Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Rabu, 26 Oktober 2022

Kepsek SMPN Kab Bekasi Mengadakan Pesta dihotel Patra Anyar,Di Duga Hamburkan Uang Negara.



Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Musibah pandemi Corona selama lebih 2 tahun belakangan yang melanda hampir di seluruh dunia membuat beberapa negara mengalami krisis ekonomi.

Ditambah dengan kenaikan harga BBM yang tentu pula akan diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok tidak menutup kemungkinan Indonesia akan juga mengalami krisis ekonomi.

Kendati demikian hal tersebut tidak sedikitpun mempengaruhi para Kepsek SMP Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengadakan pesta di hotel Patra Anyar.

Menurut nara sumber yang minta namanya untuk tidak disebut itu mengatakan kepada RJN Bekasi Raya bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri Kabupaten Bekasi pada kumpul di Hotel Patra Anyar Tangerang Banten.

"Kepsek SMPN Kabupaten Bekasi rencana Sabtu (20/10) pada kumpul ngadain pesta di Hotel Patra Anyar. Masing-masing Kepsek di pungut Rp 350.000 untuk biaya konsumsi," bebernya

Saat dikonfirmasi oleh Ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan via WA perihal tersebut, Rija SPd selaku Ketua MKKS SMP Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa kegiatan itu hanya acara purnabakti kepala sekolah dan bukan pesta.

"Kok pesta, orang acara purnabakti kepala sekolah. Kegiatan purnabakti kepala sekolah dilaksanakan setiap ada kepala sekolah atau guru yang telah pensiun sebagai wujud kebersamaan," jawabnya.

Saat disinggung soal dari mana sumber dana anggaran kegiatannya, dikatakan oleh Rija bahwa anggarannya tidak dari pihak lain.

"Anggarannya tidak ada sumbernya, diluar atau didalam tergantung keinginan temen-temen. Kalau temen-temen pengen diluar ya kita ikut, yang penting mereka tidak terbebani," pungkasnya.

Sedangkan Asep Saefulloh Seketaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu-menahu dalam rangka apa para kepala sekolah SMPN Bekasi kumpul di Hotel Patra Anyar pada sabtu (20/10) itu.

"Saya tidak tahu, dan saya sedang ada acara di rumah keluarga," singkat Asep.

Terpisah, via WhatsApp, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Kusuma Ridwan tidak menjawab. Dan saat dicoba konfirmasi via telepon selular, juga tidak diangkat.

Sampai berita ini ditayangkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bidang SMP belum memberikan keterangan apapun terkait kumpulnya para Kepala SMPN Kabupaten Bekasi di Hotel Patra Anyar tersebut.
(Mulyadi.Sip)

Program Sehari mencari solusi di Kecamatan Bersinergi dan Terencana (SEMESTA BERENCANA)







Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Pada minggu Selasa, 25 Oktober 2022 Pelaksana Tugas Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Pendopo berkantor di Kecamatan Jatiasih.
SEMESTA BERENCANA juga dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kepemudaan dan warga yang siap menceritakan keluh kesahnya, termasuk menyampaikan beberapa ide solusi untuk permasalahan. Dalam kesempatan ini ada salah satu warga menceritakan tentang kerusakan jalan yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di wilayahnya.
Dalam diskusi tersebut, Kepala Dinas BMSDA Kota Bekasi langsung mencatat beberapa pertanyaan dari warga sehingga masukan segera ditindaklanjuti seperti perintah dari Plt. Wali Kota Bekasi.
Tidak hanya kerusakan jalan, warga juga menanyakan mengenai permasalahan mengenai peningkatan kualitas pelayanan publik, serta moda transportasi alternatif yang sampai saat ini masih diperlukan untuk mempermudah konektifitas antara Jatiasih ke DKI Jakarta sehingga dapat mengurangi kemacetan.
“Kita tidak hanya mengadopsi terkait dengan persoalan sepanjang yang bisa kita lakukan cepat hari ini, bulan ini kita lakukan tetapi tentunya pasti ada tahap-tahapan yang namanya proses rencana dan penganggaran yang kita lakukan, terutama memang hari ini kita harus membuka jalan-jalan baru sehingga bisa meningkatkan dengan terkait kapasitas yang memang sudah tidak memungkinkan,” ungkap Tri Adihanto.
Tambah Plt. Wali Kota, Sehari mencari solusi di tiap Kecamatan di Kota Bekasi, dengan Langkah awal yang harus kita lakukan terkait dengan harus membesarkan radian-radian yang ada , jadi beberapa radian menjadi kesulitan sendiri terkait dengan proses pembebasan lahannya.
“Satu solusi yang bisa kita telurkan hari ini adalah bagaimana kita meningkatkan kapasistas kemampuan para Pkk kita , para Pamor kita untuk pemberian nanti bisa langsung beradaptasi dengan warga masyarakat, Mudah-mudahan terus selalu ada komunikasi yang aktif sehingga apa yang menjadi masukan dan saran bisa kita jadikan catatan,” ujar Tri Adhianto.
(Red*)

