Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Kamis, 10 November 2022

Penutupan TMMD Ke -115 “Pj Bupati Bekasi Apresiasi Program Tentara Manunggal Membangun Desa(TMMD) Bangun Infrastruktur untuk Masyarakat”




Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bersama unsur Forkopimda menghadiri upacara penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 tahun 2022,di Lapangan Sepak Bola,Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran,Rabu (09/11/2022).
Upacara penutupan TMMD ke-115 dipimpin langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 051/Wijayakarta, Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto yang diikuti anggota Satgas TMMD, kepolisian, Dishub, Satpol-PP, ormas dan elemen masyarakat.
Danrem 051/Wijayakarta Brigjen TNI Yustinus Nono Yulianto mengatakan, kegiatan fisik yang telah kita lakukan pada TMMD ke-115 di antaranya membangun infrastruktur jalan desa sepanjang 1.000 meter, membangun sarana mandi cuci kakus (MCK) komunal sebanyak 8 titik dan membangun 3 unit rumah tidak layak huni sebagai program tambahan dari TMMD reguler.

Selain pembangunan infrastruktur fisik untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Pebayuran, pihaknya juga memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat maupun generasi muda di wilayah setempat dengan melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Metro Bekasi.

“Kami bersama Polres Metro Bekasi memberikan penyuluhan tentang bela negara, wawasan kebangsaan dan hukum, termasuk penyuluhan yang berkaitan dengan kesehatan dan pencegahan narkoba sebagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus narkotika,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi penggunaan media sosial yang bijak, dan penyuluhan pertanian mengingat daerah Pebayuran masih banyak lahan persawahan.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengapresiasi TNI yang telah melakukan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pebayuran. Kegiatan tersebut, kata Dani, mendukung pemerataan pembangunan dengan upaya perbaikan rumah maupun infrastruktur lainnya.

“Hal yang paling bermakna bagi kami yaitu terbangunnya infrastruktur termasuk perbaikan rumah dan sarana lainnya. Selain itu manfaat kegotong-royongan jadi terpelihara dalam pelaksanaan TMMD dan manfaatnya yang ketiga adalah kemanunggalan TNI dengan rakyat ini semakin kuat, ini kunci dari sistem pertahanan kita, maka TNI harus selalu bersama rakyat dan rakyat selalu dekat dengan TNI,” ujarnya.

Dani Ramdan berharap, apa yang sudah dibangun dalam TMMD ke-115 dapat dipelihara dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
(Red*)

Draf RKUHP Terbaru: Hina Polri, Jaksa, DPR (Kekuasaan Umum) Dihukum 18 Bulan Penjara!




Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemerintah menyerahkan draf RKUHP terbaru ke DPR siang ini 09November 2022, Dalam draf RKUHP terbaru itu, ada sedikit perubahan. Namun masih mempertahankan pasal penghinaan kepada Polri dengan ancaman 18 bulan penjara.
Draf itu diserahkan Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy, tim penyusun RKUHP dari pemerintah, Albert Aries, serta tim ahli RKUHP, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Yenti Garnasih ke Komisi III DPR. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

"Pada draf RKUHP versi 6 Juli 2022 sebanyak 632 pasal, sedangkan versi 9 November ada 627 pasal," papar Eddy dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Berdasarkan draf yang diterima wartawan, pasal yang masih dipertahankan dari draf RKUHP sebelumnya adalah pasal penghinaan kepada kekuasaan umum. Ancamannya 18 bulan penjara. Selengkapnya berbunyi:

Pasal 349 ayat 1

Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Hukuman akan diperberat bila penghinaan menyebabkan kerusuhan.

"Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 349 ayat 1.

Di ayat 3 ditegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan diperberat lagi bila penghinaan itu dilakukan menggunakan sosial media dengan ancaman 2 tahun penjara. Pasal 350 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina," demikian bunyi Pasal 350 ayat 2."
 Lalu apa yang dimaksud kekuasaan umum?
Dalam penjelasan disebutkan tegas, yaitu Polri hingga Kejaksaan. Berikut penjelasannya:

Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini.

