Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Januari 2024

Panglima Kostrad Letjend TNI Muhammad Saleh Mustafa Hadiri Rapat Kerja Teknis Intel Fungsi Penerangan TNI AD Yang Dipimpin KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Mabes AD



Jakarta || gardakeadilannews.com
Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Intel Fungsi Penerangan TNI AD yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dilaksanakan di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Selasa (22/1/2024).

Kegiatan ini dihadiri para Kepala Penerangan (Kapen) Kotama/Balakpus jajaran TNI AD. Kegiatan yang juga dirangkaikan dengan acara silaturahmi dengan Pimpinan Redaksi Media Massa Nasional, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Kasad, Public speaking adalah salah satu kemampuan vital yang harus dimiliki seorang Komandan Satuan (Dansat) di jajaran TNI AD, terutama kala menyampaikan pesan melalui media massa. Untuk itu, pelatihan public speaking dengan media akan sangat bermanfaat dalam menjalin komunikasi yang lebih baik lagi antara Dansat TNI AD dengan media massa ke depannya.
“Ada hal-hal teknis yang perlu dipelajari bersama dengan media, untuk mengemas pemberitaan maupun kegiatan satuan TNI AD menjadi lebih menarik dan lebih baik,” ujar Kasad.

*Lebih lanjut, Kasad mengatakan akan terus bekerja sama dengan insan media dan Dewan Pers, dalam menjalin komunikasi yang efektif dengan media. Salah satu wujud konkretnya, di momen yang sama juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara TNI AD dengan media* *massa* .

Bukan itu saja, Kasad juga meresmikan secara simbolis operasional Podcast di seluruh Kodam yang diwakili dari Kodam Iskandar Muda, Kodam IX/Udayana, Kodam XIV/Hasanuddin dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Sementara itu, dalam Rakernis Intel Fungsi Penerangan TNI AD Tahun 2024 ini, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai sarana evaluasi sekaligus wahana penyampaian hal-hal penting terkait penjabaran kebijakan Pimpinan TNI AD, khususnya di bidang penerangan.

“Kita bertekad melakukan berbagai upaya untuk semakin meningkatkan profesionalisme prajurit penerangan TNI AD, agar tercipta optimalisasi pelaksanaan program kerja, guna mendukung tugas pokok TNI AD. Sehingga integritas kita sebagai prajurit tercermin dalam kinerja yang dilaksanakan,“ tuturnya.

Kadispenad juga meyakini bahwa media dapat menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan netralitas TNI kepada masyarakat. Dimana TNI tak akan memihak siapapun atau turut campur dalam politik, melainkan TNI justru akan mengawal Pemilu agar berlangsung secara aman dan damai Sebagai informasi, pelatihan Public Speaking yang diampu oleh pakar komunikasi Prof. Dr. Effendi Ghazali, M.Si., MPS., Ph.D., Ketua Umum Wikimedia Indonesia Rachmad Wahidi, serta Senior Anchor TV One Dwi Anggia, menjadi salah satu materi yang diberikan kepada para peserta Rakernis yang hadir, maupun para Dansat TNI AD di seluruh Indonesia secara daring (Video Conference). *Dalam Rakernis ini pula dilaksanakan penganugerahan apresiasi kepada Pendam I/BB, Pendam Jaya/Jayakarta, dan Pendam III/Siliwangi atas prestasinya dalam bidang publikasi berita satuan TNI AD.*
( Franky/Red)

Rabu, 24 Januari 2024

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Gelar Silaturahmi Dengan Pimpinan Redaksi Media Massa.


Bertepatan dengan Hari Jadi Penerangan TNI AD ke-73, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, menggelar Acara Silaturahmi dengan Pimpinan Redaksi Media Massa di Jakarta, Selasa (23/1/2024.

Jakarta || gardakeadilannews.com
Dalam sambutannya Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan ucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas dukungan dari media, khususnya dalam publikasi dan penyebaran informasi tentang kegiatan TNI AD kepada masyarakat.

“Citra TNI Angkatan Darat yang baik di mata publik adalah berkat kontribusi dari bapak dan ibu semua, para insan pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ucap Kasad.

Saat ini TNI AD sedang mengembangkan pembelajaran publik speaking kepada para Komandan Satuan, mudah-mudahan dengan adanya pembelajaran tersebut komunikasi kita dengan insan media dapat lebih baik lagi, sehingga bisa membantu mengemas pemberitaan tentang TNI AD dan kegiatan-kegiatan lain yang berdampak positif bagi masyarakat.

“Hal ini bukan hanya sebagai perwujudan dari tugas dan tanggung jawab TNI Angkatan Darat kepada masyarakat semata, namun juga sikap ini tumbuh dari rasa cinta prajurit TNI Angkatan Darat kepada rakyat, serta bangsa dan negara Indonesia,” ujarnya.

Pada Acara tersebut dihadiri oleh Wakasad, Irjenad, Danpusterad, Pangkostrad, Danjen Kopassus, Kepala RSPAD Gatot Subroto, Pangdam Jaya/Jayakarta, Wadanpuspomad, Ketua Dewan Pers serta para Pejabat Utama Mabesad.
(Franky,Red)

Jumat, 03 November 2023

Kemenko Polhukam Tekankan Kesepahaman Security Clearance



Jakarta || gardakeadilannews.com
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Laksda TNI Kisdiyanto dalam rapat koordinasi K/L sebagai Tindak Lanjut Terhadap Rekomendasi Menko Polhukam terkait RPermenhan Perihal Perijinan Terbang/ Security Clearance Penerbangan Pesawat Tidak Berjadwal di Wilayah Udara Nasional Indonesia.

Kisdiyanto mengatakan, Pentingnya kesepahaman Tunggal terkait tafsir hukum Pasal 12 PP Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara RI yang dituangkan dalam RPermenhan perihal izin kemananan (security clearance/SC) pengoperasian pesawat udara domestik dan asing tidak berjadwal di wilayah udara Republik Indonesia.
 Dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan penerbangan di wilayah Udara nasional RI, Kemenko Polhukam tekankan kesepahaman adanya payung hukum dalam Peraturan Menteri Pertahanan.

“Perlu adanya kesepakatan Kementerian/Lembaga terkait regulasi ijin keamanan penerbangan (security clearance) guna mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah udara nasional Indonesia”, tegas Deputi Bidkoor Pertahanan Negara saat membuka rakor di Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Perijinan ini sangat dibutuhkan untuk seluruh wilayah Indonesia yang meliputi pula; Bandar Udara yang digunakan secara bersama, Pangkalan Udara yang digunakan secara bersama, Bandar Udara atau Pangkalan Udara di wilayah perbatasan, dan wilayah berpotensi ancaman.

“Perlunya peningkatan sisi penegakan hukum, penyelarasan dan sinkronisasi aturan keamanan penerbangan tidak berjadwal termasuk keamanan bandar udara/airstrip”, tegas Laksda TNI Kisdiyanto.

Melalui rakor ini menghasilkan kesimpulan bahwasanya telah terjadi kesepahaman terkait narasi dan tafsiran hukum terkait Pasal 12 PP No. 4 Tahun 2023. Rapat ini dihadiri oleh stakeholders, antara lain dari Kemhan, Babinkum TNI, Setkab, Kemenkumham, Kemenhub, TNI, TNI AU, AirNav serta lembaga terkait lainnya.
(Toms)

Jumat, 27 Oktober 2023

Respons Sri Mulyani ; Gibran Bicara Program Dana Abadi Pesantren-KIS Lansia, Ini Respons Sri Mulyani


Jakarta || gardakeadilannews.com
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajaran menanggapi program unggulan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan bertarung di Pilpres 2024. Program unggulan tersebut di antaranya Dana Abadi Pesantren dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia.

