Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 28 Oktober 2022

Klarifikasi Ketua MKKS-SMK Kota Bekasi Atas Prihal Kunjungan Perjalanan ke Republik Turki Mengatasnamakan Institusi Lembaga Pendidikan,Dicky Ardi SH MH Penasehat RJN Bekasi Raya Angkat Bicara.



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan 20 media online yang tergabung Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Pertanyakan Kelayakan dan Kepatutan serta Urgensinya MKKS-SMKN Kota Bekasi ke Turki" yang tayang pada Selasa, 11 Oktober 2022; maka MKKS-SMK Kota Bekasi memberikan klarifikasi sebagai berikut:

Pemerintah Propinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- Sekolah Menengah Kejuruan (MKKS-SMK) Kota Bekasi
Sekretariat: SMKN 1 Kota Bekasi Jl. Bintara Vlll No. 2 Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi 17134 Telp/Fax: (021 )88951151 & (021)8851383 Website: http://smknl kotabekasi.sch.id E—mail: info@smknl kotabekasi.sch.id

Perihal : Klarifikasi perihal Kunjungan Studi Banding dan Budaya MKKS SMK Kota Bekasi ke Republik Turki.

Disampaikan kepada yth,

1..Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 sebagai atasan

2. Pengawas Pembina

3. Pihak-pihak terkait lainnya

Laporan Hasil Kunjungan Studi Banding Dan Budaya MKKS SMK Kota Bekasi ke Republik Turki

A. Latar Belakang Kegiatan Studi Banding dan Budaya ke Republik Turki

1..Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam penerapan kurikulum dan budaya belajar negara maju para kepala SMK Negeri di Kota Bekasi KCD Wilayah Ill Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

2. Dalam rangka benchmarking para kepala SMK Negeri di Kota Bekasi KCD Wilayah Ill Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memahami budaya pelaksanaan kegiatan belajar yang merdeka di negara maju.

B. Bentuk Pelaksanaan Kegiatan

1..Berupa Kegiatan Kunjungan Studi Banding, Kunjungan Budaya ke beberapa sekolah antara lain Oasis International School di Kota Ankara, Turki.

2. Kunjungan wisata rohani ke beberapa situs peninggalan sejarah.

3.Kegiatan tersebut diorganisasikan melalui wadah peran organisasi musyawarah kerja MKKS SMK Negeri Kota Bekasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ill dengan diketahui dan atas seizin Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ill. (surat permohonan Ijin kegiatan dan jawaban kesediaan kunjungan studi dari sekolah di Turki, terlampir).

4. Agar tertib dan terorganisasikan dengan baik kegiatan ini memanfaatkan jasa pihak ketiga berupa Travel Agen.

5. Sumber anggaran kegiatan berasal dari dana pribadi peserta (terlampir). Walaupun kegiatan dibiayai pribadi, agar kegiatan ini memiliki manfaat bagi sekolah.

C. Waktu Pelaksanaan dan Peserta Kegiatan

1..Senin tanggal 05 September s.d 13 September 2022 (surat tugas terlampir).

2..Peserta sebanyak 12 orang berdasarkan kesediaan dan kesanggupan (surat tugas terlampir). Sebagai izin dari pimpinan, maka kegiatan ini baru terlaksana bulan September 2022.

D. Hasil-Hasil Kegiatan dan Rekomendasi yang Layak Diadaptasikan

1..Penerapan budaya belajar di sekolah-sekolah di Turki didukung oleh penerapan teknologi yang sangat maju.

2. Penerapan budaya hemat energi dan peduli lingkungan hidup di segala lini menggunakan teknologi maju.

3. Pentingnya Bahasa sebagai alat komunikasi.

4. Penerapan IT dan ilmu kewirausahaan di bidang pemasaran produk-produk lokal.

5. Kualitas promosi di bidang pariwisata.

Bekasi, 13 September 2022
Ketua MKKS SMK Kota Bekasi

TTD

Drs. Boan M.Pd.
NIP:19670817 200312 1 004.



"Itu hanya laporan tentang sebuah kegiatan biasa. Tapi sangatlah miris apabila seorang guru/ kepala sekolah/ ASN bisa berkegiatan ke luar-negeri tanpa bisa menunjukkan surat izin yang semestinya," ujar ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan.