Mendagri Dorong Pemda Tak Ragu Gunakan Instrumen Keuangan APBD untuk Kendalikan Inflasi





Jakarta-gardakeadilannews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) tak ragu menggunakan instrumen keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengendalikan inflasi. Mendagri meminta Pemda untuk mengaktifkan jaring pengaman sosial dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), bansos reguler, Dana Desa, Dana Transfer Umum (DTU), hingga program bantuan lain dari pemerintah pusat.

“Untuk (mengendalikan inflasi) rekan-rekan (Pemda) tidak ragu-ragu dalam menggunakan instrumen keuangan APBD yang ada, dan sekaligus juga bekerja sama dengan stakeholder di daerah, Forkopimda,” katanya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah secara daring dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/10/2022).

Mendagri menjabarkan, sebagaimana hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) akhir September 2022, baik data month-to-month maupun year-to-year, terjadi kenaikan inflasi di daerah. Mendagri meminta kepala daerah memberikan atensi terhadap penyebab inflasi dan mencari solusinya. Khususnya dengan cara mendorong Pemda menggunakan instrumen keuangan yang berasal dari APBD, salah satunya BTT.

“(BTT) ini akumulasi dari provinsi, kabupaten/kota itu adalah 13 triliun lebih, yang baru terpakai adalah 2,10 triliun. Artinya masih ada lebih kurang 11 triliun yang belum menggunakan BTT, ini penggunaannya baru 16,04 persen. Sebagian memang digunakan untuk bencana, tapi sebagian lagi bisa digunakan untuk intervensi (pengendalian) inflasi, baik dalam bentuk bantuan langsung, bantuan transportasi kepada penyediaan sarana transportasi, dan lain-lain,” ungkapnya."

Anggaran lain yang perlu direalisasikan oleh Pemda yaitu dana bansos seluruh provinsi dan kabupaten/kota, yang berjumlah lebih kurang Rp11,79 triliun, sementara yang terpakai baru Rp5,79 triliun. Selain itu, Mendagri juga meminta Pemda untuk menggunakan Dana Desa yang dimiliki, karena anggaran tersebut masih belum dimanfaatkan optimal oleh desa.
“Untuk Dana Desa yang sudah disalurkan, ini yang tertinggi adalah di Bali 84,86 persen, (kemudian) DIY, Jateng, NTB, Bangka Belitung, Jatim, Gorontalo, dan seterusnya. Sementara yang rendah, baru ada yang tiga persen Dana Desanya disalurkan, mungkin kurang administrasi dan lain-lain. Mohon pengawasan rekan bupati/wali kota yang punya desa,” terangnya.
Untuk itu, Mendagri menegaskan, political will (keinginan politik) kepala daerah untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing sangat penting. Terlebih, Kementerian Keuangan juga telah memberikan penghargaan bagi daerah-daerah yang mampu mengendalikan inflasi dengan pemberian dana insentif.

“Penghargaan sudah diberikan, sudah disampaikan, provinsinya adalah sepuluh, (yaitu) Kalbar, Bangka Belitung, Papua Barat, Sultra, Kaltim, Jogja, Banten, Jatim, Bengkulu, Sumut. Ini masing-masing mendapatkan lebih dari 10 miliar. Bukan nilainya tapi apresiasi yang sangat tinggi, artinya Bapak-Bapak/Ibu-Ibu yang memimpin, Bapak/Ibu gubernur bekerja sudah sangat (bekerja) keras sekali untuk mengendalikan inflasi,” tandasnya.
Lebih lanjut Mendagri menjelaskan, masalah pengendalian inflasi merupakan isu prioritas karena memiliki dampak yang besar. Dalam menghadapi inflasi, kepala daerah akan diuji kepemimpinannya. Kepala daerah juga dituntut untuk melakukan komunikasi publik yang baik, sehingga tidak membuat masyarakat panik, ketakutan, hingga over-reaktif.
“Naikkan (inflasi) sebagai isu nomor satu. Ini bukan main-main, karena tadi kita sudah lihat data-data internasional, data-data negara-negara lain. Sudah banyak yang inflasi ini memiliki akibat yang sangat banyak kepada masyarakat, bahkan ada yang kolaps, bukan hanya pemerintahan nasional tapi pemerintahan secara regional,” ujarnya
(Red*)

