Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 08 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



 
Jakarta-gardakeadilannews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.
(Red,*)

Makin Ditekan Dewan Pers, SKW Berlisensi BNSP Makin Dipercaya.




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan – SKW oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi – LSP Pers Indonesia menuai reaksi yang sangat positif di kalangan insan pers di seluruh Indonesia. Tak heran permintaan untuk mengikuti SKW pun makin massif disuarakan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia.

Sertifikat Kompetensi berlogo Burung Garuda Pancasila yang diterbitkan BNSP itu rupanya meyakinkan wartawan memilih ikut SKW karena mendapat jaminan kepastian pengakuan negara terhadap system sertifikasi kompetensi bagi insan pers di Indonesia.

Legitimasi pemerintah terhadap pelaksanaan SKW melalui BNSP inilah yang membuat kubu Dewan Pers meradang. Klaim Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan pun berkumadang di seantero jagad tanah air. Dengan bermodalkan pernyataan seorang Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong bahwa Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga pelaksana uji kompetensi wartawan, kemudian Dewan Pers menjadikannya bahan propaganda negative tentang pelaksanaan SKW oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.

Dengan begitu Dewan Pers membuat siaran pers ke seluruh media jaringannya dan membuat opini mengenai pelaksanaan SKW dan pemberian dukungan Kementrian Kominfo RI kepada LSP Pers Indonesia. Marak diberitakan rekomendasi Kementrian Kominfo bukan untuk sertifikasi melalinkan hanya untuk pelatihan pers. Berita hoax yang disiarkan Dewan Pers tanpa konfirmasi itu pun beredar di kalangan wartawan meski jelas-jelas melanggar kode etik jurnalistik.

Karena secara jelas Kementrian Kominfo memberikan dukungan kepada LSP Pers Indonesia dalam rangka mendapatkan lisensi dari BNSP. Jadi dukungan itu bukan rekomendasi untuk mengadakan pelatihan. Karena sesungguhnya BNSP justeru melarang LSP bidang apapun untuk mengadakan pelatihan. LSP hanya boleh mengadakan sertifikasi dan Uji Kompetensi bukan pelatihan.

Sebuah pembelajaran yang berharga bagi insan pers bahwa hanya karena kehilangan legitimasi pelaksanaan UKW, Dewan Pers berani membuat siaran pers dengan mengenyampingkan prinsip perimbangan berita yang menjadi hal yang sangat esensial bagi pers di Indonesia terkait Kode Etik Jurnalistik.

Sangat sulit dimengerti Dewan Pers menganggap pelaksanaan UKW adalah kewenangannya berdasarkan Pasal 15 Ayat (2 ) huruf f Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga pelaksanaan UKW ini menurut Dewan Pers karena UU Pers merupakan lex spesialis terhadap pelaksanaan sertifikasi kompetensi.

Dewan Pers juga memberi contoh profesi Dokter dan Pengacara yang melaksanakan sendiri uji kompetensi oleh organisasinya.

Berdasarkan klaim di atas, penulis ingin memberi pencerahan kepada seluruh Anggota Dewan Pers termasuk para konstituennya bahwa UU Pers itu lex spesialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bukan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Profesi Dokter dan Pengacar itu diatur secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pada UU Praktik Kedokteran Pasal 1 ayat (4) disebutkan : “Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi.”

Selanjutnya impelemntasi pasal 1 itu diatur pada pasal Pasal 27 yang berbunyi : “Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.”

Sementara dalam UU Advokat ditaur pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan : “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.”

Kemudian diatur pada Pasal 3 ayat (1) huruf f yang berbunyi : “Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.”

Dua profesi itu jelas dan nyata disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang masing-masing mengenai pelaksanaan sertifikasi dan uji kompetensinya. Sedangkan UU Pers tidak mengatur secara eksplisit tentang sertifikasi kompetensi wartawan.

Sementara dasar kewenangan pelaskanaan UKW yang diklaim Dewan Pers mengacu pada Pasal 15 ayat (2) huruf f yang berbunyi : “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.”

UU Pers pasal berapa yang memberi kewenangan kepada Dewan Pers memberikan lisensi atau ijin pelaksanaan UKW kepada puluhan Lembaga Penguji Kompetensi . Dewan Pers sudah bertindak menjadi regulator bukan lagi lembaga independen.

