Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan kriminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 07 Juni 2023

AWI Bekasi Kecam Tindakan Oknum Desa Lambangsari Cantumkan Ongkos Wartawan Pada LPJ



KABUPATEN BEKASI || gardakeadilannews.com
Disinyalir merupakan ide gila yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa Lambangsari dalam membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Tahun Anggaran 2022 dengan mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar kurang lebih Rp 60 Juta, -, menuai Kecaman keras Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Bekasi serta sorotan tajam Awak Media di Kabupaten Bekasi, (06/06/2023).

Pasalnya laporan pertanggung Jawaban yang terdengar sumbang dan terlihat aneh serta terkesan dibuat mengada-ngada itu justru   di laporkan secara resmi dari musyawarah yang menghasilkan kemufakatan dalam rapat yang diadakan oleh pihak Desa Lambangsari tentunya.

Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Lambangsari pada Dinas terkait tentunya menjadi laporan yang memang secara pasti dan resmi di pertanggung Jawabkan sepenuhnya oleh Desa Lambangsari tanpa terkecuali.

Namun anehnya setelah di konfirmasi oleh Awak Media  Kaur Keuangan Desa Lambangsari mengakui  dan membesarkan  justru menjawab dengan nyeleneh, bahwa hal tersebut adalah "Salah Ketik". Ada kekeliruan dalam Laporan  keuangan yang mencantumkan Ongkos Wartawan sebesar  62.394.000. (Enam Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu) yang tertulis : No 170  Tanggal, 05/12/2022, Nomor Bukti  00174/KWT.2022/2022.

" Maaf Bang mungkin salah tulis dalam pembuatan laporan kita, ujar  Ela selaku Kaur Keuangan Desa Lambangsari.(05/06/2023).

Menyikapi akan fenomena tersebut Awak Media meminta tanggapan dari Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kab. Bekasi, Irwan A  tentang hal itu.

"Pengakuan tentang salah mengetik dari perangkat Desa Lambang Sari secara tidak langsung telah menunjukan ketidak Profesionalan dan Kebodohan sendiri di dalam melakukan pekerjaannya (Human Error) serta terkesan kurang timbangan. Dapat diduga hal tersebut di lakukan secara sengaja, terstruktur, terorganisir dan masif, sebab di dalam pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan dapat di pastikan melibatkan banyak struktural berkompeten di Desa Lambangsari, " tutur Ketua DPC AWI Kab. Bekasi, Irwan A, saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media di Kantornya.

Ia juga menegaskan bahwa, sangatlah naif bila hal tersebut di lakukan sendiri oleh Kaur Keuangan.

"Does not make sense, bila hal itu di lakukan oleh perorangan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan. Yang harus terus di sikapi adalah siapa "Aktor Intelektual" di balik pembuatan laporan tersebut dan patut diduga bukan kali ini saja mereka (Oknum Perangkat Desa Lambang Sari-Red) lakukan serta ada terindikasi yang tak menutup kemungkinan Desa-desa lainnya juga melakukan hal yang sama dengan memanfaatkan eksistensi Wartawan selaku mitra pemerintah dengan memanipulasi by data guna mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok, " tandasnya.

"Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) tentunya sangat terpukul akan adanya prilaku oknum perangkat Desa yang diduga secara sengaja dan bersana-sana membawa - bawa laporan Ongkos Wartawan dalam laporan pertanggung jawaban Keuangan yang notabene Wartawan bukan Pegawai Desa dan seharusnya hal tersebut tidak boleh terjadi, "tukisnya.

Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menegaskan bahwa, " Para Oknum perorangan maupun kelompok yang mengatasnamakan Wartawan didalam menggerogoti Keuangan Negara demi mendapatkan keuntungan pribadi maupun Kelompok masuk kategori "Oknum Kelompok Begundal Ular Kadut" atau "Oknum Kodok Buduk"!," tegasnya.

