Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 14 Juni 2024

Umroh Gratis ; Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dalam Rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke 78 ..




Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78, Polres Metro Bekasi Bekasi menggelar kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi bersama Bhayangkari Cabang Metro Bekasi dan seluruh personel di Go Wet Waterpark, Grand Wisata Tambun Selatan, Jumat (14/6/2024).

Kegiatan olahraga bersama ini dimulai dengan jalan santai yang diikuti oleh seluruh peserta, dilanjutkan dengan senam aerobik yang dipimpin oleh instruktur profesional.

banner 728x90
Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebugaran tubuh, tetapi juga untuk mempererat kebersamaan dan kekompakan di antara anggota Kepolisian serta Bhayangkari.

“Olahraga bersama ini merupakan salah satu bentuk kebersamaan kita dalam menyambut HUT Bhayangkara ke-78. Selain untuk menjaga kesehatan, kita juga ingin mempererat silaturahmi dan semangat kerja sama di antara kita semua,” ujar Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.
Dalam acara tersebut, Kapolres juga memberikan doorprize kepada para peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan semangat mereka. Doorprize utama yang diberikan adalah paket umroh gratis, yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Selain itu, berbagai hadiah menarik lainnya seperti peralatan elektronik dan pelaratan rumah tangga.

“Semoga doorprize ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus bekerja dengan semangat dan dedikasi tinggi. Kita semua adalah bagian dari keluarga besar Polri yang harus saling mendukung dan menguatkan,” tambah Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Kegiatan olahraga bersama ini menambah semarak rangkaian acara peringatan HUT Bhayangkara ke-78 di wilayah Polres Metro Bekasi Bekasi. Dengan semangat kebersamaan dan pelayanan yang maksimal, Polri berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Bekasi.
(Red*)

Rabu, 12 Juni 2024

JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK KATARINA ENDANG SARWESTRI, S.H., M.H. SEBAGAI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT


KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

Bandung || gardakeadilannews.com

SIARAN PERS
Nomor: PR-34/Kph.2/06/2024

Pada hari Selasa, 11 Juni 2024 Jaksa Agung ST BURHANUDDIN bertempat di Aula Gedung Utama Lt. 11 Kejaksaan Agung RI  melantik Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggantikan Ade T Sutiawarman, S.H., M.H. yang mendapatkan promosi sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia

Hadir dalam acara tersebut Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung. 

Mengawali sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Tentunya para pejabat yang dilantik adalah insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

Jaksa Agung menyampaikan agar memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat dan menyeimbangkan dengan kemanfaatan dan kepastian hukum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta untuk pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat Pada Satuan Kerja.


Terakhir, Jaksa Agung berharap setiap pejabat baru yang baru saja dilantik dapat menunjukkan kinerja dan prestasi nyata "Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran" agar selalu mendukung upaya menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik. 

Demikian untuk disampaikan, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

(Red,Rjn)

Bandung, 11 Juni 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

Sumber Penkumhumas.
kejatijabar@gmail.com

Senin, 10 Juni 2024

Kemendagri bersama Kementan Teken MoU Wujudkan Swasembada Pangan, Cetak Sawah Rakyat



Jakarta || gardakeadilannews.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman mengenai progam cetak sawah rakyat. Kegiatan yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Perluasan Areal Tanam ini berlangsung di Auditorium Gedung F Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, Indonesia sebagai negara beriklim tropis sangat berpeluang mewujudkan swasembada pangan, jika dibandingkan dengan negara lain yang memiliki 4 musim. Dirinya menilai visi dan misi Kementan dalam mewujudkan swasembada pangan merupakan langkah yang luar biasa dan patut diapresiasi.

"Kita bisa sepanjang tahun, kita cukup air, kita memiliki tanah yang subur, lebih dari 100 volcano, dan banyak sekali sebetulnya peluang tenaga kerja lagi cukup banyak untuk mewujudkan harapan dari visi Pak Mentan itu," katanya.

