Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 05 September 2024

Skema Laporan Hasil Medical Check Up Paslon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Bekasi



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com

Proses Pemeriksaan Kesehatan
Ali Rido, Ketua KPU, telah mengumumkan hasil medical check up bagi para paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bekasi. Proses pemeriksaan kesehatan ini sangat penting karena terkait dengan kelengkapan syarat administrasi yang harus dilakukan oleh para paslon.

Tahapan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan dalam rangkaian tiga hari. Pada hari pertama, para paslon menjalani MMPI, atau psikotes. Hari kedua diisi dengan pemeriksaan fisik organ tubuh. Sedangkan pada hari terakhir, pemeriksaan MRI dilakukan. Seluruh proses pemeriksaan tersebut berlangsung lancar dan tertib.

Hasil Pemeriksaan
Pada hari Selasa kemarin, hasil pemeriksaan diumumkan. Alhamdulillah, semua paslon dinyatakan sehat baik jasmani maupun rohani. Hasil tersebut disimpulkan dari rapat para tim dokter dan disampaikan kepada KPU serta kepada para paslon. KPU juga menghimbau kepada masyarakat bahwa proses check up yang dilakukan oleh para paslon telah memenuhi standar kesehatan.

Tindak Lanjut
Dengan adanya hasil ini, KPU menyampaikan agar para paslon segera melengkapi persyaratan administrasi melalui koalisi partai yang ditunjuk. Semua persyaratan ini harus diisi dan dimasukkan ke dalam aplikasi Silon sebagai syarat pencalonan untuk mengikuti tahapan Pilkada serentak 2024.

(T.Red*)

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Monitoring pembangunan Ruang Kelas sarana dan Prasarana Pendidikan.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com

Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi didampingi Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto meninjau rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru di beberapa sekolah, pada Selasa (03/09/2024).

Peninjauan dilakukan guna memastikan pengerjaan program pembangunan infrastruktur pendidikan tersebut sesuai dengan spek dan ketentuan yang telah ditetapkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya.

Tiba di lokasi pertama, tepatnya SDN Cicau 02, Desa Cicau Kecamatan Cikarang Pusat, Pj Bupati Bekasi bersama jajaran didampingi Camat Cikarang Pusat Edward Sutarman, melihat langsung konstruksi bangunan gedung sekolah 2 lantai yang telah direhabilitasi total serta pembangunan fasilitas lainnya meliputi 1 unit toilet pria, 1 unit toilet wanita, serta 1 unit gudang.

Pj Bupati Bekasi menilai, material yang digunakan sudah sesuai dengan spek yang ditentukan, sehingga gedung sekolah yang terdiri dari 6 ruang kelas tersebut dapat menunjang kegiatan belajar mengajar serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para siswa dan guru pengajar.

“Pengerjaan ini sudah sangat bagus baik secara material, konstruksinya bahkan cat yang digunakan pun berkualitas. Tinggal bagaimana pihak sekolah merawat, memelihara bangunan sekolahnya,” ungkapnya usai meninjau SDN Cicau 02.

Dedy Supriyadi mengatakan, setelah pembangunan infrastruktur ini rampung pengerjaannya, pemerintah daerah akan berupaya untuk menyelaraskan kebutuhan meja dan kursi bagi ruang kelas baru tersebut melalui pengadaan meubelair.

“Kedepan juga akan kami coba selaraskan, agar penambahan rombongan belajar ini sesuai meubelair yang tersedia di ruang kelas. Kendati sementara ini masih menggunakan meubelair yang lama, pada prinsipnya kita tidak ingin ada peserta didik yang belajar di lantai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SDN 02 Cicau, Tata Sukarta, menyampaikan rasa terima kasihnya atas rehabilitasi pembangunan gedung sekolah yang telah diperbaiki, dengan tujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik, aman, nyaman guna mendukung kegiatan belajar mengajar para siswa.

“Terima kasih banyak kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi atas rehabilitasi pembangunan secara menyeluruh, saya berharap siswa-siswi bisa lebih nyaman untuk melakukan kegiatan belajar.” ujarnya.

