Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Selasa, 18 Juli 2023

PPDB Semerawut dan di Duga tidak Singkron Data ; Mahasiswa Geruduk Disdik Kota Bekasi.



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar menyerah menghadapi masa aksi lantaran didesak buka-bukaan data PPDB Online 2023 yang dinilai syarat kecurangan. Bahkan, Uu menyebut dirinya sudah aki-aki dan tidak tidak sanggup memenuhi tuntutan demonstran.

"Saya sudah aki-aki," kata Uu saat menemui aksi masa mengatasnamakan Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi, Senin (17/7/2023).

Alhasil, puluhan pemuda dan mahasiswa mendesak Uu mundur dari jabatan yang diembannya karena tidak profesional dan menjaga integritas Pemerintah Kota Bekasi.

"Penolakan transparansi dengan alibi sudah aki-aki mencerminkan ketidakprofesionalan seorang pejabat. Bagaimana tidak kacau penyelenggaraan PPDB Online tahun ini jika pemangku kebijakannya seperti itu. Lebih baik mundur saja dan serahkan kepada yang berkompeten dan mampu bekerja untuk rakyat," ujar Koordinator Aksi, Ali kepada awak media.

Ali menjelaskan, pihaknya menggelar aksi demontrasi lantaran masih banyak anak-anak yang tidak terakomodir di sekolah negeri. Selain itu, dalam pelaksanaan PPDB Online penuh kejanggalan pada data yang disajikan Dinas Pendidikan saat sosialisasi yang diperuntukan kepada masyarakat.

"Dalam sosialisasi kepada masyarakat, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengumumkan jumlah kuoya SMP Negeri hanya 10.368 atau 324 Rombongan Belajar (Rombel). Namun jumlah sisea yang diterima sejak tahap 1 dan dua sebanyak 11.915, sehingga ada selisih angka mencapai 1.547 siswa atau ada penambahan rombel menjadi 372," ungkapnya.

Terlebih, ia mengungkapkan persoalan PPDB tidak pernah menemukan solusi yang kongkrit, maka setiap tahun pasti ada pro dan kontra terhadap kebijakan atau data yang disajikan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

"Dari tahun ke tahun pasti ada persoalan yang muncul dalam pelaksanaan sistem PPDB. Misalnya tentang, migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wiilayah sekitar sekolah yang di nilai favorit oleh orang tua, ini umumnya terjadi di wilayah yang punya sekolah unggulan. Misalnya saja seperti yang terjadi di kota Bekasi," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Cristianto, salah seorang massa aksi mendesak Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi harus lakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua PPDB online.

"Problem lainnya adalah, jumlah lulusan Sekolah Dasar tahun 2023 sebanyak 43.697 siswa, sementara daya tampung Sekolah Negeri, Swasta, dan Madrasah Tsanawiyah (MTS) hanya 31.187. Artinya tersisq sebanyak 12.510 anak yang belum jelas masa depan pendidikan nya. Maka dari itu Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto harus lakukan evaluasi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, UU Saiful Mikdar dan Ketua PPDB online, Deded Kusmayadi," tukasnya.

Dalam aksi yang berlangsung selama 2 jam itu, Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Transparansi Data PPDB Online 2023
2. Transparansi Jumlah Rombel Tahun 2022 dan Kuota Rombel 2023
3. Pecat Kepala Dinas Pendidikan dan Ketua Pelaksana PPDB Online Kota Bekasi karena tidak mampu menyelesaikan masalah yang terjadi
4. Pecat Kepala SMPN maupun Oknum yang melakukan Kolusi PPDB Online.
(Red,hmsRjn)

Senin, 17 Juli 2023

Viral adanya dugaan Kecurangan PPDB jawa Barat



Dr Teguh Dewan Pendidikan ; JANGAN MENCEDERAI PPDB

Bekasi || gardakeadilannews.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah sebuah sistem penerimaan peserta didik baru yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, seperti dari jenjang Paud ke jenjang pendidian SD, dari SD ke jenjang pendidikan SMP dan dari SMP ke jenjang pendidikan SMA/SMK. 

