Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 01 Februari 2024

Anggaran Bimtek KPPS Kota dan Kabupaten Bekasi di Soal


.    ket foto google_Ilustrasi
Bekasi || gardakeadilannews.com
Simpang siur tentang berapa jumlah pastinya terkait besaran biaya uang transport untuk pelantikan dan Bimtek KPPS Kota dan Kabupaten Bekasi masih menjadi tanda tanya besar bagi anggota KPPS.

Seperti disampaikan Denis salah satu anggota KPPS Kelurahan Mustikajaya kepada RJN bahwa pada saat pelantikan dirinya tidak mendapatkan uang transport, hanya saat Bintek mendapatkan uang transport sebesar Rp. 100 ribu/orang.

“Saat pelantikan saya tidak dapat, hanya saat Bimtek baru dapat uang transport Rp. 70 ribu/orang,” ucap Yani salah satu anggota KPPS Kelurahan Jatimulya.

Saat dikonfirmasikan, Ketua PPS Kelurahan Mustikajaya, Himpun Parapat menyampaikan bahwa pihaknya (PPS) hanya melaksanakan sesuai arahan/ intruksi yang sudah ditetapkan KPU Kota Bekasi.

"PPS Mustikajaya hanya melaksakan sesuai arahan/ intruksi yang sudah ditetapkan KPU Kota Bekasi," kata Muksin Parapat via seluler, Rabu (31/1/2024).

Sementara Alfi Ramadan selaku Ketua PPS Kelurahan Jatimulya tidak menjawab saat dikonfirmasikan via WA terkait hal keluhan tersebut.

Terpisah, Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi menyatakan bahwa uang transport yang telah diterima oleh anggota KPPS Kelurahan Mustikajaya sebesar Rp. 100 ribu/orang itu sudah pas dan sudah sesuai dengan PMK No. 49 Tahun 2023. Akan tetapi Ali Rido tidak merinci berapa besaran jumlah uang transport yang tertuang di PMK tersebut saat dikonfirmasi via WA, Rabu (31/1/2024).

Penjelasan lain pun didapat dari Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi.

“Besaran uang transport Pelantikan dan Bimtek anggota KPPS Rp. 200 ribu/orang bang" terang Ali Rido saat dikonfirmasikan via WA, Rabu (31/1/2024).

Menyikapi hal-hal tersebut Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya pun angkat bicara.

“Seharusnya KPU RI bersikap transparan dan terbuka kalau perlu diumumkan secara tertulis berapa besaran jumlah uang transport yang seharusnya dterima anggota KPPS,” tuturnya.

“Karena ini masalah uang dan hak para anggota KPPS. Wajar mereka bertanya berapa sebenarnya yang harus mereka terima saat Pelantikan dan Bimtek. Bukan malah seolah ditutup-tutupi,” tegas Hisar.

“Ini uang negara pertanggungjawabannya harus jelas. Dan jika benar memang terjadi pemotongan, ini sudah jelas termasuk melanggar hukum dan pasti ada sanksi pidananya.

Hisar pun hanya berharap Ketua KPU Kota dan KPU Kabupaten Bekasi agar lebih transparan dan terbuka terkait anggaran.

“Bila perlu buka rincian semua anggaran biaya (RAB) termasuk anggaran Pelantikan dan Bimtek pada tiap-tiap kelurahan/ desa (PPS), biar terang benderang dan tidak ada kecurigaan. Kalau memang bersih kenapa risih,” pungkas Hisar
( Red,HMS,Rjn)

Rabu, 31 Januari 2024

NCW Bekasi Raya dan Kejari Kabupaten Bekasi Tekad Satukan Visi dan Misi Untuk Pencegahan Korupsi



Kab. Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tim NCW diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso, S.H., M.H. 

Adapun Tim NCW Bekasi Raya yang hadir, Ketua DPD NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simare-mare, Binsar Aritonang (Sekretaris), Dedy Halakson Butar-Butar (Wakil Ketua), Maruli Purba (Wakil Sekertaris), Arifin Siregar (Korbid Investigasi) dan K.I Simare (Dewan Pakar).

Sebelum audiensi di mulai, Seno menyampaikan permintaan maaf Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, tidak dapat menghadiri audiensi dikarenakan ada kegiatan santunan yatim piatu di aula Kejari Kabupaten Bekasi.