Melanjutkan agenda tinjauan selanjutnya, Pj Bupati Bekasi beserta jajaran menuju lokasi kedua, SDN Mekarmukti 02 Cikarang Utara untuk melihat progress pembangunan ruang kelas baru sebanyak 4 unit dengan luas 152 meter persegi. Kemudian dilanjutkan ke lokasi terakhir yakni SMPN 4 Cikarang Utara yang telah rampung pengerjaannya dan saat ini menunggu kedatangan meubelair.
(Red*)

Senin, 02 September 2024

Diduga Proyek Siluman Marak di Lingkungan Pemkab Bekasi ; Kajari Jangan Diam dan Tutup Mata!



Bekasi || gardakeadilannews.com Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya melaporkan adanya dugaan proyek siluman yang marak terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Melalui sebuah papan bunga yang diletakkan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, RJN meminta penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan proyek-proyek tersebut. Senin, (2/9/2024).

Pesan yang disampaikan melalui papan bunga tersebut berbunyi: "LAPOR!!! Diduga Proyek Siluman Marak di Lingkungan Pemkab Bekasi. Note: Jangan Diam dan Tutup Mata!!" Pesan ini jelas menunjukkan kekhawatiran masyarakat, terutama dari kalangan jurnalis, terhadap adanya proyek yang berjalan tanpa pengawasan atau transparansi yang memadai.

Sebagai lembaga yang mengemban tugas untuk memantau kinerja pemerintahan dan menjaga kepentingan publik, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak. Ujar Hisar

Di katakan Hisar, "Kami menuntut agar setiap proyek yang berjalan di wilayah Kab Bekasi khususnya di lingkungan Pemkab diperiksa dan dievaluasi dengan teliti demi mencegah adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan masyarakat," ujar ketua RJN Bekasi Raya.

Isu tentang proyek siluman ini semakin ramai dibicarakan oleh warga Bekasi. Proyek-proyek yang dimaksud tidak terpasang nya plang atau papan proyek atau di duga kuat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya praktik-praktik yang tidak sehat di baliknya. Terang Hisar

Masih menurut Hisar, Kehadiran papan bunga ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait untuk segera melakukan investigasi dan penindakan yang diperlukan dan RJN Bekasi Raya, bersama dengan masyarakat, akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang. Pungkas nya

Penulis: Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya (Red,**)

Sabtu, 31 Agustus 2024

Ada tiga Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Kabupaten Bekasi




Bekasi || gardakeadilannews com
Sebanyak tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati yang resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi di Pilkada 2024 tengah menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, Jl Teuku Umar Cibitung pada Jum’at (29/08/2024) pagi.

Adapun ketiga bakal pasangan calon tersebut, berdasarkan waktu pendaftaran adalah:
1. BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hasan Farid
2. Dani Ramdan dan Romli
3. Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan kesehatan ini untuk melengkapi berkas pendaftaran yang telah disampaikan sebelumnya. Nantinya hasil Medical Check Up tersebut akan dituangkan dalam persyaratan administrasi.

“Sesuai dengan jadwal, hari ini kita melaksanakan kegiatan MCU untuk bakal pasangan calon. Perlu kami sampaikan juga bahwa saat ini terdapat tiga Bapaslon yang sudah mendaftarkan diri, sebagaimana Konpers yang kami lakukan, bahwa mereka yang sudah dinyatakan kelengkapan berkas administrasi kecuali persyaratan surat keterangan kesehatan, akan menjalani MCU hari ini,” jelasnya.
Ali Rido menyebutkan, kegiatan MCU ini berlangsung selama tiga hari terhitung sejak tanggal 30-31 Agustus dan 02 September mendatang. Para Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati tersebut langsung menjalani pemeriksaan Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian dilanjutkan dengan Tes Psikologis.

“Kami berharap hasil yang nanti akan dituangkan oleh tim dokter, memberikan hasil yang baik sebagai salah satu syarat administrasi pencalonan. Untuk itu kepada rekan pihak rumah sakit, kami mengucapkan terima kasih sudah bisa bekerjasama dalam melakukan pemeriksaaan kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Kabupaten Bekasi, Arief Kurnia mengatakan, pihaknya telah membentuk tim yang terdiri dari para dokter spesialis yang akan bertugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Dimulai pada hari pertama, untuk sesi awal menjalani tes dari BNN dilanjut dengan tes MMPI. Kemudian di hari kedua, akan ada pemeriksaan fisik dan pemeriksaan laboratorium. Terakhir, menjalani pemeriksaan MRI.