Menurut Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 4864/Hk.02.03/Sekre tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2023, terdapat lima jalur PPDB: (1) Jalur Afirmasi; (2) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru; (3) Jalur Prestasi; (4) Jalur Zonasi (untuk SMA); dan (5) Jalur Prioritas Terdekat (untuk SMK).

Proses pendidikan disatuan pendidikan, adalah merupakan kelanjutan pendidikan dari orang tua di lingkungan rumah, yang mana orang tua tidak mampu mendidik sendiri putra-putrinya sesuai dengan perkembangan psikologis dan ilmu pengetahuan serta teknologi. R

Karena orang tua berusaha menyekolahkan putra-putrinya pada satuan pendidikan yang dipercaya, maka para orangtua berloba-lomba  mendaftarkan putra-putrinya pada satuan pendidikan yang dianggap favorit dengan melalui berbagai jalur PPDB sesuai kondisi  calon peserta didik.

Namun sayangnya proses PPDB 2023 banyak diwarnai dengan berbagai peristiwa pendidikan aspek negatif terutama PPDB jalur zonasi. 

Peristiwa tersebut meliputi kisruhnya sistem zonasi di Kota Bogor, demo mahasiswa di Kota Bekasi yang diduga terdapat kecurangan PPDB di SMAN 2 Kota Bekasi yang belum lama ini viral di Medsos.

Adanya ditemukan satu nama calon peserta didik baru pada dua Kartu Keluarga (KK) yang berbeda dan ditemukan pula warga asli calon peserta didik yang berdekatan dengan sekolah, tidak diterima dikarenakan banyaknya calon peserta didik dari luar yang numpang pada KK warga yang sangat dekat dengan sekolah.

Demikian Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam siaran pers rilis tertulisnya, Minggu (16/7/2023) malam.

"Jangan ciderai PPDB. PPDB adalah sistem yang semestinya harus bersih dari berbagai intervensi dan kepentingan pihak-pihat tertentu yang dapat merusak kemurnian sisten PPDB tersebut," ujarnya.

Sebagai awal proses pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi untuk mengantarkan calon peserta didik baru di awal pendidikan, kata Dr. Teguh, semestinya calon peserta didik harus disuguhkan norma, kejujuran, tanggungjawab, disiplin dan siap bersaing.

"Tapi orang tua harus menerima keadaan putra putrinya, apakah diterima atau tidak tergantung pada prestasi atau pencapaiannya," tuturnya.

"Dilain pihak, para pelaksana PPDB disatuan pendidikan harus mempunyai integritas dalam menjujung tinggi nilai-nilai pendidikan," katanya.

Pendidikan, lanjut Dr. Teguh, tidak sekedar transfer pengetahuan dan teknologi, namun pendidikan sebagai peletak dasar pada aspek sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.

"Juga menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif serta menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dapat menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia, yang sekarang dikenal dengan Profil Pelajar Pancasila," urainya.

"Bila diawal PPDB calon peserta didik sudah disuguhi perilaku yang tidak jujur dan tidak adil serta penuh kecurangan, maka hakekat tujuan pendidikan tidak akan tercapai," tegasnya memungkasi.
(Tangi,HmsRjn)

Jumat, 14 Juli 2023

Dandim 0507/Bekasi Laksanakan Serah Terima Jabatan Di Hadapan Danrem 051/Wijayakarta



Kodam Jaya, Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Bertempat di di Aula Wijayakarta Makorem 051/Wkt, Jl Niaga Raya Kav 1 Jababeka Cikarang Baru Bekasi, Jabatan Dandim 0507/Bekasi dari Kolonel Kav Luluk Setyanto, M.P. M., kepada Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BSc., M.M.D.S., di serah terimakan oleh Komandan Korem 051/Wkt Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto, S.E., M.Si., Kamis (13/7/2023)."
 