Pada kesempatan itu, Herman memaparkan visi misi NCW dan menjadikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai mitra dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Meskipun tidak mudah seperti membalikkan tangan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, setidaknya bisa menguranginya", ujar Herman.

Lebih Lanjut, Herman menegaskan "NCW siap membantu Kejaksaan bila diminta menjadi narasumber di setiap penyuluhan gerakan anti korupsi".

"Kami mengapresiasi kehadiran NCW di Kabupaten Bekasi, bangga adanya suatu lembaga yang benar-benar menginginkan Kabupaten Bekasi bersih dari tindak pidana korupsi", jelas Seno.

Selanjutnya Seno mengatakan, " Semoga NCW menjadi mitra yang baik dan dapat menjadi contoh di Kabupaten Bekasi".
Audiensi tersebut di akhiri dengan sesi foto bersama. 
(Red,*)

Senin, 29 Januari 2024

Warga Bekasi Pemohon Pembuatan Surat Izin Mengemudi R2 Maupun R4 Dipermudah Di Satpas Kalimalang



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang berada di jalan raya infeksi kali malang, memberikan pelayanan yang mudah dalam ujian praktek kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Hal ini terlihat dari semakin meningkatnya jumlah warga dan pemohon untuk membuat surat ijin mengemudi di tempat tersebut.

Seperti yang terlihat dalam pelayanan sim di satpas Kalimalang. Petugas memberikan pelayan yang baik dan mudah bagi masyarakat yg akan mengurus sim baru maupun perpanjangan,hingga membuat para pemohon dapat lebih nyaman dengan pelayanan yang di berikan.

Ini di ungkapkan salah satu pemohon Ezra(19) warga tambun yang merupakan salah satu mahasiswa Komunikasi, yang mengaku dalam memohon pembuatan surat ijin mengemudi(SIM) di layani petugas dengan baik termasuk di arahkan hingga dirinya akhirnya dapat memiliki surat ijin mengemudi yang memang menjadi syarat salam mengemudi di jalan.

“Alhamdulillah hanya kurang lebih satu jam, saya tadi membuat SIM C, untuk syarat berkendara sepeda motor roda dua, pelayanan yang di berikan sangat baik, oleh petugaspun diarahkan semuanya,” ucap Ezra.


Yang membuat para pemohon dalam pembuatan sim baru merasa nyaman Karana pemohon tidak perlu melalui calo, “oleh petugas saya di persilakan datang mengurus langsung tidak perlu melalui calo,” ujar Ezra, “terlebih dalam pengurusannya pun sangat mudah dan gampang,” pungkasnya

Ia mengatakan “saya mengurus pembuatan sim jenis C untuk persyaratan berkendara sepeda motor prosesnya sangat mudah dan langsung lulus karena prakteknya sekarang lebih mudah, untuk biaya juga sesuai prosedur yang tertera” Tandes Mahyudin(35) pemohon asal muara gembong yang juga datang membuat surat ijin mengemudi.
(Tg,Red*)

Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas 72 Miliar di Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022 Dianggap Ngendap ; RJN Bekasi Kirimkan Karangan Bunga Ke Kejati Jabar


Dugaan kasus terkait uang perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi TA 2022 sudah dan sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Bekasi || gardakeadilannews.com
Informasi terakhir bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi telah mengklarifikasi bahwa hal itu salah ketik dan anggaran sudah dikembalikan.

Demikian Hisar Pardomuan dalam pernyataan persnya bahwa info yang disampaikan tersebut berdasarkan dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

“Dengan dikembalikannya uang negara tersebut itu suatu hal patut kita apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menyikapi laporan informasi yang disampaikan oleh masyarakat,” ucap Hisar Pardomuan, Senin (29/1/2024) siang 

“Tetapi jika disimak dari keterangan narasumber bahwa Kepala Dinas Kesehatan Alamsyah dalam klarifikasinya ke pihak Kejati mengatakan salah ketik.  Hal ini menjadi janggal dan harus diselidiki lebih lanjut,” katanya.

Menurut informasi yang disampaikan LSM Master, lanjut Hisar bahwa kegiatan perjalanan dinas Dinkes tersebut tidak dituangkan di RUP dan tidak ada di LKPJ Bupati Tahun 2022.

