Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Info Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Daerah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 31 Januari 2024

NCW Bekasi Raya dan Kejari Kabupaten Bekasi Tekad Satukan Visi dan Misi Untuk Pencegahan Korupsi



Kab. Bekasi || gardakeadilannews.com 

Tim NCW diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmady Seno Lumakso, S.H., M.H. 

Adapun Tim NCW Bekasi Raya yang hadir, Ketua DPD NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simare-mare, Binsar Aritonang (Sekretaris), Dedy Halakson Butar-Butar (Wakil Ketua), Maruli Purba (Wakil Sekertaris), Arifin Siregar (Korbid Investigasi) dan K.I Simare (Dewan Pakar).

Sebelum audiensi di mulai, Seno menyampaikan permintaan maaf Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, tidak dapat menghadiri audiensi dikarenakan ada kegiatan santunan yatim piatu di aula Kejari Kabupaten Bekasi.

Pada kesempatan itu, Herman memaparkan visi misi NCW dan menjadikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai mitra dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Meskipun tidak mudah seperti membalikkan tangan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, setidaknya bisa menguranginya", ujar Herman.

Lebih Lanjut, Herman menegaskan "NCW siap membantu Kejaksaan bila diminta menjadi narasumber di setiap penyuluhan gerakan anti korupsi".

"Kami mengapresiasi kehadiran NCW di Kabupaten Bekasi, bangga adanya suatu lembaga yang benar-benar menginginkan Kabupaten Bekasi bersih dari tindak pidana korupsi", jelas Seno.

Selanjutnya Seno mengatakan, " Semoga NCW menjadi mitra yang baik dan dapat menjadi contoh di Kabupaten Bekasi".
Audiensi tersebut di akhiri dengan sesi foto bersama. 
(Red,*)

Kamis, 18 Januari 2024

Sambut Baik ; Audensi LSM NCW Jalin Sinergitas Bersama polres Kota Bekasi


Ket Foto ; LSM Nasional Corruption Watch (NCW) di Ruangan BINMAS lantai 7 Gedung Mapolres Kota Bekasi.

Bekasi || gardakeadilannews.com
Polres Metro kota Bekasi menerima dan menyambut baik kunjungan/audensi LSM Nasional Corruption Watch (NCW) di Ruangan BINMAS lantai 7 Gedung Mapolres Kota Bekasi, Rabu (17/1/2024) siang.

Mewakili Kapolres Kota Bekasi, Kombes Dani Hamdani, hadir Kasat Binmas AKBP Nana Suherna, S.Kom, Sat Binmas AKP Puji Astuti, Kanit Bintibsos Sat Binmas AKP Sri Kusnandar dan Kanit Bhabinkamtibmas Iptu Suhar SH.

Dari NCW hadir Ketua NCW Bekasi Raya Herman Parulian Simaremare, S.Pd, Wakil Ketua Dedy H Butarbutar dan Sri Widya Lubis SH, S.Si Divisi Hukum NCW.

"Pertemuan kemarin intinya memperkenalkan diri dan membangun kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi yang terjadi. Dan pihak Polres Kota Bekasi menyambut baik serta siap menerima segala bentuk temuan dari NCW," kata Herman di Kantor NCW Bekasi Raya, Rabu (17/1/2024) sore.


Ditempat terpisah, Kasat Binmas, AKBP Nana Suherman menjelaskan tentang pertemuan tersebut.

"Pada dasarnya Polres tidak keberatan dengan keberadaan NCW Bekasi Raya. Setelah pelantikan/pengukuhan, kita berharap terjalin sinergitas antara kedua lembaga yakni antara Kepolisian dalam hal ini Polres Kota Bekasi dan lembaga NCW. Semoga ke depan dapat menjalin kerjasama, kemitraan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan," pungkas Nana Suherman di ujung telepon selulernya, Kamis (18/1/2024) siang.
(Franky.P)

Rabu, 20 Desember 2023

Miris ; Diduga Anggaran Kegiatan PBN Kabupaten Bekasi Dilaksanakan Diluar Kota Dianggap Menghamburkan Uang Negara


.          Ket Foto Ilustrasi
Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Terpadu (LSM Master) Arnot mengatakan bahwa sangat tidak efesien jika kegiatan program Pembinaan Bela Negara (PBN) untuk seluruh Desa di Kabupaten Bekasi apabila pelaksanaan kegiatannya diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Kegiatan yang dianggarkan tahun anggaran (TA) 2023 sekitar Rp. 50 juta hingga Rp. 70 juta per Desa tersebut, kata Arnot, sama saja menghambur-hamburkan uang jika dilaksanakan diluar wilayah Kabupaten Bekasi.

Padahal lanjut Arnot, anggaran akan lebih efisien apabila kegiatan PBN bisa dilaksanakan di aula Pemkab Bekasi, misal di Gedung Wibawa Mukti atau tempat serbaguna lain di Kabupaten Bekasi.

Arnol mengakui betapa penting program peningkatan karakter cinta tanah air kepada aparatur desa yang akan ditransformasikan kembali kepada masyarakat tersebut 

"Kesadaran berbangsa dan bernegara juga setia kepada Pancasila sebagai ideologi, harus terus disosialisasikan agar masyarakat rela berkorban demi bangsa dan negara. Namun disisi lain, pemerintah desa harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran dan efektifitas pelaksanaannya," kata Arnot.

Arnol menegaskan kegiatan bela negara kepada seluruh desa di Kabupaten Bekasi itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Menurut informasi, terang Arnot, pihak aparat penegak hukum telah menyarankan kegiatan tidak dilaksanakan di luar daerah karena berimplikasi pada pemborosan anggaran. Namun pihak pengelola anggaran tetap bersikukuh untuk melaksanakannya diluar wilayah.

"Saran aparat penegak hukum tidak dihiraukan, sehingga kami akan menindak lanjuti laporan masyarakat yang menduga ada unsur tindak pidana korupsi pada giat PBN tersebut," kata Arnot.

Sebelumnya, jelas Arnot, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu pernah mengatakan dalam siaran persnya bahwa pola korupsi kerap terjadi di lingkungan pemerintah desa.

"Dana desa dikumpulkan untuk plesiran dengan dalih studi banding ke suatu tempat," kata Komjen Pol Wahyu saat acara badan hukum nasional Kemenhumkam  dalam tema strategi dan sinergitas penegakan hukum tindak pidana korupsi, Rabu (25/10/2023) Lalu.

“Pernyataan Kabareskrim Polri sangat masuk akal dan kerap terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan kegiatan-kegiatan itu tidak berdampak pada kemajuan perekonomian desa. Justru hanya mencari kesenangan dan keuntungan saja oleh oknum pengelola anggaran,” tambah Arnot.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, tutur Arnol, pihaknya minta Inspektorat dan Dinas BMPD Kabupaten Bekasi memberi perhatian khusus atas pengelolaan anggaran untuk kegiatan PBN tersebut.

Perlu juga diketahui bahwa kegiatan PBN juga sudah dilaksanakan beberapa tahap dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tanggal 21 Desember 2023 yang direncanakan di Bandung.

Arnol juga berharap narasumber yang dilibatkan dari lingkungan pemerintah dan penegak hukum untuk tidak berkenan hadir jika akan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi.