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, swasembada pangan bukan persoalan mudah dan harus melibatkan banyak pihak termasuk pemerintah daerah (Pemda). Menurutnya, ada beberapa langkah strategis yang perlu diperhatikan Pemda untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Pertama, pengembangan infrastruktur pertanian. Kedua, pelatihan dan pengembangan kapasitas petani. Ketiga, diversifikasi pertanian dan nilai tambah. Keempat, kolaborasi dan kemitraan. Kelima, pemantauan dan evaluasi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah maupun perwakilan Pemda, baik secara langsung maupun virtual.
Lebih jauh Tito Karnavian mengatakan, "Kita harus mengajak semua daerah ini semua paralel bekerja, mendongkrak pertanian wilayahnya masing-masing dan kemudian dari pemerintah pusat memberikan dukungan dorongan memetakan mana yang perlu didukung dan mana yang tidak," tegasnya.

Terkait anggaran pertanian, Mendagri menerangkan, Pemda dapat memanfaatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat. Dirinya mencontohkan Pemda dengan PAD yang kuat seperti Banten dapat mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk membuat beragam program pertanian. Sementara itu, daerah dengan PAD rendah diperlukan intervensi dari pemerintah pusat agar dapat meningkatkan sistem pertanian di wilayah masing-masing.

"Nah daerah-daerah [dengan PAD rendah] ini memang harus dibantu, karena uangnya sudah habis buat belanja pegawai, operasional pegawai, yang wajib tadi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, sehingga pertanian ya mereka tidak punya uang," pungkasnya.

(Tomson)

Peran Penyuluh Agama Untuk Gereja Bersih Serta Lomba Ramah Lingkungan Hidup di Kabupaten Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama RI No. 2 Tahun 2024, penyuluh agama dan penghulu diharapkan berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi, kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kepala KUA kecamatan diinstruksikan untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan pelaporan atas kegiatan dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.


Sosialisasi Pelestarian Lingkungan oleh Penyuluh Agama Kristen

Penyuluh agama Kristen, Ayub D.T. Tampubolon, MTh (Penyuluh Ahli Madya) mengambil inisiatif dalam sosialisasi pelestarian lingkungan hidup kepada kelompok binaan dan gereja-gereja/rumah ibadat. Selain itu, ia juga melakukan penanaman pohon di beberapa tempat di Kabupaten Bekasi. Dalam upaya sosialisasinya, muncul ide untuk mengadakan lomba gereja bersih ramah lingkungan hidup. Lomba ini tidak hanya bertujuan agar gereja bersih dan ramah lingkungan tetapi juga agar manajemen dan administrasi gereja lebih tertata.


Pelaksanaan Lomba Gereja Bersih Ramah Lingkungan Hidup

Lomba gereja bersih ramah lingkungan hidup ini memiliki tiga kategori: gereja/rumah ibadat di perumahan-kaplingan, ruko-ruko, dan gedung sendiri/IMB. Pdt. Aguston T, SE, MTh dari PGLII menyatakan bahwa lomba ini membawa perubahan positif sejak satu setengah tahun kehadiran penyuluh agama Kristen di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi. Pdt. Nikson Simangunsong, STh dari HKBP Cibitung menekankan pentingnya menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan, sesuai dengan ajaran bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa alam.

Dukungan

Fernandes, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah tanggung jawab semua pihak. Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, H. Shobirin, S.Ag, M.Si, menambahkan bahwa penting untuk mengajarkan anak-anak dengan ajaran penuh cinta dan toleransi.

Pengumuman Pemenang

Adapun pengumuman pemenang lomba dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024 di Gereja Kemah Injil (GKII) Mangunjaya Tambun. Pemenang kategori gereja di perumahan/kavling antara lain GPdI Jemaat Imanuel Babelan, Gereja Pantekosta Indonesia Grand Viesta Serang Baru dan GKII Babelan. Untuk kategori ruko, pemenangnya adalah GKPI Roxy Lippo Cikarang, GKI Roxy Lippo Cikarang, dan GBKP Roxy Lippo Cikarang. Sedangkan kategori gedung sendiri/IMB, pemenangnya adalah HKBP Cibitung, GSJA Mangunjaya dan GPIB Tambun.
(Red,RJN)

Rabu, 05 Juni 2024

Gagas City Branding ; Pj Bupati Dani Ramdan Diskusi Bareng Ratusan Awak Media.


