Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 06 September 2023

Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Pejabat Lama dan Pejabat Baru Di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota




BEKASI || gardakeadilannews.com
Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan kegiatan upacara serah terima jabatan (Sertijab) pejabat lama dan pejabat baru yang dilaksanakan dilapangan Mapolres Metro Bekasi Kota di pimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M.,pada Selasa, (29/8/2023) mulai pukul 14.00 wib.

Kegiatan serah terima jabatan sekaligus penandatanganan Surat Berita Acara pergantian pejabat lama dan pejabat baru Kasat Resnarkoba, Kasat Binmas, Kasikeu, Kasiwas dan Kapolsek Bekasi Utara.

Sebagai Komandan Upacara KBO Resnarkoba AKP Drihanta, S.H, dan Perwira Upacara Kompol Puji Hardi, S.H, M.H, serta peserta upacara Wakapolres AKBP Dhany Aryanda, S.I.K., PJU Polres, Kapolsek jajaran dan masing-masing satuan fungsi dari Polres Metro Bekasi Kota.


Serah terima jabatan berdasarkan Surat Pergantian posisi tersebut tetuang dalam surat telegram ST/327/VIII/KEP./2023 dengan nomor KEP/481/VIII/2023 dan Nomor : ST/328/VIII/KEP./2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang pemberitahuan pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.


Adapun daftar mutasi tersebut untuk Polres Metro Bekasi Kota
1. Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota AKBP Guntur Nugroho, Am.Kom, S.H, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya jabatan Kasatresnarkoba digantikan AKBP Farlin Lumban Toruan, S.T, M.M, M.H.

2. Kasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Aryo Seno Adji Wibowo, S.E., diangkat menjadi Kasubbidtekkom Bid Tik Polda Metro Jaya digantikan AKBP Hadi Saputra Siagian, S.I.K, S.H, M.H.

3. Kasiwas AKP Winarsih
4. Kasie Keu Kompol Wisrah S.E.
5. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan. A., S.H, M.M, menjadi Kasubadalops Polres Metro Jakarta Timur diganti Kompol Yuliati, M.Sn.


Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M., mengatakan Polres Metro Bekasi Kota pada siang hari ini melaksanakan acara serah terima jabatan.

"Ada beberapa jabatan yang diserah terimakan seperti Kasatnarkoba, Kasat Binmas Kasie Keuangan, Kasie Pengawasan dan Kapolsek Bekasi Utara," Ucap Kapolres kepada wartawan usai upacara sertijab.

Menurut Kapolres, pertukaran dari jabatan tersebut merupakan refresh meningkatkan kinerja satuan - satuan di Polres Metro Bekasi Kota dan dengan harapan pejabat - pejabat baru ada peningkatan produktivitas kinerja.

Lebih dalam Dani mengatakan pejabat baru agar lebih meningkatkan produktivita kinerja, apalagi dalam situasi saat ini tahun politik dengan berbagai tantangan yang dihadapi Polres Metro Bekasi Kota.


"Mudah - mudahan pejabat yang baru nanti mengemban amanah sebaik baiknya dan melaksanakan tugas tanggung jawab jabatan dengan penuh profesional," Ucapnya.

Dani juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kerja kerasnya selama menjabat di Polres Metro Bekasi Kota terutama selama kepemimpinannya.

"Terimakasih atas dedikasi dan kerja keras Pejabat lama dan ibu bhayangkari yang sudah memberikan pengabadian yang terbaik di Polres Metro Bekasi Kota dan semoga ditempat penugasan yang baru dapat menjalankan tugas dengan sebaik - baiknya," Pungkasnya.
(Red,*)

Selasa, 05 September 2023

Ada di 6 titik Warga Terdampak Kekeringan di Kec - Sukawangi, Desa Sukaringin ; Kristoro Center Bekasi (KCB) Distribusikan Air Bersih 56 000 Liter




Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Kristoro Center Kabupaten Bekasi berperanserta dalam mengantisipasi musim panas ekstrem yang mulai dirasakan oleh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Adapun Langkah yang dilakukan Kristoro Center Kabupaten Bekasi yaitu berpartisipasi dengan mendistribusikan air bersih di beberapa wilayah yang mulai mengalami kekeringan.

Iswanto, Ketua Kristoro Center Kabupaten Bekasi mengatakan, permohonan saat ini dari warga kecamatan Sukawangi khususnya desa Sukaringin sebanyak 7 tanki air bersih atau 56 000 liter sudah kita salurkan yang mana di beberapa titik di wilayah itu sudah mengalami kekeringan.