Dewan Pers lupa bahwa pada sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara tegas mengatakan kalimat dalam pasal ini secara jelas Dewan Pers hanyalah fasilitator bukan regulator. Karena Pasal ini mengatur tentang kewenangan menyusun peraturan-peraturan di bidang pers adalah tugas organisasi-organisasi pers.

Sebetulnya kalimat pada pasal ini mengatur tentang dua kewenangan organisasi pers yakni menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Jadi kalim kewenangan Dewan Pers untuk peningkatan kualitas profesi kewartawanan adalah keliru, karena itu adalah kewenangan organisasi pers.

Pernyataan tegas Presiden Ri Joko Widodo bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator pada saat sidang uji materi UU Pers di MK itu seharusnya menjadi pegangan dan acuan Dirjen IKP Kementrian Kominfo Usman Kansong. Karena yang bersangkutan sendiri adalah pejabat yang ditunjuk Menteri Kominfo RI Johnny Plate dan MenkumHAM Yasonna Laoly untuk membacakan langsung tanggapan Presiden selaku Pemerintah pada sidang di MK beberapa waktu lalu.

Bagaimana mungkin lembaga fasilitator menjadi eksekutor pelaksana UKW bagi wartawan. Seharusnya UKW atau SKW itu kewenangan organisasi pers dan lembaga pelaksana uji kompetensi wajib berlisensi BNSP. Profesi wartawan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Sebagai contoh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga yang memiliki Undang-Undang khusus namun tetap taat pada ketentuan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi adalah kewenangan BNSP sesuai UU Ketenagakerjaan. Makanya Polri dan KPK telah mendirikan LSP Polri dan LSP KPK.

Organisasi Pengacara pun ternyata sudah mendirikan LSP melalui BNSP yakni LSP Pengacara Indonesia. Dan organisasi Kedokteran juga sedang melakukan harmonisasi dengan BNSP dalam rangka pelaksanaan sertifikasi profesi kedokteran.



Untuk itulah Serikat Pers Republik Indonesia mendirikan LSP Pers Indonesia kemudian mendapatkan Lisensi dari BNSP dalam rangka pelaskanaan sertifikasi kompetensi bagi pers Indonesia.

Dengan demikian insan pers berhak menentukan pilihan apakah akan mengikuti pelaksanaan SKW di LSP Pers Indonesia dengan legitimasi Sertifikat Lisensi dari BNSP yang sah, atau pelaksanaan UKW di Dewan Pers dengan legitimasi klaim statemen pejabat Dirjen IKP Kemenkominfo ?

Yang pasti di negara ini segala kegiatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maka lembaga pelaksananya wajib berlisensi atau mengantongi ijin dari pemerintah. Jika tidak maka pada prakteknya lembaga yang tidak berlisensi atau tidak memiliki ijin dari pemerintah itu akan dikategorikan melakukan kegiatan illegal.

Pada kenyataannya pelaksanaan SKW berlisensi BNSP melalui LSP Pers Indonesia makin diakui dan terus bergulir di seluruh Indonesia kendati terus ditekan dan didiskreditkan oleh Dewan Pers. Saat ini sedang massif berlangsung di berbagai daerah dan sedang direncanakan secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
(Red,*)





Penulis/sumber:
Heintje G. Mandagie
Ketua LSP Pers Indonesia

Selasa, 07 Februari 2023

Tiga Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Jatuh ke Pangkuan Kota Bekasi



Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kiri)

Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi yang ada di wilayah Kota Bekasi resmi diserahkan ke Kota Bekasi. Ketiga wilayah layanan yang diserahkan tersebut terdiri dari wilayah Pondokgede, Wisma Asri dan Harapan Baru.

Serah terima ditandai dengan penandatangan penyerahan antara Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dengan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto didampingi Plh Sekda Kota Bekasi Djunaedi, Asisten Pemerintahan Kota Bekasi, Kepala Bappelitbangda Kota Bekasi, Kepala BPKAD Kota Bekasi serta para Pejabat Eselon II,III Kota Bekasi bertempat di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, Selasa, (7/2/23).

Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah bersama-sama Pemerintah Kota Bekasi mewujudkan cita-cita bersama dalam pemisahan layanan PDAM Tirta Bhagasasi, begitu juga kepada jajaran Direksi PDAM.

“Ini merupakan perwujudan bahwa Pemerintah Hadir dalam memberikan peningkatan kualitas dan pelayanan air bersih kepada Masyarakat Kota Bekasi, dan akan terus memberikan pelayanan yang ekstra mulai dari administrasi sampai ke konsumsi air bersih di Kota Bekasi,” ucap Tri.

Air bersih, lanjut Tri, dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kebutuhan yang paling esensial, sehingga perlu memenuhi dalam jumlah kualitas yang memadai. Selain untuk dikonsumsi air bersih juga dapat dijadikan sebagai salah satu sarana dalam meningkatkan kesejahteraan hidup Melalui upaya peningkatan derajat kesehatan.

“Alhamdulillah hari ini dengan Saudara tua (Kabupaten Bekasi) PDAM Tirta Bhagasasi sudah diserahkan tahap pertama 3 wilayah cabang pelayanan yaitu Cabang Pembantu Pondokgede, Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru,” ungkapnya.

Tri Adhianto berharap penandatanganan perjanjian penyerahan tiga wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi di wilayah Kota Bekasi ini tertuang didalamnya untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh para direksi dari PDAM Tirta Bhagasasi dan direksi Perumda Tirta Patriot Guna mengoptimalkan proses penyerahan pengurusan pengelolaan dan aset tersebut.

Momentum ini, sambung Tri, menjadi napas baru bagi BUMD TIRTA PATRIOT yakni, bertambahnya 19.000 konsumen sambungan pelayanan dan kemanfaatan Air Bersih bagi Masyarakat Kota Bekasi,

“Semoga dengan ini Masyarakat Kota Bekasi dapat merasakan apa yang menjadi pelayanan dari Pemerintah Kota Bekasi.” Tutup Tri.
(Red,*)

Januar P Ruspita Terpilih Jadi Ketum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nasional




Januar P Ruspita dari Harian Pikiran Rakyat Bandung Jawa Barat, terpilih sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) 2023-2027 di Medan, Selasa petang (7/2/2023). Ketua SPS Riau Khairul Amri menghadiahi Tanjak khas Riau dan bingkisan kepada Ketum SPS

Medan,Sumut-gardakeadilannews.com
Januar P Ruspita dari Harian Pikiran Rakyat Bandung, Jawa Barat terpilih sebagai Ketua Umum Serikat Perusahaan Pers (SPS) Nasional periode 2923-2027 menggantikan Alwi Hamu dalam Kongres XXVI di Kota Medan, Sumut Selasa (7/2/2023).

Kongres XXVI ini rangkaian dari Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 yang puncaknya jatuh pada 9 Februari 2023 di Kota Medan.

Dalam sambutannya, Ketum SPS yang baru Januar P Ruspita menyampaikan ucapan terima kasih telah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Ketua Umum SPS 2023-2027.

Dalam menjalankan organisasi SPS ke depan Januar P Ruspita berharap didukung penuh oleh sejumlah SPS daerah.

"Mudah-mudahan pemikiran rekan-rekan daerah dapat membawa kemajuan SPS ke depannya," kata Januar.

Usai dikukuhkan menjadi Ketum SPS Nasional 2023-2027, sejumlah Ketua SPS daerah memberikan penghormatan dan bingkisan kepada Januar. Ketua SPS Riau Khairul Amri dari Inforiau.com yang juga mantan wartawan Riau Pos Pekanbaru ini menghadiahi Tanjak khas Riau dan bingkisan kepada Januar P Ruspita.

Di Kongres XXVI SPS Medan ini ada sesuatu yang sangat penting untuk diketahui yaitu telah dihapusnya Kepengurusan Harian SPS Nasional. Jadi jabatan dan kepengurusan yang ada yang baru sekarang dipertahankan yakni Ketua Umum dan Sekjen dan bidang-bidang lainnya.
(Red,*)

Polri dan Dewan Pers Sosialiasi Perlindungan Kemerdekaan Pers.



 
Medan-Sumut-gardakeadilannews.com

Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa (7/2).

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri, Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Kadivhumas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

“Peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional. Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial,” katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.

