Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 14 Desember 2022

Dua Mantan Petinggi PT JIP Ditahan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Diduga Korupsi Ratusan Miliar


               ket Foto,Ilustrasi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara bernilai ratusan miliar, dua mantan petinggi PT JIP ditahan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPU berinisial CD dan AP.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan, CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.  
(Tom)

Senin, 12 Desember 2022

Ini Penyampain dari Mantan Dirjen Otda Soal Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu tokoh masyarakat Bekasi, Soni Sumarsono yang juga mantan Dirjen Otda Kemendagri menyampaikan masyarakat Kabupaten Bekasi, sudah seharusnya bersyukur mendapatkan seorang Pj Bupati Bekasi yang cerdas, pekerja keras dan berintegritas serta amanah dalam memimpin Kabupaten Bekasi ini.
“ Saya mengamati, Pj Bupati Pak Dani Ramdan ini, sudah bekerja dan berkinerja sangat baik. Terlebih pemikiran cerdasnya didukung para pakar melalui Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi,” ujar mantan PJ Gubernur DKI Jakarta ini.
Dia mengungkapkan tugas Pj bupati itu berat karena tidak memiliki wakil Pj bupati. Tugas berat ini akan diperingan bila bisa didukung penuh oleh DPRD Kabupaten Bekasi sebagai mitra utamanya.
“ Sebagai mantan Dirjen Otda Kemendagri saya melihat pak Dani Ramdan ini termasuk pejabat esellon II yang baik bila tak boleh disebut yang terbaik. Periode I penempatannya sebagai Pj Bupati Bekasi telah membuktikan kinerjanya yang terbaik. Hal inilah yang tekadnya akan dilanjutkan para Periode II ini,” tambah pria yang juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Utara, Pj Gubernur Sulawesi Selatan ini.
Soal demonstrasi yang berlangsung hari ini, biasa saja di alam demokrasi. Rakyat boleh menyampaikan aspirasi asal dengan santun dan tidak anarkis.

“Soal substansi aspirasinya, Pj Bupati tidak dalam posisi untuk memberikan penjelasan karena dua hal. Pertama, surat sifatnya permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar, bukan kepada Pj Bupati Bekasi. Gubernurlah yang akan memanggil Pj Bupati untuk dimintai klarifikasi. Kedua, surat klarifikasi semacam ini sudah merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang sifatnya rutin setiap Kemendagri terima pengaduan atau aspirasi lewat demonstrasi,”jelasnya

Selain itu soal pemberhentian seorang Pj Kepala Daerah hanya bisa dilakukan bila mana ada pelanggaran berat seperti korupsi, narkoba, pelecehan seksual dan kinerjanya sangat buruk diukur dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD)."
 
“Dalam konteks perbuatan yang sifatnya administratif (tanda tangan berkas) atau etika pemerintahan (yang kurang layak) maka pastinya akan ada tegoran dari Gubernur Jawa Barat sebagai bagian dari fungsi pembinaanya,” imbuhnya.
Ditegaskannya dari semua itu, yang paling utama adalah kinerjanya seorang Pj Kepala Daerah yang menjadi pertimbangan.
“Sementara itu, harapan Saya, Pj Bupati Dani Ramdan untuk tetap melanjutkan dan berkinerja untuk wujudkan cita-cita Bekasi Makin Berani bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” terangnya. (*)




Soni Sumarsono

Minggu, 11 Desember 2022

Permohonan Banding Koruptor Dana BOS Diterima Hukuman Eks Kepala SMAN 8 Medan Berkurang 1,5 Tahun


PUTUSAN: Majelis Hakim Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap eks Kapala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Medan Sumut-gardakeadilannews.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.

Majelis hakim banding diketuai Jhon Pantas L Tobing, dalam amar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” ungkap Pantas, sebagaimana dikutip dalam website PN Medan, Minggu (11/12).

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp639.630.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Pantas.

Seakan belum puas atas pengurangan hukuman tersebut, terdakwa melanjutkan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima Dana BOS. Besaran Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun pelajaran.

