Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 18 September 2023

Mahkamah Konstitusi (MK) Putuskan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun.


Jakarta || gardakeadilannews.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan seorang advokat yang memohon agar surat izin mengemudi (SIM) bisa berlaku seumur hidup. Sejauh ini, masa berlaku SIM adalah lima tahun yang dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
MK menilai SIM harus diperpanjang setiap lima tahun. Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan SIM tak bisa disamakan dengan KTP yang masa berlakunya bisa seumur hidup. Sebab, fungsinya berbeda.

"Menurut Mahkamah, meskipun antara KTP-el dan SIM adalah sama-sama dokumen yang memuat mengenai identitas, namun memiliki fungsi yang berbeda. Dalam hal ini, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga Negara Indonesia, sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor dan tidak semua warga Indonesia diwajibkan untuk untuk memilikinya. Karena yang wajib memilikinya hanya orang-orang yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Enny.

MK Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM, Tak Bisa Seumur Hidup
Menurutnya, penggunaan SIM perlu dievaluasi. Sebab, penggunaan SIM dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang bisa saja berbeda. Hal itu berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas.

"Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat. Oleh karena itu, sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM," bebernya.

Saat ini, Polri menyediakan berbagai kemudahan pelayanan SIM. Mulai dari perpanjang SIM online, SIM keliling atau gerai pelayanan SIM, pelayanan ujian teori melalui penggunaan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS), pelayanan tes kesehatan jasmani dan rohani secara online melalui aplikasi e-rikkes, serta pelayanan ujian praktik melalui penggunaan aplikasi E-Drive.

"Terhadap berbagai inovasi dimaksud tetap harus menjamin tingkat validitas kompetensi atau keterampilan dan kesehatan pengemudi.
Enny menegaskan, dengan diputuskannya masa berlaku SIM yang tetap lima tahun, diharapkan petugas tidak mengambil celah untuk mencari keuntungan. Sebab, hal itu kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

"Khusus bagi petugas yang memberikan layanan penerbitan SIM juga harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dengan cara menjaga integritas dan memberikan pelayanan secara optimal, bukan justru menjadikan evaluasi dimaksud sebagai formalitas dan untuk mencari pendapatan sebagaimana yang selama ini kerap dikeluhkan oleh sebagian masyarakat," ucap Enny.

Selain itu, lanjutnya, sejalan dengan fungsi SIM sebagai bagian dari identifikasi dan registrasi, penting dilakukan penguatan integrasi data Dukcapil yang menjadikan NIK sebagai basis data SIM. Termasuk di dalamnya melakukan penguatan kualitas identifikasi SIM berbasis teknologi yang mampu mengungkap data pelanggaran atau kejahatan dengan cepat dan akurat.

"Dengan demikian, adanya beban pembiayaan dalam proses penerbitan dan perpanjangan SIM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat digunakan secara efektif untuk meningkatkan kualitas penerbitan SIM yang berdampak pada penurunan fatalitas kecelakaan berlalu lintas. Hal ini sesungguhnya merupakan bagian dari tujuan hukum, termasuk tujuan dibentuknya UU 22/2009 untuk sarana merekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik, khususnya dalam berlalu lintas," kata Enny.

(Red,*)

Sumber Detikcom

Jumat, 15 September 2023

Kodim 0507/Bekasi Punya Gedung Baru dan Diresmikan Pangdam Jaya dan Walikota Bekasi


 Gedung Baru Kodim         0507/Bekasi Diresmikan     Pangdam Jaya dan     Walikota Bekasi
Bekasi || gardakeadilannews.com
Warna hijau yang menjadi warna khas TNI AD serta dilengkapi ornamen ukiran di tengah gedung bercorak khas Betawi menghiasi gedung baru Kodim 0507/Bekasi. Meskipun mengalami proses yang panjang, pada akhirnya Gedung Makodim 0507/Bekasi diresmikan oleh Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mohamad Hasan dan Walikota Bekasi Dr.Tri Adhianto, pada Senin (11/9/2023).