"Jika kegiatan dilaksanakan di luar daerah Kabupaten Bekasi, itu artinya menghambur-hamburkan uang negara dan kami juga akan segera melaporkan ke pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, saat dikonfirmasikan via WA, Bahrul Ketua Apdesi Kabupaten Bekasi tidak menjawab. ( Red/RJN )

Warga Masyarakat Desa Danau Indah kembali Melakukan Unjuk Rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries



Kab.Bekasi,Cikarang barat || gardakeadilannews.com 

Warga masyarakat desa Danau Indah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi kembali melakukan unjuk rasa ke PT Sankei Gohsyu Industries, Selasa (19/12/2023).

Aksi tersebut sempat diwarnai ketegangan ketika massa tandingan yang mengatasnamakan Forum masyarakat lingkungan Danau Indah (Formalin) menghalangi warga yang mau menggelar aksi di depan gerbang perusahaan.

“Jadi kami hanya nyampe dan bertahan di area samping perusahaan untuk menghindari bentrok. Karena hasil dari pengamatan, massa Formalin 99% bukan warga desa Danau Indah,” tutur Muksin sang Korlap Aksi.

“Hasil kami tadi dimediasikan bapak polisi bahwa ada surat untuk perusahaan yang diusung warga atas nama PT Cakrawala Danau Indah, ditolak. Artinya upaya kami mengolah limbah PT SGI ditolak oleh pihak manajemen dengan alasan bahwa mereka tidak bisa meninggalkan PT Harosa dengan dalih kepercayaan dan tidak pernah ada masalah,” ucap Muksin.

Dalam mediasi pun, terang Muksin, awalnya kami minta dipertemukan dengan manajemen PT SGI.

“Akan tetapi setelah kita di dalam PT Harosa hadir. Tidak ada perdebatan di dalam karena memang mereka sudah menyiapkan sebuah surat untuk warga agar disampaikan oleh saya,” jelas Muksin.

Atas penolakan yang kami anggap tidak berdasar itu, ujar Muksin, kurang lebih 500 warga memutuskan untuk tetap bertahan dan terus melanjutkan tuntutan.

“Karena semua adalah masyarakat sekitar, ya yang mau pulang ya pulang dulu, nanti balik lagi. Dan aksi terus akan dilakukan sampai pengelolaan limbah didapat sesuai dengan undang-undang bahwa warga sekitar juga punya hak mengelola limbah PT SGI,” tegas Muksin.

Warga hanya menagih janji kepada PT SGI sesuai janji yang diantaranya sebagai berikut:

-Mediasi pertama, (8 November 2023) PT Cakrawala beraudiens dengan bapak Wairwasum dan Mr. Tanaka, dimana Mr Tanaka memberi statement akan mendalami PT. Cakrawala dan tidak akan memperpanjang PT Harosa.
-Mediasi kedua, (17 November 2023) pertemuan dengan Mr Tanaka dan Mr Toda yang berjanji akan memanggil PT Cakrawala untuk audiens dengan manajemen, akan tetapi PT Cakrawala menolak pertemuan di perusahaan dengan dasar kondusifitas di perusahaan.


-Mediasi ketiga, (4 Desember 2023) Mr Tanaka bertanya sejauh mana kesiapan PT Cakrawala untuk pengelolaan limbah karena limbah PT SGI adalah bisnis besar. Dan Mr Tanaka akan memberikan jawaban pada 6 Desember 2023 kepada PT Cakrawala.

“Tapi sampai saat ini janji-janji tersebut hanya janji belaka dan belum ada satupun yang ditepati,” pungkas Muksin.
 ( Red/RJN )

Selasa, 10 Oktober 2023

DPO Pelaku Pengeroyokan Belum Tertangkap ; Polresta Bekasi Didemo Elemen Mahasiswa Bersama Pemuda



Bekasi || gardakeadilannews.com

Massa Mahasiswa yang tergabung dalam PC PMII Kota Bekasi, PC GMKI Kota Bekasi, PC GMNI Kota Bekasi, DPD KNPI Kota Bekasi dan Pemuda LIRA Kota Bekasi serta PC HMI Jakarta Timur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (9/10/2023).

Mereka mendesak agar Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menangkap pelaku pengeroyokan terhadap M. Fikri Abbas. Pasalnya, pelaku Tedi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) sampai saat ini masih belum bisa diamankan oleh pihak kepolisian.

Yusril Nager Ketua PC PMII Kota Bekasi dalam orasinya menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sebagai pelindung dan pengayom masyarakat masih belum bisa menciptakan ruang dan rasa aman bagi anak dan masyarakat Kota Bekasi.

"Hari ini dengan tegas kami menyatakan bahwasannya Polres Metro Bekasi Kota seharusnya bisa memberikan pengayoman sehingga terciptanya rasa dan ruang aman bagi masyarakat. Akan tetapi hari ini pada kenyataannya Polres Metro Bekasi Kota belum bisa memberikan hal itu kepada masyarakat khususnya Kota Bekasi ," ujar Yusril Nager.

Sementara perwakilan PC GMKI Kota Bekasi dengan lantang menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota kurang tegas mengambil keputusan dan penindakan.

"Turunnya kami hari ini tidak lain dan tidak bukan hanya ingin Polres Metro Bekasi Kota agar dapatnya bersikap tegas dalam mengambil keputusan dan penindakan. Pasalnya dalam kasus pengeroyokan terhadap adinda Fikri, kita melihat adanya salah satu yang diduga menjadi tersangka utama hingga saat ini belum bisa diamankan oleh pihak Polres Metro Bekasi Kota," ungkapnya.

Sedangkan perwakilan dari HMI dalam statemennya menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi Kota harus berbenah dan melakukan evaluasi diri agar kinerjanya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami disini berharap agar kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota segera dilakukan pembenahan dan evaluasi agar kedepan kinerjanya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat perundang-undangan," katanya.

Mengakhiri orasinya, massa mahasiswa yang terdiri dari gabungan berbagai organisasi serta elemen masyarakat tersebut menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.. Menuntut Kepolisian Metro Bekasi Kota untuk segera mengevaluasi diri.

2. Segera tangkap DPO Tedi pelaku penganiayaan anak dibawah umur (M. Fikri Abbas).

3. Tegakkan hukum untuk menciptakan ruang aman bagi anak dan masyarakat di Kota Bekasi

4. Hentikan tindakan represif terhadap gerakan mahasiswa

Namun sampai saat berita ini tayang, Kapolres maupun Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota masih belum bisa terkonfirmasikan.( Ts.hmsRJN )

Minggu, 27 Agustus 2023

Kali Bekasi Tercemar Limbah Berat, Walikota Bekasi, Tri Ardianto Harus Bertanggung Jawab!!!



Bekasi || gardakeadilannews.com
Kali Bekasi yang tengah tercemar limbah industri tak kunjung diselesaikan sampai saat ini. Aliran Sungai yang terhubung dengan Kali Cikeas dan Cileungsi itu juga masih mengeluarkan bau tak sedap yang menusuk hidung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Amiruddin, elaku Bidang Kesehatan Masyarakat Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim) Indonesia.

"Sejauh ini tidak ada solusi Permanen yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui PDAM Tirta Patriot. Banyak warga yang sudah jenuh dan mengeluhkan kondisi ini karena mengganggu kenyamanan kesehatan hingga aktifitasnya sehari-hari. Aroma tersebut sontak berdampak negatif kepada kesehatan masyarakat sekitar," ungkap Amiruddin kepada awak media, Minggu (27/8/2023).

