Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Maret 2024

Dugaan Pungli Marak di SMAN Kota Bekasi Berdalih Rapat Komite



Bekasi || gardakeadilannews com
Maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) mulai dari penjualan seragam, sumbangan awal tahun, dan sumbangan untuk peningkatan sarana dan prasarana yang beredar di sejumlah SMAN (Sekolah Menengah Atas Negeri) yang ada di wilayah Kota Bekasi membuat resah masyarakat kota Bekasi terlebih orang tua yang anaknya bersekolah di tempat tersebut.

Hal itu menjadi sorotan dan menuai pendapat negatif dari berbagai elemen masyarakat baik penggiat anti korupsi maupun pemerhati pendidikan.

Berbagai aduan informasi dugan pungutan dan kutipan di berbagai SMAN Kota Bekasi banyak di terima Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya.

Adapun aduan informasi yang kami terima diantaranya adalah sebagai berikut:

1. SMAN 5 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan penarikan sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk SPP setiap bulannya.

2. SMAN 6 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan uang pembangunan sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan uang SPP Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya.

3. SMAN 17 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang bulanan kelas XII sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah).
- Uang Gedung dan uang bulanan kelas XI total sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Uang gedung dan bulanan kelas X total sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang Proyek Penguatan Profil Pengajar Pancasila (P5) sebesar Rp 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

4. SMAN 18 Kota Bekasi yaitu adanya dugaan pungutan
- Uang SPP Rp, 250.000,- untuk Kelas X
- Uang SPP Rp 350.000,- untuk Kelas XI
- Uang Awal Tahun Rp. 3.000.000,- dan SPP sebesar Rp 200.000,- untuk Kelas XII.

Haji Abdul Muin, Komite Dekolah SMAN 18 Kota Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pungutan tersebut sudah mendapatkan ijin dari Kantor Cabang Pembantu wilayah III Jawa Barat dikarenakan biaya tersebut tidak di cover BOSDA dan BOPD.

"Berdasarkan musyarawarah komite mengundang orang tua murid setelah ada ijin dari KCD wilayah III, untuk menyampaikan program sekolah berkaitan dengan pendanaan yang tidak bisa di cover oleh BOSDA BOPD", katanya.

Padahal menurut Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya, dari peraturan yang ada terkait hal menjual baju seragam dan pungutan uang pembangunan dilarang seperti telah dijabarkan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 dan Pergub Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah.

“Bahkan, I Made Supriatna selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menekankan bahwa untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya, Komite Sekolah wajib menyusun proposal berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan serta ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas,” beber Hisar, Jumat (15/3/2024).

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah seluruh prosedur tersebut sudah dilakukan. Apakah uang yang dipungut itu adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tanya Hisar.

"Pihak sekolah pun harus juga mentaati Pergub Komite Sekolah sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," tegas Hisar memungkasi.

(Redaksi/RJN)

Minggu, 28 Januari 2024

SMPN 14 Kota Bekasi Resmi Buka Asesmen Bakat Minat ( ABM ) Untuk Siswa Kelas IX.


Jawaban Sejumlah siswa SMPN 34 Kota Bekasi mengisi lembar jawaban asesmen bakat minat di dalam kelas.

Bekasi || gardakeadilannews.com
Dalam rangka untuk mengetahui ketertarikan siswa pada bidang pendidikan maupun pekerjaan, satuan pendidikan sudah membuka Asesmen Bakat Minat (ABM) bagi peserta didik kelas IX SMP.
Sebelumnya, pelaksanaan asesmen dilakukan secara mandiri oleh sekolah, pada awal semester ganjil tahun ajaran 2023/2024.

“Kami sudah melaksanakan asesmen bakat minat ini kepada seluruh siswa kelas 9,” ujar Kepala SMPN 34, Kota Bekasi, Arief Purnama kepada Radar Bekasi, Kamis (25/1).
Dalam proses asesmen, ada beberapa pertanyaan penting terkait bakat minat dan kemampuan siswa.

“Ada beberapa pertanyaan yang diberikan, dan instrumen pertanyaan-pertanyaannya bisa dijadikan dasar dalam menentukan bakat minat siswa,” kata Arief.
Menurutnya, asesmen bakat minat ini juga penting bagi lulusan siswa SMP melalui guru Bimbingan Konseling (BK), sehingga dapat mengetahui kemampuan siswa dalam menentukan sekolah pilihannya.
“Penting untuk menghindari kesalahan siswa dalam menentukan jurusan sekolah, baik itu SMA dan SMK, dan yang memang sesuai dengan jurusannya, apakah IPA atau IPS, sesuai program kejuruan lain,” bebernya.
Tidak hanya itu, bimbingan bakat minat juga diberikan oleh sekolah dalam beberapa hal, seperti sosialisasi sekolah lanjutan, bimbingan bersama dengan wali kelas dan kesiswaan, bahkan guru BK dapat memberikan pilihan sekolah sesuai dengan cita-cita siswa.

“Lulusan siswa SMP juga butuh arahan serta bimbingan dalam menentukan sekolah lanjutan, supaya tidak sampai salah pilih nantinya,” terang Arief.
Lanjutnya, saat ini pelaksanaan bimbingan telah dibuka, dimana siswa dapat melakukan bimbingan secara kelompok maupun individu kepada guru BK.
“Kami sudah membuka bimbingan bagi siswa, baik secara mandiri maupun kelompok,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala SMP PGRI II, Kota Bekasi, Mamun Murod, bahwa bimbingan bakat minat kepada siswa kelas 9, diberikan jelang kelulusan tahun ini.

“Kami membuka bimbingan bagi siswa yang bingung untuk melanjutkan sekolah ke tingkat SMA atau SMK,” tuturnya.
Dijelaskan Mamun, pilihan dalam menentukan jurusan juga bisa dilakukan bagis siswa SMP, agar kemampuan dan skill yang dimiliki dapat dikembangkan saat duduk di bangku SMA maupun SMK.
“Ini sangat penting, agar kemampuan dan keinginan siswa bisa tersalurkan dengan baik, saat mereka duduk di bangku SMA atau SMK nanti,” pungkas Mamun. (TS,Red)

Rabu, 27 September 2023

Dewan Pendidiian Provinsi Jawa Barat Menanggapi Berita Terkait Penggalangan Dana Di SMKN 1 Cibarusah Bekasi.


       Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd.

Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dr. Teguh Wahyudi, M.Pd., turut memberikan tanggapan
terkait pemberitaan tentang dugaan penggalangan dana di SMKN 1 Cibarusah Bekasi oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, yang tayang Selasa (26/9/2023) kemarin.

Pemberitaan tentang penjualan seragam (2 baju praktek, 1 batik, 1 olahraga dan 1 buah baju almamater) seharga Rp 1,4 juta, berikut uang pembangunan sebesar Rp. 2,8 juta yang bernarasumber dari orang tua murid tersebut, Dr. Teguh Wahyudi pun memberikan pemaparan sebagai berikut:

Pertama, Tentang Pengadaan Seragam

Seragam di satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan Permendikbud Ristek RI Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 3, ayat (1) menyebut bahwa jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas: (a) Pakaian Seragam Nasional; dan (b) Pakaian Seragam Pramuka. 