Dalam sambutannya Danrem menyampaikan bahwa pergantian jabatan dipandang sebagai salah satu bentuk dari peningkatkan kinerja setiap organisasi. Sehingga melalui serah terima jabatan ini diharapkan akan memacu semangat kerja dan ide baru guna lebih meningkatkan dalam pelaksanaan tugas.
Danrem mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Kolonel Kav Luluk Setyanto, M.P. M., atas dedikasi, loyalitas dan pengabdiannya dalam mengemban tugas dan tanggungjawab jabatanya selama di jajaran Korem 051/Wkt.
Danrem juga menyampaikan apresiasi kepada Ny. Wulan Luluk Setyanto yang telah mendampingi Suami dengan baik dan aktif menunjukkan pengabdiannya di organisasi Persit, karena keberhasilan pelaksanaan tugas suami, tidak terlepas dari peran Istri.

Selanjutnya Danrem juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di jajaran Korem 051/Wkt kepada Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, BSc, M.M.D.S dan Ny.Rico Ricardo Sirait, BSc.,M.M.D.S, berharap dapat secepatnya menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas yang baru, dan juha di jajaran Pengurus Persit Koorcab Rem 051 Wijayakarta.
Sejalan dengan perkembangan situasi di era digital ini agar lebih bijak dan berhati hati dalam penggunaan Media Sosial terutama saat tahun politik pemilu 2024, sehingga tidak berdampak pada satuan dan lingkungan kita berada.
Turut hadir dalam sertijab tersebut, Kasrem 051/Wkt, para Dandim jajaran, para Kasi, Para balakaju Dandenpal, Dandenzibang 1/Jaya, Dandenhar, Dandenpom Jaya /2 Cijantung. Para Kabalak Korem 051/Wkt, dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051 PD Jaya beserta pengurus. (Red)


(Sumber Kodim 0507/Bekasi).

SatKar Ulama Menolak Keras Wacana Munaslub Golkar



Jakarta || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Satkar Ulama Indonesia yang juga Ketua Bidang PP Sumatera 1 DPP Partai Golkar Dr. Ir. H.M. Idris Laena.MH., menolak keras wacana Munaslub Golkar yang digulirkan oleh segelintir orang.

Menurut H. M Idris Laena, organisasi itu ada aturannya yang diambil berdasarkan ksepakan semua kader. Baik yang diambil dalam Rapat Pimpinan maupun dalam Munas yang lalu.

"Apa yang dilaksanakan oleh Ketua Umum DPP dalam menjalankan organisasi.sesuai dengan kebijakan dan rekomendasi organisasi yang telah diputuskan," terang H.M. Idris Laena pada Kamis (13/7/2023) siang.

"Termasuk dalam menentukan koalisi dan pencalonan ketua umum pada Pilpres yang akan datang. Karenanya wacana Munaslub yang dilontarkan sama sekali tidak ada dasarnya," tegas Idris 

Sebab menurut Idris Laena.yang juga ketua Fraksi Golkar MPR RI ini, bahwa saat ini Partai Golkar sedang solid-solidnya.

"Seluruh instrument partai, baik pusat, propinsi maupun kabupaten/ kota di seluruh Indonesia berjalan dengan baik. Dan Ormas pendiri serta yang didirikan Partai Golkar serta organisasi sayap terkonsolidasi dengan baik," ungkapnya.

"Bahkan lebih dari sebagai kader Partai Golkar yang diberi kepercayaan oleh Presiden Jokowi sebagai Menko Perekonomian memiliki prestasi yang membanggakan," ujar Idris.

Selanjutnya, Idris Laena pun menyerukan agar seluruh kader Satkar Ulama Indonesia untuk tegak lurus mendukung kebijakan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto.
( Tangi,HmsRjn)

indikasi Dugaan kecurangan Jalur Zonasi PPDB Online Ta 2023-2024 di SMAN 2 Kota Bekasi.