Selasa, 25 Oktober 2022

Rapat Paripurna Penandatanganan Kesepakatan pemerintah Kota Bekasi Dengan DPRD Kota Bekasi.



KOTA BEKASI-gardakeadilannews.com Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto hadiri rapat paripurna dalam rangka Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi tentang Persetujuan Raperda menjadi Perda Kota Bekasi tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 dan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan Panitia Khusus 33, 34, 35 dan 36 DPRD Kota Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (24/10).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bekasi H.M Saifuddaulah, tampak hadir pula Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Sekda Kota Bekasi Hj. Reny dan beserta jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Tokoh masyarakat, Organisasi Masyarakat dan insan pers.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kota Bekasi yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan PLT. Wali Kota Bekasi dan ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan PLT. Wali Kota Bekasi.

Sebelum penandatanganan PLT. Wali Kota Bekasi turut menyampaikan sambutan, dalam sambutannya Tri Adhianto menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan khususnya pansus 30 yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Pemilu 2024.


"Apresiasi dan penghargaan saya haturkan kepada pansus 30 yang telah membahas Raperda terkait Penyelenggaraan pemilu 2024, semoga segala upaya yang telah dilakukan bersama diridhoi oleh Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang lebih baik," Ujar Tri Adhianto.


Tentunya Tri Berharap, segala bentuk kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dapat selalu diberikan kelancaran dan dapat membuahkan hasil yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.


"Saya berharap apa-apa yang kita kerjakan saat ini dapat selalu diberi kelancaran, dengan niat yang baik, bekerja dengan hati semoga dapat membuahkan hasil yang baik pula untuk kesejahteraan masyarakat," Tutup sambutan Tri Adhianto.


Usai memberikan sambutan, Kegiatan ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pihak DPRD Kota Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
(Red*)

Senin, 24 Oktober 2022

Prihal Banyaknya Publikas Dimedia Dan Laporan Dugaan Pelanggaran ASN Dicky Ardi Minta Kejaksaan & KPK lakukan Penyelidikan




Bekasi-gardakeadilannews.com
Menindaklanjuti pemberitaan di media online & cetak yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Prihal " Dugaan Pelanggan ASN, Lembaga BKPK Laporkan Dani Ramdan "

Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat/ Praktisi Hukum yang Sekjen DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bekasi, sekaligus Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya memberikan statement terkait ramainya pemberitaan di media terkait “Kesepakatan Antara Pj. Bupati Bekasi (DR) dengan ketua SMSI Bekasi (DA) tertanggal 24 April 2022”.

Menurut Dicky, hal tersebut tidak hanya diduga melanggar dislipin Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN dan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang disiplin ASN.

"Bahkan lebih jauh dari hal tersebut, DR dan DA juga dapat dikenakan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Dicky Ardi, Minggu (23/10/2022) malam.

"Mengapa DR dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bahwa dalam surat kesepakatan antara DR dan DA dimaksud, didalamnya sebagai Pihak Pertamanya adalah DR dan melekat padanya sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) dan dengan jelas dan terang disebutkan jabatannya sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat," terang Dicky.

"Artinya adalah Secara Para Pihak, DR masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Dicky.

Sedangkan untuk DA, kata Dicky, dapat masuk dalam Unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) UU No : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Hal ini sangat serius dan harus ditindak-lanjuti oleh pihak yang berwenang," tukasnya.

"Dikutip dari pemberitaan NARATOR77.com||BEKASI yang diberitakan pada 22 Oktober 2022 terkait pengakuan Bendahara SMSI yang membenarkan adanya kesepakatan antara DR dan DA, memperjelas dan mempertegas dugaan persoalan hukum ini," sebut Dicky.