Yang dimaksud dengan "kekuasaan umum atau lembaga negara" antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.(Red*)

Sumber Detik News 09nov2022

Pj Bupati Bekasi Serahkan Nota Penjelasan Tiga Raperda Saat Rapat Paripurna dengan DPRD, Begini Menurutnya




Kabupaten bekasi-gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan penjelasan pada Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Komplek Pemkab, Cikarang Pusat Senin, (8/11/22).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka menerangkan Nota Penjelasan Bupati Bekasi terhadap tiga Raperda di antaranya Raperda APBD Tahun 2023, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Penataan Pasar.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan pembahasan Raperda mengenai pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat Undang-Undang karena mengalami perubahan. Undang-Undang terbaru ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan turunan ditetapkannya Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Nomor 77 tahun 2020).
"Sementara Perda kita yang tahun 2015 itu masih mengacu pada Undang-Undang dan PP yang lama, oleh karena itu tahun 2020 kemarin terbit Permendagrinya, yang mengatakan bahwa ketentuan ini berlaku paling lambatnya tahun 2022," jelasnya usai rapat Paripurna.

Karena itu, menurut Dani Ramdan, Perda pengelolaan keuangan daerah ini adalah penyesuaian dari aturan baru yang berlaku tersebut.

"Oleh karena itu, tahun 2022 ini kita tetapkan Perda baru pengganti Perda sebelumnya mengenai pengelolaan keuangan daerah," tuturnya.

Mengenai Raperda Penataan Pasar, Pj Bupati Bekasi menjelaskan jika DPRD Kabupaten Bekasi yang menginisiasi adanya Perda ini dengan tujuan mampu melindungi pasar-pasar tradisional, atau pasar rakyat dari menjamurnya pasar-pasar modern. Dengan begitu, pasar tradisional ini bisa diatur agar pasar rakyat bisa tetap mampu bertahan.

"Mudah-mudahan nanti bisa kita atur agar pasar tradisional dan toko-toko rakyat ini bisa tetap hidup," harapnya.(Red*)

Sumber,(Newsroom Diskoninfosantik) kabupaten bekasi

Rabu, 09 November 2022

SDN Sumber Jaya 02 Kabupaten Bekasi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW Serta Tasyakuran Gedung Baru.




Bekasi Tambun Selatan- gardakeadilannews.com
Sekolah Dasar Negri Sumberjaya 02 Sukses menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW,Dan Tasyakuran Gedung Baru di halaman Sekolah Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Dengan Tema"Jadikan Akhlak Nabi Sebagai Landasan Akhlak Generasi Masa Kini"
Memperingati Hari Nabi Besar Muhammad SAW Kita Dapat Mencontoh Prilaku Yang Baik Dan Kita Tingkatkan Iman Dan Taqwa Untuk Membentuk Pribadi Yang Berahlakul Karimah.

Selain itu, turut hadir Penceramah Ust .Rizki Tamami,SE.(Aksi Indosiar,Pengawas SD Bondan dan Pendais Agama, para Dewan Guru, siswa siswi serta wali murid.

Panitia pelaksana Maulid Nabi Muhammad SAW SDN Sumber Jaya 02 Syahrul, menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wali murid atas bantuannya baik bantuan materil ataupun non materil, sehingga bisa terselenggara kegiatan ini dengan baik.



Kita berharap dengan acara ini kita mendapatkan hikmahnya, sesuai dengan tema maulid Nabi Muhammad SAW,” ujar Syahrul Rabu 09 November 2022 sebagai Ketua Panitia.

Sementara itu, Kepsek SDN Sumberjaya 02 Yusilawilah Spd,MM.mengatakan, sebagai Kepala Sekolah sangat berterima kasih kepada para dewan guru dan wali murid yang mengatur acara ini sebagai panitia kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Alhamdulillah kegiatan ini semuanya dari murid untuk murid dan dari guru untuk murid, tidak ada bantuan dari manapun baik dari luar,tetapi acara maulid ini tetap berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang kita harapkan,” katanya.

Diacara ini, lanjut Yus nama akrab ibu kepala sekolah, telah mengundang banyak orang, baik itu Kepala Desa,dari Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi,Namun dikarenakan kesibukan mereka tidak dapat menghadiri acara Maulid Nabi yang kita selenggarakan hari ini.

Salam dari kita semua, Alhamdulillah Pengawas Bondan,pengawas Pendais Agama, hadir diacara kegiatan Maulid Nabi ini, kita ucapkan rasa syukur pada hari ini, kita dalam keadaan sehat walafiat dan bisa menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW,” serta Tasyakuran Gedung Baru SDN Sumberjaya 02 pungkasnya.