Kota Bekasi ||gardakeadilannews.com

Puluhan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Rakyat Peduli Pendidikan Nasional (ARDIN), menggelar aksi demonstrasi di SMAN 2 Kota Bekasi di Jalan Tangkuban Perahu Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (13/7/2023).

Kordinator aksi Firman Gultom kepada awak media mengatakan bahwa tidak ada satupun pihak sekolah maupun aparat yang menemui disaat sedang aksi menyikapi carut-marutnya dunia pendidikan Kota Bekasi yang dinilainya sudah tidak bisa ditoleransi.

“Mereka ngumpet dalam sekolah. Rencananya kita akan lanjut ke Pemkot Bekasi dan meminta untuk segera tangkap oknum-oknum pungli di SMAN 2 Kota Bekasi dan membongkar indikasi kecurangan di SMAN 2 Kota Bekasi,” tegasnya.


Firman juga menuding para operator maupun panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bisa mengatur zonasi dan titik koordinat serta dugaan jual beli bangku termasuk ditemukan siswa memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.

“Itu tidak diperbolehkan," tegas Firman.

"Hari ini pihak sekolah tidak mau menemui kita. Sebelumnya, di SMAN 2 Kota Bekasi kita tadi ketemu oknum yang berinisial S, tetapi kita ditinggal. Inisial S ini mengaku bisa mengatur titik koordinat. Jadi peserta yang lolos melalui oknum S itu,” pungkasnya.
(Tangi,HmsRjn)

Kamis, 13 Juli 2023

Prihal Dugaan Pencemaran Nama Baik,



Dicky Ardi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Ketua RJN Bekasi Raya Kirim Surat Pengaduan dan Perlindungan Hukum Ke Polres Metro Bekasi

Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com
Merasa nama baik diri dan organisasinya di fitnah telah menerima sejumlah uang dari salah satu Kepala Sekolah ( Kepsek ) Smp Negeri di Tambun Selatan, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya membuat pengaduan ke Mapolrestro Kabupaten Bekasi berikut berkas barang bukti yang telah di persiapkan oleh pihaknya, Rabu 12/072023.

Sebelumnya, Ia bersama penasehat hukum sekaligus penasehat RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi SH.,MH. Saat menghadap Wakasat Reskrim Polrestro Kabupaten Bekasi, keduanya disarankan membuat surat pengaduan terlebih dahulu sebelum pelaporan di lakukan pihaknya, Selasa, (4/7/23).

Dalam kesempatanya Dicky mengatakan, Ketua RJN Bekasi Raya agar secepatnya membuat kronologi kejadian. Agar selanjutnya akan di buat surat pengaduan yang berlanjut kepada surat pelaporan jika berkasnya sudah di nyatakan lengkap sebagai syarat tersebut, maka kasus yang di alami Hisar dan RJN Bekasi Raya cepat ditangani.


"Terkait mekanisme pelaporan bulat itu jika sudah ada pidananya, karena ini masih samar maka di arahkan untuk di buat pengaduan terlebih dahulu. setelah surat pengaduan tersebut di kira cukup lengkap sebagai syarat, baru kita akan melakukan langkah selanjutnya dengan berlanjut pelaporan ke SPKT." ucapnya, usai menemui Wakasat Reskrim di ruangannya. 

Sambung Dicky, "Kalau pengaduan itu lebih kepada bersurat, mengadu dan meminta untuk adanya perlindungan hukum. Dan tadi memang masih ada beberapa kekurangan bukti, jadi nanti kita persiapkan kekurangannya dalam bentuk flashdisk, yang isinya menceritakan kronologi dari awal mulai kita menyikapi SMPN 1 Tambun Selatan sampai terus pemberitaannya, hingga berlanjut dengan puncaknya adalah WA (WhatsApp) itu.," imbuhnya kepada awak media.

Ia menambahkan, Bahwa pihak akan mengumpulkan bukti tambahan lainnya, selain puncaknya Screenshot WhatsApp yang dibawa sebagai bukti untuk melaporkan terduga oknum kepala sekolah yang dimaksud. 