Dalam konfirmasinya, beber Dicky, bahwa Bendahara SMSI mengatakan “Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA. Akan tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DA itu hingga sampai saat ini tidak ada realisasinya”

Menurut Dicky, bahwa terealisasi atau tidak kesepakatan tersebut, haruslah dilakukan penyelidikan oleh pihak yang berwenang yang dalam hal ini dapat dilakukan oleh Kejaksaan atau KPK RI, bukan pengakuan dari orang lain.

"Karena hal tersebut bisa masuk dalam unsur Pasal 15 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi: ”Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14," urai Dicky

Menurut Dicky, bahwa temuan lembaga BKPK yang kemudian dilaporkan keberbagai instansi adalah hal yang sangat cermat dan tepat.



"Saya sangat mengapresiasi akan hal tersebut, mengingat didalam Undang-Undang Tipikor juga diatur peran serta masyarakat di Pasal 41 dan dengan tegas masyarakat yang berperan aktif, bahkan didalam Pasal 42, masyarakat yang aktif akan diberikan reward oleh Pemerintah sebagai wujud semangat terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Dicky.

Peran serta masyarakat, sambung Dicky, juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dapat dijadikan dasar untuk memeriksa dan melakukan Penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh DR dan DA terkait Kesepakatan yang saat ini viral diberbagai pemberitaan media".

"Saya berharap semua lapisan masyarakat, para tokoh, LSM dan Ormas yang ada di Bekasi, agar dapatnya bersatu padu dan saling bergandeng tangan dalam mengawal dan mengawasi persoalan hukum ini, hingga pihak yang berwenang dapat melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tuturnya.

"Dan sampai saat berita ini ditayangkan, Pj. Bupati Bekasi belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah dishare oleh media yang tergabung di Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya," timpal Ketua DPC RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan memungkasi.
( Red*)

Minggu, 23 Oktober 2022

Frits Saikat Apresiasi Kepada Para Kader BPBN DPW II KOKAB Bekasi, Herri Buchori Dinobatkan Sebagai Ketua Katar Kecamatan Bekasi Timur



Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemilihan ketua karang taruna kecamatan Bekasi Timur masa jabatan 2022 - 2027 berlangsung di kantor kecamatan Bekasi Timur kota Bekasi, Sabtu (22/10/2022).
Herri Buchori salah satu kader terbaik DPW II BPBN Kokab Bekasi secara sah menggantikan Fudholi yang juga kader terbaik dari BPBN.
Frits Saikat ketua DPW II BPBN Kokab Bekasi mengapresiasi atas terpilihnya kembali kader terbaik BPBN menahkodai karangtaruna Kecamatan Bekasi timur kota Bekasi.
"Apresiasi dan rasa bangga saya dengan memberikan kader - kader terbaik kami untuk kembali berkarya ditengah masyarakat kota Bekasi," ujarnya kepada Media, Minggu (23/10/2022).
Ketua karang taruna terpilih Herri Buchori mengatakan, sesuai dengan visi dan tag line Katar Bestie (Bekasi Timur) yang dapat diartikan sebagai teman baik, kedepan karang taruna Bekasi timur akan mengedepankan kesetiakawanan, soliditas dan silahturahmi antar para pengurus karang taruna di berbagai tingkatan.
"Pertama-tama saya ucapkan terimakasih atas doa dan dukungan para senior dan kawan-kawan ketua karang taruna se-kecamatan Bekasi Timur. Alhamdullilah saya bisa terpilih menjadi ketua karang taruna kecamatan Bekasi timur masa bakti 2022-2027. Kedepannya saya akan menjalankan visi dan tag line yang saya buat dan prioritas utama adalah menjalin silahturahmi dan mempererat tali kesetiakawanan antar para pengurus karang taruna dari mulai tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkapnya.
Masih lanjut Herry, Selain itu ia beserta jajaran akan terus bekerja keras dalam melakukan perbaikan dan membuat program-program yang akan terfokus terhadap kegiatan sosial.
"Kedepannya saya akan terus melakukan perbaikan dan akan terfokus pada kegiatan sosial di wilayah kecamatan Bekasi Timur dengan melibatkan stake holder dan pemerintah kota Bekasi." Pungkasnya.
(Red*)

Sabtu, 22 Oktober 2022

Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung Desa Percontohan Program Strategis Dalam Permasalahan Sampah TPS3R.




Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meresmikan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) hasil dari program Corporate Social Responsibility atau CSR yang diberikan PT. Hyundai kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam kata sambutannya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya TPS3R ini menandakan bahwa Kabupaten Bekasi telah naik kelas melalui tersedianya tempat pengolahan sampah terpadu. Sehingga diharapkan pemerintah secara bertahap mampu mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi.

