Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kabupaten Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Desember 2024

Kepala Desa lagi Lagi Merasa Kebingungan,Kegiatan Bimtek Desa Tidak Berdasarkan Perencanaan Anggaran.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilanews.com
Beberapa Kepala Desa mengaku  merasa kebingungan untuk menyiasati  Pos Anggaran Bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 yang di laksanakan Oleh Event Organizer (EO) PT.Binsar Arta jaya  di Di Hotel Golden Flower Jl.Asia Afrika  Bandung

Berdasarkan Pengakuan Beberapa Kepala Desa,’Kegiatan Bimtek ini Tak Ubahnya Seperti Kegiatan Bimtek Tahun lalu,yaitu kegiatan bimtek Bela Negara Aparatur Kepala Desa Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan di Lembang Kabupaten Bandung Barat tahun 2023 lalu ,dengan anggaran 70 juta/desa.dan Peningkatan Kompetensi Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Inovasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) Kabupaten Bekasi di bali dengan anggaran 15 juta/desa.dan akhir tahun ini kegiatan bimtek Pengadaan Barang Dan jasa Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024.

‘’beberapa Kades Mengaku,”dalam Pos anggaran APBdes,tidak ada peruntukan untuk kegiatan bimtek selain Bimtek BPD maupun Bimtek Desa,seharusnya ada perencanaan terlebih dahulu,karena ini menyangkut Anggaran,”Ujar Kades Yang Tidak Mau di sebutkan namanya.

“Namun,Kepala Desa Tersebut Tidak Mau Membeberkan Anggaran yang di Transfer Ke Pihak Pelaksana,silahkan tanyakan saja bang ke Pelaksana nya,nanti kalau saya Kasih Tahu,takut saya salah bang,”ujarnya.

Lanjut sumber,”Dirinya mengakui,Banyak juga desa yang lain masih ragu untuk ikut serta kegiatan bimtek ini,karena tidak ada surat dari dinas DPMD nya,biasanya ada surat dari dinas,”ada juga desa yang minta saran ikut apa tidaknya,”sahutnya.

Sementara itu,Kepala Dinas DPMD Rahmat Atong Di Tanya Perihal kegiatan ini lewat pesan whatshap selasa(3/12) mengatakan,Tanyakan sm EO nya, ko malah nanya ke dinas,Jawabnya.

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Bahrudin diminta Tanggapannya melalui pesan whatshap rabu (4/12)Terkait Kegiatan ini ,Belum Memberikan keterangan dan tanggapan.

Pihak Pelaksana Kegiatan PT.Binsar Arta Jaya Melalui Ibu Naila ketika Diminta Penjelasannya perihal pelaksanaan kegiatan ini melalui pesan whatshap Rabu(4/12),hanya menjawab haloo selamat siangg ada yang bisa saya bantuu??sampai berita ini di turunkan jawaban hanya sebatas itu.

“Sesuai Informasi sementara yang di dapat oleh awak media,biaya yang di bebankan kepada kepala desa untuk kegiatan peningkatan Barjas dan  pencegahan tindak pidana korupsi tahun 2024 yang dilaksanakan pihak EO PT.Binsar Arta jaya sebesar Rp.22.500.000/Desa,Namun Pihak pelaksana Belum dapat memberikan keterangan selanjutnya.

(Red,**)

Minggu, 06 Oktober 2024

Prestasi Desa Sukahurip Atas Kinerja Tatakelola Keuangan Dan Pembangunan Desa Yang Baik : Penghargaan Bergengsi Dari Kemendagri Dan Menteri Keuangan.




Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Pemerintah Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa Barat,Kali ini cukup bergengsi ,Penghargaan yang didapat oleh pemerintah Desa Sukahurip,Penghargaan dalam katagori KINERJA TATA KELOLA KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN DESA YANG BAIK yang diserahkan langsung Mentri Keuangan RI Sri Mulyani dan Mentri Dalam Negri Tito Karnavian.

