Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 05 Juni 2024

Gagas City Branding ; Pj Bupati Dani Ramdan Diskusi Bareng Ratusan Awak Media.


Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Acara diskusi dengan tema menggagas city branding Kabupaten Bekasi, bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kepala Dinas Kominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia, bersama insan pers dari berbagai media cetak dan elektronik, diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo Cantik) Kabupaten Bekasi, di Hotel Java Palace, Kota Jababeka Cikarang, pada Selasa (4/6/2024).
Acara tersebut mengangkat tema menggagas city branding Kabupaten Bekasi. 
Dani Ramdan Pj Bupati Kabupaten Bekasi mengatakan, dari diskusi tersebut banyak ide dan gagasan segar dari para awak media yang bisa dikaji dan menjadi bahan untuk menjadi city branding sehingga menjadi ciri yang unik bagi Kabupaten Bekasi.
Ya, city branding ini menyangkut ciri khas, baik itu landmark, kuliner, seni, budaya sampai ke desain grafis, memang masih dalam bentuk konsep, tapi nanti ketika draft-nya sudah jadi dan akan ditetapkan, kita akan kumpul lagi, baik dengan kalangan media, budayawan, masyarakat pekerja, petani, karena city branding harus dibangun berdasarkan partisipasi masyarakat," ujarnya.
Dani Ramdan mengatakan, diskusi terkait city branding dengan kalangan media dinilai penting karena media sebagai corong publikasi dimana ide apa pun bisa disebarluaskan ke masyarakat.
Nanti ketika ada respon dari masyarakat, media bisa menyerap dan menyampaikan kembali kepada kami ide apa saja terkait city branding ini," katanya.
Kepala Dinas Kominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan, media gathering yang digelar merupakan rangkaian dalam menyerap ide dan gagasan untuk membangun city branding Kabupaten Bekasi.
Karena media ini bagian dari unsur pentahelix, sehingga perlu kita libatkan dalam proses penyusunan city branding, dan ke depannya media akan menjadi salah satu saluran untuk membranding Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Yan Yan menambahkan, pemberitaan di media akan membawa citra untuk Kabupaten Bekasi.Ketika banyak diberitakan baik maka orang di luar Bekasi akan menilainya baik.Namun ketika banyak diberitakan jelek maka citranya juga akan menjadi tidak baik.
Karena itu kita berharap, insan pers ikut mencintai dan bangga terhadap daerahnya, serta ikut membantu membangun citra baik terhadap Kabupaten Bekasi," ucapnya.

(Tomson)

Senin, 03 Juni 2024

Kunjungan Wakapolres Metro Bekasi Dan Pimpin Upacara Di SMK Karya Guna Bhakti 1 Bekasi Timur



Bekasi || gardakeadilannews.com
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Nana Suherna menjadi Inspektur upacara di  SMK Karya Guna Bhakti 1, Jl. Anggrek 1 kelurahan Duren Jaya, kecamatan Bekasi Timur pada Senin (03/06/24).

Nampak hadir juga Wakasat Binmas AKP Puji Astuti serta jajaran Binmas Polres Metro Bekasi Kota,  Camat Bekasi Timur Fitri  Widyati serta para guru dan kepala sekolah SMK Karya Guna Bhakti


 1.Dalam sambutannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani yang dibacakan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda menuturkan bahwa upacara merupakan salah satu media untuk membina kepribadian dan karakter sebagai warga negara yang baik.

"Sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945, selain itu, upacara juga merupakan media untuk menghormati para pejuang dan pahlawan bangsa Indonesia yang telah gugur memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia,"katanya.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Dany Aryanda didampingi Kepala Sekolah SMK Karya Guna Bhakti 1 menyerahkan piagam kepada siswa berprestasiKembali dikatakan bahwa sekolah merupakan tempat menimba ilmu, membangun dan membina mental dan budi pekerti, menjalin hubungan sosial kemasyarakatan.

"Untuk itu perlu dijaga kredibilitas sekolah tersebut dengan melaksanakan program pendidikan secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan di bidang pendidikan," imbuhnya.


Untuk itu, ia meminta kepada para pelajar khususnya SMK Karya Guna Bhakti 1 untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji seperti penyalahgunaan narkoba dengan saksi hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Hal tersebut merupakan ancaman  terbesar bagi generasi muda pada saat ini adalah pengguna narkoba yang tanpa disadari. 

