Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 23 Februari 2023

Siswa-siswi SMPN 18 Kota Bekasi Lewat kreasi tari,Edukasi Masyarakat Budaya Membuang Sampah



Bekasi-gardakeadilannews.com
Kreatif. Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala SMPN 18 Kota Bekasi Yudi Kahfiyudi saat melihat kreasi tari yang disuguhkan siswanya untuk memberikan pesan mengenai budaya membuang sampah.

Kepada awak Media ,Kepala SMPN 18 Kota Bekasi mengatakan, kreasi tarian yang ditampilkan oleh siswanya tersebut dalam rangka menyambut HUT Kota Bekasi ke-26.

Melalui kreasi tari tersebut, siswanya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi tentang budaya membuang sampah.
"Ada nilai-nilai edukasi yang ditampilkan melalui kreativitas tadinya, terutama pesan tentang budaya membuang Sampahnya," kata Yudi, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, sampah yang saat ini menjadi permasalahan klasik di Kota Bekasi, harus terus digaungkan kesadarannya terkait budaya membuang sampahnya.

"Sampah yang keberadaannya dimana-mana karena dibuang disembarang tempat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan bisa menjadi masalah. Untuk itu, melalui kreasi tari ini, selain ada nilai edukasinya, juga ada pesan moralnya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Seni dan Budaya SMPN 18 Kota Bekasi, Lusia Eni Setiowati mengatakan, pada tari tersebut, pihaknya menggunakan bahan daur ulang sebagai pakaiannya dan siswa juga dibekali dengan tempat sampah untuk mengingatkan tempat membuang sampahnya.

"Pakaian yang digunakan berasal dari bahan daur ulang ditambah tempat sampah sebagai pengingat untuk tempat membuang sampahnya," ujar Lusi.

Lusi juga mengingatkan sampah menjadi tanggungjawab kita dalam menanganinya sebaik mungkin.
"Kita memiliki tanggungjawab dalam penanganan sampahnya," tukasnya.
(Tang,*)

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!



Jakarta-gardakeadilannews.com
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.
Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers.

Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.



Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(Red,*)

)* Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik,sumber : Poskota tv

Rabu, 22 Februari 2023

Tri Adhianto,Terpilih Secara Aklamasi Jadi Ketua Umum KONI Kota Bekasi Masa Bakti 2023-2027


Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Kota Bekasi dalam Musyawarah Olahraga KONI Kota Bekasi (Musorkot) yang digelar di Krakatau Hall Hotel Horison Kota Bekasi, Rabu (22/02/2023).

Bekasi-gardakeadilannews.com
Mas Tri sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa kemenangannya dirinya dalam kompetisi perebutan kursi Ketua Umum KONI Kota Bekasi periode 2023-2027 adalah kemenangan bersama.

“Kan menangnya bareng-bareng, kan nggak ada yang menang,” kata Mas Tri di arena Musorkot KONI Kota Bekasi.

Menurutnya, seluruh peserta yang hadir dalam Musorkot juga memiliki mimpi yang sama. Dan selepas Musorkot ini, lanjut dia, KONI Kota Bekasi bersiap diri untuk menjadi tuan rumah Porprov Jawa Barat 2026.

Tak hanya sekelas Porprov, kata dia, pihaknya juga ingin mendukung mimpi Jawa Barat dalam merebut Juara Umum Pekan Olahraga Nasional (PON) untuk ketiga kalinya.

“Jabar juga punya mimpi hattrick, tiga kali juara PON. Nanti kita berharap semakin banyak atlet kita mewakili Jawa Barat menuju PON,” kata dia.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Ekowati yang menjadi kompetitor Mas Tri dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum KONI Kota Bekasi, mengaku tidak kalah dalam pertarungan tersebut.

Dari 60 suara Cabor yang diperebutkan dalam Musorkot ini, mantan Kepala SMA I dan II Kota Bekasi ini mengaku dirinya mendapatkan dukungan 34 suara.


“Saya merasa banyak, hitungan saya sekitar 34. Ini sudah musyawarah, yang terbaik seperti ini. Saya bukan mengalah, dua-duanya menang jadi saya merasa menang,” katanya.

Lebih lanjut Ekowati menegasi kesiapan dirinya untuk ditugaskan dimanapun dan sebagai apapun demi kemajuan olahraga dan juga KONI Kota Bekasi.

“Apapun tugas yang diberikan kepada saya, bahkan jika nanti diamanatkan menjadi ketua harian, saya siap saja,” tukasnya.