Sri Mulyani mengatakan sejatinya dua program itu sudah ada di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hanya untuk KIS, target lansia menjadi dikhususkan.

"Dilihat saja APBN 2024 kan sudah diketok ya. Mengenai apa program-program, mungkin saya nggak sebut populis, tapi yang pemihakan kepada masyarakat. Itu sudah ditetapkan dalam UU APBN," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, Rabu (25/10/2023).

"Umpamanya anggaran perlinsos di 2024 kalau tidak salah Rp 487 triliun. Jadi nanti program seperti PKH, kartu sembako, PIP, KIP Kuliah, bantuan PBI untuk masyarakat tidak mampu termasuk lansia, bantuan subsidi listrik, subsidi energi, BBM, subsidi LPG, itu masih semuanya ada. Dana abadi juga disampaikan kita sudah punya dana abadi yang sekarang ini," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan lansia sebenarnya sudah terakomodir dalam program KIS saat ini. Dengan begitu, program itu dinilai tidak perlu lagi.

Isa menjelaskan para lansia dari keluarga tidak mampu sudah tercover dalam daftar penerima program keluarga harapan (PKH) alias data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Oleh karena itu, mereka otomatis terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Kalau kemudian nanti ada yang masih belum tercover dan sebagainya, itu sebenarnya adalah perbaikan pendataan yang akan kita (pemerintah) lakukan. Tapi seharusnya sih kita cukup dengan program yang ada sekarang ini (KIS)," tegas Isa.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan dana abadi pesantren merupakan bagian tidak terpisahkan dari dana abadi pendidikan. Ia mengatakan dana abadi pendidikan saat ini berjumlah Rp 106,1 triliun.

Andin menyebut total dana abadi yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ada Rp 134,1 triliun. Khusus untuk pesantren, belanja tahun ini dialokasikan sebesar Rp 250 miliar.

"Pengelolaan programnya sendiri itu dikelola oleh Kemenag, jadi nanti yang membiayai LPDP. Prosesnya sedang berjalan, saat ini sedang ada seleksi-seleksi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dari santri dan juga para pembina santri, seperti program persiapan beasiswa, multimedia pesantren, penguatan pengambilan fatwa, dan lain-lain," jelasnya.

Sebelumnya, Gibran membocorkan beberapa program unggulannya jika terpilih yakni dana abadi pesantren berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019. Ia juga menjanjikan adanya kredit startup millenial, Kartu Indonesia Sehat (KIS) Lansia, dan kartu sehat anak.

"Sekarang sudah ada yang namanya KUR, sudah ada yang namanya kredit Mekaar, sudah ada wakaf mikro, ada kredit ultra mikro, nanti akan kami tambahkan lagi kredit startup millenial. Ini untuk bisnis-bisnis para millenial yang berbasis inovasi dan teknologi," beber Gibran di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

"Sekarang sudah ada KIS, ada KIP, PKH, nanti saya tambahkan lagi KIS lansia," tambahnya.
(Red,*)

Kamis, 19 Oktober 2023

Riuh Arak-arakan Pendukung Mengantar Ganjar-Mahfud ke KPU



Jakarta || gardakeadilannews.com
 
Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menaiki pikap yang dimodifikasi menyerupai pendopo menuju kantor KPU, Kamis (19/10).
Ganjar dan Mahfud menaiki mobil tersebut ditemani Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua TPN Arsjad Rasjid.

Ganjar dan Mahfud beberapa kali melambaikan tangan ke arah ribuan massa simpatisan yang mengawal mereka ke KPU.
(Red*)

Terungkap Gaji Mahfud MD, Cawapres Ganjar Pranowo



Jakarta || gardakeadilannews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia atau Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi ditunjuk sebagai cawapres atau calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo.

Mahfud MD resmi menjadi cawapres usai diumumkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10
Pusat pada Rabu (18/10).
Saat ini Mahfud masih aktif menjabat sebagai Menko Polhukam di pemerintahan RI. Bakal menjadi cawapres, lalu berapa gaji yang diterima Mahfud MD sebagai pimpinan di lembaga kementerian?
Setiap bulannya, Mahfud MD mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara yang nominalnya telah ditetapkan dalam Undang-undang.
Mengutip detikcom, selama 23 tahun terakhir gaji menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000.
Dalam Pasal 2 PP 60 Tahun 2000, seorang menteri memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu pada Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001, para petinggi Kementerian berhak mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Berdasarkan gaji pokok dan tunjangan itu, Mahfud MD pun mendapatkan gaji sekitar Rp18 juta per bulannya. Namun, angka itu belum termasuk tunjangan lain atau dana operasional.
Para pejabat juga disebut mendapatkan dana taktis mencapai Rp150 juta. Tunjangan itu diterima oleh menteri yang melakukan kegiatan dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para menteri negara juga mendapatkan tunjangan lain seperti fasilitas rumah dan mobil dinas.
Hal itu telah tertera pada PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Berkas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
(Red*)

Jumat, 29 September 2023

Rakernas ke-4 PDI Perjuangan ; Ganjar Pranowo Penerus Presiden Jokowi


        RakernasPDIP

Jakarta || gardakeadilannews.com

Menghadiri Rapat Kerja Nasional ke- 4 PDI Perjuangan (PDIP) di JIExpo Kemayoran Jakarta, pada Jumat 29 September 2023. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tiba sekitar pukul 14.36 WIB, dengan mengenakan kemeja dan jaket bomber berwarna merah. Terlihat, Presiden datang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. tampak juga didampingi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, dan bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo.

Acara dibuka dengan protokol Partai dengan menghadirkan Bendera Merah Putih dan Panji-panji Kehormatan Partai yang dibawa Paskibra. kemudian dilanjutkan, menyanyikan lagu
Indonesia Raya serta dilanjutkan dengan pengheningan cipta oleh SekJend PDIP Hasto Kristiyanto. Teks Pancasila lalu dibacakan, dan dilanjutkan dengan menyanyikan Mars serta Himne PDIP dan Dedication of Life. Acara, dilanjutkan dengan pidato politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Selanjutnya, Bakal Capres Ganjar Pranowo dan Presiden Jokowi
memberikan pidato. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan peresmian Mobil Bioskop Keliling PDIP. Para hadirin juga menyaksikan film yang diputar oleh mobil tersebut.

Pada acara ini, hadir juga 4 ribu petani dari berbagai daerah di Indonesia. Sejalan dengan itu, ada juga pameran pangan. Adapun, tema Rakernas ke-4 PDIP ini, adalah Kedaulatan Pangan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia, dengan sub tema, Pangan Sebagai Lambang Supremasi Kepemimpinan Indonesia Bagi Dunia. Rakernas ke 4 ini, bakal digelar selama tiga hari mulai 29 September sampai 1 Oktober 2023..

Presiden Jokowi percaya Ganjar Pranowo bisa melanjutkan kinerjanya...
Ini semacam pesan kuat bahwa Ganjar Pranowo akan menerima tongkat estafet melanjutkan kerja-kerja besar Presiden Jokowi. Menuju Indonesia Maju !

