Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 27 Januari 2023

Sebulan lebih Laka Lantas, Seorang Pelajar Minta Keadilan & Keseriusan Kapolres




Bekasi-gardakeadilannews.com

Nasib nahas menimpa seorang remaja di Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, Karena bagian kakinya harus diamputasi usai tabrakan oleh seorang diduga anggota kepolisian. 

Pihak keluarga yang mencoba mencari keadilan atas nasib masa depan anaknya hanya bisa pasrah, Lantaran hingga kini tidak mendapatkan perhatian dari terduga pelaku penabrak.

Romli, Remaja kelas dua SMK Negeri 2 tersebut hanya bisa terduduk di pembaringan karena nasib nahas yang menimpa dirinnya, Usai insiden tabrakan dengan seorang anggota polisi yang menggunakan mini bus Daihatsu AYLA berinisial FS.

Anak pertama dari Pak Samin, Warga Kelurahan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi tersebut sudah lama tidak bersekolah  satu bulan lebih, Pasca insiden tabrakan pada 9 Desember 2022 lalu.

Romli mengalami Laka bersama satu temannya di Jalan Raya Pangkalan Dua Bantar Gebang usai latihan bola futsal. Romli terpaksa diamputasi sebagian kakinya dan temannya juga harus menjalani operasi pemasangan pen.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Metro kota Bekasi, AKBP Agung pitoyo saat dikonfirmasi awak media yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) terkait berita ini mengatakan. Peristiwa kecelakaan terjadi pada tanggal 9 Desember 2022 pada malam hari korban kecelakaan pemotor berboncengan tidak memakai helm dan tidak bisa menunjukan Stnk pada saat kejadian, Terus kemudian lampu motor korban tidak menyala alias mati.

"Pada saat kejadian korban pemotor tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Berboncengan berdua tanpa menggunakan helm, Stnk tidak bisa di tunjukan pada saat kejadian, Terus kemudian lampu pada malam hari ia tidak  atau mati", Ucapnya (27/01).

Kasat Lantas Polres kota Bekasi tersebut melanjutkan, Sebenarnya pihaknya memberi kesempatan mediasi kepada kedua belah pihak sebelum langkah selanjutnya (olah TKP) hingga waktu selama ini belum ada kesepakatan kedua belah piihak namun tidak menemui titik temu dari keduanya (Motor/Mobil) hingga saat AKBP Agung menjelaskan kronologis kejadian di Kantornya.

"Kita menginginkan itu akan ada mediasi dari pihak mobil maupun motor, Makanya ini kita tunda ini sekian lama untuk menunggu hasil mediasi namun sampai saat ini kelihatannha tidak ada titik temu" Ungkap AKBP Agung Pitoyo.

Mengenai insiden ini, Pihak Keluarga memohon tidak ada yang di tutupi sekecil apapun. Agar jelas kronologisnya mengenai kejadian yang benar Dan memohon keadilan mengenai kondisi anaknya hingga seperti ini (Amputasi), Ia tidak pernah terpikir apalagi berharap hal ini terjadi kepada anaknya. 
(Red,*)

Prihal SK Rotasi / Mutasi WaliKota Geruduk DPRD Dugaan KORUPSI Minta Copot Plt Walikota




Tuntutan copot Plt Wali Kota, Evaluasi Kepala BKD dan hasil Rotasi Mutasi Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi terus berlanjut. Ratusan massa aksi dari Koalisi Usut Pejabat Bekasi (KORUPSI) menggruduk Kantor DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/1/2023).
Bekasi-gardakeadilannews.com

Aksi lanjutan gabungan massa KORUPSI menuntut ketua DPRD untuk segera membentuk HAK INTERPELASI, HAK ANGKET serta mendesak agar membuat rekomendasi penggagalan hasil rotasi mutasi eselon 2 yang dianggap cacat hukum. Mereka diterima oleh perwakilan DPRD Kota Bekasi yang diwakili Sekretaris Dewan DPRD Kota Bekasi. Tuntutan Gabungan KORUPSI tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Plt. Walikota Bekasi yang telah membuat kebijakan strategis berupa Rotasi Mutasi 16 orang Pejabat Eselon 2 yang tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara sesuai Perpres Nomor 116 Tahun 2022 yang wajib di laksanakan dalam prosesi tersebut, yang akhirnya kami anggap telah cacat hukum, ujar Muhammad Ali selaku Kordinator Aksi.