Diacara tersebut, diisi dengan penampilan kasidah dari dewan guru serta penampilan kreasi seni agama oleh siswa siswi SDN Sumber jaya 02 dan ditutup dengan Tausiyah. (Tangi.s)

Dugaan Suap Dan Gratifikasi di Soal,Dicky Ardi SH MH, KPK di minta usut Pengembalian Uang oleh Kejari Bekasi




Bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam direktori putusan perkara Nomor 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN. Bdg atas nama terdakwa Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi yang divonis 10 tahun penjara, dan denda Rp. 1 miliar yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terdapat sejumlah nama pejabat yang diduga menerima dana gratifikasi.

Namun sejumlah nama yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut mengembalikan ke Rek Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI setelah Penyidik KPK melakukan penyidikan kasus OTT Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (5/1/2022) dari kediamannya di Pekayon, Bekasi Selatan.

Salah satu diantara sekian orang yang telah mengembalikan uang yang diduga sebagai dana gratifikasi itu yang paling menarik perhatian adalah pengembalian oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ratna Herawati, SH., tertanggal 24 Februari 2022 sebesar Rp.200.000.000,- ke Rekening Penampungan Perkara KPK No.4420220250064 di BNI sebagaimana tercatatat pada laman situs SIPP PN Bandung.

Hingga Kamis (3/11/2022) historis pengembalian dana yang diduga gratifikasi tersebut masih tertera pada situs SIPP PN Bandung.

Menjadi pertanyaan bagi sejumlah wartawan, yang diduga menerima dana gratifikasi tersebut adalah oknum Kepala Seksi di Kejari Kota Bekasi, namun mengapa bendahara Penerimaan di Kejari tersebut yang mengembalikan.

Beragam pendapat pun bermunculan atas pengembalian dana tersebut oleh Kejari Kota Bekasi. Ada yang beranggapan dana yang diduga gratifikasi tersebut diterima atas nama institusi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, sehingga dikembalikan secara resmi melalui Bendahara Penerimaan.

Jika demikian, yang paling bertanggung-jawab adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah R, SH. MH.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dicky Ardi, SH.,MH.. seorang Praktisi Hukum yang menjabat sebagai Sekertaris DPC IKADIN Bekasi sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya menyoroti pemberitaan di beberapa media online yang dikatakan bahwa hal tersebut telah ditelusuri kedalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung, terkait kasus tindak pidana korupsi dengan nomor perkara 314/Pid.Sus-TPK/2022/PN BDG terdakwa Makhfud Saifudin, dalam kanal penuntutan nomor 298 tertera jelas adanya pengembalian uang oleh salah satu pejabat yang diduga telah menerima pemberian gratifikasi adalah seorang Pejabat setingkat Kepala Seksi di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Besaran uang yang diterima dan dikembalikan ke KPK senilai Rp 200 juta rupiah.

Menurut Dicky, jika benar ada pengembalian dana gratifikasi kepada KPK dari Pejabat Kejaksaan Negri Bekasi, maka KPK wajib menelusuri dan menindaklanjuti dugaan gratifikasi tersebut, KPK harus menelusuri, dari mana dana itu, siapa Pejabat Kejari Bekasi yang menerima dan dalam rangka untuk kepentingan apa dana yang dikembalikan tersebut..?

Masih juga menurut Dicky, dengan jelas dan tegas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Selanjutnya Dicky menegaskan, tidak ada alasan bagi Penyidik Kepolisian, Kejaksaan dan atau KPK untuk tidak melanjutkan proses hukum tindak pidana korupsi tersebut.

"Meski terduga pelaku telah mengembalikan uang hasil kejahatan korupsinya," pungkas Dicky.

Terpisah, saat dikonfirmasi Restu Pangestu Kasi Pidsus Kejari Bekasi awak media via telepon mengatakan bahwa silahkan temui dan konfirmasi Kasi Intel.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi, baik dari Kepala Kejaksaan Negeri maupun dari Kasi Intel Kejari Bekasi.
( Red* )

Senin, 07 November 2022

Ratusan Relawan Jokowi Ikuti Pelatihan Kader Kebangsaan




Bogor-gardakeadilannews.com
Sebanyak 400 orang dari berbagai lapisan dan organisasi yang ada di Jawa Barat mengikuti pelatihan kader kebangsaan yang dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu (5 dan 6 Nopember 2022) di Villa Chevilly Resort dan Cam, Bogor.