Amiruddin mengatakan, persoalan pencemaran air Kali Bekasi pihak PDAM Tirta Patriot hanya membuat air Kali Bekasi sebagai komoditas mencari keuntungan saja yang dicari dari pelanggan. Namun, pencemaran Kali Bekasi tidak pernah ditangani secara serius dalam penanganannya kondisi itu membuat kasus pencemaran Kali Bekasi tak kunjung tertangani, bahkan cenderung terus berulang.

"Ini sudah jelaskan artinya PDAM Tirta Patriot hanya mencari pundi-pundi keuntungan saja kepada pelanggan masyarakat Bekasi bukan hal sebaliknya. Ini bentuk kejahatan besar kepada masyarakat Bekasi. Menurut kami, permintaan maaf Walikota Bekasi dan Dirut PDAM harus dipertanggung jawabkan secara hukum karena ini bukti pelayanan pasukan air tidak baik kepada Pelanggan. Karena jika pelanggan telat membayar rekening, PDAM mendenda atau langsung memutus aliran air. Namun, ketika aliran air tersendat atau macet, Perusahaan ini tidak pernah memberi ganti rugi atau kompensasi. Sekarang, air PDAM yang mengalir ke rumah konsumen mengandung racun yang sangat berbahaya bagi kesehatan," tegas Amiruddin.



Apa tanggung jawab perusahaan PDAM Kota Bekasi?, sambu Amiruddin, maka pantaslah pelanggan untuk segera menggugat Walikota Bekasi, Tri Ardianto dan Dirut PDAM Kota Bekasi secara hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Jika tidak becus melakukan pelayanan baik kepada masyarakat lebih baik anda mengundurkan diri itu lebih baik untuk kepentingan masyarakat Kota Bekasi," cetus Amirudin.

Amiruddin menambahkan, ada banyak keluhan tentang pelayanan PDAM Kota Bekasi. Adanya keluhan konsumen tentang buruknya kualitas pelayanan PDAM artinya PDAM Kota Bekasi kurang produktif. Hal tersebut membuat konsumen merasa tidak mendapatkan pelayanan yang baik karena telah dirugikan, maka pelanggan PDAM berhak memprotes atau menggugat Perusahaan PDAM Kota Bekasi secara hukum.

"Dasarnya adalah para pelanggan konsumen telah menjalin hubungan dengan PDAM Kota Bekasi dalam kesepakatan, Perusahaan ini wajib menyediakan air bersih, sedangkan konsumen wajib membayar iuran sesuai ketetapan. Tetapi, pelayanan saat ini, PDAM tidak memenuhi kewajiban, yakni menyediakan air bersih layak konsumsi. Karenanya, tidak salah kalau konsumen memprotes, termasuk mengajukan gugatan hukum," tutur Amiruddin.

Seharusnya, sambung Amiruddin, selaku pendistribusi air bersih ke konsumen, PDAM secara berkala meneliti penanganan terhadap pencemaran Kali Bekasi itu perlu ditangani secara keseluruhan. Dan itu, artinya dilakukan dari hulu ke hilir bukan air di Sungai. Hasil uji Laboratorium bisa dijadikan dasar bagi PDAM untuk memperbaiki mutu air.

Amiruddin menyampaikan bahwa distribusi air bersih yang baik juga menjadi salah satu pokok keberhasilan suatu Daerah akan air bersih. Pemerintah Daerah mengupayakan adanya instalasi 
pengolahan air yang dapat menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat Kota Bekasi pemenuhan suatu kebutuhan akan air bersih bisa di realisasikan dengan menggunakan sistem distribusi air pada perpipaan yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum  PDAM Tirta Patriot. 

"Selain itu, Ketua Forum Kota Bekasi Sehat,  Wiwik Hargono selaku Istri Walikota Bekasi, Tri Ardianto yang baru dilantik (14/8/2023) lalu tidak menjalankan tugas pokok fungsinya sebagai Koordinator Kesehatan. Apa yang harus dijalani ia tidak mengerti. Dengan terjadinya Kali Bekasi tercemar limbah ditengah masyarakat, ia malah membisu tidak bersuara. Seharusnya ia hadir ditengah masyarakat saat ini dimana air Kali Bekasi sudah tercemar dengan air limbah Perusahaan, yang akan tentunya perlu diwaspadai karena kekurangan air bersih bisa berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Kalau tidak mampu menjalankan pungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Forum Kota Bekasi Sehat, lebih baik menjadi Ibu Rumah Tangga saja dirumah," ucap Amiruddin mengakhiri.
 ( Red,HmsRjn)

Minggu, 23 Juli 2023

Sikap Independensi PLT Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan KPAID Diragukan



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi masa bhakti 2023-2028 telah terbentuk melalui SK Walikota Bekasi Nomor: 463/Kep-137-DPPPA/III/2023 Tentang Penetapan Pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bekasi.

Ketua Komisi pun sudah terpilih, dengan susunan struktural; Penasehat Moch. Sya'roni, Anggota Penasehat, Dr. Yoyo Hambali, Yeksa Sarkeh Chandra. Ketua Komisi, Rusham, SE, MM. Wakil Ketua Komisi, Novrian, S.Sos, M.Kom. Komisioner Bidan Pendidikan dan Sosialisasi, Aulia Januar Malik, SE, MM. Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza, dr. Hadyan Rahmat, MPH. Komisioner Bidang Advokasi, Trafficking dan Anak Berhadapan Dengan Hukum, Rezha Muhammad, SH. Komisioner Bidang Data dan Informasi, Firli Zikrillah, S.I.Kom. Komisioner Bidang Pengasuhan dan Alternatif Sosial dan Bencana, Novita Dian Iva Prestiana, S.Psi, M.Psi. Kesekretariatan, Eka Kurniasih, SE, Arif Wicaksono yang ditandatangani oleh Plt. Tri Adhianto Tjahyono.

Menyikapi hal tersebut, Nina Karenina Ketua Korpri PC PMII Kota Bekasi mengungkapkan bahwa salah seorang narasumber di lapangan mengatakan bahwa pada bulan Mei kemarin, ada temannya yang berkomunikasi dengan Plt Walikota, Tri Adhianto terkait pemilihan KPAID.

"Kala itu Plt Walikota Tri berkata masih dalam proses penyeleksian. Namun ternyata Surat Keputusan (SK) Kepengurusan itu sudah dia tandatangani di bulan Maret," ujar Nina.

"Ini artinya ada yang dia coba tutupi, artinya ketransparansian Plt Walikota Tri Adhianto dalam proses penyeleksian Struktural KPAID diragukan," ucapnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menurut Nina, adalah Lembaga Independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. 

"Independensi kelembagaan atau struktural hanya dapat ditemukan di dalam konstitusi atau aturan perundang-undangan. Namun, andilnya kepentingan elit politik acapkali menodai ruh atau makna dari independen tersebut," katanya

"Selain itu, kami juga dapat informasi bahwa ada salah satu anggota KPAID juga ada yang merangkap di PDAM Tirta Patriot serta bagian dari Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) salah satu Partai Politik," ungkap Nina, Minggu (23/7/2023).

"Yeksa Sarkeh Chandra itu, selain di PDAM Tirta Patriot, dia juga bagian dari Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Ade Puspita Sari," beber Nina.

"Kita merasakan pertumbuhan kelembagaan KPAID Kota Bekasi belum sebanding dengan kompleksitas persoalan perlindungan anak," tambahnya.