"Dalam surat tersebut tercantum ada izin dari atasan (terlampir) namun lampiran dimaksud tidak disertakan," ucapnya

"Saat ditanya dan diminta untuk juga disertakan surat izin dari atasan dimaksud, Pak Boan tidak menjawab apalagi mengirimkannya," terang Hisar.

Lebih ironisnya lagi, lanjut Hisar, katanya sudah mendapat izin Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah III Asep Sudarsono yang juga ikut bersama rombongan MKKS SMK Kota Bekasi dalam perjalanan ke Turki tersebut.

"Lalu kepala KCD Wilayah III Asep Sudarsono dan rombongan MKKS-SMK itu pada saat kunjungan ke Turki mendapat ijin siapa..?," tanya Hisar.

"Apa bisa kunjungan study banding antar negara hanya cukup dengan izin dari Kepala KCD saja?," heran Hisar

"Padahal menurut edaran Kemendikbud bahwa pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan izin Perjalalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) apabila hendak melaksanakan PDLN, baik dengan dana dari pemerintah maupun swasta, secepat RJN Bekasi Raya akan kirimkan surat konfirmsi kepada Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat dan Kementrian terkait. Tutup Hisar.

Sementara Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat dan Praktisi Hukum yang menjabat sebagai Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bekasi sekaligus sebagai Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya mengomentari surat Klarifikasi MKKS-SMK KOTA BEKASI tertanggal 13 September 2022 sebagai berikut :



Bahwa surat klarifikasi tersebut bukan berisi klarifikasi atau hak jawab kepada media terkait pemberitaan MKKS-SMK Kota Bekasi ke Republik Turki sebab dalam substansi surat jelas dikatakan bahwa hal tersebut hanya berisi “Laporan Hasil Kunjungan….dst” dan ditujukan kepada atasan, pengawas pembina dan pihak-pihak terkait.

"Yang artinya tidak spesifik ditujukan sebagai Hak Jawab kepada media yang telah mengangkat pemberitaan tersebut, terlebih lagi dalam isinya ada beberapa point-point terdapat “Lampiran”, akan tetapi ketika awak media mengkonfirmasi terkait “Lampiran” yang dimaksudkan, Pihak MKKS-SMK Kota Bekasi sampai sejauh ini diam seribu bahasa dan tidak memberikan “Lampiran” dimaksud," ulas Dicky.

"Dan hanya diberikan Lampiran Undangan dari “Oasis Internasional School” sedangkan “Lampiran” yang lainya tidak diberikan, sehingga muncul dugaan bahwa “Lampiran” tersebut diduga tidak ada atau memang dirahasiakan dari Awak Media. Ini Ada apa..?," tegas Dicky.

Bahwa terkait isi pada Point A sampai D pada surat dimaksud, saling tidak bersesuaian dan bisa dikatakan tidak ada Urgensinya untuk melakukan kegiatan tersebut, apalagi jika dilihat pada Point D, angka 1-5 terkait “Hasil-Hasil Kegiatan..dst” sangat-sangat tidak ada urgensinya untuk Studi Banding ke luar Negri, Apa manfaatnya untuk SMK/ SMA Negri di Kota Bekasi ? Apa untuk mendapat 5 hasil tersebut tidak bisa dilakukan di Dalam Negri..? Kalau mau jalan-jalan secara Pribadi, ya silahkan saja. Jangan bawa-bawa Nama institusi sehingga timbul dugaan-dugaan di masyarakat. Kalau bawa-bawa Nama Institusi apakah benar anggarannya dari Pribadi-Pribadi..?

Terlebih lagi ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 13 Januari 2022.

Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan juga penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Pegawai ASN yang dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta mendapatkan surat tugas yang telah ditandatangani oleh PPK ataupun Pejabat Pimpinan Tinggi pada instansi masing-masing.

Dalam hal pemberian persetujuan untuk pegawai ASN yang melaksanakan PDLN, PPK agar dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat di wakilkan.

Pegawai ASN yang melaksanakan PDLN agar selalu memperhatikan dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

a) protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;

b) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemic COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan

c) kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dalam menjamin terlaksananya dengan baik pengaturan SE ini, PPK pada Instansi masing-masing agar dapat menetapkan pengaturan teknis internal dalam hal PDLN yang mengacu pada SE ini, dan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar pengaturan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan PDLN untuk dapat meminimalisir penyebaran dan potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia baik yang disebabkan varian baru ataupun yang akan datang.