“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

“Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

“Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidak mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan,” bebernya.

“Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik,” pungkasnya.
(Red,*)

Operasi Keselamatan Jaya 2023, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Bagikan Brosur dan Himbauan Kamseltiblancar




KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com
Satlantas Polres Metro Bekasi Kota gelar Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 dengan kegiatan preeventif berupa sosialisasi keselamatan berlalu lintas dan pembagian brosur dan stiker di jalan Jend A Yani depan Kantor Walikota, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa (7/2/2023) mulai pukul 09.00 wib.

Kegiatan dipimpin oleh Kanit Turjawali AKP Ganda Siburian dengan perwira pendamping KBO Lantas Iptu Lidya dengan melibatkan 50 personil gabungan Satlantas, Dishub, TNI, PM dan Satpol PP yang menyasar pengendara yang melanggar.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan Operasi Keselamatan Jaya 2023 akan berlangsung selama 14 hari mulai hari ini  07 Februari sampai dengan 20 Februari 2023.



“Hari ini kegiatan yang dilakukan memberikan brosur himbauan dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya kepada para pengguna Jalan raya dengan bekerjasama dengan unsur terkait,” kata Kasie Humas Kompol Erna.

Lebih lanjut Kompol Erna menjelaskan kegiatan berupa sosialisasi dengan himbauan dan pembagian brosur serta penempelan stiker operasi Keselamatan Jaya yang diberikan kepada masyarakat pengguna jalan, agar Masyarakat memahami resiko jika melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

Erna jelaskan sesuai dengan sasarannya pelanggar tidak menyalakan lampu motor di siang hari, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm saat berkendara, melanggar batas kecepatan, berkendara melawan arus berkendara dibawah umur, melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan dan Mengemudi sambil menggunakan handphone.

“Hasilnya gelaran Operasi Keselamatan 2023 tadi ada dibagikan 50 brosur Ops Keselamatan Jaya 2023 , 50 Stiker Ops Keselamatan Jaya dan peneguran kepada 25 yang melanggar dan pemasangan spanduk sebanyak 25 titik,” tambahnya.
(Red,*)

Presiden Jokowi Meminta Kebebasan Pers Harus Berdasarkan Etika Jurnalistik



Dewan Pers, Etika Jurnalistik, Kebebasan Pers, Presiden Jokowi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Jokowi menerima kedatangan anggota Dewan Pers periode 2022-2025 ya berdasarkan prinsip dan etika jurnalistik.

Menurut Presiden, Jangan hanya bicara kebebasan pers, tetapi yang terpenting adalah pemberitaan yang bertanggung jawab. Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan Yangon dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, sedangkan Ninik didampingi anggota Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Sapto Anggoro, Tri Agung Kristanto, Arif Zulkifli, Totok Suryanto, dan Yadi Hendriana.

Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers yang dalam penyusunan Perpres tentang Media Sustainability menyandarkan pada Undang Undang 40/1999 tentang pers.

“Dalam hal media sustainability ini Presiden menyetujui bahwa Perpres MS mengacu pada UU Pers sesuai masukan Dewan Pers,” kata Ninik. Presiden juga dalam pertemuan ini memastikan diri akan hadir di acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2023.

“Saya akan hadir di HPN Medan,” kata Presiden. Dalam kesempatan itu, Presiden mendapat laporan dari anggota Dewan Pers berkaitan dengan penggantian pengurus pasca wafatnya Prof Azyumardi Azra, serta laporan mengenai indeks kebebasan pers dan perkembangan media sustainability.

Mengenai kebebasan pers, menurut Presiden itu sudah selesai. “Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang adalah media harus bertanggungjawab. Di situ yang penting,” tegas Jokowi.

Presiden juga menaruh perhatian besar pada platform global dalam konteks menjaga keberimbangan dan keadilan yang mesti diantisipasi. “Perkembangan teknologi artifisial inteligent (AI) harus terus diperhatikan oleh pers,” kata Jokowi mengingatkan. (Red,HMS RJN)

Reses Arwis Sembiring: Serapan APBD di Bintara Masih Rendah




Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Demokrat, Arwis Sembiring sampaikan aspirasi penyerapan APBD di setiap RW pada Reses I, di Kelurahan Bintara, Kota Bekasi.

