Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 08 Januari 2025

Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia



DKJ Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Aturan terkait rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025, dan BOP PAUD Reguler 2025 telah dirilis.

Satuan biaya, penerima dana, dan besaran alokasi dana BOS dan BOP 2025 itu tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024.

Kemendikbud Ristek, Selasa (7/1/2025), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menetapkan aturan tersebut pada 27 Desember 2024.

Keputusan itu menyebutkan satuan biaya BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya  pendidikan masing-masing daerah.

Sedangkan untuk besaran alokasi dana dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya masing-masing daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk rincian besaran dana BOS 2025 bagi setiap sekolah, dapat dilihat di sini.

Sementara itu, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023.

Berikut keperluan operasional sekolah yang bisa dibiayai dana BOS Reguler:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

– Duplikasi formulir pendaftaran

– Penerimaan peserta didik baru

– Pengumuman PPDB

– Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua

– Pendataan ulang siswa lama

– Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.


2. Pengembangan Perpustakaan

– Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digitalnya

– Penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya

– Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul

– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran

– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran

– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran

– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah

– Pembiayaan untuk mengikuti lomba

– Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.

4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran

– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional (AN)

– Penyelenggaraan Survei Karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya

– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah

5. Administrasi Kegiatan Sekolah

– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh

– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya

– Pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.


6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan

– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan

– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa

– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan.

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.

8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan

– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah

9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran

– Percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran

– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi

10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian

– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan

11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan

– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.

12. Pembayaran Honor

– Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut.

(Red,**)

Senin, 06 Januari 2025

Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik



Kab Bekasi || mediagardakeadilanews.com
"Melalui keputusan dari Kemen PAN-RB tentang hasil evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah se-Indonesia tahun 2024, Kabupaten Bekasi kini predikatnya 'Sangat Baik' dengan skor 4,08," ucap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, Sabtu (04/01/2025).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang merupakan konsep dan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kabupaten Bekasi kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan mencetak skor 4,08 dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024. 

Prestasi ini ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pengakuan atas komitmen dan konsistensi Kabupaten Bekasi dalam mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan.

Dedy menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu empat tahun terakhir berhasil menggenjot skor SPBE yang tadinya hanya 1,6 di tahun 2021, kemudian naik di tahun 2022 menjadi 1,71, dan di tahun 2023 kembali naik secara signifikan menjadi 3,28, dan akhirnya di tahun 2024 kini mencapai skor 4,08.
Skor 4,08 ini menunjukkan peningkatan yang berkelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak hanya mencerminkan peningkatan layanan berbasis elektronik & digitalisasi di berbagai bidang, tetapi juga efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik yang lebih baik.
Pj Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintahan khususnya Dinas Kominfosantik yang telah berkontribusi mendorong terselenggaranya layanan berbasis elektronik serta digitalisasi tata kelola pemerintahan dan juga kepada masyarakat Kabupaten Bekasi secara umum yang turut berkontribusi dalam pencapaian ini. 

“Hasil ini adalah bukti nyata dari sinergi yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” ujarnya.

Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sendiri adalah kerangka kerja untuk menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam berbagai aspek tata kelola pemerintahan. 
Kita berharap prestasi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berinovasi. Prestasi ini juga menandai bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi daerah yang adaptif terhadap tantangan era digital serta berkomitmen menjaga keberlanjutan transformasi digital agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat.

"Tujuan utama SPBE adalah meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu pelayanan publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong inovasi," ucap Yan Yan.

Dirinya juga menyampaikan bahwa, evaluasi SPBE dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek tata kelola, layanan, serta dampaknya terhadap masyarakat. Dengan skor 4.08, Kabupaten Bekasi kini berada di level “Sangat Baik”, mendekati predikat “Istimewa” yang menjadi puncak penilaian, ujarnya.

(Tomson)

Minggu, 05 Januari 2025

Langsung Kapolda Metro Pimpin Upacara PTDH Anggota yang Langgar Etika Dan Hukum


DKJ-Jakarta || mediagardakeadilannews.com

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggota Polda Metro Jaya yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Kamis (2/1/2025).

Dalam upacara tersebut, Irjen Pol Karyoto menyampaikan sejumlah pesan tegas kepada seluruh jajaran Kepolisian. Ia menyoroti pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, sekaligus memberikan peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.

"Pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan upacara PTDH anggota Polda Metro Jaya yang telah melakukan pelanggaran berat," ujar Kapolda dalam sambutannya.