Pidato di Rakernas PDIP, Ganjar Pranowo Sebut Presiden Jokowi sebagai Mentor nya.
(Red,*)

Kamis, 17 Agustus 2023

Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Mengucapkan HUT RSUD Kabupaten Bekasi ke 18-Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-73 & Dirgahayu Republik Indonesia Ke-78 Tahun


Direktur RSUD Kabupaten Bekasi
Dr. Arif Kurnia .M.A.R.S


Cibiting Kabupaten Bekasi || gardakeadilannews.com

Segenap Jajaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi

Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun RSUD Kabupaten Bekasi yang Ke-18 Tahun

Selamat Hari Jadi Kabupaten Bekasi yang Ke-73 Tahun

Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke-78 Tahun

Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi
   Motto ;
“Ramah Dalam Pelayanan Profesional Dalam Tindakan”
(Tangi,*)

Selasa, 04 April 2023

Eks Kepsek SMKN Ende Korupsi Rp 1,7 Miliar, Duit Buat Judi.


Senin, 03 Apr 2023 20:35 WIB
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance memperlihatkan dua tersangka tindak pidana korupsi. 
(Foto Istimewa)

Ende NTT-gardakeadilannews.com
Penyidik Satreskrim Polres Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah merampungkan penyidikan dua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Komite SMKN 1 Ende yang merugikan keuangan negara Rp 1.726.681.118 atau Rp 1,7 miliar lebih. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala SMKN I Ende Hermin Gildus Rangga alias Gildus dan mantan Ketua Komite SMKN I Ende Wenseslaus Derta alias Wens.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Gildus dan Wens diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan Komite SMKN Ende Tahun Ajaran 2019/2020, Tahun Ajaran 2020/2021, dan Tahun Ajaran 2021/2022 sampai dengan Desember 2021.

"Saat ini kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," kata Yance, Senin (3/4/2023).
Yance mengatakan, Gildus dan Wens menggunakan uang Komite Sekolah untuk kepentingan pribadi. Gildus menggunakan uang yang diselewengkannya untuk bersenang-senang di tempat hiburan dan bermain judi.

"Penggunaan keuangan untuk kepentingan pribadi tersangka HGR (Gildus) untuk bersenang senang ke tempat hiburan/karaoke dan main judi kartu," ungkap Yance.

Sebagian uang haram itu diberikan Gildus kepada istri dan anak-anaknya. "Sebagian berupa pembelian tiket pesawat untuk tersangka HGR, istri dan anak-anaknya, yang diakui sebesar Rp 403.500.000," jelas Yance.

Adapun Wens menggunakan uang Komite itu uang muka DP (down payment) pembelian sebidang tanah di Jalan Marilonga, Keluraha Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende sebesar Rp50 Juta. Penggunaan yang lainnya untuk pembayaran guru dan PNS SMKN 1 Ende sebesar Rp 196 juta.

Yance mengatakan penyidik telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Aerox nomor polisi EB 4678 AK. Motor tersebut dibeli Gildus seharga Rp 26,5 juta. Barang bukti lain yang diamankan dari Gildus adalah satu buah cincin 13 gram 21 karat seharga Rp 4 juta pada Kantor Pegadaian Unit Paupire.

Adapun barang bukti yang diamankan dari Wens adalah satu unit laptop, uang tunai Rp 272.550.000, dan dokumen berupa bukti nota belanja dan kuitansi.

Yance membeberkan modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gildus dan Wens. Gildus, kata Yance, mengangkat pengurus Komite SMKN 1 Ende tanpa melalui mekanisme, salah satunya mengangkat tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah itu (Wens) menjadi Bendahara Komite.

Berikutnya penggunaan atau pengelolaan keuangan Komite Sekolah tidak melibatkan dan tidak mendapat persetujuan Ketua Komite dan Sekretaris Komite, dan penggunaan keuangan Komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan seperti ke tempat hiburan atau karaoke dan main judi kartu.

Adapun Wens, jelas Yance, menjabat sebagai Bendahara Komite tidak sesuai ketentuan, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan komite, tidak membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan maupun penggunaan keuangan komite, serta dan penggunaan keuangan komite untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Gildus dan Wens disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Red,*)





Sumber ,Detik Bali.

Selasa, 14 Maret 2023

Terpilih Secara Aklamasi, Hardiyansyah Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jawa Barat




Bandung-gardakeadilannews.com
Musyawarah Provinsi (Musprov) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 berlangsung sukses di el Royale Hotel Bandung, Jalan Merdeka nomor 2 Bandung, Senin (13/03/2023).
Lewat Musprov tersebut, 9 pengurus SMSI Kabupaten/Kota se Jawa Barat secara aklamasi memilih H.Haridyansyah sebagai Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat periode 2022-2027.
Bos Ayo Media Network tersebut melanjutkan estafet kepengurusan SMSI Jawa Barat untuk 5 tahun kedepan.
“Terima kasih atas kepercayaan teman-teman sekalian kepada kami untuk memimpin SMSI Provinsi Jawa Barat lima tahun ke depan,” ujar Hardiyansyah usai penetapan oleh Ketua Umum SMSI, Firdaus.
Hardiyansyah lalu mengajak semua pengurus dan anggota SMSI di Jawa Barat untuk bahu membahu membesarkan organisasi SMSI.
Dirinya menitikberatkan pengembangan SMSI di Jawa Barat adalah melalui penguatan kapasitas media online masing-masing, serta penguatan kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.
“Saya mengajak rekan rekan pengurus SMSI Kabupaten dan Kota untuk sama-sama membesarkan SMSI bersama-sama,” ucapnya.
Musprov SMSI Jawa Barat dibuka dan ditutup secara langsung oleh Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus didampingi Sekjen Muhammad Nasir dan Wakil Ketua Umum Yono Hartono.
“Hari ini, Senin tanggal 13 Maret 2023, kami menetapkan saudara Hardiyansyah sebagai Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat terpilih berdasarkan hasil Musyawarah Provinsi SMSI Jawa Barat. Selamat menjalankan amanah,” ucapnya.
Selain pengurus pusat dan provinsi, hadir dalam Musprov SMSI Jabar pengurus SMSI Kabupaten dan Kota se Jawa Barat.
Sementara itu, ketua panitia Musprov Ahmad Syukri dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada bank bjb dan bank bjb syariah yang sudah mensupport kegiatan tersebut.
” Saya atas nama panitia dan pengurus SMSI Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih atas bantuan dari pihak sponsor, sehingga acara ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar,” ucapnya.
(Red,*)

Minggu, 26 Februari 2023

Presiden Jokowi Tiba di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu Jelang Balapan F1 H2O



Gambar Gravatar
Agus Minako

Balige-Sumut -gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo bersama Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatra Utara, Minggu 26 Februari 2023, pukul 13.30 WIB.

Setelah bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dan juga Presiden F1 H2O/Powerboat Nicola di San Germano, Presiden dan Ibu Iriana menuju podium penonton.

Di podium tersebut, Presiden melihat persiapan dari powetboat yang akan digunakan di Danau Toba dengan diangkat dengan menggunakan derek atau crane. Selain itu, di panggung hiburan tampak penyanyi Lea Simanjuntak turut meramaikan suasana di kawasan Danau Toba.

Turut pula hadir antara lain, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi.

Baca Juga Para Korban Investasi Bodong Minta Kapolri Desak Kapolda Metro Jaya Tuntaskan Kasus Investasi Bodong Sudah 3 Tahun LP Mandek
Selain itu, hadir juga Duta Besar Persatuan Emirat Arab untuk Indonesia, Abdulla Salem Al-Daheri, yang turut diterima Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, Kejuaraan Dunia F1 H2O adalah seri internasional unggulan dari perahu balap dengan satu kursi yang digelar oleh Union Internationale Motonautique (UIM). F1 H2O diikuti oleh 10 tim dengan 20 pembalap.