“Dengan rincian, Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 sebanyak 984 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.377.600.000. TP 2017/2018 dengan 917 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.283.800.000. Serta TP 2018/2019 dengan 934 siswa dikali Rp1.400.000, maka jumlahnya Rp1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap 3 bulan, yakni pada triwulan pertama sebesar 40 persen dari alokasi 1 TP, triwulan kedua hingga keempat masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Dana BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS, dewan guru, dan komite sekolah, dalam mengelola serta menggunakan Dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja Dana BOS, terdakwa menarik Dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah, dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan TP 2018, sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700.
(Red,*)





Sumber Sumut POS.Co

5 Ciri-ciri Lowongan Kerja Bodong di Luar Negeri,Catat!


Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. (Foto: Antara/Kemenlu)

Jakarta-gardakeadilannnews.com -
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, membeberkan ciri-ciri lowongan kerja (loker) bodong di luar negeri yang dapat menjerat pekerja migran Indonesia (PMI).
Kasus terkini, ada 34 WNI yang telah diselamatkan KBRI Phnom Penh bersama kepolisian Kamboja dari perusahaan online scam di Poipet, Kamboja. Mereka tergiur tawaran lowongan kerja sebagai customer service dengan iming-iming gaji yang fantastis.

Judha sendiri menyayangkan masih menjumpai kasus penipuan lowongan kerja seperti ini hingga sekarang. Padahal, Kemenlu sendiri sudah melakukan beragam langkah preventif.
"Dari berbagai macam kasus kami sering melakukan sosialisasi, melakukan media engagement untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus-modus seperti itu,” ujar Judha Nugraha kepada BTV saat wawancara daring, di Jakarta, Minggu (11/12/2022).

Menindaklanjuti kasus tersebut, kata Judha, Kemenlu menerapkan strategi 4 P yakni protection, persecution, prevention dan policy coherence.
Protection, berarti pihak Kemenlu yang mengetahui ada korban WNI akan segera melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk membantu mengamankan dan menyelamatkan korban.
Persecution, penegakan hukum baik itu di dalam negeri bagi pihak-pihak yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur bahkan diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang. Maupun di negara tujuan ada tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan eksploitasi terhadap WNI.

Kemudian prevention, mengatasi dari akar masalah dengan pencegahan dari segi monitoring keberangkatan ke luar negeri dan juga peningkatan kesadaran masyarakat. Lalu yang terakhir coherence, bagaimana antara Indonesia dengan negara tujuan bisa melakukan kerja sama tindak pidana perdagangan orang.
"Untuk beberapa kasus, khususnya dengan Kamboja, saat ini telah dilakukan perundingan untuk membangun nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) transnational organized crime," kata Judha.
"Berdasarkan keempat strategi tersebut, adapun yang paling krusial adalah pencegahan dari hulu, yakni kesadaran masyarakat," tambahnya.

Berikut, sejumlah ciri-ciri loker di luar negeri berbahaya yang patut diwaspadai.
1. Lowongan kerja palsu dari luar negeri disebar melalui media sosial (Medsos). Contohnya, sejauh ini ada dari Kamboja, Myanmar, Filipina, Laos dan Thailand.
2. Lowongan kerja bodong terkesan gampang. Misalnya sebagai customer service tetapi diiming-imingi pemberian gaji yang fantastis.
3. Meski lowongan kerja di luar negeri tetapi tidak meminta kualifikasi khusus, tawaran ini harus dicurigai karena tidak masuk akal.
4. Informasi mengenai perusahaan penyedia lowongan kerja tersebut tidak jelas.
5. Ciri yang menonjol dari lowongan kerja abal-abal adalah berangkat tidak menggunakan visa pekerja, melainkan visa wisata atau bebas visa sesama negara ASEAN.
"Bagi masyarakat yang mengetahui informasi penipuan lowongan kerja palsu ke luar negeri, harap segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib," pungkas Judha.
(Red,*)

Hampir 100% Siswa Masuk PTN Lewat Jalur SNMPTN TH2022 SMA N 2Tambun Selatan Dapat Peringkat ke 3 Se Jawa Barat.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Untuk mewujudkan peningkatan mutu sekolah atau (PMS) maka SMA Negeri 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi melakukan pembenahan disiplin dengan meningkatkan penerapan aturan sekolah bagi siswa, maupun guru. Yang pertama dilakukan adalah menyangkut kehadiran tepat waktu. Hal ini dilakukan untuk mengaktifkan pemanfaatan waktu yang ada.