Hal ini bertujuan untuk menyampaikan visi misi bangsa dan negara, sebelum dan yang akan datang, agar kader kebangsaan ini mengetahui kondisi bangsa saat ini.

Salah satu peserta pelatihan dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (BaraJP), Bintono Sirait mengatakan, ia diberi materi untuk bisa menyampaikan visi misi kenegaraan ini di masa yang akan datang.

Selain itu, kami juga diberi pembekalan agar bisa menyampaikan ke sekeliling, saudara dan kerabat tentang kondisi negara saat ini, ya seperti ini loh,” katanya.
Menurutnya, acara berlangsung khidmat dan memberi banyak pelajaran.

Ada banyak pengetahuan yang kita dapat. Dan yang paling penting, bahwa kita bangsa yang sangat beruntung di tengah badai ekomi yang mengguncang dunia saat ini,” ujarnya.

Untuk itu, tutur dia, para kader kebangsaan ini harus menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat bahwa kepemerintahan Presiden Jokowi sangat luar biasa. Dan itu fakta kepimpinan di era sekarang.

Jadi pada dasarnya, para kader kebangsaan ini bisa tahu untuk kedepan, bahwa soal kepemimpinan jangan salah pilih. Pilihan pemimpin yang peduli kepada negara dan masaryakat,” tandas Bintono.

Berdasarkan pantauan di tempat acara, kegiatan ini menghadirkan pemateri Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadalia (sesi 2). Sedangkan pemateri sesi 1 oleh Watimpres Sidarto Danusubroto, dan Putri Kus Wisnu Wardani dan Pemateri sesi 3 Ketua BPIP, Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D., Kementerian PUPR atau Staf Khusus Kementrian PUPR Dr. Ir. Firdaus Ali, M.Sc dan Staf Ahli Kemenetrian PUPR Endra S. Atmawidjaja, ST, MSc, DEA.
Acara 5 ditutup dengan acara api unggun yang dipandung penutup acara Icky C.
(Red*)

Teriakan Prabowo Presiden Warnai Pelantikan PAC Cibitung Kabupayen Bekasi.




Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bekasi mengukuhkan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerindra Cibitung dan 7 Ranting yang digelar di Kampung Selang Cau RT003/RW012, Wanasari, Cibitung, Jawa Barat.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengucapkan selamat kepada Ketua PAC Partai Gerindra Cibitung, Dede Rosadi dan Pengurus PAC serta 7 Ranting Gerindra se-Kecamatan Cibitung yang hari ini resmi dikukuhkan.
“Kami, DPC Gerindra Kabupaten Bekasi mengucapkan selamat atas pengukuhan PAC Gerindra Cibitung berserta 7 Ranting yang pada hari ini terselenggara yang merupakan rangkaian kegiatan yang sudah disusun DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, yaitu road show di 23 PAC atau Kecamatan dan 187 Desa/Kelurahan atau ranting” kata Aria, Minggu (6/11/2022).
Dikatakan Aria, Kecamatan Cibitung menjadi Kecamatan yang ke 8 setelah 7 Kecamatan yang sudah melaksanakan pengukuhan diantaranya, Kecamatan Setu, Tambun Selatan, Tambelang, Sukawangi, Sukakarya, Cabangbungin dan Cikarang Timur.

“Kami berharap kegiatan pengukuhan yang diselenggarakan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi untuk memastikan dan mantaapkan apa yang menjadi teriakan kita, Gerindra Menang, Prabowo Persiden, Bekasi Juara, Kabupaten Bekasi Rebut Bupati. Dimana ini semua menjadi langkah awal kita,” jelas Aria.
Maka dari itu, menjadi besar harapan kami bahwa kader, pengurus Gerinda Cibitung berserta jajaran pengurus ranting se-Kecamatan Cibitung yang baru dikukuhkan, harus betul-betul bisa mengibarkan panji-panji Gerindra, memperkenalkan Partai Gerindra  juga mencari kepercayaan masyarakat di wilayah Cibitung untuk bisa bersama-sama berjuang.
Aria berharap agar apa yang menjadi harapan bersama mudah-mudahan di tahun 2024 atau Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti bisa terwujud dan terlaksana. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada semua kader Partai Gerindra agar bisa jaga kekompakan, jaga solidaritas dan jaga nama baik partai.
“Jaga ke kekompakan, Jaga Solidaritas dan jaga nama baik serta nama besar Partai Gerindra buktikan bahwa keberadaan sodara-sodara ini bisa bermanfaat kepada masyarakat, selalu lakukan koordinasi dengan pola komunikasi yang dilakukan dengan baik,” pungkas Aria. (Red*)

