Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 11 Agustus 2023

3 Partai Menyepakati dan Mendukung Dr Kusnanto Ssidi jadi Pj Walikota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Drs. Makmur Marbun, M. Si., Ir. A. Koswara, M.P. dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS dalam Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi No: 25/BA-Rapim/ DPRD.PP, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP tanggal 4 Agustus 2023 telah diusulkan DPRD Kota Bekasi sebagai calon penjabat Walikota Bekasi.

Respons berbagai pihak pun bermunculan termasuk Rudi Hartono Koordinator Aliansi Pemuda Islam (API) Bekasi, terkait usulan nama penjabat Kepala Daerah tersebut.

"Menarik untuk dikaji. Terlepas apakah yang ditunjuk itu orang partai atau non partai tentunya simpang-siur, gonjang-ganjing dan isu-isu kepentingan tidak bisa dihindarkan," ujar Rudi.

"Mengingat penjabat Walikota ditunjuk oleh Kemendagri dan diusulkan oleh partai politik yang ada di parlemen, maka kecurigaan-kecurigaan seperti itu wajar adanya," ucapnya.

"Menanggapi rasa syukur atas nilai positifnya, maka sudah tepat langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Golkar mendukung Dr. dr. Kusnanto Saidi sebagai Pj. Walikota Bekasi untuk menjemput kepentingan masyarakat Kota Bekasi," jelas Rudi Hartono kepada awak media, Jum'at (11/8/2023).

Selain itu, disampaikan Rudi bahwa Penjabat (Pj) Kepala Daerah bukan jabatan politik dan tidak memiliki beban politik karena diangkat dari struktural jabatan pimpinan tinggi madya dan pimpinan tinggi pratama, dan kriteria tersebut dimiliki Dr. Kusnanto.

"Sebagaimana diketahui bahwa kultur Bekasi dominan agamis dan nasionalis. Kriteria itu juga dimiliki oleh Dr. Kusnanto," tutur Rudi.

"Bahwa dengan semua kriteria yang dimiliki, kami menilai Dr. Kusnanto adalah orang yang tepat memimpin Kota Bekasi menggantikan Plt. Walikota Tri Adhianto Tjahjono yang akan habis masanya jabatannya per tanggal 20 September 2023 ini," tegas Rudi.

Selain itu jabatan Pj. Walikota adalah aktor penting yang bertanggung jawab terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di masa transisi.

"Sebab jika ada kekosongan jabatan kepala daerah dapat menimbulkan stagnasi dalam pemerintahan," ungkap Rudi.

"Tugas utama penjabat kepala daerah adalah untuk menjaga pemerintahan tetap berjalan dan stabilitas politik tetap stabil meski tetap akan ada dinamika, hanya saja relatif terkendali," tambahnya.

Pj. Walikota Bekasi tidak harus orang populer yang gemar pencitraan dan janji-janji kosong, selain kemampuan di bidang pemerintahan, harus juga memahami kondisi serta karakteristik masyarakat Kota Bekasi yang sangat religius.

"Dan yang tidak kalah penting lainnya, Pj. Walikota Bekasi mampu mengkonsolidasikan persiapan pesta demokrasi mulai dari Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024 di Kota Bekasi," pungkas Rudi.
( Red,HmsRjn)

Rabu, 09 Agustus 2023

Perpanjangan Sim Dan Pembuatan Sim Baru Tidak Lagi Dengan Uang Tunai ; Transaksi Pembayaran Melalui Bank



Jakarta || gardakeadilannews.com

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan tidak ada lagi pembayaran dengan uang tunai saat membuat SIM.

Dengan demikian, Firman menyebut bahwa semua pembayaran saat pembuatan SIM kini melalui bank.

Menurutnya, apabila ada transaksi menggunakan uang tunai, maka dipastikan uang tersebut tidak akan masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong petugas.

Untuk itu, Firman meminta agar jangan ada lagi masyarakat yang mengiming-imingi petugas saat proses pembuatan SIM.

“Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” ujarnya, Jumat (4/8/2023).

“Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” sambungnya.

Sementara itu, pihak Korlantas Polri sebelumnya telah mengatakan bahwa biaya pembuatan SIM masih sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui bank."

Adapun biaya SIM A baru yakni Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu.
Kemudian untuk perpanjangan SIM A biayanya Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C Rp75 ribu.
Yusri menuturkan saat ini di kantor Satpas tidak ada dokter dan Psikolog karena di luar mekanisme pihaknya.
Sementara untuk perpanjangan, pihaknya memberikan kemudahan dengan cukup mendownload aplikasi SINAR lalu SIM akan dikirim.
Sedangkan untuk STNK melalui SIGNAL juga sudah berjalan di seluruh Indonesia.