Untuk hal ini, kebijakan yang diambil sekolah adalah memberikan sanksi bagi Guru, dan murid yang terlambat. Dan bagi guru yang terlambat mendapat peringatan dan pembinaan dari kepala sekolah dan bagi murid yang sering terlambat diberikan teguran atau peringatan dan sampai pemangilan orang tua murid untuk memberi pengarahaan agar anaknya diperhatian supaya jangan terlambat masuk sekolah kata Kepala Sekolah SMAN 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Bapak anung Edy Purwanto, dan Ibu PKS Bid Humas & Info/ Titik Kadarwati, SPd Spd Mpd. Demikian siswa dan guru hingga saat ini sangat jarang yang terlambat.

Komite dan Orangtua Siswa mendukung kebijakan sekolah yang bertujuan untuk membentuk anak didik yang berakhlak baik.
Ketaatan dan kedisiplinan melakukan aturan sekolah adalah sesuatu yang paling mendasar bagi semua warga sekolah. Kepala Sekolah senang karena orangtua mendukung dan terbukti tidak ada siswa yang terlambat”

Sebagaimana fungsinya Kepala Sekolah yaitu sebagai Pembina bagi bawahan, melakukan pembinaan bagi guru yang belum sepenuhnya mentaati aturan sekolah atau belum sepenuhnya menjalankan tugasnya dengan baik. Reaksi aktif dari kepala sekolah ini menghasilkan perubahan signifikan bagi penerapan aturan sekolah.

Sebagai bentuk pembinaan karakter lainnya bagi siswa SMAN 2 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yaitu dengan lebih mengaktifkan pembinaan dibidang ekstrakulikuler.  
Hal ini dilaksanakan secara rutin dan sudah terprogram sehingga semua jenis eskul yang ada dapat berjalan dengan baik.

Kepala Sekolah berkeinginan untuk segala upaya dalam memajukan mutu dan kwalitas pendidikan disekolah yang beliau pimpin, khususnya dalam meningkatkan minat membaca para peserta didiknya sehingga mampu menjadi generasi bangsa yang mapan, professional, mandiri dan beraklak baik.

Untuk itu Bapak Anung Edy Purwanto. selaku Kepala Sekolah di SMAN 2 Tambun Selatan terus menasehati dan menanamkan kepada seluruh anak didiknya disela sela kegiatan KBM berlangsung untuk selalu banyak membaca yang positif karena itulah sumber dari ilmu.

Hasil pembinaan ini membuahkan keberhasilan siswa meraih berbagai prestasi di berbagai bidang. Dan hampir 100 % Siswa diterima di Perguruan Tinggi Negeri yang menjadi idaman anak-anak sekolah yaitu  UI, UGM, ITB, IPB, UNDIP, UNPAD, UNS, ITS, UNY, ITS, UNBRAW, UNSOED, PNJ, POLTEKKES, POLBAN, STSN, STIN, STIS, UPN, dll, kata Kepala Sekolah dan Guru guru SMA N 2 Tambun Selatan.
(Red,Tang)

2022 Suatu Tahun Perdana,Wartawan dan LSM Se-Bekasi Raya Mengelar Perayaan Natal Kesehatian.


CikPus Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam rangka memperingati kelahiran Tuhan Yesus Kristus, Panitia Perayaan Ibadah Natal Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Bekasi Raya menggelar Perayaan Natal Kesehatian 2022.

Perayaan Natal tahun 2022 tepatnya sabtu 10 Desember berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Acara tersebut bertemakan, Melalui Natal Ini, Mari Kita Mempererat Persaudaraan dan Saling Mendukung di Dalam Kasih Kristus. “Supaya Mereka Menjadi Satu” (Yohannes 17 Ayat 21).
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Pelaksana, Carles Panjaitan mengucapkan terimakasih kepada para tamu undangan baik dari rekan wartawan maupun LSM se-Bekasi Raya yang telah menyempatkan hadir di acara Perayaan Natal Kesehatian tahun 2022.
“Saya sebagai panitia berharap agar perayaan Natal perdana di tempat ini menjadi perayaan yang pertama dan seterusnya pada tahun tahun yang akan datang,”ujarnya.
Sementara itu, Penasehat Perayaan Natal, Ir. Adon Walfares Ompusunggu dalam sambutannya juga mengucapkan terimakasih kepada Panitia penyelenggara dengan segala upayanya, sehingga acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
“Sekali lagi terimakasih untuk para panitia,” ucap Ardon yang disertai dengan tepuk tangan dari tamu undangan yang hadir.
Selain itu, Ardon menceritakan perjalanan cikal bakal acara tersebut terjadi, yang berawal munculnya ide dari beberapa orang yang mempunyai niat baik untuk menyelenggarakan kegiatan Perayaan Ibadah Natal Wartawan dan LSM se-Bekasi Raya.
“Dan dari segala keterbatasan, kita bisa diskusikan, sehingga acara ini dapat terselenggara dengan sangat baik, dan terimakasih atas sumbangan yang sudah di berikan untuk acara ini baik itu secara materil, moril maupun ide dan lainnya,”ungkap Ardon.
Penasehat Perayaan Natal, Melody Sinaga menyampaikan Perayaan Natal tahun ini adalah perayaan perdana yang diadakan oleh Wartawan dan LSM se-Bekasi Raya di komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.
“Semoga acara ini menjadi cikal bakal agenda rutin ke depan dan siapapun yang akan menjadi panitia, percayalah momen ini akan dijadikan oleh kawan kawan menjadi momentum bagaimana semeriah mungkin di tahun depan,
Masih sambung nya ,
“Yang pasti natal ini kita ambil menjadi sebuah momentum. Bagaimana menebar kasih sekaligus menjalin persatuan dan kesatuan di Kabupaten Bekasi Karena lewat persatuan dan kesatuan apapun kesulitan pasti bisa kita atasi,itulah makna Natal kesehatian yang dibuat oleh panitia natal Kesehatian tahun 2022,Tutupnya.
(Tangi,hmsrjn)

Sabtu, 10 Desember 2022

Mendagri Lantik Pj Gubernur Papua Barat Daya




Jakarta-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya yang baru saja dilantik, Muhammad Musa'ad untuk menjaga stabilitas politik di daerah tersebut.

Tito juga meminta agar Musa'ad segera menentukan jajaran pemerintahan di provinsi terbaru itu.

Kepercayaan pimpinan negara Bapak Presiden kepada Bapak agar  dimanfaatkan sebaik mungkin untuk dapat mempercepat pembangunan di Papua Barat Daya," ujar Tito usai pelantikan di Kantor Kemendagri, Jakarta, (9/12).
Stabilitas politik dan keamanan di sana tolong dijaga, semua pihak terutama forkopimda, semua tokoh-tokoh, baik tokoh formal maupun informal, rekan-rekan bupati, wali kota, DPRD termasuk juga berhubungan baik dengan induknya Papua Barat di semua tingkatan," tegasnya. 

"Saya minta tolong kepada rekan-rekan bupati, wali kota untuk komitmen pada komitmen awal pada saat persiapan untuk mempermudah pekerjaan dari pj gubernur untuk mengoperasionalkan segera provinsi ini," ungkap Tito.

"Dan kemudian kami mohon dukungan Bapak Menpan RB (Abdullah Azwar Anas), karena dia akan banyak berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) yang tentunya harus diisi farmasi-formasi di sana banyak sekali," tambah mantan Kapolri itu.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Muhammad Musa’ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat pada Jumat.
Pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja Kantor Kemendagri Jakarta.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
(Tom)

Jumat, 09 Desember 2022

Kepala Unit Pasar Kranji Baru Galakkan Jumsih di Lingkungan Pasar


Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kebersihan lingkungan merupakan hal utama bagi pihak Pasar Kranji Baru. Selain menjaga agar kondisi pasar terus bersih jelas akan berdampak pada kesehatan para penduduk pasar.
Menjaga kebersihan pasar bukan hanya isapan jempol belaka. Itu dibuktikan dengan kegiatan rutin dalam setiap minggunya oleh pihak pasar di bawah kepemimpinan Agus Sudrajat selaku Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT).
“Setiap hari Jumat kita melakukan giat bersih – bersih pasar dengan melibatkan seluruh pegawai, petugas kebersihan serta warga pedagang,” ujar Agus disela kegiatan yang dinamai Jumsih (jumat bersih),” Jumat (9/12/2022).
Photo: Ka Unit Pasar Kranji Baru Agus Ikut Berikan Contoh ke Pedagang saat Giat Jumsih, Jumat (9/12).