Dengan rasa peduli secara perlahan kita semua bersatu membangun fasilitas seperti ini sehingga masyarakatnya bisa hidup dalam lingkungan yang bersih, asri, termasuk sungainya juga bebas dari sampah. Saya berharap sampah itu harus habis di desa masing-masing agar tidak semuanya di buang ke TPS.
Ridwan Kamil melihat infrastruktur dan fasilitas yang ada di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle yang baru saja tersebut. Dirinya akan menjadikan TPS3R di Desa Wanajaya itu sebagai percontohan di seluruh wilayah Jawa Barat.


Fasilitas TPS3R yang luas, bersih dan resik sebagai tempat pengolahan sampah dan ini akan kami Duplikasi diseluruh wilayah Jawa Barat dan seluruh wilayah Kabupaten Bekasi juga. Semoga dibawah kepemimpinan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, menjadi salah satu wilayah percontohan kabupaten yang full peduli lingkungan.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan terimakasih kepada PT. Hyundai yang telah memberikan CSR-nya melalui fasilitas yang sangat bermanfaat seperti ini.
Dani menyebutkan, TPS3R ini akan menjadi program strategis untuk mengatasi permasalahan sampah yang dimulai dari desa agar meminimalisir volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kalau di desa sudah ada fasilitas seperti ini maka sampahnya akan terolah dengan baik. Maka nanti mudah-mudahan yang dibuang ke TPA tinggal sedikit, bahkan tadi konsultannya mengatakan sisanya yang 30 persen pun masih bisa diolah lagi sehingga 100 persen bisa habis di sini.
Setelah meresmikan TPS3R, Ridwan Kamil dan Dani Ramdan bersama petinggi PT. Hyundai melakukan penanaman pohon di Halaman tempat pengolahan sampah terpadu tersebut.
(Red*)

Jumat, 21 Oktober 2022

Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Danki dan Danton Jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya



Jakarta-gardakeadilannews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si. dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Drs. Hendro Pandowo, M.Si. didampingi oleh Seluruh Pejabat Utama Polda Metro Jaya memberikan arahan kepada 240 Personel jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya. Bertempat di Posko Tenda Putih Monas, Jakarta Pusat, Jumat, (21/10/2022).
Kapolda mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Sat Brimob Polda Metro Jaya yang selama kepemimpinannya, Sat Brimob Polda Metro Jaya selalu mendukung setiap kegiatan pengamanan baik pengamanan aksi unjuk rasa maupun pengamanan lainnya, sehingga dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Dalam arahannya, Kapolda juga menyampaikan kepada Sat Brimob Polda Metro Jaya agar selalu menjadi Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta tidak menampilkan gaya hidup mewah (hedonisme). Hal tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo kepada Pati (Perwira Tinggi) dan Pamen (Perwira Menengah) Polri pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2022 yang lalu di Istana Negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita sebagai anggota Polri dilarang keras untuk menampilkan gaya hidup mewah. Termasuk para anggota Brimob, baik saat sedang berdinas maupun diluar kedinasan,” tegas Fadil.
Kapolda juga berharap agar anggota bersikap humanis, salah satunya adalah terkait penggunaan gas air mata saat kegiatan pengamanan agar sesuai dengan tingkat ancaman dilapangan dan sesuai dengan SOP yang ada.
“Semua Personel Sat Brimob Polda Metro Jaya harus benar-benar memahami dan menganalisa penggunaaan gas air mata, harus sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedur) dan Protap yang berlaku, agar akibat dari penembakan gas air mata tersebut tidak berdampak pada sekitarnya,” tutup Fadil. (Red*)

Kapolri Larang Korlantas Lakukan Tilang Manual



Jakarta-gardakeadilannews.com
Instruksi itu diberlakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Dalam telegram tersebut, jajaran Korlantas diperintahkan untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Kapolri juga memerintahkan para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Sigit memerintahkan seluruh anggota Polantas hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Polantas juga diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.
Berikutnya, para polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Dia mengimbau agar personelnya transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Kemudian,  melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.
Personel juga diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.
Anggota Polri juga diharuskan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.