Luar Biasa, Pemerintah Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani Dapatkan Penghargaan Dari Kemendagri Dan Kemenkeu RI
Dikatakan Kepala Desa Sukahurip Aan Kurniawan ke Pewarta ini dan didampingi Lukman Holid Kasipem Desa Sukahurip saat di temui Di Kantor Desa, Alhamdulillah Desa Sukahurip di tahun 2024 ini mendapatkan penghargaan yang cukup berbeda dan bergengsi, penghargaan dalam katagori “Kinerja Tata Kelola Keuangan dan Pembangunan Desa Yang Baik” dengan mengucap rasa bersyukur kepada Allah SWT, Pemerintah Kecamatan Sukatani dan Pemkab Kabupaten Bekasi yang selalu memberikan arahan serta bimbingannya kepada Desa Sukahurip,

“Penghargaan ini menjadi bukti konkret atas kinerja luar biasa Desa Sukahurip dalam mengelola keuangan desa dengan baik, transparan, dan berprinsip good governance. Hal ini tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan desa yang telah bekerja sama secara sinergis, ungkapnya.

Ia menuturkan menyambut baik hasil tersebut. “Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Kementerian Keuangan. Ini merupakan pengakuan atas kerja keras seluruh masyarakat Desa Sukahurip dalam membangun desa yang lebih maju dan sejahtera. Insentif ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa,

“Program ini dapat memotivasi lebih banyak desa untuk memperbaiki kinerja mereka dan berinovasi. Diketahui, Pemerintah terus berkomitmen untuk memperkuat peran desa sebagai motor penggerak pembangunan nasional, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia, tutupnya.

Diketahui, kepala Desa Sukahurip Aan Kurniawan yang didampingi Sekdes Sadih Kurniawan, Kasipem Lukman Holid , Camat Sukatani Agus Dahlan serta Kepala Dinas DPMDes Rahmat Atong.

Ada beberapa Desa yang menerima insentif Desa Tahun 2024 ,sebagai berikut;

•Kepala Desa Sukahurip Kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi

•Kepala Desa Pasir Tanjung Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor

•Kepala Desa Jumok Kecamatan Ngaroh Kabupaten Bojonegoro

(Tangi.S)

Rabu, 25 September 2024

Mohon Do'a Dan Dukungan Insan Pers Wabil Khusus Masyarakat Kabupaten Bekasi : Ade Kuswara Kunang Dan Asep Surya Atmaja Nomor Urut 3



Bekasi|| mediagardakeadilannews.com
Komisi pemilihan umum, KPU Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Pleno terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Senin (23 September 2024).

Adapun Rapat Pleno Terbuka, Bahwa setiap Pasangan Calon hanya dapat membawa Seratus orang, dan tim pengusung wajib menjaga ketertiban dan Kondusifitas selama berjalannya proses rapat pleno penetapan nomor pasangan calon bupati dan wakil bupati, papar Ketua KPU, Ali Rido saat Rapat pleno tersebut.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada insan Pers yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kepada teman-teman Pers yang telah menjalankan fungsinya dan masih tetap menjalankan tugas dari bagian pilar demokrasi dengan baik. Atas hal itu, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih,” kata Ade Kuswara Kunang dalam konferensi persnya usai penetapan nomor pasangan Calon di kantor KPU Bekasi.

Menurut Ade dan Asep kehadiran insan Pers dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, dipandang bisa membawa informasi hingga ke pelosok pelosok Desa dan Kelurahan dapat mengetahui dan mengikuti dengan cepat perkembangan dinamika pencalonan Pasangan calon hari ini.

“Nah tentu dengan adanya surat keputusan KPU Bekasi tentang penetapan paslon hari ini, bahwa peran Media sebagai pusat informasi tercepat dalam Pilkada ini dapat segera diketahui masyarakat,” jelas Ade.

Dihadapan para wartawan, Ade dan Asep berkomitmen dengan tugas pers, bahwa pers itu adalah bagian dalam pilar proses demokrasi, dan kedepan tidak akan anti kritik dan ketika ada kritik akan menjadi suplemen bagi mereka.