"Sejauh ini kita (Wartawan-Red) selalu berupaya untuk menjaga profesi sebaik-baiknya agar eksistensi Profesi dapat berarti bagi berbagai pihak, namun mereka (Oknum Desa Lambangsari -Red) dengan sengaja mencemari nama baik Wartawan hanya demi keuntungan pribadi dan kelompok, untuk itu secepatnya kami segera mendesak pihak terkait untuk melakukan klarifikasi serta mempertanggungjawabkan dihadapan hukum atas perbuatan yang mereka lakukan, " pungkas Irwan.
(Tangi,hms rjn)

Selasa, 30 Mei 2023

Kasus Mutilasi Di Sukoharjo Terungkap, Kapolda Jateng : Kami Lakukan Penyelidikan Ilmiah


Tim Gabungan Tangkap Pelaku Mutilasi di Sukoharjo

POLDA JATENG,Sukoharjo || gardakeadilannews.com
Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta berhasil diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng. Pengungkapan tersebut berdasarkan metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap identitas korban dan menangkap tersangkanya.

Tersangka sekaligus pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

“Motifnya tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa 30 Mei 2023. 

Kapolda melanjutkan, pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI) dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. 

Pemeriksaan itu di antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP. 

Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. 

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya. 


Kapolda menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam, tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.

Selanjutnya pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.
 
Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.

Oleh pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

"Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta, Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo," lanjut Kapolda.

Pada hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5) potongan-potongan tubuh itu secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan termasuk TNI dan SAR yang turuy melakukan evakuasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik tersangka. 


Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng tersangka mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

“Sempat satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka Suyono.

Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," tegas Kapolda.
(Red,*)

Siaran Berita
Bidhumas Polda Jateng
Selasa, 30 Mei 2023

Kamis, 25 Mei 2023

Persidangan Seru Dan Menegangkan Antara PTUN Palembang Dengan Ketum DPP PKN


Hari ini kita telah mengikuti persidangan yang melelahkan dan memalukan ,,karena yang menuntut PKN justru dari Lembaga Penegak hukum nyaitu ketua PTUN Palembang ,,

Palembang || gardakeadilannews.com
Siaran Pers PKN Palembang 24 Mei 2013
Persidangan Antara Ketua PTUN Palembang Sebagai Penggugat dan Ketua PKN di Kantor PTUN Palembang Rabu tanggal 24 Mei 2023 berlansung seru dan adu debat , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor PTUN Palembang Jl Ahmad Yani nomor 67 Kota Palembang.

Patar Sihotang menjelaskan Bahwa benar Persidangan hari ini benar benar seru dan tegang ,karena ketua majelis hakim nya terkesan melindungi dan menjaga Termohon dalam hal ini ketua PTUN Palembang dan selalu menjegal dan membatasi Patar Sihotang SH MH sebagai Termohon atau tergugat keberatan dalam setiap mengajukan Pertanyaan dan memberikan jawaban atau dalil dalam mempertahankan hak Hukum PKN . bahkan disaat pertama kali Patar meminta ijin kepada Ketua majelis agar di perbolehkan PKN mengambil Vidio persidangan ,oleh Ketua Majelis tidak memperbolehkan atau melarang ,sehingga dengan sedikit suara lantang Patar mendalilkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah agung no 4 Tahun 2020 tentang keamanan dan protokoler Persidangan menyatakan apabila sudah di nyatakan terbuka untuk umum ,maka Bisa di ambil dokumentasi setelah Minta ijin dari Ketua Majelis Hakim ,sehingga akhirnya oleh ketua majelis Memperbolehkan PKN mengambil Vidio secara Livestremeing atau siaran lansung melalui akun Facebook PKN Seperti terlampir [ ]