Generasi mudah menjadi sasaran empuk bagi para pengedar narkoba."Generasi mudah merupakan sasaran empuk para bandar narkoba melalui kaki tangan jaringannya, mereka berusaha untuk menjerumuskan anda dalam lingkaran setan narkoba," ungkapnya.

Kemudian hindari perilaku seks bebas untuk menghindari penyakit HIV AIDS. 
Hindari tawuran antar pelajar yang kerap terjadi dan mengakibatkan jatuhnya korban.Ada ancaman yang menanti akibat dari tawuran yaitu jika korban mengalami luka berat makan ancaman bagi pelaku ialah 5 tahun penjara. 

Apabila korban meninggal dunia maka ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara. 

Hal ini tentunya akan merugikan semua pihak.Selain itu, pelaku tawuran yang kedapatan membawa senjata tajam dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kapolres juga meminta kepada para guru untuk tetap mengawasi para siswanya pada jam istirahat maupun ketika jam pulang sekolah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kembali dikatakan, dalam rangka menciptakan Kamtibmas yang kondusif, polri pada saat menangani setiap bentuk gangguan Kamtibmas terhadap siapapun tak pandang bulu termasuk mereka yang masih berstatus pelajar."Kami bertindak tegas dan terukur yakni menggunakan pendekatan penegakan hukum. 

Namun perlu anak-anakku sekalian perlu ketahui bahwa pelajar atau remaja yang terlibat dalam pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Wakapolres juga menyerahkan piagam penghargaan kepada salah satu siswa SMK Karya Guna Bhakti 1 yang berprestasi.
( Franky,Red)

Sorotan Publik ; Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi Bekasi



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Pengangkatan Direktur Utama Tirta Bhagasasi di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik. Hal ini terjadi karena proses pengangkatan tersebut diduga cacat administrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018, seharusnya diperlukan minimal dua minggu untuk mengangkat pejabat BUMD. Namun, dalam kasus ini, prosesnya hanya memakan waktu satu minggu.

Rangkaian Proses Pengangkatan

Proses pengangkatan dimulai pada hari Senin dengan seleksi calon, diikuti oleh tes dan wawancara pada hari Kamis. Kemudian, pada Sabtu malam, pelantikan dilakukan secara tertutup. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 34, yang menyatakan bahwa kepala daerah harus melaporkan kekosongan jabatan anggota direksi kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama 15 hari kerja sejak laporan diterima.

Reaksi dari DPRD Kabupaten Bekasi

Ani Rukmini, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, segala kewenangan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD adalah kewenangan kepala daerah.

Kepala daerah bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal yang mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah. “Sebagai organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan adalah kepala daerah. Secara peraturan tidak ada keterlibatan DPRD dalam pemilihan atau penggantian Dirut dan jajarannya. Tidak juga ada kewajiban perizinan kepada dewan,” ujarnya.

Sementara pendapat berbeda disampaikan oleh Hani Siswadi selaku Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB).

“Kontroversi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat BUMD. Meskipun kepala daerah memiliki kewenangan penuh, penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administratif diikuti dengan benar untuk menghindari dugaan cacat administrasi dan menjaga kepercayaan publik,” ucapnya.

“Betul bahwa Kepala Daerah sebagai pemilik modal memiliki kekuasaan tertinggi dalam perusahaan di daerahnya, dan kekuasaan tersebut diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan salah satu Kepala Bagian untuk menduduki sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas pada BUMD diantaranya adalah PDAM,” terang Hani.

Namun, lanjutnya, kekuasaan tersebut tidak mutlak dilakukan dalam hal penunjukan Direksi apalagi menentukan posisi Direktur Utama. 

“Karena untuk pergantian posisi Direktur Utama ada ketentuan yang berlaku dan mekanisme itu dilakukan berjenjang mulai dari pendaftaran sampai pada pelantikan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
( Red/HMSRJN)

Kamis, 30 Mei 2024

Klarifikasi Dr. Arief Kurnia, M.A.R.S. Terhadap Pemberitaan Miring Tentang RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi Mengenai Tuduhan Penyelewengan