Sumber: NESIATIMES.COM

(Red,*)

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Berikan Bimbingan Dan Cegah Penyalahgunaan Narkoba Pada Siswa-Siswi MAN 1 Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com
Dimomen  pengenalan lingkungan sekolah(Mos) untuk pelajar baru, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memberikan bimbingan antisipasi penyalagunaan Narkoba (Narkotika, obat obat berbahaya) kepada pelajar baru dari kelas X MAN 1 Kota Bekasi, Rabu (9/8/2023).
Kegiatan ini rutin menyambangi sekolah guna memberikan penyuluhan dan pembinaan berupa bimbingan tentang pencegahan penyalagunaan Narkoba bagi pelajar dalam program implementasi quick win presisi Polri Polres Metro Bekasi Kota.

Kegiatan di MAN 1 Kota Bekasi, Kanit 2 Resnarkoba AKP Budiman Sitorus, S.H, M.H didampingi Kasubnit Resnarkoba Ipda Alex Susandi dan staff Resnarkoba Aipda Mulyono, S.H, menjadi pembicara tentang pengertian narkoba, dampak penyalahgunaan Narkoba dan sanksi Hukum penyalahguna Narkoba.
Turut mendampingi siswa dan siswi Sekolah MAN 1 Kota Bekasi yakni, Kepala Sekolah Bapak H. Lukmanul Hakim, S.Ag, MPD., Bapak Nur Komaruddin sebagai pembina OSIS dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan Ibu Tri Wahyuni, S.Pd.
Kanit Narkoba AKP Budiman Sitorus dalam penyampaian kepada pelajar MAN 1 kelas X menjelaskan penyuluhan narkoba merupakan bentuk pengetahuan dan perlindungan agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang menyimpang, yakni penyalahgunaan narkotika.

Penyuluhan bahaya narkoba hari ini akan menjelaskan tentang narkoba, dampaknya dan sanksi hukum yang terlibat dalam penyalaguna narkoba,” kata AKP Budiman Sitorus dihadapan 350 siswa dan siswi kelas X MAN Kota Bekasi.
Dia juga mengingatkan para pelajar agar memahami dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan barang haram tersebut, baik bagi kesehatan maupun masa depan sebagai generasi penerus bangsa dan banyak faktor yang dapat memengaruhi seseorang dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga hal tersebut perlu diantisipasi dengan peran semua pihak baik dari lingkungan sekolah maupun di rumah.
“Pergaulan bebas salah satu yang bersinggungan erat dengan penyalahgunaan narkotika ataupun obat-obatan dan sejenisnya, untuk mengantisipasi ini perlu adanya kesadaran adik – adik dalam membatasi diri agar tidak salah dalam bergaul,” katanya.
Perlu diketahui apabila telah diproses hukum penyalahgunaan narkotika ini tidak hanya merugikan diri sendiri pihak keluarga juga pastinya ikut menanggung malu.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya, mulai dari tindakan imbauan hingga preventif (tindakan pencegahan) sebagai tindak lanjut dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujarnya.
Dalam kesempatan kegiatan tersebut, siswa dan siswi yamg hadir di Aula Sekolah MAN 1 Kota Bekasi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan tentang narkoba yang akan dijawab langsung oleh Kanit 2 Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Selain itu untuk mengenal lebih jelas dari Narkoba, Satresnarkoba sudah menyiapkan jenis jenis narkoba yang marak beredar untuk dilihat dan dikenali langsung siswa dan siswi tadi.
(Red,Tn*)

Senin, 07 Agustus 2023

Ketua DPRD Diminta Evaluasi 3 Nama Calon Pj Walikota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 10.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 Hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/ Wali Kota, dan berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf C dan ayat 4 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota serta menindaklanjuti Berita Acara Hasil Rapat Pimpinan DPRD Kota Bekasi Nomor 25 / BA-Rapim / DPRD.PP, dengan ini DPRD Kota Bekasi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi, sebagai berikut:

1. Drs. MAKMUR MARBUN, M. Si.
NIP. 19640910 198503 1 001
Pakkat, 10 September 1964
Pembina Utama Madya (IV/d)
Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri

2. Ir. A. KOSWARA, M.P. 
NIP. 19680405 199703 1 005
Garut, 5 April 1968
Pembina Utama Madya (IV/d)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat

3. Dr. dr. KUSNANTO SAIDI, MARS
NIP. 19730618 200312 1 001
Bekasi, 18 Juni 1973
Pembina Tk.I/ IV/b Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi

Ada banyak pendapat dan reaksi dari berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Bekasi terkait usulan bersifat penting kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang dikirim oleh DPRD Kota Bekasi sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 172.6/4869/DPRD.PP  tertanggal 4 Agustus 2023 tersebut.