“Alhamdulillah pemeriksaan kesehatan kita mulai pada hari ini, kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin secara profesional. Semoga kegiatan yang akan berlangsung selama tiga hari kedepan, dapat berjalan dengan lancar. Dan ini menjadi suatu kehormatan bagi kami, ditunjuk oleh KPU Kabupaten Bekasi sebagai mitra untuk pelaksanaan MCU bagi Bapaslon.

( Red,** )

Kamis, 29 Agustus 2024

Paslon Pertama Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi, BN Holik -Faizal



Bekasi || gardakeadilannews.com

Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

"Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem," kata BN Holik Qodratulloh.

Dia sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.

"Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju," ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan.

Empat gercep itu dijabarkannya menjadi serangkaian program kerja yang tertuang ke dalam visi dan misi BN Holik-Faizal selama menjabat Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024-2029.
(Red***)

Jumat, 23 Agustus 2024

Klarifikasi Kepala SMAN I Sukatani terkait Dugaan Penipuan SK Kenaikan Pangkat Palsu


          
H. Didi Rosidi

Bekasi || gardakeadilannews.com

Latar Belakang dugaan kasus 
Dalam pemberitaan yang ada di media koran BK dengan judul ‘Enam Guru SMAN di Kab. Bekasi Diduga Korban Penipuan SK Kenaikan Pangkat Palsu’ disampaikan bahwa ada oknum yang diduga berperan dalam memanipulasi berkaitan dengan kenaikan pangkat guru di SMAN I Sukatani tersebut.

Pernyataan Kepala Sekolah
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Sukatani, H. Didi Rosidi, S. Pd., yang sekarang menjabat kepala sekolah di SMAN 1 Cikarang Utara memberikan klarifikasi kepada awak media, Kamis (22/8/2024). H. Didi Rosidi menyatakan bahwa benar dirinya menandatangani rekomendasi pengusulan kenaikan pangkat untuk para guru di sekolahnya pada tahun 2019. Namun, ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas memberikan rekomendasi sebagai bagian dari kewajibannya sebagai kepala sekolah.

“Saya betul menandatangani rekomendasi pengusulan kenaikan pangkat untuk bapak-ibu guru di SMA N 1 Sukatani. Tetapi hanya sebatas menandatangani usulan, selebihnya proses pengusulan dilakukan oleh setiap masing-masing guru dan dibantu oleh kasubbag,” ujar H. Didi.

Proses Pengusulan Kenaikan Pangkat
H. Didi lebih lanjut menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses detail dari pengusulan tersebut. “Saya kepala sekolah tidak tahu menahu mengenai hal itu. Tuduhan bahwa saya membantu memperlancar ataupun mempermudah proses itu tidak benar. Saya hanya memberikan rekomendasi karena itu adalah kewajiban saya sebagai pimpinan,” tegasnya. “Apakah yang bersangkutan yang diusulkan itu di ACC atau untuk diizinkan naik pangkat atau tidak boleh atau belum diizinkan ataupun mungkin ada peraturan-peraturan lain yang belum terpenuhi, itu semua dilakukan oleh masing-masing pribadi bapak ibu guru yang usul naik pangkat,” tambahnya.

Dan setelah hasil pemeriksaan tahun 2022 ternyata kenaikan pangkat beberapa teman-teman yang dari SMAN I Sukatani itu kemudian disinyalir terjadi hal-hal yang tidak tepat atau menyimpang yang disampaikan media koran BK bahwa dibantu oleh oknum, “Nah untuk kaitan dengan itu, saya tidak tahu urusan tersebut. Jadi, sekali lagi saya sampaikan bahwa kalaupun saya menandatangani rekom usulan, itu betul karena sebatas kewajiban saya sebagai pimpinan,” tegas H. Didi.


H. Didi Rosidi menekankan bahwa pengurusan kenaikan pangkat dilakukan oleh masing-masing guru, dan segala keputusan terkait kenaikan pangkat merupakan kewenangan pihak terkait yang menilai kelayakan usulan tersebut, bukan dirinya sebagai kepala sekolah.

Respon Terhadap Tuduhan di Pemberitaan Media
Menanggapi tuduhan di media, H. Didi menegaskan bahwa segala yang diberitakan terkait dirinya membantu memanipulasi kenaikan pangkat adalah tidak benar. “Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya hanya menandatangani rekomendasi usulan sebagai kewajiban saya sebagai kepala sekolah,” tegas H. Didi.