Sabtu, 05 November 2022

Anggota Dewan Kota Bekasi Bersinergitas Dengan Wartawan Bekasi Raya Di Dalam Pengawasan Serta Bersama Gelar Kegiatan Media Ghatering



Subang Jawa Barat-gardakeadilannews.com
Sinergitas fisik mungkin bisa saja dilakukan, misalnya sesekali anggota dewan berkunjung ke media center bertemu dengan jurnalis, sambil bertanya misalnya apa nih isu atau kejadian yang menurut wartawan menarik. Jadi pertemuan semacam itu bisa menjadi sinergitas secara fisik antara wakil rakyat dan awak media,"tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imammudin menjelaskan, terkait peran wartawan dalam membangun sinergitas dengan DPRD Kota Bekasi memang perlu terus ditingkatkan terutama untuk kemajuan Kota Bekasi.

"Sinergitas inilah yang perlu ditingkatkan. Seperti ini kan meski masih ada yang belum terfasilitasi di acara ini (ghatering media.red), kan sekarang sudah ada perbaikan. Kalau untuk sempurna kan, tidak ada yang sempurna,"tandasnya.



Sinergitas bukan berarti bentuk pembungkaman terhadap daya kritis wartawan. Justru sinergitas harus mendorong wartawan dan anggota dewan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan. Bentuk sinergitas tersebut yakni soal komunikasi yang baik antara wakil rakyat dan wartawan. Selain itu juga keterbukaan informasi dari anggota dewan menjadi sangat penting bagi wartawan,"ungkapnya saat diminta menyampaikan pendapatnya oleh moderator.

"Ada anggota bahkan pimpinan dewan yang sangat sulit dihubungi hanya untuk konfirmasi. Meski saya tahu ga semua anggota dewan yang susah dihubungi. Ini lah contoh salah satu yang menjadi hambatan sinergitas itu tidak terbentuk,"sambungnya.

Sedangkan pembicara diacara diskusi tersebut Rahmat Ferdian Andi Rosidi yang menjabat sebagai dosen di Universitas Islam Jakarta (UIN) dan berpengalaman sebagai jurnalis lebih dari 10 tahun ini mengatakan, sinergitas dalam bentuk fisik juga bisa dilakukan dengan cara sesekali anggota dewan bertemu dengan wartawan disaat suasana informal.

Sekedar diketahui, acara Ghatering Media DPRD Kota Bekasi tersebut dihadiri oleh wakil Ketua I Anim Immamudin (PDIP), Ketua Bamperda Nicodemus Godjang, Ketua Fraksi PKS Sardi Effendi, Ketua Komisi IV Darajat Kardono (PKS), Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekask Bambang Purwanto (PKS), Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya dan jajarannya.

Sayangnya hanya dua fraksi saja yang hadir yakni PKS dan PDIP. Sedangkan di DPRD Kota Bekasi selain kedua fraksi tersebut ada Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar Persatuan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Demokrat.
(Red*)

Jumat, 04 November 2022

Deklarasi Pelajar Tingkat SLTP MTS Sekecamatan Babelan"




Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Deklarasi anti tawuran antar pelajar, siswa siswi SLTP – MTS Sekecamatan Babelan”. Yang diselenggarakan di halaman SMK Yayasan Magda Nusantara Kelurahan Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Jum’at ( 04/11/2022 )
Acara ini selain dihadiri oleh para Pejabat Pemerintahan, Muspika, Tokoh Masyarakat dan sekitar 40 sekolah SLTP dan MTS yang berada di Kecamatan Babelan, kurang lebih sekitar 2000 Siswa Siswi SLTP dan MTS serta Guru – guru pendamping turut hadir.
H.Aji Chandra Wibawa S.Kom, MM, yang mewakili Ketua Panitia dalam sambutannya, Alhamdulillah, yang pertama  tama saya ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Bapak Camat, Bapak Danramil, Bapak Kapolsek, Bapak Lurah Kebalen, Bapak Lurah Bahagia beserta jajarannya, Pengawas SMK Kc 3 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kepala Sekolah yang hadir, Tidak lupa yang saya cintai siswa – siswi peserta deklarasi anti tawuran antar pelajar SLTP – MTS sekecamatan Babelan serta para pendukung dalam terlaksananya kegiatan ini”.