“Yang ironisnya masih menurut infor dari LSM Master, ada temuan BPK tentang anggaran Dinkes Kabupaten Bekasi sebesar Rp 124.703.731.300,- dengan realisasi anggaran sebesar Rp 72.472.162.026,- jelas disini bahwa kegiatan itu terealisasi. Dan sekarang Alamsyah mengatakan "salah ketik dan sudah dikembalikan". Itu kan aneh,” paparnya.

“Jadi patut diduga jawaban atau klarifikasi Alamsyah selaku Kadinkes kepada Kejati Jabar itu menjadi tanda tanya besar masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya RJN Bekasi Raya,” tukasnya.

“Berdasarkan tanda tanya besar itulah maka RJN Bekasi Raya hari ini mengirimkan karangan bunga kepada Kejati Jawa Barat agar tetap memproses hukum terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di Dinkes Kabupaten Bekasi TA 2022 yang telah dilaporkan masyarakat dan jadi cibiran para aktivis dan penggiat anti korupsi ini,” imbuhnya.

“Saya berharap Kajati Jabar lebih bijak dalam menyikapi informasi aduan masyarakat, agar tidak timbul mosi tidak percaya kepada Ade Sutiawarman dalam kepemimpinannya di Kejati Jabar. Kedepan RJN Bekasi Raya kembali akan mengirimkan karangan bunga ke Kejagung,” tutupnya.
( Red*/RJN )

Minggu, 28 Januari 2024

SMPN 14 Kota Bekasi Resmi Buka Asesmen Bakat Minat ( ABM ) Untuk Siswa Kelas IX.


Jawaban Sejumlah siswa SMPN 34 Kota Bekasi mengisi lembar jawaban asesmen bakat minat di dalam kelas.

Bekasi || gardakeadilannews.com
Dalam rangka untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang pendidikan maupun pekerjaan, satuan pendidikan sudah membuka Asesmen Bakat Minat (ABM) bagi peserta didik kelas IX SMP.
Sebelumnya, pelaksanaan asesmen dilakukan secara mandiri oleh sekolah, pada awal semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

“Kami sudah melaksanakan asesmen bakat minat ini kepada seluruh siswa kelas 9,” ujar Kepala SMPN 34, Kota Bekasi, Arief Purnama kepada Radar Bekasi, Kamis (25/1).
Dalam proses asesmen, ada beberapa pertanyaan penting terkait bakat minat dan kemampuan siswa.

“Ada beberapa pertanyaan yang diberikan, dan instrumen pertanyaan-pertanyaannya bisa dijadikan dasar dalam menentukan bakat minat siswa,” kata Arief.
Menurutnya, asesmen bakat minat ini juga penting bagi lulusan siswa SMP melalui guru Bimbingan Konseling (BK), sehingga dapat mengetahui kemampuan siswa dalam menentukan sekolah pilihannya.
“Penting untuk menghindari kesalahan siswa dalam menentukan jurusan sekolah, baik itu SMA dan SMK, dan yang memang sesuai dengan jurusannya, apakah IPA atau IPS, sesuai program kejuruan lain,” bebernya.
Tidak hanya itu, bimbingan bakat minat juga diberikan oleh sekolah dalam beberapa hal, seperti sosialisasi sekolah lanjutan, bimbingan bersama dengan wali kelas dan kesiswaan, bahkan guru BK dapat memberikan pilihan sekolah sesuai dengan cita-cita siswa.

“Lulusan siswa SMP juga butuh arahan serta bimbingan dalam menentukan sekolah lanjutan, supaya tidak sampai salah pilih nantinya,” terang Arief.
Lanjutnya, saat ini pelaksanaan bimbingan telah dibuka, dimana siswa dapat melakukan bimbingan secara kelompok maupun individu kepada guru BK.
“Kami sudah membuka bimbingan bagi siswa, baik secara mandiri maupun kelompok,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala SMP PGRI II, Kota Bekasi, Mamun Murod, bahwa bimbingan bakat minat kepada siswa kelas 9, diberikan jelang kelulusan tahun ini.