Ekowati berharap kelak Kota Bekasi melahirkan banyak atlet berbakat sehingga berprestasi dan mengharumkan Kota Patriot seperti dalam mimpinya.

“KONI lebih maju lagi, lebih berprestasi, dan kalau bisa tahun 2031 Kota Bekasi harus jadi kota industri olahraga,” tutupnya.
(Tang,red)

SANTRI BAJA MEMPERLUAS KERJA SAMA DENGAN FUMIRA DAN ALEXINDO UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA




Bekasi-gardakeadilannews.com
Habib Abu Djibril Basyaiban selaku Pembina Pesantren RI di dampingi Muhamad Tofan direktur SANTRI BAJA bersama jajaran santri baja Rizal Andreanto. dan Sunaryo mengunjungi PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO, kunjungan tersebut adalah lanjutan setelah sebelumnya  kunjungan ke pt.catur mitra sukses makmur untuk  memperluas kerja sama SANTRI BAJA dengan PT. FUMIRA dan PT.ALEXINDO.

Kehadiran Habib Abu Djibril dan direktur SANTRI Baja disambut baik oleh Ferry Boen selaku GM Sales & Business Development.PT.FUMIRA. Mohd Fadhan Osti. Sales Manager.PT.FUMIRA. RINI D. ANGGRAENI. Marketing Manager.PT.FUMIRA. IRMAN YODRIAN, Sales Assistant Manager. PT.FUMIRA.  ARIF RAHMAN, Marketing Manager.PT. ALEXINDO.

Muhamad Tofan Selaku direktur Santri Baja mengatakan, pemindahan ibukota menjadi momentum bagi para pengusaha besi baja.  “ ini adalah momentum yang sangat bagus untuk para pengusaha Besi Baja,  karena itu, Santri Baja sangat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN )”.katanya.

Lebih lanjut Muhamad Tofan mengatakan bahwa Santri Baja yang lahir di Satu Abad NU yakin dan optimis bisa berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “  untuk memenuhi kebutuahan material baja, SANTRI BAJA telah memperluas kerja sama dengan PT.CMSM ,PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO,” ucapnya. ( Rabu /22/2023.)

Habib Abu Djibril Basyaiban Selaku Pembina Pesantren RI mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “ saya sangat mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara , apalagi SANTRI BAJA mempunyai slogan Dari Santri Membangun Negeri,” ujarnya.

“ Bersama SANTRI BAJA  mari bersama –sama menyongsong Indonesia emas  2045 dimana Bangsa Indonesia diprediksi menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia,” pungkasnya.
(Red,Polm)

Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Konstruksi Respon Cepat Tinjau Lokasi Longsor Depan RSUD


   Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi  bersama Jajarannya meninjau lokasi longsor serta Drainase di depan RSUD Kabupaten Bekasi. Rabu 22/02/23

Cibitung kab.Bekasi-gardakeadilannews.com 
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi saat diwawancarai oleh awak media, Hari ini Kita Survey, dengan adanya laporan, kondisi Jalan ini sebenarnya bukan kewenangan Bina Marga ini kan, belum tau ini kita,ruas jalan belum ada kan, apakah masuk dalam jalan kawasan, apakah masuk jalan pemukiman, ini kan jalan pemukiman, kalau di pemukiman poksinya di Dinas tarkim, karena kondisinya darurat kita lihat Hari ini," ungkap Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi Didampingi oleh Sukma 

masukkan script iklan disini
Henri Lincoln Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi menjelaskan, kita lihat apakah kita bisa pengerjaannya disisi dari bidang DSDA nya apakah dari jalannya, kalau dari jalan kan gak mungkin, kalau di DSDA sebenarnya bukan pengamanan jalan, tetapi pengamanan sungainya, karena ini diatasnya ada jalan kereta ( rel kereta api) begitu, ini kita pelajari dulu, kita survey hari ini,kalau misalnya kita akan laporkan ke pimpinan nanti ada Dinas terkait, paling tidak kita sudah survey ke lapangan," kata Henri Lincoln



Masih kata Henri Lincoln, betul gak ada masalah sih, kalau keadaan darurat bisa saja di kerjakan, banyak juga kemarin, kewenangan pas dari kita pasti kita langsung kerjakan dengan cara darurat, cuma kan disini sisi Jalannya kewenangan bukan di kami," ujarnya

