Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 10 Februari 2023

Pj. Bupati Dani Ramdan Hadiri Peresmian Masjid Asy-Syahrir SMAN 6 Tambun Selatan kelurahan Jati Mulya.



Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan.

Kab.Bekasi,Tambun selatan-gardakeadilannews.com
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi yang terus meningkatkan sarana pra-sarana seperti tempat ibadah, sebagai salah satu penunjang keagamaan dan pendidikan dalam pengembangan akhlak generasi muda bangsa.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan, pada Sabtu (29/10).

“Sebuah kegembiraan bagi kami, bahwa sekolah di Kabupaten Bekasi semakin terus meningkatkan sarana pra-sarananya, seperti masjid di sekolah yang mampu menjadi wadah ilmu keagamaan bagi generasi muda,” katanya.

Dani mengatakan, melalui tempat ibadah ini para generasi muda diharapkan secara maksimal mampu memantapkan ilmu budi pekerti dan ketaqwaan, tidak hanya kecerdasan intelektual namun didukung oleh kecerdasan emosional juga spiritual.

“Sebagai generasi muda dimantapkanlah ilmu budi pekerti dan ketaqwaanya, karena kunci sukses itu tidak hanya kecerdasan intelektual tapi pengetahuan berkembang oleh kekuatan kecerdasan emosional juga spiritual,” katanya.

Bupati juga berpesan kepada para pelajar agar memiliki sikap menghargai dan tolerasi kepada pemeluk agama lain sebagai bagian dari pendidikan keagamaan.

“Sikap menghargai dan toleransi kepada yang berbeda agama, dan non muslim juga harus diberikan kesempatan yang sama meski mungkin tidak membangun tempat ibadah tetapi bisa memanfaatkan sarana sekolah sebagai peribadahan.” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI, H Ahmad Muzani mengatakan dibangunnya masjid di sekolah ini juga sebagai sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh para siswa, yang diharapkan di masa mendatang para siswa-siswinya akan dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

“Masjid ini mampu menjadi sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh siswa. Saya berharap, pendidikan ini mampu membuat siswa di sekolah ini di kemudian hari dapat berguna bagi nusa, bangsa dan negara.” jelasnya.
(Red,*)

 _  Forkopimda

Kamis, 09 Februari 2023

Jokowi Siap Dukung Jurnalisme Berkwalitas Melalui Perpres


Presiden Jokowi akan keluarkan Peraturan Presiden guna mendukung Jurnalisme yang berkwalitas

Deli Serdang,SUMUT-gardakeadilannews.com
 
Hal tersebut disampaikan salam pidatonya di depan para insan pers pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2023 yang digelar di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (09/02/2023).

“Keberlanjutan industri media konvensional juga menghadapi tantangan berat. Saya mendengar banyak mengenai ini, bahwa sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Sehingga tadi malam saat makan durian, saya mengundang beberapa tokoh insan pers untuk berbicara mengenai ini,” ucap Jokowi.

Dikatakan Jokowi, Menkominfo baru saja mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan Perpres tentang kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Namun ada juga usulan lain rancangan Perpres tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas.

“Segera selesaikan rancangan Perpres dalam satu bulan, Saya akan ikut dalam beberapa pembahasan mengenai ini (perpres),” tegasnya.

Dikatakan Presiden, sekitar 60 persen belanja iklan telah diambil oleh media digital, terutama platform-platform asing. Sehingga sumber daya keuangan media konvensional akan semakin berkurang terus, ditambah lagi dominasi asing dalam mengambil belanja iklan ini telah menyulitkan media dalam negeri.(Red,*)


Sumber,(Setkab/Suryadi)

Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja




Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja. Kenapa?
"Pada hari peringatan Hari Pers Nasional sekarang ini saya ingin mengatakan bahwa dunia pers tidak sedang baik baik saja. Saya ulang, dunia pers sedang tidak baik baik saja," kata Jokowi dalam sambutannya Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023).

"Dulu isu utama dunia pers adalah kebebasan pers. Selalu itu yang kita suarakan. Tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? Menurut saya sudah bergeser. Karena kurang bebas apalagi kita sekarang ini. Pers sekarang ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital. Semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya," tutur dia.