Penyelenggaraan perlindungan anak, sambung Nina, seringkali ada kesenjangan baik dari sisi ideal dan faktual. Pengawasan, kolaborasi, sinergitas, serta dialog dalam menyelesaikan setiap kasus pemenuhan dan perlindungan anak agar langkah dapat terukur dari sisi tugas, minim terdengar.

"Apalagi nanti kita memasuki pesta demokrasi di tahun 2024. Pelibatan anak dalam kampanye Pemilu merupakan tindak pidana. Hal tersebut tertuang di UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Nah, sudah sejauh apa sepak terjang KPAID Kota Bekasi dalam menyambut Pemilu 2024?," tegas Nina. 

Sebagai Lembaga Independen, sebut Nina, seharusnya KPAID memiliki nilai transparans dan akuntabilitas, baik dalam kerja-kerja pengawasan dan  isu kemanusiaan yang berkaitan dengan kekerasan pada anak.

"Namun, sejak masa seleksi kepengurusan KPAID hingga hari ini, dilihat terkesan lamban. Baik dari masa seleksi hingga SK Struktural itu terbit. Belum lagi orang-orang yang berada di struktur tersebut, sudahkah memenuhi afirmasi 30% posisi perempuan dalam kepengurusan? Hal ini didorong dalam isi Perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Bekasi yang belum lama ini disahkan," imbuh Nina seraya bertanya.

Sekedar untuk diketahui bahwa pembentukan KPAD atau Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah berlandaskan kepada (a). Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 135); (b). Keputusan Presiden Nomor 77/P Tahun 2017 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2014-2017 dan Pengangkatan Anggota KPAI Periode 2017-2022; (c).Peraturan KPAI Nomor 01 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPAI; (d). Keputusan KPAI Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Pedoman Pembentukan KPAD. 
( Red,HmsRjn)

Rabu, 19 Juli 2023

Kemampuan manajerial Plt Walikota Tri Adhianto Dipertanyakan



Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Kemampuan Plt. Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dalam memenej pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara  (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, dinilai gagal dan tidak profesional dalam melakukan proses mutasi dan promosi aparaturnya.

Ketidak cakapan Tri Adhianto dalam melakukan pengelolaan sumber daya manusia, hal itu terlihat dari berkali kali ASN yang sudah mendapatkan undangan promosi gagal bahkan batal di Lantik dan diambil sumpah jabatan.

"Gagalnya ASN bernama Sowi dilantik jadi lurah salah satu contoh, hal itu sama halnya Plt Walikota Bekasi buruk dalam mengambil keputusan untuk melakukan promosi dan mutasi, " ujar Hisar

Sebelumnya, Hisar menambahkan bahwa Dinar Faisal dan Tanti Rohilawati yang mana keduanya mendapat undangan promosi dan mutasi, ternyata Tri Adhianto menganulir keputusan nya sendiri dalam waktu hitungan detik.

Kondisi demikian, menurut Hisar menunjukkan bahwa kepemimpinan Mas Tri sapaan karibnya, jelas mencerminkan bahwa Tri Adianto tidak memiliki kompetensi dalam mengelola SDM.

Sehingga dari kebijakan2 mutasi atau promosi yang dilakukan menimbulkan kendala para pejabat dalam mengimplementasikan program2 kegiatan dalam masyarakat karena tidak sesuai dengan kompetensi dan kapabilitas di bidang yg diemban. Hal ini dapat dilihat dari tidak ada perubahan yang berarti di Kota Bekasi selama hampir 2 tahun kepemimpinan Tri selain acara2 serenonial yang sebenarnya tidak dibutuhkan masyarakat

"Padahal Mas Tri mantan birokrat, tidak terlihat kapabilitas-nya dalam mengelola sumber daya manusia ASN, proses mutasi dan promosi aja gugup dan gagap" ucap nya

Dengan dinilai Tri tidak memiliki kapabilitas dan rendahnya kompetensi Tri dalam mengelola SDM ASN, setiap proses mutasi dan promosi di khawatirkan tidak berasaskan merit system'.

" Saya kahwatir, jangan jangan setiap proses mutasi dan rotasi yang dilakukan  Mas Tri, ada faktor like and dislike, dan khawatir ada udang di balik batu, apalagi Mas Tri hanya hitungan bulan masa jabatannya akan berakhir, "tandas Hisar Pardomuan

Terpisah, saat di konfirmasi via WA Drs. Nadih Kepala BKPSDM Kota Bekasi tidak menjawab, senada juga dengan Drs. Junaedi Sekda Kota Bekasi saat diminta komentar nya tidak menjawab.
 ( Red,HmsRjn)

Rabu, 21 Juni 2023

Tanggapi Fitnah Terima Uang 30 juta Hisar Ketua RJN Akan Buat Laporan Ke APH



Bekasi || gardakeadilannews.com
Polemik terkait pemberitaan tentang indikasi dugaan pungli di SMPN 1 Tambun Selatan Kabupaten Bekasi yang telah tayang beberapa waktu lalu oleh beberapa media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya sampai saat ini masih belum berujung.

Sampai detik ini, pihak SMPN 1 Tambun Selatan, belum juga mengklarifikasi ataupun memberikan hak jawabnya secara resmi.

Bahkan rumor diluar semakin liar berkembang bahwa pihak media yang tergabung dalam RJN Bekasi Raya telah "dibungkam" oleh pihak SMPN 1 Tambun Selatan.

Terakhir, ada isu atau rumor beredar bahwa Ketua RJN Bekasi Raya telah terima "uang damai" sebesar 30 juta rupiah. Benarkah?

Melalui pernyataan persnya, Hisar Pardomuan selaku Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya tegas menyampaikan bahwa isu ataupun semua rumor yang mendiskreditkan dirinya samasekali tidak benar.

"Nama baik dan integritas Saya sangat merasa terganggu dengan adanya isue itu, dan saya sudah konsultasikan hal tersebut dengan penasihat hukum RJN, Bapak Dicky Ardi SH MH untuk melakukan Langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur. Bahkan kami sudah berdiskusi dan sudah bulat akan naik ke tahap persiapan untuk membuat laporan polisi (LP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik," ujar Hisar Pardomuan di Tambun Selatan, Selasa (20/6/2023) siang.

"Ini tidak hanya fitnah dan pencemaran nama baik saya secara pribadi saja, namun juga menyangkut profesi saya sebagai wartawan dan juga saya sebagai Ketua RJN Bekasi Raya," tegas Hisar Pardomuan.

"Untuk melindungi nama baik, kehormatan dan hak-hak hukum serta integritas yang dalam hal ini saya sebagai Ketua DPC RJN Bekasi Raya secara personal dan organisasi akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Hisar.

Dikesempatan yang sama, Penasihat hukum RJN Bekasi Raya, Dicky Ardi, SH. MH., pun membenarkan apa dan maksud yang telah disampaikan oleh Ketua RJN Bekasi Raya tersebut.

"Dapat diduga hal Itu masuk dalam Pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." jelas Dicky Ardi.

"Juga diduga melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan/atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," terangnya.