Dalam sambutan pengantarnya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S., M.MDS., menjelaskan bahwa suatu kehormatan dan kebanggaan bagi warga Kodim 0507/Bekasi bisa mendapatkan anugerah yang luar biasa untuk menempati gedung yang megah ini. Dandim meyakini hal tersebut akan mendorong moril serta semangat bagi seluruh prajurit dan PNS maupun keluarga besar Kodim 0507/Bekasi untuk lebih baik dalam bekerja dan mengabdikan diri untuk Indonesia.



Selain itu, Kolonel Rico juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan peresmian gedung kali ini, turut dihadiri paduan suara dari perwakilan seluruh ormas yang ada di Kota Bekasi dan siswa SMP sampai anggota PKK dengan menampilkan nyanyian perdamaian yang dikumandangkan oleh para ormas kota Bekasi guna menunjukan bahwa Kota Bekasi adalah Kota yang nyaman, damai dan layak mendapatkan predikat nomor 3 Kota Toleransi Se-Indoneskia.

Selanjutnya Walikota Bekasi Dr.Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kota Bekasi mempunyai target pembangunan gedung Forkopimda dapat terlaksana secara seluruhnya, sebagai bukti bahwa Pemkot Bekasi ingin memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakatnya.
“Ini adalah salah satu bukti bahwa pemerintah ingin memberikan suatu pelayanan kepada warga masyarakatnya, karena kita tidak melihat instansi vertikal tetapi yang penting adalah warga masyarakat hadir ke kantor-kantor Pemerintah merasa nyaman merasa terlayani dan merasa bahagia dan ini berkorelasi terkait dengan hari ini keamanan warga masyarakat sangat terjamin,” terang Walikota.
Pada kesempatan tersebut Walikota Bekasi turut memberikan apresiasi kepada personel Kodim yang berprestasi dengan memberikan satu buah sepeda motor kepada Mayor Inf Nengkin, SH., Pasiops Kodim 0507/Bekasi serta pemberian sepeda motor listrik kepada Dandim 0507/Bekasi dan Kapolres Metro Bekasi Kota sebagai upaya mengurangi polusi udara di Kota Bekasi.
Sebelum beranjak untuk melaksanakan peresmian gedung baru Kodim 0507/Bekasi,

  Gedung Baru Kodim       0507/Bekasi Diresmikan     Pangdam Jaya dan   Walikota Bekasi


Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mohamad Hasan turut berkesempatan menyampaikan kata sambutannya di depan para peserta dan tamu undangan yang hadir dalam peresmian tersebut.
Dalam sambutannya, Pangdam Jaya menyampaikan salam sapa kepada seluruh pejabat dan undangan yang hadir. Selanjutnya Pangdam juga menyampaikan, setelah mendengarkan syair lagu perdamaian yang dibawakan tim paduan suara Lagu Kerukunan umat beragama, Pangdam berharap kita harus menggiatkan serta menggelorakan lagi semangat untuk kebersamaan dan kebhinekaan kita, karena itu yang harus dimiliki Indonesia.

“Saya berterima kasih kepada Walikota dan Forkopimda yang ada di Kota Bekasi karena atas inisiasi beliau, bisa menyesuaikan perkembangan zaman yang kita lihat di Kota Bekasi ini,”lanjut Pangdam.
Pangdam juga berpesan ke depan akan memasuki masa-masa perhelatan politik, dirinya berharap untuk jajarannya terus menjaga stabilitas keamanan masing masing. Selain itu Pangdam juga berpesan kepada Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda lainnya untuk selalu menjaga situasi yang lebih baik.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Irdam Jaya, Kapoksahli Dam Jaya, Danrem 051/Wkt Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto S. E., M.SI
beserta para pejabat Forkopimda Kota Bekasi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K., M.P.M., Walikota Bekasi DR. Tri Adhianto Tjahyono. S.E. M.M., Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah R. S.H. LL.M., Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi Surachmat S.H., M.H, Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saepudaillah, S.H, M.H, M.PDl., Ketua FKUB Kota Bekasi H. Abd. Manan, Kalapas IIA Kota Bekasi Muhammad Susanni, Kepala Imigrasi Kota Bekasi Berthi Mustika, Danyon Armed 7/105 GS) Letkol Arm Novan, Danyon 202/TM Mayor Inf Naryanto. S.Kom, Kepala BPN Kota Bekasi Amir Sofyan, Para Asisten Kodam Jaya/Jayakarta, Para Kasi Korem 051/Wkt dan warga serta Para ketua Ormas/LSM Kota Bekasi.

(Red,*)

(Sumber Dispenad)


MKKS SMA Negeri Kabupaten Bekasi Sosialisasikan PerGub No 44 Tahun 2022




Bekasi-Gardakeadilannews.com

Intruksi Kadisdik Jawa Barat Dedi Sopandi agar rapat orang tua siswa atau yang sering di sebut rapat komite sekolah agar di hentikan dan di stop sementara sebelum sekolah SMA, SMK, SLB Negeri yang ada di Jawa Barat mensosialisasikan  Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah kepada orang tua siswa.

Didi selaku Ketua MKKS SMA Negeri Kab Bekasi saat ditemui Jurnal ini diruang kerja nya usai memimpin rapat MKKS mengatakan 

Sejak Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2022 di tanda tangan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat. Pihak sekolah sudah melakukan sosialisasi bersama komite kepada orangtua atau Wali siswa. Ujarnya

Dikatakan Didi, insiden SMAN 24 di kota Bandung yang baru ini dimana pada saat rapat orang tua siswa dengan pihak sekolah yang di jembatani pihak komite terjadi mic komunikasi antara pihak komite dengan orang tua siswa menjadi viral di media sosial ( medsos ) dengan berbagai macam berita yang membuat Kadisdik jabar mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kepala sekolah agar kegiatan rapat komite untuk sementara waktu dihentikan atau di stop dahulu untuk menyikapi dan menindaklanjuti sehingga Mis komunikasi antara Komite dengan Orang Tua siswa SMAN 24 Kota Bandung dapatkan terselesaikan. Terang nya


Masih lanjut Didi, Melihat kasus ini, kami para kepala sekolah patuh & mengikuti apa yang menjadi instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dan Ka KCD sebagai perpanjangan Kadisdik yang sudah mengintruksikan menghentikan & menstop sementara sampai PerGub No 44 tahun 2022. Tegas nya


Didi menambahkan pada prinsip nya Rapat Orang Tua murid ( komite ) di sekolah tidak semua bermasalah atau menjadi masalah selama rapat orang tua atau komite mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku, dikarenakan peran serta masyarakat dan orang tua siswa sangat di butuhkan untuk peningkatan sarana dan prasana serta untuk peningkatan ekstrakulikuler siswa dan kegiatan lainnya disekolah tersebut. Terangnya

Ada pun prosedur atau aturan yang harus di persiapkan sebelum rapat kepala sekolah dengan orang tua antara lain.

1. terbentukmya struktural kepengurusan komite di sekolah tersebut

2. Penyusunan RKAS tentang program - program kegiatan anak dan sekolah harus dibuat.

3. Tidak ada nya penentuan nilai maximum & minimum sumbangan yang akan diberikan masyarakat atau orang tua untuk sekolah.

4. Tidak adanya penentuan atau pembatasan waktu kepada orang tua dalam memberikan atau merealisasikan sumbangan nya tersebut.

Jika hal tersebut dilakukan insya Allah rapat orangtua siswa tidak ada masalah dan rapat orang tua siswa bisa segera dilakukan. Terangnya. 
 ( Red,TS)

Perihal Intruksi Kadisdik Jabar, Asep Ka KCD Minta Kepsek & Komite Sosialisasikan Pergub No 44 Thn 2022



Bekasi -Gardakeadilannews.com –
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat telah menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Kadisdik pun menekankan agar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah untuk dilakukan semaksimal mungkin agar tak gagal paham.

Dan instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah agar menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III (KCD III) H. Asep Sudarsono pun membenarkan berkait instruksi Kadisdik Jabar tersebut.

“Benar apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar implementasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” ucap tegas H. Asep Sudarsono saat dikonfirmasikan, Kamis (15/9/2022) siang.

Menurut H. Asep Sudarsono bahwa memang perlu pemahaman yang jelas oleh semua pihak agar disosialisasikan dengan baik sebelum pihak komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa berkaitan dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada pihak sekolah.

“Pemahaman yang baik diperlukan agar para orang tua siswa, komite dan masyarakat serta pihak sekolah memiliki konsep dan kesamaan prinsip tentang inplementasi Pergub serta kesiapan kepengurusan komite yang sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016,” pungkas H. Asep Sudarsono.
(Tangi)

Kamis, 14 September 2023

Rotasi Mutasi Disdik Kota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melakukan rotasi-mutasi serta mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Baik tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

Penyerahan SK rotasi-mutasi maupun promosi total ada sebanyak 120 orang dengan 51 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, dengan rincian, 2 orang untuk TK, 42 untuk SD dan SMP sebanyak 7 orang. Sedangkan yang mutasi ada sebanyak 69 kepala sekolah. 

"Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan kepala sekolah di satuan-satuan tersebut bisa memberi pelayanan yang terbaik dalam bidang pendidikan di Kota Bekasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM., pada Rabu (13/9/2023) siang.

"Saya berharap kepada semua kepala sekolah yang baru memangku jabatan atau yang rotasi, untuk tetap selalu meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sosial dan pengawasan," harap Dr.Uu 

"Dan dengan tetap meningkatkan kompetensi tersebut, maka secara tidak langsung bisa memberikan contoh kepada semua pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," pungkasnya.(Ta,Red*)

Selasa, 12 September 2023

Kolaborasi PT Denso Dan SMAN 6 Tambun Selatan Dalam Gerakan Sekolah Berwawasan Lingkungan Hidup


Penandatangan Prasasti oleh pak Subrono selaku Manajer Administrasi PT Denso dan Yuliana Spd,Mpd Selaku kepala Sekolah

Kab.Bekasi Tambun Selatan || gardakeadilannews.com

 Senin, 11 September 2023 di SMAN 6 tambun selatan telah diadakan penandatangan prasasti kerjasama MOU antara PT Denso Indonesia dengan SMAN 6 Tambun selatan,berupa CSR Pengolahan air AC untuk dimanfaatkan dalam penyiraman tanaman.Hal ini dilakukan dalam rangka dukungan kepada SMAN 6 Tambun Selatan yang sedang mempersiapkan lingkungannya menjadi sekolah berwawasan lingkungan hidup atau adiwiyata.
Kegiatan persiapan sekolah adiwiyata ini antara lain adanya siswa yang menjadi duta lingkungan dan kader lingkungan serta tim adiwiyata sekolah dari Guru, OSIS dan Ekskul. SebabTahun ini semua kegiatan ekskul diarahkan kepada peduli lingkungan Hidup,Imbuhnya

  Pada saat itu juga dilakukan Penandatangan Prasasti oleh pak Subrono selaku Manajer Administrasi PT Denso dan Yuliana Spd,Mpd Selaku kepala Sekolah SMAN 6 Tambun Selatan


 Saat ditemuin pewarta ini diruangan Wakasek,Kepala sekolah SMAN 6 Tambun Selatan menjelaskan beberapa hal tentang Adiwiyata, Karena "Adiwiyata secara internasional disebut pula dengan Green School ",Adalah salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Diharapkan setiap warga sekolah ikut terlibat dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat dan menghindari dampak lingkungan yang negatif.
 Green School merupakan program yang dikembangkan di tingkat internasional. Green School lebih bermakna pada pembentukkan sikap anak didik dan warga sekolah terhadap lingkungan, yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. Hal ini diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik di sekolah, rumah atau di lingkungan tempat tinggalnya",tutupnya
 (Ta,Red)

Sabtu, 09 September 2023

Pemkot Bekasi: Wali Kota Bekasi Tidak Sebut Nama Pj Wali Kota



Bekasi || gardakeadilannews.com
Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang mengatakan Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto menyebut nama PJ Wali Kota saat apel aparatur beberapa waktu lalu. 

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kepada peserta apel termasuk pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi bahwa, Pj Wali Kota Bekasi akan segera menggantikan dirinya setelah masa jabatan berakhir pada 20 September 2023. Tri Adhianto berpesan siapapun yang akan ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai Pj Wali Kota Bekasi, aparatur dapat menerima dan bekerja dengan baik seperti yang telah aparatur tunjukan pada masa kepemimpinannya. 

Saat itu tidak ada nama Pj yang disebut Wali Kota Bekasi Tri Adhianto karena memang Pemkot Bekasi belum menerima informasi resmi pemerintah pusat. 

Terkait pemberitaan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut nama Pj Wali Kota Bekasi itu merupakan pemberitaan yang salah dan tidak benar. 
(Red,*)

PELANTIKAN ESELON III DAN IV, WALI KOTA BEKASI MOTIVASI TINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT."



Bekasi || gardakeadilannews.com
Bertempat di Balai Patriot Pemerintah Kota Bekasi, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto lakukan rotasi dan mutasi para pejabat Esselon III dan Esselon IV.

Sejumlah pejabat struktural esselon III berjumlah 50 pejabat dan eselon IV berjumlah 75 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sore ini dilantik dan diambil sumpahnya oleh Wali Kota Bekasi.

Pada sambutannya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi perlu dilakukan dalam rangka melanjutkan pengabdian kepada masyarakat."Saat ini para pejabat yang diberikan kesempatan dari tuhan, semoga didalam melaksanakan tugas dimudahkan karena banyaknya tugas yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Bekasi, khusus yang diberikan tugas untuk optimalisasi pendapatan dan juga peningkatkan pelayanan kemasyarakatan semoga bisa cepat adaptasi dan menjaga amanahnya dengan baik" kata Tri.

Menurutnya, Pemerintah pusat sudah melakukan beberapa kebijakan penting seperti perubahan jabatan struktural dan fungsional di masing -masing OPD sehingga sekarang sudah tidak terbagi lagi masing-masing dan sudah menjadi suatu kesatuan."Sekarang aparatur harus bisa berubah dari yang sebelumnya dilayani masyarakat menjadi pelayan masyarakat, kita semua memiliki SOP dalam menjalankan tugas sehingga diperlukan inovasi dan kreativitas untuk peningkatan pelayanan " tegas Wali Kota.

Ia kembali menegaskan bahwa para pejabat yang dipercayakan amanatnya saat ini harus cepat beradaptasi untuk jabatan yang telah disumpah, karena pelayanan prima sangat dibutuhkan untuk saat ini.Sebelum menutup sambutannya, Beliau berharap tahun 2024 nanti yang menjadi tahun politik, ASN Kota bekasi tetap kompak.
(Red,*)

Raden Gani Muhammad di Umumkan Tri Adhianto Jadi PJ Walikota Bekasi, Masyarakat Bekasi Kirim Karangan Bunga Ke Kemendagri



Bekasi ||gardakeadilannews.com
Sedikitnya empat buah karangan bunga berjejer di depan pintu masuk Sasana Bhakti Praja, tempat biasa keluar masuknya Menteri Dalam Negeri Titto Karnavian.

Karangan bunga yang terkirim pada Jumat (8/9) berasal dari berbagai kelompok aktivis yang mempertanyakan persoalan sosok calon PJ. Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang telah dinyatakan oleh Walikota Bekasi akan menggantikan dirinya, sementara Mendagri sendiri belum menyatakan siapa yang akan di nyatakan menjadi PJ. Walikota Bekasi.

l

Selain itu, karangan bunga tersebut juga mempertanyakan Raden Gani Muhammad yang di duga menerima sejumlah setoran uang dari PJ. Bupati Bekasi karena dinilai telah membantu proses Dani Rhamdani menjadi PJ Bupati  Kembali untuk periode ke-duanya.

Tri Adhianto sendiri, sebelumnya menyatakan bahwa Raden Gani Muhammad akan meneruskan dirinya padahal hal itu kapasitas Mendagri, selain itu kenapa Tri Adhianto mendukung Raden Gani Muhammad, yang disinyalir banyak bermain dalam proses pergantian PJ Kepala Daerah, jangan jangan Tri Adhianto dan Gani Muhammad ada permufakatan jahat juga?"   Ungkap H. Usman Priadi salah satu tokoh Bekasi yang dimintai komentarnya ketika ada karangan bunga yang dikirim ke Kemendagri.

Karangan bunga sendiri, berasal dari entitas kelompok masyarakat yang menamakan diri, Forkim, Ruang Jurnalis Nasional, Gempur, dan Germasi.

Hingga berita ini di turunkan, keempat entitas tersebut belum dapat di hubungi.
(Red,*)

Walikota Bekasi Tri Adhianto Buka Opsi Rotasi Mutasi Pejabat Terakhir



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Dimasa akhir jabatan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kembali melakukan rotasi mutasi kepada pejabat Eselon III dan IV, bertempat di gedung Balai Patriot, Jumat (08/09/23)

Menurut dia, rotasi mutasi yang dilakukan selama ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

"Rotasi mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan di setiap OPD, kan kita lihat banyak jabatan yang masih kosong," ucap Mas Tri sapaan akrabnya usai melantik puluhan eselon III dan IV, Jumat (08/09/23)

Sementara, disinggung rotasi mutasi yang dilakukan supaya tidak dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi setelah jabatannya selesai, Mas Tri menampik, karena rotasi mutasi ini demi mengisi kekosongan jabatan OPD.

"Engga lah, ini kan kebutuhan OPD, sudah dipertimbangkan di Baperjakat," ungkapnya.
 
Namun dirinya tidak menutup kemungkinan akan ada rotasi mutasi berikutnya, walau masa jabatannya menjadi Wali Kota Bekasi hanya tinggal 12 hari.

"Kita akan lihat. Karena masih ada beberapa yang kosong. Kalau ada yang kosong harus di isi, demi kepentingan organisasi yang ada," Ucapnya.

Seperti diketahui, sejak menjabat menjadi Wali Kota Bekasi tanggal 20 Agustus, Tri Adhianto sudah dua kali melakukan rotasi mutasi kepada satu pejabat Eselon IIA, 10 Eselon IIB dan sekarang Puluhan Eselon III A dan III B serta Eselon IV A dan IV B.
(Red,*)

Kamis, 07 September 2023

Dugaan Ada MarkUp Anggaran ; RJN Pertanyakan Realisasi Anggaran Bag Umum Setda Kab Bekasi



Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Hasil pekerjaan sejumlah proyek untuk pemeliharaan fisik gedung kantor, pengecatan, perbaikan conblock, saluran air, taman dan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dari pendanaan APBD TA 2023 melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi menjadi sorotan banyak pihak sebab dinilai tidak maksimal.

Dari pantauan beberapa awak media, terlihat di beberapa gedung yang sudah dianggap selesai pengerjaannya (karena tidak ada kegiatan lagi), sangatlah dipertanyakan tentang kualitasnya.

Hal itu terlihat dari kondisi fisik pengecatannya. Ada yang belepotan, ada yang masih belum di cat, bahkan ada warna catnya sudah berubah, dari terang sampai ke pudar.

Saat dikonfirmasikan, Bagian Umum Setda Kabupaten Bekasi memberikan penjelasannya melalui Asep Wahyu selaku Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana.

"Kalau menurut pemahaman saya, pertama juga kaitan dalam tupoksi. Untuk masalah teknisnya seperti apa tuh. Kan disitu ada RAB. Istilahnya apa saja yang tercantum. Misalnya anggarannya berapa, apa merek catnya dan lain seterusnya," ungkap Asep Wahyu, Selasa (5/9/2023).

"Jadi untuk setiap kegiatan, anggarannya beda-beda. Seperti pemeliharaan gedung kantor Bupati itu sekitar Rp. 200 jutaan. Sedangkan untuk kegiatan yang lainnya, ada yang 165, 85 juta, ya tergantung dari seberapa luas bangunannya," tukasnya.

Selain itu, jelas Asep, ada yang pekerjaannya masih belum, ada yang masih dikerjakan dan ada juga yang sudah selesai. Selain juga 6 titik pekerjaan taman di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Tapi secara global, serapan anggaran masih belum 50% dari keseluruhan pagu anggaran. Dan semua pekerjaan tidak ada yang ditender karena besaran anggarannya masih Rp 200 juta ke bawah," ungkapnya.

Lebih lanjut Asep menyampaikan bahwa total anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi tahun 2023 kurang lebih sekitar 124 miliar rupiah.

"Jadi kalau gak salah mencapai Rp 124 miliar. Disitu ada anggaran belanja pegawai terutama gaji ASN sekitar Rp. 58 miliar, belanja jasa (listrik, air dan telepon) Rp 12 miliar dan untuk THL sebesar Rp 11 miliar, serta juga beberapa sub program," jelasnya.

Jadi kalau dihitung secara persentase, ucap Asep, untuk belanja pegawai 70% dan 30% untuk kegiatan. Untuk kegiatan ada di 3 (tiga) Subkon atau ketua tim (Katim) yaitu di Katim perlengkapan, rumah tangga dan TUP.

"Untuk perlengkapan itu Rp 7,5 miliar termasuk belanja mobil, rumah tangga Rp 8,6 miliar dan TUP sekitar Rp 5 miliar. Itu yang murni ya dan belum termasuk Mamin dan sewa-sewa," kata Asep.

"Terkait kegiatan fisik seperti pemeliharaan fisik gedung kantor yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi, ada 28 titik termasuk yang diluar, yakni di Bandung dan Yogyakarta," sebut Asep.

"Khusus untuk yang di Bandung dan di Yogya saya belum tahu anggarannya, soalnya belum tercover dan baru diusulkan di ABT. Dan untuk lebih jelasnya silahkan ke bagian rumah tangga saja," tuntasnya.

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada awak media mengatakan kurang lebih Rp 21 miliar anggaran kegiatan fisik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi disinyalir sarat dengan KKN.

"Berdasarkan hasil investigasi pada kegiatan perawatan gedung dan taman di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi realisasi kegiatan fisiknya hanya mencapai 25% sampai 30% saja," ujarnya.

Masih lanjut Hisar, bahwa dari semua kegiatan, baik perawatan gedung maupun taman, dalam pelaksanaannya tidak transparan karena tidak terpasang papan plang proyek.

"Seharusnya Pj Bupati Dani Ramdan sebagai pimpinan tegas mengambil sikap, bukan tutup mata seakan tidak tahu. Kalau kegiatan di lingkungan Pemda Bekasi saja sudah tidak transparan, bagaimana dengan kegiatan yang diluar lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi?," gusar Hisar.

"Pj. Bupati Dani Ramdan jangan hanya omong besar dan pencitraan keliling wilayah dengan gembar-gembor semboyan Kabupaten Bekasi Makin Berani saja, padahal di lingkungan Pemda sendiri, dimana beliau berkantor dan menjalankan tugasnya sebagai Pj. Bupati pada kenyataannya malah tidak transparan dan kuat dugaan sarat korupsi.," Pungkas Hisar. ( Red )