Hal lain terkait pengangkatan serta pemberhentian beberapa Direksi BUMD Kota Bekasi tanpa adanya surat Rekomendasi tertulis dari Mendagri.

Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluatkan dan wajib di patuhi dg alam proses pengukuhan dan oelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Namun pada bulan Oktober 2022 Plt. kota Bekasi malah melakukan Rotasi Mutasi dan pelantikan 16 Pejabat Eselon 2 Kota Bekasi dan tidak memiliki Pertimbangan Teknis dari BKN sebagai tahapan wajib yang harus dilaksanakan.

Muhammad Ali juga mengatakan, Pada prinsipnya Plt. Wali Kota tidak dapat mengambil tindakan yang sifatnya definitif apalagi mengambil kebijakan yang bersifat strategis tanpa melalui tahapan-tahapan aturan yang telah di tetapkan oleh negara.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi, dan meminta agar pihak Kemendagri menggagalkan pelaksanaan pengukuhan dan pelantikan Eseln 2 Kota Bekasi tegasnya.

Muhammad Ali juga mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.



Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya dan selasa kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman sembari memberikan dokumen pelanggaran hukum plt. Walikota Bekasi kepada Ombudsman agar semua terang benderang. ( Hisar )

Kamis, 26 Januari 2023

Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah



Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah.

Jakarta-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Presiden Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.

“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam keterangannya usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Jokowi.

Suharso menyebutkan bahwa hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada tahun 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer,” ungkap Suharso.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam keterangannya menyebutkan bahwa sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Basuki juga menjelaskan bahwa melalui inpres tersebut, Presiden ingin agar pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Presiden tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastuktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Basuki pun menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang tindih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki.
(Red,*)


Sumber : BPMI Setpres

Direktur RSUD kota Bekasi Kusnanto Saidi Menanggapi Prihal 10 Jam Proses Penanganan Ruang UGD,Dan memberikan informasi Alur Transfer Pasien UGD ke Ruang Rawat Inap.



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Rumah sakit RSUD Kota Bekasi memberikan tanggapan persoalan menunggu 10 jam kepada pasien rumah sakit juga memberikan pemahaman mengenai alur pelayanan sesuai dengan Sesuai Standar Operasional (SOP) yang di mana pasien akan di berikan pertolongan pertama masuk ke ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) sehingga ruangan atau area ini menjadi pintu pertama (Gate 1) sebelum pasien di putuskan untuk menjalani rawat inap atau rawat jalan Dikatakan Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi kebeberapa Awak Media,selasa (24/01/2023)

Setelah di masukan ruangan UGD pasien untuk di lakukan observasi untuk mengetahui tentang kondisi si pasien dalam kedaruratan medis dan evaluasi sakit/data klinisnya pasien maka dari itu di lakukan observasi terlebih dahulu akan di pindah atau di transfer ke ruangan inap ataukah di lakukan rawat jalan ,sehingga pasien menunggu 8 jam sesuai standar SOP RSUD Kota Bekasi sehingga proses pemindahan pasien ini biasa di sebut transfer pasien,yakni dari UGD ke ruangan perawatan tertentu sesuai penyakit yang di derita pasien

Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi menjelaskan proses transfer pasien dengan sesuai ketentuan SOP (Standar operasional Procedure) Rumah sakit umum RSUD Kota Bekasi yang terdapat beberapa tahapan yang di patuhi oleh pasien.”Jelasnya

““Semua pasien yang masuk melalui UGD untuk penanganan tindakan medis lalu di lakukan observasi penyakit pasien baik Yellow zone atau Red zone tentunya akan di lakukan beberapa tindakan hingga akhirnya dapat di lakukan pemindahan ke ruangan perawatan sesuai dengan kondisi pasien.

Lanjut Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto Saidi mengungkapkan Tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan ke pasien di ruangan UGD ini meliputi resusitasi atau pertolongan pertama. Kemudian dilanjutkan dengan stabilisasi ke pasien, observasi, konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) hingga proses pemindahan ke ruangan ranap inap.”ungkapnya

“Pada saat proses resusitasi dan stabilisasi inilah tentu membutuhkan waktu penanganan dan kegiatan penunjang lainnya.sehingga Tindakan penanganan yang dimaksud tentunya harus sesuai dengan kebutuhan atau kegawatan yang dialami oleh pasien.