"Selain Pasal pada UU ITE juga bisa di junctokan ke pasal 310 KUHP jo 311 KUHP," sebut Dicky Ardi memungkasi.
 ( Red,HmsRjn)

Sabtu, 17 Juni 2023

Kali di Bekasi Darurat Limbah ; RJN Minta Menteri KLHK RI Turun Gunung


Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Pencemaran terhadap air, udara dan tanah di wilayah Kabupaten Bekasi sepertinya takkan pernah usai. Tak terlihat keseriusan dan kesungguhan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menyikapi hal tersebut.

Kita tahu bahwa ada ribuan bahkan puluhan ribu perusahaan berdiri di Kabupaten Bekasi. Hal ini tentunya sangat berdampak terhadap air, tanah dan udara bahkan hingga lingkungan hidup warga masyarakat.

Kendati pencemaran kerap berulang, namun Pemkab Bekasi bahkan Pemprov Jabar tidak memberi sanksi tegas. Paling hanya memberi sanksi administrasi atau denda, dimana hal itu tak memberi efek jera oknum pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

"Seperti dalam kiriman video yang saya terima dari para pegiat peduli lingkungan hidup bahwa di Kali Sadang terjadi kematian ratusan bahkan ribuan ikan termasuk ikan sapu-sapu terindikasi disebabkan serta diduga airnya terkontaminasi limbah B3," ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, Sabtu (17/6/2023) siang.

Bahkan, tambah Hisar, sampai saat ini Pemda Bekasi ataupun Pemprov Jawa Barat dinilainya masih belum mampu mengembalikan kondisi Kali Cilemahabang di Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara kembali normal seperti sedia kala.

"Malah air Kali Cilemahabang semakin hitam pekat dan terkadang mengeluarkan bau tak sedap," ujar Hisar

"Kita semua mengetahui bahwa masih banyak masyarakat menggunakan atau memanfaatkan Kall Cilemahabang untuk kehidupan sehari-hari seperti mencuci ataupun mandi," tuturnya.

"Terkadang miris melihat anak-anak mandi dan ibu-ibu mencuci piring di Kali Cilemahabang dengan kondisi air yang berbau dan berwarna hitam pekat," terang Hisar.

Maka dengan demikian, lanjut Hisar, pihaknya mewakili masyarakat Bekasi, meminta Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk turun gunung dan melihat langsung kondisi Kali Cilemahabang dan Kali Sadang serta kali/sungai lainnya di Kabupaten Bekasi yang bisa dikatakan hampir seluruhnya telah tercemar.

"Sebab dengan kehadiran Menteri KLHK RI ke lokasi secara langsung kiranya dapat diharap bisa memberi solusi agar kali/sungai yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi seluruhnya dapat diminimalisir pencemarannya," pungkas Hisar. ( Red,Hms Rjn)

Ineu Wakil Ketua DPRD Jabar Apresiasi Perawatan Waduk Jati gede




Jabar,Majalengka ||gardakeadilannews.com

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menjaga keberlanjutan fungsi dan manfaat dari waduk Jatigede bagi masyarakat.

“Apresiasi tentunya terhadap para petugas dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung yang secara rutin dan teratur melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan berbasis digital,” ungkap Ineu Purwadewi Sundari, saat mengunjungi waduk Jatigede Kabupaten Sumedang.

Ineu menjelaskan waduk Jatigede dibangun untuk menambah volume tampungan air serta dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan ketersediaan air nasional khususnya di Provinsi Jawa Barat.

“Keberadaan Waduk Jatigede tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat seperti Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Sumedang," jelas Ineu.

"Selain ketahanan pangan juga untuk menjaga ketersediaan air, apalagi saat ini cuaca ekstrim dan ancaman kekeringan masih menghantui masyarakat khususnya para petani,” terang Legislator PDIP Dapil XI Jabar yang meliputi wilayah Kabupaten Sumedang, Majalengka dan Subang ini.

Untuk kita ketahui bersama, lanjut Ineu, Waduk Jatigede mempunyai kapasitas tampungan sebesar 979,5 juta m3 dan merupakan waduk terbesar kedua setelah Waduk Jatiluhur.

“Selain memberikan banyak manfaat mengairi daerah irigasi rentang di Kabupaten Indramayu dan sekitarnya seluas 90 ribu ha lebih bahkan sampai Pantura, waduk Jatigede ini juga dapat menyediakan air baku sebesar 3500 liter/detik, PLTA 110 MW, pengendalian banjir, dan pariwisata,” beber Ineu.

Ineu Purwadewi Sundari pun menyebut bahwa ketersediaan air harus lebih diperhatikan sebab Indonesia selain memiliki dua musim,yakni penghujan dan kemarau, juga mempunyai letak geografis yang membedakan curah hujan dan sebaran ketersediaan air serta jumlah dan mutu air itu sendiri.

Selain fungsi dan manfaat waduk Jatigede bagi ketersediaan air, ditambahkan oleh Ineu bahwa pengembangan wisata waduk Jatigede selalu digaungkan untuk membawa dampak ekonomi yang baik untuk warga.

“Tentu saja tujuan utama dari pengelolaan sumber daya air seperti di Waduk Jatigede, merupakan upaya peningkatan kesejahteraan, perbaikan lingkungan hidup dan peningkatan kesehatan masyarakat, dimana yang berupa ketersediaan pangan, pemenuhan air domestik, pengelolaan kota, industri, semuanya dilakukan melalui digitalisasi dalam rangka efektivitas dan efisiensi,” pungkas Ineu.

(Red,Hms RJN)

Selasa, 30 Mei 2023

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Pimpin Langsung Penertiban TPS Liar Di Jalan CBL



Kab.Bekasi || gardakeadilannews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi Surya Wijaya pimpinan langsung penertiban dan pengangkutan sampah yang berada di jalan CBL  Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,pada Senin. 29/05/2023.
Pengangkutan dan penertiban Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar tersebut atas laporan warga dan viralnya pemberitaan dimedia online beberapa pekan lalu.

Sebelumya diberitakan dipelbagai media bahwa jalan sepanjang CBL dari arah Cikarang menuju Utara terdapat TPS liar yang sangat terlihat jorok, dan mengundang bau yang tidak sedap saat pengguna jalan melewati TPS tersebut bahkan setelah ditelusuri  awakmedia ternyata banyakanya  timbunan sampah  di bantaran kali, dikhawatirkan jika terjadi banjir atau longsor maka, timbunan sampah tersebut masuk ke aliran sungai CBL.
Sebelumnya Awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Doni Sapri Sirait terkait banyaknya TPS Liar yang berada di sepanjang jalan CBL,

Dari konfirmasi dan tanggapannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Doni Sapri Sirait mengatakan akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan lainnya yang terkait, masalah penanganan TPS liar tersebut.
“Nanti kami akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan penegak Perda yaitu Satpol PP, kemudian akan bersama – sama dari pihak DLH dan Satpol PP  akan Menindaklanjuti laporan dan informasi ini dalam waktu dekat kami akan membahas bersama Satpol PP dalam penanganan tindakannya, sebab penegak Perdanya adalah Satpol PP, tunggu aja bang, kata Doni Sapri Sirait, kepada media beberapa pekan lalu di kantornya.

Dalam penertiban dan pengangkutan sampah tersebut ada sekitar 10 armada Dumtruk dan satu Escavator Long (beko) dikerahkan DLH dan Satpol PP untuk pengerukan sampah di 3 titik.

Saat diwawancarai media Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengatakan bahwa,sampah yang menumpuk di bantaran kali ini volumenya diperkirakan sampai 50 Ton, karena susah menumpuk sekitar 3 tahunan.
 