Bekasi-gardakeadilannews.com
Anggota DPRD Kota Bekasi, Arwis Sembiring menilai serapan APBD di wilayah Kelurahan Bintara masih rendah, sementara kebutuhan infrastruktur di masyarakat tinggi.

"Berdasarkan waktu yang dimiliki dewan dari tiga kali reses pertama di lima tempat, kan hanya 15 kali pertahun. Sedangkan jumlah RW di wilayah Bintara ada 93 RW. Artinya, 93 RW dikurang 15 hanya 78 kali. Jadi, sebenarnya tidak maksimal, tapi saya ingin setiap RW ada penyerapan APBD," ujarnya saat agenda Reses I di Sekretariat RW 006, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, kebutuhan masyarakat tahun ini lebih dominan kepada infrastruktur jalan dan saluran untuk mengantisipasi banjir. Namun tidak semua aspirasi dapat direalisasikan. Misalnya, di Bintara Jaya ada 17 RW, sedangkan penyerapan hanya di 15 RW.

"Kami bagi aspirasi di 15 RW meski tidak merata, permintaan masyarakat banyak," kata politisi Demokrat ini.

Dengan demikian, aspirasi yang ia berikan di wilayah Bintara menjadi prioritas dari kebutuhan masyarakat.
"Kita prioritaskan paling utama, karena aspirasi paling besar dan banyak di situ," ucapnya.
Ia menambahkan, penyerapan aspirasi di wilayahnya juga terjadi kompetitif dengan sejumlah dewan di daerah pemilihan (dapil).

Sebenarnya terjadi kompetisi yang cukup tajam, tapi RW-RW harus koperatif kepada kita agar tentunya bisa merasakan penyerapan yang lebih maksimal," katanya.

Arwis menyampaikan, penyerapan anggaran melalui pokir dewan sudah mencapai 92 persen, meskipun ada kegiatan yang belum dilaksanakan akibat pertama waktu sempit, alam, judul kegiatan tidak jelas.

"Ini yang membuat hambatan-hambatan. Makanya kita berikan tekanan kepada RW agar memberikan nomenklatur yang jelas," katanya.
(Red,*)

Senin, 06 Februari 2023

Prihal Berita Dugaan Bancakan Program Ketahanan Pangan Desa Karang Anyar .




Arman Ketua Kelompak Tani ; Realisasi Anggaran Diduga Berbau KKN

Bekasi-gardakeadilannews.com

Arman Darmawan, sebagai Ketua Kelompok Tani Garda Kencana, Desa Karang Anyar Kec.Karang Bahagia - Bekasi, yang sekaligus Ketua HKTI Kec.Karang Bahagia, angkat bicara.

Kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, mengamati pemberitaan terkait program ketahanan pangan Desa Karang Anyar Kec.Karang Bahagia - Bekasi, Arman membenarkan adanya berita tersebut, bahwa benar kegiatan program tersebut perlu di perdalam apakah benar penggunaan anggaran desa dalam program tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang tertuang dalam anggaran desa tahun 2022 sbab Armanpun mengatakan sambil tersenyum, saya juga ragu tandasnya jika realisasi itu sesuai penganggaran mengingat kondisi objektif yang berjalan di lapangan jauh dari apa yang di jelaskan fihak pemerintah desa dalam berita yang beredar lalu.


Kami masyarakat dalam penjelasan berita lalu tersebut di anggap tidak mengerti dan tidak paham oleh aparatur pemerintah desa - Itu Salah Besar.
Kami hanya diam selama ini, namun hari ini kami bicara, bahwa jika penganggaran program tersebut 180.000.000 dan setiap titik 60.000.000. Dengan melihat kondisi objektif di lapangan jelas itu jauh api dari panggang - Di kemanakan.? Tanyanya.
Dan dalam programpun hanya orang-orang terdekat saja yang menerima program tersebut sedangkan saya dan yang lainya adalah ketua kelompok tani dan petani di desa mestinya program itu terikat jelas dengan yang membidanginya, bukan berbau unsur KKN dalam pelaksanaanya.
Sebagai contoh - Kegiatan tersebut di dusun I berada di samping rumah kepala desa, di dusun II di rumah Rw sedangkan di dusun III berada di belakang rumah salah-satu anggota BPD, ya pantas saja dalam poto yang beredar BPD dan aparatur desa surpai secara bersama-sama ke lokasi yang berada di dusun III tersebut, Ini Ada Apa.?
Kami masyarakat kawatir adanya persekongkolan antara fungsi pengawasan atau BPD dan fihak Desa, dalam pelaksana program tersebut - tetapi semoga saja tidak terjadi demikian. Ujar Arman