"Pada ayat (2) pasal 3 tersebut, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik yang 
selanjutnya pada pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah," ujar Dr. Teguh Wahyudi.

Permasalahan seragam sekolah, kata Dr. Teguh Wahyudi memang serba dilema yang mana terletak pada tata cara pengadaannya.

"Bila sekolah tidak melaksanakan pengadaan seragam sekolah, penggunaan seragam di satuan pendidikan akan beraneka ragam dari bahan, bentuk dan identitas sekolah," tuturnya.

Dilain pihak, lanjut Teguh Wahyudi, satuan pendidikan atau sekolah harus melaksanakan peraturan menteri pendidikan tentang seragam sekolah. 

"Namun juga satuan pendidikan dilarang jual seragam atau bahan seragam sekolah," tukasnya.

"Adapun larangan penjualan seragam sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan".

"Pada pasal 181 dalam PP ini adalah tenaga pendidik dan kependidikan dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah".

"Selanjutnya dalam pasal 198, dewan pendidikan dan komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah dan bahan seragam sekolah". 


"Kemudian larangan komite sekolah, baik perorangan maupun kolektif menjual seragam dan bahan seragam sekolah diperkuat pasal 12 Peraturan Gubernur Jawa Barat  Nomor 97 Tahun 2022 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, Dan Sekolah Luar Biasa Negeri".

"Maka sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan oleh pihak pemerintah, sekolah dan masyarakat dengan mengedepankan prinsip mekanisme jual-beli secara umum, transparan dan akuntabel," saran Dr. Teguh.

Kedua, lanjut Dr. Teguh, Tentang Uang Pembangunan 

Dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Komite Sekolah Pada SMAN, SMKN dan SLBN dimana Pasal 15 ayat (1) menyebut bahwa pihak Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, pengembangan karakter peserta didik, serta pengawasan pendidikan.

"Pada pasal 15 ayat (3), penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa bantuan dan/atau sumbangan secara sukarela, bukan pungutan". 

"Selanjutnya pasal 15 (4), untuk kepentingan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Sekolah wajib menyusun proposal yang berisi kebutuhan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk memenuhi kekurangan anggaran sekolah yang tertuang dalam RKAS yang sudah disahkan dan ditandatangani Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Dinas Pendidikan melalui Cabang Dinas". 

"Nah pertanyaannya sekarang, apakah uang bangunan yang disebut dalam pemberitaan media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN ) Bekasi Raya adalah benar benar uang sumbangan berdasarkan RKAS, dan peruntukannya untuk bantuan sarana dan prasarana, bantuan ketenagaan, pengembangan karakter peserta didik dan pengawasan pendidikan?," tegas Dr. Teguh Wahyudi.

"Pihak Sekolah harus mentaati Pergub Komite sebagai payung hukum dalam penggalangan dana sekolah," pungkasnya.
(Red,HmsRjn)

Pj.Walikota bekasi Sambangi SDN Bantargebang III, IV, dan V, ; Pastikan Penyelesaian Hak Ahli Waris Dapat Teratasi Dengan Baik


Bekasi || gardakeadilannews.com
Guna meluruskan serta memastikan penyelesaian persoalan Hak Ahli Waris Pemilik Tanah yang menjadi Bangunan SDN III, IV, dan V di Bantargebang, Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad sambangi lokasi tersebut, guna mengkomunikasikan kepada pihak ahli waris dan pihak sekolah terkait proses perkembangan penyelesaian permasalahan penggunaan lahan, Rabu (27/09).

Kunjungan PJ. Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Uu Saeful Mikdar, Staf Ahli Wali Kota, Marisi, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian, Dwi Andyarini, serta Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Inayatullah.

Penyelesaian persoalan tersebut menjadi prioritas kerja Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad karena menyangkut keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi para peserta didik dan harapan besar orang tua agar pemenuhan hak pendidikan untuk anak-anaknya tidak terhenti.

Dalam pertemuannya dengan Ahli Waris Pemilik Tanah, R. Gani Muhamad menjelaskan bahwa segala pengurusannya sedang diproses oleh Pemerintah Kota Bekasi dan juga sudah dilaporkan kepada DPRD Kota Bekasi. 

"Ada berbagai proses yang harus dijalani. Segala prosesnya tentunya sedang diurus oleh para jajaran terkait, dan kedatangan kami ke sini menemui Bapak/Ibu semua untuk menjelaskan bahwasannya kami mohon dengan kebesaran hatinya serta pengertiannya untuk tetap sabar menunggu serta mohon kerjasama baiknya sampai dengan prosesnya penyelesaian hak-haknya selesai," ujar R. Gani Muhamad kepada para Ahli Waris. 

Terkait hal-hal seperti pemberhentian sementara KBM serta pemasangan poster/spanduk/dsb, yang bertuliskan segel maupun tuntutan pembayaran Hak Ahli Waris, R. Gani Muhamad pun memohon agar dicabut sehingga tidak menggangu kenyamanan lingkungan sekolah.

"Kami juga mohon dengan sebesar-besarnya agar segala tulisan yang bersifat profokatif segera dilepas dan jangan sampai menghambat kegiatan-kegiatan di sekolah, karena perlu tercipta situasi yang nyaman dan kondusif bagi anak-anak untuk menimba ilmu, biarkan mereka terus belajar dan berkarya, jangan sampai hal-hal seperti ini menggangu mereka," imbuh R. Gani Muhamad.

Hasil pertemuan tersebut disetujui oleh semua pihak yang hadir terutama oleh para Ahli Waris bahkan mereka pun mengapresiasi langkah Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad yang telah menginisiasi pertemuan ini, juga sekaligus dilakukan pencopotan poster/spanduk/dsb yang masih terpasang oleh Pj. Wali Kota Bekasi dengan para Ahli Waris, sehingga proses KBM pun tetap berjalan seperti biasanya dan juga kondusif.
(Red,*)

Jumat, 15 September 2023

Perihal Intruksi Kadisdik Jabar, Asep Ka KCD Minta Kepsek & Komite Sosialisasikan Pergub No 44 Thn 2022



Bekasi -Gardakeadilannews.com –
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat telah menginstruksikan kepada seluruh SMA, SMK dan SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Kadisdik pun menekankan agar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah untuk dilakukan semaksimal mungkin agar tak gagal paham.

Dan instruksi tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap Kepala Sekolah agar menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami.

Kepala Cabang Dinas Wilayah III (KCD III) H. Asep Sudarsono pun membenarkan berkait instruksi Kadisdik Jabar tersebut.

“Benar apa yang telah disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat agar implementasi Pergub No. 44 Tahun 2022 dapat berjalan dengan baik,” ucap tegas H. Asep Sudarsono saat dikonfirmasikan, Kamis (15/9/2022) siang.