Dikatakan, kegiatan Jumsih sudah sejak lama diprogramkan pihaknya. Bahkan belakangan kegiatan bersih-bersih dengan bergotong – royong itu semakin digalakkan mengingat saat ini sudah memasuki musim penghujan.
“Kita lebih titik beratkan pada pembersihan saluran agar tidak terjadi penyumbatan, karena sampah yang dapat menyebabkan air tidak mengalir dengan lancar,” tuturnya.
Agus menambahkan, demi kebersihan pasar, pihaknya menguimbau kesadaran bersama baik pegawai maupun warga pedagang agar tidak membuang sampah di selokan,” paparnya seraya mengatakan kebersihan dan kesehatan lingkungan pasar merupakan tanggungjawab bersama. 
(Tang,rjn)

Anggaran APBD 2022 Dinas Pendidikan Bekasi Mamin Auting Clas Jadi Bancakan,DiDuga Kelebihan Bayar.



Bekasi-gardakeadilannews.com
Outing Clas adalah persamaan kata lain dari Study Tour yang artinya kegiatan belajar dan mengajar diluar kelas.

Pada kegiatan outing Clas biasa nya sekolah membawa atau mendatangi salah satu tempat yang dapat menambah wawasan atau ilmu pengetahuan anak didiknya tersebut. Biasa nya tempat yang di kunjungi sekolah tersebut adalah Meseum, Kampus, pabrik, dan tempat yang dapat secara langsung di perkenalkan serta di ingat oleh siswa didiknya

Kegiatan outing Clas sebelumnya dengan sebutan kegiatan study tour dimana pada anggaran kegiatan study tour sebelumnya orangtua siswa yang dibebankan serta menimbulkan kecemburuan bagi siswa yang dari keluarga tidak mampu atau miskin, di karenakan tidak mampu & keterbatasan ekonomi mereka tidak bisa ikut bersama - sama teman nya mengikuti kegiatan study tour.

Menghindari kecemburuan sosial dan perbedaan status ekonomi bagi anak siswa smp pemerintah Kabupaten Bekasi menyikapi nya melalui APBD tahun 2022 dengan menggelontorkan anggaran sebesar 5 Milyar dengan pengalokasian nya pada kegiatan outingclas untuk konsumsi ( snack + makan ) & transportasi bagi anak - anak sekolah menengah pertama ( SMP ).

Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara kepada awak media mengatakan,
Menurut informasi yang dapat dipercaya, untuk pengadaan konsumsi kegiatan outingclas dinas pendidikan bekerjasama dengan PT AWIKA sebagai pihak penyedia dengan harga untuk snack Rp 19.000/siswa dan untuk makan Rp 42.000/siswa ( belum pajak ). Ujar nya

Lanjut Hisar, menurut informasi dilapangan PT AWIKA perusahaan yang di pakai salah satu Kepsek berinisial K dan mendapatkan 31 sekolah ( SMP ) dengan total jumlah 10.373 siswa. Ungkap nya

Hasil investigasi dan konfirmasi dengan salah satu siswa yang ikut outingclas mengatakan, pada outingclas untuk snack ( 1 roti & 1 aqua gelas ) dan makan ( nasi + 1 potong ayam goreng tepung + 1 aqua gelas ), jika kakulasikan dengan harga umum snack & makan yang diterima siswa paling mahal 20.000/siswa jika dikalikan 10.373 total Rp 207.460.000.

Sedangkan pada APBD dianggarkan untuk snack Rp 19.000/siswa x 10.373 = Rp 197.087.000 dan makan Rp 42.000/siswa x 10.373 = Rp 435.666.000, total anggaran untuk snack & makan yang dibayarkan APBD pada kegiatan outing Clas untuk 10.373 siswa Rp 632.753.000 dipotong pajak (ppn + pph ) Rp 75.990.360 jadi setelah di potong pajak pembayaran yang diterima Kepsek K tersebut Rp 556.762.640

Setelah dihitung pembayaran bersih yang diterima Kepsek K Rp 556.762.640 dengan modal konsumsi 207.460.000 ( 2000 x 10.373 ) ditambah Rp 50.676.000 = Rp 263.136.000 pemkab melalui Dinas pendidikan kelebihan uang bayar Rp 293.636.000. Tutup Hisar

Sampai berita ini diturunkan, belum ada satu pun pejabat dinas pendidikan yang bisa di temui tuk konfirmasi.
(Red,*)

Prihal SNBT 2023 Belum Digelar Beberapa Kali Setahun seperti di Permendikbud, Kenapa?