“Kami membuka bimbingan bagi siswa yang bingung untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA atau SMK,” tuturnya.
Dijelaskan Mamun, pilihan dalam menentukan jurusan juga bisa dilakukan bagis siswa SMP, agar kemampuan dan skill yang dimiliki dapat dikembangkan saat duduk di bangku SMA maupun SMK.
“Ini sangat penting, agar kemampuan dan keinginan siswa bisa tersalurkan dengan baik, saat mereka duduk di bangku SMA atau SMK nanti,” pungkas Mamun. (TS,Red)

Menurut Aduan Masyarakat Terkait Maraknya Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan ; Ini Tanggapan dari I Made Ka KCD


Wawancara Ketua RJN Bekasi Raya Bersama ka KCD Cabang Wliayah 3 I Made

Bekasi || gardakeadilannews.com
Maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah merupakan permasalahan yang telah lama terjadi di Indonesia.

Pungli di sekolah dapat didefinisikan sebagai tindakan meminta uang atau barang kepada siswa dan orang tua siswa secara tidak sah dan tanpa dasar hukum.

Pungli di sekolah dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pungutan uang untuk kegiatan yang tidak jelas, pungutan uang untuk keperluan pribadi, hingga pungutan uang untuk keperluan yang sebenarnya sudah ditanggung oleh pemerintah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya dugaan pungutan liar di sekolah, antara lain yakni, kurang transparannya pengelolaan keuangan sekolah, kurangnya pengawasan pemerintah dan mentalitas oknum-oknum yang masih korup untuk keuntungan pribadi.
Menanggapi hal itu, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat pun memberikan beberapa pemaparan serta penjelasannya terhadap fenomena pungutan yang semakin marak terjadi di wilayahnya.
"Regulasi itu sudah dilakukan oleh seluruh satuan pendidikan dan komite, dimana sekolah terutama para kepala sekolah, hanya menyampaikan program kepada orang tua siswa. Sementara untuk anggaran (sumbangan) dalam bentuk dari komite, itu mengacu kepada Pergub nomor 97 Tahun 2022. Artinya tidak ada patokan kepada orang tua siswa untuk ditetapkan jumlah bantuannya," jelas I Made Supriatna, Kamis (5/10/2023) siang.

Sementara itu kami juga sampaikan kepada para komite bahwa siswa afirmasi/ orang tua siswa yang tidak mampu, mohon tidak dipaksa untuk memberikan sumbangan. Itu regulasi yang sudah kita lakukan," ucapnya.
Dan apa yang tadi telah disampaikan, lanjut I Made, itu bahan masukan kami di cabang dinas pendidikan wilayah III.
"Ini akan menjadi tindak lanjut untuk pengendalian dan pengawasan di satuan-satuan pendidikan," ujar I Made.
Terkait apakah sumbangan-sumbangan yang sudah dilakukan telah sesuai aturan dan mekanismenya, I Made Supriatna pun menyampaikan pihaknya sudah melakukannya sesuai aturan, salah satunya, adalah memasukkan dalam RKAS.
Tentu masuk, karena begini. Sebelum melakukan rapat komite, kepala sekolah dan komite menyusun anggaran yang bersumber dari komite. Karena kita tahu bahwa 2 sumber anggaran BOS dan BOPD itu, terus terang, tidak mencukupi kebutuhan untuk peningkatan mutu kualitas pendidikan yang ada di masing-masing satuan pendidikan. Dan RKAS pun, itu sudah dicek semua oleh pengawas dan termasuk Cabang Dinas, kita sudah cek juga," ungkapnya.
"Setelah itu, mereka, untuk khususnya para komite ini, mengajukan permohonan usulan kepada kami agar melakukan rapat komite itu sesuai dengan rekomendasi yang dibuat oleh Cabang Dinas. Artinya, adanya rapat komite itu harus seizin dan sepengetahuan dari Cabang Dinas," terangnya.
"Jadi sekolah yang tidak mengikuti tahapan itu (izin, rekomendasi dan sepengetahuan cabang dinas), kami tak akan mengizinkan," tegasnya.
Selain itu, I Made juga memberikan penjelasannya terkait data yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat mengenai 4.791 calon siswa saat PPDB Jabar 2023 kemarin.
"Oh jadi gini. Itu bukan bermasalah. Bahwa ketika PPDB bermasalah, kami, dari para operator dan kepala sekolah, contoh, ketika dia tidak lengkap dan ketika ada manipulasi data, maka kami melakukan verifikasi bahwa data itu tidak sesuai dan kita tolak. Itu yang sudah kami lakukan di Cabang Dinas Wilayah III dan seluruh Cabang Dinas yang ada di Jabar," tuturnya.
"Jadi 13 Cabang Dinas itu, data yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu, sebetulnya adalah data verifikasi yang tidak lolos dan tidak sesuai dengan juknis atau SOP yang ada di PPDB. Semua sudah tereksekusi dan tidak diterima di SMA/SMK negeri. Ada kurang lebih 300 siswa untuk di wilayah III dan sisanya dari cabang dinas lain. Yang banyak kalau gak salah dari Bandung," tambah I Made.
Yang kedua, lebih lanjut dikatakan bahwa mengacu kejadian PPDB kemarin, I Made kedepan berharap pemerintah, baik pusat maupun provinsi Jawa Barat, bagaimanapun animo masyarakat menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri itu sangat tinggi.
"Sementara keterbatasan kami ada di infrastruktur terutama di sekolah yang kuotanya terbatas," sebut I Made.
"Kami juga berharap sekali dari Pemda/ Pemkot itu bisa memberi lahan tanah fasos/ fasum bagi wilayah yang padat penduduk yang notabene zonanya blank spot, sehingga apa yang jadi harapan pemerintah terutama masyarakat, bisa dilakukan dan dilaksanakan," tukasnya.
"Dan ketiga, mengenai edukasi kepada masyarakat, saya harapkan dapat bantuan dari para media dan masyarakat bahwa PPDB adalah bagian daripada yang harus dipenuhi oleh masyarakat sehingga jadi tanggung jawab bersama," pungkasnya.
(Tangi Hms RJN )