Direktur RSUD Cibitung Arief Kurnia,M.A.R.S.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Arief Kurnia, M.A.R.S., Direktur RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi, memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan pajak dan anggaran oleh beberapa pejabat rumah sakit. Dalam pernyataannya, Dr. Arief menegaskan bahwa berita tersebut dibuat dengan narasumber yang tidak dapat dipastikan kebenarannya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dr. Arief sangat menyayangkan munculnya berita yang tidak berdasar ini. Menurutnya, seorang jurnalis memiliki tanggung jawab untuk menguji informasi yang diperoleh berdasarkan fakta yang ada, bukan sekadar opini atau dugaan. Ia menekankan pentingnya integritas dalam dunia jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan katanya “

Lebih lanjut, Dr. Arief menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar faktual. Ia memastikan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi yang dijemput oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyelewengan pajak dan anggaran,  Semua aktivitas di rumah sakit berjalan sesuai prosedur dan diawasi dengan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Seyogianya seorang Jurnalis selalu menguji informasi dari berbagai instansi yang terkait dengan satu berita  berdasarkan fakta dan bukannya opini,” tukasnya.

Selain itu, Dr. Arief juga mengajak semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mencari sumber informasi yang kredibel dan memverifikasi kebenaran berita sebelum mempercayainya. dengan demikian, dapat dihindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak-pihak tertentu.

Penegasan Dr. Arief ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang beredar dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Cibitung Kabupaten Bekasi. Ia berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan transparansi di rumah sakit guna memberikan pelayanan medis yang terbaik bagi masyarakat.

Di jelaskan oleh Humas RSUD Cibitung Mengenai Kondisi Internal dan Berita Miring Lainnya, pada saat di temui di kantor humas RSUD Cibitung “ menjelaskan

Naman Sulaeman, S.K.M., yang menjabat sebagai Humas RSUD Cibitung, juga memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan miring lainnya yang beredar mengenai rumah sakit Cibitung tersebut. Naman menegaskan bahwa tidak ada pejabat RSUD Cibitung yang dijemput oleh penegak hukum,  Ia memastikan bahwa kondisi internal rumah sakit Cibitung saat ini dalam keadaan baik-baik saja, beroperasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan katanya “

Menanggapi isu-isu terkait tunggakan pembayaran dalam pembelian alat-alat medis, Naman dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, semua transaksi pembelian alat medis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menepis tuduhan adanya pungutan uang dalam proses penerimaan tenaga harian lepas (THL), dan menekankan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara profesional dan transparan tanpa ada pungutan liar.

Naman menyatakan bahwa berita-berita tersebut tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada. Ia menyayangkan adanya informasi yang tidak benar yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat kabupaten Bekasi

Namun, Naman juga menyampaikan apresiasinya terhadap fungsi media sebagai sosial kontrol, selama informasi yang disampaikan berdasarkan fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bahwasanya saya selaku Humas RSUD Cibitung sangat menghargai rekan media yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol,
Namun adanya pemberitaan bahwa ada tunggakan terkait pembelian alat-alat dan pungutan uang dalam penerimaan THL adalah berita yang tidak dapat dipastikan akan kebenarannya dikarenakan tidak sesuai dengan fakta dan data yang ada,” tegas Naman.

Sebagai penutup, Naman mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ia berharap agar masyarakat dapat selalu mencari sumber informasi yang akurat dan terpercaya sebelum menyebarluaskan berita yang belum tentu benar.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta suasana yang kondusif dan harmonis di lingkungan RSUD Cibitung dan masyarakat sekitar.

ADV_
(Tangi.s)

Selasa, 21 Mei 2024

Study Tour Ajang Bisnis apa yang Lainnya ;Kontroversi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Study Tour ,Jauh Panggang Dari Api



Jawa barat bandung || gardakeadilannews.com

Mengingat surat edaran Gubernur Jawa Barat No 64/PK.01/Kesra mengenai pelarangan study tour pada satuan pendidikan telah mencuri perhatian publik. Surat ini diterbitkan sebagai respons terhadap kecelakaan tragis yang melibatkan bus rombongan perpisahan siswa sekolah swasta di Bogor, yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan mendorong tindakan cepat oleh pemerintah daerah.

Ironisnya, surat edaran tersebut kini menjadi acuan bagi kepala daerah di seluruh Jawa Barat, termasuk di antaranya Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan. Meski diterbitkan dengan niat baik untuk mencegah insiden serupa, banyak kritik yang muncul karena surat edaran ini dianggap tidak relevan dengan kejadian sebenarnya. Kejadian tragis tersebut melibatkan kegiatan perpisahan, bukan study tour, sehingga pelarangan study tour dinilai tidak tepat sasaran.