Terbentuknya Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan” ( Forkopimcam ) dalam hal kegiatannya dengan thema, “Deklarasi Anti Tawuran, Narkoba dan Kenakalan Remaja tingkat SLTP – MTS Sekecamatan Babelan, menuju generasi muda yang sehat memiliki intek dan imptek, berwawasan Pancasila”. Terangnya.
“Semoga harapan kita semua bahwa siswa – siswi kita, generasi yang baik, yang nurut, menjadi anak yang sholeh dan sholeha, berwawasan Pancasila”. Sambungnya.



H.Khoirudin Muntaha, SE.MM.KP Camat Babelan, “Kedamaian, Kekondusipan, Ketentraman, adalah komitmen kita bersama, Khususnya di Kecamatan Babelan, dan umumnya di Kabupaten Bekasi, maka oleh karena itu, saya mengapresiasi yang setinggi – tingginya untuk SMK Yayasan Magda Nusantara serta jajarannya, yang sudi kiranya mencetuskan Deklarasi anti tawuran tingkat sekolah SLTP – MTS Sekecamatan Babelan, Karena kita ketahui akhir – akhir ini, kita sering mendengar dimana – mana ada tawuran pelajar, geng motor, begal dan kenakalan – kenakalan remaja lainnya, terima kasih kepada Yayasan Magda Nusantara yang telah memfasilitasi acara ini”.

Mudah – mudahan di Kecamatan Babelan kita tidak mau lagi mendengar adanya tawuran pelajar, tugas siswa – siswi adalah belajar dan belajar, dalam kesempatan ini sekali lagi, saya mohon kepada seluruh Kepala Sekolah, semua guru – guru agar memberi edukasi kepada para siswa – siswi sekolahnya masing masing”. Dalam sambutannya.
(Red*)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Selatan (RSMBS) pada Kamis 3 November 2022.




Bandung Selatan-gardakeadilannews.com
Dalam sambutannya, Kapolri mengapresiasi Muhammadiyah yang terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membangun rumah sakit. Sigit lalu mengutip perkataan mantan PM Inggris Winston Churchill, bahwa warga negara yang sehat adalah aset terbesar yang dimiliki setiap negara.

“Oleh karena itu tentunya kita berikan applause yang sangat luar biasa terhadap Muhammadiyah yang terus konsen, terus fokus untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” kata Sigit dalam sambutannya.

Mantan Kabareskrim Polri itu menyampaikan, salah satu indikator negara maju, selain tingkat keamanan terjamin, angka pengangguran rendah serta sains dan teknologi ialah fasilitas kesehatan yang memadai. Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, kata dia merupakan upaya dalam rangka mewujudkan SDM unggul menuju visi Indonesia emas tahun 2045.

“Dan alhamdulillah Muhammadiyah sedang mengawal dan sedang berkontribusi untuk terus mendorong Indonesia agar bisa menjadi indonesia yang maju di tahun 2045,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kapolda Banten itu mengungkapkan sebagaimana pendapat ahli bahwa Indonesia masih membutuhkan setidaknya 1.000 rumah sakit. Dengan begitu, Sigit berharap tingkat angka harapan hidup semakin tahun terus meningkat.

“Tahun 2017 kita berada di angka 72,9, di 2021 di angka 73,5, artinya ini adalah harapan masyarakat untuk bertahan hidup apabila fasilitas kesehatannya memadai dan ini tentunya menjadi harapan kita semua untuk bisa menciptakan hal-hal yang seperti itu,” harapnya.