Menurut H. Asep Sudarsono bahwa memang perlu pemahaman yang jelas oleh semua pihak agar disosialisasikan dengan baik sebelum pihak komite sekolah bermusyawarah dengan orang tua siswa berkaitan dengan peran serta orang tua dalam memberikan sumbangan kepada pihak sekolah.

“Pemahaman yang baik diperlukan agar para orang tua siswa, komite dan masyarakat serta pihak sekolah memiliki konsep dan kesamaan prinsip tentang inplementasi Pergub serta kesiapan kepengurusan komite yang sesuai dengan Permendikbud No. 75 tahun 2016,” pungkas H. Asep Sudarsono.
(Tangi)

Kamis, 14 September 2023

Rotasi Mutasi Disdik Kota Bekasi



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi melakukan rotasi-mutasi serta mengisi jabatan Kepala Sekolah yang kosong. Baik tingkat TK, SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Kota Bekasi. 

Penyerahan SK rotasi-mutasi maupun promosi total ada sebanyak 120 orang dengan 51 untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah, dengan rincian, 2 orang untuk TK, 42 untuk SD dan SMP sebanyak 7 orang. Sedangkan yang mutasi ada sebanyak 69 kepala sekolah. 

"Mudah-mudahan dengan terisinya jabatan kepala sekolah di satuan-satuan tersebut bisa memberi pelayanan yang terbaik dalam bidang pendidikan di Kota Bekasi secara keseluruhan," ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Uu Saeful Mikdar, S.Pd., MM., pada Rabu (13/9/2023) siang.

"Saya berharap kepada semua kepala sekolah yang baru memangku jabatan atau yang rotasi, untuk tetap selalu meningkatkan kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, sosial dan pengawasan," harap Dr.Uu 

"Dan dengan tetap meningkatkan kompetensi tersebut, maka secara tidak langsung bisa memberikan contoh kepada semua pendidik dan tenaga kependidikan di masing-masing satuan pendidikan," pungkasnya.(Ta,Red*)

Kamis, 08 Juni 2023

Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rapat dengan KCD WIL III ; Bahas PPDB Tahun Ajaran 2023-2024


Rusdi Haryadi Sekertaris Komisi IV DPRD Kab Bekasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Bahas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah III Jawabarat, Berlokasi Di Ruko Rivertown Boulevard, Jl. Grand Wisata No.15, Lambangsari, Tambun Selatan, (Kamis 8/6/2023)"

 Rapat dengan Pihak KCD Hanya sebatas Pembahasan terkait PPDB yang sedang berlangsung Di Kabupaten Bekasi dan Merespon Segala Informasi Tentang Permasalahan Yang Memang Kerap Terjadi Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru, Ujar Rusdi Haryadi Sekretaris Komisi 4 DPRD Kab Bekasi pada saat konferensi pers (Kamis/8/6/2023)

 Rusdi Juga Mengatakan Bahwa Pihak dewan komisi IV Konsen Dengan daya serap (Tampung) sekolah, Bagaimana Siswa Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menuju jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Bisa terakomodir dengan Baik dan Maksimal ” Biar bagaimanapun Siswa Itu Adalah Warga Kita, Nah Masalah Teknis kita serahkan kepada Pihak Provinsi, Intinya bagaimana semua bisa terakomodir dan PPDB berjalan dengan baik,” terang rusdi

 Diakui, Banyak persoalan Dinamika terjadi di Lapangan Terkait Penerimaan Siswa Baru, Yang Disebabkan Masalah Daya Tampung dan Keterbatasan Jumlah Fasilitas Bagunan SMA Negeri yang hanya Berjumlah 44 buah,dan 15 buah fasilitas bagunan SMK negeri ” intinya Kalau Rasio Jumlah Sekolah Dan Jumlah peserta didik balance, Permasalah seperti ini tidak akan terjadi,” terang Rusdi.

 Dijelaskan Juga, bahwa Daya tampung Fasilitas sekolah SMA dan SMK negeri hanya Sekitar 60 persen untuk Seluruh Lulusan SMPN se Kab bekasi, sisanya swasta. Sementara banyak masyarakat yang menginginkan anaknya masuk ke sekolah negeri “Kita berharap Disdik Jawabarat Ada Semacam Perencanaan, untuk mengatasi Persoalan-persoalan Yang terjadi supaya masalah ini sedikit demi sedikit bisa diselesaikan,” tutupnya.
(Tangi.s,Hms Rjn)

Rabu, 17 Mei 2023

Meriah ; Kegiatan Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila SMPN 38 Kota Bekasi



Bekasi || gardakeadilannews.com

Dalam Rangka menjelang lulusan Sekolah SMPN 38 Rabu 17/5, 2023, Mengadakan Kegiatan Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila yaitu berupa Prakarya yang dilakukan oleh setiap Pelajar di masing-masing Kelas dan dari setiap hasil Prakarya yang dikerjakan dapat dibeli bagi Peminatnya.

Kepala Sekolah SMPN 38 Ata Soebrata M.Pd sebelah kanan Ujung .

Seperti yang di Ungkap kan oleh Ketua Panitia Projeck Penguatan Profil Pelajar Pancasila Ali al Hanafi atau Danang Agung .
Bahwa Prakarya tersebut di buat Tema "Bangun dan jiwa Raga nya".

Botol bekas yang dipotong - potong menjadi Salah satu Karya E.Koblik dalam Bentuk Kursi dan Meja dan diberi Harga Dan di tiap Masing - masing Kelas mengadakan Kreasi nya sendiri - sendiri.
juga diberikan Hadiah bagi Kreasi Prakarya yang terbaik dengan Juaranya .demikian Ungkap Ketua Pelaksana Ali Al Hanafi.
(Red,*)

Sabtu, 29 April 2023

Polemik Dugaan Pungli SMPN 1 Tamsel ; Dewan dan Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi Angkat Bicara



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan Pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Demikian pula Pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44 Tahun 2012. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sedang batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. 

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan. 

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar. 

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Terkait semua penjelasan di atas, Mat Atin, SE., Wakil Ketua Bidang Pendidikan Menengah Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi pun turut memberikan statementnya atas dugaan adanya pungli yang terjadi di SMPN 1 Tambun Selatan.

"Hari ini kan sudah banyak berita di media online bahwa ada dugaan pungli. Jadi kalau berbicara pungli, kita harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Itu kan jelas dibedakan bahwa mana pungli, mana sumbangan," ujar Mat Atin, SE., pada Kamis (27/4/2023) siang.

"Jika itu kalau waktunya memang ditentukan, nominalnya ditentukan, terus mengikat, jelas itu pungli," tegasnya.

Tapi kalau memang waktunya tidak ditentukan, juga nominalnya tidak ditentukan dan tidak mengikat, kata Mat Atin, itu sumbangan biasa. Dan itu diperbolehkan.