Jumat, 26 Januari 2024

Kepala UPT SMP 1 Tompobulu Sebut Media Cetak dan Online Tidak Penting di Anggarkan Dana Bos ; Organisasi Pers Apresiasi Pj Bupati Bantaeng Ambil Sikap Tegas.


Bantaeng || gardakeadilannews.com
Lagi lagi ditemukan adanya sosok maha pendidik yang dinilai tidak mengerti dan memahami terkait keberadaan sosok wartawan pembawa media cetak yang datang menawarkan diri, untuk menjalin kerjasama yang baik, dengan cara berlangganan.

Mungkin seperti itulah kelakuan Kepala UPT SMPN 01 Tompobulu Kec. Tompobulu Kab Bantaeng SulSel, Muhammad Anas Hasyim, S.Pd., M.M ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan, bahwa berdasarkan petunjuk juknis dana Bos, bukan hal kewajiban yang harus dipenuhi semua item, tetapi kecuali penganggaran sekolah saja. Katanya Rabu, 24/1/2024.

Dengan sombong dan arogansinya mengatakan, untuk apa lagi kami anggarkan media, sedangkan guru dan anak-anak banyak membaca berita di Facebook atau di medsos.

"Salah satunya bahan bacaan media cetak dan Online kami tidak menganggarkan sebab masih banyak kebutuhan sekolah yang harus dibiayai". Ucapnya.

Menyikapi hal itu, Kepala UPT SMPN 01 Tompobulu Muhammad Anas Hasyim, 
itu dinilai tidak memahami tentang rekan jurnalis sebagai mitra kerjanya yang menyebarluaskan gagasan berita.

Muhammad Anas juga melarang wartawan merekam  entah apa maksud dan tujuannya.

Perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak, bahwa lembaga PERS adalah mitra pemerintah dengan menjalin kerjasama yang baik yang berkedudukan sebagai pilar ke IV sesudah Legislatif, melakukan kontrol sosial membantu pihak pemerintah untuk melakukan pemantauan dari segala bidang pembangunan utamanya termasuk penggunaan keuangan negara disemua Instansi.

Karena lembaga PERS adalah mitra pemerintah yang tidak terpisahkan, maka pemerintah menghidupkan lembaga PERS tersebut, dengan selalu memberikan anggaran di semua Instansi untuk berlangganan media cetak dan online. Oleh karena itu, biaya langganan media tersebut, sudah melekat ada di dalam juknis Bos di sekolahan.