Menurut Jokowi, masalah utama dalam dunia pers saat ini adalah pemberitaan yang bertanggung jawab. Sebab, lanjut dia, saat ini media sosial dan platform asing membombardir masyarakat dengan berita yang mementingkan sisi komersial semata.

"Sekarang ini masalah yang utama, menurut saya adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab. Karena masyarakat kebanjiran berita dari media sosial dan media digital lainnya, termasuk platform-platform asing. Dan umumnya tidak be-redaksi, atau dikendalikan oleh AI. Algoritma raksasa digital cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja dan hanya akan mendorong konten-konten recehan yang sensasional," papar Jokowi.

Jokowi melanjutkan, banyak berita yang beredar di media sosial juga mengorbankan kualitas jurnalisme. Dia pun meminta hal seperti ini tidak mendominasi kehidupan bangsa Indonesia.

"Sekarang ini banyak sekali, dan mengorbankan kualitas isi dan jurnalisme autentik, ini yang kita akan semakin kehilangan. Hal semacam ini tidak boleh mendominasi kehidupan masyarakat kita. Media konvensional yang beredar semakin terdesak dalam peta pemberitaan," ujar dia.
(Red,*)

Kejaksaan Agung Panggil Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate Terkait Kasus Dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Kejaksaan Agung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Presiden Joko Widodo menanggapi singkat,
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Di sisi lain, Johnny Plate ikut hadir di acara ini bersama Jokowi. Saat Jokowi berpidato, Johnny tampak duduk di samping Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui telah memanggil Johnny. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan pada Kamis ini, 9 Februari 2023, dan tak bisa diwakilkan kuasa hukum.

"Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan," ujar Ketut, 8/2/23.

Dalam perkembangan terakhir Johnny tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Di saat yang bersamaan di hari ini, Johnny ikut mendampingi Jokowi hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Proyek tersebut dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
(Tomson)

KETUA KELOMPOK TANI GARDA KENCANA AKAN SURATI BPD DESA KARANG ANYAR




Prihal Kejelasan Program Ketahanan Pangan
Bekasi-gardakeadilannews.com

Kelompok Tani Garda Kencana Desa Karang Anyar, yang di gawangi Arman Darmawan yang juga Ketua HKTI Kec.Karang Bahagia ketika di konfirmasi yang ke dua kalinya lembaganya akan menyurati BPD, dan pihak-pihak terkait mengenai kejelasan program ketahanan pangan, mengingat BPD adalah sebagai wadah asfirasi, musyawarah dan sarana pengaduan masyarakat di desa.

Kelak dalam suratnya Arman berencana meminta agar BPD yang di ketuai oleh Sdr.Kartih dapat bekerja secara profesional dan terukur, agar dapat mengkroscek total kebenaran program ketahanan pangan yang tertuang dalam APBDES Th 2022 tersebut, terutama pada titik yang berada di dusun III mengingat saat itu BPD bersama beberapa staf desa melakukan loncing program di wilayah dusun teraebut, itu artinya BPD tahu persis akan programnya mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaanya. Atas hal inilah hendaknya kelak BPD dapat memberikan penjelasan secara utuh dan maksimal, mengingat adanya issue kongkalingkong di masyarakat luas. 
Armanpun meminta kedepan hendaknya baik BPD ataupun Pemerintah Desa setiap kali meluncurkan program kemasyarakatan di sesuaikan dengan keahlian masyarakat masing-masing agar tidak terjadi salah sasaran penempatan program.

Ketika Awak media ( 7/2/23 ) menanyakan apakah program ketahanan pangan yang hari ini ramai di bicarakan berbau KKN, kelompok-kelompok tani ada yang memperoleh program tersebut.? 
Silahkan saja awak media telusuri keberadaan dan kebenaranya, kalau Saya jawab khawatir di katakan bohong - silahkan kroscek sendiri dan tanyakan ke BPD juga, dan ini bagian dari kritis kami kaum tani, terutama para petani muda agar kedepan dapat memanfaatkan peluang yang di luncurkan oleh pemerintah dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di desa. 
Kamipun meminta kepada Pemerintah Desa jangan arogan menanggapi kritis yang kami lakukan, kami menganggap ini objektif dan baik sebagai kritik yang membangun dan JANGAN ANTI KRITIK.!. Jawab Arman