"Tadi memang bukti kita hanya Screenshot WA (WhatsApp) saja, sehingga masih kurang cukup bukti. Namun pihak kami akan melengkapi berkasnya. Jika dinyatakan sudah lengkap kita akan jerat terduga dengan UU ITE ataupun di KUHP Pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3), terkait fitnah dan pencemaran nama baik di juntokan ke KUHP pasal 310, 311, Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur di dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya suatu aduan atau laporan dari fitnah penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan, atau denda paling banyak 750 juta rupiah" Ungkap Dicky.

Terpisah, Hisar dalam keterangannya.
"Sesuai arahan & permintaan WakaSat Reskrim agar saya buat Kronologis Kejadian Dugaan pencemaran nama baik ( fitnah ) kepada saya & organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin,
Maka nya hari ini ( Rabu 12/7/23 ) sudah saya penuhi & antar langsung ke Kasium Mapolrestro Kabupaten Bekasi". Ujar Hisar

Ia berharap, kepada penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik dirinya ini dan organisasi RJN Bekasi Raya terungkap siapa dalang sebenarnya yang telah membuat berita tidak benar bahwa dirinya telah menerima uang sebesar 30 juta rupiah, dan menyerahkan sepenuhnya serta menunggu hasil kerja pihak Kepolisian dalam menangani kasusnya.

"Kita serahkan & tunggu hasil dari pelidikan Polres Metro Kabupaten Bekasi jika ditemukan ada unsur pidana, maka secepatnya akan kita dorong ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) untuk dibuat laporan Dugaan Pencemaran nama baik atau Fitnah kepada saya & Organisasi RJN Bekasi Raya yang saya pimpin". Tutup Pria kelahiran Medan 44 tahun lalu. 
(Red,Hms Rjn)

Kamis, 06 Juli 2023

Kadisdik Cuti Haji,Gaji Pegawainya Tertunda.


             ket.Foto Istimewa/Ilustrasi

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik manakala tersiar kabar Gaji maupun Jastek para ASN dan Honorer dilingkungannya diduga ditunda pencairannya karena menunggu Kepala Dinas selesai cuti.
Perlu diketahui bahwa Kepala Dinas Pendidikan sedang cuti kerja karena melaksanakan ibadah Haji hingga tanggal 13/06/2023 mendatang.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, kebijakan penundaan pencairan gaji ini merupakan hal baru di Dinas Pendidikan selama dirinya bekerja dilingkungan pendidikan.
“Aneh, mengapa urusan kedinasan menjadi tertunda hanya gara-gara Kepala Dinasnya sedang melakukan urusan pribadi. Haji itu urusan pribadi, Gaji itu urusan Negara yang seharusnya wajib disalurkan tanpa harus menunggu kedatangan Kepala Dinasnya berhaji,” tuturnya.

Diapun menanyakan tugas, peran dan fungsi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang seolah-olah tidak berdaya dalam kewenangannya sebagai Pelaksana Harian (Plh) pengganti tugas sementara Kepala Dinas yang sedang cuti.
“SOTK nya kan sudah jelas mengatur masing-masing tugas para pejabat itu, masa iya mereka tidak paham akan hal itu. Kalau semisal ada kemalangan dari seorang Kepala Dinas saat cuti, apakah harus nunggu ada pengganti Kepala Dinas yang baru agar bisa ada pembayaran Gaji pegawai. Kebijakan yang aneh,” celotehnya saat menutup pembicaraan.
(Red,HmsRjn)

Rabu, 05 Juli 2023

Disperkimtan Menargetkan Bangun 2500 Rutilahu Bisa Teralisasi Sampai November 2023



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Dinas perumahan rakyat kawasan pemukiman dan pertanahan kabupaten Bekasi thn anggaran 2023 akan bangun rumah tidak layak huni atau yang lazim disebut RUTILAHU sebanyak 2500 unit rumah. Hal tersebut merupakan program kerja pemerintah yang sudah terencana pada tahun anggaran sebelum nya thn 2022 lalu. Program tersebut Untuk mewujudkan pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah terencana . Disperkimtan saat ini terus menggenjot perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu). Bahkan, realisasi perbaikan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023.

Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyatakan, jumlah pembangunan Rutilahu tahun 2023 mencapai 2.500 titik. Saat ini, sudah diselesaikan sebanyak 186 rumah.

“Jadi dari 2500 titik sekarang sudah selesai kurang lebih 186. Jadi kita punya target sampai Bulan November 2023. Insya Allah bisa selesai 100 persen,” ujarnya, usai mengikuti rapat virtual Command Center Diskominfosantik, Cikarang Pusat, Selasa (4/7).

Lebih lanjut, Nur Chaidir mengatakan, berdasarkan hasil monitoring di lapangan, proses perbaikan rumah tidak layak huni terus berjalan.

“Ya, pengerjaan lanjutan sudah ada yang mencapai 50 hingga 70 persen. Intinya masih berproses masih bergerak terus,” katanya.

Ia menambahkan, program Rutilahu tahun 2023 menjadi bagian penting dalam pengentasan kemiskinan ekstrem. Program inipun, sebagai upaya menurunkan angka kemiskinan dan pengentasan stunting di Kabupaten Bekasi.

“Dari target sendiri, program Rutilahu ini dalam rangka kaitannya untuk penurunan kemiskinan ekstrem. Jadi dari Disperkimtan kita intervensinya dari segi sarana prasarana tempat tinggalnya,” tukasnya.
(Red,HmsRjn)

Rabu, 28 Juni 2023

Ketua RJN Bekasi Raya Hisar ; Profesionalitas Open Bidding Pemkot Bekasi Dipertanyakan




Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Keganjilan penyelenggaraan Open Biding ala Plt WaliKota Bekasi, Dr. Tri Adianto Tjahyono, sebagaimana surat yang telah di keluarkan tertanggal 26 Juni 2023 dengan Nomor: 800/4520 /BKPSDM. Adap., yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/ Walikota se-Provinsi Jawa Barat perihal Pemberitahuan Seleksi Terbuka Kepala Perangkat Daerah Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama se-Kota Bekasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

Berkenaan dengan Surat KASN Komisi Nomor B1822/JP.00.00/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 perihal Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, maka Pj. Walikota Bekasi membuka kesempatan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berminat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Tembusan surat tersebut juga sudah ditujukan kepada Mendagri RI; Menpan-RB RI, Ketua KASN dan Ketua DPRD Kota Bekasi serta Pj. Sekda Kota Bekasi.

Demikian Hisar Pardomuan dalam pernyataan persnya kepada awak media pada Selasa (27/6/2023) siang.

"Namun terkait hal tersebut, ada 4 empat) point inti keganjilan dan keanehan yang patut untuk diperhatikan. Keganjilan dan keanehan Pertama, yakni waktu open bidding terlalu dipaksakan," ungkap Hisar.

"Keganjilan dan keanehan yang kedua, yaitu posisi jabatan Inspektur sudah lama kosong, anehnya kok malah tidak diisi. Adapun point ketiga, adalah keganjilan pada posisi jabatan Kesbangpol masih belum ada progres dan kejelasannya sampai saat ini, padahal sudah sekian lama dilakukan open bidding," bebernya.

"Untuk point yang keempat, keanehan menyangkut jabatan eselon 2 pada Dinas BMSDA, biasanya pelaksanaan Open Bidding bisa dilakukan setelah jabatan kosong atau Kepala Dinasnya pensiun, malahan ada yang sudah lebih dari 1 tahun kosong tidak dilakukan open bidding yaitu jabatan Inspektur, namun keganjilan pada Dinas BMSDA sudah dilakukan open bidding sementara Kepala Dinasnya sendiri baru akan pensiun pada bulan Agustus, keganjilan dan keanehan ini diduga kuat untuk menjadikan anggota keluarga Plt menjadi Es 2 disana dan menurut Informasi yang saya dapatkan dari narsum, diduga kuat sudah ada calon yang akan mengisi jabatan Kepala Dinas BMSDA itu sendiri dan pada posisi 2 (dua) dinas tersebut diatas," terangnya.

