Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 26 September 2023

BPK RI Terpilih Menjadi Ketua Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia



Busan || gardakeadilannews.com 
Pertemuan ke-59 Pengurus Organisasi Lembaga Pemeriksa se-Asia atau Governing Board Asian Organization of Supreme Audit Institutions
(GB ASOSAI) Memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai tuan rumah Konferensi Internasional Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Conference of Supreme Audit Institutions (INCOSAI) pada tahun 2028, yang merupakan periode
regional Asia.

Tuan rumah INCOSAI dimaksud menandai Keketuaan BPK pada Organisasi Lembaga Pemeriksa sedunia atau International Organization of Supreme Audit Institutions
(INTOSAI) Tahun 2028 – 2031.

Hasil Pertemuan ke-59 GB ASOSAI tersebut akan disahkan pada ASOSAI Assembly ke-16 di India Tahun 2024.

Keketuaan BPK pada organisasi lembaga pemeriksa sedunia tersebut merupakan yang pertama kali sejak INTOSAI didirikan tahun 1953.

INTOSAI merupakan organisasi lembaga pemeriksa negara-negara sedunia yang bersifat otonom, independen, dan non-politis yang bertujuan mendorong tata kelola sektor publik dengan memperkuat peranan lembaga pemeriksa untuk membantu meningkatkan kinerja pemerintah yang transparan, akuntabel dan kredibel serta memberikan manfaat bagi publik di
masing-masing negara.


Saat ini, INTOSAI memiliki 195 anggota penuh (full member), 5 anggota rekanan (associate member), dan 2 anggota terafiliasi (affiliate member) dan BPK RI menjadi anggota penuh INTOSAI sejak 1968.

Keketuaan 2022-2025 saat ini dipegang oleh regional Amerika (SAI Brazil), dan keketuaan 2025-2028 oleh regional Afrika (SAI Mesir).

Demikian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dalam siaran persnya dari Busan, Jumat 22 September 2023.
(Red,*)

Mengarah Dan Berdalih Rapat Komite ; Kepsek SMKN 1 Cibarusah Bantah Kutip Sumbangan Biaya Gedung



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

“Untuk seragam yang terdiri dari 2 baju praktek, 1 baju batik, 1 baju olahraga dan 1 baju almamater, kita orang tua dikenakan biaya sebesar Rp. 1.400.000,-,” ujarnya.
“Uang pembangunannya sebesar Rp. 2,8 juta. Surat edarannya tak tertulis. Kemarin cuma dibuat gitu aja dengan orangtua murid waktu rapat komite,” tambahnya.

“Oret-otetannya (catatan) gak ada. Cuma disebutkan saja. Untuk yang sebesar Rp. 2,8 juta, cuma ngomong berupa sumbangan. Kita sebut uang gedung tidak boleh. Ya sama saja. Cuma diperhalus saja,” ucapnya.
“Dalam rapat tidak ada Kepala Sekolah. Kita para orang tua murid hanya langsung ke wali kelas dan cuma tanda tangan saja,” tuturnya.

Demikian ungkap salah seorang wali/ orang tua murid kelas X yang identitasnya tidak mau disebutkan.

Di kesempatan lain, saat wartawan akan mengkonfirmasi terkait hal tersebut diatas, melalui security pihak SMKN 1 Cibarusah menjelaskan bahwa untuk saat ini belum bisa mempertemukan dengan Kepala Sekolah.
“Beliau nggak ada Pak. Kemarin sih bilang sekarang mau ke KCD. Guru kesiswaan juga sedang tidak ditempat,” kata Permana security sekolah.
“Jujur pak kalau dari media/ wartawan itu, untuk ketemu Kepsek ada waktunya. Kita memang tidak ada Humas. Jadi harus janjian dulu sama Kepsek. Itupun hanya hari Jumat di minggu ke-dua dan sebulan sekali hanya untuk 1 orang. Lebih dari itu tidak bisa,” ucap Permana.
“Apalagi sekarang siswa sedang ujian/ ulangan. Jadi kemungkinan guru-guru yang lainnya juga tidak bisa menghandle karena fokus ke murid ya,” tambahnya.
Jadi kalau mau ketemu Kepala Sekolah, saran Permana, sebaiknya ditangguhkan dulu.
“Kalau hari ini, saya tangguhkan dulu dikarenakan beliau sudah bikin peraturan terima tamu perbulan hanya pada hari Jumat minggu kedua. Selain itu beliau tidak terima. Ditambah lagi hari ini beliau sedang tidak ada,” jelas Permana.