Patar Menjelaskan Berawal dari kekecewaan PKN kepada para hakim hakim yang ada di PTUN Palembang yang membuat Putusan yang menyakiti hati rakyat ,dimana 5 bulan yang PKN di gugat oleh Walikota Palembang ke PTUN Palembang atas putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN ,saat itu PKN meminta Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa Walikota Palembang Tahun anggaran 2019 dan 2020 an 2021 , dan semua yang di mohonkan PKN sebagai pemohon pertama di menangkan,selanjutnya Walikota Palembang tidak menerima Putusan Komisi informasi dan banding atau ajukan gugatan keberatan ke PTUN Palembang ,Setelah bersidang 4 Kali pesidangan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang mengalahkan PKN dengan amar putusan ,membatalkan Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN dan menyatakana PKN sebagai Pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemohon Informasi kepada badan Publik ,karena pada akte notaris pendirian PKN .tidak tercantum Tugas ketua Umum dapat mewakili persidangan atau menghadiri peradilan ,karena PKN di kalahkan di PTUN palembang dengan alasan tidak jelas dan di karang karang sesuka hakim nya ,maka PKN melakukan kasasi ke Mahkamah agung ,dan Alhamdulilah Hakim agung mahkamah agung berpihak kepada keadilan ,dan PKN di menangkan dan membatalkan Putusan PTUN Palembang , atas dasar kekecewaan ini maka timbul niat PKN untuk menguji Kepatutan para hakim PTUN palembang terhadap UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021 , sehingga kami ajukan lah permintaan informasi antara lain dokumen kontrak pengadaan jasa tahun 2020 dan 2021 dan perjalanan dinas para hakim ke PTUN Palembang ,dan ternyata benar bahwa para hakim ini benar benar tidak patuh kepada UU 14 Tahun 2008 dan fakta nya tidak memberikan Permintaan Informasi PKN., selanjutnya kami mengajukan keberatan kepada Ketua PTUN sebagai atasan PPID ,oleh Ketua PTUN menjawab bahwa Permintaan Informasi Publik PKN tidak diberikan karena Informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dan sudah di dperiksa BPK RI dan Inspektorat , sehingga PKN tidak berhak meminta ya,,demikian ucap patar sambil memperlihatkan Bukti surat Ketua PTUN itu.

Patar Menjelaskan karena Ketua PTUN Palembang telah menjawab Surat keberatan PKN ,maka berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi ,maka PKN mengajukan Penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan di palembang dan setelah melalui 4 kali persidangan maka oleh Majelsi Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan memutuskan dengan amar putusan memerintahkan PTUN Palembang memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan PKN . atas putusan ini ,ketua PTUN Palembang tidak menerima selanjutnya Ketua PTUN Palembang mengajukan Gugatan ke PTUN Palembang yang nota bene bya kantor dia sendiri ,dan itu lah yang terjadi pada persidangan hari ini rabu tanggal 24 Mei 2023 di Kantor PTUN Palembang demikian ucap patar
Patar juga menambahkan ,bahwa dalam persidangan hari ini,Patar sihotang mengajukan Protes atau permintaan agar majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus hakim dari luar PTUN palembang untuk menghindari konflik intres atau konplik kepentingan sebagai mana pasal 79 UU N0 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang menyatakan
1.Hakim dan panitera harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan dalam sengketa
2.Pergantian Hakim di minta oleh para pihak

Dalam kasus ini PKN sampaikan bahwa para hakim yang memeriksa perkara ini mempuyai hubungan dengan kasus ini ,karena materi yang di mohonkan oleh PKN yang menjadi pokok sengketa adalah LPJ perjalanan dinas Para Hakim PTUN Palembang ,atas argumen PKN ini ,para majelis hakim berusaha berkelit dan selalu menahan dan memotong setiap PKN mengajukan Argumen Hukum atau dalil dalil hukum . dan itu wajar ,bagaimana pun mereka para hakim tetap membela Ketua pengadilan PTUN itu sudah menjadi kebiasan sistim . slanjutnya dalam persidangan ini Para pihak menyampaikan Bukti bukti tambahan dan persidangan akan di lanjutkan pada hari rabu berikutnya pada jam 11 .00 wib, demikian ucap patar sihotang SH MH

Patar Menyampaikan Persidangan ini musti nya tidak perlu terjadi ,apa bila Ketua Pengadilan PTUN dan para hakim nya patuh dan taat kepada UU 14 Tahun 2008 dan apabila mereka berpihak kepada rakyat dan keterbukaan informasi . karena apa yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak hak konstitusi Rakyat sesuai Pasal 28 F UUD 1945 . dan Patar sihotang SH MH akan mengirim surat ke Ketua mahkamah agung dan Stokholder penegakan hukum dan peradilan agar memperhatiakan hak hak masyarakat dan penegakan UU 14 Tahun 2008 demi tercipta dan tercapainya keterbukaan dan budaya teransparansi di indonesia.

