Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Peristiwa ijin IMB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa ijin IMB. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Mei 2023

Diduga tidak memiliki IMB penambahan, Koar minta PT. BMC ditutup.



Bekasi || gardakeadilannews.com

Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi kembali melakukan aksi meminta PT. Braja Mukti Cakra ditutup, karena diduga melakukan perbuatan maladministrasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu (17/5/2023).

PT Braja Mukti Cakra yang sebelumnya disidak oleh Pemerintah kota Bekasi pada Senin 15 Mei 2023, terkait pemeriksaan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dilaporkan Koar ke kejaksaan negeri Kota Bekasi.

Ketua Koar Bekasi, Jangkis mengatakan. Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang sebelumnya dilakukan tertanggal 5 April 2023, 

Sebelumnya, kami sudah melakukan aksi di PT. BMC mempertanyakan terkait IMB yang dimiliki PT BMC karena diduga belum selesai atau sedang dalam tahap proses tetapi sudah berani melakukan kegiatan operasional.
Dan saat ditemui oleh pimpinan PT. BMC, pihak mereka mengatakan bahwa IMB nya sudah ada dan kami selalu rutin membayarkan pajaknya.

Namun saat kami crosscheck, pada tanggal 11 April 2023 ke Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Kepala DPMPTSP Kota Bekasi mengatakan, bahwa tidak ada pengajuan dari PT. BMC, dan kami tidak pernah mengeluarkan ijinnya dari Tahun 2022-2023. Hal itu juga disampaikan pihak DPMPTSP ke kami secara surat resmi. Ucap jangkis 

Dari hal tersebut, jangkis mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap sikap pimpinan PT. BMC.

"IMB merupakan syarat utama kepada setiap orang yang mau mendirikan bangunan, khususnya bagi perusahaan besar seperti BMC. Karena disitu ada kewajiban untuk membayarkan pajak/Retribusi untuk dibayarkan ke pemerintah, sesuai dengan Peraturan Daerah kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang penyelenggaraan dan Retribusi Izin mendirikan Bangunan"

Padahal jelas yang kami pertanyakan sejak awal adalah IMB yang terbaru milik PT. BMC, sebab yang namanya bangunan itu harus sesuai dengan surat IMB nya.
Tetapi kenapa pas kami pertanyakan diawal, pihak PT tidak terbuka dalam menjawab pertanyaan kami. Malah seolah-olah ada yang ditutupi, pas disidak oleh pemerintah baru mengakui kalau IMB terbaru/penambahannya belum selesai. Ujar jangkis dengan geram


Jangkis saat diwawancara juga menambahkan, bahwa tadi kami sudah melaporkan hal ini ke kejaksaan negeri Kota Bekasi. Dan diterima oleh kasintel kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Jangkis juga berharap pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Plt. Walikota dan Komisi II DPRD, turut ambil andil dalam menyikapi permasalahan-permasalahan seperti ini.
Agar kedepannya tidak ada lagi perusahaan yang main-main dengan perizinan. Investasi boleh tapi aturan yang berlaku harus tetap ditaati. Tutup jangkis.
(Red,rjn)