Surat edaran tersebut memicu asumsi negatif di masyarakat, yang mempertanyakan kemampuan Pj Gubernur Jawa Barat dalam membedakan antara study tour dan kegiatan perpisahan. Ketidakakuratan ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas kebijakan yang diambil dan menambah beban psikologis bagi para pelajar serta orang tua yang terkena dampak dari larangan tersebut. Kritik yang mengemuka juga mencerminkan ketidakpuasan publik terhadap kebijakan yang dianggap tidak berdasar serta kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Dalam konteks ini, penting untuk menelisik lebih dalam mengenai dasar penerbitan surat edaran dan bagaimana kebijakan tersebut berimplikasi pada dunia pendidikan di Jawa Barat. Hal ini juga mencakup evaluasi terhadap respons cepat pemerintah dalam menangani insiden tragis serta bagaimana kebijakan yang diambil dapat memperbaiki atau justru memperkeruh situasi yang ada. Keseluruhan situasi ini memerlukan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lapangan.

Kejadian kecelakaan yang menjadi pemicu terbitnya surat edaran ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Insiden ini menunjukkan bahwa kegiatan perpisahan yang dilakukan di luar lingkungan sekolah sering kali mengabaikan keselamatan siswa demi keuntungan kelompok tertentu.

Implikasi hukum dari surat edaran ini juga mencakup perlunya revisi kebijakan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik dari pihak berwenang.

Pemerintah harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang ada dan membuat peraturan yang lebih komprehensif untuk mengatur kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah. Dengan demikian, keselamatan siswa dapat lebih terjamin, dan praktik-praktik yang mengabaikan aturan hukum dapat diminimalisir.

Dalam hal ini, kepala sekolah, komite sekolah, dan dinas pendidikan yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum.

Demikian paparan yang disampaikan Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (21/5/2024).

Hisar pun menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan tersebut. “Dengan demikian, diharapkan ada langkah-langkah konkret yang diambil untuk memastikan bahwa keselamatan siswa selalu menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Padahal, terang Hisar, jauh sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wahyu Mijaya, SH., M Si. per tanggal 5 Maret 2024 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 12867/PK.03.03.01/Sekre Tentang Imbauan Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik Di Satuan Pendidikan (SMA/SMK/SLB) se-Jawa Barat pada masing-masing Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I s.d XIII.

“Dimana dalam SE tersebut disampaikan untuk menjadi perhatian dan dihimbau agar acara perpisahan dilaksanakan secara sederhana dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana sekolah,” pungkas Hisar. (Red,HMS RJN )

Selasa, 14 Mei 2024

Kasus Dugaan Pengancaman Wartawan ; Ketua PWI Bekasi Desak Penyidik Polres Untuk Mengusut Tuntas.




Ketua (PWI) Persatuan Wartawan Indonesia Bekasi Raya, Ade Muksin, SH mendesak penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi segera mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi koranmediasi.com, Pirlen Sirait yang dilakukan orang tidak dikenal.
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
"Kasus seperti ini terhadap rekan kami, tidak boleh dibiarkan, harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena dikhawatirkan akan terulang kembali dan menimpa warga yang lainnya,” ujar Ade Muksin kepada sejumlah awak media, Selasa (14/5/224).

Ia juga meminta kepada penyidik Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar menyikapi masalah ini karena pengancaman ini dilakukan puluhan orang yang disaksikan anak dan istri korban.

“Kami PWI Bekasi Raya juga meminta Polres Kabupaten Bekasi untuk benar-benar serius menyikapi masalah ini, karena tindakan para pelaku sudah menimbulkan kecemasan terhadap anak dan istri korban," tandas Ade Muksin yang baru terpilih pada Konferensi PWI Bekasi 2024-2027.

Seperti diketahui, puluhan orang tak dikenal mendatangi rumah sekaligus mengancam Pirlen Sirait di kediamannya, Perumahan Permata Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Kehadiran orang-orang tak diundang tersebut, kata Pirlen, melontarkan kalimat-kalimat kasar dan pengancaman yang juga didengar dan disaksikan oleh istri dan ketiga anak-anaknya yang masih kecil, sehingga mengakibatkan ketakutan dan trauma.

Malam itu, katanya Pirlen mendengar dari dalam rumahnya ada yang berteriak dan mengetuk pintu rumah dengan keras. Mendengar itu, Pirlen buru-buru membukanya.