Namun saat dikonfirmasikan secara langsung melalui aplikasi perpesanan WhatsApp terkait hal seperti yang diuraikan diatas, Firman selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah memberikan penjelasannya.
“Suruh ketemu aja ortunya dengan ketua komite. Ga ada angka 2,8 juta bang. Kebutuhannya memang segitu, tapi ortu ga ada yang setuju angka segitu. Hasil akhirnya ga segitu. Terserah kesanggupan masing-masing. Ga ada uang bangunan,” ucap Firman.

“Urusan uang sumbangan silahkan konfirmasi dengan pengurus komite. Karena yang rapat dengan orang tua bukan Kepala Sekolah tapi pengurus komite,” terangnya.
“Kalau ada orang tua yang mengaku-ngaku angka diluar hasil kesepakatan mungkin ortu tersebut ga ikut rapat dan hanya dengar dari orang. Semua kesepakatan dengan orang tua ada video dan foto-fotonya,” jelasnya.
Pada kesempatan lain, menanggapi pernyataan Kepala Sekolah SMKN 1 Cibarusah tersebut, Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya menyampaikan bahwa Firman selaku Kepala Sekolah tidak bisa lepas tanggung jawab terkait benar atau tidaknya informasi yang disampaikan oleh salah satu ortu siswa saat dikonfirmasi pihak media.
“Semua kebijakan ataupun kegiatan berkaitan dengan sekolah merupakan tanggung jawab sekolah (Kepala Sekolah) bukan tanggung jawab komite,” tegas Hisar.
“Kadang kami miris melihat komite sekolah sekarang. Kebanyakan komite sekolah tidak paham atau memang sengaja tidak paham dengan tupoksinya. Padahal sudah jelas diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Pasal 9 ayat (1), bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan”.
“Sebaiknya Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Pergub Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri perlu dipahami semua pihak dengan baik agar sebelum komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa terkait dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016”.

“Padahal dalam Permendikbud No. 75 tahun 2016 secara gamblang telah diatur soal tupoksi komite sekolah bahwa dalam regulasinya, pihak komite sekolah bertugas untuk membantu sekolah dalam hal sumbangan, tapi tak bisa melakukan pungutan”.
Sementara, lanjut Hisar, mekanisme dan regulasi antara sumbangan dan pungutan juga sudah jelas. Sumbangan itu adalah jumlah dan waktu tidak ditentukan. Sebaliknya, jika dalam rapat komite sekolah memutuskan bahwa dalam satu tahun, satu bulan dan seterusnya, itu orang tua siswa harus menyumbang sekian rupiah pada sekolah, itu termasuk pungutan liar.

“Komite hanya boleh meminta sumbangan kepada ortu siswa jika mendesak atau urgent. Seharusnya komite sekolah menciptakan pemasukan dari pihak luar sekolah (perusahaan, masyarakat, atau donatur) bukan selalu membebankan ortu siswa untuk kebutuhan sarana/ prasarana sekolah karena itu bukan kebutuhan pokok atau urgent. Yang terpenting segala sumber dana yang diterima sekolah melalui komite sekolah harus transparan dan dimasukkan ke dalam RKAS,” ujar Hisar.
“Memang polemik PPDB usai, biasanya selalu berlanjut dengan pungutan berkedok hasil musyawarah orang tua siswa bersama komite sekolah. Modus dan dalilnya pun beragam. Tapi tetap ujung-ujungnya hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kelompoknya saja,” tuturnya.
“Dan kami RJN Bekasi Raya akan menyikapi secepatnya aduan informasi (keluhan) yang disampaikan ortu siswa tersebut dan ke pihak Disdik, Inspektorat dan juga Saber pungli Jawa Barat,” tuntas Hisar.
(Red/HMS RJN)


Kamis, 21 September 2023

Sertijab Wali Kota Bekasi Kepada Pj. Wali Kota Bekasi di Plaza Pemkot Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Usai dilantik di Gedung Sate Kota Bandung dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepemimpinan Wali Kota Bekasi periode 2018-2023, R. Gani Muhammad resmi menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.Hari ini (21/09), Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan apel dalam rangka serah terima jabatan kepemimpinan Kota Bekasi di Plaza Pemerintah Kota Bekasi.