"Kristoro Center Kabupaten Bekasi memberikan respon pelayanan distribusi air bersih untuk warga yang sudah mulai merasakan krisis kekeringan,” pungkasnya. 


Distribusi air bersih itu diberikan ke Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi pada Selasa (5 September 2023)

Sebanyak 7 tanki, atau 56 ribu liter air bersih telah tersalurkan ke 6 titik di wilayah tersebut.

Pendistribusian air bersih itu pun mendapatkan sambutan yang antusias oleh masyarakat sekitar, mengingat dampak dari musim panas ini mengakibatkan sulitnya mendapatkan air untuk keperluan sehari-hari.

“Di kampung Kedung Ringin Rt 002 / Rw 003 ini distribusi air bersih diterima sebesar 244 jiwa atau 61 KK. 



 Mempertahankan air bersih ini mulai mereka rasakan semenjak musim panas yang cukup berkepanjangan sekitar bulan Mei 2023, yang menyebabkan beberapa sungai dan mata air tidak dapat mensuplai kebutuhan air untuk warga khususnya untuk keperluan mandi cuci dan kakus,” tuturnya. 

Selain menyuplai air bersih untuk warga yang kekeringan, Kristoro Center Kabupaten Bekasi juga mendistribusikan air bersih di fasilitas-fasilitas umum yang dibutuhkan warga di Sukaringin. 

“Ya kami juga mengisi ketersediaan air bersih di tempat-tempat ibadah, seperti mushola dan masjid,” ujarnya. 

Kris Susmantoro S. E, menambahkan, warga yang mengalami kekeringan, kebanyakan bergantung pada air bersih yang diambil dari sumur untuk keperluan sehari-hari. “Berbeda dengan warga yang menggunakan air dari PDAM,” ungkapnya.



Kris Susmantoro menjelaskan, kami bersama Tim turut serta berperan aktif dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat penting dengan mendistribusikan air bersih secara berkesinambungan. 

Total sebanyak 7 tanki atau 56.000 liter  air bersih sudah berhasil disuplai ke pemukiman-pemukiman warga yang mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.

“Setelah 56.000 liter tersalurkan ke Kecamatan Sukawangi kami bersama Tim akan terus mendistribusikan air bersih kepada warga bilamana masih ada yang membutuhkan," Katanya. 

Sopiah, Salah Seorang Mak mak, Ibu rumah tangga di Kampung Genting Rt 006 / Rw 004, merasa lega setelah mendapatkan air bersih sebanyak 5 ember. 

," Saya sangat berterima kasih pada Kristoro Center Bekasi, khususnya pada pak Kris, karena kami selama ini sudah kewalahan mendapatkan air bersih apalagi untuk masak dan wudhu, saya akan mendoakan pak Kris, semoga nanti pak Kris diberikan kemudahan agar terwujud cita citanya terpilih menjadi anggota dewan pusat," tutup Sopiah.
(Red,*)

Senin, 04 September 2023

Ratusan Warga Kertamukti Unjuk Rasa, Tolak TPST dan Minta Segera Direlokasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Warga perum Kertamukti Sakti Residence (KSR) dan Taman Kertamukti Residence (TKR) kembali menggelar aksi penolakan atas dibangunnya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di lokasi yang berdekatan dengan kedua perumahan tersebut, Minggu (03/09/2023). 

Koordinator aksi, Fuad Saleh mengatakan, warga Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence dengan tegas menolak pembangunan TPST tersebut. 

Alasannya, jarak TPST terlalu dekat dengan pemukiman warga. "Ada peraturan menteri yang menetapkan luas TPST minimal harus 20.000 meter persegi, dengan jarak minimal 500 meter ke pemukiman warga," katanya. 


Sedangkan TPST Kertamukti ini tidak memenuhi ketentuan batas-batas dalam peraturan yang ada. Sebagai gambaran, lokasi TPST berdekatan dengan dua perumahan, yaitu Taman Kertamukti Residence dan Kertamukti Sakti Residence.

Jarak TPST dengan Taman Kertamukti Residence sekitar 140 meter. Sementara itu, Kertamukti Sakti Residence hanya berjarak lima meter. "Benar-benar cuma dibatasi tembok saja," ungkap Fuad.