"Nama Makmur Marbun telah disebut dalam dakwaan Jaksa KPK di kasus korupsi Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang didakwa melakukan gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019," ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, sebagaimana merujuk artikel detikjabar, "Aliran Duit Haram Sunjaya ke Pejabat Kemendagri untuk Depak Sekda" https://www.detik.com/jabar/berita/d-6640673/aliran-duit-haram-sunjaya-ke-pejabat-kemendagri-untuk-depak-sekda.

"Satu nama lain (Kusnanto) juga tersangkut dalam kasus gratifikasi mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi seperti dilontarkan oleh Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia yang mengkritik kebijakan DPRD Kota kota Bekasi atas usulan nama Pj. Walikota Bekasi tersebut," ujar Hisar.

"Dimana disebut bahwa Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto, pernah tersangkut kasus hukum terkait gratifikasi kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022 lalu," kata Hisar.

Di kesempatan yang sama, Mulyadi selaku Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia pun membenarkan apa yang telah disebutkan Hisar tentang Kusnanto tersebut.

Forum komunikasi intelektual muda Indonesia mengkritik dan menilai Pimpinan DPRD Kota Bekasi asal-asalan dalam memilih nama-nama calon Pj. Wali Kota Bekasi tanpa melihat track record masing-masing calon. 

"Kusnanto Direktur RSUD Kota Bekasi pernah tersangkut kasus hukum gratifikasi di kasus korupsi Rahmat Effendi tahun 2022. Kusnanto terlibat memberikan uang sebesar 110 juta rupiah kepada mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi," terang Mulyadi.

Jadi, kata Mulyadi, DPRD tidak menjalankan fungsi kontrol dengan baik seperti diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup jabatannya maupun ketika diangkat sebagai penjabat kepala daerah.

"Karena tidak melihat rekam jejak terhadap usulan kandidat Pj. Walikota Bekasi sehingga dikhawatirkan bersifat politis," ucapnya.

"Jangan asal mengusulkan berdasarkan suka sama suka saja, tapi bagaimana persyaratan formalnya bisa dipenuhi oleh calon tersebut," tegas Mulyadi.

"Kita juga berharap bahwa orang yang diajukan benar-benar bersih dari KKN, bebas dari kasus tipikor dan rekam jejak yang kurang baik, serta hal terakhir yang tak kalah pentingnya adalah pengalaman,” beber Mulyadi.

Dengan demikian, lanjut Mulyadi, pihaknya meminta Kemendagri untuk menyaring dan mencegah agar orang-orang yang memiliki latar belakang bermasalah tidak memegang jabatan publik tertentu.

"Hadirkan sosok berintegritas untuk memimpin daerah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bekasi. Agar bisa mencegah kesewenang-wenangan, melindungi HAM dan menghindari disfungsional lembaga serta juga memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila, NKRI, paham politik nasional yang baik, plus mendapat kepercayaan publik," harap Mulyadi.

Mulyadi juga mengkritik kebijakan Plt. Walikota Bekasi Tri Ardianto yang dinilai tidak memiliki program perencanaan berbasis kepedulian terhadap generasi muda.

"Seperti, tidak pernah menganalisis persoalan prevalensi stunting capai 6%, dan menempati posisi terendah kedua se-Jabar. Sementara, kekurangan gizi pada anak akan membuat intelektualitas mereka menyusut sampai 10 tahun kedepan. Apalagi generasi milenial harus berkompetisi di tahun 2045," sebut Mulyadi

Anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk gizi mereka, berubah menjadi prioritas pembangunan infrastruktur. Selain itu, juga tak ada transparansi data statistik," pungkasnya.
 ( Red,HmsRjn)

Jumat, 04 Agustus 2023

SMKN 15 Kota Bekasi Sukses Menarik Minat Ribuan Pencari Kerja ; BkK Jobfair



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kamis siang, suasana di SMKN 15 Kota Bekasi begitu semarak dengan hadirnya ribuan pelamar kerja dari berbagai daerah yang rela antre untuk menyambangi bursa lowongan kerja dalam Jobfair prestisius ini. Terlihat antusiasme dan semangat yang menggelora dari wajah-wajah para pencari kerja yang berharap menemukan peluang emas untuk memulai karier profesional mereka.
Para pelamar yang memadati acara ini tak hanya berasal dari kalangan alumni sekolah, melainkan juga dari berbagai lokasi lainnya, menandakan pentingnya kesempatan yang ditawarkan dalam mencari pekerjaan. Lowongan kerja yang tersedia pun sangat beragam, mulai dari bagian produksi, staf, operator, hingga bagian administrasi, menjanjikan berbagai pilihan karier yang menarik.
Banyak pelamar yang dengan tulus mengakui bahwa mereka datang dengan sengaja untuk melamar pekerjaan setelah lulus dari sekolah, khususnya lulusan SMK yang telah dipersiapkan dengan baik untuk memasuki dunia kerja. Semangat dan dedikasi mereka begitu luar biasa, siap berkontribusi dan menunjukkan kemampuan terbaik mereka di dunia industri.
Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bekasi, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa Jobfair ini tak hanya membuka kesempatan kerja, tetapi juga menampilkan pameran produk-produk kreatif yang dibuat oleh para pelajar. Lebih dari lima perusahaan bergabung dalam program Jobfair ini, menunjukkan tingginya antusiasme dan dukungan dari pihak industri terhadap generasi muda yang berbakat.
“Kami berharap Jobfair ini bisa membantu para pelamar kerja, terutama para pelajar yang baru saja lulus sekolah dan siap memulai karier mereka. Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi para generasi muda untuk mengembangkan potensi mereka di dunia kerja,” ujar Kepala Sekolah dengan penuh semangat.
Wawancara dengan M. Rizki, salah seorang pencari kerja yang hadir dalam Jobfair, menunjukkan optimisme dan keyakinannya dalam mencari pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. “Saya sangat bersyukur dengan adanya Jobfair ini. Saya yakin, dengan semangat dan keahlian yang saya miliki, saya akan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan impian saya,” ujar M. Rizki penuh harap.


Supriatin, Kepala Sekolah SMKN 15 Kota Bekasi, dengan tegas menyatakan bahwa acara Mebel Jobfair ini merupakan ajang yang begitu berarti bagi para pencari kerja. Meskipun digelar hanya dalam satu hari, namun diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membawa berkah bagi para pencari kerja, khususnya para pelajar yang tengah mempersiapkan masa depan mereka.
Dengan semangat yang membara dan harapan yang tinggi, Jobfair SMKN 15 Kota Bekasi telah menyatukan para pencari kerja dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama meraih kesempatan emas dalam dunia kerja. Semoga acara ini berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi masa depan para generasi penerus bangsa.
(Red,Tangi)

Kamis, 03 Agustus 2023

Ada apa ; Ruang Jurnalis Nusantara/RJN Kirimkan Bunga KEMENAG RI



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh tingkat pendidikan yang ada, mulai dari tingkat TB/TK, SLTP, SLTA/SMK/SLB dan yang sederajat baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Sementara dilain sisi, secara umum dipastikan pula bahwa setiap orang tua tentu berkeinginan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang menurut mereka terbaik, unggulan dan favorit tentu menjadi sebuah kebanggaan. Baik satuan pendidikan yang di bawah Kemendikbud Ristek maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam. Jenjang pendidikan di madrasah dibagi menjadi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Raudhatul Athfal (RA) untuk anak usia dini,
pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI), menengah pertama ada Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan menengah yaitu Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kemudian Pesantren baik yang nonformal dan formal.

Lalu satuan pendidikan keagamaan sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.

Untuk agama Kristen, ada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).

Untuk agama Katolik, ada Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Sumber lain menyebut, seminari menegah dan seminari tinggi juga termasuk tendidikan keagamaan.

Untuk agama Hindu, seperti Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Buddha, seperti Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Khonghucu, seperti Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.


Dan kembali ke pokok asal, tidak sedikit pula orang tua berharap anaknya dapat diterima di sekolah (di bawah Kementerian Agama) yang diinginkan.

Namun apa jadinya ketika kebahagiaan setelah anaknya dapat diterima, sirna seketika menjadi kesedihan dan kemurungan saat melakukan daftar ulang diwajibkan membeli baju seragam dan buku (LKS) dengan harga begitu sangat memberatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua calon siswa yang baru diterima di Mts Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Dimana dikatakan olehnya bahwa harga baju seragam dan buku (LKS) harus dibeli mencapai 3 juta rupiah.

"Kaget saya ketika istri saya pergi ke Toko yang ditunjuk sekolah untuk beli seragam dan buku bilang harganya 3 juta rupiah," ujarnya.

"Masa untuk tingkat MTs harga baju seragam dan buku (LKS) sebesar itu. Terus bagaimana untuk tingkat MA-nya ya? ," keluhnya.

"Saya sekolahkan anak di MTs Negeri 1 Setu karena saya mau anak saya ilmu umum dan agamanya berimbang. Tapi kaga tau bakalan segitu harga baju dan buku yang harus dibeli. Tau segini mending saya sekolahkan ke SMP negeri," gerutunya.

Sementara dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ternyata tak hanya MTs N 1 Setu saja yang menjual seragam dan buku seharga Rp. 3 juta, di MTs Negeri 4 Kabupaten Bekasi juga menerapkan hal yang sama.

Fenomena modus untuk mengeruk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para pelaku kontrol sosial dan pemerhati pendidikan.

Salah satunya yakni Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang mengatakan kepada awak media bahwa harga seragam dan buku yang harus dibeli ortu calon siswa MTs Negeti 1 Setu dengan harga 3 juta rupiah/siswa adalah jumlah yang sangat fantastis.

"MTs setingkat SMP sudah sebesar itu, terus bagaimana dengan MA-nya. Kemungkinan bisa lebih mahal harga baju seragam dan buku sekolahnya," duga Hisar.

"Surat edaran larangan jual seragam dan buku telah dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Bekasi sejak 2019 lalu, kenapa Kemenag Kabupaten Bekasi tak melakukan yang sama?," heran Hisar.

"Seharusnya Kementerian Agama Kabupaten juga membuat surat edaran serupa terkait larangan menjual seragam sekolah dan buku," tukasnya.

"Jangan dikarenakan seragam dan buku yang mahal bisa berdampak terhadap kurangnya animo dan kepercayaan masyarakat bahkan membatalkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama," tuturnya.

"Kami pun berharap Bapak Menteri Agama RI untuk lebih memberikan perhatiannya terhadap keluhan masyarakat terkhusus para orang tua calon siswa yang mengeluh dengan mahalnya baju seragam dan buku yang harus mereka beli untuk anaknya," tambahnya.

"Itu pula yang mendasari kami dari RJN Bekasi Raya mengirim karangan bunga kepada Bapak H Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, tak lain dan tak lebih hanya bentuk peduli dari perhatian kami terhadap dunia pendidikan di Indonesia," pungkas Hisar.
( Red,HmsRjn)

Minggu, 30 Juli 2023

Diduga PPDB Kota Bekasi Tidak Transparan ; BMPS Kota Bekasi Datang Kemendikbudristek RI


Jakarta || gardakeadilannews.com 
Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jakarta pada Kamis (27/7/2023).

Para guru tersebut menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Kami meminta agar PPDB online khususnya di Kota Bekasi dibenahi," ujar Wakil Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu.

Pudio menilai bahwa PPDB di Kota Bekasi tidak berjalan transparans. Lebih-lebih banyak penyelenggaraan di sekolah tidak sesuai petunjuk teknis.

"Tidak ada komitmen menjalankan PPDB dengan baik," ungkap Pudio.

Akibatnya, kata Podio, PPDB di Kota Bekasi merugikan sekolah-sekolah swasta. Siswa yang menjadi jatah sekolah swasta, dipaksa agar tetap masuk sekolah negeri.

"Kita lihat di zonasi ada siswa yang jarak rumahnya ke sekolah itu jauh, berkilo-kilometer. Itu kan harusnya enggak bisa," tegas Podio.

Pudio pun juga menyoroti tentang adanya ruang kelas siluman. 

Diungkapkan oleh Pudio bahwa ada sekolah dengan kepentingan perorangan sengaja menambah kelas untuk menampung siswa.

"Kepentingan perorangan atau golongan akan merugikan kepada kualitas pendidikan karena terlalu banyak diintervensi, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) itu akan sangat terpengaruh," tuturnya.

"Contohnya, misalkan satu kelas itu diisi oleh 45 orang lebih, padahal kapasitas yang diperbolehkan antara 32 sampai makaimal 36. Otomatis itu didalam pembelajaran, didalam KBM sangat terpengaruh terutama didalam penangkapan ilmunya, atau transfer ilmunya dari seorang guru pada seorang siswa, itu sangat berpengaruh sekali," urai Podio Bayu.

Intinya ada tiga tuntutan dari kami BMPS, kepada Kemendikbud Ristek;

"Pertama, kita menuntut untuk diadakannya evaluasi pelaksanaan tentang PPDB Online," tegas dr Asep Zamzam Subagia MM Ketua BMPS Kota Bekasi

"Kedua, kita menuntut untuk peraturan Kemendikbud Ristek dilaksanakan secara baik dan disinkronisasikan dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Artinya jangan sampai terlalu jauh bertolak belakang," ujarnya.

"Kalau memang aturan dari Kemendikbud Ristek, satu Rombel itu 32, ya mungkin untuk peraturan di daerah itu seandainya memang harus lebih, tapi jangan berlebihan," harapnya.

"Karena kalau kita melihat kondisi sekarang ini, itu terlalu berlebihan, terlalu over load. Jadi aturan-aturan itu akhirnya bertabrakan," terangnya.

Sedangkan tuntutan yang ketiga, lanjut dr Asep dimohonkan untuk masalah pendidikan, bila perlu ditarik lagi ke pusat supaya tidak lagi terjadi intervensi-intervensi dari daerah.

"Kan kalau di pusat itu kan aman. Karena pendidikan ini tonggak untuk kemajuan suatu bangsa. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pendidikan baik, bangsa ini akan lebih baik secara hakekat. Dan martabatnya itu akan lebih baik lagi," pungkas dr. Asep .
(Red,HmsRjn)

Jumat, 28 Juli 2023

Jalin Sinergitas Dengan Dialog Dan Coffee Morning ; Bersama Organisasi Wartawan Undangan Plt Walikota Bekasi dengan Kepala Perangkat Daerah


Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto foto bersama para awak media usai coffee morning, Jumat (28/7/2023)

Bekasi || gardakeadilannews.com
Pemkot Bekasi selenggarakan coffee morning dan dialog santai bersama Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dengan wartawan di Taman Rusa, Pemkot Bekasi.

Jumat 28/7/2023 di tempat yang sama digelar juga Jumat Jajan Jumat Berkah (J3B). Acara tersebut menjadi ajang berdiskusi terkait pelayanan publik di Kota Bekasi antara insan pers yang berada di Kota Bekasi dengan para pejabat perangkat daerah serta Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.


Hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi, Ketua Dewan Pakar Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi Sony Sumarsono, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Tri Adhianto dalam dialog tersebut menyampaikan apresiasi kepada para awak media yang hadir di acara coffee morning, sehingga dirinya dapat bertemu langsung dan berdiskusi tentang permasalahan yang ada di Kota Bekasi.
“Langsung ketemu sekaligus berdialog dan ngopi bareng di sini, yang biasanya seusai acara rekan media wawancara door stop yang pastinya hanya bisa sebentar. Dengan adanya coffee morning.ini bisa leluasa waktunya.

Terima kasih atas hadirnya rekan-rekan media baik yang telah tergabung di beberapa komunitas wartawan maupun tidak,” kata Tri Adhianto.

   Fofo bersama Tim RJN  Dengan Kabag Humas Walikota Bekasi /baju merah.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan awak media yakni mengenai BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ia menyampaikan pengalaman terkait pelayanan kesehatan yang diterimanya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Hal tersebut langsung dikomunikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi.
Selain itu, salah satu insan pers juga bertanya mengenai validasi E-KTP Digital. Saat ini, E-KTP menjadi E-KTP digital. Untuk memperoleh E-KTP digital, masyarakat harus melakukan validasi. Ia bertanya, “Di mana warga dapat mengurus validasinya?”
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat mengatakan, validasi E-KTP digital dapat dilakukan di aplikasi e-OPen. Masyarakat hanya perlu menginstal aplikasi e-OPen di Google Play Store.
Taufiq menjelaskan, saat ini blanko E-KTP dibatasi, karena Indonesia akan beralih pada penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Ajang silaturahmi bersama insan pers agar selalu diberi ruang untuk tanya jawab seperti ini, karena banyak informasi yang perlu diberitakan dan disosialisasikan kepada warga. Sinergitas Pemerintah Kota Bekasi dan media diperlukan dalam mengoptimalkan pelayanan publik di Kota Bekasi,” tutupnya.
(Hms Rjn,Red *)

Rabu, 26 Juli 2023

Diduga ada okmum lakukan Pungli PN Bekasi Didemoi



Bekasi ||gardakeadilannews.com
Seiring perjalanan dari waktu ke waktu melihat siklus birokrasi yang tiada henti tersandung kasus-kasus korupsi khususnya di Kota Bekasi, tentu menjadi tabir buruk terhadap citra Kota Bekasi, apalagi di masa transisi saat ini. 

Kilas balik kasus korupsi tak luput dari berbagai macam institusi yang ingin menguntungkan perut sendiri atau hanya kelompoknya saja.

"Dan kali ini, kami menindaklanjuti beberapa laporan dari korban dan calon korban yang menjadi bagian dari tindakan tidak terpuji oleh pejabat negara khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi," ungkap Abel Gemuntom Sakti selaku Korlap aksi dari Koalisi Pemuda Kota Menggugat (KPK-M).

"Diduga terjadi praktek Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum Pengadilan Negeri Bekasi terhadap masyarakat yang memiliki suatu kepentingan dalam pengurusan berkas atau data lainnya," terangnya.

"Yang mana hal tersebut diduga diperankan oleh oknum Panitera berkolaborasi dengan Hakim yang memang imannya tidak kuat dalam soal uang," sebut Abel.

Dalam tindakan tersebut, lanjut Abel, banyak pilihan paket yang ditawarkan untuk mempermudah dalam pengurusan berkas/ data yang dilakukan masyarakat diantaranya:
1. Paket fast track Keputusan erubahan nama, 
2. Paket fast track akta kematian,
3. Paket fast track Tanah Sengketa,
4. Pungli amar putusan dll.

"Itulah beberapa penawaran Pungli/ Tipikor yang dilakukan oknum di lingkungan Pengadilan Negeri Bekasi. Tentu hal tersebut hanya bertujuan untuk menguntungkan perut sendiri atau bahkan kelompoknya sendiri," katanya.

"Dan salah satu diantara korbannya adalah Purnawirawan TNI Angkatan Darat, yang melakukan pengurusan perubahan data pribadi anaknya," bebernya.