Ada tiga titik TPS liar di wilayah CBL Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung yang saat ini kami tertibkan dan kami angkut sampahnya langsung ke Burangkeng, kata Surya Wijaya, Senin,(29/05/2023).
‘ Hari ini Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama DLH, PJT, TNI, Babinsa dan pemeritahan Desa bersama- sama turun ke lapangan ke lokasi TPS liar ini untuk menertibkan TPS liar dan pengerukan sampah – sampah yang ada di bantaran kali CBL langsung di angkut ke TPA Burangkeng.

“Akan kita tertibkan semua TPS liar sepanjang Jalan CBL ini, ucap Kasatpol PP Kabupaten Bekasi.
” Terkait sanksi kita tutup semua kegiatan pembuangan sampah di sini terutama di bantaran kali CBL, dan kepada masyarakat kami menghimbau untuk tidak membuang atau menimbun sampah di bantaran kali atau secara sembarangan karena akan mencemarkan kali. Dan perlu diketahui kabupaten Bekasi saat inimenetapkan Bekasi Darurat Sampah, tukasnya.

Sementara itu tempat yang sama perwakilan DLH Kabupaten Bekasi, perwakilan UPTD Wilayah 3 H.Amid Setiawan mengatakan bahwa selama ini sudah kami buat himbauan berupa pamplet atau baner disetiap titik yang rawan pembuangan sampah sebarangan oleh oknum-oknum dan kedepannya kami akan lebih intens memberikan edukasi dan pengawasan bagi warga untuk menempatkan dan sampah secara tertib dan teratur.  Kami juga akan perbanyak program penanganan samapah kedepannya kepada masyarakat kami, tambahnya.
(Red,*)

Pj Bupati Launching Program Wisata Industri Dorong Peningkatan Ekonomi dan Edukasi Pelajar



Kab.Bekasi_Ciktim || gardakeadilannews.com
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan melaunching program Wisata Industri yang berlangsung di Gedung Graha Pariwisata, Senin (29/5/2023). Tujuan diluncurkannya wisata industri untuk menghidupkan sektor pariwisata industri di Kabupaten Bekasi dan edukasi para pelajar.
Dani Ramdan menjelaskan, dengan mengikuti wisata industri, para pelajar mahasiswa dan masyarakat umum bisa melihat bagaimana etos kerja perusahaan industri dan menghasilkan sebuah prodak yang berkualitas tinggi disiplin sebagi sebuah pembelajaran.

“Program terdekat kita sudah atur kunjungan sampai akhir tahun ini, akan ada kunjungan para pelajar dari berbagai sekolah untuk mendukung program Dinas Pendidikan Outing Class (belajar diluar kelas),” katanya.
Dani menyampaikan, sudah ada tujuh perusahaan yang siap bekerjasama mendukung program wisata industri dan terus akan ditingkatkan sampai 20 perusahaan. Perusahaan tersebut di antaranya perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, makanan, minuman, serta alat berat dan fashion.

Dani menjelaskan, Dinas Pariwisata menyediakan platform dalam bentuk website yang bisa diakses oleh masyarakat yang menyediakan berbagai menu pilihan tujuan wisata.
“Dari situ nanti ada menunya, mau perusahaan apa, kelompok industri apa. Ada 13 operator yang siap mengarahkan dan melayani tujuan para wisatawan,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi Iyan Priyatna menambahkan, adanya wisata industri tersebut akan berdampak positif bagi wisata yang terdapat di Kabupaten Bekasi. Pemberian edukasi seperti bagaimana pembuatan produksi perusahaan serta meningkatan ekonomi masyarakat, Dia memiliki harapan agar dapat meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“Ya sehingga bisa menjadi edukasi kepada pelajar, mahasiswa serta masyarakat umum tentang produksi perusahaan seperti apa, serta bisa meningkatkan PAD,” terangnya. Dia berharap wisata industri menjadi unggulan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bahkan Nasional.
(Red,*)

Senin, 08 Mei 2023

GMNI desak PJ. Bupati Bekasi Evaluasi Pansel calon Direksi PDAM Tirta Bhagasasi


Bekasi-gardakeadilannews.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bekasi meminta Dani Ramdan selaku PJ. Kabupaten Bekasi meninjau ulang hasil keputusan Uji Kelayakan dan kepatutan calon Direksi BUMD

Hal itu diungkapkan Ferdian Edmund selaku sekretaris DPC GMNI Bekasi, dirinya mengatakan bahwa hasil seleksi yang meloloskan 3 nama sebagai calon Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi patut dipertanyakan ke Netralitasannya yang diuji oleh tim panitia seleksi.

Melihat bahwa hasil Tes UKK yang dilakukan seolah-olah tidak mempertimbangkan latar belakang maupun background dari masing-masing calon kandidat, serta kualitas dari para kandidat.

Ferdian sapaan akrabnya mengakatan, meskipun dalam bayang-bayang. Kami sudah memprediksi siapa yang akan menjadi Direksi baru, hehee ucap ferdian sambil tertawa.

Sambung ferdian, kalau prediksi kami benar, berarti seolah-olah UKK yang dijalankan diduga hanya untuk melengkapi aturan yang ada, guna memuluskan kandidat yang sudah dikantongi namanya.
Kasian yahh kandidat yang sudah tulus ingin memajukkan BUMD dikabupaten bekasi serta niat tulusnya untuk meningkatkan PAD kabupaten bekasi, ucap Ferdian.

Lanjut Ferdian menambahkan, dari hal tersebut mesti ada evaluasi dari PJ. Bupati kepada Panitia Seleksi (pansel), Karena berdasarkan laporan yang kami terima serta hasil investigasi kami, maka kami menduga ada settingan yang dilakukan oleh Tim panitia, misalnya:
1. Pertanyaan yang di sampaikan saat wawancara oleh panitia KKU kepada kandidat atau calon Dirus yang melamar, ditanyakan perihal Internal di dalam PDAM Tirta Bhagasasi kepada 7 calon kandidat.
Yang dimana menurut kami, pertanyaan tersebut sangat keliru. Kan yang mencalonkan itu dari luar yang baru mau masuk bergabung, yahh mana taulah soal internal direksi atau soal manajemen di dalem, kalau ada yang lolos dari pertanyaan ini, kami kira soal ini sudah bocor ke calon kandidat yang lolos.
2. Perihal surat Laporan Hasil Pelaksanaan KKU calon direksi BUMD kok keluarnya dari Lembaga Pendidikan yang dipimpin oleh salah satu Tim pansel ?


Direktur Usaha merupakan jabatan yang sangat strategis dan berpengaruh bagi keberlangsungan PDAM Bhagasasi, tentunya proses seleksinya haruslah selektif dan mempertimbangkan banyak aspek.
Mengingat PDAM merupakan salah satu BUMD yang sangat memiliki sumbangsih besar untuk PAD kabupaten Bekasi, untuk itu kami mendesak kepada P.J Bupati Bekasi untuk membatalkan atau menseleksi ulang para Tim panitia seleksi pemilihan Dirus PDAM Tirta Bhagasasi agar transparan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, tutup ferdian. 
(  Red*/rjn )

Sabtu, 29 April 2023

Adanya Dugaan Pemotongan Honor Pantarlih PMII Kota Bekasi Serahkan Data ke KPU Kota Bekasi



Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Kasus dugaan pemotongan honorarium Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Kota Bekasi yang merupakan ujung tombak KPU Kota Bekasi dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih masih terus berlanjut.