"Nah kalau memang bicara itu bukan kemauan sekolah, tapi kesepakatan dari komite, komite juga harus berpatok kepada Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa untuk apa, disitu dijelaskan kalau buat dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan, itu bisa dilakukan buat sumbangan dan itu diperbolehkan," jelasnya.

"Lain dari itu, saya kira ada mungkin indikasinya ke pungli. Tapi teman-teman media harus mengimplementasikan ke sekolahnya. Apakah itu termasuk pungli ataukah termasuk sumbangan biasa," tuturnya.

Kembali ke Permendikbud Nomor 44 tahun 2012, lanjut Mat Atin, apapun itu bentuknya, itu harus ada dua. Pungli, apa sumbangan. Mau itu buat apa, ketika tidak sesuai kategori dari Permendikbud itu, berarti itu pungli.

"Jadi kalau saya, Dewan Pendidikan berpatok kepada buat apa. Apakah itu sesuai aturan atau tidak. Ketika tidak sesuai dengan aturan walaupun buat apa, itu tetap pungli," ucapnya.

"Kalau dia sesuai dengan aturan, meski buat apa, dia tetap sumbangan. Patokannya sudah jelas pada prinsipnya. Itu yang membedakan pungli dan sumbangan biasa," tambahnya.

"Dengan adanya kejadian ini, kita berharap, tapi kita tunggu Inspektorat Kabupaten Bekasi yang lagi melakukan proses ini," tukasnya.

Seandainya ini terbukti ataupun tidak terbukti, sebut Mat Atin, Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi akan meminta kepada Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan agar mengevaluasi kinerja para kepala sekolah yang melakukan indikasi seperti ini.

"Sebab jangan-jangan, atau kita duga banyak sekolah lain telah melakukan hal yang sama tapi didiamkan," imbuhnya.

Sekali lagi, kata Mat Atin, sekarang Inspektorat sedang melakukan proses investigasi apakah ini termasuk pungli ataupun bukan.

"Namun kita akan melakukan pengawalan bareng-bareng bersama masyarakat dan teman-teman media serta aktivis. Selain itu, kita juga akan berkunjung ke SMPN 1 Tambun Selatan terkait hal ini," janji Mat Atin.

Seiring, Edi Sinaga Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi telah juga memberikan pernyataan sikapnya.

Kelompok masyarakat manapun berhak untuk lakukan aksi penyampaian aspirasi termasuk melakukan demo aksi damai sekalipun.

Juga merupakan hal yang wajar ketika ada aksi demo oleh mahasiswa yang menamakan diri Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI), sebab ditengarai karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 1 Tambun Selatan dengan modus operandi biaya study tour/ outing class.

       Pemerhati Pendidikan Kab Bekasi                   Angkat Bicara

"Dan kami sebagai organisasi masyarakat dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sangat menyayangkan adanya dugaan pungutan liar terhadap orang tua/wali murid dengan dalih untuk biaya study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak manajemen sekolah yang bekerjasama dengan para komite itu," ucap Edi Sinaga.

Sebab menurut isu yang berkembang, lanjut Edi, di SMPN 1 Tambun Selatan telah terjadi pungutan untuk dana study tour/ outing class sebesar Rp.1.500.000,- hanya untuk biaya jalan-jalan ke Jogjakarta. 

"Dan kami hingga saat ini belum mengetahui dampak manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak sekolah tersebut," ujarnya.

"Jangan-jangan program outing class ini hanya sebuah upaya untuk mencari keuntungan oleh pihak manajemen sekolah," duga Edi Sinaga.

"Dan saya juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk tanggap terhadap adanya isu pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan ini," tegasnya.

"Kalau memang program outing class dianggap tidak bermanfaat, tentunya Kepala Dinas Pendidikan selaku pimpinan tertinggi dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi harus segera mengambil sikap agar jangan terjadi tudingan-tudingan miring," harap Edi.

"Bahkan bila perlu, Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran tentang pentingnya pelaksanaan study tour/ outing class yang dilakukan oleh pihak Kepala Sekolah SMPN 1 Tambun Selatan dan panitia yang berangkat ke Jogjakarta," pungkas Edi Sinaga. 
( Red,*RJN )

Kamis, 13 April 2023

Pramuka SMAN 9 Tambun Selatan Bagikan Ta'jil Di Bulan Suci Ramadhan.



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Info Beredar Indonesia menempati peringkat pertama sebagai Negara paling Dermawan versi World Giving Index Tahun 2021 ?

Hal tersebut di buktikan oleh Rantang Pramuka SMA Negeri 9 Tambun selatan, dengan melaksanakan kegiatan berbagi Ta'jil pada tukang ojek serta pengendara yang melintasi jalan Hasanuddin persisnya depan Gedung Juang Tambun Rabu Sore (12 april 2023)

Di tengah kegiatan tersebut, Sembari membagikan Ta'jil beberapa Awak media salahsatunya dari gardakeadilannews.com berusaha untuk mewawancarai Pembina Pramuka Bapak Arraiyan Syifa dan Ibu Maulida Fatiha Kamarullah.

Dalam keterangannya menjelaskan bahwa, kami dari Rantang Pramuka SMA Negeri 9 Kabupaten Bekasi akan membagikan Ta'jil sebanyak 250 Box dan air Mineral pada Tukang ojek serta pengendara yang melintasi jalan Hasanuddin depan Gedung Juang Tambun.

", Saya sebagai Pembina Pramuka SMA Negeri 9 Tambun Selatan Sangat mengapresiasi anak anak didik kami yang selalu turut andil dalam setiap kegiatan, bukan hanya dalam berbagi Ta'jil, pada saat musim angin puting beliung yang melanda Kabupaten Bekasi bulan yang lalupun kami dari Rantang Pramuka SMA Negeri 9 Tambun Selatan turun membantu dalam Pembersihan Puing-puing reruntuhan rumah warga masyarakat yang ada di Tambun Selatan", Pungkasnya.


Semoga dengan kegiatan - kegiatan yang kita laksanakan dapat di rasakan oleh saudara saudari kita.

", Saya berharap agar anak didik kami terus eksis dalam melakukan kegiatan yang lebih positif karena ini semua tak lepas dari nilai - nilai luhur yang sejak dini telah kami tanamkan pada anak didik kami, kelak bermanfaat bagi mereka hingga dewasa," Ucapnya.

Fallah, Salah seorang Rantang Pramuka SMAN Tambun Selatan menjelaskan bahwa kegiatan yang kami lakukan sekarang ini adalah bukti kepedulian kami sebagai anak didik dimana kami telah di ajarkan sejak dini dalam hal membantu ujarnya.

