Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Laporan dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tahun anggaran 2024 tahap I, telah dilimpahkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi. Penanganan kasus ini tengah berlangsung dengan proses investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu (Irban) V.
Pengaduan masyarakat atas dugaan penyimpangan APBDes ini sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa. Berdasarkan penuturan Tatang, Pengendali Teknis pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, pihaknya menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa.
"Laporan ini berasal dari Kementerian Desa Tertinggal, dan kami segera menindaklanjutinya. Kepala Desa yang baru telah kami panggil, sementara untuk kepala desa sebelumnya masih dalam daftar pemanggilan," ungkap Tatang saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat ini, Inspektorat Kabupaten Bekasi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terlibat. Proses investigasi mencakup pemanggilan terhadap terlapor, yakni pemerintahan Desa Sumberjaya, serta pengecekan lapangan untuk memastikan adanya indikasi pelanggaran.
"Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik setelah bukti-bukti terkumpul," tambah Tatang.
Tiga warga Desa Sumberjaya, yakni Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufik A., menjadi pelapor utama dalam kasus ini. Mereka menyatakan ketidakpuasan atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
"Kami telah dimintai keterangan oleh Inspektorat pada Senin, 20 Januari 2025, sesuai dengan laporan yang kami ajukan sebelumnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Kementerian Desa Tertinggal. Semua yang kami ketahui telah kami sampaikan dengan jujur," ungkap Fajar Shodick.
Fajar mengungkapkan bahwa mereka diminta hadir untuk pemeriksaan lanjutan pada hari berikutnya. Namun, ia menyayangkan adanya ketidaksesuaian prosedur pemanggilan oleh Inspektorat, seperti tidak adanya surat panggilan pertama yang diterima sebelumnya.
"Kami sangat menyayangkan proses ini. Tidak ada surat pemanggilan pertama, tetapi langsung ada pemanggilan kedua. Kami tetap hadir karena ingin mengawal kasus ini hingga fakta sebenarnya terungkap," tegasnya.
Pelapor berharap agar laporan ini diinvestigasi secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hingga hasil audit dari Inspektorat mengungkap kebenaran.
"Kami ingin kasus ini diselesaikan dengan terang benderang, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan," pungkas Fajar.
Inspektorat Kabupaten Bekasi berjanji akan menyelesaikan investigasi ini secepatnya. Pemeriksaan fisik ke lapangan dan audit atas pengelolaan APBDes akan dilakukan setelah bukti-bukti awal terkumpul. Publik menanti hasil penyelidikan ini untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara transparan dan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel.
( Red )