Selain itu, terkait pemberitaan mengenai dua guru di SMAN Tambelang yang juga dikaitkan dengan kasus ini, H. Didi menyatakan bahwa itu betul-betul terjadi kesalahan. “Pertama, yang setahu saya, hanya ada satu orang guru, yang satunya itu kepala sekolah ya. Adapun kenaikan pangkat tersebut, baik ini rekomendasi, baik usulan ataupun proses-proses lainnya, saya katakan, saya tidak pernah tahu seperti apa atau bagaimana caranya. Baik itu penandatanganan ataupun hal-hal yang lainnya. Kenapa? Karena memang pada saat itu antara dua orang guru tersebut dengan saya belum saling mengenal,” ungkapnya.


Pada akhirnya, H. Didi menutup dengan penyataan bahwa semua yang diberitakan oleh Koran BK adalah tidak berdasar dan merupakan omong kosong. “Jadi sekali lagi, apapun yang diberitakan oleh atau di dalam media koran BK tersebut, itu semuanya omong kosong” pungkas H. Didi Rosidi, S. Pd.

(Redaksi)

Soleman ; Hari Ini PDIP Undang Bacalon Bupati & Wakil Bupati Bekasi



Kabupaten Bekasi ||gardakeadilannews.com

Bekasi - Hari ini Kamis (22/8/2024) DPP PDI Perjuangan mengundang para Bakal Calon Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah kader PDI Perjuangan yang akan maju pada Pilkada serentak 2024

Dari seluruh para bakal calon se-Indonesia yang diundang dan hadir di acara yang di pusatkan di kantor DPP PDI Perjuangan Jl. Menteng Jakarta Pusat tersebut nampak bakal calon Kepala Daerah dari kabupaten Bekasi yakni H. Ade Kuswara Kunang.

Soleman Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi dalam pernyataan persnya membenarkan bahwa H. Ade Kuswara Kunang hadir dalam acara yang berlangsung di kantor DPP PDI Perjuangan Jakarta pada hari ini.

“Ya bang emang benar H. Ade Kuswara Kunang hadir memenuhi undangan terkait Bakal Calon Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah kader PDI Perjuangan,” singkatnya.

(Redaksi)

Kamis, 22 Agustus 2024

Usai Dilantik Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi ; Kami akan Langsung Gaspol




Bandung || gardakeadilannews.com
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin resmi melantik Dedy Supriyadi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, menggantikan Dani Ramdan, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, pada Kamis (15/8/2024).

Usai dilantik, Pj Bupati Bekasi yang baru, Dedy Supriyadi mengatakan akan langsung bekerja meneruskan dan mengoptimalkan program-program yang sudah berjalan.

“Ya, kami akan langsung gaspol, meneruskan program yang sudah baik, karena kami juga bagian di dalamnya ketika Pak Dani Ramdan memimpin Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Bahkan Dedy Supriyadi menegaskan, akan terus melakukan terobosan melalui berbagai inovasi dalam upaya meningkatkan keberhasilan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dedy menambahkan, sesuai arahan Pj Gubernur Jawa Barat, dirinya akan meningkatkan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

“Kita akan tingkatkan juga sinergi dari seluruh perangkat daerah, agar semua program dapat berjalan optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu Pj Bupati Bekasi sebelumnya, Dani Ramdan mengatakan, dirinya menyambut gembira ditunjuknya Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi sebagai Pj Bupati Bekasi yang baru.

“Karena dengan demikian, tidak perlu ada masa transisi, tidak perlu adaptasi, karena Pak Dedy selama ini sudah tune in dengan saya, sehingga sisa waktu sebelum Pilkada dan pelantikan Bupati definitif, akselerasi pembangunan tetap berjalan,” kata Dani Ramdan.