", Budaya Indonesia untuk berbagi tak lepas dari nilai - nilai yang sejak dini telah di tanamkan oleh para pendidik (Pembina) pada kami, apalagi di saat Bulan suci Ramadhan ini kami tetap eksis," Tutup Fallah kelas Xl IPA 3.(HPN)
(Tangi.s,hms)

Selasa, 21 Maret 2023

Kepsek SMAN 10 Bekasi Diduga Pelaporan Pengadaan Anggaran Double Fiktif



Bekasi-gardakeadilannews.com
Salah satu realisasi kegunaan BOS membantu biaya operasional sekolah termasuk dalam pemeliharaan dan perawatan sekolah dan pengelolaan sekolah akan tetapi seperti SMA Negeri 10 kota bekasi Provinsi jawa barat diduga  adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar sesuai dokumen penggunaan anggaran (DPA) yang tidak realistis dan pantas untuk dipertanyakan.

Berdasarkan  investigasi media bahwa SMAN 10 Kota bekasi yang dipimpin kepala sekolah Mukaromah,S.Pd,sesuai datadapodik mempunyai jumlah murid sebanyak 1.102 siswa/siswi dimana patut dugaan melakukan modus penyimpangan pengadaan tumpang tindih atau double fiktif dana BOS Reguler dan BOPD anggaran tahun 2022, berdasarkan laporan penggunaan dana BOS sudah di terealisasi dari Dana Bos Sekolah.

Berdasarkan sesuai SPJ yang ber sumber Link BOS Salur Kemendikbud jumlah anggaran BOS Reguler yang terealisasi sebesar Rp 1.699.380.000 yang bersumber dari APBN dan BOPD sebesar Rp. 1.827.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi jawa barat,sehingga total keseluruhan dana yang diterima Sekolah adalah Rp. 3.526.380.000.

Adapun rincian realisasi penggunaan BOS dan BOPD yang diduga double anggaran baik dana BOS Reguler dan BOPD, adalah : Pembiayaan Administrasi Sekolah antara lain; Pembelian bahan habis pakai/ alat tulis kantor, pembelian alat habis pakai alat kebersihan dan bahan lainnya tahap I Rp. 91.382.644 tahap II Rp. 196.000.491 tahap III Rp. 80.950.937 yang bersumber dari APBN begitu juga realisasi dari BOPD untuk belanja alat bahan kegiatan kantor- bahan cetak sebesar Rp. 401.006.344.


Padahal laporan penggunaan dana BOS sudah disalurkan dan sudah di ambil dari Dana Bos Sekolah sesuai laporan ber sumber Link BOS Salur Kemendikbud; Belanja bahan kegiatan kantor – perabot kantor sebesar Rp. 9.495.000 dan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang digunakan Tahap I sebesar Rp. 49.950.000, 
Tahap II sebesar Rp. 110.002.970, Tahap III sebesar Rp. 147.790.000. begitu juga realisasi dari BOPD belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja dan tempat pendidikan sebesar Rp. 162.790.000 Penyediaan alat multi media yang bersumber dari APBN tahap I sebesar Rp. 15.000.000 tahap II sebesar Rp. 52.050.000 tahap III sebesar Rp. 93.167.900 begitu juga realisasi dari BOPD belanja modal personal komputer (peralatan dan mesin) sebesar Rp. 27.000.000.

Melihat realisasi anggaran diatas, sangat tidak realiatis serta tidak transfransi karena tidak ada mading DPA Sekolah untuk diketahui informasi publik khususnya orang tua siswa dan masyarakat, patut diduga Kepala Sekolah melakukan modus pengadaan penyimpangan SPJ double anggaran baik dana BOS Reguler dan BOPD dari anggaran tahun 2022.

Tim Media beberapa kali mendatangi Sekolah guna mendapatkan klarifikasi dari Kepala SMAN 10 Bekasi terkait realisasi BOS Reguler dan BOPD,Pak Eko selaku humas selalu menjawab bu Kepsek Mukaromah sedang rapat di “terkesan selalu menghindar”.

Sementara itu, Rhensus Manullang, SH, salah seorang pemerhati pendidikan di jawa barat khususnya Bekasi raya saat dimintai tanggapan,sangat menyayangkan manajemen sekolah sekarang ini, terkait menyoroti anggaran pendapatan sekolah SMAN 10 Kota Bekasi yang cair setiap tiga bulan sekali dan ditambah dana sharring lewat pungutan yang berkedok sumbangan lewat komite yang ditagih ke para siswa patut dugaan milyaran setiap tahun tidak sesuai RKAS dan ada dugaan hanya memperkaya oknum-oknum tertentu. 

Lanjut  Rhensus manullang, SH mengatakan, bahwa anggaran Pendapatan sekolah saat ini 
miliaran rupiah dikucurkan pemerintah bahwa besarnya nominal pada BOS SMA Rp. 1500.000 per siswa setiap tahun ditambah BOPD Rp. 150.000 per siswa setiap bulan dari APBD provinsi jawa barat dan wajar saja rekan-rekan control sosial mempertanyakan dugaan Kepsek SMAN 10 Bekasi melakukan penyimpangan dalam realisasinya dan tidak sesuai kebijakan yang diterapkan kementerian pendidikan. 

"Ini harus diperlukan pengawasan secara represif oleh Inspektorat melakukan audit keuangan dan audit investigasi ke lapangan untuk melihat bahwa laporan yang dibuat tersebut 
adanya penyimpangan,bahwa manajemen sekolah dana BOS Reguler dan BOPD selama ini cuma  hanya sekedar untuk pelaporan SPJ yang dibuat oleh bendahara atas arahan oknum kepala sekolah, saya minta kepada pihak BPKP dan Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Jawa barat agar dapat melakukan pengawasan dan audit yang terhadap penggunaan dana BOS dan BOPD dan dana sharring tersebut dapat sesuai fakta yang sebenarnya",tutup Rhensus.
(Red,*)

Selasa, 14 Maret 2023

Sertijab Kadisdik Jabar, Optimalkan Kinerja dan Silaturahmi


Dedi Supandi resmi menyerahkan jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar) kepada Wahyu Mijaya pada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas” di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Senin (27/2/2023).

BANDUNG-gardakeadilannews.com
Sertijab dilakukan secara simbolis dengan menyerahkan Dokumen Rencana Strategis Disdik Jabar dari Kadisdik lama ke Kadisdik baru. Selain jabatan tinggi pratama, sertijab juga digelar untuk jabaran administator dan jabatan pengawas serta pengurus Dharma Wanita Disdik Jabar. Kadisdik Jabar, Wahyu Mijaya menuturkan, pihaknya akan melanjutkan langkah-langkah kebaikan yang telah dilakukan oleh Dedi Supandi yang kini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jabar.