Disisi lain, dengan pembangunan fasilitas kesehatan yang memadai setidaknya bisa menjawab arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan masih banyaknya warga negara Indonesia yang berobat ke luar negeri, baik itu Singapura, Amerika Serikat, Jepang maupun negara lainnya.
“Terjadi capital out flow yang bergeser ke luar negeri dan setelah dihitung pertahun itu besarnya kurang lebih Rp 110 triliun. Jadi harapan kita ini, tentang fasilitas kesehatan internasional dan ke depan kita berdoa Muhammadiyah bisa membangun rumah sakit tingkat internasional,” tuturnya.
Disisi lain, Kapolri berterima kasih atas peran Muhammadiyah dalam membantu penanganan pandemi Covid-19, yang menempatkan Indonesia menjadi negara kelima di dunia yang mampu memberikan vaksin kepada 441 juta rakyatnya. Sehingga, aktivitas kehidupan masyarakat mulai normal serta angka pertumbuhan ekonomi tumbuh di angka 5 persen. Lebih jauh Kapolri mengapresiasi upaya Muhammadiyah di bawah Ketua Umum Haedar Nasir yang terus menjaga dan mengawal hal-hal yang sifatnya moderasi beragama. Sebab, Kapolri menekankan Indonesia yang memiliki suku, agama serta berbagai macam adat istiadat harus tetap dirawat lantaran hal tersebut merupakan modal dan kekuatan bangsa Indonesia.
“Ini harus kita rawat, kita jaga jangan sampai ini kemudian ini menjadi terpecah, saya selalu sampaikan kemana-mana bahwa kita akan menghadapi tahun politik jangan sampai terjadi polarisasi, persatuan dan kesatuan harus selalu dijaga karena ini modal kita untuk mewujudkan indonesia maju,” bebernya.
Diakhir sambutannya, Kapolri kemudian mengutip hadist Imam Ahmad bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya. Oleh sebab itu, dengan pembangunan rumah sakit Muhammadiyah bisa menjadi amal jariah bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya.
(Red*)

Pemerintah akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Lima Tokoh




Bogor-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 November 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dalam keterangannya usai pertemuan mengatakan bahwa pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang dipilih berdasarkan usulan masyarakat dan telah melalui sejumlah proses seleksi.

"Hari ini Bapak Presiden sesudah berdiskusi dengan kami, dengan Dewan Gelar dan Tanda-Tanda Kehormatan, itu memutuskan tahun ini memberikan lima (gelar pahlawan nasional) kepada tokoh-tokoh bangsa yang telah ikut berjuang mendirikan negara Republik Indonesia melalui perjuangan kemerdekaan dan mengisinya dengan pembangunan-pembangunan sehingga kita eksis sampai sekarang sebagai negara yang berdaulat," ujar Mahfud Md.

Pertama, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah yang dinilai telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Bahkan setelah kemerdekaan, almarhum DR. dr. H. R. Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.

"Ikut pembangunan _department store_ syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ungkap Mahfud.

Kedua, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989. Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi utuh hingga saat ini.

"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," tutur Mahfud.

Ketiga, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat. Menurut Mahfud, almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan. Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.

Keempat, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara. Selama 32 tahun, almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila. "Beliau pernah dibuang ke Boven Digul tahun 1942 dan juga dibuang ke Sawahlunto tahun 1918-1923," ucap Mahfud.

Kelima, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat. Mahfud menjelaskan bahwa almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional. Beliau juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.

"Dari semula ada sisi kanan ingin menjadikan negara Islam, sisi kiri menjadikan negara sekuler, kemudian diambil jalan tengah lahirlah ideologi Pancasila sesudah menyetujui pencoretan tujuh kata di Piagam Jakarta," ujar Mahfud.



Mahfud pun mengimbau kepada daerah-daerah yang merupakan asal dari para tokoh penerima gelar pahlawan nasional untuk mempersiapkan diri hadir pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, yang rencananya akan digelar pada Senin, 7 November 2022 mendatang di Istana Negara Jakarta.

"Kami sarankan kepada daerah-daerah tadi yang sudah mempunyai usul-usul dan disetujui oleh pemerintah supaya segera menyiapkan diri untuk hadir dan melakukan penyambutan-penyambutan, baik upacara adat, upacara daerah, atau apapun yang bisa dilakukan untuk menyongsong anugerah ini," ucap Mahfud.
(Red*)

Bogor, 3 November 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden