Bekasi ||mediagardakeadilannews.com
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, di mana peserta didik dibimbing oleh guru.namun, “persepektif itu kini berubah Menjadi sekolah Ladang Bisnis para Oknum Pemangku Kepentingan,dengan terang terangan Pihak Sekolah sering Menjadikan Orangtua peserta didik menjadi Objek Pungli.
Demikian Disampaikan Oleh Hendu Purba SH,MH,Ketua LSM VOSY RI.lewat wawancara dengan Awak media,Pewarta ini
Di kantornya senin (2/12),Dirinya berpendapat,”Khususnya yang sering Terjadi Saat ini di satuan Pendidikan SMA dan SMK ,Alasan Pihak Sekolah terkait Pendanaan Pendidikan sering berlindung di Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 2 ayà t 1, Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.”Sering kali di salah artikan tanggung jawab melekat terhadap Masyarakat,padahal penjabaran ayat 2 meliputi
A.penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
B.Peserta didik,orang tua atau wali peserta didik.
C.pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
“Pihak Sekolah sering Menjadikan Peraturan ini Jurus Pamungkas Untuk melakukan Pungli Kepada Orangtua siswa,Ujarnya.
Tapi,”banyak peraturan lainnya Telah membatasi Ruang gerak Pihak sekolah untuk tidak melakukan Pungutan Terhadap Orangtua Peserta didik.
Dirinya Mencontohkan”seperti Peraturan Menteri pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,pasal 10 ayat 2 Menjelaskan,”Bahwa Penggalangan Dana dan Sumberdaya pendidikan lainnya’ sebagaimana dimaksud, Berbentuk Bantuan/atau sumbangan,Bukan Berbentuk Pungutan.
“Peraturan pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS pasal 5 Huruf G menjelaskan,”PNS dilarang melakukan pungutan di luar Ketentuan,pungutan diluar ketentuan yang dimaksud,Pengenaan Biaya yang tidak seharusnya, penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang,barang,atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
“Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 menjelaskan,”melarang pendidik dan tenaga pendidikan untuk melakukan pungutan Kepada peserta didik.pungutan ini bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,Jelasnya.
Hendu Mengatakan Lebih Jauh,”persoalannya Bukan sampai disitu,Kita Harus Clearkan dulu Penjelasan Antara Sumbangan dan Pungutan.
“Pungutan adalah,”tindakan meminta uang atau barang secara tidak sah dan tanpa dasar hukum,pungli merupakan kejahatan luar biasa yang termasuk dalam tindakan Korupsi,sedangkan yang dimaksud dengan Sumbangan adalah ,”pemberian sukarela berupa uang,barang,atau jasa dari seseorang atau badan hukum kepada pihak lain tanpa mengharapkan imbalan,sumbangan juga dapat di kenal dengan istilah Derma atau Donasi,pengertiannya sudah sangat jelas,”ungkapnya.
Lanut Hendu,”Berkenaan Sejumlah persoalan ini,Secara Universal Praktek Ini terjadi di Tingkat Sekolah atas SMA dan SMK Di Kabupaten dan Kota Bekasi,Praktek nya hampir sama Dan Terbungkus rapi Terstruktur dan Sistemastis.
“Muncul nya Pungutan ini menurut pihak sekolah kegiatan yang tidak di biayai pemerintah,dan di sampaikan lewat rapat Komite sekolah.Namun,secara pertanggung jawaban pungutan ini tidak pernah ada laporan penggunaannya ,seperti hal nya anggaran yang bersumber dari anggaran pemerintah yang wajib di laporkan pihak sekolah penggunaannya,harusnya penggunaan pungutan ini harus ada laporan pertanggungjawabannya,lantas bagaimana mereka dan kemana pihak sekolah melaporkan,tentu kepada pemberi anggaran itu,yaitu orangtua siswa ,”Tandasnya.
Hendu Memaparkan,kasus yang sangat miris juga sering terjadi di satuan pendidikan ,unsur pemaksaan dan diskriminasi terhadap Orangtua siswa atau peserta didik yang belum bisa membayar pungutan, dikala Proses pengambilan kartu PSAS,lewat menunjukkan bukti bayar pungutan baru kartu PSAS itu bisa di berikan, Seperti yang terjadi di SMK negeri 3 Cikarang Barat dan SMK negeri 1 Cikarang Barat pada jumat 29/11/2024,”lalu apakah ini di sebut oleh mereka sumbangan,kalau memang sumbangan menurut pihak sekolah,kenapa harus di tagih seperti itu,ada orangtua yang sampai nangis minta tolong supaya kartu anaknya dikasih untuk mengikuti PSAS,”sangat miris,”itu tindakan yang sangat Amoral yang di pertontonkan Pendidik ke Orangtua maupun Peserta Didik,lantas Ke depan si anak ini pasti mengingat kejadian ini,dan akan di praktekkan di kemudian hari hal yang sama,apabila si anak ini sudah menjadi kepala sekolah atau menjadi apa nanti,”Sahut Hendu.
Demikian juga Pungli yang terjadi Di SMA Negeri 1 Babelan,SMA Negeri 1 Cibitung,SMA negeri 18 Kota Bekasi,SMA negeri 2 Cibitung ,dan masih banyak sekolah lainnya,Praktek modus nya hampir sama.
“Terkait sejumlah persoalan pungutan di satuan pendidikan,gambaran secara umum hampir semua terjadi di jenjang pendidikan SMA dan SMK ,masyarakat atau orangtua siswa seolah olah seperti Sapi yang di tusuk hidung nya,sering di kambing hitamkan,dan tergiring dengan sendirinya,”Harusnya Pemerintah Mengkaji Standar Biaya Pendidikan Setiap Jenjangnya,munculkan di peraturan Pemerintah standar biaya setiap jenjang,contoh Standar biaya pendidikan tingkat SMA dan SMK 5 juta,Subsidi Pemerintah 3 juta, baru bisa di rinci kekurangan biaya. yang di wajibkan ke orangtua,baru legal standingnya jelas,
Namun,”Pemerintah,Pemprov Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan jawa Barat dan KCD Wilayah III terkesan Diam dan membiarkan praktek pungli ini makin gila-gilaan,apakah kemauan pemerintah sendiri mengorbankan masyarakat,karena sejatinya masyarakat yang butuh pendidikan atau sebaliknya pendidikan tidak butuh masyarakat?,”tutup hendu.
(Red,**)