Direktur RSUD Kusnanto Saidi memaparkan selain tindakan penanganan pertama, ada kegiatan penunjang untuk melengkapi data klinis pasien sehingga ada tahapan Proses pada fase ini seperti laboratium atau pemeriksaan Sempel darah,radiologi atau skrining untuk mengetahui kondisi penyakitnya.

Maka dari itu pasien menunggu proses 8 jam sesuai standar SOP dan menunggu hasil pemeriksaan observasi yang di lakukan oleh dokter penanggung jawab pasien sehingga terdapat mengetahui khusus untuk pasien, sehingga setelah 8 jam melakukan observasi maka petugas akan melakukan informasi mencari kamar rawat inap yang kosong untuk melakukan pemindahan dari ruangan UGD ke rawat inap,”Pungkasnya.
(Red,*)

Rabu, 25 Januari 2023

RJN Bekasi Raya mengadakan Kegiatan Sosial Untuk Yayasan ODGJ Fastabiqul Khoerot



Pebayuran Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kunjungan Rekan - Rekan Jurnalis yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya ke Yayasan ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa) Fastabiqul Khoerot yang berada di kp.Tegal Panas Rt 001/RW 005 desa KarangJaya ,Kabupaten Bekasi pada hari Rabu ( 25/ 01/2023) .

Turut Hadir pula Camat Pebayuran Hanif zulkifli,Kapolsek Pebayuran AKP Ani Widiayati,SH,Wakapolsek Pebayuran Iptu Tabah Prihatin, Babinsa Karang jaya Serda Amar,Bimaspol polsek Pebayuran Bripka Aeb Saefulloh,Kadinsos kabupaten Bekasi yang diwakilkan oleh Ali dan Kikis .



Pengurus Yayasan,Turidi alias Rt Mastur yang akrab dipanggil oleh warga setempat, Mastur
Menjelaskan" bahwa sudah 4 tahun adanya yayasan ini,awalnya hanya dua orang ditangani dan masih mengontrak disekitar sini, kami mulai dengan keikhlasan membantu pasien alias klien orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) Selanjutnya seperti saat ini kondisinya , artinya sudah semakin banyak Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ) datang kemari hingga yang datang dari berbagai daerah dari Kabupten Bekasi bahkan dari luar Kabupaten Bekasi, sehingga butuh biaya dan penangan sarana bagi pasien ucap mastur pada muspika yang hadir dalam kunjungan RJN Bekasi Raya saat Itu di ruangan yayasan.

Sementara itu ditempat yang sama camat Pebayuran Hanief Zulkifi, mengatakan rasa terimakasih pada RJN serta atas kunjungan bersama jajarannya, tidak luput ucapan terima kasih Kapolsek Pebayuran AKP. Ani widiayati ,SH serta Babinsa Pebayuran Amar kepada RJN bekasi raya atas kunjungan nya ke yayasan ODGJ fastabiqul Khoerot.

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, Giat sosial ini kami lakukan ada nya permohonan dari pihak yayasan yang di tujukan kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya. Terang Hisar

Setelah konsultasi dengan Penasehat & Rapat Internal akhirnya kami pengurus inti & beberapa rekan media yang tergabung di RJN Bekasi Raya memutuskan untuk datang melihat langsung kondisi Yayasan yang sangat memprihatinkan sekaligus menyalurkan bantuan Sembako & uang tunai kepada yayasan. Ujar nya

Masih lanjut Hisar, atas nama RJN Bekasi Raya mengucapkan terimakasih atas waktu luang & pendampingan yang di berikan kepada Hanif Camat Pebayuran, AKP Ani Kapolsek Pebayuran, Ali & Kikis daru Dinas Sosial Kab Bekasi, Babinsa, Bimaspol & Kaur Pemerintahan Desa Karangjaya. Ujar nya

Tidak lupa saya ucapakan terimakasih kepada para mitra kerja RJN Bekasi Raya baik individu maupun instansi yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini, kedepan nya RJN Bekasi Raya akan mengawal yayasan ini untuk mendapatkan perhatian dari Pemkab Bekasi, Provinsi Jawa Barat, bahkan sampai Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Sosial. Pungkas Hisar

Acara ditutup dengan penyerahan logistik bantuan lansung
Secara simbolis oleh KSB RJN Bekasi Raya, camat Pebayuran dan kapolsek serta Bhanbinsa berikut dari dinas sosial Kabupaten Bekasi kepada yayasan Fastabiqul khoerot.
( Red,*)

Program PTSL,Rumah Ibadah Disertifikasi agar tidak terjadi Diskriminasi.



Gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sedih dengan kondisi kebebasan beribadah di Indonesia. Hal ini Kepala Negara sampaikan pada Rakornas Forkompimda pada 17 Januari 2023 silam di Sentul.
Mengenai concern Presiden tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto pun sependapat, bahwa masih ada warga yang kesulitan beribadah. Hal ini tentu sangat menyedihkan, lantaran kebebasan beribadah itu dijamin konstitusi.

Atas dasar itu, Kementerian ATR berupaya mencari solusi atas permasalahan tempat ibadah. “Hari ini kita menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara ATR/BPN dan Wali Gereja Indonesia, salah satu langkah untuk menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk beribadah,” ujar Hadi Tjahjanto dalam keterangannya, Selasa (24/1).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum Konferensi Waligereja, Mgr. Antonius Subianto, dan Menteri ATR/BPN, Marsekal Hadi Tjahjanto. Hadi memastikan Kementerian ATR/BPN berkomitmen dalam melakukan percepatan sertifikasi terhadap rumah-rumah ibadah dan melaksanakan MoU dengan berbagai organisasi keagamaan.
Hadi yang dalam kesempatan tersebut didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa seluruh rumah ibadah, termasuk gereja akan dikawal dan disertifikasi seluruhnya. “Melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), semua rumah ibadah akan disertifikasi tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, negara hadir dalam melindungi aset lembaga atau organisasi guna mendapat kepastian hukum. Sebab Hadi menemukan ada rumah ibadah yang awalnya aman, tetapi di kemudian hari terdapat gangguan.

“Salah satu kerisauan Pak Jokowi adalah saat melihat ada orang hendak beribadah tapi dilarang. (MoU) Ini salah satu upaya kita untuk melakukan pendataan dan sertifikasi aset-aset KWI agar tidak diganggu lagi oleh mafia tanah. Juga untuk memberikan kepastian hukum agar warga KWI lebih aman dan nyaman beribadah, jika nanti masih ada lagi mafia tanah akan saya gebuk,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum dengan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Kementerian ATR/BPN juga telah melaksanakan penandatanganan MoU dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), serta Gereja Masehi Advent Hari ketujuh(GMAHK)
(RED,*)

Senin, 23 Januari 2023

Kadin Kabupaten Bekasi Heri Noviar.S.E ; Penguatan Ekonomi Daerah dalam Bingkai Human Security Sistem



Kab.Bekasi Cikpus-gardakeadilannews.com
Usulan pentingnya dibangun Human Security System dalam mendukung Program Strategis Nasional 2030 jangan sampai dimainkan dalam tataran retorika, tapi programnya harus diupayakan untuk di implementasikan dalam sebuah kebijakan, tujuannya untuk penguatan dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Bekasi dan ini sebuah tantangan pemerintah Daerah melalui TP2D, untuk segera merumuskannya karena Kabupaten Bekasi yang berangsur-angsur menjadi Kota modern, plural dengan ciri khas kemasyarakatannya, ada masyarakat Industri, Masyarakat Madani serta tingkatan masyarakat lainnya yang menjadi bagian dari Resources yang tidak bisa terpisahkan dengan segala potensi yang ada di Kabupaten Bekasi.

Berangkat dari pemikiran tersebut, KADIN Kabupaten Bekasi melalui tulisan ini akan mencoba menghantarkan pada sebuah kesimpulan, bagaimana istilah Human security system dapat dipahami bukan lagi pada konteks verbal atau bagian dari SKS program studi yang dipelajari di kampus-kampus, tetapi bisa diwujudkan di Kabupaten Bekasi yang muaranya nanti berujung pada keamanan Sosial Security System secara ekonomi ditengah masyarakat.