Dalam pernyataannya, Ketua Umum PMII Kota Bekasi, Yusril Nama Gelar sudah memberikan bukti-bukti kepada KPU Kota Bekasi terkait hal dugaan pemotongan honor Pantarlih, Jum'at (28/4/2023).

"Tadi saya sudah serahkan semua bukti-bukti. Semoga saja KPU bisa menindaklanjutinya sesuai amanat Undang-undang. Semoga," ucap Yusril Nama Gelar, Sabtu (29/4/2023).

PMII Kota Bekasi menduga bahwa ada anak pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi jadi salah satu oknum PPS yang memotong honor Pantarlih.

"Dari informasi yang kami terima bahwa ada salah satu oknum PPS yang ayahnya adalah seorang Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. Pantas saja mereka berani melakukan hal tercela ini," ucap Yusril.

Yusril membandingkan hal tersebut dengan kasus yang viral beberapa waktu lalu terkait moralitas anak-anak pejabat di Indonesia, dimana kalau semakin lama dibiarkan semakin memprihatinkan.

"Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa waktu lalu ada anak oknum pejabat yang membuat geger bangsa ini. Nah sekarang kejadian 'serupa namun tak sama' juga dipertontonkan oleh anak dari pejabat di Pemkot Bekasi. Tentunya ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Dirinya juga geram dengan sikap Ketua KPU Kota Bekasi yang seolah-olah bermain aman dan melindungi para pelaku yang diduga melakukan pemotongan honor Pantarlih.

"Kemudian, ada tanggapan dari KPU kemarin bahwa belum menerima laporan dan lain sebagainya. Saya rasa itu terlalu bermain aman. Apakah kami (PMII) sebagai Lembaga Pemantau Pemilu belum cukup?," tanyanya.

"Jika suara kami saja tidak digubris oleh KPU bagaimana suara Pantarlih? Bisa-bisa habis dibungkam," geramnya.



Menanggapi perihal tersebut diatas, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni pun memberikan klarifikasi serta memberikan penjelasannya, Sabtu (29/4/2023)

"Laporan yang kami terima dari saudara 
Yusril sedang kami proses. Ada prosedur yang harus ditempuh sesuai regulasi yang ada di KPU," ucap Nurul Sumarheni, Sabtu (29/4/2023).

"Kehadiran yang bersangkutan di KPU Kota Bekasi pada Jum'at silam adalah atas undangan kami untuk menindaklanjuti laporan yang bersangkutan," kata Nurul.

Soal anak pejabat dan lain sebagainya, jelas Nurul, tidak menjadi concern dan tidak ada keterkaitan langsung dengan tugas dan tanggungjawab KPU serta badan adhoc di bawahnya.

"Pernyataan bahwa kami tidak menggubris laporan yang bersangkutan itu sangat tendensius dan tidak berdasar," tegas Nurul Sumarheni.

"Kami sangat paham, tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Silahkan saja berspekulasi. Yang jelas kami bekerja dalam koridor regulasi, tidak atas dasar asumsi," ungkap Nurul.

Kami, lanjut Nurul Sumarheni, sedang dalam pelaksanaan Pemilu yang sangat menguras energi. Kami bekerja dengan hari kalender, tidak dibatasi jam kerja normal. 

"Saya minta semua pihak menghargai kerja-kerja yang sudah dilakukan oleh badan adhoc kami," ujarnya.

"Teman-teman PPK dan PPS sudah bekerja keras memastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai jadwal," tukasnya.

"Kami tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran etika yang sedang ditudingkan kepada sebagian mereka," tuturnya.

"Oleh karena itu, kami jalankan prosedur penanganan pelanggaran kode etik secara internal berdasarkan laporan yang sudah masuk," pungkas Nurul Sumarheni. 
( Tangi/ RJN )

Rakercab DPC API Kabupaten Bekasi diselenggarakan di Hotel Primebiz Cikarang



Kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Rakercab Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Bekasi dihadiri oleh
DR. Rieke Diah Pitaloka, M. HUM, Anggota DPR RI, Fraksi PDI P,  Soleman SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan Hendriek L Sitohang, S. St. M. M, Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPD Jawa Barat, 28-29 April 2023.
Dalam seminar tersebut, Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI dari PDIP mengatakan bahwa keberagaman suku agama di Indonesia merupakan kemajemukan yang saling menghargai dan saling merangkul satu dengan yang lain. Karena Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tapi disatukan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dirangkul dalam persatuan dan kesatuan.
Ketua DPD PBB Jawa'Barat, Hendriek L. Sitohang mengatakan, dalam kerukunan beragama adalah keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam pengamalan ajaran agama serta kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.



Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri dari berbagai suku, agama dan ras, tetapi dikenal sebagai bangsa yang ramah dan toleran, termasuk dalam hal kehidupan beragama. Kemajemukan (pluralisme) agama di Indonesia telah berlangsung lama dan lebih dahulu dibandingkan dengan di negara-negara di dunia pada umumnya. Oleh karena itu, lembaga internasioanl, lebihbuat suasana harmonisasi dengan pluralisme bangsa Indonesia. UN Human Rights Council (UNHRC), Asian Human Rights Commission (AHRC), U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF), tetap melakukan pengujian tentang bagaimana sebuah bangsa yang majemuk berada ditingkat toleransi yang menyatu.
Sesi tgl 29 April 23 acara API juga dihadiri oleh Komjen. Pol. Drs. Dharma Pongrekun, S.H., M.M., M.H.

(Tomson)

Selasa, 25 April 2023

Desa Tertinggal Di Provinsi Banten Kabupaten Pandeglang Butuh Perhatian Pemerintah Daerah Dan Pusat.



Prov.Banten Pandeglang-gardakeadilannews.com
Seorang putra daerah disaat pulang kampung di momen Idul Fitri Lebaran  Eri Efendi.S.H Ketua Umum LSM Peduli Keadilan merasa prihatin dengan kondisi jalan yang menghubungkan antara Desa Pasir Gadung Turus, Desa Cimoyan, dan Desa Pasir gadung di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. Kondisi jalan yang sangat parah tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut. Selasa 25/04/2023.

Menurut Eri Efendi.S.H Ketua Umum LSM Peduli Keadilan, jalan yang rusak parah tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama bagi kendaraan yang melintas di malam hari. Selain itu, kondisi jalan yang tidak memadai juga dapat memperlambat proses distribusi barang dan jasa di daerah tersebut," kata Eri Efendi.S.H Ketua Umum LSM Peduli Keadilan

Eri Efendi.S.H Ketua Umum LSM Peduli Keadilan mengatakan bahwa pihak Pemerintah setempat harus segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut. Hal ini akan sangat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur di daerah tersebut, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tersebut," tegas nya.