Kedepan, kalau rakyat memberi mandat, kita akan membuat tersendiri ruang pers yang dilengkapi dengan fasilitas sesuai yang diharapkan teman-teman wartawan dalam peruntukannya,” ucap Ade.
Besar harapan kami bahwa insan pers akan mendukung Nomor tiga, Harap A,A.

Dirinya menambahkan, Terkait penetapan nomor paslon, pihaknya sangat senang dan riang gembira mendapatkan nomor tiga, dimana nomor tersebut sesuai dengan nomor partai Pengusung, pungkasnya.

Kedepan kami akan memulai sejarah baru untuk kabupaten bekasi yang kita Cintai. “Ini adalah sebagai awalan kita menciptakan dan meletakkan sejarah baru yang lebih baik untuk Kabupaten Bekasi Saya dan Pak Asep memiliki keinginan kuat, berjuang bersama-sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Bekasi hidup sejahtera,” paparnya

Dia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak salah dalam memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati, dimana selama ini janji janji yang di sampaikan hanya enak di dengar telinga.

“Kami yakin dan berkomitmen tinggi bahwa apa yang kami katakan akan kami mewujudkan demi kesejahteraan masyarakat serta kemajuan kabupaten Bekasi, Tutup Ade dan Asep. (T.S,Red)

Selasa, 10 September 2024

DINAS SDABMBK KABUAPTEN BEKASI RESMI DILAPORKAN LSM MASTER KE KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT



Kab.Bekasi || mediagardakeadilannews.com

LSM-MASTER secara resmi melaporkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan tindak pidana koprupsi dan gratifikasi di beberapa titik pekerjaan belanja modal jalan di Kabupaten Bekasi dengan nomor laporan 1813/LI/KEJATI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024, Laporan tersebut langsung diterima oleh Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Senin, 9 September 2024

Berdasarkan keterangan Arnol selaku ketua LSM-MASTER sekaligus pelapor, isi dari laporan tersebut merupakan hasil temuan LSM-MASTER yang merujuk pada dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh Dinas SDABMBK Kab. Bekasi pada beberapa titik pekerjaan Belanja modal jalan yang ada di Kabupaten Bekasi

Arnol juga mengatakan bahwa temuan ini juga didukung oleh hasil audit BPK dimana BPK sudah melakukan pemeriksaan pada titik yang sama dengan temuan LSM-MASTER, 
"BPK juga telah melakukan pemeriksaan dan audit pada pekerjaan yang berada di titik yang sama dengan temuan kami, BPK juga telah telah mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kekurangan volume Pada Belanja Modal Jalan tersebut, hal ini juga telah ditindak lanjuti oleh BPK dengan melakukan pengembalian kekurangan tersebut ke kas daerah" ujar Arnol 

Namun Arnol mengatakan bahwa pengembalian tersebut bukanlah langkah yang tepat mengingat kekurangan volume tersebut terjadi hampir di seluruh pekerjaan dengan nominal yang tidak kecil, Arnol juga menduga bahwa kerugian atau kekurangan volume pada pekerjaan Dinas SDABMBK masih jauh lebih besar dibandingkan hasil audit BPK

Arnol mengatakan bahwa juga terdapat  dugaan tindak pidana gratifikasi pada pekerjaan ini, "Pada proses pemilihan dan penunjukan penyedia, terdapat beberapa penawaran yang lebih rendah dibandingkan penyedia saat ini, namun Dinas SDABMBK acuh tak acuh dengan penawaran tersebut dan tetap menunjuk penyedia saat ini tanpa memperhatikan pagu penawaran" ujarnya dengan tegas

Arnol juga mendapat informasi bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli dengan penyedia dengan syarat fee sebesar 10%, "kami mendapatkan informasi dan menduga bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli pekerjaan dengan syarat pihak penyedia memberikan fee sebesar 10%" tambahnya


Arnol Berharap pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan tegas menindak lanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait agar menimbulkan efek jera dan menjadi pelajaran kepada Dinas lainnya
(Red,**)