Jakarta-gardakeadilannews.com
UTBK 2022 di Unair. UTBK SNBT 2023 belum dilaksanakan beberapa kali dalam setahun seperti dalam Permendikbud No. 48 Tahun 2022. Begini penjelasannya. Foto: dok. Unair
Jakarta - Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dapat diselenggarakan beberapa kali dalam setahun berjalan. Setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 kali seleksi nasional berdasarkan tes.
Aturan di atas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN.

Ketua Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Prof Budi P Widyobroto menyampaikan permohonan maaf pada calon peserta karena SNBT 2023 belum dapat dilakukan lebih dari 1 kali dalam tahun berjalan.

"Mohon maaf kami di 2023 belum bisa mengakomodir semua yang di Permendikbud No. 48. Karena di sana, disampaikan bahwa UTBK itu bisa dilakukan beberapa kali dalam 1 tahun," kata Budi di Sosialisasi SNPMB 2023 di UPN Veteran Jakarta secara hybrid, Kamis (8/12/2022).

Budi menjelaskan, SNBT 2022 belum dapat dilakukan lebih dari satu kali per tahun karena butuh komunikasi lebih lanjut dengan tiap Pusat UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) terkait penggunaan tenaga dan komputer di tiap lokasi.

"Nah, ini komplikasinya banyak, karena kita harus komunikasi dengan pusat-pusat UTBK, apakah mampu bisa mengerjakan beberapa kali, termasuk apakah diizinkan komputer-komputer itu digunakan untuk tes. Kemudian, tenaganya juga bolak-balik digunakan untuk tes, adalah pengorbanan, begitu," ucapnya.

"Jadi, semua sama, masih pakai UTBK, kesempatan tes baru satu kali, belum bisa dapat dilakukan beberapa kali," imbuh Budi.

UTBK SNBT 2023 digelar pada Mei 2023 dalam dua gelombang. Peserta SNBT akan akan menjalani UTBK di salah satu gelombang.

Dikutip dari informasi SNPMB 2023, berikut jadwal UTBK SNBT 2023:

Jadwal SNBT 2023
Pembuatan Akun SNPMB bagi pendaftar SNBT: 16 Februari - 03 Maret 2023
Pendaftaran UTBK-SNBT : 23 Maret - 14 April 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang I : 08 - 14 Mei 2023
Pelaksanaan UTBK Gelombang II : 22 - 28 Mei 2023
Pengumuman Hasil SNBT: 20 Juni 2023
Masa Unduh Sertifikat UTBK : 26 Juni - 31 Juli 2023
Seluruh kegiatan UTBK SNBT 2023 pada hari yang sudah ditentukan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
(Red,*)

Sumber DetikEdu
Trisna Wulandari - detikEdu
Kamis, 08 Des 2022 13:30 WIB

Kamis, 08 Desember 2022

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Tersangka Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi Iniseal-NH.


Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua Pengurus Koperasi Saung Bekasi, Nurul Huda (NH) tersangka dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah dan bangunan berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka NH tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang dikelola secara ilegal oleh tersangka.

”Lokasinya di Desa Babelan Kota dengan luas keseluruhan 20.278 M2 serta bangunan yang sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan Nomor Kode Barang 01.01.11.04.001 dan Nomor Register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp4.055.600.000,” terang Siwi,

Namun, lanjut Siwi, asset milik Pemerintah Daerah tersebut dimanfaatkan pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5000 M2 atas dasar Izin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan dengan Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016.
Pada saat, sambung Siwi, diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016, Koperasi Saung Bekasi, ternyata tidak memiliki legalitas resmi sesuai peraturan perudangan yang berlaku.
“Legalitas itu antara lain, akta pendirian, tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Penggunaan Barang Milik Daerah,” terangnya.
Dikatakan Siwi, dalam pemanfataan tanah dan bangunan bersertifikat miliki Pemerintah Daerah, NH memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH. Untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/hari, keamanan dan kebersihan.
“Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari tersangka NH,” jelasnya.
Sehingga, kata Siwi, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00.
“Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, NH melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red,*)