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Acara diskusi dengan tema menggagas city branding Kabupaten Bekasi, bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia, bersama insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik, diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Cantik) Kabupaten Bekasi, di Hotel Java Palace, Kota Jababeka Cikarang, pada Selasa (4/6/2024).
Acara tersebut mengangkat tema menggagas city branding Kabupaten Bekasi. 
Dani Ramdan Pj Bupati Kabupaten Bekasi mengatakan, dari diskusi tersebut banyak ide dan gagasan segar dari para awak media yang bisa dikaji dan menjadi bahan untuk menjadi city branding sehingga menjadi ciri yang unik bagi Kabupaten Bekasi.
Ya, city branding ini menyangkut ciri khas, baik itu landmark, kuliner, seni, budaya sampai ke desain grafis, memang masih dalam bentuk konsep, tapi nanti ketika draft-nya sudah jadi dan akan ditetapkan, kita akan kumpul lagi, baik dengan kalangan media, budayawan, masyarakat pekerja, petani, karena city branding harus dibangun berdasarkan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Dani Ramdan mengatakan, diskusi terkait city branding dengan kalangan media dinilai penting karena media sebagai corong publikasi dimana ide apa pun bisa disebarluaskan ke masyarakat.
Nanti ketika ada respon dari masyarakat, media bisa menyerap dan menyampaikan kembali kepada kami ide apa saja terkait city branding ini," katanya.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, media gathering yang digelar merupakan rangkaian dalam menyerap ide dan gagasan untuk membangun city branding Kabupaten Bekasi.
Karena media ini bagian dari unsur pentahelix, sehingga perlu kita libatkan dalam proses penyusunan city branding, dan ke depannya media akan menjadi salah satu saluran untuk membranding Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Yan Yan menambahkan, pemberitaan di media akan membawa citra untuk Kabupaten Bekasi.Ketika banyak diberitakan baik maka orang di luar Bekasi akan menilainya baik.Namun ketika banyak diberitakan jelek maka citranya juga akan menjadi tidak baik.
Karena itu kita berharap, insan pers ikut mencintai dan bangga terhadap daerahnya, serta ikut membantu membangun citra baik terhadap Kabupaten Bekasi," ucapnya.

(Tomson)

Senin, 03 Juni 2024

Kunjungan Wakapolres Metro Bekasi Dan Pimpin Upacara Di SMK Karya Guna Bhakti 1 Bekasi Timur



Bekasi || gardakeadilannews.com
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Nana Suherna menjadi Inspektur upacara di  SMK Karya Guna Bhakti 1, Jl. Anggrek 1 kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Senin (03/06/24).

Nampak hadir juga Wakasat Binmas AKP Puji Astuti serta jajaran Binmas Polres Metro Bekasi Kota,  Camat Bekasi Timur Fitri  Widyati serta para guru dan kepala sekolah SMK Karya Guna Bhakti


 1.Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda menuturkan bahwa upacara merupakan salah satu media untuk membina kepribadian dan karakter sebagai warga negara yang baik.

"Sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, selain itu, upacara juga merupakan media untuk menghormati para pejuang dan pahlawan bangsa Indonesia yang telah gugur memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,"katanya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kepala Sekolah SMK Karya Guna Bhakti 1 menyerahkan piagam kepada siswa berprestasiKembali dikatakan bahwa sekolah merupakan tempat menimba ilmu, membangun dan membina mental dan budi pekerti, menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.

"Untuk itu perlu dijaga kredibilitas sekolah tersebut dengan melaksanakan program pendidikan secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan di bidang pendidikan," imbuhnya.


Untuk itu, ia meminta kepada para pelajar khususnya SMK Karya Guna Bhakti 1 untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba dengan saksi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hal tersebut merupakan ancaman  terbesar bagi generasi muda pada saat ini adalah pengguna narkoba yang tanpa disadari. 

Generasi mudah menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba."Generasi mudah merupakan sasaran empuk para bandar narkoba melalui kaki tangan jaringannya, mereka berusaha untuk menjerumuskan anda dalam lingkaran setan narkoba," ungkapnya.