Bagi Kepala Sekolah yang bijak, seharusnya memahami, bahwa sesungguhnya berita media baik cetak maupun online, adalah bagian dari penambahan perluasan wawasan bagi para pendidik dan menjadi bahan tambahan pelajaran bagi anak didik. Sehingga kinerja rekan jurnalis patut juga dihargai.

Sikap dan pendapat Kepala UPT SMPN 01 Tompobulu itu juga dinilai bertolak belakang dengan wawasan PJ Bupati Bantaeng Dr. Andi Abubakar sebagaimana saat pertemuan silaturahmi bersama Himpunan Jurnalis Bantaeng (HIJAB) di Rumah Jabatan Bupati pada pekan lalu mengatakan, keberadaan wartawan adalah mitra kerja alias Farner Pemerintah sebab besar kecilnya suatu daerah tergantung Persnya. Kata Andi Abubakar.

Olehnya Beliau meminta kepada semua Kepala Dinas, Kepala Sekolah di wilayah kabupaten Bantaeng, agar melayani Wartawan dengan baik termasuk mengajak bermitra berdasarkan regulasi yang ada.

PJ Bupati berjanji akan panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya menyusul Kepala Sekolah, tutur PJ Bupati saat pertemuan Silaturahmi pekan lalu.

Bupati menegaskan jika ada oknum Dinas dan Kepsek tidak menganggarkan dana Publikasi apalagi ada di juknis mohon di sampaikan, tegas Andi Abubakar. 

Sekaitan dengan itu, Pj Bupati, Dr. Abubakar, S.Ip berpendapat, bahwa Posisi wartawan adalah merupakan posisi yang memiliki daya pengaruh sangat luas yang mengikuti perkembangan jaman serta tidak tergerus berubah sikap.

“Saya sangat menghargai kerja rekan wartawan selama ini saya banyak berteman dan akrab dengan mitra kerja Wartawan dan LSM sebab besar kecilnya suatu daerah tergantung kerja Wartawan,” ungkap PJ. Bupati.

Sejalan dengan itu, Beliau berharap, agar para rekan jurnalis membantu pihak pemerintah untuk senantiasa melakukan pemantauan terhadap semua penggunaan dana di semua Instansi, termasuk penggunaan dana BOS di sekolahan.

“Saya berharap kepada rekan jurnalis agar memantau semua penggunaan dana termasuk penggunaan Dana Bos di sekolah sewilayah Kab. Bantaeng pada khususnya,” Harapnya.

Selanjutnya terkait adanya sejumlah Kepala Dinas dan kepala sekolah yang enggan bermitra dengan rekan Media pembawa koran/Tabloid, PJ Bupati menyikapinya, bahwa soal media cetak dan media online sangat penting untuk dianggarkan apalagi sudah jelas ada pos posnya di petunjuk juknis. Tutur jelasnya. 

“Menurutnya tidak ada yang sulit untuk bermitra atau berlangganan media tergantung kebijakan OPD dan Kepseknya,” Imbuhnya.

Dalam pepatah mengatakan berat sama dipikul ringan sama dijinjing, misalkan jika dana koran tidak diposkan masih banyak jalan untuk dikondisikan anggaran.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan panggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kominfo, Asistem dan menyusul sejumlah Kepala Sekolah,” Janji Pj.Bupati

Beliau juga menyampaikan, agar kepada teman jurnalis di Bantaeng jika ada oknum OPD dan Kepsek yang tidak ingin bermitra dengan wartawan supaya disampaikan.

PJ Bupati yang peramah dan murah senyum itu sambil menceritakan berbagai pengalaman pergaulan dengan insan Pers, menurutnya sangat mendukung teman media banyak berorganisasi seperti perkumpulan HIJAB dan organisasi lainnya. 
(Supriadi,Red)

Kamis, 25 Januari 2024

Dishub Kabupaten Bekasi Melibatkan Dan Mengajak Masyarakat Menjaga dan Merawat PJU



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna memastikan optimalisasi dan pemeliharaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di 23 Kecamatan berjalan maksimal.

Yana mengatakan, untuk memaksimalkan pemeliharaan lampu PJU, pihaknya akan membentuk Koordinator Wilayah (Korwil) guna mendekatkan langsung dengan masyarakat. Sehingga, bila ada masalah dalam penerangan jalan, pelayanan lebih cepat dilakukan.