“Awalnya dari dalam rumah saya dengar teriakan dan mengetuk pintu rumah saya dengan sangat keras, lalu saya buka. Puluhan orang langsung datang menghampiri saya ke pintu dan bertanya yang namanya Pak Pirlen, Bapak ia,” ujar Pirlen menirukan kata-kata orang tak dikenalnya.

Mendengar pertanyaan itu, Pirlen yang merasa tidak punya musuh langsung menjawab, “ya”. Anehnya, sekitar tiga dari orang itu langsung mendorong Pirlen.

“Ini bulan puasa, kenapa ganggu-ganggu Ketua DPC. Saya tanya kembali Ketua DPC mana, namun mereka dengan berteriak-teriak dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan memasuki rumah hendak memukul saya ” ujar Pirlen sambil menjelaskan ancaman yang dilontarkan orang tak dikenalnya, sangat tidak tepat karena dikait-kaitkan dengan SARA.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, Pirlen pun melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi. Dia berharap para pelaku segera ditangkap termasuk dalang di balik pengancaman tersebut. Pasalnya, kedatangan orang tak dikenal ke rumahnya, diduga ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) Februari 2024 di Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan :LP/B/1105/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dugaan tindak pidana pengancaman UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 336 KUHP dan atau 449 ayat 1,” kata Pirlen.

(Red,RJN)

Pilkada serentak tahun 2024 Membawa Fenomena Baru dalam Sistem Demokrasi


Bekasi || gardakeadilannews.com
Kehadiran pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tahun 2024 merupakan keputusan yang membawa fenomena baru dalam sistem demokrasi di Indonesia. Namun, keputusan ini juga berimplikasi pada adanya kekosongan jabatan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dan 2023.

Penjabat Gubernur dan Walikota/Bupati

Untuk mencegah kekosongan jabatan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 dan Permendagri No. 4 Tahun 2023. Melalui kebijakan ini, aparatur sipil negara dari jabatan pimpinan tinggi madya maupun jabatan pimpinan tinggi pratama ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai penjabat gubernur dan walikota/bupati.

Pro dan Kontra di Kabupaten Bekasi

Kebijakan ini tentu saja menuai pro dan kontra di setiap daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi, Christianto Manurung, "Lama sudah Kabupaten Bekasi berada di bawah kepemimpinan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati, namun kami sebagai mahasiswa melihat tidak ada dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Bekasi di era kepemimpinannya.”

Christianto juga menyoroti masalah angka pengangguran yang masih tinggi, fasilitas pendidikan yang kurang memadai, dan keterlambatan pembangunan infrastruktur jika dibandingkan dengan daerah lain. Padahal, Kabupaten Bekasi memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup fantastis dan industri yang sangat besar.

Christianto berpendapat bahwa penunjukan Dani Ramdan sebagai penjabat bupati bertujuan agar roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat berjalan efektif dan efisien tanpa menokohkan dirinya sebagai kepala daerah definitif. Namun, dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, Christianto berpendapat bahwa sudah seyogyanya Kabupaten Bekasi memiliki penjabat bupati yang baru.

“Ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh penjabat kepala daerah yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut dan agar mereka tidak merasa seolah-olah menjadi kepala daerah definitif,” pungkasnya.

(Red,RJN)

Selasa, 07 Mei 2024

Rektor UPB Sambut Baik Kolaborasi Faizal Hafan Farid dan Ade Kuswara Kunang Dalam Edukasi Parlemen Bagi Mahasiswa



Bekasi || gardakeadilannews.com
Rektor Universitas Pelita Bangsa (UPB), Hamzah Muhammad Mardi Putra, S.K.M., M.M., D.B.A menyambut baik kolaborasi dan sinergi dua legislator asal Kabupaten Bekasi, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.SI dan Ade Kuswara Kunang, S.H dalam acara Edukasi Parlemen Menciptakan Legislator Muda Penyongsong Perubahan Bangsa di Aula Kampus UPB, Selasa, 7 Mei 2024.

"Kami sangat menyambut baik sinergi dan kolaborasi antar dua lembaga legislatif dari tingkat Provinsi Jawa Barat ada bapak Faizal Hafan Farid dan dari tingkat Kabupaten Bekasi ada bapak Ade Kuswara Kunang," kata Hamzah Muhammad Mardi Putra saat membuka acara.