Kemudian hindari perilaku seks bebas untuk menghindari penyakit HIV AIDS. 
Hindari tawuran antar pelajar yang kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban.Ada ancaman yang menanti akibat dari tawuran yaitu jika korban mengalami luka berat makan ancaman bagi pelaku ialah 5 tahun penjara. 

Apabila korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. 

Hal ini tentunya akan merugikan semua pihak.Selain itu, pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres juga meminta kepada para guru untuk tetap mengawasi para siswanya pada jam istirahat maupun ketika jam pulang sekolah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kembali dikatakan, dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, polri pada saat menangani setiap bentuk gangguan Kamtibmas terhadap siapapun tak pandang bulu termasuk mereka yang masih berstatus pelajar."Kami bertindak tegas dan terukur yakni menggunakan pendekatan penegakan hukum. 

Namun perlu anak-anakku sekalian perlu ketahui bahwa pelajar atau remaja yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu siswa SMK Karya Guna Bhakti 1 yang berprestasi.
( Franky,Red)

Sorotan Publik ; Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi Bekasi



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena proses pengangkatan tersebut diduga cacat administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD. Namun, dalam kasus ini, prosesnya hanya memakan waktu satu minggu.

Rangkaian Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai pada hari Senin dengan seleksi calon, diikuti oleh tes dan wawancara pada hari Kamis. Kemudian, pada Sabtu malam, pelantikan dilakukan secara tertutup. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 34, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus melaporkan kekosongan jabatan anggota direksi kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja sejak laporan diterima.

Reaksi dari DPRD Kabupaten Bekasi

Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, segala kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD adalah kewenangan kepala daerah.

Kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah. “Sebagai organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan adalah kepala daerah. Secara peraturan tidak ada keterlibatan DPRD dalam pemilihan atau penggantian Dirut dan jajarannya. Tidak juga ada kewajiban perizinan kepada dewan,” ujarnya.

Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Hani Siswadi selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB).

“Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan penuh, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif diikuti dengan benar untuk menghindari dugaan cacat administrasi dan menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

“Betul bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan di daerahnya, dan kekuasaan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu Kepala Bagian untuk menduduki sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas pada BUMD diantaranya adalah PDAM,” terang Hani.

Namun, lanjutnya, kekuasaan tersebut tidak mutlak dilakukan dalam hal penunjukan Direksi apalagi menentukan posisi Direktur Utama. 

“Karena untuk pergantian posisi Direktur Utama ada ketentuan yang berlaku dan mekanisme itu dilakukan berjenjang mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
( Red/HMSRJN)

Kamis, 30 Mei 2024

Klarifikasi Dr. Arief Kurnia, M.A.R.S. Terhadap Pemberitaan Miring Tentang RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi Mengenai Tuduhan Penyelewengan


Direktur RSUD Cibitung Arief Kurnia,M.A.R.S.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Arief Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan pajak dan anggaran oleh beberapa pejabat rumah sakit. Dalam pernyataannya, Dr. Arief menegaskan bahwa berita tersebut dibuat dengan narasumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dr. Arief sangat menyayangkan munculnya berita yang tidak berdasar ini. Menurutnya, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menguji informasi yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar opini atau dugaan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan katanya “

Lebih lanjut, Dr. Arief menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar faktual. Ia memastikan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi yang dijemput oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan pajak dan anggaran,  Semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Seyogianya seorang Jurnalis selalu menguji informasi dari berbagai instansi yang terkait dengan satu berita  berdasarkan fakta dan bukannya opini,” tukasnya.

Selain itu, Dr. Arief juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mencari sumber informasi yang kredibel dan memverifikasi kebenaran berita sebelum mempercayainya. dengan demikian, dapat dihindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu.

Penegasan Dr. Arief ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi. Ia berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan transparansi di rumah sakit guna memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi masyarakat.