Apel tersebut dihadiri oleh Wali Kota Bekasi terdahulu, Tri Adhianto bersama istri dan pegawai Pemerintah Kota Bekasi. Tampak hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhammad mengajak seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan kerja keras dalam membangun Kota Bekasi."Sebagai Pj. Wali Kota Bekasi, saya ingin meminta kerja sama dari semua pejabat dan seluruh aparatur, juga Forkopimda.
Mari terus bersinergi, cepat tanggap, dan tuntaskan setiap permasalahan yang ada," katanya.

Suasana terasa haru, saat Tri Adhianto menyampaikan sambutan terakhir.
Ia mengungkapkan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin selama ini.


Kota Bekasi adalah kota yang heterogen dan sinergitas antar pemangku kepentingan sangat kuat."Saya ucapkan terima kasih atas koordinasi yang terjalin dengan Forkopimda Kota Bekasi dalam mewujudkan suasana aman dan damai di kota ini.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai atas sinergitas dalam membangun Kota Bekasi, juga kerja sama dalam mencapai penghargaan-penghargaan yang mengharumkan nama Kota Bekasi," imbuh Tri.
Ia menyampaikan, pegawai Pemerintah Kota Bekasi agar terus bekerja sama, mengedepankan pelayanan publik, dan selalu mendukung kepemimpinan selanjutnya demi Kota Bekasi, kota yang bersinergitas."Terus lakukan inovasi dengan kepemimpinan Pj. Wali Kota Bekasi, terus berkoordinasi dalam kemajuan kota kita yang tercinta.
Semoga Kota Bekasi terus melaju namanya hingga tingkat tertinggi," ujar Tri.
Usai sambutan, Tri Adhianto dan R. Gani Muhammad menandatangani serah terima jabatan.
(Tan,*)

Sertijab Walikota Bekasi ; RJN Bekasi Raya Kirim Karangan Bunga



Bekasi || gardakeadilannews.com

Hisar Pardomuan
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara secara kebetulan menjadi
warga Kota Bekasi mengucapkan selamat bekerja kepada Dr. R Gani Muhammad, SH., MAP sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bekasi.

Dengan pengalaman dan kemampuan yang Bapak miliki, kami yakin Bapak dapat mengemban amanah ini dengan baik dan membawa Kota Bekasi ke arah yang lebih maju.

Sebagai Pj Walikota tentu memiliki tanggung jawab yang besar untuk memimpin roda pemerintahan Kota Bekasi selama masa transisi.

Oleh karena itu, kami berharap Bapak dapat bekerja sama dengan baik dengan semua pihak, termasuk DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga Kota Bekasi.

Kami juga berharap Bapak dapat melanjutkan program-program pembangunan yang telah berjalan dengan baik, serta menggagas program-program baru yang inovatif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi.

Semoga Bapak dapat menjadi pemimpin yang amanah, adil, dan bijaksana.

Semoga Bapak dapat membawa Kota Bekasi menjadi kota yang maju, sejahtera dan berkelanjutan.

Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan, kekuatan, dan kelancaran dalam menjalankan tugas.

Semoga Bapak selalu diberikan bimbingan dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa. Selamat bekerja!
(Tangi/hms Rjn)

Senin, 18 September 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun.


Jakarta || gardakeadilannews.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Sejauh ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
MK menilai SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM tak bisa disamakan dengan KTP yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Sebab, fungsinya berbeda.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Enny.

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup
Menurutnya, penggunaan SIM perlu dievaluasi. Sebab, penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM," bebernya.

Saat ini, Polri menyediakan berbagai kemudahan pelayanan SIM. Mulai dari perpanjang SIM online, SIM keliling atau gerai pelayanan SIM, pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, serta pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive.

"Terhadap berbagai inovasi dimaksud tetap harus menjamin tingkat validitas kompetensi atau keterampilan dan kesehatan pengemudi.
Enny menegaskan, dengan diputuskannya masa berlaku SIM yang tetap lima tahun, diharapkan petugas tidak mengambil celah untuk mencari keuntungan. Sebab, hal itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

"Khusus bagi petugas yang memberikan layanan penerbitan SIM juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dengan cara menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara optimal, bukan justru menjadikan evaluasi dimaksud sebagai formalitas dan untuk mencari pendapatan sebagaimana yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sebagian masyarakat," ucap Enny.