Selanjutnya, melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Kapolri memerintahkan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri diperinthakan juga untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan Anev agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif.
“Melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing,” demikian bunyi poin penutup dari telegram.
(Red*)
 

Di Balik Meninggalnya 40 Anak di Dki Akibat Gagal Ginjal



Jakarta-gardakeadilannews.com
Pemprov DKI Jakarta melaporkan jumlah kasus gagal ginjal akut misterius di DKI Jakarta bertambah dari sebelumnya 49 orang menjadi 71 orang. Sebanyak 40 kasus ginjal akut misterius dilaporkan meninggal dunia.
Adapun 85 persen di antaranya diidap oleh bayi di bawah lima tahun (balita).
“Data sementara yang sudah masuk dan kita olah dari Januari sampai 19 Oktober kemarin itu ada 71 kasus yang terlaporkan. 60 Kasus atau 85 persen adalah usia balita dan 11 kasus atau 15 persen adalah usia 5-18 tahun,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Labkesda DKI Jakarta di Rawasari, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Widyastuti menyampaikan hingga saat ini, sebanyak 40 kasus gagal ginjal akut misterius dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 16 kasus tengah menjalani perawatan.

Status terakhirnya 40 meninggal. 16 Perawatan, sedang dirawat saat ini dan jenis kelamin sebagian besar laki-laki,” ujarnya.
Lebih lanjut Widyastuti memerinci dari 71 kasus, 35 orang berdomisili di DKI Jakarta. Sedangkan sisanya di luar Jakarta.

Kemudian wilayah domisili dari 71 kasus tadi 35 berdomisili di DKI Jakarta, 9 Banten, Jawa Barat 16 kasus dan di luar Jabodetabek 7 kasus,” tandasnya.
Punya Riwayat Penyakit Demam hingga Batuk-Flu
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta melaporkan penambahan jumlah kasus gagal ginjal akut misterius sebanyak 71 orang. Berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi, pasien gagal ginjal akut memiliki riwayat penyakit demam hingga infeksi saluran pencernaan yang membuat mereka mengonsumsi obat-obatan.

“Kalau dari jenis sakitnya sebelum anak-anak ini minum obat kemudian alami gangguan ginjal akut adalah jenis penyakitnya ada gejala demam, ada juga infeksi saluran cerna,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/10/2022).

Selain itu, Dwi menuturkan sejumlah pasien juga menampakkan gejala penurunan kesadaran serta gangguan saluran pernafasan seperti batuk dan flu.

“Selain itu ada gejala penurunan kesadaran, gangguan saluran nafas. Mungkin ini bentuknya batuk, flu, dan sebagainya,” ujarnya.

Warga Diminta Tunda Konsumsi Obat Sirup
Dinkes DKI meminta agar seluruh pihak menunda memberi obat sirup sambil menunggu hasil identifikasi lebih lanjut mengenai kandungan zat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Dwi juga meminta agar para orang tua menjaga anak-anaknya agar tak terpapar penyakit yang membuatnya harus meminum obat sirup.


“Jadi proses yang lalu sebelum kita identifikasi lebih lanjut tentang potensi salahnya dari kandungan bahan obatnya dalam bentuk kemasan sirup, kita tentu penyakit yang menyebabkan anak ini banyak minum obat ini yang harus dicegah. Berarti jangan sampai sakit karena kalau sakit harus minum obat,” ucapnya.

“Tentu kalau terlanjur sakit saat ini pilihan obatnya yang bukan sirup. Itu pesannya,” tandasnya.

Heru Budi Akan Tinjau Faskes di Jakarta
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan meninjau fasilitas kesehatan di Jakarta. Hal ini seiring dengan bertambahnya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Ibu Kota.

“Ya, pasti, pasti. Ke puskesmas dan lain-lain,” kata Heru Budi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Heru mengatakan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melakukan penanganan kasus gagal ginjal di Jakarta. Dia pun menyampaikan akan melaporkan perkembangan selanjutnya dalam waktu dekat.

Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono menyambangi Labkesda DKI Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Heru hendak meninjau kesiapan laboratorium tersebut sebagai lokasi uji toksikologi untuk kasus gagal ginjal akut misterius.

“Pertama memastikan bahwa Labkesda DKI komplet, kira-kira seperti itu dan Bu Dirjen, Kadis, menyampaikan jadi tempat rujukan, jadi tempat pelatihan, bagi Labkesda daerah lain supaya sama standarnya,” kata Heru Budi di Labkesda DKI Jakarta, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Heru menyatakan sarana infrastruktur di DKI Jakarta siap melayani kasus gagal ginjal akut misterius. Dia pun berharap kasus gagal ginjal tak kembali bertambah

“Insyaallah siap. Mudah-mudahan tidak lebih banyak pasiennya ataupun gejala itu ya. Kan gejalanya macam-macam, belum tentu ke arah itu kan,” jelasnya.Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan prinsipnya Labkesda DKI siap menjadi laboratorium pendamping untuk pemeriksaan toksikologi. Di samping itu, Labkesda ini akan dijadikan pelatihan laboratorium daerah di seluruh RI.
“Seperti arahan Pak Pj, Labkesda DKI Jakarta siap menjadi lab pendamping untuk pemeriksaan toksikologi dan kemarin ditetapkan Kemenkes menjadi tempat pelatihan bagi lab-lab daerah lain seluruh Indonesia,” jelasnya.
Widyastuti menuturkan Labkesda ini bisa difungsikan sebagai lokasi uji toksikologi maupun pelatihan esok hari. Untuk saat ini, pihaknya masih merampungkan optimasi metode pengujian.

“Hari ini optimasi, kemarin rapat. Kalau udah selesai besok bisa menerima. Pelatihan juga besok,” ucapnya.
Terkait penanganan gagal ginjal, pihaknya terus berupaya menghadapi penyakit gagal ginjal akut misterius. Di antaranya menyosialisasikan penanganan kasus gagal ginjal yang diterbitkan oleh Kemenkes.
“Kesiapan kita adalah mengumpulkan seluruh RS di DKI untuk melakukan sosialisasi edukasi terkait SE yang sudah dikeluarkan Kemenkes sehingga ada sensitivitas dan identifikasi lebih dini apakah memang di RS ada kasus yang belum dilaporkan,” ujarnya
Kemudian, menyisir seluruh RS di Jakarta terkait temuan kasus gagal ginjal serta berkoordinasi dengan RS vertikal dan Kemenkes untuk pembekalan perawat dan dokter anak.
“Sehingga nanti akan ada lebih banyak tim SDM nakes yang bisa menangani kasus ini,” tandasnya.(Red*)

Rabu, 19 Oktober 2022

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Melaksanakan Tugas Pengecekan Langsung Satpas Sim Kabupaten Bekasi,Utamakan Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.


Bekasi-gardakeadilannews.com
Sebagai Warga Masyarakat Pengguna jalan diwajibkan Taat Aturan Berlalulintas,Seperti kita ketahui SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah syarat wajib bagi pengemudi kendaraan baik roda dua maupun roda 4 dijalan raya dan sudah berumur 17 tahun lebih.Untuk Pembuatan atau Pencetakan SIM baru bisa di domisili masing-masing.
Bagi warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bekasi dan ingin membuat baru atau memperpanjang baik SIM C atau SIM A, bisa datang langsung ke SatPas SIM Kabupaten Bekasi.
Pembuatan SIM dilakukan oleh Sat Lantas, dan Pelayanan SIM Kabupaten Bekasi yang beralamat di jalan kalimalang, lokasi ini lebih dekat kearah Cikarang.
 
Institusi Polri yang berhak untuk mengeluarkan SIM baik baru maupun perpanjang, Pelayanan Satpas Sim Kabupaten Bekasi berupaya memberikan yang terbaik dalam hal mengutamakan Pelayanan Prima kepada warga masyarakat.
Hari ini Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dirja Putra, S.I.K, M.S.I melakukan pengecekan langsung di pelayanan pembuatan SIM dan menanyakan langsung kepada warga yang sedang melakukan proses pembuatan SIM.

Satpas Sim Kabupaten Bekasi sejauh ini berupaya memberikan yang terbaik dalam hal Pelayanan Prima kepada warga masyarakat baik yang ingin membuat SIM baru maupun perpanjangan,” jelas Kasatlantas Polres Metro Bekasi kepada awak Media.

Wargono salah satu warga yang sedang menunggu nomor antrian pembuatan SIM mengatakan cukup puas atas pelayanan yang diberikan petugas Satlantas Kabupaten Bekasi.

Saya puas dengan pelayanan yang diberikan karena proses pembuatan SIM disini dapat dilalui dengan mudah tidak ada kesulitan, semakin kedepan pelayanan SIM Kabupaten Bekasi semakin baik dan semakin prima,” ujar Wargono saat diwawancara Beberapa awak media di Satpas Sim jalan kalimalang Kabupaten Bekasi.
(Red*)