Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Kota Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kota Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Maret 2025

Dugaan Kejanggalan Data Atlet Muaythai, Kuasa Hukum Pengcab Kota Bekasi Tempuh Jalur Hukum



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews com
Konflik yang Kian Memanas* Perseteruan antara mantan atlet Muaythai Kota Bekasi, *Sarah Avillia Annisa,* dengan *Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi, Anto,* memasuki babak baru. Konflik ini tidak hanya menyangkut dugaan kejanggalan data atlet, tetapi juga mencuat ke ranah hukum setelah *kuasa hukum Anto* menyatakan akan melaporkan Sarah Avillia ke pihak berwajib.  

*Awal Persoalan Ini Muncul*

Sengketa ini bermula dari *pengunduran diri Sarah Avillia sebagai atlet Kota Bekasi pada 11 Oktober 2023.* Namun, setelah keikutsertaannya dalam PON, ia tetap menuntut uang pembinaan dari Kota Bekasi, meskipun ia telah menerima *bonus sebagai atlet Kabupaten Bekasi.*

Kuasa hukum Anto, *Hani,* menilai bahwa *tuntutan tersebut tidak berdasar.* Pasalnya, berdasarkan *kontrak yang telah disepakati dengan orang tua atlet,* terdapat pemotongan 20% yang sudah diketahui dan disetujui sejak awal.  

*"Namun, belakangan muncul berbagai pemberitaan yang menggiring opini publik seolah klien kami melakukan kesalahan. Ini adalah bentuk playing victim yang justru mencemarkan nama baik Pengcab Muaythai Kota Bekasi,"* ujar Hani.  

*Sarah Avillia Dilaporkan ke Polisi*  

Anto dan tim hukumnya menuding adanya *manipulasi data terkait status atlet,* yang dapat berdampak pada kredibilitas organisasi. Selain itu, pemberitaan yang berkembang dianggap *telah mencemarkan nama baik Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi.* 

Hani menjelaskan bahwa sebelumnya **orang tua Sarah telah dua kali melaporkan Anto ke Polres dengan tuduhan berbeda,* namun *tidak ditemukan unsur pidana.* Oleh karena itu, Anto kini mempertimbangkan langkah hukum sebagai bentuk pembelaan terhadap tuduhan yang menurutnya tidak berdasar.  

*"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena menyangkut nama baik Ketua Pengcab serta menciderai dedikasi pengurus KONI Kota Bekasi,"* tegas Hani.  

*Polemik Uang Pembinaan: Apakah Sarah Berhak?*

Salah satu poin krusial dalam sengketa ini adalah *uang pembinaan yang diklaim oleh pihak Sarah Avillia.* Hani menegaskan bahwa dana tersebut *sudah dibayarkan hingga September 2023,* dan setelah Sarah mengundurkan diri pada Oktober 2023, seharusnya *tidak ada lagi kewajiban pembayaran dari Kota Bekasi.*

*"Seharusnya orang tua sadar, bahwa Sarah telah mendapatkan bonus dari Kabupaten Bekasi setelah PON. Maka, tuntutan terhadap Kota Bekasi tidak lagi relevan,"* kata Hani.  

Selain itu, Hani menduga adanya *potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan bonus atlet,* yang perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan *SK No. 29 Tahun 2024* tentang Susunan Atlet, Pelatih, dan Mekanika Pelatda Jabar untuk PON XIX 2024 di Aceh dan Sumut.  

*Langkah Selanjutnya?*

Kasus ini kini memasuki fase hukum, di mana pihak Pengcab Muaythai Kota Bekasi menyiapkan *laporan terhadap Sarah Avillia Annisa.* Sementara itu, publik menunggu bagaimana pihak kepolisian menyikapi dugaan manipulasi data yang disorot dalam kasus ini.  

Perseteruan ini *tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga pada citra Muaythai Kota Bekasi secara keseluruhan.* Apakah laporan terhadap Sarah akan berlanjut ke proses hukum, ataukah kasus ini akan menemukan titik damai?  
(Redaksi)

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)

Sabtu, 23 November 2024

Kasat Reskrim ; Laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.



Bekasi Kota || mediagardakeadilannews.com
Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/2107/X/2024/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya tentang dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP terhadap wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) dipastikan berproses.

Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh kepada awak media memastikan bahwa laporan pengeroyokan wartawan di depan Gedung PWI Bekasi Raya berproses.

"Saya sudah arahkan anggota untuk klarifikasi langsung korban sama saksi-saksi, dan nunggu hasil visum, jika visum sudah ada langsung klarifikasi sama si terlapor baru kita naikan sidik," kata Kompol Audy Joize, Jum'at (22/11/2024).

Selanjutnya, Agus ATP, S.H.,M.H Ketua LKBH PWI Bekasi Raya mengatakan akan mengawal kasus pengeroyokan wartawan FHI inisial CPG (44) yang dilakukan oleh inisil A dan satu rekannya sampai tuntas.

"Kami dari LKBH PWI Bekasi Raya dan seluruh anggota akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Karena ini merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan organisasi kami," tutur Agus.

Sementara itu, Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin, S.H mengutuk keras atas perbuatan dua pelaku pengeroyokan wartawan FHI, terlebih kejadian tersebut terjadi di depan markas wartawan.

"Kami mengutuk keras peristiwa pengeroyokan wartawan di sekitar markas PWI Bekasi Raya, jadi tidak ada alasan untuk pihak kepolisian tidak memprosesnya, kami percaya aparat kepolisian dapat bekerja profesional," ujar Ade.

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Metro Bekasi Kota dengan sigap menerima laporan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengawal korban untuk melakukan visum.

"Kami apresiasi kerja polisi yang gerak cepat setelah menerima laporan korban langsung melakukan olah TKP dan mengawal korban melakukan visum," tutur Ade.

Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi cerminan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di Kota Bekasi maupun di tempat lain.

"Harapan kami, semoga peristiwa kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang kembali di masa yang akan datang, baik di Bekasi maupun diluar Bekasi," pungkas Ade ketua (PWI)Bekasi Raya.

(Red,Franky)