Menurut UNDP, Ada 3 pendekatan dalam Perspektif HAM, dalam memahami Human security Sistem sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia yaitu;

1. Human Security sebagai freedom from fear,

2. Human Security sebagai Freedom from want, dan

3. Human Security sebagai freedom from Fear.

Human security sebagai Hak Asasi Manusia menekankan pada pentingnya diseminasi norma HAM yang diwujudkan dalam peran berbagai stakeholder dalam upaya diseminasi norma tersebut. Human security sebagai freedom from fear yang menekankan perlindungan terhadap manusia dari situasi konflik serta justifikasi terhadap intervensi kemanusiaan. Sedangkan Human security sebagai freedom from want menekankan perlindungan terhadap martabat dan pemberdayaan manusia melalui program pembangunan dan peningkatan tarap hidup, meliputi bagaimana Human security dapat memberikan kontribusi pada rasa aman yang sesungguhnya, yang mampu membungkus Human Security pada perspektif yang lebih luas, pada permasalahan sosial masyarakat, lokal wisdom dan Reshouces yang ada di daerah tersebut.

KADIN Kabupaten Bekasi mencoba mengangkat kontek ini sebagai masukan, bahwa Human security sistem pada hakekatnya adalah penguatan pada Sosial Security sistem didalamnya ada agenda keamanan internasional melalui program UNDP.

Karena hanya dengan rasa aman, Investasi, kesempatan berusaha, ekonomi, peningkatan PDB, dan kegiatan pelaku usaha, aktivitas masyarakat Industri, dapat berjalan dengan baik dan lancar..sebagai dampak dari Hadirnya Human Security System.

Saat ini Konsentrasi global pada Perlindungan atas Keamanan manusia, menjadi hal yang penting, paradigmanya diangkat kembali, yang tujuannya untuk menopang kerentanan global, menghindari dampak dari Krisis global, karena makna baru dari keamanan internasional bahwa titik keamanan yang lebih tepat menyasar dan menyisir kepada individunya.

United Nations Development Programme(UNDP) atau Badan Program Pembangunan PBB membagi tipe keamanan manusia dalam tujuh kategori, yaitu:

1. Keamanan ekonomi,

2. Keamanan pangan,

3. Keamanan kesehatan,

4. Keamanan lingkungan,

5. Keamanan personal,

6. Keamanan komunitas, dan

7. Keamanan politik.

Human security mengakui keterkaitan antara perdamaian, pembangunan dan hak asasi manusia pada dasarnya sama-sama mempertimbangkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Karena UNDP adalah jaringan pembangunan global UNDP bekerja untuk membantu Indonesia mengentaskan kemiskinan, Stunting Gizi buruk, pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah, dan membantu mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2030 di seluruh Indonesia.

KADIN Kabupaten Bekasi berkepentingan mengusulkan agar pemerintah daerah membuat sebuah instrumen kebijakan  yang dapat memperkuat Human Security System, sasarnnya adalah masyarakat Industri, masyarakat terdekat sekitaran industri dalam area Obvitnas 
melalui Lembaga Ad-hock yang di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, bekerja sama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) diperkuat oleh basis elemen masyarakat, ormas dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, dengan metode simbiosis mutualistik, dengan saling memperkuat dan menjaga sosial lingkungan perusahaan kawasan industri, bisa saling memberikan dan menerima rasa aman untuk kesinambungan pertumbuhan ekonomi melalui peran industrialisasi, didukung oleh perusahaan industri, baik yang didalam kawasan maupun yang diluar kawasan industri. Pola Hubungan timbal balik yang seimbang ini sangat penting untuk dibangun dalam bentuk Human Security System.

Negara melalui Institusi Kepolisian Republik Indonesia telah hadir, dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 tahun 2019 tentang pemberian bantuan pengamanan obyek vital Nasional dan obyek vital tertentu, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada investasi yang ada di Kawasan Industri berupa bantuan pada Obvitnas, obyek vital, baik pada pengamanannya, maupun pada sistem manajemen pengamanan, namun bantuan non Fiskal tersebut masih dirasakan perlu untuk mendapat dukungan  bersama dari elemen masyarakat, dalam bentuk penguatan Human  Security System.
(Tang,Red./

Polsek Cikarang Barat Unit Reskrim Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Kurang dari 24 Jam.



Cikarang Barat kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Peristiwa maut yang merenggut nyawa Dwi Andrian (18) seorang pemuda yang mengalami luka bacokan hingga tewas pada aksi keributan dua kubuh kelompok remaja dicibitung menemui titik terang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam para petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan beberapa pelaku ditempat yang berbeda.
Sebelumnya, Aksi tawuran dua kelompok remaja kembali terjadi dan memakan korban pada minggu dini hari (21/01), Satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan satu korban lainnya meregang nyawa karena terluka parah akibat bacokan yang di deritanya.

