Administrasi Kegiatan Sekolah

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya

– Pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan.

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

– Percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran

– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran Honor

– Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

(Red,**)

Senin, 06 Januari 2025

Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik



Kab Bekasi || mediagardakeadilanews.com
"Melalui keputusan dari Kemen PAN-RB tentang hasil evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah se-Indonesia tahun 2024, Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik' dengan skor 4,08," ucap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Sabtu (04/01/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan mencetak skor 4,08 dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. 

Prestasi ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pengakuan atas komitmen dan konsistensi Kabupaten Bekasi dalam mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan.

Dedy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir berhasil menggenjot skor SPBE yang tadinya hanya 1,6 di tahun 2021, kemudian naik di tahun 2022 menjadi 1,71, dan di tahun 2023 kembali naik secara signifikan menjadi 3,28, dan akhirnya di tahun 2024 kini mencapai skor 4,08.
Skor 4,08 ini menunjukkan peningkatan yang berkelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan peningkatan layanan berbasis elektronik & digitalisasi di berbagai bidang, tetapi juga efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik yang lebih baik.
Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintahan khususnya Dinas Kominfosantik yang telah berkontribusi mendorong terselenggaranya layanan berbasis elektronik serta digitalisasi tata kelola pemerintahan dan juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum yang turut berkontribusi dalam pencapaian ini. 

“Hasil ini adalah bukti nyata dari sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri adalah kerangka kerja untuk menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan. 
Kita berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi. Prestasi ini juga menandai bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang adaptif terhadap tantangan era digital serta berkomitmen menjaga keberlanjutan transformasi digital agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Tujuan utama SPBE adalah meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong inovasi," ucap Yan Yan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek tata kelola, layanan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Dengan skor 4.08, Kabupaten Bekasi kini berada di level “Sangat Baik”, mendekati predikat “Istimewa” yang menjadi puncak penilaian, ujarnya.

(Tomson)

Minggu, 05 Januari 2025

Langsung Kapolda Metro Pimpin Upacara PTDH Anggota yang Langgar Etika Dan Hukum


DKJ-Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

Dalam upacara tersebut, Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat," ujar Kapolda dalam sambutannya.

Irjen Pol Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi."Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. 

Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," katanya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. 

Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk," tegasnya.

Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri."Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," tutupnya.

Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya. 

(Franky,Red)