Diduga calon kuat yang akan mengisi jabatan pada Dinas BMSDA berinisial 'S' ybs akan dimenangkan pada seleksi Open Bidding tsb dan diduga kuat akan menjadi Kadisnya dan pejabat berinisial 'I' akan dimenangkan untuk  menjadi Kadisnya di Perkimtan serta pada Dinas Perhubungan berinisial 'Z' yang akan dimenangkan dan menjadi Kadisnya," sebut Hisar.

"Keganjilan dan keanehan untuk posisi jabatan Kadis BMSDA yang belum berakhir dan masih ada pejabatnya namun sudah dipaksakan Open Bidding," tukas Hisar.

"Sedangkan dinas-dinas lain seperti Inspektorat yang sudah 2 tahun kosong namun belum ada kejelasannya sampai saat ini, tapi tidak dibuka open biddingnya," pungkasnya. 
(Red,Hms Rjn)

Rabu, 21 Juni 2023

Menjaga Dan Memastikan Proses Kelancaran P2DB Ta 2023-2024 ; Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Monitoring Kesekolah-Sekolah





Ket.Foto : Saat Kabid SMP Monitoring Kesekolah SMPN 2 dan SMPN 6 Tambun Selatan.
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kabupaten Bekasi 2023/2024 jenjang SMP telah dibuka sejak Senin 19 Juni 2023.

Pendaftaran yang dibuka 19 Juni 2023 tersebut adalah jalur kelas olahraga, prestasi akademik/ non akademik dan prestasi nilai rapor.

Lantas untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, maka pihak Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Yulia Legiana S.Sos, M.Si, turun memantau langsung secara acak ke beberapa sekolah yang ada di wilayah Tambun Selatan.

Kabid SMP yang akrab disapa Bu Yuli itu, ingin memastikan bahwa pihak sekolah sudah siap melayani para peserta didik.

"Baik untuk kebutuhan informasi pendaftaran PPDB online ataupun offline jika ada terkendala jaringan," jelas Yulia Legiana, Rabu (21/6/2023) siang.

"Tadi kita sudah lihat orang tua calon peserta didik dilayani dan mendapatkan informasi di sekolah tujuan. Kepanitiaan PPDB sudah berjalan baik," tuturnya.

"Panitia yang bertugas di tiga jalur penerimaan, yakni afirmasi, prestasi dan perpindahan juga mampu memaparkan semua yang ditanyakan," jelasnya.

Pihak sekolah tujuan, lanjut Yulia, bahkan siap membantu calon peserta didik yang mengalami kendala jaringan atau di wilayah blank spot (tak ada koneksi internet).

"Jadi bagi pendaftar yang berada di wilayah blank spot, bisa dilakukan di sekolah tujuan dan pihak sekolah akan siap membantu dan memfasilitasi," singkat Yulia Legiana.

Sementara Kepala SMPN 2 Tambun Selatan, Unang, sambil terus mendampingi kunjungan Kabid Yulia, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari sebelumnya.

"Semua persiapan sudah dilakukan jauh-jauh hari sesuai dengan SOP Disdik. Sehingga saat pelaksanaan, panitia sudah siap melayani," terang Unang.

Di kesempatan lainya, Ninuk, Kepala SMPN 6 Tambun Selatan saat mendampingi kunjungan Kabid SMP tersebut menuturkan bahwa sebagian besar orang tua calon peserta didik mencari informasi dan konsultasi.

"Hampir sebagian besar para orang tua calon peserta didik mencari informasi dan konsultasi. Bahkan sebelum tanggal 19 Juni sudah ada yang datang ke sekolah kami," beber Ninuk.