Di jelaskan oleh Humas RSUD Cibitung Mengenai Kondisi Internal dan Berita Miring Lainnya, pada saat di temui di kantor humas RSUD Cibitung “ menjelaskan

Naman Sulaeman, S.K.M., yang menjabat sebagai Humas RSUD Cibitung, juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan miring lainnya yang beredar mengenai rumah sakit Cibitung tersebut. Naman menegaskan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung yang dijemput oleh penegak hukum,  Ia memastikan bahwa kondisi internal rumah sakit Cibitung saat ini dalam keadaan baik-baik saja, beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan katanya “

Menanggapi isu-isu terkait tunggakan pembayaran dalam pembelian alat-alat medis, Naman dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, semua transaksi pembelian alat medis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menepis tuduhan adanya pungutan uang dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL), dan menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada pungutan liar.

Naman menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Ia menyayangkan adanya informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat kabupaten Bekasi

Namun, Naman juga menyampaikan apresiasinya terhadap fungsi media sebagai sosial kontrol, selama informasi yang disampaikan berdasarkan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwasanya saya selaku Humas RSUD Cibitung sangat menghargai rekan media yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol,
Namun adanya pemberitaan bahwa ada tunggakan terkait pembelian alat-alat dan pungutan uang dalam penerimaan THL adalah berita yang tidak dapat dipastikan akan kebenarannya dikarenakan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tegas Naman.

Sebagai penutup, Naman mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia berharap agar masyarakat dapat selalu mencari sumber informasi yang akurat dan terpercaya sebelum menyebarluaskan berita yang belum tentu benar.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di lingkungan RSUD Cibitung dan masyarakat sekitar.

ADV_
(Tangi.s)

Selasa, 21 Mei 2024

Study Tour Ajang Bisnis apa yang Lainnya ;Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Study Tour ,Jauh Panggang Dari Api



Jawa barat bandung || gardakeadilannews.com

Mengingat surat edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra mengenai pelarangan study tour pada satuan pendidikan telah mencuri perhatian publik. Surat ini diterbitkan sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan perpisahan siswa sekolah swasta di Bogor, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan mendorong tindakan cepat oleh pemerintah daerah.

Ironisnya, surat edaran tersebut kini menjadi acuan bagi kepala daerah di seluruh Jawa Barat, termasuk di antaranya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Meski diterbitkan dengan niat baik untuk mencegah insiden serupa, banyak kritik yang muncul karena surat edaran ini dianggap tidak relevan dengan kejadian sebenarnya. Kejadian tragis tersebut melibatkan kegiatan perpisahan, bukan study tour, sehingga pelarangan study tour dinilai tidak tepat sasaran.

Surat edaran tersebut memicu asumsi negatif di masyarakat, yang mempertanyakan kemampuan Pj Gubernur Jawa Barat dalam membedakan antara study tour dan kegiatan perpisahan. Ketidakakuratan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kebijakan yang diambil dan menambah beban psikologis bagi para pelajar serta orang tua yang terkena dampak dari larangan tersebut. Kritik yang mengemuka juga mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berdasar serta kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks ini, penting untuk menelisik lebih dalam mengenai dasar penerbitan surat edaran dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi pada dunia pendidikan di Jawa Barat. Hal ini juga mencakup evaluasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menangani insiden tragis serta bagaimana kebijakan yang diambil dapat memperbaiki atau justru memperkeruh situasi yang ada. Keseluruhan situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Kejadian kecelakaan yang menjadi pemicu terbitnya surat edaran ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Insiden ini menunjukkan bahwa kegiatan perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah sering kali mengabaikan keselamatan siswa demi keuntungan kelompok tertentu.

Implikasi hukum dari surat edaran ini juga mencakup perlunya revisi kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik dari pihak berwenang.

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan membuat peraturan yang lebih komprehensif untuk mengatur kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Dengan demikian, keselamatan siswa dapat lebih terjamin, dan praktik-praktik yang mengabaikan aturan hukum dapat diminimalisir.

Dalam hal ini, kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

Demikian paparan yang disampaikan Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (21/5/2024).

Hisar pun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut. “Dengan demikian, diharapkan ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa keselamatan siswa selalu menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Padahal, terang Hisar, jauh sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya, SH., M Si. per tanggal 5 Maret 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre Tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan (SMA/SMK/SLB) se-Jawa Barat pada masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII.