Namun ketika awak media menanyakan apa yang di inginkan para kelompok tani terkait program ketahanan pangan beternak lele, yang ramai di beritakan berbau KKN tersebut.? 
Lagi-lagi Arman selaku Ketua kelompok Tani Garda Kencana - Desa Karang Anyar, Menjawab sambil Tersenyum dan tandas, Katanya: Hati-Hati Aja Kena Patil Lele. Ketus nya

Terpisah, saat Awak Media yg tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mendatangi Kantor desa Karang Anyar dengan maksud inginngin konfirmasi tetapi Arnih Aryani S,PDi selaku Kepala Desa Karang Anyar malah "ngacir " pergi meninggalkan awak media

Terpisah, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya kepada awak media mengatakan, Dengan tindakan  pergi diam - diam ( ngacir ) Arnih Aryani selaku Kepala Desa Karang Anyar menambahkan kecurigaan rekan awak media  ada apa..??. Ujar nya

Ditambahkan Hisar, padahal kedatangan rekan - rekan media ke kantor Desa Karang Anyar atas arahan dari Karnadi Camat Karang Bahagia untuk konfirmasi langsung, tetapi sepertinya Arnih Kades Karang Anyar tidak mengubris arahan Camat Karang Bahagia selaku atasan nya. Pungkas Hisar ( Red / RJN )

Rabu, 08 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



 
Jakarta-gardakeadilannews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.
(Red,*)

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya.




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan – SKW oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP Pers Indonesia menuai reaksi yang sangat positif di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Tak heran permintaan untuk mengikuti SKW pun makin massif disuarakan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi berlogo Burung Garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP itu rupanya meyakinkan wartawan memilih ikut SKW karena mendapat jaminan kepastian pengakuan negara terhadap system sertifikasi kompetensi bagi insan pers di Indonesia.

Legitimasi pemerintah terhadap pelaksanaan SKW melalui BNSP inilah yang membuat kubu Dewan Pers meradang. Klaim Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan pun berkumadang di seantero jagad tanah air. Dengan bermodalkan pernyataan seorang Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga pelaksana uji kompetensi wartawan, kemudian Dewan Pers menjadikannya bahan propaganda negative tentang pelaksanaan SKW oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Dengan begitu Dewan Pers membuat siaran pers ke seluruh media jaringannya dan membuat opini mengenai pelaksanaan SKW dan pemberian dukungan Kementrian Kominfo RI kepada LSP Pers Indonesia. Marak diberitakan rekomendasi Kementrian Kominfo bukan untuk sertifikasi melalinkan hanya untuk pelatihan pers. Berita hoax yang disiarkan Dewan Pers tanpa konfirmasi itu pun beredar di kalangan wartawan meski jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Karena secara jelas Kementrian Kominfo memberikan dukungan kepada LSP Pers Indonesia dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP. Jadi dukungan itu bukan rekomendasi untuk mengadakan pelatihan. Karena sesungguhnya BNSP justeru melarang LSP bidang apapun untuk mengadakan pelatihan. LSP hanya boleh mengadakan sertifikasi dan Uji Kompetensi bukan pelatihan.

Sebuah pembelajaran yang berharga bagi insan pers bahwa hanya karena kehilangan legitimasi pelaksanaan UKW, Dewan Pers berani membuat siaran pers dengan mengenyampingkan prinsip perimbangan berita yang menjadi hal yang sangat esensial bagi pers di Indonesia terkait Kode Etik Jurnalistik.

Sangat sulit dimengerti Dewan Pers menganggap pelaksanaan UKW adalah kewenangannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2 ) huruf f Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pelaksanaan UKW ini menurut Dewan Pers karena UU Pers merupakan lex spesialis terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers juga memberi contoh profesi Dokter dan Pengacara yang melaksanakan sendiri uji kompetensi oleh organisasinya.

Berdasarkan klaim di atas, penulis ingin memberi pencerahan kepada seluruh Anggota Dewan Pers termasuk para konstituennya bahwa UU Pers itu lex spesialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesi Dokter dan Pengacar itu diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pada UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (4) disebutkan : “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.”

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Sebetulnya kalimat pada pasal ini mengatur tentang dua kewenangan organisasi pers yakni menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi kalim kewenangan Dewan Pers untuk peningkatan kualitas profesi kewartawanan adalah keliru, karena itu adalah kewenangan organisasi pers.