Kepada MKKS-SMK KOTA BEKASI, dihimbau segera memberikan Hak Jawab Kepada Awak Media secara spesifik dan konfrehensif serta Hak Jawab tersebut diberikan dengan terbuka, jujur dan transparan serta berikan Lampiran-Lampiran data konkret sebagaimana mestinya.

"Guru dalam filosofi Jawa dikatakan “digugu lan ditiru” agar dapat menjadi contoh tauladan bagi anak muridnya," pungkas Dicky.
(Red*)

Kamis, 27 Oktober 2022

Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Menyelenggarakan Musyawarah Nasional Pertama.



Jakarta-gardakeadilannews.com
Munas Pertama tepatnya Kamis, 18 Oktober 2022.
yang di ikuti oleh seluruh pengurus IMO se Indonesia yang berlangsung di Hotel Tamirin. Gondangdia Jakarta. Yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina (Letjen TNI (Purn). ) Joni Supriyanto), Ketua Dewa Penasehat (Chandra), Dewan Penasehat DR. Yuspan Zalukhu, SH, MH dan pengurus DPP (Ketua Umum Yakub Ismail dan Sekretaris Jendral Moh. Nasir bin Umar), pengurus DPW seluruh Indonesia. Jumlah Peserta Munas MOU ke-1 berjumlah 30 orang.

Tema munas adalah "Tumbuh lebih cepat berkembang lebih pesat".



Menurut ketua panitia pelaksana Munas IMO ke-1 S. Hondro, "kegiatan ini diharapkan,Suksesnya MUNAS ini walaupun dengan segala keterbatasan dan kekurangan disana sini, dikarenakan persiapan waktu yang sangat singkat. Dari 17 DPW yang sudah terbentuk hanya di hadiri 12 orang pengutus DPW".

"Semoga Munas ini mampu membangun sinergitas dengan steakholder, agar IMO berkembang lebih baik kedepannya", ucap S Hondro Dalam sambutanya Ketua Umum IMO-Indonesia.
Yakub Ismail mengatakan, bahwa "hari ini tepat 27 Oktober 2022 IMO Indonesia menginjak usia 5 tahun, sesuai anamah AD/ART Munas harus dilaksanakan", ucap Yakub Ismail.

Dinamika organisasi bergerak kurang maksimal dikarenakan Pandemi Covid-19 dan minimnya pengurus DPP IMO menjadi kendala tersendiri tetapi tidak menjadikan kami pesimis", tambah Ketua Umum IMO

Letnan Jenderal TNI (Purn) Joni Supriyanto mengatakan dalam sambutannya mengatakan, bahwa, "Derasnya informasi di era digital 4.0 dari media cetak ke media online, mengubah gaya hidup masyarakat saat ini", kata Joni Supriyanto.

"Kehadiran Informasi dari Media Sosial dan media online dan keberadaan IMO harus mampu menjalankan harmonisasi, singkronisasi dan sinergitas ditengah masyarakat", tambah Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto.

Tantangan ke depan IMO, harus mampu beradaptasi dengan perubahan, karena perubahan adalah kepastian dalam hidup, setiap orang yang hanya melihat kebelakang akan kehilangan masa depan", tambah Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto lagi.

Media online menjadi pilihan ditengah banyak nya informasi, karena informasi yang berbeda menjadi daya tarik tersendiri bila beritanya banyak yang positif", pungkas Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto.

Sementara' itu Binsar Manurung sebagai Bendahara DPW IMO Indonesia Jawa Barat dan pendiri Media patrolibins.co.id, mengatakan, " saya mengucapkan selamat HUT IMO Indonesia 27 Oktober 2022 ke-5 dan bertepatan juga pada hari Kamis ini diadakan Musyawarah Nasional ( Munas) pertama' yang berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2022 di Hotel Tamarin Jakarta, semoga berjalan sukses".

Lanjut Binsar, terlebih khusus juga saya mengucapkan Terimakasih kepada Ketua umum ( Ketum) Yakub, dimana  selama kepemimpinan beliau bersama sekertaris Nasir,  telah mengantarkan IMO Indonesia lebih baik.
Semoga kedepannya IMO Indonesia dapat terus  menangkal berita berita Hoaks serta  memberikan cahaya terang bagi anggotanya misalnya memberikan bantuan Hukum bagi Pemilik Media yang mempunyai masalah hukum serta berharap  dapat menjadi Konstituen Dewan Pers,  pungkas Binsar Manurung.
(Red*)

Pejabat Eselon II Pemerintahan kota Bekasi Resmi Dilantik Plt. Wali Kota Bekasi.


Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kamis (27/10/2022) di Aula Gedung Nonon Sonthanie Pemkot Bekasi.
Sebanyak 16 pejabat eselon 2 di lingkup Pemkot Bekasi resmi dilantik oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto untuk menduduki pos barunya.
Ke 16 Pejabat Esselon II yang resmi dilantik tersebut adalah muka muka pejabat lama yang sebelum nya menduduki pos lain. Mereka antara lain ;

1. Arief Maulana (Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi)
2. H. Abdillah Hamta (Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi)
3. Yayan Yuliana (Kepala Diskopukm Kota Bekasi)
4. Yudianto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi)
5. Lintong Dianto Putro (Asisten Daerah 1 Kota Bekasi)
6. Abi Hurairah (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi)
7. Karto (Kepala Satpol PP Kota Bekasi)
8. Nadih Arifin (Kepala BKPSDM Kota Bekasi)
9. Sudarsono (Kepala BPKAD Kota Bekasi)
10. Innayatullah (Asisten Daerah II)
11. Uu Saeful Mikdar (Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi)
12. Ahmad Yani (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi)
13. Alexander Zurkanaen (Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi)
14. Dinar Faisal Badar (Kepala Bapelitangda Kota Bekasi)
15. Bambang Santosa (Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan dan SDM)
16. Tanti Rohilawaty (Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi).
Pelaksanaan dan penandatanganan serah terima berita acara telah dilaksanakan disaksikan oleh Plt. Wali Kota Bekasi dan Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Dalam amanatnya, Tri Adhianto meminta kepada pejabat yang dilantik dalam hal pelayanan kepada warga itu harus dijadikan keihklasan dan harus bahagia untuk mendapatkan perhatian agar target kerja bisa dicapai.

“Rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa di dalam organisasi, perlu memiliki daya pikir dan daya juang ide-ide kreatif, semoga dengan amanah yang baru bisa langsung beradaptasi dengan cepat.” Ujar Tri Adhianto.

Dilanjutkan, Hasil capaian pada Kota Bekasi yakni langsung keluar respon dari pusat Kementerian Dalam Negeri RI dalam acara Bekasi Innovation Week 2022 bahwa Kota Bekasi memiliki peringkat rangking kedua se Indonesia dalam Kota Inovatif, ini merupakan kerjasama kita semua yang dalam hal ini kita tidak bisa bekerja sendirian.

“Kita masih banyak puzzle yang harus kita satukan, untuk membuat Kota Bekasi lebih baik, branding mengenai Kota Bekasi itu sangat penting, kita satukan ide ide kreatif yang kita miliki agar menjadi satu inovasi.” Kata Tri.

Selanjutnya, Plt. Wali Kota Bekasi menegaskan kepada pejabat yang baru dilantik agar langsung tancap gas mengenai tugas pokok dan fungsi mendapatkan amanah baru agar mengadaptasikan langsung pada bidang kerjanya, karena tantangannya masih banyak dari beberapa kesepakatan belum terselesaikan dan terpenting mengenai pendapatan dan penyerapan anggaran untuk Kota Bekasi yang harus diselesaikan.
(Red*)

Rabu, 26 Oktober 2022

Kapolres Metro Bekasi Cek Obat Sirop Di Apotek Cikarang



Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Wakapolres AKBP Erick Frendriz dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Rudi mengecek serta mendata obat sirop yang mengandung bahan berbahaya di Apotek Pasar Lama Cikarang Desa Karang Asih, pada Selasa (25/10/22). 
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kegiatan ini untuk mengecek sekaligus sosialiasi kepada apotek dan toko obat terkait adanya pelarangan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Kami sengaja mengecek ke apotek serta toko obat untuk terus memberikan sosialisasi terkait obat sirop yang mengandung zat kimia Etilen Glikol, Dietelin Glikol serta Dietelin Glikol Butir Eter,” terangnya. 
Ia mengatakan, dari Apotek yang dikunjungi, mereka sudah memahami untuk menghentikan pemberian obat sirop kepada konsumen. 
“Ya, mereka kebanyakan sudah memahami soal pelarangan tersebut, bahkan mereka menganjurkan kepada masyarakat ketika sedang singgah di apoteknya untuk membeli obat lain pengganti obat sirop,” terangnya. 
Dirinya berharap dengan adanya kondisi seperti ini, apotek dan toko obat, mematuhi surat edaran dari Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. 
“Ya, dengan adanya permasalahan ini kita semua harus menyikapinya dengan tenang dan mengikuti arahan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” terangnya.
(Red*)

Kepsek SMPN Kab Bekasi Mengadakan Pesta dihotel Patra Anyar,Di Duga Hamburkan Uang Negara.



Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Musibah pandemi Corona selama lebih 2 tahun belakangan yang melanda hampir di seluruh dunia membuat beberapa negara mengalami krisis ekonomi.

Ditambah dengan kenaikan harga BBM yang tentu pula akan diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak menutup kemungkinan Indonesia akan juga mengalami krisis ekonomi.

Kendati demikian hal tersebut tidak sedikitpun mempengaruhi para Kepsek SMP Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengadakan pesta di hotel Patra Anyar.

Menurut nara sumber yang minta namanya untuk tidak disebut itu mengatakan kepada RJN Bekasi Raya bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Bekasi pada kumpul di Hotel Patra Anyar Tangerang Banten.

"Kepsek SMPN Kabupaten Bekasi rencana Sabtu (20/10) pada kumpul ngadain pesta di Hotel Patra Anyar. Masing-masing Kepsek di pungut Rp 350.000 untuk biaya konsumsi," bebernya

Saat dikonfirmasi oleh Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan via WA perihal tersebut, Rija SPd selaku Ketua MKKS SMP Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa kegiatan itu hanya acara purnabakti kepala sekolah dan bukan pesta.

"Kok pesta, orang acara purnabakti kepala sekolah. Kegiatan purnabakti kepala sekolah dilaksanakan setiap ada kepala sekolah atau guru yang telah pensiun sebagai wujud kebersamaan," jawabnya.

Saat disinggung soal dari mana sumber dana anggaran kegiatannya, dikatakan oleh Rija bahwa anggarannya tidak dari pihak lain.

"Anggarannya tidak ada sumbernya, diluar atau didalam tergantung keinginan temen-temen. Kalau temen-temen pengen diluar ya kita ikut, yang penting mereka tidak terbebani," pungkasnya.

Sedangkan Asep Saefulloh Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu dalam rangka apa para kepala sekolah SMPN Bekasi kumpul di Hotel Patra Anyar pada sabtu (20/10) itu.

"Saya tidak tahu, dan saya sedang ada acara di rumah keluarga," singkat Asep.

Terpisah, via WhatsApp, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Kusuma Ridwan tidak menjawab. Dan saat dicoba konfirmasi via telepon selular, juga tidak diangkat.

Sampai berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bidang SMP belum memberikan keterangan apapun terkait kumpulnya para Kepala SMPN Kabupaten Bekasi di Hotel Patra Anyar tersebut.
(Mulyadi.Sip)

Program Sehari mencari solusi di Kecamatan Bersinergi dan Terencana (SEMESTA BERENCANA)







Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Pada minggu Selasa, 25 Oktober 2022 Pelaksana Tugas Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Pendopo berkantor di Kecamatan Jatiasih.
SEMESTA BERENCANA juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan dan warga yang siap menceritakan keluh kesahnya, termasuk menyampaikan beberapa ide solusi untuk permasalahan. Dalam kesempatan ini ada salah satu warga menceritakan tentang kerusakan jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di wilayahnya.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi langsung mencatat beberapa pertanyaan dari warga sehingga masukan segera ditindaklanjuti seperti perintah dari Plt. Wali Kota Bekasi.
Tidak hanya kerusakan jalan, warga juga menanyakan mengenai permasalahan mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik, serta moda transportasi alternatif yang sampai saat ini masih diperlukan untuk mempermudah konektifitas antara Jatiasih ke DKI Jakarta sehingga dapat mengurangi kemacetan.
“Kita tidak hanya mengadopsi terkait dengan persoalan sepanjang yang bisa kita lakukan cepat hari ini, bulan ini kita lakukan tetapi tentunya pasti ada tahap-tahapan yang namanya proses rencana dan penganggaran yang kita lakukan, terutama memang hari ini kita harus membuka jalan-jalan baru sehingga bisa meningkatkan dengan terkait kapasitas yang memang sudah tidak memungkinkan,” ungkap Tri Adihanto.
Tambah Plt. Wali Kota, Sehari mencari solusi di tiap Kecamatan di Kota Bekasi, dengan Langkah awal yang harus kita lakukan terkait dengan harus membesarkan radian-radian yang ada , jadi beberapa radian menjadi kesulitan sendiri terkait dengan proses pembebasan lahannya.
“Satu solusi yang bisa kita telurkan hari ini adalah bagaimana kita meningkatkan kapasistas kemampuan para Pkk kita , para Pamor kita untuk pemberian nanti bisa langsung beradaptasi dengan warga masyarakat, Mudah-mudahan terus selalu ada komunikasi yang aktif sehingga apa yang menjadi masukan dan saran bisa kita jadikan catatan,” ujar Tri Adhianto.
(Red*)