Perlu juga untuk diketahui, untuk jalur kelas lainnya, ini jadwal lengkapnya:

1. Jalur Kelas Olahraga
- Pra Pendaftaran: 15-20 Juni 2023
- Pendaftaran: 19-20 Juni 2023
- Verifikasi: 19-20 Juni 2023
- Pelaksanaan Tes: 21 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 22-23 Juni '23

2. Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Pra Pendaftaran: 15-20 Juni 2023
- Pendaftaran: 19-20 Juni 2023
- Verifikasi: 19-20 Juni 2023
- Pelaksanaan Tes: 21 Juni 2023
- Pengumuman: 21 Juni 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 22-23 Juni '23

4. Jalur Afirmasi
- Pra Pendaftaran: 15-20 Juni 2023
- Pendaftaran: 21-22 Juni 2023
- Verifikasi: 21-22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 23-24 Juni '23

5. Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
- Pra Pendaftaran: 15-20 Juni 2023
- Pendaftaran: 21-22 Juni 2023
- Verifikasi: 21-22 Juni 2023
- Pengumuman: 23 Juni 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 23-24 Juni '23

6. Jalur Zonasi Jarak
- Pra Pendaftaran: 15-28 Juni 2023
- Pendaftaran: 26-28 Juni 2023
- Verifikasi: 26-28 Juni 2023
- Pengumuman/Pelaporan kelebihan calon peserta didik: 30 Juni 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 6-8 Juli 2023
- Pengumuman: 6 Juli 2023

7. Jalur Penyaluran Daya Tampung
- Penyaluran siswa yang tidak diterima: 3-5 Juli 2023
- Registrasi Peserta Didik Baru: 6-8 Juli 2023
- Pengumuman: 6 Juli 2023.
(Tangi.HmsRjn)

Tanggapi Fitnah Terima Uang 30 juta Hisar Ketua RJN Akan Buat Laporan Ke APH



Bekasi || gardakeadilannews.com
Polemik terkait pemberitaan tentang indikasi dugaan pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang telah tayang beberapa waktu lalu oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya sampai saat ini masih belum berujung.

Sampai detik ini, pihak SMPN 1 Tambun Selatan, belum juga mengklarifikasi ataupun memberikan hak jawabnya secara resmi.

Bahkan rumor diluar semakin liar berkembang bahwa pihak media yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya telah "dibungkam" oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan.

Terakhir, ada isu atau rumor beredar bahwa Ketua RJN Bekasi Raya telah terima "uang damai" sebesar 30 juta rupiah. Benarkah?

Melalui pernyataan persnya, Hisar Pardomuan selaku Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya tegas menyampaikan bahwa isu ataupun semua rumor yang mendiskreditkan dirinya samasekali tidak benar.

"Nama baik dan integritas Saya sangat merasa terganggu dengan adanya isue itu, dan saya sudah konsultasikan hal tersebut dengan penasihat hukum RJN, Bapak Dicky Ardi SH MH untuk melakukan Langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur. Bahkan kami sudah berdiskusi dan sudah bulat akan naik ke tahap persiapan untuk membuat laporan polisi (LP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Hisar Pardomuan di Tambun Selatan, Selasa (20/6/2023) siang.

"Ini tidak hanya fitnah dan pencemaran nama baik saya secara pribadi saja, namun juga menyangkut profesi saya sebagai wartawan dan juga saya sebagai Ketua RJN Bekasi Raya," tegas Hisar Pardomuan.

"Untuk melindungi nama baik, kehormatan dan hak-hak hukum serta integritas yang dalam hal ini saya sebagai Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan organisasi akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Hisar.

Dikesempatan yang sama, Penasihat hukum RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi, SH. MH., pun membenarkan apa dan maksud yang telah disampaikan oleh Ketua RJN Bekasi Raya tersebut.

"Dapat diduga hal Itu masuk dalam Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." jelas Dicky Ardi.

"Juga diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," terangnya.

"Selain Pasal pada UU ITE juga bisa di junctokan ke pasal 310 KUHP jo 311 KUHP," sebut Dicky Ardi memungkasi.
 ( Red,HmsRjn)