Pernyataan tegas Presiden Ri Joko Widodo bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator pada saat sidang uji materi UU Pers di MK itu seharusnya menjadi pegangan dan acuan Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong. Karena yang bersangkutan sendiri adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Kominfo RI Johnny Plate dan MenkumHAM Yasonna Laoly untuk membacakan langsung tanggapan Presiden selaku Pemerintah pada sidang di MK beberapa waktu lalu.

Bagaimana mungkin lembaga fasilitator menjadi eksekutor pelaksana UKW bagi wartawan. Seharusnya UKW atau SKW itu kewenangan organisasi pers dan lembaga pelaksana uji kompetensi wajib berlisensi BNSP. Profesi wartawan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang memiliki Undang-Undang khusus namun tetap taat pada ketentuan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi adalah kewenangan BNSP sesuai UU Ketenagakerjaan. Makanya Polri dan KPK telah mendirikan LSP Polri dan LSP KPK.

Organisasi Pengacara pun ternyata sudah mendirikan LSP melalui BNSP yakni LSP Pengacara Indonesia. Dan organisasi Kedokteran juga sedang melakukan harmonisasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan sertifikasi profesi kedokteran.



Untuk itulah Serikat Pers Republik Indonesia mendirikan LSP Pers Indonesia kemudian mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam rangka pelaskanaan sertifikasi kompetensi bagi pers Indonesia.

Dengan demikian insan pers berhak menentukan pilihan apakah akan mengikuti pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia dengan legitimasi Sertifikat Lisensi dari BNSP yang sah, atau pelaksanaan UKW di Dewan Pers dengan legitimasi klaim statemen pejabat Dirjen IKP Kemenkominfo ?

Yang pasti di negara ini segala kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka lembaga pelaksananya wajib berlisensi atau mengantongi ijin dari pemerintah. Jika tidak maka pada prakteknya lembaga yang tidak berlisensi atau tidak memiliki ijin dari pemerintah itu akan dikategorikan melakukan kegiatan illegal.

Pada kenyataannya pelaksanaan SKW berlisensi BNSP melalui LSP Pers Indonesia makin diakui dan terus bergulir di seluruh Indonesia kendati terus ditekan dan didiskreditkan oleh Dewan Pers. Saat ini sedang massif berlangsung di berbagai daerah dan sedang direncanakan secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
(Red,*)





Penulis/sumber:
Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia

Selasa, 07 Februari 2023

Tiga Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Jatuh ke Pangkuan Kota Bekasi



Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri)

Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi resmi diserahkan ke Kota Bekasi. Ketiga wilayah layanan yang diserahkan tersebut terdiri dari wilayah Pondokgede, Wisma Asri dan Harapan Baru.

Serah terima ditandai dengan penandatangan penyerahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Plh Sekda Kota Bekasi Djunaedi, Asisten Pemerintahan Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi serta para Pejabat Eselon II,III Kota Bekasi bertempat di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Selasa, (7/2/23).

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah bersama-sama Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan cita-cita bersama dalam pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi, begitu juga kepada jajaran Direksi PDAM.

“Ini merupakan perwujudan bahwa Pemerintah Hadir dalam memberikan peningkatan kualitas dan pelayanan air bersih kepada Masyarakat Kota Bekasi, dan akan terus memberikan pelayanan yang ekstra mulai dari administrasi sampai ke konsumsi air bersih di Kota Bekasi,” ucap Tri.

Air bersih, lanjut Tri, dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kebutuhan yang paling esensial, sehingga perlu memenuhi dalam jumlah kualitas yang memadai. Selain untuk dikonsumsi air bersih juga dapat dijadikan sebagai salah satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan hidup Melalui upaya peningkatan derajat kesehatan.

“Alhamdulillah hari ini dengan Saudara tua (Kabupaten Bekasi) PDAM Tirta Bhagasasi sudah diserahkan tahap pertama 3 wilayah cabang pelayanan yaitu Cabang Pembantu Pondokgede, Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru,” ungkapnya.

Tri Adhianto berharap penandatanganan perjanjian penyerahan tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi ini tertuang didalamnya untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh para direksi dari PDAM Tirta Bhagasasi dan direksi Perumda Tirta Patriot Guna mengoptimalkan proses penyerahan pengurusan pengelolaan dan aset tersebut.