Mendagri Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan Instrumen Keuangan APBD untuk Kendalikan Inflasi





Jakarta-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) tak ragu menggunakan instrumen keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi. Mendagri meminta Pemda untuk mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), bansos reguler, Dana Desa, Dana Transfer Umum (DTU), hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk (mengendalikan inflasi) rekan-rekan (Pemda) tidak ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, dan sekaligus juga bekerja sama dengan stakeholder di daerah, Forkopimda,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/10/2022).

Mendagri menjabarkan, sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) akhir September 2022, baik data month-to-month maupun year-to-year, terjadi kenaikan inflasi di daerah. Mendagri meminta kepala daerah memberikan atensi terhadap penyebab inflasi dan mencari solusinya. Khususnya dengan cara mendorong Pemda menggunakan instrumen keuangan yang berasal dari APBD, salah satunya BTT.

“(BTT) ini akumulasi dari provinsi, kabupaten/kota itu adalah 13 triliun lebih, yang baru terpakai adalah 2,10 triliun. Artinya masih ada lebih kurang 11 triliun yang belum menggunakan BTT, ini penggunaannya baru 16,04 persen. Sebagian memang digunakan untuk bencana, tapi sebagian lagi bisa digunakan untuk intervensi (pengendalian) inflasi, baik dalam bentuk bantuan langsung, bantuan transportasi kepada penyediaan sarana transportasi, dan lain-lain,” ungkapnya."

Anggaran lain yang perlu direalisasikan oleh Pemda yaitu dana bansos seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yang berjumlah lebih kurang Rp11,79 triliun, sementara yang terpakai baru Rp5,79 triliun. Selain itu, Mendagri juga meminta Pemda untuk menggunakan Dana Desa yang dimiliki, karena anggaran tersebut masih belum dimanfaatkan optimal oleh desa.
“Untuk Dana Desa yang sudah disalurkan, ini yang tertinggi adalah di Bali 84,86 persen, (kemudian) DIY, Jateng, NTB, Bangka Belitung, Jatim, Gorontalo, dan seterusnya. Sementara yang rendah, baru ada yang tiga persen Dana Desanya disalurkan, mungkin kurang administrasi dan lain-lain. Mohon pengawasan rekan bupati/wali kota yang punya desa,” terangnya.
Untuk itu, Mendagri menegaskan, political will (keinginan politik) kepala daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing sangat penting. Terlebih, Kementerian Keuangan juga telah memberikan penghargaan bagi daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasi dengan pemberian dana insentif.

“Penghargaan sudah diberikan, sudah disampaikan, provinsinya adalah sepuluh, (yaitu) Kalbar, Bangka Belitung, Papua Barat, Sultra, Kaltim, Jogja, Banten, Jatim, Bengkulu, Sumut. Ini masing-masing mendapatkan lebih dari 10 miliar. Bukan nilainya tapi apresiasi yang sangat tinggi, artinya Bapak-Bapak/Ibu-Ibu yang memimpin, Bapak/Ibu gubernur bekerja sudah sangat (bekerja) keras sekali untuk mengendalikan inflasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, masalah pengendalian inflasi merupakan isu prioritas karena memiliki dampak yang besar. Dalam menghadapi inflasi, kepala daerah akan diuji kepemimpinannya. Kepala daerah juga dituntut untuk melakukan komunikasi publik yang baik, sehingga tidak membuat masyarakat panik, ketakutan, hingga over-reaktif.
“Naikkan (inflasi) sebagai isu nomor satu. Ini bukan main-main, karena tadi kita sudah lihat data-data internasional, data-data negara-negara lain. Sudah banyak yang inflasi ini memiliki akibat yang sangat banyak kepada masyarakat, bahkan ada yang kolaps, bukan hanya pemerintahan nasional tapi pemerintahan secara regional,” ujarnya
(Red*)

Selasa, 25 Oktober 2022

Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Panitia Khusus 33, 34, 35 dan 36 DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/10).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, tampak hadir pula Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Hj. Reny dan beserta jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat dan insan pers.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan PLT. Wali Kota Bekasi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan PLT. Wali Kota Bekasi.