Abdurahim Ibnu Hakim, salah seorang warga, mengaku kaget dengan rencana pembangunan TPST itu yang baru diketahui warga beberapa bulan ke belakang. "Informasinya memang sudah ada sosialisasi sebelumnya, tapi itu (sosialisasi-red) rupanya mentok di RT/RW, tidak sampai ke warga," terangnya. 

Katanya, baru pada Selasa, 29 Agustus 2023, warga diundang ke kantor Desa Kertamukti untuk mengikuti sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. 

Sayangnya, sosialisasi itu berlangsung rusuh. Kekisruhan tersebut diawali adu argumen salah satu ormas dengan perangkat desa. "Tapi warga kena dampaknya. Kami diusir dari desa," tegas Sukriani, warga Taman Kertamukti Residence (TKR) menimpali. 

Lebih jauh, Sukriani juga menyoroti peran developer perumahan yang --menurutnya: sengaja-- tidak memberikan informasi diawal bahwa di lokasi itu akan dibangun TPST. 

"Warga blok E itu yang paling terdampak. Sebelumnya (memang) ada plang akan dibangun TPST, tapi kami tidak tahu karena (plang-red) ditutup kain putih. Baru setelah seluruh blok E ini sold out (kain putih penutup plang-red) dibuka," ungkapnya. 


Sukriani menegaskan, bahwa yang menjadi dasar penolakan warga adalah soal jarak TPST yang terlalu dekat dengan pemukiman. 

"Saya pribadi mendukung rencana pembangunan TPST. Tapi ini (jarak) terlalu dekat dengan pemukiman, jadi tolong agar pembangunannya direlokasi. Titiknya dipindah saja," tegas dia.

Disampaikan Fuad Saleh, pernyataan Sukriani adalah kekhawatiran warga akan dampak negatif yang bakal muncul jika TPST Kertamukti benar-benar jadi beroperasi. 

"Dampaknya sudah jelas, antara lain pencemaran air dan tanah hingga bau menyengat. Tetapi pemerintah tidak mendengarkan aspirasi warga. Kita disuruh telan mentah-mentah rencana ini," ujarnya. 

Fuad kembali menekankan, bahwa aksi kali ini adalah untuk menunjukkan sosialisasi pada Selasa, 29 Agustus 2023 lalu telah gagal. 

Terkait itu, Fuad membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, yang mengatakan bahwa semua warga menyetujui pembangunan TPST Kertamukti. 

Pernyataan dimaksud Fuad, dipublish dalam pemberitaan pada laman www.bekasikab.go.id tertanggal 30 Agustus 2023, berjudul "DLH Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Pembangunan TPST Kertamukti Cibitung". 

"Intinya, kami tidak menyetujui adanya TPST ini. Ada 600kk yang tegas menolak. Dan, jika tidak digubris, kami akan melanjutkan aksi sampai ke istana. TPST ini harus direlokasi," pungkas Fuad.
( Red,HmsRjn)

Surya Paloh Disebut Jodohkan Anies-Cak Imin, Demokrat Meradang


        Ketum Nasdem Surya Paloh

Jakarta || Gardakeadilannews.com
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh disebut-sebut sebagai salah satu orang yang menjodohkan Anies-Cak Imin sepihak. Anies dan Cak Imim pun diusung menjadi pasangan untuk Pemilihan Presiden 2024 dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Surya Paloh juga menegaskan Cak Imin bukanlah orang baru di ranah perpolitikan di Indonesia. Bahkan dia mengungkapkan hubungannya dengan Cak Imin sangat dekat.

"Cak Imin kan bukan orang lama puluhan tahun lalu saya anggap adik saya. Cak Imin juga pernah ke sini di kantor ini," sebutnya.
Partai Demokrat meradang, karena sebelumnya AHY disebut-sebut sebagai Cawapres pendamping Anis. Setelah resmi dideklarasikan Cak Imin jadi pendamping Anies,  Ketum Partai Demokrat AHY pupus harapan menjadi Cawapres mendampingi Anies Baswedan. 
SBY pun turut bicara atas disain maker poitik yang terjadi. Menurutnya ada orang istana ikut memutuskan sehingga berubah.
Demokrat menarik dukungan seraya akan melakukan rapat internal para.penasehat dan fungsionaris partai.
Sementara PPP mengatakan terbuka jika Partai Demokrat ingin bergabung untuk mendukung bakal calon presiden (bacapres) PDI Perjuangan Ganjar Pranowo. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan pihaknya terbuka dengan kerja sama.
"Efek Demokrat yang mundur dari koalisi dan kami welcome untuk Demokrat membangun komunikasi dengan kami menjalin hubungan kerjasama politik tentang Pak Ganjar Pranowo," kata Arwani Thomafi di acara diskusi Samawi Talks, Jalan Kayu Putih, Jakarta Timur, Minggu (3/9/2023).