Hamzah berharap adanya edukasi parlemen dapat memberi pemahaman kepada mahasiswa tentang peran akademisi terhadap pemerintahan, kewenangan dan fungsi-fungsi legislatif. 

"Edukasi ini tidak ada programnya di Kampus manapun, kami sangat sangat berterimakasih atas kesediaan bapak bapak dewan datang ke UPB". 

"Kami akan merasa bangga jika peran akademisi, dalam hal ini UPB diikutsertakan dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bekasi khususnya dan Provinsi Jawa Barat utamanya," harap rektor muda berusia milenial tersebut.

Dalam kesempatan pemaparan, H. Faizal Hafan Farid memberi pemahaman tentang proses demokrasi dan politik yang berlangsung di parlemen, serta trias politika sebagai landasan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Selain memberikan edukasi, Faizal Hafan Farid menyampaikan perlunga kontribusi akademisi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan citra legislatif. 

Acara yang diikuti sekitar 500 mahasiswa dari 2 program studi, ekonomi dan hukum menghadirkan Legislator Muda, Ade Kuswara Kunang, S.H. 

"Pak Ade Kuswara Kunang ini sosok muda yang berhasil duduk di DPRD dengan perolehan suara terbanyak pada usianya yang belum 30 tahun, dan sekarang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi," ungkap Humas Universitas Pelita Bangsa, Nining Yuningsih, S.PD., M.M.

Tampil sebagai host, akademisi asli Kabupaten Bekasi itu tampil memikat dan mengundang reaksi mahasiswa mahasiswi UPB untuk berinteraktif dengan kedua legislator tersebut.

Dalam sambutannya, Ade Kuswara Kunang merasa bangga tampil di hadapan mahasiswa mahasiswi UPB, para dosen, dekan dan rektor. 


"Momen saat ini mengingatkan saya saat masa-masa kuliah sepuluh tahunan lalu, sungguh terharu," ungkap Ade Kuswara Kunang. 

Dirinya pun mengaku bangga hadir berdampingan dengan politisi senior H. Faizal Hafan Farid. 

"Beliau sosok bijaksana, chemistry kami sangat erat, saya bangga bisa duduk bareng beliau hari ini," ungkap Ade kuswara Kunang. 

Usai session dialog, kegiatan Edukasi Parlemen bersama DPRD Jawa Barat dilanjutkan seremonial foto bersama dan penyerahan cindera mata berupa buku hasil karya Faizal Hafan Farid kepada mahasiswa dan rektor UPB. (T.S,Red)

Jumat, 03 Mei 2024

Sekretaris Daerah Jabar menghadiri rapat koordinasi konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Jabar


Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman

Kota Bandung || gardakeadilannews.com

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menghadiri rapat koordinasi konsolidasi dengan Dinas Pendidikan Jabar di Kota Bandung, Jumat (3/5/2024).

Herman menyebut, pertemuan dengan jajaran dinas pendidikan itu sebagai upaya meningkatkan mutu derajat pendidikan tingkat SMA negeri dan swasta di Jabar.

“Baru saja saya bersilaturahmi dengan keluarga besar Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Ini Pak Kadisnya keren, Pak Sekdis, para Kabid-nya hebat-hebat, demikian juga Kepala UPTD dan Kepala Cabang Dinas (13 cabang dinas),” kata Herman yang ditemui usai rapat.

“Kita _sharing_ tentang bagaimana menaikan derajat pendidikan di Jabar, itu dimulai sesuai kewenangan untuk SMA, SMK, baik negeri maupun swasta kita tingkatkan kualitasnya,” imbuhnya.

Dari pertemuan tersebut Pemdaprov Jabar bersepakat untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kompetensi guru, sarana prasarana sekolah, dan kualitas anak didik lulusan SMA.

“Standar kompetensi lulusannya kita akan tajamkan, standar isinya kita akan asah kembali, demikian juga standar proses tenaga pendidik dan kependidikannya,” ungkapnya.

Upaya tersebut dilakukan dengan harapan di masa mendatang siswa di Jabar lebih siap kerja atau pun siap menjadi _entrepreneur_.

Herman juga mengutarakan harapannya agar generasi muda Jabar tidak menjadi kuli di tanah kelahirannya, tetapi bisa menjadi pemimpin di berbagai bidang kehidupan.

