Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Pungli Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pungli Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Agustus 2023

Ada apa ; Ruang Jurnalis Nusantara/RJN Kirimkan Bunga KEMENAG RI



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib dilaksanakan setiap tahunnya oleh tingkat pendidikan yang ada, mulai dari tingkat TB/TK, SLTP, SLTA/SMK/SLB dan yang sederajat baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.

Sementara dilain sisi, secara umum dipastikan pula bahwa setiap orang tua tentu berkeinginan menyekolahkan anak-anaknya di sekolah yang menurut mereka terbaik, unggulan dan favorit tentu menjadi sebuah kebanggaan. Baik satuan pendidikan yang di bawah Kemendikbud Ristek maupun Kementerian Agama (Kemenag) yang meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam. Jenjang pendidikan di madrasah dibagi menjadi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Raudhatul Athfal (RA) untuk anak usia dini,
pendidikan dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI), menengah pertama ada Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan menengah yaitu Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Kemudian Pesantren baik yang nonformal dan formal.

Lalu satuan pendidikan keagamaan sesuai dengan agama yang diakui di Indonesia.

Untuk agama Kristen, ada Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK), dan Sekolah Tinggi Teologi (STT).

Untuk agama Katolik, ada Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK). Sumber lain menyebut, seminari menegah dan seminari tinggi juga termasuk tendidikan keagamaan.

Untuk agama Hindu, seperti Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Buddha, seperti Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja Samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

Untuk agama Khonghucu, seperti Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci, Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu, atau bentuk lain yang sejenis.


Dan kembali ke pokok asal, tidak sedikit pula orang tua berharap anaknya dapat diterima di sekolah (di bawah Kementerian Agama) yang diinginkan.

Namun apa jadinya ketika kebahagiaan setelah anaknya dapat diterima, sirna seketika menjadi kesedihan dan kemurungan saat melakukan daftar ulang diwajibkan membeli baju seragam dan buku (LKS) dengan harga begitu sangat memberatkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh orang tua calon siswa yang baru diterima di Mts Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Dimana dikatakan olehnya bahwa harga baju seragam dan buku (LKS) harus dibeli mencapai 3 juta rupiah.

"Kaget saya ketika istri saya pergi ke Toko yang ditunjuk sekolah untuk beli seragam dan buku bilang harganya 3 juta rupiah," ujarnya.

"Masa untuk tingkat MTs harga baju seragam dan buku (LKS) sebesar itu. Terus bagaimana untuk tingkat MA-nya ya? ," keluhnya.

"Saya sekolahkan anak di MTs Negeri 1 Setu karena saya mau anak saya ilmu umum dan agamanya berimbang. Tapi kaga tau bakalan segitu harga baju dan buku yang harus dibeli. Tau segini mending saya sekolahkan ke SMP negeri," gerutunya.

Sementara dari hasil penelusuran awak media di lapangan, ternyata tak hanya MTs N 1 Setu saja yang menjual seragam dan buku seharga Rp. 3 juta, di MTs Negeri 4 Kabupaten Bekasi juga menerapkan hal yang sama.

Fenomena modus untuk mengeruk keuntungan pribadi ataupun kelompoknya tersebut menjadi sorotan dari berbagai pihak termasuk dari para pelaku kontrol sosial dan pemerhati pendidikan.

Salah satunya yakni Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang mengatakan kepada awak media bahwa harga seragam dan buku yang harus dibeli ortu calon siswa MTs Negeti 1 Setu dengan harga 3 juta rupiah/siswa adalah jumlah yang sangat fantastis.

"MTs setingkat SMP sudah sebesar itu, terus bagaimana dengan MA-nya. Kemungkinan bisa lebih mahal harga baju seragam dan buku sekolahnya," duga Hisar.

"Surat edaran larangan jual seragam dan buku telah dikeluarkan oleh Disdik Kabupaten Bekasi sejak 2019 lalu, kenapa Kemenag Kabupaten Bekasi tak melakukan yang sama?," heran Hisar.

"Seharusnya Kementerian Agama Kabupaten juga membuat surat edaran serupa terkait larangan menjual seragam sekolah dan buku," tukasnya.

"Jangan dikarenakan seragam dan buku yang mahal bisa berdampak terhadap kurangnya animo dan kepercayaan masyarakat bahkan membatalkan untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah di bawah Kementerian Agama," tuturnya.

"Kami pun berharap Bapak Menteri Agama RI untuk lebih memberikan perhatiannya terhadap keluhan masyarakat terkhusus para orang tua calon siswa yang mengeluh dengan mahalnya baju seragam dan buku yang harus mereka beli untuk anaknya," tambahnya.

"Itu pula yang mendasari kami dari RJN Bekasi Raya mengirim karangan bunga kepada Bapak H Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama, tak lain dan tak lebih hanya bentuk peduli dari perhatian kami terhadap dunia pendidikan di Indonesia," pungkas Hisar.
( Red,HmsRjn)