Dani menyampaikan, Pj Bupati Bekasi yang baru, Dedy Supriyadi sangat memahami berbagai program pembangunan yang sudah berjalan di Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah banyak titipkan, program-program mana yang sudah finishing, mana yang masih perlu penguatan, jadi tidak ada jeda,” katanya.
(Red,**)

Jumat, 16 Agustus 2024

KBM Satu Shift Lebih Kondusif ; SMPN 10 Tambun Selatan Perlu Penambahan Ruang Kelas Baru



Bekasi Tambun Selatan || gardakeadilannews com
Menurut kepala sekolah Wanda serta masyarakat dilingkungan sekolah bangunan ruang kelas di SMPN 10 Tambun Selatan telah ada sejak 15 tahun lalu, atau pada tahun 2009. Sekolah yang beralamat di Perum Taman Raya Bekasi, Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan ini telah mengalami perubahan  secara signifikan. 
SMPN 10 Tambun Selatan perlu penambahan ruang kelas baru. Hal itu, disampaikan Kepala SMPN 10 Tambun Selatan, Wanda, saat dijumpai redaksi gardakeadilannews  bersama Biro media Suarakeadilan  di ruang kerjanya, Jumat 16  Agustus.

Perubahan yang dimaksud Wanda adalah dari sisi jumlah siswa yang saat ini ada sebanyak 720 orang siswa. "Kondisi itu tidak berbanding lurus dengan jumlah kelas yang hanya ada 14 unit," katanya. 

Lebih detil, saat ini jumlah rombongan belajar (Rombel) dari kelas 7 sebanyak 9 Rombel, kelas 8 ada 8 Rombel dan kelas 9 juga sebanyak 8 Rombel. Sehingga totalnya mencapai 25 Rombel. 

"Namun dengn ruang kelas yang tersedia hanya 15 unit, kegiatan proses belajar mengajar harus dilaksanakan dengan sistem dua shift," ujarnya. 

Dengan keadaan, ia mengaku telah mengusulkan proposal pengajuan penambahan ruang kelas baru. Dengan harapan mendapat penyesuaian kelas sejumlah rombongan belajar yang saat ini ada, yakni sebanyak 25 Rombel.

"Besar harapan kami adanya penambahan ruang kelas, sehingga kedepannya bisa kami terapkan kegiatan proses belajar mengajar dengan satu shift," ungkap Wanda.

Penambahan ruang kelas disebutnya sangat penting, melihat kondisi unit ruang kelas yang tersedia juga telah mengalami kerusakan. 

"Melihat luas lahan sekolah yang mencapai 6000 meter persegi, kalaupun dibangun ruang kelas baru, kami kira masih layak direalisasikan dengan jumlah sebanyak ruang kelas yang kekurangan itu," pungkas Wanda. (Tangi.s)

Minggu, 11 Agustus 2024

Menjelang Memperingati HUT RI ke 79 ; Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) Desak Pemerintah Cabut PBM Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah


Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI)
Jakarta || gardakeadilannews.com
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah seharusnya memuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM – red) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam pantauan PWGI, Kasus pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke 79 Tahun semakin meningkat. Terbukti, PWGI menerima beberapa aduan masyarakat berhubungan dengan izin mendirikan rumah ibadah, perusakan rumah ibadah serta penghentian dan penolakan kegiatan ibadah di sejumlah daerah.

Apabila tidak ada tindakan yang jelas dan tegas dari pemerintah terkait PBM tersebut, maka wajah perlindungan dan pemenuhan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia akan terus mengalami permasalahan. Apalagi dalam berbagai kasus, praktik-praktik pelarangan atau pencegahan dilakukan dengan kekerasan. Jadi politik kita semakin diwarnai oleh praktik kekerasan, begitu pun dalam kehidupan sosial beragama yang akan mengancam bangsa kita yang sangat beragam.



Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mencatat implementasi PBM tersebut apabila ditinjau dari perspektif hak asasi manusia masih perlu diperbaiki. PBM yang mengatur tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah justru membatasi hak kebebasan beragama dan berkeyakinan itu sendiri. "Baik dari segi konsep maupun praktiknya kita perlu untuk melakukan kajian lebih mendalam. Manakala dibutuhkan sebuah langkah untuk memperbaiki, maka kita perlu memperbaiki. Kalau berkaitan dengan implementasi yang dirasa belum baik, kita perlu memperbaiki implementasi PBMnya," kata Ketua Umum PWGI Dharma Leksana kepada awak media di Kantornya Juanda Gambir Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Dharma Leksana menyampaikan harapannya terhadap PBM ini agar dapat menghasilkan nilai strategis dan dampak yang besar dilihat dari 2 (dua) aspek. Pertama, pengaturan pendirian rumah ibadah harus dengan membertimbangkan norma-norma hak asasi manusia. Kedua, mendorong adanya perlindungan HAM, khususnya hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, terhadap masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah.