“Oleh karena itu, mohon dukungan Bapak/Ibu baik secara internal dari Dinas Pendidikan Jabar ataupun secara eksternal dari dewan pendidikan, PGRI ataupun sektor pendidikan lainnya untuk bersama-sama menjadikan pendidikan di Jabar lebih baik lagi,” tuturnya. Kadisdik pun mengajak seluruh pegawai Disdik Jabar untuk terus bersilaturahmi dengan pimpinan terdahulu atau siapa pun yang pernah menjadi bagian dari Disdik Jabar. “Mari kita terus kembangkan silaturahmi dengan siapa pun supaya kita bisa lebih mengoptimalkan kinerja tidak hanya di internal, tapi juga silaturahmi dengan berbagi pihak yang telah memberikan kontribusi,” pesannya.
Dedi pun berterima kasih kepada seluruh keluarga besar Disdik Jabar yang telah mendukung dan turut serta mengambil peran dalam melakukan perbaikan selama 3 tahun menjabat sebagai Kadisdik. “Selama 3 tahun tersebut, tentu telah melahirkan berbagai kebaikan dan kebermanfaatan di dunia pendidikan,” ucapnya.  Meski demikian, ia meyakini pasti ada kekhilafan saat melaksanakan tugas. “Pasti ada yang kurang, ada juga keteledoran serta hal-hal yang membuat Bapak/Ibu tidak berkenan. Tentunya, untuk itu saya mohon maaf beserta istri dan keluarga,” katanya.  Dedi meyakini, Kadisdik yang baru mampu memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan kinerja Disdik Jabar ke depan. “Beliau pernah bekerja di Dinas Pendidikan, setidaknya telah mengenal dan lebih tahu (dunia pendidikan),” pungkasnya.
(Red,*)

Kamis, 23 Februari 2023

Siswa-siswi SMPN 18 Kota Bekasi Lewat kreasi tari,Edukasi Masyarakat Budaya Membuang Sampah



Bekasi-gardakeadilannews.com
Kreatif. Hal inilah yang disampaikan oleh Kepala SMPN 18 Kota Bekasi Yudi Kahfiyudi saat melihat kreasi tari yang disuguhkan siswanya untuk memberikan pesan mengenai budaya membuang sampah.

Kepada awak Media ,Kepala SMPN 18 Kota Bekasi mengatakan, kreasi tarian yang ditampilkan oleh siswanya tersebut dalam rangka menyambut HUT Kota Bekasi ke-26.

Melalui kreasi tari tersebut, siswanya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi tentang budaya membuang sampah.
"Ada nilai-nilai edukasi yang ditampilkan melalui kreativitas tadinya, terutama pesan tentang budaya membuang Sampahnya," kata Yudi, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskannya, sampah yang saat ini menjadi permasalahan klasik di Kota Bekasi, harus terus digaungkan kesadarannya terkait budaya membuang sampahnya.

"Sampah yang keberadaannya dimana-mana karena dibuang disembarang tempat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan bisa menjadi masalah. Untuk itu, melalui kreasi tari ini, selain ada nilai edukasinya, juga ada pesan moralnya," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Seni dan Budaya SMPN 18 Kota Bekasi, Lusia Eni Setiowati mengatakan, pada tari tersebut, pihaknya menggunakan bahan daur ulang sebagai pakaiannya dan siswa juga dibekali dengan tempat sampah untuk mengingatkan tempat membuang sampahnya.

"Pakaian yang digunakan berasal dari bahan daur ulang ditambah tempat sampah sebagai pengingat untuk tempat membuang sampahnya," ujar Lusi.

Lusi juga mengingatkan sampah menjadi tanggungjawab kita dalam menanganinya sebaik mungkin.
"Kita memiliki tanggungjawab dalam penanganan sampahnya," tukasnya.
(Tang,*)

Rabu, 22 Februari 2023

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Jawa Barat Dinilai Efektif Tekan Kenakalan Pelajar



Bandung Jabar-gardakeadilannews.com
Pembina Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM (FPSH-HAM) Provinsi Jawa Barat, Ida Suciati mengatakan Duta Hukum dan HAM Jawa Barat yang tergabung dalam FPSH-HAM Jawa Barat merupakan aset bagi negara dan mereka merupakan calon pemimpin Indonesia di masa depan yang harus memiliki dan mengutamakan akhlak yang baik demi terciptanya harmonisasi bersama dalam bingkai kehidupan bermasyarakat.

“Perjuangan kita hari ini menggagas FPSH-HAM Jawa Barat menjadi role model nasional dalam pembinaan kesadaran Hukum dan HAM pelajar secara nasional,” ujar Suci kepada awak media di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada Sabtu (18/2/2023).

Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Jawa Barat adalah organisasi yang mewadahi Duta Hukum dan HAM yang berdiri lebih dari 10 Tahun lalu dengan hampir semua anggotanya merupakan para pelajar dari Jawa Barat.

Dengan hadirnya Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM disekolah maka diharapkan berdampak positif bagi menurunnya angka kenakalan pelajar terutama di sekolah. Mereka adalah aset bangsa yang perlu ditumbuh kembangkan selalu khususnya dalam dunia pendidikan.

Dalam perkembangan FPSH-HAM selalu siap untuk menjadi penggiat perubahan dunia secara global dan masif.
Suci berpesan kepada guru-guru di seluruh Jawa Barat untuk selalu bersama-sama membimbing dan memberikan edukasi dengan cara tidak di dalam kelas saja tapi juga diluar kelas secara praktek penanaman dan pembentukan karakter sebagai rasa akan kepatuhan terhadap nilai dasar negara dan peraturan-peraturan yang berlaku, ungkapnya.
(Red,*)

Senin, 20 Februari 2023

Bendahara Komite SMAN 16 Kota Bekasi Menghalangi Tugas Wartawan Berbuntut Laporan Polisi





Bekasi-gardakeadilannews.com
Wartawan Media online Andi Lingga melaporkan Bendahara Komite SMAN 16Kota Bekasi terkait laporan Pungli Liar (pungli) di lingkungan SMAN 16 Kota Bekasi.

Laporan polisi dilakukan karena saat menjalankan tugas jurnalistik ke SMAN 16 klasifikasi adanya temuan pungli, Andi Lingga dihalang halangi dan diusir oleh Bendahara Komite Sekolah bernama Kus Widiharjo, Senin (17/10/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

“Saya menunggu di lobby yang disediakan pihak sekolah SMAN 16 tiba – tiba pelaku menghampiri dan langsung menyuruh keluar dari area sekolah dengan nada keras,” kata Andi lingga dalam laporannya.

Dengan kejadian tersebut, sebagai seorang wartawan yang dilindungi UU Pokok Pers no 40 tahun 1999, dalam menjalankan tugas dilindungi UU akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan Korban diterima SPKT Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/3.039/X/K/2022 Restro Bekasi Kota tanggal 18 Oktober 2022.


Saat ini proses Laporan Polisi sudah berjalan dan ditangani unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.Kepala SMA 16 Kota Bekasi Uding SPD,MPD membenarkan kejadian tersebut saat diminta keterangannya di Polres Metro Bekasi Kota,Senin (20/02/23) .Kebetulan kepala sekolah lagi silaturahmi ke Polres metro bekasi ungkapnya saat awak media bertanya dalam rangka apa ke Polres Bekasi Kota.