Selain itu, lanjutnya, sejalan dengan fungsi SIM sebagai bagian dari identifikasi dan registrasi, penting dilakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang menjadikan NIK sebagai basis data SIM. Termasuk di dalamnya melakukan penguatan kualitas identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat.

"Dengan demikian, adanya beban pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM yang berdampak pada penurunan fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Hal ini sesungguhnya merupakan bagian dari tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk sarana merekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam berlalu lintas," kata Enny.

(Red,*)

Sumber Detikcom

Jumat, 15 September 2023

Kodim 0507/Bekasi Punya Gedung Baru dan Diresmikan Pangdam Jaya dan Walikota Bekasi


 Gedung Baru Kodim         0507/Bekasi Diresmikan     Pangdam Jaya dan     Walikota Bekasi
Bekasi || gardakeadilannews.com
Warna hijau yang menjadi warna khas TNI AD serta dilengkapi ornamen ukiran di tengah gedung bercorak khas Betawi menghiasi gedung baru Kodim 0507/Bekasi. Meskipun mengalami proses yang panjang, pada akhirnya Gedung Makodim 0507/Bekasi diresmikan oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mohamad Hasan dan Walikota Bekasi Dr.Tri Adhianto, pada Senin (11/9/2023).

Dalam sambutan pengantarnya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S., M.MDS., menjelaskan bahwa suatu kehormatan dan kebanggaan bagi warga Kodim 0507/Bekasi bisa mendapatkan anugerah yang luar biasa untuk menempati gedung yang megah ini. Dandim meyakini hal tersebut akan mendorong moril serta semangat bagi seluruh prajurit dan PNS maupun keluarga besar Kodim 0507/Bekasi untuk lebih baik dalam bekerja dan mengabdikan diri untuk Indonesia.



Selain itu, Kolonel Rico juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan peresmian gedung kali ini, turut dihadiri paduan suara dari perwakilan seluruh ormas yang ada di Kota Bekasi dan siswa SMP sampai anggota PKK dengan menampilkan nyanyian perdamaian yang dikumandangkan oleh para ormas kota Bekasi guna menunjukan bahwa Kota Bekasi adalah Kota yang nyaman, damai dan layak mendapatkan predikat nomor 3 Kota Toleransi Se-Indoneskia.

Selanjutnya Walikota Bekasi Dr.Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Bekasi mempunyai target pembangunan gedung Forkopimda dapat terlaksana secara seluruhnya, sebagai bukti bahwa Pemkot Bekasi ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya.
“Ini adalah salah satu bukti bahwa pemerintah ingin memberikan suatu pelayanan kepada warga masyarakatnya, karena kita tidak melihat instansi vertikal tetapi yang penting adalah warga masyarakat hadir ke kantor-kantor Pemerintah merasa nyaman merasa terlayani dan merasa bahagia dan ini berkorelasi terkait dengan hari ini keamanan warga masyarakat sangat terjamin,” terang Walikota.
Pada kesempatan tersebut Walikota Bekasi turut memberikan apresiasi kepada personel Kodim yang berprestasi dengan memberikan satu buah sepeda motor kepada Mayor Inf Nengkin, SH., Pasiops Kodim 0507/Bekasi serta pemberian sepeda motor listrik kepada Dandim 0507/Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota sebagai upaya mengurangi polusi udara di Kota Bekasi.
Sebelum beranjak untuk melaksanakan peresmian gedung baru Kodim 0507/Bekasi,

  Gedung Baru Kodim       0507/Bekasi Diresmikan     Pangdam Jaya dan   Walikota Bekasi


Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mohamad Hasan turut berkesempatan menyampaikan kata sambutannya di depan para peserta dan tamu undangan yang hadir dalam peresmian tersebut.
Dalam sambutannya, Pangdam Jaya menyampaikan salam sapa kepada seluruh pejabat dan undangan yang hadir. Selanjutnya Pangdam juga menyampaikan, setelah mendengarkan syair lagu perdamaian yang dibawakan tim paduan suara Lagu Kerukunan umat beragama, Pangdam berharap kita harus menggiatkan serta menggelorakan lagi semangat untuk kebersamaan dan kebhinekaan kita, karena itu yang harus dimiliki Indonesia.