Irjen Pol Karyoto menekankan, menjadi anggota Polri adalah kebanggaan yang tidak semua orang bisa raih. Ia mengingatkan pentingnya menekuni profesi ini dengan penuh dedikasi."Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. 

Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," katanya.

Terkait pelanggaran yang dilakukan para anggota, Kapolda menyebut ada berbagai kasus yang mencoreng nama institusi. Pada bulan Desember 2024, total 31 anggota Polda Metro Jaya diberhentikan antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus Perselingkuhan, 2 orang kasus nikah sirih dan 1 orang terlibat LGBT.Dari total tersebut, lima orang berasal dari satuan kerja Mapolda, sementara 26 lainnya bertugas di jajaran Polres. 

Upacara PTDH untuk anggota di tingkat Polres dilakukan di masing-masing wilayah agar memberikan efek jera.Kapolda juga mengingatkan pentingnya pembinaan internal yang kuat di setiap satuan kerja.

"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan waskat dan wasdal secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk," tegasnya.

Kapolda berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua anggota Polri."Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," tutupnya.

Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran yang dapat merusak citra dan nama baik institusi kepolisian di masa mendatang, pungkasnya. 

(Franky,Red)

Jumat, 03 Januari 2025

Instruksi Pj Bupati Bekasi Untuk Puskesmas Agar Buka Layanan Tes Kesehatan Bagi Calon PPPK




Ratusan calon PPPK yang telah lulus seleksi tahap pertama nampak antusias mengikuti pemeriksaan kesehatan fisik, kesehatan rohani serta pemeriksaan bebas Narkoba yang diselenggarakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Jumat (3/1/2025).

Cikarang || mediagardakeadilannews.com

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas di Kabupaten Bekasi membuka layanan kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tes. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti masukan DPRD Kabupaten Bekasi, serta sejumlah elemen masyarakat perihal Medical Chek Up (MCU).

“Untuk mempermudah serta tidak membebani bagi calon PPPK yang lulus kita perintahkan Puskesmas membuka layanan kesehatan atau MCU,” ujar Dedy Supriyadi, Jumat (3/1/2025).

Dia menyampaikan yang bersangkutan atau calon PPPK dapat diberikan kebebasan untuk memilih lokasi MCU dan tes lainnya di unit pelayanan kesehatan pemerintah baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi.

“Terkait info simpang siur soal tes kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba, kita mempersilahkan kepada calon P3K yang lulus tes untuk mengikuti tes kesehatan dimana saja yang penting masih unit pelayanan kesehatan pemerintah baik di dalam maupun di luar Kabupaten Bekasi, jadi tidak ada paksaan disatu tempat,” tambahnya.

Untuk fasilitas kesehatan atau layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bekasi, dia menyarankan untuk melakukan tes kesehatan di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin, serta puskesmas yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi. Saat ini ada sekitar 51 puskesmas yang memiliki dokter umum dan bisa melayani tes kesehatan.
“Untuk yang berdomisili di Kabupaten Bekasi kita mempersilahkan memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang kita miliki baik RSUD maupun puskesmas. Untuk yang domisili di luar Kabupaten Bekasi dipersilahkan untuk tes kesehatan dilayanan kesehatan pemerintah setempat,” imbuhnya.

Namun untuk tes narkoba dia menyampaikan bisa dilakukan tes di RSUD Cibitung, RSUD Cabangbungin serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Bekasi yag berada di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

“Saya berharap calon PPPK yang lulus tes bisa mendatangi tempat-tempat tersebut atau menyesuaikan dengan lokasi domisili sehingga tidak terkonsentrasi di satu tempat. Ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
(Red,ADV)

Jumat, 27 Desember 2024

Sederet Prestasi Yang Gemilang Capaian Mahkamah Agung RI di tahun 2024


Jakarta || mediagardakeadilannews com
Refleksi akhir tahun dalam instansi pemerintahan merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja dan capaian selama tahun berjalan. Kegiatan ini juga menjadi forum untuk menyampaikan capaian dan prestasi, serta bahan evaluasi untuk pelaksanaan rencana pembangunan tahun berikutnya. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mencatatkan berbagai pencapaian luar biasa sepanjang tahun 2024. Dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung pada Jumat (27/12/2024).