Menurut pengakuannya, sebut Abel, bahwa pengurusan express tersebut dikenakan biaya +/- Rp.20.000.000,-, yang mana pertemuan tersebut bertempat di RM. Ponyo Kota Bekasi. 

"Dan calon korban lainnya itu adalah rekan satu organisasi kami, yang mana ia membantu mengurus berkas perubahan nama saudaranya," tutur Abel.

"Tentu tindakan yang dilakukan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang yang berlaku di negeri ini, dan tidak dapat dibela atau dibenarkan," imbuhnya.

"Oleh karenanya kami menuntut/ mendesak dengan segera aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum setegak-tegaknya agar dapat memutus mata rantai tindakan bejat tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku," pungkas Abel. ( Hisar,Red)

Polresta Bandara Soetta Gelar Seminar Mitigasi Risiko Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024



TANGERANG || gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengadakan kegiatan seminar dengan tema: "Mitigasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Kawasan Bandara Soetta sebagai Objek Vital Nasional Transportasi Udara."

Seminar sehari yang dibuka oleh  Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu tersebut diikuti sekitar 150 tamu undangan, digelar di Ballroom Azana Style Hotel Cengkareng, Rabu (26/7/2023).

Dalam sambutannya, Roberto menjelaskan bahwa kawasan Bandara Internasional Soetta adalah pelabuhan udara sebagai objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2004.

"Karena itu, pengamanan terhadap bandara harus dilakukan secara maksimal yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah bandara agar tidak terjadi gangguan dan ancaman seperti Pilkada serentak 2018, yang masih banyak menyisakan residu serta implikasi bagi keamanan wilayah bandara. Ini merupakan pengalaman penting bagi kita ke depan agar pengamanan Pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan baik," ungkap Roberto.

Roberto mengatakan, ada sejumlah risiko-risiko dan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang harus diantisipasi lebih awal pada  penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ini. Karena itu  jajaran Polda Metro Jaya khususnya Polresta Bandara Soetta juga harus berbenah diri dan mempersiapkan diri.

"Kami menggandeng stakeholder yang ada di jajaran wilayah Bandara Soetta termasuk juga dukungan dari masyarakat, baik itu tokoh agama, tokoh masyarakat, teman-teman serikat (serikat buruh), akademisi maupun  adik-adik dari kelompok mahasiswa Tangerang Raya," tuturnya.

Dia menjelaskan, materi yang dibahas dalam seminar ini adalah menyamakan pemahaman mengenai potensi gangguan ancaman keamanan, melakukan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengamanan, serta tahapan mengenai pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Adanya perkembangan saat ini mengenai kejahatan berkaitan dengan kejahatan 4.0, berpengaruh juga terhadap pelaksanaan pengamanan pemilu. Ini juga menjadi suatu potensi yang dapat mengganggu. Selain itu, ada kejahatan konvensional, baik sabotase, teror, unjuk rasa, pengeroyokan, vandalisme, kemudian adanya pelanggaran UU penerbangan, misalnya penggunaan drone tanpa izin maupun isu masalah korupsi dan penggelapan. Ini juga menjadi sebuah sasaran yang harus kita benahi, dalam proses pengamanan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di wilayah Bandara Soetta," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang  Ahmad Subhan menjelaskan bahwa  jumlah total pemilih di Kota Tangerang sebanyak 1.362.773 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak  678.001 pemilih dan  perempuan  684.772 pemilih. Para pemilih tersebut tersebar di 104 kelurahan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 5.175 TPS.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Tangerang  M Abdul Rosid memaparkan mengenai identifikasi potensi masalah dan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2024, serta memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan pemilu berjalan baik dan lancar.

Selanjutnya, Kabid Poldagri dan Ormas Kesbangpol Kota Tangerang Saipul Ulum memaparkan terkait  arahan presiden terkait penyelengaraan Pemilu 2024, peran pemerintah daerah, sosialisai dan pendidikan politik, pemantauan perkembangan politik,  kebijakan pemerintah dalam mendukung tahapan Pemilu  2024 dan membangun sinergi elemen Pendukung keberhasilan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Sotta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa  Bandara Internasional Soetta  merupakan bandar udara terbesar dan utama di Indonesia yang melayani penerbangan domestik dan international. 

Reza mengatakan pelaksanaan pemilu di Bandara Soetta berbeda pada umumnya.  Hal ini dikarenakan operasional Bandara Soetta terus berjalan meski dalam pagelaran pesta demokrasi ini.

"Bandara Soetta pada Pemilu 2024 akan menyediakan TPS sehingga pengguna jasa dan pegawai yang melakukan aktivitas di Bandara Soetta tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024," ungkapnya.

Reza juga mengingatkan terkait arahan Presiden Jokowi agar jangan ada lagi politik identitas, jangan ada lagi polarisasi agama 
dan jangan ada lagi polarisasi sosial.