Dalam satu musim kejuaraan dilaksanakan delapan seri balap, dengan seri pertama tahun 2023 digelar di Danau Toba, Indonesia. Setelah Indonesia, seri selanjutnya akan digelar di Tiongkok.
(Red,*)



Balige, 26 Februari 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Perlunya Cara Kerja dan Cara Pengelolaan Media Online Agar Bisa Menjadi Bidang Pekerjaan Yang Profesional



Banten - gardakeadilannews.com
Membangun media online berbasis internet diperlukan keseriusan insan pers sendiri yang mulai banyak menekuni media paling terhandal dan menjanjikan prospek masa depan untuk lebih maksimal dikembangkan sebagai bidang pekerjaan yang lebih bersifat profesional cara kerja dan cara pengelolaannya.

Cara kerja dan cara pengelolaan media online yang berbasis internet tentu saja berbeda dengan media cetak yang canggih dan tercepat sekalipun dalam proses hingga distribusi untuk sampai pada pembaca. Karena itu, cara kerja dan pengelolaan media online perlu dipikirkan secara serius, bila perlu dicari melalui seminar, simposium maupun workshop , sehingga bisa diperoleh tahapan dari cara kerja dan cara pengelolaan yang terbaik bukan hanya bagi penikmat sajian informasi, publikasi maupun komunikasi yang bisa dibangun atau diperoleh melalui media online.

Setidaknya, cara kerja dan cara pengelolaan media online bisa menjadi bagian dari bidang pekerjaan yang profesional sifatnya, maka ajan terciptanya lapangan pekerjaan baru yang mampu ikut mengatasi jumlah pengangguran di Indonesia yang tak kunjung bisa dibereskan.

Sebagai lapangan pekerjaan yang baru, konsekuensi logisnya kemudian harus berpacu dalam persaingan kerja yang profesional pula cara kerja dan cara pengelolaannya sehingga dapat memenuhi selera dan keperluan masyarakat dalam konten berita yang memiliki nilai-nilai informasi, publikasi dan komunikasi dalam tata kehidupan warga masyarakat yang tidak terbatas untuk suatu daerah, wilayah atau suatu kawasan semata.

Pengertian dalam pemahaman masyarakat global (tanpa batas) harus pula menjadi pokok kesadaran pemahaman, bahwa warga masyarakat yang ada di pucuk gunung, sama kebutuhan akan informasi untuk mereka yang ada ngarai atau lembah.

Langkah yang paling sederhana dan perlu dilakukan oleh insan pers online sendiri adalah menyatukan upaya untuk menentukan model dan cara dari pengelolaan hingga gaya kerja untuk media online itu sendiri dengan berhimpun dalam satu wadah — daerah, wilayah atau suatu kawasan  untuk secara bersama mencari dan menemukan cara tata kelola dan tata kerja untuk media online yang paling efektif dan paling efisien sehingga dapat dijadikan bidang pekerjaan yang yang produktif sifatnya sehingga bisa memberi manfaat bukan hanya untuk insan pers itu sendiri tetapi bisa menjadi keperluan dan kebutuhan bagi orang banyak.
(Red,*)

Kamis, 23 Februari 2023

Dewan Pers Dilarang Minta Perusahaan Pers Melakukan Pendaftaran!



Jakarta-gardakeadilannews.com
Sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat dalam urusan pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers. Masih banyak pernyataaan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” Pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers.
Konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers. Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu

Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional.

Semua argumentasi pemerintah dibantah keras dan dimentahkan baik oleh anggota DPR maupun para tokoh pers. Dalam _memorie van toelichting _ proses pembentukan UU Pers, diketahui, anggota DPR waktu itu jelas menerangkan, di balik setiap pendaftaran pastilah ada terselubung niat lain yang kelak menjadi masalah dalam pelaksanaan kemerdekaan pers. Dikhawatirkan kelak kewajiban pendaftaran ini justeru menjadi batu sandungan buat warga negara untuk mendirikan dan menjalankan perusahaan pers.

Demikian pula pendaftaran perusahaaan pers yang semula diniatkan cuma sebagai urusan administrasi, dalam praktek bukan tidak mungkin berubah menjadi salah satu syarat utama disahkannya sebuah badan usaha pers agar dapat dikatagorikan sebagai produk pers. Waktu pembahasan UU Pers saat itu, dicontohkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang terkenal tersebut, yang semula dan memang seharusnya sebatas bersifat administrasi dalam prakteknya menjadi alat yang ampuh untuk mengekang pers. SIUPP menjadi komoditi yang mahal, sekaligus alat pengontrol dan pembunuh pers pada rezim Orde Baru.

Selain itu adanya kewajiban pendaftaran dikhawatir membuat Dewan Pers menjadi “monster baru” buat kemerdekaan pers. Kenapa ? Jika ada kewajiban pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers, dapat menjadikan Dewan Pers seperti “Departemen Penerangan baru” dan cuma berganti nama menjadi Dewan Pers, tapi otoritas dan fungsinya tidak lebih dari Departemen Penerangan yang dapat membatalkan SIUPP.

Kalaulah ada kewajiban pers harus mendaftarkan ke Dewan Pers, dalam diskusi RUU Pers, dikhawatikan Dewan Pers memungkinkan punya peluang menyatakan badan hukum pers bukanlah produk pers. Lebih lanjut karena ada trauma sebelum reformasi ketika Departemen Penerangan dapat mencabut atau membatalkan SIUPP, kalau ada kewajiban pendaftaran ke Dewn Pers, maka Dewan Pers pun ditakutkan dapat membuat peraturan yang dapat menolak atau membatalkan pendaftaran yang telah dilakukan oleh pers.

Kewajiban pendaftaran oleh Dewan Pers kala UU Pers sedang digodok, dikhawatir Dewan Pers mungkin suatu saat akan mempersulit badan usaha pers untuk menjadi badan hukum pers.

Bukan Syarat Produk Pers

Oleh karena itu, dalam proses pembuatan RUU Pers, sudah terang benderang disepakati tidak boleh ada kewajiban dari badan usaha pers mendaftar ke Dewan Pers.

Secara keseluruhan kewjiban pendaftatan ke Dewan Pers bertentangan pasal 4 ayat 1 UU Pers menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak-hak asasi warga negara.” Pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers juga menabrak pasal 9 ayat (1) yang berbunyi,” Setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan pers.”

Selain itu kewajiban pendaftaran dipandang bagian dari pelaksanaan penyensoran yaitu kewajiban memperoleh izin dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jadi, pendaftaran tidak diperbolehkan alias dilarang. Kalau Dewan Pers meminta pers melakukan pendaftaran itu artinya Dewan Pers telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pers sendiri.

Dengan demikian jelas, kewajiban pendaftaran bukanlah merupakan syarat sebuah badan hukum untuk dinyatakan sebagai lembaga pers atau bukan. Bahkan kewajiban pendaftar bagi pers dilarang lantaran dianggap bertentangan dengan UU Pers dan kemerdekaan pers.

Memang tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan pendaftaran badan usah pers kepada Dewan Pers, atau kepada pihak manapun. Bagaimana mungkin UU Pers mewajibkan adanya pendaftaran ke Dewan Pers, kalau filosofinya dan konstruksi berpikir para perancang UU Pers, pendaftatan dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.