 
Ketua Mahkamah AgungProf. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.,didampingi oleh Soeharto (wakil ketua Mahkamah Agung), Burhan Dahlan (ketua Kamar militer pada Mahkamah Agung), Agung sumanata (ketua Kamar perdata Mahkamah Agung), Samsul Ma’aruf( ketua Kamar pembinaan Mahkamah Agung), Bapak Prim Haryadi( ketua Kamar pidana pada Mahkamah Agung pejabat eselon 1) ,Heru Pramono (panitera Mahkamah Agung),Bapak Sugianto (Sekretaris Mahkamah Agung), Bambang Wiyanto ( Dirjen badan peradilan umum), Mukhlis (Dirjen Peradilan agama), Bambang Heru Mulyono (Kepala Badan strategi dan kebijakan Mahkamah Agung ), Salahuddin ( kepala biro kepegawaian Mahkamah Agung ), Mina Nur Rahman (panitera muda pidana umum kepaniteraan Mahkamah Agung ),Edi Kurniati ( Kepala Biro keuangan Mahkamah Agung ),Sobandi (Kepala Biro humas Mahkamah Agung), Ricky( Hakim asisten pada biro hukum humas ) dan seluruh Jajaran pimpinan Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua MA RI mengawali acara Refleksi akhir tahun dengan memanjatkan rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan kepada kita ,sehingga kita dapat bertemu dalam acara refleksi akhir tahun Mahkamah Agung pada tanggal 27 desember 2024, sholawat dan salam senantiasa kita sanjungkan kepada Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam,Sunarto juga mengatakan bahwa sejak mengangkat sumpah dihadapan Presiden di Istana Negara pada tanggal 22 Oktober 2024 hingga hari masa kerja saya ,sebagai ketua Mahkamah Agung adalah 67 hari, setiap Ketua Mahkamah Agung bersama-sama dengan Pimpinan Mahkamah Agung lainnya memiliki fokus yang sama .


“Dalam menjalankan amanah, yaitu mewujudkan badan peradilan yang agung sebagaimana yang termuat dalam blueprint Mahkamah Agung tahun 2010 kegiatan refleksi akhir tahun ini, merupakan satu proses untuk merenungkan apa yang sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama 1 tahun ke belakang ,sebagai gambaran agar dapat melakukan yang lebih baik lagi di tahun yang akan datang, tradisi ini baik kita selenggarakan setiap tahun dengan tujuan untuk menyampaikan keadaan terkini tentang capaian kinerja tantangan yang dihadapi dan inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung”.Ucapnya

Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menggulas sederet prestasi dan inovasi yang berhasil diraih oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Prestasi dan Penghargaan 2024 MA meraih sejumlah penghargaan bergengsi, antara lain:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan yang transparan.
Juara II Anugerah Reksa Bandha dari Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).


Piagam Sistem Merit KASH, menunjukkan keberhasilan dalam penerapan meritokrasi.
JOIN Awards Terbaik untuk keterbukaan informasi publik.
EXNO Award untuk inovasi pelayanan hukum berbasis digital.
Penghargaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dan kategori Prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang menegaskan komitmen antikorupsi.
Transformasi Digital: Inovasi Aplikasi Berbasis AI
Sebagai bagian dari modernisasi, MA meluncurkan lima aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pelayanan hukum:

SIAP MA Terintegrasi – mempermudah pencarian informasi perkara.
e-Court – inovasi untuk proses kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Deteksi Dini (Early Detection) – mendeteksi potensi pelanggaran hukum.
JDIH Versi Mobile – akses mudah ke dokumentasi hukum.
DICTUM – direktori rumusan hukum yang mempermudah penelusuran hukum.
Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store dan App Store, memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dan praktisi hukum.


Peningkatan Kinerja dan Efisiensi
Penanganan Perkara: Dari 31.112 perkara yang masuk, 30.763 berhasil diputus, dengan tingkat penyelesaian 97,77%.
Realisasi Anggaran: Rp11,40 triliun dari total pagu Rp11,92 triliun (95,63%).
Pembangunan gedung pengadilan baru untuk meningkatkan akses keadilan.
Regulasi Baru untuk Efektivitas Hukum
MA memperkenalkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

PERMA No. 2 Tahun 2024 tentang tata cara pengajuan keberatan terkait pengadaan tanah.
SEMA No. 1 Tahun 2024 untuk salinan putusan dan akta cerai elektronik.
SEMA No. 2 Tahun 2024 yang fokus pada keamanan data.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Sepanjang 2024, MA menerima 4.313 pengaduan dengan penyelesaian 4.116 kasus. Sanksi dijatuhkan kepada aparatur peradilan:

31 sanksi berat.
95 sanksi sedang.
70 sanksi ringan.
Komitmen dan Harapan ke Depan
Ketua MA, Prof. Sunarto, menyatakan, “Tahun 2024 menjadi bukti Mahkamah Agung terus bertransformasi menjadi lembaga yang modern, akuntabel, dan berintegritas. Kami akan terus memberikan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Refleksi ini menjadi pengingat atas dedikasi MA dalam memperjuangkan keadilan, sekaligus inspirasi bagi lembaga lainnya dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan profesional.

(Red,**)


Minggu, 22 Desember 2024

Cinta terdiri dari satu jiwa yang menghuni dua tubuh ; Aristoteles Dan Muridnya



filsuf Yunani kuno || mediagardakeadilannews.com

Cinta Sejati
Di suatu sore yg tenang di Lyceum, Aristoteles sedang duduk dgn beberapa muridnya di bawah naungan pohon zaitun. Salah satu muridnya, Alexander, yg selalu penuh rasa ingin tahu, mendekatinya dgn sebuah pertanyaan yang telah lama mengusiknya.

"Alexander": "Guru Aristoteles, aku sering mendengar pernyataanmu bahwa "Cinta terdiri dari satu jiwa yang menghuni dua tubuh." Aku ingin memahami lebih dalam apa yg kau maksudkan dengan itu."

Aristoteles menatap Alexander dgn pandangan yg penuh kebijaksanaan, tersenyum lembut sebelum berbicara.

"Aristoteles": "Alexander, ketika aku berbicara tentang cinta sebagai satu jiwa yang menghuni dua tubuh, aku mengacu pada cinta sejati, yang jauh melampaui batasan fisik dan permukaan".

"Alexander": " Bagaimana mungkin dua orang memiliki satu jiwa, Guru? Bukankah setiap orang memiliki jiwa yang unik?"

"Aristoteles": "Memang benar, setiap org memiliki jiwa yg unik. Namun, cinta sejati menciptakan sebuah keadaan di mana dua jiwa yang berbeda itu selaras dengan sempurna satu sama lain. Ini adalah sebuah kondisi di mana dua orang saling memahami dan menerima dengan sepenuh hati, sehingga perbedaan mereka menyatu dalam harmoni."

Aristotelespun berhenti sejenak, memberi kesempatan kepada Alexander untuk merenungkan kata-katanya.

"Aristotelespun melanjutkan": "Bayangkan dua orang yang memiliki pemahaman mendalam tentang satu sama lain. Mereka berbagi nilai-nilai, tujuan, dan visi yg sama tentang kehidupan. Mereka saling mendukung dalam setiap langkah, merayakan kegembiraan bersama, dan saling menguatkan dalam kesulitan. Dalam cinta semacam ini, batasan antara 'aku' dan 'kamu' mulai memudar, dan yang tersisa adalah 'kita'—satu jiwa dalam dua tubuh.

"Alexander": "Jadi, cinta sejati adalah tentang mencapai kesatuan yang lebih dalam dari sekadar hubungan fisik?"

"Aristoteles": "Benar sekali, Alexander. Kesatuan ini adalah spiritual dan emosional. Ketika dua orang mencintai dengan cara ini, mereka menciptakan sebuah ikatan yg tidak terputuskan oleh waktu atau jarak. Mereka tidak hanya berbagi hidup, tetapi juga jiwa mereka, saling melengkapi dan memperkaya satu sama lain.

"Alexander": "Dan cinta seperti ini, apakah benar-benar abadi?"

" Aristoteles": "Ya, cinta sejati adalah abadi karena ia didasarkan pada fondasi yang kokoh—pemahaman, kepercayaan, dan komitmen yg mendalam. Ini bukan tentang posesif atau kecemburuan, melainkan tentang kebebasan untuk menjadi diri sendiri sambil tetap terhubung dengan yang lain pada tingkat yang paling dalam."

   Alexanderpun terdiam, merenungi kedalaman kata-kata gurunya. Dia kemudian bertanya lagi dengan suara yang lebih lembut.

      "Alexander":  "Guru, apakah cinta seperti ini juga melibatkan pengorbanan?"

      "Aristoteles":  "Ya, Alexander. Cinta sejati sering kali memerlukan pengorbanan, tetapi pengorbanan itu bukanlah beban. Sebaliknya, itu adalah ungkapan kasih yg tulus. Ketika kau melihat pasanganmu sebagai bagian dari dirimu, kebahagiaannya menjadi kebahagiaanmu, dan penderitaannya menjadi penderitaanmu. Dalam cinta sejati, pengorbanan adalah tindakan yg alami dan sukarela."

      "Alexander":  "Aku mengerti sekarang, Guru. Cinta sejati adalah tentang penyatuan jiwa yang melampaui batasan fisik dan menciptakan kebahagiaan yang mendalam dan abadi."

       "Aristoteles" : "Tepat sekali, Alexander. Ingatlah selalu bahwa cinta sejati adalah tentang saling memberi dan menerima dengan tulus, tentang menciptakan kesatuan dalam keberagaman, dan tentang menemukan kebahagiaan dalam kebersamaan yg mendalam."

                 "Dengan pemahaman yg baru dan mendalam, Alexander merasa tercerahkan. Dia menyadari bahwa cinta sejati adalah perjalanan yg penuh makna, sebuah penyatuan jiwa yang melahirkan kebahagiaan yg sejati dan abadi. Aristoteles, dengan senyumnya yang bijaksana, melanjutkan pengajarannya, meninggalkan warisan kebijaksanaan yg akan terus hidup dalam hati dan pikiran murid-muridnya."

(Red,*)

(Aristoteles filsuf Yunani kuno)


Selasa, 17 Desember 2024

Terowongan Silaturahmi Istiqlal-Katedral Sawah Besar Jakarta Pusat resmi Di Resmikan Presiden Prabowo


Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, meresmikan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jalan Katedral, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024).

Jakarta || Mediagardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, meresmikan Terowongan Silaturahmi yang menghubungkan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jalan Katedral, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis (12/12/2024).

Terowongan ini diharapkan menjadi simbol persatuan, toleransi, dan harmoni antarumat beragama di Indonesia.

Kegiatan peresmian ini berlangsung khidmat dan lancar di bawah pengamanan ketat oleh jajaran Polsek Sawah Besar yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandie, SE, SIK, MM, MH, bersama dengan unsur keamanan terkait.

Acara dibuka secara resmi pukul 16.20 WIB, diikuti dengan doa pembuka dan laporan pembangunan terowongan. Menteri Agama, KH. Nasaruddin Umar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap proyek yang mencerminkan semangat kebhinekaan dan kebersamaan antarumat beragama.

Dalam sambutannya, Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto menyatakan bahwa Terowongan Silaturahmi adalah simbol konkret dari komitmen Indonesia untuk menjaga kerukunan dan persatuan. Terowongan ini bukan hanya jalur fisik, tetapi juga jembatan hati dan pikiran antara dua simbol agama besar di Indonesia, Saya kira ini sebagai simbol yang sangat penting, kerukunan antaragama adalah mutlak syarat bagi Indonesia berbangsa bernegara. Kita hidup sudah ratusan tahun berdampingan dengan baik dan damai, dan ini harus kita jaga untuk seterusnya, Saya kira pesannya dari acara ini, kita jaga perdamaian, kita jaga kerukunan, kita saling menolong, saling membantu, saling melindungi, bangsa kita akan berhasil, akan bangkit, dan akan bahagia.

Prosesi peresmian selesai tepat pada pukul 16.50 WIB, disusul dengan doa penutup dan peninjauan langsung ke dalam terowongan. Presiden H. Prabowo tampak berinteraksi dengan para tamu dan berjalan menyusuri terowongan hingga keluar melalui Gereja Katedral.

Kegiatan peresmian ini resmi selesai pada pukul 17.06 WIB. Polsek Sawah Besar bersama tim pengamanan gabungan memastikan acara berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Dengan diresmikannya Terowongan Silaturahmi ini, Jakarta Pusat kini memiliki landmark baru yang tidak hanya mempermudah akses bagi masyarakat, tetapi juga menjadi simbol toleransi dan harmoni keberagaman di tengah kehidupan beragama. 
(Red,**)

Minggu, 15 Desember 2024

Bupati Bekasi Terpilih, Ade Kuswara Kunang Komitmen Berantas Praktik Pungutan Biaya Masuk Kerja



 Bupati dan Wakil Bupati       Bekasi Terpilih Bersama       Gubernur Jawa Barat             Terpilih Periode 2024-2029

Ade Kuswara, Bupati terpilih Kabupaten Bekasi, bersama Asep, melakukan kunjungan silaturahmi ke Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Kamis (12/12/2024). Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas langkah strategis untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Ade mengungkapkan keprihatinan mengenai pungutan biaya masuk kerja di pabrik yang masih marak. Biaya ini, yang bisa mencapai 15 juta rupiah, menjadi beban berat bagi pencari kerja di Bekasi. Dedi Mulyadi menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap calo tenaga kerja yang memungut biaya tersebut.

Selain itu, Ade Kuswara juga menyatakan komitmennya untuk menindak tegas praktik pungutan biaya masuk kerja yang menabrak moralitas sesama anak bangsa. Ia percaya bahwa tindakan tegas akan memberikan keadilan bagi masyarakat yang mencari pekerjaan.

Sementara, Dedi Mulyadi meminta kepada Bupati Bekasi terpilih untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Dengan sinergi ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan.

Kedua pemimpin ini sepakat bahwa transparansi dalam proses rekrutmen sangat penting. Mereka berharap dapat mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pencari kerja dan mencegah praktik-praktik merugikan.

Di tempat lain, pemerhati kebijakan publik, Hendry Irawan yang juga warga Kabupaten Bekasi saat ditemui dikantornya di Cibarusah, Jum’at (13/12/2024) sangat mengapresiasi langkah tegas Bupati Bekasi, Ade "Kuswara, dalam menangani pungutan biaya masuk kerja. Ia menilai tindakan ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Kabupaten Bekasi.

Hendry menekankan bahwa praktik pungutan liar merupakan bentuk exploitation de l’homme par l’homme (penindasan manusia atas manusia) yang harus dihapuskan. Ia berpendapat bahwa perusahaan seharusnya menanggung biaya jasa rekrutmen, bukan membebankan biaya tersebut kepada pencari kerja melalui calo.

Selain itu, penting untuk memberikan kompensasi kepada masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan kawasan industri. Penduduk Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan akses pekerjaan yang layak di wilayah mereka sendiri sebagai bentuk keadilan sosial.

“Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kesejahteraan warga dapat meningkat secara signifikan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar diperlukan untuk menciptakan perubahan dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi dengan baik,” tegasnya.

“Aturan terkait juga perlu ditegakkan, termasuk Peraturan Bupati Bekasi yang menetapkan persentase penduduk lokal yang harus diterima di pabrik. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak tenaga kerja dan memastikan kesempatan kerja bagi warga Bekasi,” tutupnya.

Dukungan dari masyarakat sangat diperlukan untuk melawan praktik pungutan liar yang merugikan pencari kerja. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik tidak etis ini akan membantu memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi. Bersama-sama, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua warga Kabupaten Bekasi.

(Red,**)

Jumat, 13 Desember 2024

Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung Masuk Tahapan Penyelidikan



Kabupaten Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Kasus Pungli di SMA negeri 2 Cibitung yang menjadi sorotan publik dan sudah Viral,cukup menghebohkan dunia maya Khususnya Pengguna Media Sosial,Banyak Dukungan dari Netizen lantaran Sangat jarang kasus seorang siswa Berani melaporkan kasus pungli di sekolahnya.

Mencuatnya kasus pungli ini,banyak masyarakat  mengapresiasi gerak cepat Tim Saber pungli polres metro Bekasi langsung mendatangi serta melakukan penyelidikan hingga nantinya apa kesimpulan terhadap hasil penyidikan tersebut, masyarakat akan menanti Prosesnya.

Menyikapi Hal ini,Salah Satu Aktivis LSM Johan Meminta Sthekholder tetap mengawal proses yang dilakukan oleh Polres metro Bekasi,hingga kesimpulan penyidikan.

"Saya Meminta Masyarakat maupun Pers serta Sthekholder mengawal proses yang dilakukan pihak penyidik dalam menentukan Hasil penyelidikan nya, Ujar Johan.

Johan yang merupakan Ketua LSM PITP ini mengingatkan, berdasarkan proses penyelidikan, Pihak Penyidik Memulai berdasarkan Laporan masyarakat dan melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dari pelapor maupun terlapor,merupakan SOP Tahapan Penyidikan,dan setelah itu nanti akan di terbitkan SP2HP Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan."Beber Johan.

Dirinya Melanjutkan,"Setelah ada kesimpulan penyelidikan apabila di temukan Unsur,Baru di tingkatkan Ke tahap Lidik ,"Pungkas johan.

Menurutnya,"Semua Tetap Mengacu ke hasil Penyidikan ,tapi perlu di ketahui Bahwa pihak pihak bisa saja mempengaruhi Proses penyelidikan itu,karena masih banyak oknum mafia ,makanya masyarakat harus  Mengawal proses ini,karena ini bisa menjadi  awal kebijakan di dunia pendidikan yang rentan Melakukan Pungli dengan Dalih program sekolah,dan menjadikan Masyarakat atau orangtua siswa  korban pungli.

Dirinya meminta,Kepada Polres metro Bekasi Bisa Menetapkan Tersangka Terhadap Oknum Yang Melakukan Pungli ini, Karena Pungli merupakan Kejahatan Luar Biasa Yang bisa di artikan Korupsi,"tandas Johan.
(Red,**)

Rabu, 04 Desember 2024

Viral!!Siswa SMA Negeri 2 Cibitung Adukan langsung Pungli di sekolahnya Ke Wapres Gibran




Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Hebat Dan Salute terhadap siswa SMA negeri 2 Cibitung yang berani mengadukan langsung pungli di sekolahnya langsung ke WhatsApp Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Kasus siswa mengadukan pungli di sekolahnya ini, saat ini sedang tranding di Ig akun bernama @brorondm.

Dalam cuitan di Akun Ig nya "Saya salute atas keberanian adik ini.patut di apresiasi dan di jaga semangatnya untuk menyuarakan hal  yang dirasa tidak baik. calon pemimpin lahir dari jiwa pemberani,saking beraninya sampai wa ke wapres
 
Saya belum pernah up kasus seperti ini, tapi saya tidak mau pudarkan semangat adik ini. Bagaimana pendapat netizen? Kira-kira @disdikjabar mengetahui tentang pemungutan urugan tanah di SMA 2 Cibitung?," demikian cuitannya.

"Kasusnya tidak sampai disitu,"Menurut penuturan Akun @brorondm dalam videonya siswa pemberani tersebut hastag anak cibitung,mengaku sudah di japri beberapa anak agak ketakutan,dan dirinya menyemangati siswa tersebut,dek saya sudah di japri beberapa kantor pengacara yang dekat dengan sekolah tersebut,ada apa apa dengan kalian ,kalian di persulit oleh guru atau kepala sekolah,atau kalian di persekusi oleh guru atau kepala sekolah saya kirim pasukan kesana,"berikut kutipan video di akun ig @brorondm.

Kasus Viralnya Pungli di SMA negeri 2 Cibitung ini sudah banyak  di sukai sebanyak 21.932 dan di komentari 3303.

(Red,**)

Ada Apa Dengan Pendidikan ??? Orang Tua Siswa Acapkali Menjadi Objek, Satuan Pendidikan Tingkat SMAN-SMKN Darurat Pungli



Bekasi ||mediagardakeadilannews.com
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, di mana peserta didik dibimbing oleh guru.namun, “persepektif itu kini berubah Menjadi sekolah Ladang Bisnis para Oknum  Pemangku Kepentingan,dengan terang terangan Pihak Sekolah sering Menjadikan Orangtua peserta didik menjadi Objek Pungli.

Demikian Disampaikan Oleh Hendu Purba SH,MH,Ketua LSM VOSY RI.lewat wawancara dengan Awak media,Pewarta ini
 Di kantornya senin (2/12),Dirinya berpendapat,”Khususnya yang sering Terjadi Saat ini di satuan Pendidikan SMA dan SMK ,Alasan Pihak Sekolah terkait  Pendanaan Pendidikan sering berlindung di  Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayàt 1, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”Sering kali di salah artikan tanggung jawab melekat terhadap Masyarakat,padahal penjabaran ayat 2 meliputi

A.penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.

B.Peserta didik,orang tua atau wali peserta didik.

C.pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

“Pihak Sekolah  sering Menjadikan Peraturan ini Jurus Pamungkas Untuk melakukan Pungli Kepada Orangtua siswa,Ujarnya.

Tapi,”banyak peraturan lainnya Telah membatasi Ruang gerak Pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Terhadap Orangtua Peserta didik.


Dirinya Mencontohkan”seperti Peraturan Menteri pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,pasal 10 ayat 2 Menjelaskan,”Bahwa Penggalangan Dana dan Sumberdaya pendidikan lainnya’ sebagaimana dimaksud, Berbentuk Bantuan/atau sumbangan,Bukan Berbentuk Pungutan.

“Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pasal 5 Huruf G menjelaskan,”PNS dilarang melakukan pungutan di luar Ketentuan,pungutan diluar ketentuan yang dimaksud,Pengenaan Biaya yang tidak seharusnya, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,barang,atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

“Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 menjelaskan,”melarang pendidik dan tenaga pendidikan untuk melakukan pungutan Kepada peserta didik.pungutan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Jelasnya.

Hendu Mengatakan Lebih Jauh,”persoalannya Bukan sampai disitu,Kita Harus Clearkan dulu Penjelasan Antara Sumbangan dan Pungutan.

“Pungutan adalah,”tindakan meminta uang atau barang secara tidak sah dan tanpa dasar hukum,pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam tindakan Korupsi,sedangkan yang dimaksud dengan Sumbangan adalah ,”pemberian sukarela berupa uang,barang,atau jasa dari seseorang atau badan hukum kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan,sumbangan juga dapat di kenal dengan istilah Derma atau Donasi,pengertiannya sudah sangat jelas,”ungkapnya.

Lanut Hendu,”Berkenaan Sejumlah persoalan ini,Secara Universal Praktek Ini terjadi di Tingkat Sekolah atas SMA dan SMK Di Kabupaten dan Kota Bekasi,Praktek nya hampir sama Dan Terbungkus rapi Terstruktur dan Sistemastis.

“Muncul nya Pungutan ini menurut pihak sekolah  kegiatan yang tidak di biayai pemerintah,dan di sampaikan lewat rapat Komite sekolah.Namun,secara pertanggung jawaban pungutan ini tidak pernah ada laporan penggunaannya ,seperti hal nya anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah yang wajib di laporkan pihak sekolah penggunaannya,harusnya penggunaan pungutan ini harus ada laporan pertanggungjawabannya,lantas bagaimana mereka dan kemana pihak sekolah melaporkan,tentu kepada pemberi anggaran itu,yaitu orangtua siswa ,”Tandasnya.

Hendu Memaparkan,kasus yang sangat miris juga  sering terjadi di satuan pendidikan ,unsur pemaksaan dan diskriminasi terhadap Orangtua siswa atau peserta didik yang belum bisa membayar pungutan, dikala Proses pengambilan kartu PSAS,lewat menunjukkan bukti bayar pungutan baru kartu PSAS itu bisa di berikan, Seperti yang terjadi di SMK negeri 3 Cikarang Barat dan SMK negeri 1 Cikarang Barat pada jumat 29/11/2024,”lalu apakah ini di sebut oleh mereka sumbangan,kalau memang sumbangan menurut pihak sekolah,kenapa harus di tagih seperti itu,ada orangtua yang sampai nangis minta tolong supaya kartu anaknya dikasih untuk mengikuti PSAS,”sangat miris,”itu tindakan yang sangat Amoral yang di pertontonkan Pendidik ke Orangtua maupun Peserta Didik,lantas Ke depan si anak ini pasti mengingat kejadian ini,dan akan di praktekkan di kemudian hari hal yang sama,apabila si anak ini sudah menjadi kepala sekolah atau menjadi apa nanti,”Sahut Hendu.

Demikian juga Pungli yang terjadi Di SMA Negeri 1 Babelan,SMA Negeri 1 Cibitung,SMA negeri 18 Kota Bekasi,SMA negeri 2 Cibitung ,dan masih banyak sekolah lainnya,Praktek modus nya hampir sama.

“Terkait sejumlah persoalan pungutan di satuan pendidikan,gambaran secara umum hampir semua terjadi di jenjang pendidikan SMA dan SMK ,masyarakat atau orangtua siswa seolah  olah seperti Sapi yang di tusuk hidung nya,sering di kambing hitamkan,dan tergiring dengan sendirinya,”Harusnya Pemerintah Mengkaji Standar Biaya Pendidikan Setiap Jenjangnya,munculkan di peraturan Pemerintah standar biaya setiap jenjang,contoh Standar biaya pendidikan tingkat SMA dan SMK 5 juta,Subsidi Pemerintah 3 juta, baru bisa di rinci kekurangan biaya. yang di wajibkan ke orangtua,baru legal standingnya jelas,

Namun,”Pemerintah,Pemprov Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan jawa Barat dan KCD Wilayah III terkesan  Diam dan membiarkan praktek pungli ini makin gila-gilaan,apakah kemauan pemerintah sendiri mengorbankan masyarakat,karena sejatinya masyarakat yang butuh pendidikan atau sebaliknya pendidikan tidak butuh masyarakat?,”tutup hendu.

(Red,**)