Karena itu, kata Reza, atensi Kapolri, untuk berperan aktif dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) harus dilakukan sejak dini dan perlu adanya Satgas anti money politics serta memantau dan mengawasi dinamika isu di dunia maya dan melakukan koorinasi dengan Kominfo.

Terakhir, Kabag Ops Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alvin Pratama memaparkan terkait fungsi operasional Polres Kota Bandara Soetta menjelang Pemilu 2024.

Alvin menjelaskan terkait kesiapan pemilu, Pam Pemilu 2024, situasi umum Bandara Soetta, prediksi ancaman, potensi ancaman, kerawanan jelang Pemilu 2024 dan kerawanan setelah Pemilu 2024.

Seminar ini dihadiri seluruh jajaran pejabat utama (PJU) Polresta Bandara Soetta,  stakeholder terkait di wilayah Bandara Soetta, baik itu perwakilan dari pihak perusahaan, para ketua serikat pekerja, kepala desa, lurah, Satpol PP, ormas, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
(Red,**)

Senin, 24 Juli 2023

Pemeriksaan Setempat 2 kali di batalkan ; Penasehat Hukum H. Sukardi Berharap Polres & PN Kota Bekasi "Profesional"



Bekasi || gardakeadilannews.com
Persidangan Nomor Perkara 92 PDTG PN Bekasi, awal mula diagendakan untuk Pemeriksaan Setempat, akan dilaksanakan 5 Juni 2023 akan tetapi ditunda karena Majelsis Hakim baru menanyakan kesediaan Penggugat dalam melaksanakan Pemeriksaan Setempat.
Dimana sebelum itu, Penggugat telah membayar biaya Pemeriksaan Setempat sesuai arahan dari Majelis Hakim yakni sebesar Rp.960.000,00,- terbilang (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah Penggugat bayarkan pada Senin (3/7/2023).
Kemudian setelah itu, perintah Majelis Hakim untuk agenda Pemeriksaan Setempat jatuh pada Senin (17/7/2023).
Kemudian setelah Penggugat berangkat ke lokasi Pemeriksaan Setempat pada 17 Juli 2023 bersama Majelis Hakim dan Tergugat, Pemeriksaan Setempat gagal terlaksana karena Pengadilan belum memberikan surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian.
Sedangkan pihak Penggugat telah memberikan surat izin pengamanan kepada pihak terkait, Kepolisian dan TNI.
Kemudian sidang Pemeriksaan Setempat ditunda tanggal 24 Juli 2023 karena pihak Pengadilan harus memberikan surat kepada pihak Kepolisian.
Dan surat yang telah dibuat kepada Kepolisian oleh Pengadilan kemudian Penggugat antar ke pihak Kepolisian dan diterima pihak Kepolisian tanggal 18 juli 2023 yang kemudian pihak Kepolisian mengkonfirmasi hal tersebut kepada jajaran terkait untuk agenda sidang pemeriksaan setempat.
Kemudian pada Senin tanggal 24 Juli 2023 Pemeriksaan Setempat kembali ditunda karena ada pemberitahuan dari pihak Kepolisian bahwa harus diadakan rapat koordinasi bersama para pihak, Polisi dan juga TNI.
Dan hal tersebut sudah dikonfirmasi ke pihak Pengadilan agar agenda sidang Pemeriksaan Setempat dibatalkan karena sudah ditunda terlalu lama.
Demikian Dion Jamer Manulang selaku kuasa hukum H. Sukardi dalam pers rilis tertulisnya, Senin (24/7/2023) siang.
"Dan Kepolisian memberikan informasi mengenai Rakor di hari Minggu sekitar jam 11 siang, yang mana H-1 sudah dekat dengan agenda Pemeriksaan Setempat," jelasnya.
"Waktu hari Jumat tanggal 21 Juli 2023, Prinsipal dengan Pengacara sudah bertemu dengan Kepolisian bagian Bag-ops untuk membahas pengamanan di hari Senin 24 Juli 2023," terang Dion.
Dan tanggapan dari Bag-ops, sebut Dion, sudah siap dan akan menurunkan pasukan khusus sebanyak 30 orang.
"Sedang Sprint akan dibuatkan di hari Sabtu. Dan hari minggunya, tanggal 23, Bag-ops tiba-tiba menginformasikan membatalkan agenda Pemeriksaan Setempat dikarenakan akan  mengadakan Rakor," ungkap Dion.
"Dan di hari ini, tanggal 24 Juli Bag-ops sempat memberikan undangan untuk Rakor tetapi undangan tersebut ditarik dan dibatalkan, tanpa adanya alasan dari pihak Kepolisian," heran Dion Jamer Manulang memungkasi.
 (Red, Hisar )