Tegasnya pendaftaran badan usaha pers ke Dewan Pers bukanlah menjadi syarat agar pemberitaan dinilai sebagai produk pers, bahkan pendaftaran pers ke Dewan Pers haruslah dipandang sebagai pelanggaran terhadap UU Pers. Jika Dewan Pers melakukan kewajiban pendaftaran, sekali lagi, Dewan Pers sendiri yang melanggar UU Pers dan harus segera dikoreksi oleh para konstituennya.

Pendataan

Kendati pendaftaran badan usaha pers dilarang, tetapi ini tidak berarti Dewan Pers tidak dapat mengetahui dan mempunyai data mengenai pers Indonesia. Pasal 15 ayat (2) huruf “g” mememberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Namun perlu ditekankan pendataan perusahaan pers ini bukanlah syarat sebuah badan usaha menjadi pers atau bukan. Fungsi ini untuk menolong Dewan Pers sendiri buat mengetahui data mengenai perusahaan pers. Misal berapa jumlah perusahaan online di Indonesia? Sekitar sepuluh tahun silam, jumlahnya disebut ada 20 ribu, tapi sekarang sudah melonjak menjadi 40 ribu? Dari mana data ini? Rupanya cuma prediksi saja.

Begitu juga tinggal berapa sebenarnya koran atau majalah cetak yang masih hidup? Dibanding sepuluh tahun silam sudah tinggal berapa persen yang masih terbit. Dewan Pers tak punya datanya. Nah, dalam kontek fungsi “mendata perusahaan pers” seharusnya Dewan Pers aktif melakukan fungsi mendata perusahaan pers.

Pendataan perusahaan pers tak harus dilakukan langsung oleh anggota Dewan Pers. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh sekretariat Dewan Pers saja. Anggota Dewan Pers cukup memberi petujuk dan amanah ke sekretariat Dewan Pers untuk “mendata perusahaan pers.” Sekretariat Dewan Pers dapat melakukan proses pendataan sepanjang tahun. Hasilnya, setiap tahun dilaporkan ke anggota Dewan Pers. Dengan demikian sedikit demi sedikit Dewan Pers lebih punya data perusahaan yang akurat. Berdasarkan data itu Dewan Pers dapat mengambil

Kebijakan yang sesuai dengan fungsi Dewan Pars. Tidak seperti sekarang Dewan Pers tidak punya data lengkap tentang perusahaan pers padahal itu menjadi fungsi dari Dewan Pers yang diamanahkan ke Dewan Pers.



Hanya 2 Jenis Perusahaan Pers

Itulah sebabnya pelaksanaan Peraturan Dewan Pers No 03/Peraturan- Dp/X /2019 tentang Standar Perusahaan Pers yang merupakan hasil perubahan dari Peraturan serupa sebelumnya menjadi banyak yang salah kaprah. Misalnya, Peraturan ini memasukan soal pendataan pada Pasal 22 dan Pasal 23 di Peraturan Dewan Pers ini menegaskan Dewan Pers melakukan pendataan perusahaan pers melalui verifikasi administrasi dan faktual. Apa hubungan antara pendataan dengan standar perusahaan pers, termasuk dengan verifikasi administrasi dan faktual? Tidak ada.

Lebih kacau ini dalam Pasal 23 ditegaskan Dewan Pers berwenang mencabut verifikasi perusahaan pers yang enam bukan beturut-turut tidak melakukan kegiatan pers? Lho kan pendataan untuk kepentingan Dewan Pers sendiri, tetapi kok perusahaan yang sudah diverifikasi malah statusnya dicabut.

Ini terjadi lantaran Dewan Pers mencampuradukkan antara fungsi Dewan Pers melakukan pendataan dengan otoritas Dewan Pers membuat dan melaksanakan Peraturan tentang Standar Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers.

Verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Pers harusnya menyangkut elemen-elemen yang diatur oleh Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers saja. Misalnya apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sudah ada penanggung jawab belum? Sudah jelas ada alamatnya belum? Dan sebagainya. Kalau soal pendataan, tidak ada kaitannya dengan Standar Perusahaan Pers. Hal itu dua hal yang berbeda.

Dengan begitu, cuma ada dua jenis perusahaan pers. Pertama perusahaan pers yang belum atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Standar Perusahaan Pers. Kedua perushaan pers yang Sudah Memenuhi Syarat (MS). Hanya perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat Standar Perushaan Pers yang dikatagorikan perusahaan pers dan hasil karyanya merupakan karya jurnalistik.

Dalam kontek inilah draf perjanjian dengan perusahaan publisher platform digital yang diajukan Dewan Pers ke Pemerintah sangat keliru. Disitu disebut hanya perusahaan pers yang telah diverifikasi saja yang boleh menikmati hasil dari perjanjian dengan perusahaaan publisher platform digital. Apa maksud “perusahaan pers yang telah diverifikasi?” Apakah yang dimaksud perusahaan pers yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar ke Dewan Pers? Kalau ini yang dimaksud, bukankah sudah jelas Dewan Pers dilarang meminta pendaftaran? Maka mensyaratkan unsur yang dilarang tentulah tidak sah.

Sebaliknya kalau “verifikasi” dalam kaitannya dengan pendataan, tentu itu bukanlah menjadi tugas perusahaan pers, itu lebih menjadi fungsi Dewan Pers sendiri. Jadi tidak layak dimasukan sebagai syarat penerima hasil perjanjian dengan para perusahan platform digital.

Jika rumusan “perusahaan pers yang telah memenuhi Standar Perusahaan Pers” lebih masuk akal dan mungkin lebih dapat diterima.

Di luar soal pendataan dan pendaftaran, Dewan Pers jelas tetap sangat perlu mengatur dan melaksanakan Standar Perusahaan Pers melalui mekanisme verifikasi. Kenapa demikian? Itu sudah menjadi topik tersendiri yang karenanya akan ditulis pada tulisan lain tersendiri pula.(Red,*)

)* Pakar hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik,sumber : Poskota tv

Rabu, 22 Februari 2023

SANTRI BAJA MEMPERLUAS KERJA SAMA DENGAN FUMIRA DAN ALEXINDO UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA




Bekasi-gardakeadilannews.com
Habib Abu Djibril Basyaiban selaku Pembina Pesantren RI di dampingi Muhamad Tofan direktur SANTRI BAJA bersama jajaran santri baja Rizal Andreanto. dan Sunaryo mengunjungi PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO, kunjungan tersebut adalah lanjutan setelah sebelumnya  kunjungan ke pt.catur mitra sukses makmur untuk  memperluas kerja sama SANTRI BAJA dengan PT. FUMIRA dan PT.ALEXINDO.

Kehadiran Habib Abu Djibril dan direktur SANTRI Baja disambut baik oleh Ferry Boen selaku GM Sales & Business Development.PT.FUMIRA. Mohd Fadhan Osti. Sales Manager.PT.FUMIRA. RINI D. ANGGRAENI. Marketing Manager.PT.FUMIRA. IRMAN YODRIAN, Sales Assistant Manager. PT.FUMIRA.  ARIF RAHMAN, Marketing Manager.PT. ALEXINDO.

Muhamad Tofan Selaku direktur Santri Baja mengatakan, pemindahan ibukota menjadi momentum bagi para pengusaha besi baja.  “ ini adalah momentum yang sangat bagus untuk para pengusaha Besi Baja,  karena itu, Santri Baja sangat mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN )”.katanya.

Lebih lanjut Muhamad Tofan mengatakan bahwa Santri Baja yang lahir di Satu Abad NU yakin dan optimis bisa berkontribusi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “  untuk memenuhi kebutuahan material baja, SANTRI BAJA telah memperluas kerja sama dengan PT.CMSM ,PT. FUMIRA dan PT. ALEXINDO,” ucapnya. ( Rabu /22/2023.)

