Bekasi || gardakeadilannews.com
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dikembalikan KPU Kabupaten Bekasi untuk diperbaiki.
Hal itu, terkonfirmasikan oleh pernyataan Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi yang menyebut “Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi.
“Dan sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan”.
“Pun sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8 - 12 Januari 2024”.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU Kabupaten Bekasi tersebut, Ketua Umum LSM KOMPI Ergat Bustomy Ali, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi gunakan kaca pembesar untuk awasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, lanjut Ergat, dengan dikembalikannya 18 LADK Parpol dan Caleg untuk diperbaiki, artinya terdapat 854 Caleg DPRD Kabupaten Bekasi yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.
“Patut diketahui bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/ atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPRD kabupaten/kota,” terang Ergat.
“Selain itu Calon anggota DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan,” tambahnya.
Perlu juga diketahui, tutur Ergat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (1) PKPU No. 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, ditegaskan bahwa Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Karena batas waktu kesempatan untuk setiap Parpol dan Caleg melakukan perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hanya sampai hari Jumat 12 Januari 2024 pukul 23.59, maka Bawaslu Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan Perbawaslu No. 15 Tahun 2023, kami minta untuk tidak ada kompromi dan menggunakan kaca pembesar dalam melakukan pengawasannya karena APK Caleg yang menjamur dan tersebar di hampir setiap sudut wilayah Kabupaten Bekasi serta terpasang pada Billboard/Papan reklame, bukan tidak mungkin tidak tercatat dalam laporan pengeluaran keuangan dana kampanye Parpol maupun Caleg,” pungkas Ergat.
Di kesempatan lain, Ali Rido Ketua KPU Kabupaten pun membenarkan bahwa hari ini adalah batas akhir terkait laporan pengeluaran keuangan dana kampanye parpol dan caleg kabupaten Bekasi.
“Siang bang. Baik bang. Hari ini batas akhirnya bang,” singkatnya. ( Red **/ RJN )