PPP Heran Muncul Isu Poros AHY-Sandi: Nggak Ada Rapat Pembahasan
Meski demikian, Arwani mengatakan di internal tak ada pembahasan mengenai poros koalisi baru yang memasangkan Menparekraf Sandiaga Uno dengan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Arwani menyebut partainya hingga kini berpedoman pada hasil Rapimnas ke-5 dan ke-6 partai.

"Misalnya tadi menyinggung PKS-Demokrat saya masih melihat statement PKS masih ada di Anies ya," kata Arwani.
Arwani menyebut Rapimnas PPP menegaskan bila partainya mengusung Ganjar Pranowo menjadi capres 2024 dan mendorong Sandiaga sebagai cawapresnya. Menurutnya hal itu sudah menjadi mandat Ketum PPP untuk mendiskusikannya dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Itu aja (berpedoman hasil Rapimnas), jadi kita amanatkan kepada Ketum untuk mengkomunikasikan itu kepada PDIP dan insyaallah besok jam 1 para Ketum juga bertemu dengan Ibu Megawati," katanya.
(Tom)

Untuk Pengamanan Jalur Delegasi KTT ASEAN ; Polri Siapkan Rekayasa Lalin



Jakarta || gardakeadilannews.com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyiapkan pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas terkait dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 yang digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023. Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, sebanyak 1.679 personel dikerahkan guna mengamankan pengawalan, pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas untuk penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Untuk pengamanan rute sebanyak 1.128 personel, 300 personel untuk pengamanan parkir dan 251 personel untuk pengawalan yang terdiri dari 75 personel untuk pengawalan delegasi baik dengan kendaraan roda dua dan roda empat, lalu sebanyak 176 personel BKO paspampres,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/9/2023).
Sandi menuturkan, dalam pelaksanaan KTT ASEAN juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas baik ke venue utama KTT ASEAN, ke akomodasi maupun venue lainnya.
Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat surat edaran soal pembatasan kendaraan besar di sejumlah ruas. Lalu ada juga kebijakan work from home (WFH) untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
“Kami juga mengusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti proses belajar mengajar sekolah yang ada di sekitar venue KTT ASEAN untuk dilakukan secara daring,” katanya.
Polri yang nanti akan menjaga di luar ring 1 juga akan berkoordinasi dengan paspampres agar pergerakan tamu VVIP dapat berjalan lancar.
“Kami akan terus berkoordinasi dan memback-up paspampres mulai dari delegasi tiba di Bandara hingga ke tempat akomodasi hingga venue-venue yang akan didatangi para delegasi,” katanya.
Ia pun meminta masyarakat untuk memaklumi jika nanti saat melintas akan terjadi penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas. “Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN agar berjalan lancar,” katanya.
(RED*)

Ada Apa Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi?



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Angkatan Mahasiswa Bekasi (Akamsi) telah melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang kemudian berlanjut di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi pada Jum'at (1/9/2023).

Kedua lembaga tersebut mendapatkan sorotan dari Akamsi karena terindikasikan ada dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terhadap pembebasan lahan pembangun folder air di Aren Jaya Bekasi Timur.

"Berdasarkan observasi dan hasil investigasi serta keluhan masyarakat terkait lahan folder air di Aren Jaya kecamatan Bekasi Timur yang menjadi polemik sejak 2015 bahwa lahan folder air tersebut saat ini masih bersengketa. Akan tetapi Pemkot Bekasi tetap memaksakan untuk membangunnya dengan tidak mengindahkan masyarakat yang sudah lama memiliki lahan tersebut," ucap Salam selaku korlap aksi.

Salam mengatakan, yang menjadi kecurigaan bagi Akamsi adalah bahwa Pemkot Bekasi dan PT. DKS terindikasi melakukan KKN dalam hal pembangunan folder air Aren Jaya yang sudah memakan anggaran puluhan milliar rupiah itu.