Sebelum penandatanganan PLT. Wali Kota Bekasi turut menyampaikan sambutan, dalam sambutannya Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan khususnya pansus 30 yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024.


"Apresiasi dan penghargaan saya haturkan kepada pansus 30 yang telah membahas Raperda terkait Penyelenggaraan pemilu 2024, semoga segala upaya yang telah dilakukan bersama diridhoi oleh Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang lebih baik," Ujar Tri Adhianto.


Tentunya Tri Berharap, segala bentuk kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dapat selalu diberikan kelancaran dan dapat membuahkan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.


"Saya berharap apa-apa yang kita kerjakan saat ini dapat selalu diberi kelancaran, dengan niat yang baik, bekerja dengan hati semoga dapat membuahkan hasil yang baik pula untuk kesejahteraan masyarakat," Tutup sambutan Tri Adhianto.


Usai memberikan sambutan, Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
(Red*)

Senin, 24 Oktober 2022

Prihal Banyaknya Publikas Dimedia Dan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK lakukan Penyelidikan




Bekasi-gardakeadilannews.com
Menindaklanjuti pemberitaan di media online & cetak yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Prihal " Dugaan Pelanggan ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan "

Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat/ Praktisi Hukum yang Sekjen DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya memberikan statement terkait ramainya pemberitaan di media terkait “Kesepakatan Antara Pj. Bupati Bekasi (DR) dengan ketua SMSI Bekasi (DA) tertanggal 24 April 2022”.

Menurut Dicky, hal tersebut tidak hanya diduga melanggar dislipin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

"Bahkan lebih jauh dari hal tersebut, DR dan DA juga dapat dikenakan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Dicky Ardi, Minggu (23/10/2022) malam.

"Mengapa DR dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bahwa dalam surat kesepakatan antara DR dan DA dimaksud, didalamnya sebagai Pihak Pertamanya adalah DR dan melekat padanya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dengan jelas dan terang disebutkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat," terang Dicky.

"Artinya adalah Secara Para Pihak, DR masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Dicky.

Sedangkan untuk DA, kata Dicky, dapat masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sangat serius dan harus ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang," tukasnya.

"Dikutip dari pemberitaan NARATOR77.com||BEKASI yang diberitakan pada 22 Oktober 2022 terkait pengakuan Bendahara SMSI yang membenarkan adanya kesepakatan antara DR dan DA, memperjelas dan mempertegas dugaan persoalan hukum ini," sebut Dicky.

Dalam konfirmasinya, beber Dicky, bahwa Bendahara SMSI mengatakan “Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA. Akan tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DA itu hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya”

Menurut Dicky, bahwa terealisasi atau tidak kesepakatan tersebut, haruslah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK RI, bukan pengakuan dari orang lain.

"Karena hal tersebut bisa masuk dalam unsur Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: ”Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14," urai Dicky

Menurut Dicky, bahwa temuan lembaga BKPK yang kemudian dilaporkan keberbagai instansi adalah hal yang sangat cermat dan tepat.



"Saya sangat mengapresiasi akan hal tersebut, mengingat didalam Undang-Undang Tipikor juga diatur peran serta masyarakat di Pasal 41 dan dengan tegas masyarakat yang berperan aktif, bahkan didalam Pasal 42, masyarakat yang aktif akan diberikan reward oleh Pemerintah sebagai wujud semangat terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dicky.

Peran serta masyarakat, sambung Dicky, juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan melakukan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DR dan DA terkait Kesepakatan yang saat ini viral diberbagai pemberitaan media".