Masih lanjut Arman, Kami masyarakat yang juga kelompok tani meminta kepada BPD agar mengkroscek total pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut dan meminta fihak pemerintah desa ketika adanya program pemberdayaan, agar masyarakat dilibatkan sesuai tupoksinya masyarakat supaya tidak berbau KKN.
Dan kami meminta kepada fihak pemerintah daerah agar merespon berita ini mengingat masyarakat dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, jika program ini betul telah terjadi penyalahgunaan anggaran desa, kamipun meminta agar fihak-fihak terkait dapat pro-aktif bertindak sesuai hukum dan aturan, mengingat berita adalah salah-satu petunjuk tandas arman.

Armapun meminta masyarakat agar memiliki jiwa kritis namun objektif atas segala kegiatan yang menggunakan anggaran Desa, mengingat bahwa penganggaran itu sejatinya untuk masyarakat bukan untuk keluarga dan kroni kepala desa dan aparatur pemerintahan desa - tutup Arman.

Saat RJN Bekasi Raya minta tanggapan / komentar nya Amih selaku Kepala Desa Karang Anyar Via WA tidak aktif

Terpisah, saat di minta tanggapan nya via WA Karnadi Camat Karang Bahagia menjawab " Terima Kasih,, saya sudah dapat beritanya dan kami konfirmasikan ke Bu kadesnya berkaitan berita tersebut dan jika betul berita yang disampaikan kami sangat prihatin dan inshya Alloh kami akan minta penjelasan ke ibu Kadesnya " jawab nya

( Red/RJN )

Minggu, 05 Februari 2023

Antisipasi Varian Covid Baru, Polresta Bandara Soetta Siapkan Posko Vaksin Booster


1. Polresta Bandara Soetta Siapkan Posko Vaksiniasi Merdeka Booster di Terminal 3

2. Gerai Vaksin Booster Polresta Bandara Soetta Layani 499 Calon Penumpang 

3. Antisipasi Varian Covid Baru, Polresta Bandara Soetta Siapkan Posko Vaksin Booster

Jakarta-gardakeadilannews.com
Selama empat hari ini, sebanyak 499 orang penumpang sudah berhasil mendapatkan vaksin Booster jenis Pfizer dengan rincian 157 orang di hari pertama,  136 orang di hari kedua dan 111 orang di hari ketiga serta 95 orang. Sehingga total keseluruhan 499 orang

"Kegiatan penyediaan gerai vaksin di terminal domestik ini merupakan salah satu wujud dari gagasan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Kegiatan vaksinasi ini merupakan lanjutan kegiatan vaksin Merdeka Polda Metro Jaya. Sebanyak 404 orang sudah melaksanakan vaksinasi booster selama 3 hari (2 - 4 Februari)," kata Wakapolres Bandara Soetta  AKBP Anton Firmanto, S.H, S.I.K, M.Si, Minggu (5/2/2023).

Dikatakan, kuota yang disiapkan adalah 500 dengan sasaran dari kegiatan vaksinasi ini adalah para calon penumpang yang akan berangkat atau para penumpang yang baru datang ke Jakarta namun ingin mendapatkan vaksin booster pertama atau kedua.

 "Selain penumpang, para karyawan yang ada di wilayah Bandara Soekarno Hatta yang belum divaksin booster juga bisa memanfaatkan kehadiran gerai ini," tutur Anton

Mantan Kapolres Sleman ini menuturkan kegiatan ini adalah hasil kerjasama Angkasa Pura II dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang serta Pusdokkes Polri dan juga bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid varian baru.

"Ya, sebagai tugas Kepolisian untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman juga tindakan antisipasi karena Bandara Internasional Soekarno Hatta adalah pintu gerbang pertama Indonesia bagi orang-orang yang menggunakan jasa penerbangan, maka sentra vaksinasi ini adalah langkah pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Bandara Soekarno Hatta," tambah lulusan Akpol tahun 2000 ini.