Dharma Leksana melihat bahwa muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM tersebut membatasi hak kebebasan beragama. "Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi, terutama persetujuan mengenai dukungan penduduk sekitar. PBM 2006 dalam perspektif hukum juga belum sepenuhnya memenuhi kaidah perundang-undangan yang baik," Ujarnya.

Salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PBM ialah adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Syarat lain, dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama," papar Ketum PWGI.

Lebih lanjut, terkait fungsi dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam PBM 2006 pun harus diperbaiki. FKUB, menurutnya merupakan bagian dari konflik pendirian rumah ibadah berkaitan dengan fungsi pemberian rekomendasi sebagai syarat Pemerintah Daerah menerbitkan izin. Selain itu, FKUB juga menjadi unsur keterwakilan masyarakat terhadap intervensi dan kekuasaan secara penuh oleh Negara dalam proses pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) kemudian merekomendasikan perlu ada kerangka pembentukan peraturan yang mengatur rumah ibadah dengan menjunjung tinggi prinsip dan norma hak asasi manusia, serta menghindari kerangka pembatasan dan watak diskriminasi.

"Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mendorong perubahan PBM 2006 khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang karena substansi muatan materi di dalamnya ternyata banyak yang bersifat diskriminasi dan bersifat pembatasan," tegasnya.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga akan mendorong perubahan PBM tersebut khususnya dalam bagian pendirian rumah ibadah untuk diatur dalam regulasi setingkat undang-undang. Selain itu, PWGI mendukung pembentukan regulasi yang kedudukanya di bawah undang-undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, sepanjang terdapat landasan hukum yang mendelegasikan serta substansi materi muatannya bersifat pengaturan dengan merumuskan kritera syarat-syarat yang objektif dalam pendirian rumah ibadah.

Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) juga merekomendasikan adanya evaluasi terhadap tugas, fungsi dan komposisi FKUB dalam PBM 2006 dengan mendorong untuk fokus pada peran yang strategis sebagai fasilitator dan dinamisator untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia, memastikan dukungan (regulasi, kelembagaan, keuangan dan sarana prasarana) bagi kelancaran tugas dan fungsi, serta memberikan akses dan kedudukan yang setara dalam komposisi dan keanggotaan FKUB termasuk bagi minoritas (agama dan kepercayaan) setempat.

“Jadi, Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) dalam waktu dekat berharap dapat melakukan audiensi baik dengan Menteri Agama maupun dengan Menteri Dalam Negeri terkait Rekomendasi Kami terhadap Revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006. Perayaan HUT RI 79 Tahun harus benar benar dapat memerdekakan masyarakat untuk merdeka beragama di Indonesia,” Pungkasnya.
(Oleh : Dharma Leksana, S.Th., M.Si. (Ketua Umum PWGI)

(Red.)

Rabu, 07 Agustus 2024

Terkait Ada Temuan BPK, RSUD Kab Bekasi Gerak Cepat Pengembalian ke Kas Daerah


Direktur RSUD Cibitung dr.Arief Kurnia

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com Menindaklanjuti terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kepada kas daerah pada Bulan Mei 2024.

“Dasar pengembalian terdapat dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pasal 23 ayat 2,” ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr.Arief Kurnia.

Dalam lembaran bukti Pengembalian besaran tersebut yaitu, Rp 194.370.946, dan Rp 13.539.792. Dimana pengembalian ke kas daerah melalui BJB tersebut atas nama dr.Arief Suryanda.

“Kelebihan pembayaran insentif hasil temuan BPK tahun 2023 telah kami tindaklanjuti, sudah kami bayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran insentif dan itu sudah sesuai UU no.15 tahun 2004. Seketika ada temuan BPK langsung melakukan pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.

Faktor kelebihan bayar dari tim keuangan RSUD Kabupaten Bekasi tidak mengecek secara cermat terhadap yang melakukan cuti besar.

“Harapannya nanti dari tim keuangan bisa lebih cermat melihat pegawai yang mengajukan cuti besar,” harap dr.Arief Kurnia.

(Tangi.S,GKN)