Dalam mengatasi masalah ini, Eri Efendi.S.H Ketua Umum LSM Peduli Keadilan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperjuangkan perbaikan jalan tersebut. Dia berharap agar pihak pemerintah dapat segera melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap jalan tersebut, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari infrastruktur yang lebih baik," ujarnya

M. Nurdin sebagai tokoh masyarakat saat diwawancarai oleh awak media melalui WhatsApp messenger, ia mengatakan, jalan disini sudah diajukan melalui musrenbang,namun belum terealisasikan hingga sekarang, padahal diajukan sudah dua kali, lihat saja kondisi jalan disini bang, sungguh memperhatinkan bukan jalan lagi, tapi jalan yang becek seperti di sawah," ungkapnya

"Kami berharap jalan disini dapat diperbaiki, karena mengingat jalan tersebut merupakan akses jalan yang memperlancar Perekonomian warga dari hasil panen padi, saat musim padi , karena daerah tersebut merupakan lumbung padi wilayah Kabupaten Pandeglang," tutupnya.
(Red,*)

Jumat, 07 April 2023

Hak Jawab,Klarifikasi Pemkot Bekasi Terkait Berita gardakeadilannews.com


Bekasi-gardakeadilannews.com
Setelah tayangan berita dengan judul “Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil,Gratifikasi Kasubag Keuangan Dan Pengusaha"
pemberitaan tersebut Diduga Ada Gratifikasi” Disinyalir dari temuan LSM Baladaya yang terbit pada 4 april 2023 dengan gerbong organisasi RJN (Ruang Jurnalis Nusantara).

Pihak pemerintah dalam hal ini memberikan HAK JAWAB melalui Kepala Bagian Humas selaku PPID utama Dra.AMSIYAH .M.SI yang di tanda tangani resmi secara tertulis pada kamis ( 6/4)
Point yang penting yang ditanggapi dalam memberikan klarifikasi atas informasi terkait berita adalah memberi infomasi sebagai hak jawab. Sesuai ketentuan undang undang pokok PERS no.40 tahun 1999

Kemudian berdasarkan surat PPID pembantu Dinas dan Catatan Sipil Kota Bekasi nomor : 140/1329/DISDKCAPIL tertanggal 5 April 2023 dan memberikan keterangan hak jawab
Pada 04 April 2023 telah dilakukan pendalaman klarifikasi oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) terhadap saudari NHA dan saudara RS, Kemudian saat dilakukan wawancara terhadap saudari NHA dan saudara RS didapat keterangan bahwa benar telah terjadi proses hutang piutang, untuk keperluan pribadi saudari NHA atas dasar hubungan pertemanan antara saudari NHA dan saudara RS dan tidak ada kaitannya untuk ke dinas atau jabatan saudara NHA dan saudara RS kemudian berdasarkan keterangan dan bukti yang di perlihatkan kepada tim PPNS bahwa saudari NHA telah mengembalikan secara keseluruhan kepada saudara RS pada tahun 2021 dan 2022 dengan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan kepada tim PPNS

Demikian hak jawab ini di terbitkan oleh Media gardakeadilannews.com,sebagai wujud demokrasi bagi para pihak yang terkait. (Red,hms Rjn)

Rabu, 05 April 2023

Serah Terima Jabatan Camat Tambun Selatan



Kab.Bekasi Tambun Selatan-gardakeadilannews.com

Bertempat di aula kantor Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (05/04/2023) kegiatan acara Serah terima jabatan berlangsung khidmat.
Junaefi S. STP. M. Si. yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Tambun Selatan selama kurang lebih Tiga setengah tahun resmi di Gantikan oleh, Drs.Sopyan Hadi MM. Hadir dalam acara tersebut seluruh Unsur Muspika Kecamatan Tambun Selatan.

Dalam sambutannya, Junaefi mengatakan bahwa pekerjaan yang telah di kerjakan selama menjabat sebagai Camat Tambun Selatan tidak akan berarti jika tidak ada kerjasama serta diskusi yang baik dalam memutuskan suatu kegiatan, maka untuk itu, saya dengan segala kekurangan agar di maafkan dan memohon kepada seluruh unsur muspika kecamatan Tambun Selatan agar kita tetap bersilaturahmi yang baik, apalagi saat ini masih dalam bulan suci ramadhan agar saling memaafkan jika ada kekurangan. Pungkasnya.

Saya dengan segala kerendahan hati meminta jika ada kekurangan agar di ma’af kan dan saya berharap kita tetap menjalin silaturahmi yang baik, saya sadar bahwa selama ini saya sering ngomel ngomel, mohon jangan di bawa ke hati yeah,, ujarnya.
Alhamdulillah,, kita sudah banyak menuntaskan pekerjaan di kecamatan Tambun Selatan antara lain Sampah, Banjir, dan lain sebagainya. Yang tidak kalah penting nanti akan melakukan kegiatan perbaikan kali jambe tahun anggaran 2024, jika itu sudah beres maka Tambun Selatan akan lebih baik lagi, Tandanya.


 Musrenbang kemarin kita sudah mengajukan langsung kepada PJ Bupati yang hadir saat itu, InsyaAllah akan di restui, tutup Junaefi.
Drs Sopyan Hadi MM, Camat Tambun Selatan dalam kata sambutannya mengatakan bahwa, setiap kegiatan yang paling di butuhkan adalah kerjasama dan kekompakan agar semua pekerjaan dapat di tuntaskan dengan baik, ujar Sopyan.
Saya meminta agar kita dapat bekerja sama dengan baik dan yang paling penting kita harus membuat strategis yang baru karena saya sejak kecil mainnya di Tambun Selatan ini dan saya berharap setiap hari Jum’at kita akan lakukan kegiatan bersih bersih se Kecamatan Tambun Selatan, Tutup Camat.
(Tang.s)

Selasa, 04 April 2023

Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Gratifikasi Kasubag Keuangan dan Pengusaha.




Kota Bekasi - gardakeadilannews.com
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terima Uang dari seorang pengusaha yang berinisial RS, dari tahun 2021 telah memberikan kepada NHA seorang Kasubag Keuangan untuk kepentingan pekerjaan dimana RS memberikan gratifikasi kepada oknum disducapil tersebut, Senin 3/4/2023.

"Saya menduga ada transfer sejumlah uang dari tahun 2021 dan pada tanggal 22 Agustus 2022 mentransfer 15.000.000 kepada no. rekening NHA, berupa bentuk dugaan gratifikasi di dinas itu, anggaran yang cukup besar membuat bahwa Disdukcapil tidak lepas dari tindakan gratifikasi," kata Izhar Ketua LSM Baladaya.

Izhar juga mengatakan bahwa Dugaan Gratifikasi yang dilakukan via transfer berjumlah Rp75.000.000, diserahkan kepada Kasubag Keuangan dengan bentuk transaksi elektronik.

"Ada transaksi via elektronik yang diberikan kepada orang dinas, berupa dugaan mendapatkan pekerjaan, ini bentuk dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan dan pengusaha, dan harus diungkapkan oleh APH, saya sudah mengumpulkan bukti - bukti dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya bentuk tindakan gratifikasi," ujar Izhar.

Uang yang diberikan berupa titipan pekerjaan kepada Disdukcapil dimana terdapat Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ini jelas bentuk gratifikasi oleh pejabat Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas Dukcapil dimana dijanjikan pekerjaan oleh pejabat serta ada transaksi gelap maka kami meminta PPATK untuk memeriksa semua pejabat Disdukcapil, karena diduga ada rekening gendut para pejabat disana," tutup Izhar.

Terpisah, saat di konfirmasi Media yang tergabung pada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya terkait kebenar Informasi dugaan gratifikasi tersebut via WA Taufik selaku Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bekasi menjawab, " Itu sedang di klarifikasi informasi nya oleh Sekdis, karena waktunya sudah 2 tahun, Harus dikonfirmasi supaya tidak salah informasi " jawab nya.
( Red */ RJN )