“Untuk antisipasi kita akan buat korwil. Kita juga sudah memproses unit pelayanan teknis atau UPT, sehingga pelayanan pada masyarakat bisa cepat diantisipasi, saat lampu jalan mengalami kerusakan,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).

Yana berharap, untuk ruas jalan yang sudah dipasang PJU, agar masyarakat turut andil dalam menjaga dan merawat lampu yang kini sudah terpasang. Dirinya juga meminta agar masyarakat menginformasikan bilamana lampu jalan mati atau mengalami gangguan.

Persiapan ke depan, kata dia, untuk melengkapi pengawasan penambahan personel merupakan satu hal yang harus dilakukan, di luar tim teknis yang sudah dimiliki Dishub Kabupaten bekasi.

Dalam hal ini, lanjut Yana, perlu adanya dukungan langsung dari Pemerintah Kabupaten bekasi, berkenaan dengan keterbatasan personil dan split. Karena kita tidak mungkin satu split dengan wilayah 23 kecamatan yang cukup luas dari ujung Bojongmangu hingga muara gembong.

“Bila ada kerusakan, memerlukan waktu cukup panjang dalam penangannya. Maka dari itu, untuk percepatan pelayanan dukungan dari pemerintah daerah sangat menentukan, guna pelayanan yang ada bisa lebih baik,” harapnya.

Yana menargetkan, tahun 2025- 2026 Penerangan Jalan memiliki kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha (KPBU) yang belum lama ini sudah dinilai oleh tim Bappenas dan Kementerian Keuangan, dengan hasil positif.

“Insyaallah tahun 2027 Kabupaten Bekasi sudah bisa terang benderang tinggal memang pemeliharaan dan lainnya,” tukasnya.(Red,***)

DPC RJN Bekasi Raya Apresiasi Kinerja Kejari Kota Bekasi




Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat berat berupa excavator dan bulldozer pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi telah menemukan titik terang dengan telah ditahannya 4 (empat) tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Kamis (4/1/2024) malam.

Adapun empat tersangka yang telah ditahan, yakni YY (mantan Kepala Dinas LH), TY (mantan Kabid dinas LH), DA (Kasi dinas LH) dan IP (Direktur dari pihak ketiga).

Empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,1 Miliar yang berasal dari anggaran Bantuan Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 sebesar Rp 22,9 Miliar tersebut telah digiring ke Lapas Bulak Kapal Kelas II A Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.

Respons pun berdatangan dari berbagai pihak termasuk salah satunya dari Raden Gani Muhammad Pj Walikota Bekasi.

“Semoga Kota Bekasi lebih baik lagi. Sudah beberapa kali terjadi peristiwa hukum dan beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka di Kota Bekasi, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran dan evaluasi internal untuk lebih baik lagi,” singkat Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad saat dikonfirmasikan terkait hal tersebut, Jum'at (5/1/2024) pagi.

Sementara di kesempatan lain, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Kota Bekasi yang telah menetapkan dan langsung menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat tersebut.

Namun, lanjut Hisar, ada juga yang hingga kini beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani dan dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi masih belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


“Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA,” kata Hisar.


“Lalu pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 serta kasus dugaan korupsi program kandang kambing sultan senilai Rp1.907.315.630 bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 yang masih menjadi tanya masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, ujar Hisar, ada yang menarik dari konferensi pers oleh Kejari Kota Bekasi yang digelar pada Kamis (04/1/2024) sekira pukul 21.00 WiB malam tersebut.

“Pertama, tidak adanya Kajari (hanya Kasie Intel dan Kasie Pidsus). Kemana Kajari Ibu Laksmi ?,” tanya Hisar.

Kedua, tutur Hisar Pardomuan, kenapa empat tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

“Lalu yang ketiga, kenapa modus korupsi yang dilakukan dan dikatakan “mark-up” tapi tidak dijelaskan secara rinci terkait hal tersebut ?,” herannya.

“Lalu hal menarik lainnya, yaitu dengan hadirnya yang diduga orang dekat eks Walikota Bekasi berinisial (D) dan (A). Ini ada apa?,” pungkasnya. ( Red/RJN )

Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi : Takmengindahkan Dan Di Tuding Tidak Paham Undang Undang Keterbukaan informasi Publik.



Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR

Bekasi || gardakeadilannews.com Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Menyikapi  Balasan surat Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi, Perihal Permintaan Informasi Seputar Sejumlah Pungutan dan Potensi Penggemukan Kelas akibat Penerimaan Siswa diluar sistem  PPDB.Merujuk Balasan Surat Yang di terima, Kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA menganggap permintaan informasi yang kami tujukan Tidak  sesuai dengan pertanyaan dan analisa kami,"Ujar Mangadar. 

Mangadar menjelaskan, "Banyak Kejanggalan  terkait Regulasi apa Saja sebagai Rujukan SMA Negeri 18 Kota Bekasi  Untuk Pemberlakuan IPP ke Peserta Didik sebesar 350.000/bulan, serta Penambahan Siswa di luar Sistem PPDB  terjadi Penggemukan Jumlah Siswa 47/Rombel, Karena Standar Jumlah Siswa per rombel 36 siswa, dan Penjualan Seragam Ke Peserta Didik dengan Harga Yang sangat Luar Biasa Mahalnya Untuk siswa Laki-laki 1 juta dan wanita 1,2 juta, namun kami Mendapatkan balasan surat Dari Kepala SMA Negeri 18 kota bekasi  yang  tidak sesuai dengan materi permintaan informasi, "sahutnya.

" Balasan Tanpa Nomor Surat dan ditandatangani oleh Kepala sekolah Medina Siti Munawaroh, menjelaskan, "Kami Meyakini bahwa lembaga saudara menjalankan Fungsi Control Sosial Bukan Bertujuan Untuk menakut-nakuti Lembaga Pendidikan, Bahwa Kami dalam menjalankan tugas , informasi/laporan Hanya Kepada Satuan Kerja SKPD, bahwa kami tidak mempunyai Keharusan dan Kewenangan dalam memberikan informasi terkait masalah lingkungan pendidikan dan kegiatan lainnya  kepada siapapun (kecuali ditentukan Undang - Undang), "Berikut kutipan surat SMA Negeri 18 kota bekasi. 

 Menyikapi balasan surat ini, Mangadar Menyayangkan Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi Medina Siti Almunawaroh Sepertinya Tidak Memahami Apa Makna UU Nomor 14 Tahun 2008,Atau memang Sengaja Menjerumuskan Diri  ke  Ke Pembodohan. Tapi tidak sampai disini,Balasan surat ini akan menjadi Acuan Kami Untuk Melaporkan Ke Penegak Hukum Nantinya, kemungkinan Akan kami teruskan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber pungli) dan Ombudsman RI, "Tutup Mangadar. 

Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi Madina Siti Munawaroh ketika Di  Minta Tanggapannya melalui pesan whatsapp Rabu 17/01,Sampai berita ini di deadline belum mendapatkan Jawaban. 
(Tangi.s,Red*)

Dugaan Pungli di SMKN 1 CikBar ; Orong Tua Siswa Keluhkan Harga Seragam dan Uang Pembangunan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dugaan pungutan uang untuk pembangunan dan penjualan seragam sekolah di SMKN 1 Cikarang Barat Bekasi dikeluhkan banyak wali/ orang tua murid karena dinilai sangat membebani.

Dalam aduan informasi yang diterima RJN Bekasi Raya dari salah satu wali/ orang tua siswa kelas X dikatakan bahwa pihak sekolah tersebut membebankan biaya untuk baju seragam sebesar Rp. 2,3 juta, ditambah uang bangunan sebesar Rp. 2,5 juta per siswa.

“Padahal menurut peraturan yang ada, hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan itu dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah,” ujar Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya, Selasa (28/11/2023).

Bahkan, beber Hisar, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, komite sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas.

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegasnya.

“Adapun dalih pihak sekolah, adalah untuk peningkatan daya saing SMK melalui penerapan BLUD, itu sangat mengada-ada alias jauh panggang dari api,” ucapnya.

Umum diketahui, sebut Hisar, bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasar Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dapat dibentuk oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

“Dan diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan,” pungkasnya.

Terpisah, saat di konfirmasi RJN Bekasi Raya via WA (28/11) Bambang Nurcahyo selaku Kepala Sekolah & H.Jai selaku Komite Sekolah tidak menjawab, Hl senada dengan Wahyu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak saat di konfirmasi via WA juga tidak menjawab. 
( Red/RJN )