“Saya berterima kasih kepada Walikota dan Forkopimda yang ada di Kota Bekasi karena atas inisiasi beliau, bisa menyesuaikan perkembangan zaman yang kita lihat di Kota Bekasi ini,”lanjut Pangdam.
Pangdam juga berpesan ke depan akan memasuki masa-masa perhelatan politik, dirinya berharap untuk jajarannya terus menjaga stabilitas keamanan masing masing. Selain itu Pangdam juga berpesan kepada Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya untuk selalu menjaga situasi yang lebih baik.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Irdam Jaya, Kapoksahli Dam Jaya, Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto S. E., M.SI
beserta para pejabat Forkopimda Kota Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K., M.P.M., Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto Tjahyono. S.E. M.M., Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah R. S.H. LL.M., Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat S.H., M.H, Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saepudaillah, S.H, M.H, M.PDl., Ketua FKUB Kota Bekasi H. Abd. Manan, Kalapas IIA Kota Bekasi Muhammad Susanni, Kepala Imigrasi Kota Bekasi Berthi Mustika, Danyon Armed 7/105 GS) Letkol Arm Novan, Danyon 202/TM Mayor Inf Naryanto. S.Kom, Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofyan, Para Asisten Kodam Jaya/Jayakarta, Para Kasi Korem 051/Wkt dan warga serta Para ketua Ormas/LSM Kota Bekasi.

(Red,*)

(Sumber Dispenad)


MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi Sosialisasikan PerGub No 44 Tahun 2022




Bekasi-Gardakeadilannews.com

Intruksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi agar rapat orang tua siswa atau yang sering di sebut rapat komite sekolah agar di hentikan dan di stop sementara sebelum sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang ada di Jawa Barat mensosialisasikan  Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi selaku Ketua MKKS SMA Negeri Kab Bekasi saat ditemui Jurnal ini diruang kerja nya usai memimpin rapat MKKS mengatakan 

Sejak Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 di tanda tangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi bersama komite kepada orangtua atau Wali siswa. Ujarnya

Dikatakan Didi, insiden SMAN 24 di kota Bandung yang baru ini dimana pada saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah yang di jembatani pihak komite terjadi mic komunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa menjadi viral di media sosial ( medsos ) dengan berbagai macam berita yang membuat Kadisdik jabar mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala sekolah agar kegiatan rapat komite untuk sementara waktu dihentikan atau di stop dahulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti sehingga Mis komunikasi antara Komite dengan Orang Tua siswa SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan. Terang nya


Masih lanjut Didi, Melihat kasus ini, kami para kepala sekolah patuh & mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ka KCD sebagai perpanjangan Kadisdik yang sudah mengintruksikan menghentikan & menstop sementara sampai PerGub No 44 tahun 2022. Tegas nya


Didi menambahkan pada prinsip nya Rapat Orang Tua murid ( komite ) di sekolah tidak semua bermasalah atau menjadi masalah selama rapat orang tua atau komite mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, dikarenakan peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat di butuhkan untuk peningkatan sarana dan prasana serta untuk peningkatan ekstrakulikuler siswa dan kegiatan lainnya disekolah tersebut. Terangnya

Ada pun prosedur atau aturan yang harus di persiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain.

1. terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut

2. Penyusunan RKAS tentang program - program kegiatan anak dan sekolah harus dibuat.

3. Tidak ada nya penentuan nilai maximum & minimum sumbangan yang akan diberikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangan nya tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan insya Allah rapat orangtua siswa tidak ada masalah dan rapat orang tua siswa bisa segera dilakukan. Terangnya. 
 ( Red,TS)

Perihal Intruksi Kadisdik Jabar, Asep Ka KCD Minta Kepsek & Komite Sosialisasikan Pergub No 44 Thn 2022



Bekasi -Gardakeadilannews.com –
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat telah menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Kadisdik pun menekankan agar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah untuk dilakukan semaksimal mungkin agar tak gagal paham.

Dan instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah agar menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III (KCD III) H. Asep Sudarsono pun membenarkan berkait instruksi Kadisdik Jabar tersebut.

“Benar apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar implementasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” ucap tegas H. Asep Sudarsono saat dikonfirmasikan, Kamis (15/9/2022) siang.

Menurut H. Asep Sudarsono bahwa memang perlu pemahaman yang jelas oleh semua pihak agar disosialisasikan dengan baik sebelum pihak komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa berkaitan dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada pihak sekolah.