Perlu diketahui sempat viral postingan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Facebook mengatakan penyelenggaraan pendidikan Provinsi Jawa Barat ditanggung oleh Negara tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan apabila ada pungutan diminta untuk melaporkannya ke Kadisdik Provinsi Jabar tulisnya.
(Red,*)

Sabtu, 18 Februari 2023

Oknum Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Bekasi, Terlapor dan Sulit Ditemui Awak Media



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMK N 4 kota Bekasi yang diduga arogan, Dengan menampar salah satu siswinya Meylani Putri (MP) berbuntut panjang, Kepsek tersebut dilaporkan pihak keluarga , Karena pihak keluarga tidak terima dengan perlakuan oknum Kepsek tersebut, Sejak peristiwa itu terjadi ,MP jadi sering banyak diam dan sering menangis terlebih jika ditanya kronologisnya.

Pelaporan terhadap oknum Kepsek Lia Yuni Amalia (LYA), Di layangkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Mapolrestro Kota Bekasi, Dengan Pengaduan tertera STPL Nomor : LP/ B / 375/II/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ. Senin, 6 Februari 2023.

Ketika tim awak media menghubungi (LYA) via WhatsAppnya, Bagaimana kronologis mengenai kejadian penamparan, Kepsek tersebut tidak membalas, Di datangi ke sekolahpun enggan menemui dengan berbagai macam alasan yang diantaranya harus buat janji terlebih dahulu (Jawab security sekolah), dan disuruh menunggu diluar gerbang sekolah ,Setelah menunggu 1,5 jam tim awak media kecewa harus pulang dengan informasi kosong karena tidak ditemui LYA, padahal yang bersangkutan ada di sekolah. Kamis, 16 Februari 2023.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) III, Asep Sudarsono kepada Tim awak media mengatakan dan bercerita. Bahwa ketika dirinya dulu sekolah SMA, SD, SMP mengenai hal pemukulan sudah biasa dan sekolah juga punya aturan jika barang siapa yang melanggar akan di kenakan sanksi bagi yang melanggar.

"Sekolah punya aturan jadi yang melanggar aturan ada sangsi, Sangsi itu juga bertahap ada teguran, lisan ada tertulis. Guru juga manusia, Artinya ada hal - hal yang dulu saya ketika SMA, SMP, SD, Itu hal yang biasa, Di pukul oleh Guru hal yang biasa," Tuturnya.

Masih lanjut asep ,Saat awak media mempertanyakan Tentang sanksi apa yang akan ditegakkan untuk oknum kepala sekolah SMK N 4 Kota Bekasi yang Tempramental ,Asep Sudarsono Mengatakan:
"Akan Kami tindak Tegas sesuai Aturan Dinas Pendidikan" tegasnya.


Meylani, Siswi korban kekerasan terhadap anak saat dikonfirmasi langsung di rumahnya mengenai kronologis penamparan terhadap dirinya hanya diam dan menangis seraya mengatakan dengan singkat.

"Pokoknya aku ga mau sekolah disitu lagi, Aku pengen pindah sekolah." Ucapnya (Tim)

Disdik Kota Bekasi Gelar Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka




Bekasi_Jabar-gardakeadilannews.com Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP se- Kota Bekasi secara hybrid baik hadir langsung di tempat maupun via online bertempat di Aula SMP Islam Al- Azhar Summarecon Bekasi pada Kamis, (16/02)

Guna menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan Pendidikan yang berkualitas, Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto hadir dan menyaksikan langsung deklarasi tersebut.

Deklarasi Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka terselenggara berkat kerjasama Dinas Pendidikan Kota Bekasi bersama Balai Besar Peningkatan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Barat dan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat.

Adapun hal yang dideklarasikan oleh seluruh Kepala Sekolah dan Guru yang hadir adalah komitmen para Tenaga Pendidik untuk mempercepat implementasi Kurikulum Merdeka di sekolah guna menciptakan karakter atau profil pelajar Pancasila.

Menanggapi adanya deklarasi tersebut, Tri Adhianto beri apresiasi kepada seluruh Tenaga Pendidik untuk komitmen sungguh-sungguhnya dalam menjalankan Kurikulum Merdeka bagi peserta didik.

“Sebuah komitmen tinggi telah ditunjukkan Bapak/Ibu dengan sudah dideklarasikannya percepatan implementasi Kurikulum Merdeka, saya sangat apresiasi hal tersebut, karena diharapkan sekolah dapat menerapkannya dan kemerdekaan belajar dapat terwujud dan anak-anak bahagia belajar di sekolah, sehingga muncul generasi penerus yang berkualitas,” ujar Tri Adhianto saat sambutannya.

Tri Adhianto juga berpesan kepada para Tenaga Pendidik bahwa mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat berjalan maksimal jika ada pendekatan persuasif kepada Peserta Didik.

“Tugas dan tantangan para guru di era modern ini sangatlah berat. Para guru musti punya pendekatan persuasif kepada anak didiknya dalam praktik Kurikulum Merdeka, dan implementasinya pun harus berjalan konsisten, sehingga asas manfaat dapat dirasakan bersama, terutama dalam pembentukan karakter peserta didika yang tangguh, berkualitas, dan cinta tanah air,” tambah Tri.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar pun menyampaikan bahwa, “diharapkan Kurikulum Merdeka dapat diimplementasikan secara mandiri oleh seluruh satuan pendidikan. Oleh sebab itu, penggunaan platform Merdeka Mengajar oleh para guru sangat dianjurkan sebagai media pendukung. Sekolah juga dapat mempelajari Kurikulum Merdeka bersama Komunitas Belajar yang ada di wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(Red,*)



Kamis, 16 Februari 2023

HUT ke 9 SMA N 6 Tambun Selatan Adakan SIX ART Festival



Jatimulya kab bekasi-gardakeadilannews.com
Dalam acara HUT SMA Negeri 6 Tambun selatan yang ke 9, juga dilaksanakan penandatangan MOU dari 9 perusahaan yang mendukung sekolah Adiwiyata SMA N 6Tambun selatan .
Ketua KCD wilayah 3 Bekasi, Asep Sudarsono menyabut baik acara HUT SMA N 6 Tambun Selatan. Ia mengatakan, selama sembilan tahun, sekolah ini telah banyak melahirkan para siswa berperestasi baik yang masuk di universitas terkemuka.
Harapannya di usia yang ke 9 ini lebih lagi mencetak para siswa berperestasi kedepan.
Kepala sekolah SMA N 6 Tambun Selatan, Yuliana, M.Pd berharap Ulang Tahun ke sembilan ini diharapkan dapat memacu berbagai seni, baik seni dibidang usaha.



Dalam rangkaian kegiatan itu ditampilkan pula karya-karya siswa dan berbagai aktifitas.
Setiap sekolah memiliki peran yang penting untuk menciptakan anak Didik memiliki jiwa usaha untuk nantinya diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, juga 
meningkatkan kesehatan peserta didik yakni melalui program UKS sekolah, sehingga dapat melakukan upaya untuk menciptakan lingkungan “Sekolah Sehat”
(Health Promoting School/HPS).