Aksi dua kubuh kelompok remaja yang melakukan ajakan ribut / tawuran tersebut diketahui berawal dari ajakan duel melalui akun Media Sosial.
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A, Mengungkapkan setelah mencari informasi kemudian para petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat menggeledah salah satu rumah terduga pelaku berinisial (A) lalu didapatilah 1 unit handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan tawuran.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah 1 buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelas IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A saat memberikan keterangan dihalaman Polsek Cikarang Barat, minggu (22/01/23).

Kemudian, dilakukan lagi pengembangan dilokasi yang berbeda dan para pelaku lainnya berikut barang bukti berhasil diamankan.

Sementara ada 14 orang yang berhasil kita amankan dilokasi yang berbeda. Kami masih mendalami peran masing-masing orang yang kami amankan,” tegas IPTU. M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A.
Adapun dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 4 DX penyelidikan lebih lanjut, dan kini para pelaku diamankan di Polsek Cikarang Barat.
(Red,*)

Minggu, 22 Januari 2023

TNI-Polri Bersinergi Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Wilayah Serang Baru



Bekasi Serang Baru-gardakeadilannews.com
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta untuk mencegah terjadinya kejahatan saat malam perayaan Imlek, maka personel Polres Metro Bekasi bersama dengan Koramil 12/Serang Baru, Pokdar dan Senkom menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di depan Perumahan Alam Raya, Jl.Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/01/2023) pukul 23.30 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dengan sasaran senjata tajam, narkoba, miras dan barang berbahaya lainnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, yang didampingi oleh Camat Serang Baru, Kapolsek dan Danramil 12/Serang Baru mengatakan, bahwa kegiatan OKJ gabungan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di malam hari dengan sasaran peredaran minuman keras dan narkoba, dengan melakukan operasi di jalan raya dan pemeriksaan kendaraan bermotor.

“Tujuan diadakan OKJ gabungan ini untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras, dan menciptakan situasi yang kondusif dan aman pada malam perayaan Imlek,” kata Kapolres.

Kapolres juga menuturkan, bahwa operasi ini sesuai dengan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr M Fadil Imran, untuk membidik dalam mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk upaya preventif dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah Serang Baru yang saat ini kita adakan OKJ ini dari segala tindak kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat beraktivitas di malam hari,” tutur Kombes Pol Twedi Aditya.

Dalam kesempatan yang sama, Danramil 12/Serang Baru, Kapten Inf Sayute Pradodo, mengungkapkan, OKJ gabungan tersebut untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama empat pilar khususnya di wilayah Kecamatan Serang Baru.

“Sinergitas empat pilar ini tentunya dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan di wilayah Serang Baru dan ada dua titik kita lakukan razia, yaitu di sini (Jl.Pasir Randu) dan di depan Perumahan Mega Regency. Alhamdulillah, selama pelaksanaan berjalan kondusif tidak ada sesuatu hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.” tutup Danramil.(Red,*)

Sabtu, 21 Januari 2023

Oleh Ahli Pers Dewan Pers Kamsul Hasan: UKW Bukan Syarat Menjadi Wartawan



Jakarta-gardakeadilannews.com
Wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023), dalam diskusi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) pada acara Nggopi Bareng.

Penegasan tersebut ia kemukakan, untuk menjawab kesalahpahaman tentang UKW, yang berkembang di kalangan wartawan dan di lingkungan lembaga pemerintahan.

Sejumlah lembaga pemerintahan di berbagai wilayah tanah air, baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Provinsi, menerbitkan peraturan yang menyatakan bahwa lembaga pemerintahan yang dimaksud, hanya menjalin kerjasama dengan wartawan yang sudah lulus UKW dan berasal dari media yang sudah tersertifikasi di Dewan Pers.

"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. UKW adalah Peraturan Dewan Pers." terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dalam hal ini, UKW mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan.

Saat ini, ada 30 lembaga yang telah mendapat lisensi dari Dewan Pers untuk melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai wilayah tanah air. Itu pun tidak semuanya aktif melaksanakan uji kompetensi wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai 47 ribu lebih, yang 43 ribu di antaranya adalah media online.

Jika rata-rata setiap media memiliki 5 wartawan, maka jumlah wartawan di Indonesia mencapai 235 ribu orang. Realitasnya, saat ini, total jumlah wartawan di seluruh Indonesia yang telah dinyatakan lulus UKW, baru sekitar 23.300 orang. Artinya, belum sampai 10 persen dari jumlah wartawan di Indonesia yang sudah lulus UKW.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. Sekali lagi, UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia.

Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?  

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan. "Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah. Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas," ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka. 

"Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW," ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.

Diskusi tentang pers dengan Kamsul Hasan pada Jumat (20/01/2023) tersebut, berlangsung penuh semangat. Ini memang bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), dalam konteks mengembangkan wawasan anggota SWI. 

"Diskusi seperti ini akan dilakukan SWI secara reguler, dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke Kantor DPP SWI. Bersamaan dengan itu, SWI terus berproses, agar dalam waktu dekat menjadi konstituen Dewan Pers," ungkap Herry Budiman selaku Sekretaris Jenderal SWI.

Herry Budiman lebih lanjut menjelaskan, Kantor Sekretariat DPP SWI di Jalan Indramayu No.17, Menteng, Jakarta Pusat, cukup representatif sebagai tempat diskusi untuk meningkatkan kompetensi para wartawan yang sudah bergabung dengan SWI. 

Pada Ngopi Bareng itu, selain diskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, para peserta juga mendapatkan pengembangan wawasan tentang media online, yang disampaikan oleh Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Sekber Wartawan Indonesia.(Red,*)





(Sumber SWI).

Jumat, 20 Januari 2023

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang Azhari Rangkuti Anggap Kepsek SMPN 3 Kurang Pengetahuan



Deli Serdang-gardakeadilannews.com

Sekjen Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) Menganggap ucapan oknum Kepsek SMPN 3 Pantai Labu kurang Pengetahuan dan jelas sebuah bentuk pelecehan terhadap dunia PERS. Ini jelas tidak bisa diterima ucapan oknum kepsek yang menyebut media yang tidak terdaftar di Dewan Pers merupakan media abal-abal, Kamis (19/01/2023)

Terkait hal ini Sekjen PWDS Azhari Rangkuti pastinya akan menurunkan tim Investigasi untuk mengetahui pasti apa motif seorang oknum Kepala Sekolah Negeri yang notabene merupakan ASN berani melontarkan ucapan tersebut.

“Jika Media dikatakan Abal-abal yang sudah berbadan hukum maka secara tidak langsung Kepsek itu sudah mengangkangi Negara yang telah memberi dan mengesahkan badan hukum pada Media”.terang Azhari

Sambung Azhari” Rata-rata Media juga memiliki Badan hukum pastinya, seperti Kemenkumham, tentu sudah di akui Negara, perbedaan nya hanya saja Media yang sudah terverifikasi diakui negara dan Dewan Pers, sedangkan media yang belum terverifikasi tidak di akui Dewan Pers namun tetap di akui Negara,Maka sesungguhnya kepsek tersebut tidak boleh mengatakan media yang belum terverifikasi Dewan Pers adalah media abal-abal”.tegas Azhari

“Perlu kami tegaskan, Perusahaan PERS tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers sekalipun. Karena perusahaan pers disyaratkan berbentuk badan hukum, maka perizinan yang diperlukan adalah perizinan sesuai dengan badan hukum yang dibentuk. Pungkas Azhari

Dari hal diatas dikesimpulkan untuk Perusahaan Pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Dari segi pemberitaan, media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Artinya, kedudukan Dewan Pers tidak lebih tinggi dari UU Pers. Sebaliknya, kerja Dewan Pers harus tetap mengacu kepada UU Pers meski ada kebijakan tertentu yang diperkenankan kepada mereka.

Jadi, untuk perusahaan pers atau media online bisa diakui secara hukum dalam pendiriannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada yakni salah satunya adalah harus berbentuk badan hukum. Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistiknya, media online harus tetap mengacu pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan kepada dewan pers meski media juga diminta untuk mengacu ke pedoman-pedomannya.

Jadi, jelas jika seorang Kepala Sekolah yang berstatus ASN menyamaratakan semua media abal-abal kalau tidak tercatat di Dewan Pers. Bagaimana kalau media itu sudah berbadan hukum tapi belum terverifikasi? Jelas ini sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap pers.(Red,*)



Sumber,Temporatur.com