“Dimana dalam SE tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dihimbau agar acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah,” pungkas Hisar. (Red,HMS RJN )

Selasa, 14 Mei 2024

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan ; Ketua PWI Bekasi Desak Penyidik Polres Untuk Mengusut Tuntas.




Ketua (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendesak penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi koranmediasi.com, Pirlen Sirait yang dilakukan orang tidak dikenal.
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
"Kasus seperti ini terhadap rekan kami, tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa warga yang lainnya,” ujar Ade Muksin kepada sejumlah awak media, Selasa (14/5/224).

Ia juga meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pengancaman ini dilakukan puluhan orang yang disaksikan anak dan istri korban.

“Kami PWI Bekasi Raya juga meminta Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar serius menyikapi masalah ini, karena tindakan para pelaku sudah menimbulkan kecemasan terhadap anak dan istri korban," tandas Ade Muksin yang baru terpilih pada Konferensi PWI Bekasi 2024-2027.

Seperti diketahui, puluhan orang tak dikenal mendatangi rumah sekaligus mengancam Pirlen Sirait di kediamannya, Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut, kata Pirlen, melontarkan kalimat-kalimat kasar dan pengancaman yang juga didengar dan disaksikan oleh istri dan ketiga anak-anaknya yang masih kecil, sehingga mengakibatkan ketakutan dan trauma.

Malam itu, katanya Pirlen mendengar dari dalam rumahnya ada yang berteriak dan mengetuk pintu rumah dengan keras. Mendengar itu, Pirlen buru-buru membukanya.

“Awalnya dari dalam rumah saya dengar teriakan dan mengetuk pintu rumah saya dengan sangat keras, lalu saya buka. Puluhan orang langsung datang menghampiri saya ke pintu dan bertanya yang namanya Pak Pirlen, Bapak ia,” ujar Pirlen menirukan kata-kata orang tak dikenalnya.

Mendengar pertanyaan itu, Pirlen yang merasa tidak punya musuh langsung menjawab, “ya”. Anehnya, sekitar tiga dari orang itu langsung mendorong Pirlen.

“Ini bulan puasa, kenapa ganggu-ganggu Ketua DPC. Saya tanya kembali Ketua DPC mana, namun mereka dengan berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan memasuki rumah hendak memukul saya ” ujar Pirlen sambil menjelaskan ancaman yang dilontarkan orang tak dikenalnya, sangat tidak tepat karena dikait-kaitkan dengan SARA.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Pirlen pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Dia berharap para pelaku segera ditangkap termasuk dalang di balik pengancaman tersebut. Pasalnya, kedatangan orang tak dikenal ke rumahnya, diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan :LP/B/1105/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP dan atau 449 ayat 1,” kata Pirlen.

(Red,RJN)

Pilkada serentak tahun 2024 Membawa Fenomena Baru dalam Sistem Demokrasi


Bekasi || gardakeadilannews.com
Kehadiran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 merupakan keputusan yang membawa fenomena baru dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, keputusan ini juga berimplikasi pada adanya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023.

Penjabat Gubernur dan Walikota/Bupati

Untuk mencegah kekosongan jabatan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, aparatur sipil negara dari jabatan pimpinan tinggi madya maupun jabatan pimpinan tinggi pratama ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur dan walikota/bupati.

Pro dan Kontra di Kabupaten Bekasi

Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung, "Lama sudah Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, namun kami sebagai mahasiswa melihat tidak ada dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bekasi di era kepemimpinannya.”

Christianto juga menyoroti masalah angka pengangguran yang masih tinggi, fasilitas pendidikan yang kurang memadai, dan keterlambatan pembangunan infrastruktur jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal, Kabupaten Bekasi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup fantastis dan industri yang sangat besar.

Christianto berpendapat bahwa penunjukan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati bertujuan agar roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan efektif dan efisien tanpa menokohkan dirinya sebagai kepala daerah definitif. Namun, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Christianto berpendapat bahwa sudah seyogyanya Kabupaten Bekasi memiliki penjabat bupati yang baru.

“Ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat kepala daerah yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut dan agar mereka tidak merasa seolah-olah menjadi kepala daerah definitif,” pungkasnya.

(Red,RJN)