Habib Abu Djibril Basyaiban Selaku Pembina Pesantren RI mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) “ saya sangat mengapresiasi dukungan SANTRI BAJA dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara , apalagi SANTRI BAJA mempunyai slogan Dari Santri Membangun Negeri,” ujarnya.

“ Bersama SANTRI BAJA  mari bersama –sama menyongsong Indonesia emas  2045 dimana Bangsa Indonesia diprediksi menjadi salah satu kekuatan ekonomi terbesar di dunia,” pungkasnya.
(Red,Polm)

Selasa, 21 Februari 2023

Rilis Media ” DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (PSI)




Jakarta-gardakeadilannews.com
Anggaran Kementerian dan Lembaga Rp 50,23 Triliun Diblokir, Ada Perjalanan Dinas dan Belanja Barang. PSI: Belanja Anggaran Harus Efisien!
“Walau tahun 2022 kemarin ekonomi Indonesia tumbuh 5,31%, dan itu jadi seperti secercah harapan di tengah guncangan global, namun semester pertama tahun 2023 ini pengelolaan anggaran mesti ekstra ketat dan harus betul-betul efisien,” ujar Andre Vincent Wenas, Ketua DPP PSI merangkap juru bicara bidang ekonomi, Selasa 21 Februari 2023. 
 
Karena itu PSI sepakat dengan kebijakan automatic adjustment atau pencadangan belanja kementerian lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja tahun anggaran 2023. “Ini untuk mangantisipasi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Ini tahun politik, banyak gejolak yang mesti diantisipasi,” Andre menjelaskan.

Ini bukan pemotongan anggaran, automatic adjustment merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini. Tentu melalui prioritas belanja, mana saja yang betul-betul urgen. Dengan automatic adjustment seluruh Kementerian dan Lembaga diminta memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun.

Dengan begitu Kementerian dan Lembaga bakal memiliki ketahanan untuk antisipasi apabila harus dilakukan perubahan dalam menghadapi dampak ketidakpastian global tersebut.

Secara total, nilai automatic adjustment tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 50,23 triliun yang berasal dari belanja dalam bentuk rupiah murni dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir (2020-2022). Prioritas untuk automatic adjustment antara lain pos belanja pegawai, belanja barang yang dapat diefisienkan, diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional dan belanja barang non operasional lainnya.

Selain itu belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester pertama 2023.

Ada anggaran yang dikecualikan dari kebijakan automatic adjustment, yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen. Mencakup Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako. Lalu belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
Yang penting, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing Kementerian dan Lembaga. Misalnya, automatic adjustment tidak akan mengurangi alokasi 20% anggaran Pendidikan. Lantaran sifatnya diblokir, bukan dikurangi atau dihilangkan, aktivitas tersebut masih bisa dikerjakan apabila hingga semester I berakhir tidak ada kebutuhan anggaran yang signifikan.

PSI sepakat dengan Menkeu Sri Mulyani yang bilang bahwa seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja kementerian dan lembaga tahun anggaran 2023 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Di tahun 2023 kita harus optimis namun terus waspada dan hati-hati. Indonesia fundamentalnya kuat, tahun politik justru bisa jadi vitamin baru untuk pemulihan ekonomi,” pungkas Andre menutup keterangannya.
(Red,*)



Sumber;sku suarakeadilan online

Perusahaan Pers Startup Siap-siap Gigit Jari dengan Terbitnya Perpres Keberlanjutan Media



Jakarta-gardakeadilannews com
Presiden Republik Indonesia (RI) berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Keberlanjutan Media. Kini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Dewan Pers sedang berpacu, adu cepat, mengusulkan draft rencana perpres tersebut.

Ada dua usulan draft yang disodorkan ke Presiden. Pertama, usulan dari Kemenkominfo draft R- Perpres tentang Kerja Sama Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Kedua, usulan Dewan Pers draft R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua lembaga negara itu sepertinya tergopoh-gopoh, pengin secepat mungkin, memenuhi saran Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato di puncak peringatan HPN 2023 di Medan, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023. “Saran saya bertemu, kemudian dalam satu bulan ini harus selesai mengenai perpres ini. Jangan lebih dari satu bulan,” tegas Presiden Jokowi.

Memenuhi saran Presiden itu baik, tetapi akan lebih baik jika mendengarkan apa yang dirasakan pengelola perusahaan pers startup. Perusahaan media kecil di Indonesia itu sekarang jumlahnya puluhan ribu. Pengelola media kecil banting tulang, memeras keringat, dan kerja mati-matian untuk bisa bertahan di masa pandemi Covid -19 dan di era diskripsi.

Mereka para pimpinan di kedua lembaga negara itu sibuk menyusun peraturan ini peraturan itu, pedoman ini pedoman itu, yang semuanya dibiayai negara, kami-kami di lapangan pontang-panting melaksanakannya.

Dewan Pers yang diamanahi untuk mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2 butir g UU Nomor 40/1999 tentang Pers) justru membuat syarat verifikasi yang sulit untuk dipenuhi perusahaan media startup.

Kami sendiri tidak sulit memenuhi dua syarat utama untuk verifikasi, yakni berbadan hukum Indonesia dan pemimpin redaksinya memiliki kartu wartawan utama. Tetapi untuk syarat yang lain, memiliki modal minimal Rp 50 juta dan menggaji wartawan sesuai standar upah minimum provinsi sebanyak 13 kali setahun, serta mengikutkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan itu pukulan telak bagi startup.

Tidak jarang kita mendapat komentar dari berbagai pihak yang katanya tokoh pers. “Kalau tidak punya modal dan tidak mampu membayar karyawan, ya gak usah mendirikan perusahaan pers”. Emangnya di Indonesia ini yang boleh mendirikan perusahaan pers itu hanya orang yang punya modal, orang yang punya duit?

Hebatnya, soal verifikasi ini masuk dalam draft R- Perpres usulan Dewan Pers. Dalam draft usulan R- Perpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Pasal 8 ayat (1) berbunyi “Perusahaan Pers yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers adalah Perusahaan Pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers”.

Jadi puluhan ribu perusahaan pers startup, perusahaan media kecil di Indonesia, siap-siap gigit jari dengan terbitnya Perpres tentang Keberlanjutan Media. Karena nanti hanya media-media yang bermodal besar yang akan diuntungkan dengan perpres ini. Akhirnya asas keadilan tidak akan dirasakan oleh perusahaan media kecil, yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

Belajarlah dari Google,
Selama ini, Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers tidak memberi solusi riil terhadap persoalan yang dihadapi Perusahaan Pers Startup, seperti kami. Pengelola media kecil, seperti kami dan juga yang lain, berusaha keras sendiri-sendiri untuk menghasilkan karya jurnalisme berkualitas dan berusaha agar bisnis medianya tetap berkelanjutan. Tetapi Dewan Pers justru merepotkan dengan syarat verifikasi dengan dalih mendata pers, menjalankan undang-undang.

Ketika Kemenkominfo dan Dewan Pers sibuk memenuhi saran Presiden, sebenarnya perusahaan platform digital internasional, seperti Google telah menjalankan apa yang diributkan oleh para elit pers dan pejabat di Indonesia tersebut. Justru Google yang dikeluhkan itu yang membantu media startup, media kecil yang terabaikan di draft usulan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media.