Dengan tercapainya budaya trasnparansi yang membumi di seluruh indonesia maka secara otomatis tindak pidana kejahatan pencurian dan perampasan uang rakyat dengan modus korupsi akan berkurang sehingga semua anggaran langsung bermanfaat buat rakyat sehingga tercipta lah rakyat adil dan makmur sesuai tujuan UUD 1945 dan perjuangan para pahlawan Indonesia , demikian ucap patar sihotang SH MH sambil permisi kepada para awak media karena akan melanjutkan Perjalanan Pulang ke Jakarta.
(Red,*PKN)

Minggu, 14 Mei 2023

Kasus Dugaan Korupsi WC Sultan Kembali Mencuat; KPK Diminta Tetapkan Tersangka & Usut Tuntas



Kab Bekasi||gardakeadilannews.com
Titah Rakyat Bekasi mendesak KPK segera menetapkan tersangka dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Toilet Sultan di Kabupaten Bekasi.

Untuk diketahui, bahwa proyek pengadaan toilet di Kabupaten Bekasi tersebut menelan anggaran hingga Rp. 98 miliar.

Sejumlah pihak pun menilai anggaran tersebut janggal, sebab satu unit toilet seluas 3,5 m2 x 3,6 m2 itu dihargai hingga Rp. 196,8 juta. 

"Karena itulah kasus ini disebut kasus Toilet Sultan. Dan KPK itu, bukan lampu merah yang bisa seenaknya saja menyetop orang-orang yang diduga korupsi, untuk segera diperiksa," 

"KPK harus segera menindaklanjutinya agar kasus tersebut menjadi terang benderang dan segera dapat menentukan seluruh tersangka yang terlibat," tegas Muhammad Ali Ketua Titah Rakyat Bekasi.

"Sudah lama kasus ini terjadi dan sekarang baru diangkat kembali. Makanya sekali lagi kita mendesak KPK untuk segera menuntaskan," ujarnya.

Muhammad Ali pun menyayangkan sikap KPK kenapa baru sekarang mengumumkan kasus tersebut.

"Padahal kasusnya sudah berjalan hampir 2 tahun. Jikalau KPK dalam waktu dekat ini tidak juga menyelesaikan kasus tersebut, kami dari TiTah Rakyat Bekasi akan melakukan aksi di Gedung Merah Putih KPK sebagai bentuk lemahnya KPK menyelesaikan kasus Toilet Sultan di kabupaten Bekasi," tuntasnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh Pengamat Hukum Hani SYS, yang meminta KPK segera mengumumkan hasil penyelidikan. Pasalnya, kasus ini sudah berjalan selama sekitar dua tahun.

"Untuk dapat dinilai sebagai tindak pidana korupsi, KPK tinggal membuktikan unsur melawan hukum atau adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara WC Sultan ini," kata Hani SYS.

Hani SYS berharap KPK mampu memberikan efek jera kepada pejabat di Kabupaten/Kota untuk tidak lagi bermain-main dengan pola koruptif. Sudah ada contoh, baik di Kabupaten maupun di Kota bahwa perilaku koruptif kerap dilakukan oleh pejabat ataupun kepala daerahnya. 

"KPK jangan hanya bertindak atas adanya laporan saja, namun juga harus dan segera bergerak cepat, terlebih di tahun politik ini pasti setiap Kepala Daerah akan memanfaatkan anggaran yang tersedia demi kepentingan politiknya menghadapi pesta politik Pilkada," ujarnya.

