Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran insentif kepada kas daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kelebihan pembayaran insentif kepada kas daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Agustus 2024

Terkait Ada Temuan BPK, RSUD Kab Bekasi Gerak Cepat Pengembalian ke Kas Daerah


Direktur RSUD Cibitung dr.Arief Kurnia

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com Menindaklanjuti terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat, RSUD Kabupaten Bekasi melaksanakan pengembalian kepada kas daerah pada Bulan Mei 2024.

“Dasar pengembalian terdapat dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, Pasal 23 ayat 2,” ujar Direktur Utama RSUD Kabupaten Bekasi, dr.Arief Kurnia.

Dalam lembaran bukti Pengembalian besaran tersebut yaitu, Rp 194.370.946, dan Rp 13.539.792. Dimana pengembalian ke kas daerah melalui BJB tersebut atas nama dr.Arief Suryanda.

“Kelebihan pembayaran insentif hasil temuan BPK tahun 2023 telah kami tindaklanjuti, sudah kami bayarkan ke kas daerah kelebihan pembayaran insentif dan itu sudah sesuai UU no.15 tahun 2004. Seketika ada temuan BPK langsung melakukan pengembalian ke kas daerah,” jelasnya.

Faktor kelebihan bayar dari tim keuangan RSUD Kabupaten Bekasi tidak mengecek secara cermat terhadap yang melakukan cuti besar.

“Harapannya nanti dari tim keuangan bisa lebih cermat melihat pegawai yang mengajukan cuti besar,” harap dr.Arief Kurnia.

(Tangi.S,GKN)