Bantuan itu tidak hanya pendanaan, tetapi juga workshop (pelatihan) tentang bagaimana membuat karya jurnalisme berkualitas tinggi dan bisnis media yang berkelanjutan. Program Google News Initiative Startup Lab Indonesia itu salah satu contohnya.

Seharusnya Pemerintah (Kemenkominfo) dan Dewan Pers melakukan apa yang dijalankan Google. Khususnya terkait pembuatan karya jurnalisme berkualitas tinggi dan berbisnis media secara profesional.

Jika memang serius membuat regulasi tentang media, maka ajaklah berbicara kepada semua stakeholders, berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk perusahaan media startup dan perusahaan platform digital.

Seharusnya Dewan Pers sebagai lembaga independen memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, bukan berpacu, adu cepat, dengan Kemenkominfo menyodorkan R- Perpres tentang Keberlanjutan Media kepada Presiden. (Red,*)

Minggu, 19 Februari 2023

Toba Dapat Hadiah Istimewah Tak Kalah Dengan Mandalika F1 H20 Power Boat Danau Toba



TOBA dapat hadiah istimewa yang tidak kalah dengan Mandalika: F1 Power Boat. Minggu depan. Tiga hari. Tanggal  24 sampai 26 Februari 2023.

Toba Samosir Sumut-gardakeadilannews.com
Saya sudah sering nonton F1, tapi belum pernah tahu F1 H20. Inilah jenis F1 tapi di atas air: tahun ini di Indonesia. Di danau Toba. Di Balige, Sumut. Motor balapnya berupa speedboat. Dengan kekuatan besar.

Baru sekali ini Toba menjadi ajang acara wooww tingkat dunia. Sukses Motor GP di Mandalika, Lombok, rupanya bisa diloncatkan jauh ke barat: ke Toba.

Toba memang ibarat icon dunia yang belum ada isinya. Kini isi-bergizi itu dimasukkan ke Toba. Nama besar Toba yang selama ini seperti belum ada ruh-nya kini ditiupkan roh itu.

Anda sudah tahu: Toba adalah danau vulkanik terbesar di dunia. Ada pulau Samosir di tengahnya. Danau ini juga termasuk yang terdalam di dunia. Letak Toba yang di ketinggian 900 meter dari permukaan laut, menerjunkan air melimpah ke sungai Asahan. Air terjun di Asahan inilah yang menghasilkan listrik dalam jumlah besar: 600 MW. Harga listriknya murah. Membuat Jepang mau mendirikan pabrik alumunium, Inalum, di Kuala Tanjung.

Air limpahan dari PLTA pertama itu kembali ke sungai Asahan. Dipakai lagi untuk membangkitkan listrik di PLTA berikutnya. Yang lokasinya lebih rendah dari PLTA pertama. Lalu dipakai lagi untuk PLTA ketiga,  di posisi Asahan yang lebih rendah lagi. Kelak masih bisa dibangun  dua PLTA lagi di bagian lebih hilir Asahan.

Toba telah menghidupkan ekonomi di hilir Asahan. Tapi belum maksimal dalam menghidupkan ekonomi di sekitar danaunya sendiri.

Wisata Toba belum sesukses nama Besarnya.Kini  Toba dicoba dihidupkan dengan nafas besar: F1 Power Boat (F1 H20).

Acara besar ini memaksa Toba membenahi diri. Dermaga wisata utama Toba dibangun baru. Tidak lagi hanya dermaga kayu. Lalu dibangun dermada baru lagi di sebelahnya. Khusus untuk F1 Power Boat nanti.

Meski panjang (keliling) pantai danau Toba itu lebih dari 300 km tapi bagian yang ramai hanya yang di sisi timur. Itulah pantai 'down town' danau Toba. Banyak penduduk di sisi ini. Kini bagian yang dulu kumuh itu terasa lapang. Lebih tertata. Lebih rapi.

Down town pantai Toba ini disebut Mulia Raja. Zaman dulu, Raja Napitupulu, pemilik tanah di situ, menyerahkannya ke pemerintah. Jadilah dermaga wisata utama. Dermaga Mulia Raja.

Di dekat dermaga ini ada lapangan sepak bola. Itulah lapangan Sisingamangaraja. Lapangan rumput. Untuk main sepak bola. Kalau nendangnya sekuat Hulk, bolanya bisa sampai ke danau.

Lapangan ini juga sering untuk pentas apa saja. Termasuk musik dan hiburan rakyat. Saya pernah satu panggung dengan Judika di lapangan ini: ia yang menyanyi saya yang mengagumi.

Sekarang, lapangan rumput itu sudah dibeton. Di atas beton itu dibangun tribun besar. Itulah tribun utama untuk penonton VIP F1 H20. Kursi-kursi sudah dipasang: menghadap danau, menghadap dermaga.

Beda dengan Mandalika yang panas, udara danau Toba dan sekitarnya sangat sejuk.

Berada di sekitar Toba serasa di Swiss. Sejak, indah, damai.

Apalagi pemandangan sekitar Toba  juga bergunung, berlembah dan berbukit. Itu ibarat ratusan gadis telanjang dicat hijau yang berbaring telentang. Sejauh mata memandang serba hijau menyejukkan.

Tuhan telah memasang AC untuk menyejukkan seluruh kawasan Toba, yang kalau buatan manusia perlu listrik, entah berapa juta mega.

AC itu seperti disia-siakan wisatawan: mengapa sedikit yang datang ke Toba. Memang untuk ke Toba, di masa lalu, sangat sulit. Bandara terdekat waktu itu, Medan. Masih perlu berkendara 4 jam dari bandara lama Medan. Lalu daya tarik Toba ya hanya danau itu. Dan AC-nya.

Kini bandara Medan sudah dipindah ke Kualanamu. Bisa memotong waktu 1 jam. Bahkan kini sudah ada bandara baru di ''bibir'' Toba: Bandara Silangit. Tidak sebesar Kualanamu namun sudah bisa didarati Boeing 737. Sudah banyak penerbangan dari Jakarta langsung ke Silangit. Ada Citilink. Ada Batik. Ada Air Asia. Tiap hari. Silangit masih perlu keputusan baru: membuatnya menjadi bandara internasional. Dari Singapura hanya 1 jam ke Silangit. Dari Kuala Lumpur hanya 45 menit. Dari Penang hanya 30 menit. Toba perlu kunjungan wisata dari kota-kota itu. Tentu harus banyak acara. Yang sifatnya bisa menarik wisatawan asing. Juga perlu atraksi tambahan yang bisa menahan wisatawan lebih dari 1 hari.

Itu tidak mudah. Down town pantai Toba sudah dikuasai perorangan. Milik warga desa. Penuh rumah. Kecil-kecil. Ada yang masih berupa sawah. Ditanami  padi. Juga dengan petak-petak kecil.

Jenderal Luhut Panjaitan punya sekolah unggulan di dekat danau ini: Unggul Del. Terkenal sekali namanya. Tinggi sekali mutunya. Jendral TB Silalahi juga punya sekolah unggulan dan museum Batak. SMA Soposurung. Dua sekolah ini seperti bersaing terbaik bagi Balige dan Tanah Batak dan Indonesia.

Tidak adanya lahan kosong yang luas milik negara maupun swasta di Toba jadi faktor penyulit untuk penambahan fasilitas wisata kelas dunia si sana.

Lahan-lahan perorangan di bibir danau itu belakangan banyak dibuat cafe. Setidaknya ada 20 kafe. Kalau Anda ke kafe ini, Anda bisa minum kopi sekalian melihat F1 H20.