Momentum ini, sambung Tri, menjadi napas baru bagi BUMD TIRTA PATRIOT yakni, bertambahnya 19.000 konsumen sambungan pelayanan dan kemanfaatan Air Bersih bagi Masyarakat Kota Bekasi,

“Semoga dengan ini Masyarakat Kota Bekasi dapat merasakan apa yang menjadi pelayanan dari Pemerintah Kota Bekasi.” Tutup Tri.
(Red,*)

Januar P Ruspita Terpilih Jadi Ketum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nasional




Januar P Ruspita dari Harian Pikiran Rakyat Bandung Jawa Barat, terpilih sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2023-2027 di Medan, Selasa petang (7/2/2023). Ketua SPS Riau Khairul Amri menghadiahi Tanjak khas Riau dan bingkisan kepada Ketum SPS

Medan,Sumut-gardakeadilannews.com
Januar P Ruspita dari Harian Pikiran Rakyat Bandung, Jawa Barat terpilih sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nasional periode 2923-2027 menggantikan Alwi Hamu dalam Kongres XXVI di Kota Medan, Sumut Selasa (7/2/2023).

Kongres XXVI ini rangkaian dari Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang puncaknya jatuh pada 9 Februari 2023 di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketum SPS yang baru Januar P Ruspita menyampaikan ucapan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua Umum SPS 2023-2027.

Dalam menjalankan organisasi SPS ke depan Januar P Ruspita berharap didukung penuh oleh sejumlah SPS daerah.

"Mudah-mudahan pemikiran rekan-rekan daerah dapat membawa kemajuan SPS ke depannya," kata Januar.

Usai dikukuhkan menjadi Ketum SPS Nasional 2023-2027, sejumlah Ketua SPS daerah memberikan penghormatan dan bingkisan kepada Januar. Ketua SPS Riau Khairul Amri dari Inforiau.com yang juga mantan wartawan Riau Pos Pekanbaru ini menghadiahi Tanjak khas Riau dan bingkisan kepada Januar P Ruspita.

Di Kongres XXVI SPS Medan ini ada sesuatu yang sangat penting untuk diketahui yaitu telah dihapusnya Kepengurusan Harian SPS Nasional. Jadi jabatan dan kepengurusan yang ada yang baru sekarang dipertahankan yakni Ketua Umum dan Sekjen dan bidang-bidang lainnya.
(Red,*)

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers.



 
Medan-Sumut-gardakeadilannews.com

Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.
(Red,*)

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Bagikan Brosur dan Himbauan Kamseltiblancar




KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota gelar Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 dengan kegiatan preeventif berupa sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pembagian brosur dan stiker di jalan Jend A Yani depan Kantor Walikota, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (7/2/2023) mulai pukul 09.00 wib.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Ganda Siburian dengan perwira pendamping KBO Lantas Iptu Lidya dengan melibatkan 50 personil gabungan Satlantas, Dishub, TNI, PM dan Satpol PP yang menyasar pengendara yang melanggar.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini  07 Februari sampai dengan 20 Februari 2023.



“Hari ini kegiatan yang dilakukan memberikan brosur himbauan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya kepada para pengguna Jalan raya dengan bekerjasama dengan unsur terkait,” kata Kasie Humas Kompol Erna.

Lebih lanjut Kompol Erna menjelaskan kegiatan berupa sosialisasi dengan himbauan dan pembagian brosur serta penempelan stiker operasi Keselamatan Jaya yang diberikan kepada masyarakat pengguna jalan, agar Masyarakat memahami resiko jika melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

Erna jelaskan sesuai dengan sasarannya pelanggar tidak menyalakan lampu motor di siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm saat berkendara, melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus berkendara dibawah umur, melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dan Mengemudi sambil menggunakan handphone.

“Hasilnya gelaran Operasi Keselamatan 2023 tadi ada dibagikan 50 brosur Ops Keselamatan Jaya 2023 , 50 Stiker Ops Keselamatan Jaya dan peneguran kepada 25 yang melanggar dan pemasangan spanduk sebanyak 25 titik,” tambahnya.
(Red,*)