Di pelaksanaan dan di perayaan HUT ke 9 SMAN 6 Tambun selatan juga dihadiri Ketua Komite, Toto Iryanto, Ustadz Ismail, Humas SMA N 6 Tamsel. 
Toto Iryanto berharap para anak Didik belajar dengan baik, termasuk belajar dalam usaha. Ia menyambut baik stan-stan kuliner yang diadakan para siswa. Dengan demikian mengenali cara usaha.

Kegiatan acara Ulang Tahun Kesembilan ini, merupakan acara yang diselenggarakan komite sekolah,OSIS SMA Negeri 6 Tambun Selatan dengan  menyelenggarakan berbagai kegiatan diantaranya, festival, dan pentas seni.



Mengawali rangakaian acara. Seluruh warga sekolah melakukan berbagai kegiatan termasuk pelatihan dalam penjualan kuliner. Para murid dianjurkan untuk berkarya seperti usaha usaha yang dapat mendukung lapangan pekerjaan kedepan. Aneka bazar yang telah disiapkan oleh siswa dari masing-masing kelas. Aneka makanan yang tersedia antara lain ada pecel, aneka kue, dan berbagai jenis jajanan pasar. Tidak hanya makanan namun tersedia juga berbagai jenis minuman yang ditawarkan antara lain ada es campur susu melon, es kelapa muda, es coklat cincau, dan masih banyak yang lainnya.

Selain itu, para siswa yang berbakat dalam seni melantunkan suara suara emas nya. 

(Tomson,Red)

Jumat, 10 Februari 2023

Pj. Bupati Dani Ramdan Hadiri Peresmian Masjid Asy-Syahrir SMAN 6 Tambun Selatan kelurahan Jati Mulya.



Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan.

Kab.Bekasi,Tambun selatan-gardakeadilannews.com
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengapresiasi sekolah-sekolah di Kabupaten Bekasi yang terus meningkatkan sarana pra-sarana seperti tempat ibadah, sebagai salah satu penunjang keagamaan dan pendidikan dalam pengembangan akhlak generasi muda bangsa.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri kegiatan peresmian Masjid Asy-Syahrir di SMAN 6 Tambun Selatan, pada Sabtu (29/10).

“Sebuah kegembiraan bagi kami, bahwa sekolah di Kabupaten Bekasi semakin terus meningkatkan sarana pra-sarananya, seperti masjid di sekolah yang mampu menjadi wadah ilmu keagamaan bagi generasi muda,” katanya.

Dani mengatakan, melalui tempat ibadah ini para generasi muda diharapkan secara maksimal mampu memantapkan ilmu budi pekerti dan ketaqwaan, tidak hanya kecerdasan intelektual namun didukung oleh kecerdasan emosional juga spiritual.

“Sebagai generasi muda dimantapkanlah ilmu budi pekerti dan ketaqwaanya, karena kunci sukses itu tidak hanya kecerdasan intelektual tapi pengetahuan berkembang oleh kekuatan kecerdasan emosional juga spiritual,” katanya.

Bupati juga berpesan kepada para pelajar agar memiliki sikap menghargai dan tolerasi kepada pemeluk agama lain sebagai bagian dari pendidikan keagamaan.

“Sikap menghargai dan toleransi kepada yang berbeda agama, dan non muslim juga harus diberikan kesempatan yang sama meski mungkin tidak membangun tempat ibadah tetapi bisa memanfaatkan sarana sekolah sebagai peribadahan.” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR-RI, H Ahmad Muzani mengatakan dibangunnya masjid di sekolah ini juga sebagai sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh para siswa, yang diharapkan di masa mendatang para siswa-siswinya akan dapat berguna bagi nusa dan bangsa.

“Masjid ini mampu menjadi sarana pendidikan moral, pendidikan dasar dan pendidikan agama oleh siswa. Saya berharap, pendidikan ini mampu membuat siswa di sekolah ini di kemudian hari dapat berguna bagi nusa, bangsa dan negara.” jelasnya.
(Red,*)

 _  Forkopimda

Rabu, 01 Februari 2023

SMKN 6 Kota Bekasi Ukir Prestasi Lewat Pencak Silat.




Kota Bekasi -gardakeadilannews.com
12 siswa-siswi SMKN 6 Kota Bekasi,Meraih Juara Umum 1 Tingkat SMA-SMK pada Kejuaraan Pencak Silat Sang Juara Cup 1.

Kepala SMKN 6 Kota Bekasi, Hari Wibowo mengatakan, keberhasilan siswa-siswinya tersebut meraih juara umum dalam ajang seni beladiri pencak silat, merupakan bukti komitmen sekolah dalam melestarikan warisan budaya, khususnya pencak silat.

"SMKN 6 Kota Bekasi berkomitmen untuk terus melestarikan warisan budaya Indonesia. Dan hal tersebut dibuktikan melalui prestasi," tutur Hari, Selasa (31/1/2023).

Selain itu, jelas Hari, hal ini juga sebagai salah satu wadah bagi siswa dalam menyalurkan hobinya melalui media yang positif.

"Sekolah menyediakan sarana dan prasarana pendukung siswa dalam menyalurkan hobinya ke arah yang positif," akunya.

Hari juga menegaskan, dengan begitu, maka siswa SMKN 6 Kota Bekasi bisa memiliki benteng diri dari aksi-aksi negatif.

"Intinya, mereka bisa membentengi dirinya sendiri dari hal-hal negatif," tambah Hari.

Sekadar informasi, ke-12 siswa-siswi SMKN 6 Kota Bekasi yang berhasil merengkuh medan emas, perak hingga perunggu, diantaranya:

Medali Perunggu

1. Risma Pratiwi, kelas X RPL4, kategori Seni Tunggal Putri.
2. Indri Putri Aulia, kelas X LP 3, kategori Tanding Kelas B Putri.

Medali Perak

1. Nayla Nurfadhliyah, kelas X RPL 4, kategori Tanding Kelas A Putri.

2. Nazwa Thul Hudda, X LP 1, kategori Tanding Kelas D Putri.

3. Terang Siregar, kelas X DPIB 2, kategori Tanding Kelas B Putra.

4. Bunga Devita Sari, kelas X LP 2, kategori Tanding Kelas E Putri.

Medali Emas

1. Indah Nurhaliza, kelas X LP 1, kategori Tanding Kelas A Putri.

2. Nabilla Atallahsyeh, kelas XI RPL 2, kategori Tanding Kelas B Putri.

3. Aryani Abdillah, kelas XI PKM 3, kategori Tanding Kelas G Putri.

4. Zakiyah Sa'diyatul Fahirah, kelas XII DPIB 2, kategori Tanding Kelas C Putri.

5. Fadlan Khoirul Ikhwan, kelas XII TPTU 2, kategori Tanding Kelas D Putra.

6. Ahmad Musthafa Gultom, kelas XI TPTU 1, kategori Tanding Kelas C Putra.
(Red,*)