Untuk acara besar nanti pemerintah mengizinkan pemilik lahan di situ untuk menampung penonton. Maka bermunculanlah n tribun-tribun perorangan untuk F1 H20 minggu depan. Misalnya tribun Pardede Kempes. Ini dibangun Pardede di tanahnya yang menghadap ke danau.

Tentu tribun-tribun perorangan tersebut harus seizin panitia/Pemda. Juga harus lulus persyaratan pengaturan kursi dan keamanan penonton.

Penjualan tiketnya pun harus terkoordinasi di website yang sudah disetujui. Salah satunya website milik Sahabat Disway di sana: tobaexperience.id/ticket.

Pemerintah memang mengakomodasikan kepentingan ekonomi rakyat di acara ini. Akan ada display produk UMKM lokal, pun di tribun VIP. Sahabat Disway itu, Eko Pardede, menyiapkan oleh-oleh khas Balige/Toba. Yakni bolu gulung. Ia beri merk Boan. "Kalau diucapkan dua kali bisa berarti oleh-oleh," ujar Eko Pardede yang juga akan menyajikan kopi khusus dari Toba: Hutanta Coffee.

"Usaha kami babak belur selama pandemi. Maka F1 H20 ini kami jadikan titik balik," ujar Pardede.

Pardede masih ingat: dulu saya sering mengucapkan kalimat berikut ini. "Terlalu banyak tokoh nasional dari Batak, tapi terlalu sedikit proyek nasional di tanah Batak".

Jadilah Silangit bandara yang memadai.
Dan kini Toba mendapatkan menu yang setara dengan nama besarnya.
Lalu apakah ini untuk yang terakhir kalinya? (Red,*)


Oleh: Dahlan Iskan
Minggu 19-02-2023,04:00 WIB

Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf ke Kemenkominfo SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up



Jakarta-gardakeadilannews.com 
Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/2).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023 sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementarian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota –Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto— beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antarkementerian.


Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus.
(Red,*)

Jumat, 10 Februari 2023

Presiden Jokowi Tiba di Aceh,Akan Resmikan Pabrik Pupuk Hingga Serahkan KUR



Aceh-gardakeadilannews.com
Presiden Joko Widodo tiba di Bandara Malikussaleh, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Jumat, 10 Februari 2023. Kedatangan Presiden disambut oleh Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Pangdam I/Iskandar Muda Mayjen TNI Mohamad Hasan, dan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar.

Di Aceh, Presiden akan melakukan sejumlah agenda kerja yang diawali dengan mengunjungi Pasar Batuphat Timur, Kota Lhokseumawe. Di pasar tersebut, Presiden akan menyerahkan sejumlah bantuan sosial bagi para pedagang.

Selepas itu, Presiden akan menuju pabrik NPK PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kabupaten Aceh Utara untuk meresmikannya. Kepala Negara kemudian akan menuju halaman PT PIM untuk menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) 2023 dan meluncurkan kartu tani digital untuk pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Presiden diagendakan untuk melakukan pertemuan dengan para milenial di Gedung Pertemuan PT Pupuk Iskandar Muda. Pada sore harinya, Presiden akan kembali menuju Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara melalui Bandara Malikussaleh.

Sebelumnya, Presiden Jokowi lepas landas dari Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan sekitar pukul 07.35 WIB. Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.(Red,*)



Sumber:
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Rabu, 08 Februari 2023

Oknum Anggota Dewan Pers Dipolisikan Warnai HPN 2023



 
Jakarta-gardakeadilannews.com
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia, Hence Mandagi resmi mempolisikan eks Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pers M. Agung Dharmajaya di Badan Reserse dan Kriminal Polri Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hence Mandagi melaporkan M. Agung Dharmajaya karena pernyataannya di sejumlah media online bahwa tidak melegalkan terkait dengan maraknya UKW yang dilaksanakan LSP mengatasnamakan kerjasama dengan BNSP, dan pernyataannya yang dikutip media: “Jadi sekali lagi ketika kemudian ada kegiatan di lapangan tentunyakan ilegal.”

Tuduhan sertifikasi LSP bekerjasama dengan BNSP itu menurut Mandagi ditujukan kepada LSP Pers Indonesia. “Karena kita satu-satunya LSP bidang pers yang terlisensi BNSP yang aktif melaksanakan UKW untuk wartawan belum berpengalaman dan SKW untuk wartawan yang sudah berpengalaman,” terang Mandagi dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, usai membuat laporan polisi, Selasa (7/2/2023) di Mabes Polri Jakarta.

Mandagi yang juga Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) menegaskan, laporan polisi ini dilayangkan agar terlapor M. Agung Dharmajaya yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pers harus mampu membuktikan bahwa sertifkasi kompetensi wartawan di LSP Pers Indonesia itu ilegal.

“Pernyataan Agung tersebut mendelegitimasi lembaga negara BNSP dan sertifikat kompetensi wartawan yang berlogo burung garuda. Bagaimana mungkin produk negara dan lisensi atau ijin resmi dari pemerintah disebut ilegal,” kata Mandagi mempertanyakan.

Turut mendampingi pelaporan di Mabes Polri, Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso, Ketua Umum WAKOMINDO Dedik Sugianto, Koordinator Asesor LSP Pers Indonesia Mangapul Matondang, dan wartawan Biskom Hendra alias Juenda.

“Terlapor M. Agung Dharmajaya harus mampu membuktikan di pengadilan bahwa sertifikat lisensi dan sertifikat wartawan kompeten dari BNSP itu ilegal. Jika tidak terbukti maka itu adalah perbuatan pidana,” tandas Ketua Dewas LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso yang biasa disapa Hoky.

Dikatakan pula, LSP yang terlisensi di BNSP untuk semua bidang saat ini sudah mencapai 2074 LSP dan 33.555 Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta 60.297 Asesor. Sementara jumlah asesi yang tercatat sebanyak 1,9 juta lebih.

“Jika dituding LSP yang bekerjasama dengan BNSP ilegal maka itu harus dipertanggungjawabkan dan akan meresahkan banyak pihak,” imbuhnya.

Hoky juga mengapresiasi pelayanan publik Polri yang sangat responsif menerima laporan dari LSP Pers Indonesia.

Terkait laporan polisi nomor : LP/B/0077/II/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tim Penasihat Hukum LSP Pers Indonesia dari Kantor Hukum Mustika Raja Law Office, Vincent Suriadinata, SH, MH mengatakan, pasal pidana yang disangkakan kepada terlapor yakni tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP sudah tepat.


“Pasca pelaporan di polisi harus ada pengawasan. Jika dalam waktu dua minggu ke depan belum ada panggilan tindaklanjut dari penyidik maka pihak pelapor bisa mempertanyakan langsung ke Biro Wassidik Polri agar mendapat perhatian,” ungkap Vincent.

Ketua Umum WAKOMINDO, Dedik Sugianto yang ikut mendampingi, mengatakan, polisi harus segera memanggil anggota DP M. Agung Dharmajaya untuk mempertanggunawabkan perbuatannya.

“Kami memiliki bukti berita di media online bahwa akibat pernyataan Agung menyebabkan Dinas Kominfo di Medan menolak sertifkat SKW dari LSP Pers Indonesia yang diajukan salah seorang wartawan kompeten untuk bekerjasama. Itu juga yang disampaikan ke polisi,” pungkas Dedik.

Sebagai informasi, pihak LSP Pers Indonesia sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada anggota Dewan Pers M. Agung Dharmajaya agar meminta maaf terkait pernyataannya di media tentang Sertifkat SKW LSP Pers Indonesia ilegal, namun tidak digubris atau tidak pernah dijawab.
(Red,*)