"Saya berharap semua lapisan masyarakat, para tokoh, LSM dan Ormas yang ada di Bekasi, agar dapatnya bersatu padu dan saling bergandeng tangan dalam mengawal dan mengawasi persoalan hukum ini, hingga pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

"Dan sampai saat berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dishare oleh media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," timpal Ketua DPC RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan memungkasi.
( Red*)

Minggu, 23 Oktober 2022

Frits Saikat Apresiasi Kepada Para Kader BPBN DPW II KOKAB Bekasi, Herri Buchori Dinobatkan Sebagai Ketua Katar Kecamatan Bekasi Timur



Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemilihan ketua karang taruna kecamatan Bekasi Timur masa jabatan 2022 - 2027 berlangsung di kantor kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, Sabtu (22/10/2022).
Herri Buchori salah satu kader terbaik DPW II BPBN Kokab Bekasi secara sah menggantikan Fudholi yang juga kader terbaik dari BPBN.
Frits Saikat ketua DPW II BPBN Kokab Bekasi mengapresiasi atas terpilihnya kembali kader terbaik BPBN menahkodai karangtaruna Kecamatan Bekasi timur kota Bekasi.
"Apresiasi dan rasa bangga saya dengan memberikan kader - kader terbaik kami untuk kembali berkarya ditengah masyarakat kota Bekasi," ujarnya kepada Media, Minggu (23/10/2022).
Ketua karang taruna terpilih Herri Buchori mengatakan, sesuai dengan visi dan tag line Katar Bestie (Bekasi Timur) yang dapat diartikan sebagai teman baik, kedepan karang taruna Bekasi timur akan mengedepankan kesetiakawanan, soliditas dan silahturahmi antar para pengurus karang taruna di berbagai tingkatan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas doa dan dukungan para senior dan kawan-kawan ketua karang taruna se-kecamatan Bekasi Timur. Alhamdullilah saya bisa terpilih menjadi ketua karang taruna kecamatan Bekasi timur masa bakti 2022-2027. Kedepannya saya akan menjalankan visi dan tag line yang saya buat dan prioritas utama adalah menjalin silahturahmi dan mempererat tali kesetiakawanan antar para pengurus karang taruna dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkapnya.
Masih lanjut Herry, Selain itu ia beserta jajaran akan terus bekerja keras dalam melakukan perbaikan dan membuat program-program yang akan terfokus terhadap kegiatan sosial.
"Kedepannya saya akan terus melakukan perbaikan dan akan terfokus pada kegiatan sosial di wilayah kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan stake holder dan pemerintah kota Bekasi." Pungkasnya.
(Red*)

Sabtu, 22 Oktober 2022

Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Desa Percontohan Program Strategis Dalam Permasalahan Sampah TPS3R.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hasil dari program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan PT. Hyundai kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kata sambutannya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya TPS3R ini menandakan bahwa Kabupaten Bekasi telah naik kelas melalui tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga diharapkan pemerintah secara bertahap mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dengan rasa peduli secara perlahan kita semua bersatu membangun fasilitas seperti ini sehingga masyarakatnya bisa hidup dalam lingkungan yang bersih, asri, termasuk sungainya juga bebas dari sampah. Saya berharap sampah itu harus habis di desa masing-masing agar tidak semuanya di buang ke TPS.
Ridwan Kamil melihat infrastruktur dan fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang baru saja tersebut. Dirinya akan menjadikan TPS3R di Desa Wanajaya itu sebagai percontohan di seluruh wilayah Jawa Barat.


Fasilitas TPS3R yang luas, bersih dan resik sebagai tempat pengolahan sampah dan ini akan kami Duplikasi diseluruh wilayah Jawa Barat dan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi juga. Semoga dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menjadi salah satu wilayah percontohan kabupaten yang full peduli lingkungan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan terimakasih kepada PT. Hyundai yang telah memberikan CSR-nya melalui fasilitas yang sangat bermanfaat seperti ini.
Dani menyebutkan, TPS3R ini akan menjadi program strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang dimulai dari desa agar meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kalau di desa sudah ada fasilitas seperti ini maka sampahnya akan terolah dengan baik. Maka nanti mudah-mudahan yang dibuang ke TPA tinggal sedikit, bahkan tadi konsultannya mengatakan sisanya yang 30 persen pun masih bisa diolah lagi sehingga 100 persen bisa habis di sini.
Setelah meresmikan TPS3R, Ridwan Kamil dan Dani Ramdan bersama petinggi PT. Hyundai melakukan penanaman pohon di Halaman tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
(Red*)