Adapun yang telah dilanggar yaitu Pasal 385 KUHP ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain” dan PP Pengganti Undang-undang No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, PT. DKS telah mengklaim memiliki dua buah sertifikat seluas total 127.457 M2.

Kasus tersebut pun sudah ada putusan hukum di PN Bekasi No: 399/PDT.G/2020/PN.BKS. tanggal 18 November 2021 yang memutuskan Tergugat I yakni PT. Duta Kharisma Sejati dan Tergugat II yakni Pemkot Bekasi membayar uang paksa tanggung renteng sebesar 10 juta rupiah per hari keterlambatan.

"Dan kami mendesak Pemkot Bekasi untuk tidak menggelontorkan anggaran lagi terkait pembangunan folder air Aren Jaya karena sesuai dengan putusan Pengadilan bahwa Pemkot Bekasi sudah tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam folder air Aren Jaya," tegas Firman dalam orasinya.

Namun karena tidak ada satupun perwakilan dari Pemkot Bekasi yang datang menemui saat berorasi di Kantor Pemkot Bekasi tersebut puluhan mahasiswa AKAMSI itu melanjutkan aksinya menuju titik aksi kedua, yakni di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.

"Kami mendesak ATR/BPN Kota Bekasi segera menertibkan pelaku yang diindikasikan telah memalsukan SHGB tanah folder air Aren Jaya itu, agar jangan sampai terus-menerus terjadi kecurangan/kejahatan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat ATR/BPN Kota Bekasi," ungkap Abel G.


"Bahwa jika memang Kepala ATR/BPN Kota Bekasi tidak merespon aspirasi kami, maka jangan salahkan kami jika kami turun kembali di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi," kata Abel.

Namun karena lagi-lagi aksi orasi AKAMSI di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi itu tidak direspon oleh pihak ATR/BPN Kota Bekasi, AKAMSI pun dengan geram berjanji untuk datang kembali melakukan aksinya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan via perpesanan WhatsApp, Amir Sofwan Kepala ATR/BPN Kota Bekasi pun memberikan penjelasan melalui perwakilannya.

"Selamat sore. Saya dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi mewakili guna mengklarifikasi apa yang menjadi redaksi dari berita yang sudah di konsepkan," ucapnya.

"Terkait poin terakhir yang disampaikan bahwa Kantor Pertanahan tidak ada perwakilan untuk menemui peserta aksi unjuk rasa, dapat kami sampaikan bahwa dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah mengundang perwakilan dari peserta aksi untuk audiensi di dalam kantor melalui pihak keamanan agar yang menjadi penjelasan atas permasalahan bisa diterima dengan keadaan yang kondusif," jelasnya.

"Dan kami telah 3x mengundang untuk diterima di dalam ruang tamu kantor pertanahan tersebut, akan tetapi peserta aksi tidak berkenan untuk hadir," tambahnya.

"Dan ternyata peserta aksi menginginkan agar perwakilan dari Kantor Pertanahan menemui mereka di lokasi aksi mereka (pagar depan kantor) dan kami memenuhi keinginan tersebut, namun saat perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi menuju lokasi aksi untuk menemui peserta aksi, peserta aksi sudah membubarkan diri," terangnya.

"Bahwa terkait permasalahan yang menjadi agenda aksi hari ini, Kantor Pertanahan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap pokok permasalahannya. Demikian disampaikan, terimakasih," pungkasnya.
(Red,*)

Minggu, 27 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Berat, Walikota Bekasi, Tri Ardianto Harus Bertanggung Jawab!!!



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kali Bekasi yang tengah tercemar limbah industri tak kunjung diselesaikan sampai saat ini. Aliran Sungai yang terhubung dengan Kali Cikeas dan Cileungsi itu juga masih mengeluarkan bau tak sedap yang menusuk hidung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Amiruddin, elaku Bidang Kesehatan Masyarakat Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia.

"Sejauh ini tidak ada solusi Permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui PDAM Tirta Patriot. Banyak warga yang sudah jenuh dan mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu kenyamanan kesehatan hingga aktifitasnya sehari-hari. Aroma tersebut sontak berdampak negatif kepada kesehatan masyarakat sekitar," ungkap Amiruddin kepada awak media, Minggu (27/8/2023).

Amiruddin mengatakan, persoalan pencemaran air Kali Bekasi pihak PDAM Tirta Patriot hanya membuat air Kali Bekasi sebagai komoditas mencari keuntungan saja yang dicari dari pelanggan. Namun, pencemaran Kali Bekasi tidak pernah ditangani secara serius dalam penanganannya kondisi itu membuat kasus pencemaran Kali Bekasi tak kunjung tertangani, bahkan cenderung terus berulang.

"Ini sudah jelaskan artinya PDAM Tirta Patriot hanya mencari pundi-pundi keuntungan saja kepada pelanggan masyarakat Bekasi bukan hal sebaliknya. Ini bentuk kejahatan besar kepada masyarakat Bekasi. Menurut kami, permintaan maaf Walikota Bekasi dan Dirut PDAM harus dipertanggung jawabkan secara hukum karena ini bukti pelayanan pasukan air tidak baik kepada Pelanggan. Karena jika pelanggan telat membayar rekening, PDAM mendenda atau langsung memutus aliran air. Namun, ketika aliran air tersendat atau macet, Perusahaan ini tidak pernah memberi ganti rugi atau kompensasi. Sekarang, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen mengandung racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tegas Amiruddin.



Apa tanggung jawab perusahaan PDAM Kota Bekasi?, sambu Amiruddin, maka pantaslah pelanggan untuk segera menggugat Walikota Bekasi, Tri Ardianto dan Dirut PDAM Kota Bekasi secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika tidak becus melakukan pelayanan baik kepada masyarakat lebih baik anda mengundurkan diri itu lebih baik untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi," cetus Amirudin.

Amiruddin menambahkan, ada banyak keluhan tentang pelayanan PDAM Kota Bekasi. Adanya keluhan konsumen tentang buruknya kualitas pelayanan PDAM artinya PDAM Kota Bekasi kurang produktif. Hal tersebut membuat konsumen merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik karena telah dirugikan, maka pelanggan PDAM berhak memprotes atau menggugat Perusahaan PDAM Kota Bekasi secara hukum.

"Dasarnya adalah para pelanggan konsumen telah menjalin hubungan dengan PDAM Kota Bekasi dalam kesepakatan, Perusahaan ini wajib menyediakan air bersih, sedangkan konsumen wajib membayar iuran sesuai ketetapan. Tetapi, pelayanan saat ini, PDAM tidak memenuhi kewajiban, yakni menyediakan air bersih layak konsumsi. Karenanya, tidak salah kalau konsumen memprotes, termasuk mengajukan gugatan hukum," tutur Amiruddin.

Seharusnya, sambung Amiruddin, selaku pendistribusi air bersih ke konsumen, PDAM secara berkala meneliti penanganan terhadap pencemaran Kali Bekasi itu perlu ditangani secara keseluruhan. Dan itu, artinya dilakukan dari hulu ke hilir bukan air di Sungai. Hasil uji Laboratorium bisa dijadikan dasar bagi PDAM untuk memperbaiki mutu air.

Amiruddin menyampaikan bahwa distribusi air bersih yang baik juga menjadi salah satu pokok keberhasilan suatu Daerah akan air bersih. Pemerintah Daerah mengupayakan adanya instalasi 
pengolahan air yang dapat menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Bekasi pemenuhan suatu kebutuhan akan air bersih bisa di realisasikan dengan menggunakan sistem distribusi air pada perpipaan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum  PDAM Tirta Patriot. 

"Selain itu, Ketua Forum Kota Bekasi Sehat,  Wiwik Hargono selaku Istri Walikota Bekasi, Tri Ardianto yang baru dilantik (14/8/2023) lalu tidak menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai Koordinator Kesehatan. Apa yang harus dijalani ia tidak mengerti. Dengan terjadinya Kali Bekasi tercemar limbah ditengah masyarakat, ia malah membisu tidak bersuara. Seharusnya ia hadir ditengah masyarakat saat ini dimana air Kali Bekasi sudah tercemar dengan air limbah Perusahaan, yang akan tentunya perlu diwaspadai karena kekurangan air bersih bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Kalau tidak mampu menjalankan pungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Forum Kota Bekasi Sehat, lebih baik menjadi Ibu Rumah Tangga saja dirumah," ucap Amiruddin mengakhiri.
 ( Red,HmsRjn)

Kamis, 24 Agustus 2023

DPRD Kota Bekasi Gelar Sidang Paripurna Bahas Usulan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023, Kamis, (24/8/2023) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur. 

Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah memimpin rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.
Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. 
Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. 

Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir. “Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir  ,” kata Saifuddaulah, saat konferensi pers usai paripurna.

Lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota  merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri. 

Menanggapi pertanyaan media mengenai status Wali Kota Dr Tri Adhianto, ia mengatakan tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang. "Statusnya wali Kota melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. 

Kewenangannya sama,  hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua," ungkapnya.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang akan melanjutkan kepemimpinan di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan kepada Pemerintah Pusat. "DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. 

Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat," katanya. Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi. 

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. 

Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat. "Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. 
Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air.
(Red,*)

Untuk Menanamkan Disipilin ; Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Latih PBB Pada Siswa-Wi SMA Negeri 4 Tambun Selatan



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tujuan PBB untuk siswa untuk menumbuh sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan dengan rekan, sikap disiplin sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung akan tertanam rasa tanggung jawab pada siswa,”

Pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) sebagai wujud latihan fisik guna membentuk sikap, kedisplinan, kekompakan, loyalitas dan kepedulian, rasa persatuan dan rasa tanggungjawab sejak dini, Babinsa Desa Sumberjaya Koramil 0509-01 Tambun Serda Moch Muzaeni memberikan pelatihan dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) kepada Siswa-siswi di SMA Negeri 4 Tambun Selatan Perum Bekasi Griya Asri 2 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, pada Selasa (22/8/2023).
Dalam arahannya Serda Moch Muzaeni menjelaskan, inilah langkah awal bagi anak-anak sekolah untuk mengenalkan kedisplinan dan suatu latihan awal untuk membela Negara.

Lebih lanjut Babinsa Moch Muzaeni menyampaikan dengan adanya pelatihan PBB diharapkan para siswa dapat mengerti maksud dan tujuan dari pelatihan PBB tersebut sehingga nantinya mampu menerapkannya di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Sementara Rahmat Suryadi, S.Pd., M.Pd Kepala Sekolah SMAN 4 Tambun Selatan mengaku senang dengan pemberian materi PBB tersebut menurutnya, “PBB juga memiliki manfaat yang sangat berguna bagi anak-anak sekolah yaitu melatih daya konsentrasi, mendorong belajar tentang solidaritas tim, belajar mendengar dan patuh serta belajar untuk diam dan mengatur emosi,” kata Kepala Sekolah.
Di tempat terpisah Danramil 01 Tambun Mayor CHB Daya Bakir mengatakan Adapun maksud diberikannya materi Peraturan Baris Berbaris pada siswa siswi adalah memberikan suatu latihan awal dalam membela negara, menanamkan rasa disiplin pada siswa, menumbuhkan rasa kebersamaan di antara teman.
(Tan,HmsRjn)

RJN Kirim Karangan Bunga KeKejagung RI ; Kejagung RI Diminta Evaluasi Kinerja Kajari Kota Bekasi & Jajaran nya



Kota Bekasi || gardakeadilannews
Com

Risih dengan penanganan berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sering mandek dan mengendap, warga masyarakat dan penggiat anti korupsi Kota Bekasi semakin kritis dalam menyoroti kinerja Jaksa di Kejari Kota Bekasi Jawa Barat.


Sorotan dan kritikan warga serta berbagai elemen masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tersebut bukan tanpa alasan.


Karena hingga saat ini, beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani juga dilaporkan ke Kejaksaan Kota Bekasi tersebut sebagian besar belum ada kejelasan serta tindak lanjutnya.


Seperti terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa air yang menelan anggaran sebesar Rp. 18 miliar di Dinas BMSDA.


Pengadaan mobil jenazah dan mobil ambulance di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2019-2023 dan yang dipertanyakan, apakah mobil-mobil itu harus ganti tiap tahunnya.


Kemudian penanganan kasus dugaan korupsi program kandang kambing senilai Rp1.907.315.630 yang dananya bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2021 menimbulkan keanehan dimata publik.


Lalu pengadaan excavator dan bulldozer di Dinas LH yang sudah dilaporkan dari 2003, dan saat ini baru dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Namun kendati sudah penyidikan, hingga saat ini tersangkanya belum ditetapkan.


Sehingga, hal itu pula yang akhirnya mendorong Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya untuk mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kepedulian terhadap kinerja Kejaksaan RI.


Demikian ungkap Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Kamis (24/8/2023).

"Dan saya berharap Kejagung RI mengevaluasi kinerja Kejari Kota Bekasi agar sesegera mungkin menuntaskan setiap kasus dan membuka secara terang benderang siapa saja yang terlibat supaya tidak menjadi tanya masyarakat," tegasnya.

"Sebab masih banyak kasus lain yang tentu harus diselesaikan agar kepercayaan masyarakat dan pegiat anti korupsi terhadap kinerja Kejagung RI terkhusus Kejari Kota Bekasi semakin meningkat dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," pungkasnya.
( Red,Hms Rjn)

Selasa, 22 Agustus 2023

Diduga Ada Mafia Tanah ; LSM Master Minta APH Periksa Oknum Pejabat PJT 2



Bekasi || gardakeadilannews.com
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1323/ Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, atas nama Dr. Lynda Dini Gunawan diduga keras tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah karena diduga diterbitkan tanpa melalui jual-beli yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang pertanahan.

Dugaan tersebut diperkuat putusan perkara perdata Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tertanggal 9 Maret 2018 antara Penggugat, Tunggul Panjaitan selaku pemegang Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan Sementara (SPPLS) nomor: 11.3/DIR/1255/SPPLS/2014 tertanggal 30 September 2014 melawan tergugat satu (I) Lynda Dini Gunawan dan tergugat dua (II), Perum Jasa Tirta II Bekasi yang mengatakan bahwa lahan yang dipersengketakan di sepanjang Kali Sadang tersebut adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II Bekasi, Jawa Barat.

Putusan majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama (PN Bekasi), Nomor:505/Pdt.G/2014/PN.Bks tersebut dikatakan, lahan seluas 1.050 meter persegi (M2) yang berlokasi di bentulan, Sempadan Kali Sadang Kabupaten Bekasi itu adalah tanah negara dibawah pengawasan Perum Jasa Tirta II, sehingga, Sertifikat nomor:1323/Desa Sukadanau tersebut tidak mengikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang RI.

Anehnya putusan pengadilan tersebut terkesan tidak sependapat dengan PJT II, sehingga PJT II Perum Jasa Tirta II Bekasi  menerbitkan Surat Keterangan nomor:10/DI/28/SD/2018 tertanggal 13 Februari 2018, bertanda tangan Kepala Divisi Inventarisasi dan Pengendalian Aset, Budi Satrio, yang isinya menyatakan bahwa tanah yang diperjual-belikan di sepanjang Kali Sadang tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara (Perum Jasa Tirta II Bekasi).

Dengan adanya surat keterangan tersebut sehingga dijadikan "novum" untuk peninjauan kembali (PK) oleh pihak tergugat dan lagi-lagi putusan PK yang menganulir dalil-dalil pemohon dalam perkara tersebut dan mempertegas bahwa objek tanah yang dipersengketakan para pihak adalah tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi.

Demikian Arnot Ketua LSM Master dalam pernyataan pers rilisnya kepada awak media, Senin (21/8/2023.

Menurut Arnot, sikap PJT II Bekasi tersebut menjadi suatu pertanyaan, bahwa:

Apa dasar pihak PJT II mengeluarkan surat keterangan tersebut? 

Bukankah itu suatu keuntungan PJT II kalau memang tanah tersebut tidak terinventarisir pada dokumen negara. Lantas apa dasar PJT II mengeluarkan SPPL penggugat sebelumnya?

Hasil sewa lahan tersebut selama ini disetorkan kemana?

"Dengan dasar itu, kami sangat mencurigai dan menduga kuat bahwa oknum PJT II telah menyalahgunakan wewenangnya demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun keuntungan orang lain," ujar Arnot.

"Seperti Sertifikat Hak Milik Nomor:1323/ Desa Sukadanau yang digunakan oleh Lynda Dini Gunawan menjadi agunan di PT. Bank Internasional Indonesia (Tbk) dan diduga tetap aman hingga pelunasan pinjaman jatuh tempo," ungkapnya.

"Maka kami sangat mengharapkan penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak PJT II karena kuat dugaan kami bahwa masih banyak lagi tanah-tanah negara di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II Bekasi yang bermasalah," pungkasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasikan terkait berita ini, John Rico selaku General Manager Wilayah I PJT II Bekasi mengatakan bahwa disamping bukan dirinya yang disebut, urusan aset bukan juga menjadi kewenangannya.

"Yang disebut di berita kan Budi Satrio. Saya bukan atasan atau bawahannya Pak Budi Satrio. Yang mengurus aset itu Inventarisasi dan Pengendalian Aset (IPA) Pusat," singkat John Rico. ( Red,*)