Kan Nanti bisa kita laporkan ke Pimpinan, Sekda maupun Bupati, biar Dinas teknisi pas yang mengerjakan sesuai kewenangannya, arahan dari Pimpinan, tapi secepatnya, ini juga kita bawa juga teman DSDA, mangkanya kita bawa semua kesini untuk survey lokasi, ada dari jalannya, DSDA juga ada, iya kita lihat disini jalannya, jalan kawasan, di sana jalan Pemukiman," tutup Henri Lincoln
(Tang,Red)

Kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi Buka,Musrenbang Tingkat Kecamatan Tambelang



Tambelang Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
H Entah Ismanto,SH.MM, kepala BAPEDA Kabupaten Bekasi mengatakan saat membuka MUSRENBANG di Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi. Menurut hasil yang di peroleh dari Musrenbang tingkat Desa dan Kelurahan, harus di Akumulasi untuk di bawa pada tingkat Musrenbang Kecamatan dan kemudian akan menjadi dokumen perencanaan pada Musrenbang tingkat Kabupaten Bekasi.

Musyawarah Rencana Pembangunan yang di laksanakan di Aula Kecamatan Tambelang ,Banyak diHadiri Oleh Para ketua BPD Kecamatan Tambelang,Ketua PKK dan Anggota Dewan DPRD dari Fraksi PKS H.Mustakim Marjuki Dan Dewan dari Fraksi Gerindra ibu Repsih Bunggawati berjalan dengan lancar dan aman, dan antusias nya warga yang datang untuk menyampaikan Aspirasi.


Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan amanat dari permedagri no.86/2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tata cara evaluasi Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMD ) untuk 6 tahun kedepan. Serta tata cara perubahan RPJPD dan RPJMD dan RKPD.

Juga di atur dalam PP no. 17/2018. tentang Kecamatan yang menyatakan bahwa perencanaan pembagunan Kecamatan merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah Desa dan Kelurahan. Yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Tahapan salah satu dari perencaan yang di lakukan oleh pemerintah untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Senin (20/02/23).

H. Entah Ismanto menambahkan, bahwa seharus nya orang Tambelang bangga mempunyai Camat putri daerah yang berprestasi, dan selalu menang di segala bidang Agrobisnis serba Beraneka Ragam Makanan dan Minuman Dan juga salah satu ASN yang mempunyai integritas yang tinggi dan berpretasi. Tambah nya.

Turut hadir pada Acra Musrenbang tingkat Kecamatan Tambelang , Pj Bupati Bekasi H.Dani Ramdan,MT . yang diwakili olah Kepala Bapeda Kabupaten Bekasi Ir.H Entah Ismanto SH.MM,Tim monitoring Musrenbang Kabupaten Bekasi. Ketua PKK, Kapolres. Kapolsek Danramil, ketua MUI kecamtan Tambelang Ketua BPD Se-kecamtan Tambelang , kepala Puskesmas Tambelang kepala Sekolah Se-kecamatan Tambelang , Tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda, Lurah para Kepala Desa, dan masyarakat di wilayah kerja kecamatan Tambelang Dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Tambelang.

Camat Tambelang Dr.Firzawati ,S.Si Apt,MKM. Dalam sambutan nya menyampaikan Selamat datang kepada Bapak Dani Ramdan Pj Bupati Bekasi yang di wakili oleh Kepala BAPEDA Ir H. Entah Ismanto SH.MM pada kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Tambelang ini, dan saya Mohon maaf apabila banyak kekurangan nya, baik segi tempat serta Jamuannya dan sebagai nya.

Dan Bu Camat Tambelang menambahkan, melaksanakan Musrenbang untuk tahun 2023 Pada anggaran tahun 2024 kali ini mengambil tema, Peningkatan Pelayanan Publik dan Infrastruktur, serta pemeliharaan kondisivitas pada Pilkada serentak.

Musrenbang Kelurahan dan Desa Se-Kecamtan Tambelang sudah di laksanakan serentak,Banyak nya Usulan-usulan, terutama yaitu Jalan Kabupaten, Jalan Desa yang menjadi prioritas Inprstruktur yang bener-bener harus secepat nya di perbaiki.

Keterlibatan dan partisipasi semua pihak itu sangat di butuhkan, dan sangat mempengaruhi keberhasilan pencapaian program pembangunan. Partisipasi semua pihak di mulai pengajuan dari proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, adanya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan hasil-hasil Pembangunan tersebut. Dan usulan-usulan yang di ajukan adalah semata-mata untuk meningkatan SDM dan Kesejahteraan kepada masyarakat pada umum nya. Tandasnya.
(Red,*)




Sumber,Seputarindonesia.co.id

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Jawa Barat Dinilai Efektif Tekan Kenakalan Pelajar



Bandung Jabar-gardakeadilannews.com
Pembina Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Provinsi Jawa Barat, Ida Suciati mengatakan Duta Hukum dan HAM Jawa Barat yang tergabung dalam FPSH-HAM Jawa Barat merupakan aset bagi negara dan mereka merupakan calon pemimpin Indonesia di masa depan yang harus memiliki dan mengutamakan akhlak yang baik demi terciptanya harmonisasi bersama dalam bingkai kehidupan bermasyarakat.