“Pemahaman yang baik diperlukan agar para orang tua siswa, komite dan masyarakat serta pihak sekolah memiliki konsep dan kesamaan prinsip tentang inplementasi Pergub serta kesiapan kepengurusan komite yang sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016,” pungkas H. Asep Sudarsono.
(Tangi)

Kamis, 14 September 2023

Rotasi Mutasi Disdik Kota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melakukan rotasi-mutasi serta mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Baik tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

Penyerahan SK rotasi-mutasi maupun promosi total ada sebanyak 120 orang dengan 51 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, dengan rincian, 2 orang untuk TK, 42 untuk SD dan SMP sebanyak 7 orang. Sedangkan yang mutasi ada sebanyak 69 kepala sekolah. 

"Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan kepala sekolah di satuan-satuan tersebut bisa memberi pelayanan yang terbaik dalam bidang pendidikan di Kota Bekasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM., pada Rabu (13/9/2023) siang.

"Saya berharap kepada semua kepala sekolah yang baru memangku jabatan atau yang rotasi, untuk tetap selalu meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sosial dan pengawasan," harap Dr.Uu 

"Dan dengan tetap meningkatkan kompetensi tersebut, maka secara tidak langsung bisa memberikan contoh kepada semua pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," pungkasnya.(Ta,Red*)

Selasa, 12 September 2023

Kolaborasi PT Denso Dan SMAN 6 Tambun Selatan Dalam Gerakan Sekolah Berwawasan Lingkungan Hidup


Penandatangan Prasasti oleh pak Subrono selaku Manajer Administrasi PT Denso dan Yuliana Spd,Mpd Selaku kepala Sekolah

Kab.Bekasi Tambun Selatan || gardakeadilannews.com

 Senin, 11 September 2023 di SMAN 6 tambun selatan telah diadakan penandatangan prasasti kerjasama MOU antara PT Denso Indonesia dengan SMAN 6 Tambun selatan,berupa CSR Pengolahan air AC untuk dimanfaatkan dalam penyiraman tanaman.Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan kepada SMAN 6 Tambun Selatan yang sedang mempersiapkan lingkungannya menjadi sekolah berwawasan lingkungan hidup atau adiwiyata.
Kegiatan persiapan sekolah adiwiyata ini antara lain adanya siswa yang menjadi duta lingkungan dan kader lingkungan serta tim adiwiyata sekolah dari Guru, OSIS dan Ekskul. SebabTahun ini semua kegiatan ekskul diarahkan kepada peduli lingkungan Hidup,Imbuhnya

  Pada saat itu juga dilakukan Penandatangan Prasasti oleh pak Subrono selaku Manajer Administrasi PT Denso dan Yuliana Spd,Mpd Selaku kepala Sekolah SMAN 6 Tambun Selatan


 Saat ditemuin pewarta ini diruangan Wakasek,Kepala sekolah SMAN 6 Tambun Selatan menjelaskan beberapa hal tentang Adiwiyata, Karena "Adiwiyata secara internasional disebut pula dengan Green School ",Adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif.
 Green School merupakan program yang dikembangkan di tingkat internasional. Green School lebih bermakna pada pembentukkan sikap anak didik dan warga sekolah terhadap lingkungan, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Hal ini diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik di sekolah, rumah atau di lingkungan tempat tinggalnya",tutupnya
 (Ta,Red)

Sabtu, 09 September 2023

Pemkot Bekasi: Wali Kota Bekasi Tidak Sebut Nama Pj Wali Kota



Bekasi || gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengatakan Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto menyebut nama PJ Wali Kota saat apel aparatur beberapa waktu lalu. 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada peserta apel termasuk pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi bahwa, Pj Wali Kota Bekasi akan segera menggantikan dirinya setelah masa jabatan berakhir pada 20 September 2023. Tri Adhianto berpesan siapapun yang akan ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai Pj Wali Kota Bekasi, aparatur dapat menerima dan bekerja dengan baik seperti yang telah aparatur tunjukan pada masa kepemimpinannya. 

Saat itu tidak ada nama Pj yang disebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena memang Pemkot Bekasi belum menerima informasi resmi pemerintah pusat. 

Terkait pemberitaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut nama Pj Wali Kota Bekasi itu merupakan pemberitaan yang salah dan tidak benar. 
(Red,*)