Anton menambahkan, setelah kegiatan ini berakhir (Minggu (5/2), kegiatan Vaksinasi Merdeka Polda Metro Jaya akan dilanjutkan di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta.

"Setelah kegiatan ini selesai, masyarakat tetap bisa mendapatkan vaksin Booster, caranya dengan datang langsung ke Polresta Bandara, tepatnya di klinik Pratama Polresta Bandara Soekarno-Hatta. (Red,*)

Peduli Lingkungan, Adakan Kegiatan Sosial Rentina & Relawan Angkut Sampah Sungai




Kab Bekasi-gardakeadilannews.com

Gerakan Sosial Jaga Alam, Rawat Alam dan Manfaatkan alam sesuai kebutuhan Dilakukan oleh Team  RELAWAN TANGGAP AKSI BENCANA ( RETINA ) Indonesia Sabtu, 04/02/2023, tepatnya Di Pintu Irigasi Puri Nirwana yang berbatasan langsung antara Desa Karang Asih dan Desa Karang Raharja Kecamatan Cikarang Utara. 

Ketua RETINA  INDONESIA, Wisnu Dani dalam kesempatannya mengatakan, maksud giat dilakukan agar tidak terjadi hal2 yg tidak diinginkan dilain waktu. Terang nya.

Masih dikatakan Wisnu, karena penumpukan sampah yg menghambat laju air yang bisa saja mengakibatkan banjir, sampah yang didominasi oleh sampah rumah tangga dan eceng gondok lumayan panjang, sekitar 350 - 400 meter, juga hal pencemaran yg terjadi Di Kali Arning juga tidak pernah selesai - selesai, terjadi dan terjadi lagi pembuangan limbah dikali yang dimaksud  langsung dari Pintu Air 7 Kali Cilemahabang. Pungkas nya.

Perwakilan dari UPTD IV, Hadi mengatakan, sumbatan sampah terjadi dipintu air Puri Nirwana, bisa berdampak untuk warga dan masyarakat yg berdada disekitar pinggir tanggul, terutama yg memanfaatkan dan menggunakannya secara langsung untuk kebutuhan sehari-hari.  Hadir pada kesempatan itu pula Ketua FPRB Kec.Cikarang Utara, Kec.Karang Bahagia, dan Kec.Cikarang Barat. Pungkas nya

Perwakilan relawan oleh Yopi Kawali mengatakan, gerak ini gerakan sosial yang tidak hanya bermanfaat bagi orang banyak, tapi juga edukasi dan pentingnya menjaga lingkungan, bila terus dibiarkan, bukan tidak mungkin hal - hal yang tidak diinginkan kan terjadi, misalkan banjir, dan pentingnya menjaga lingkungan sekitar. Ujar Yopi



Jangan hanya slogan Bekasi Darurat Sampah, tapi tidak ada penyelesaian dibawahnya, jangan ada praduga bahwa slogan tersebut hanya merupakan dalih untuk melancarkan proyek perluasan lahan TPA Burangkeng. Tutup Yopi


Terpisah, Ketua Harian KPA_RANTING INDONESIA, Oye, Kali Arning sudah tercemar oleh limbah dan sangat lah berbahaya bila langsung dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari - hari, jaga alam, manfaatkan alam sesuai kebutuhan sangatlah mendesak dilakukan, Kabupaten Bekasi tidak pernah lepas dari hal sampah, baik dialirkan sungai/Kali, bantaran kali, bahkan tempat - tempat yang mudah untuk membuang sampah, kalau bukan kita siapa lagi. Terang nya

Ditambahkan Oye, kalau bukan sekarang kapan lg, Bekasi jangan hanya punya slogan BERIMAN, mimpi disiang bolong bila hanya segelintir orang yang mau melakukan, tanpa dukungan semua pihak, DLH Kabupaten Bekasi sudah sering bergerak, ayo instansi dan dinas terkait, PJT, PSDA, BBWS juga PUPR, jangan hanya selogannya saja yang bagus, tapi tidak sebagus pada kenyataannya. Tutup Oye.
( Red.HMS Rjn)