“Perjuangan kita hari ini menggagas FPSH-HAM Jawa Barat menjadi role model nasional dalam pembinaan kesadaran Hukum dan HAM pelajar secara nasional,” ujar Suci kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (18/2/2023).

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat adalah organisasi yang mewadahi Duta Hukum dan HAM yang berdiri lebih dari 10 Tahun lalu dengan hampir semua anggotanya merupakan para pelajar dari Jawa Barat.

Dengan hadirnya Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM disekolah maka diharapkan berdampak positif bagi menurunnya angka kenakalan pelajar terutama di sekolah. Mereka adalah aset bangsa yang perlu ditumbuh kembangkan selalu khususnya dalam dunia pendidikan.

Dalam perkembangan FPSH-HAM selalu siap untuk menjadi penggiat perubahan dunia secara global dan masif.
Suci berpesan kepada guru-guru di seluruh Jawa Barat untuk selalu bersama-sama membimbing dan memberikan edukasi dengan cara tidak di dalam kelas saja tapi juga diluar kelas secara praktek penanaman dan pembentukan karakter sebagai rasa akan kepatuhan terhadap nilai dasar negara dan peraturan-peraturan yang berlaku, ungkapnya.
(Red,*)

Selasa, 21 Februari 2023

Rilis Media ” DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)




Jakarta-gardakeadilannews.com
Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50,23 Triliun Diblokir, Ada Perjalanan Dinas dan Belanja Barang. PSI: Belanja Anggaran Harus Efisien!
“Walau tahun 2022 kemarin ekonomi Indonesia tumbuh 5,31%, dan itu jadi seperti secercah harapan di tengah guncangan global, namun semester pertama tahun 2023 ini pengelolaan anggaran mesti ekstra ketat dan harus betul-betul efisien,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI merangkap juru bicara bidang ekonomi, Selasa 21 Februari 2023. 
 
Karena itu PSI sepakat dengan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023. “Ini untuk mangantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Ini tahun politik, banyak gejolak yang mesti diantisipasi,” Andre menjelaskan.

Ini bukan pemotongan anggaran, automatic adjustment merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini. Tentu melalui prioritas belanja, mana saja yang betul-betul urgen. Dengan automatic adjustment seluruh Kementerian dan Lembaga diminta memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Dengan begitu Kementerian dan Lembaga bakal memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Secara total, nilai automatic adjustment tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022). Prioritas untuk automatic adjustment antara lain pos belanja pegawai, belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional dan belanja barang non operasional lainnya.

Selain itu belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester pertama 2023.

Ada anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment, yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen. Mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Lalu belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
Yang penting, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing Kementerian dan Lembaga. Misalnya, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran Pendidikan. Lantaran sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan, aktivitas tersebut masih bisa dikerjakan apabila hingga semester I berakhir tidak ada kebutuhan anggaran yang signifikan.

PSI sepakat dengan Menkeu Sri Mulyani yang bilang bahwa seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Di tahun 2023 kita harus optimis namun terus waspada dan hati-hati. Indonesia fundamentalnya kuat, tahun politik justru bisa jadi vitamin baru untuk pemulihan ekonomi,” pungkas Andre menutup keterangannya.
(Red,*)



Sumber;sku suarakeadilan online

Musrembang Kecamatan Cikarang Barat : Camat Dodi Sugandi Mengharapkan Segera dapat Direalisasikan Usulan Masyarakat.


Hotel Swiss Belinn Cibitung;Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi mengadakan kegiatan Musrembang tingkat Kecamatan tahun 2023 untuk tahun anggaran 2024 .

Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Di Meeting Room Jasmine Hotel Swiss Belinn kegiatan musrembang tingkat Kecamatan Cikarang Barat di laksanakan. Kegiatan musrembang turut dihadiri Kepala Desa, Lurah telaga Asih, babinsa,staff Kecamatan maupun Desa berjalan dengan lancar. Senin 20/02/23

Dodi Sugandi Camat Kecamatan Cikarang Barat saat di wawancarai awak media dia mengatakan, Kecamatan Cikarang Barat yang sudah masuk SKPD sebanyak 413, 413 tentunya tersusun dalam secara prioritas, yang satu Desanya itu ada 8 atau lebih ya, tapi sudah memenuhi target," ungkap Dodi Sugandi disaat diwawancarai oleh awak media

masukkan script iklan disini

Lebih lanjut, ia pun menjelaskan, sumber daya manusia 30%, 30% pembinaan, 40% Infrastruktur, kalau untuk Desa dan Kelurahan 10 prioritas," kata Dodi Sugandi

Dodi Sugandi mengungkapkan anggaran yang di siapkan sebesar Rp.30 Miliar akan digunakan untuk pembangunan," ungkap Dodi 

Ada beberapa Skala prioritas Pembangunan Infrastruktur jalan maupun Pembangunan Sekolah, Drainase, Pelatihan kerja, Pemagaran Sekolah dan Pengaspalan jalan akan di Realisasikan,"kata Camat Cikarang Barat Dodi Sugandi
Saya mengharapkan dukungan yang sudah di sampaikan segera dapat direalisasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya
(Tang,red)

Diskusi Publik : Peran Pers Mengawal dan Penyeimbang Informasi Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi




Bekasi-gardakearilannews.com
Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) menggelar acara Diskusi Publik bertema Peran Pers Sebagai Pengawal dan Penyeimbang Informasi dalam Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi 2023- 2027 yang digelar di Caffe Peneleh, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (20/2/2023) malam.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda, Mulyadi mengatakan bahwa Indonesia merupakan Negara Hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu nilai-nilai yang terkandung didalamnya adalah menjamin Kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan.

“Dalam diskusi publik dengan tema Peran Pers Sebagai Pengawal dan Penyeimbang Informasi dalam Menatap Masa Depan KONI Kota Bekasi 2023- 2027 hadirnya media mampu memberikan dampak positif dalam kemajuan dan perkembangan Dunia Olahraga di Kota Bekasi,” ujar Mulyadi.

Mulyadi menyampaikan pada era digitalisasi seperti sekarang ini yang marak dengan informasi media sosial, siapapun bisa menjadi ‘wartawan’, termasuk masyarakat. Akan tetapi tanpa disertai pengetahuan yang cukup informasi yang disampaikan dan tidak berpedoman pada kode etik. Hal itu ini yang menjadi perbedaan dengan wartawan profesional.

“Pada hakikatnya pers merupakan suatu Lembaga Kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang-bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat di mana pers tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

Pers yang sehat, sambung Mulyadi, akan menggunakan bahasa yang baik dan tidak menebar kebencian berharap pers bisa mengikuti perkembangan teknologi informasi, mengembangan kompetensi dan bisa menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang, adil, tidak bias.

“Informasi-informasi yang diterima masyarakat bisa mengedukasi dan berkontribusi kepada kondusifitas sedangkan masyarakat kita biasa begitu mendengar sedikit informasi langsung di upload di media sosial. Disinilah bantuan pers (wartawan) yang mempunyai jaringan, kompetensi, dan kode etik untuk menyeimbangkan atau menetralisir informasi yang disampaikan,” imbuhnya.

Mulyadi juga mengatakan bahwa Ketua Umum yang kelak terpilih harus bisa membawa KONI Kota Bekasi menjadi lebih baik nantinya senantiasa mampu menjadikan semangat baru untuk mendulang prestasi dan melanjutkan berbagai program kerja, sesuai Visi-Misi khususnya bagi kemajuan prestasi dunia olahraga di Kota Bekasi. Serta dapat dijadikan momentum untuk perbaikan, penyempurnaan dan revitalisasi keolahragaan yang kelak semakin mengangkat prestasi dan pembinaan olahraga di Kota Bekasi sehingga mampu membangun keunggulan dikancah Regional, Nasional bahkan International.

“Hal ini juga mengingat akan segera dilaksanakannya Porprov 2026 mendatang. KONI Kota Bekasi memiliki tugas bergotong royong yaitu mempersiapkan atlet untuk menghadapi Porprov 2026 dan ini merupakan ajang pembuktian bagi Pengurus KONI yang baru untuk melakukan terobosan baru, sehingga Kota Bekasi dapat meraih hasil yang terbaik menunjukkan prestasi dan kemajuan Olahraga Kota bekasi,” harap Mulyadi mengakhiri.
(Tan,red*)

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media



Jakarta-gardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R- Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid -19 dan di era diskripsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R- Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google,
Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startup Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (Red,*)