“Sederhana saja, kami ingin memastikan generasi muda di Jawa Barat harus menjadi _leader_, jangan menjadi kuli di _lemah cai_-nya,” katanya.

Sepakat dengan Herman, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Wahyu Wijaya berharap arahan dari Sekda Jabar itu bisa segera diimplementasikan untuk pendidikan yang lebih baik.

“Terima kasih hari ini Pak Sekda sudah memberikan berbagai arahannya. Mudah-mudahan kita bisa mengimplementasikannya dan menjadikan pendidikan di Jawa Barat lebih baik lagi dan tentunya pada 2045, putra putri kita harus sudah siap dengan menjadi generasi unggul, generasi emas,” ungkap Wahyu.
(T.S Red)

HUMAS JABAR/ Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar"

GMNI Geruduk Kejaksaan Agung RI , Usut Tuntas ; Dugaan kasus Gratifikasi Oknum DPRD & Perjalanan DinKes Kab Bekasi Mande



Jakarta || gardakeadilannews.com
Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi mungkin sudah menjadi hal yang sering terdengar di telinga masyarakat.

Mayoritas pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor merupakan pejabat yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara, politikus/anggota legislatif bahkan tak jarang melibatkan para penegak hukum itu sendiri.

Tentu dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, praktik korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur. Pada dasarnya praktik korupsi didasari karena sifat tamak dari para oknum yang memiliki jabatan atau kewenangan dalam menyelenggarakan pemerintahan dengan tujuan memperkaya dirinya sendiri maupun kelompoknya.

Demikian Kata Dian Arba aktivis GMNI sang Korlap aksi dalam orasinya saat aksi damai di depan pintu gerbang gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (2/5/2024) siang.

Semisal, terang Dian, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas kesehatan kabupaten Bekasi.

“Yang mana dari kasus-kasus tersebut belum menemui titik terang bahkan untuk kasus gratifikasi yang melibatkan oknum anggota DPRD sempat dihentikan dengan alasan momen Pemilu,” serunya.

“Maka dalam rangka sebagai penyambung lidah rakyat, kami menagih bentuk komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut,” lantangnya.

“Kami pun menuntut penuh!!!:

# Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi/ Suap yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi (SL).

# Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Senilai 20 Miliar Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022.

# Mendesak Kejaksaan Agung Mengevaluasi Kinerja Kepala Kejari Kabupaten Bekasi dan Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi.”

Massa aksi pun akhirnya membubarkan diri setelah beberapa perwakilan diizinkan dan diterima oleh pihak Pos Pelayanan Hukum & Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI.

(Rjn,Redaksi)

Kamis, 02 Mei 2024

Asda II Inayatullah Buka Workshop , Berharap APBD Bekasi Akan Memiliki Dampak Langsung Terhadap Kesejahteraan Masyarakat



Bekasi || gardakeadilannews.com

Inayatullah membuka Workshop Pengukuran, Pembobotan progres Fisik Pelaksanaan Kegiatan Sub Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kegiatan berlangsung di Graha Hartika Wulansari, Bekasi Selatan, dihadiri oleh Kasubag Perencanaan dan operator Simpelbang se Kota Bekasi.

Dalam sambutannya Inayatullah menyampaikan kegiatan ini bertujuan guna memastikan alokasi anggaran yang telah disusun benar-benar terwujud dan berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat.“Memastikan alokasi yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, benar serta sesuai dengan aturan.

Diharapkan dari perencanaan yang sesuai aturan dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujar InayatullahDan kegiatan ini, lanjut Inayatullah menyampaikan sambutannya, salah satu keberhasilan dalam mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat dinilai dari pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang berjalan dengan baik, yang menggambarkan penyelesaian capaian kinerja dan realisasi anggaran yang berjalan sesuai rencana yang sudah ditetapkan.

Diakhir sambutannya, Inayatullah menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh aparatur yang hadir pada kegiatan ini. Ia juga berpesan agar kegiatan workshop ini dapat diikuti dengan baik, kembali Inayatullah menekankan kegiatan positif ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bekasi.“Kegiatan ini diselenggarakan dan anggarannya dari pajak masyarakat. 

Kegiatan ini dapat diikuti dengan serius dan bersungguh-sungguh, agar dapat diimplementasikan serta kesejahteraan dimasyarakat dapat terwujud,” tutup Inayatullah. 

( TS,Red)

Sumber : Humas pemkot