"Dan pergerakan Tim KPK jangan hanya di Kabupaten saja namun turun juga di tetangga sebelahnya," tambahnya.

Modus operandi korupsi, lanjut Hani SYS, tiap daerah polanya hampir sama.

"Sebenarnya akan sangat mudah tim penyidik KPK untuk melakukan investigasi tanpa harus menunggu adanya laporan masyarakat," tutur Hani SYS.

Pola-pola lama, terang Hani, masih dilakukan baik di Kabupaten maupun Kota. Semisal tentang pengaturan pemenang tender. Dari sana pejabatnya mendapat fee mulai dari 2%, 5% bahkan ada yang sampai 10% tergantung penawaran harga yang masuk.

"Sedangkan dinas-dinas yang rawan untuk pengaturan pemenang tender adalah Dinas Perkimtan, Dinas BMSDA/PU, Dinkes dan Disdik," sebut Hani SYS.

Sementara tanggapan lain datang dari Ketua LSM Master, Arnol.

"Seharusnya yang pantas menangani kasus toilet yang menelan anggaran hingga 98 miliar rupiah itu adalah kejaksaan atau kepolisian," ujar Arnol.

Namun dengan hadirnya KPK, jelas Arnol, seakan membuktikan kejaksaan dan kepolisian tidak mampu menangani.

"Padahal kasus tersebut masih ruang lingkup kepala dinas yang sebenarnyan bukan kewenangan KPK," jelasnya.

Bukan tanpa alasan sebab menurut UU No. 28 
Tahun 1999 pasal 2, penyelenggara negara yang menjadi kewenangan KPK yaitu Jaksa, Hakim, Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, DPR, Pejabat struktural BUMN, BUMD, Duta besar, pimpinan BI dan BPPN dan seterusnya.

Lalu, lanjut Arnol, bagaimana tindak lanjut pengaduan mengenai pejabat selain kewenangan KPK?

"Menurut pasal 6 UU No. 19 Tahun 2019, KPK melakukan tugas koordinasi, monitoring dan supervisi dengan instansi atau apparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan atau instansi terkait," ungkap Arnol.
(Red,*Rjn )

Jumat, 05 Mei 2023

Kemenlu Apresiasi Polresta Bandara Soetta Atas Keberhasilan Pengungkapan Keberangkatan PMI Secara Nonprosedural.



JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menangkap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Terminal 3 Bandara Soetta.

Penangkapan tersangka AFA alias A (39) itu berawal dari informasi pihak keluarga korban yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online
yang terkait judi.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan awalnya anggota Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta
menerima informasi dari ISH bahwa anak kandungnya yang bernama PDP telah terbang ke negara Kamboja melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soetta untuk bekerja sebagai operator marketing permainan online yang terkait judi diduga secara nonprosedural menggunakan pesawat Malaysia Airlines.

"Kemudian penyidik mendatangi Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta dan berkoordinasi dengan pihak maskapai Malaysia
Airlines (MH710) dan diperoleh informasi bahwa Saudari PDP berangkat ke negara Kamboja menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH710) dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnom Penh Kamboja pada hari Minggu tanggal 26 Februari 2023 sekitar pukul 11.10 WIB bersama 8 orang lainnya dengan pemesan tiket dari Bangladesh," ungkap Reza, Jumat (5/5/2023).

Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Malaysia melalui Atase Polri KBRI Kuala Lumpur, sehingga 8 orang tersebut dapat dipulangkan ke Jakarta pada tanggal 28
Februari 2023 dan 29 Februari 2023.

"Atas kejadian tersebut dibuatkan laporan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Reza mengungkapkan, tersangka AFA alias A menjanjikan kepada calon PMI, pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. Namun, faktanya calon PMI yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan.

"Dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor dan orang yang merekrut) dan para calon PMI akan dipekerjakan sebagai operator marketing permainan online yang terkait perjudian di negara Kamboja," ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 buah Passport PMI yang gagalnya berangkat; 14 buah boarding pass keberangkatan dan kepulangan PMI; 10 buah Passport PMI yang rencana akan berangkat; 1 bundel tangkap layar pesan di aplikasi percakapan grup; 1 buah flashdisk rekaman CCTV; 1 bundel dokumen PMI yang gagal berangkat (ijazah, akta, KK, surat pernyataan).

Tersangka AFA alias A diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Reza mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri
dengan gaji tinggi, karena sampai dengan saat ini negara Kamboja bukan merupakan Negara tujuan penempatan PMI.

"Di wilayah Bandara Soetta agar dijaga keamanan dan ketertibannya, Bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian. Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soetta. Kami siap menerima laporan dari siapapun terkait kamtibmas di wilayah Bandara Soetta," ujarnya.

Secara terpisah, Direktur Perlindungan dan Pemberdayaan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Brigjen Pol Suyanto mengapresiasi Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural. Dia mengatakan, negara Kamboja, Myanmar dan Vietnam bukan merupakan negara penempatan PMI.


"Banyak masyarakat yang tergiur dengan tawaran iklan melalui media sosial terkait lowongan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas yang didapatkan. Kasus pekerja yang akan di tempat kan di Kamboja, Vietnam dan Myanmar sudah ramai sejak tahun 2022 sampai saat ini belum bisa di selesaikan karena iklan-iklan di media sosial sangat mengiurkan sekali," katanya.

Suyanto menjelaskan penempatan-penempatan negara bagi para PMI sudah diatur pemerintah. Myanmar merupakan daerah konflik cukup rawan bagi para PMI yang bekerja di daerah tersebut dan bisa dikatakan sulit untuk kembali ke Indonesia.

"Saya mengharapkan dari rekan-rekan media mampu memberikan pemahaman kepada saudara-saudara, yang mungkin ingin bekerja di Kamboja, Myanmar maupun Vietnam agar tidak tergiur," pesannya.

Hal senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Pelindungan WNI Kawasan Asia Tenggara, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Rina Komaria bahwa persoalan TPPO sangat kompleks dan merupakan kejahatan internasional, sehingga penanganan kasusnya semakin tinggi.

"Kami memberikan apresiasi kepada Polresta Bandara Soetta terkait pengungkapan keberangkatan PMI secara nonprosedural," katanya.

Rina mengatakan, berdasarkan data yang ada di Kemenlu bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat 1.800 kasus penempatan pekerja ke berbagai negara untuk menjadi operator judi online, sehingga harus menjadi perhatian bersama.

"Kita semua harus memperkuat sistem yang berada di Indonesia mulai dari pencegahan sampai dengan penegakan hukum terkait keberangkatan PMI nonprosedural. Dibutuhkan bantuan dari wartawan atau media untuk mengedukasi WNI agar tidak tergiur dengan gaji serta fasilitas yang didapat saat akan bekerja di luar negeri," tutupnya.
(Red,*)

Sabtu, 15 April 2023

Dugaan Pemotongan Gaji ; Ketua KPU Kota Bekasi Bantah Adanya Pemotongan Gaji Pantarli.


                     ket Foto Ilustrasi

Kota Bekasi-gardakeadilannews.com

Sebagai Salah satu lembaga pemantau pemilu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi mengungkapkan beberapa fakta yang terjadi selama proses Pencoklitan.

Beberapa diantaranya adalah kekeliruan KPU Kota Bekasi dalam menetapkan skema/prosedural dan pengawasan KPU Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Bekasi, Sahabat Yusril Nama Gelar. Ia menyampaikan ada beberapa temuan ataupun laporan dari masyarakat yang masuk ke - PMII terkait pelaksanaan coklit di Kota Bekasi. Adapun permasalahan - permasalahan tersebut diantaranya :

1.Mekanisme pergantian antara waktu (PAW) tidak sesuai Prosedur.

Dibeberapa kelurahan ada pantarlih yang mengundurkan diri dengan alasan-alasan tertentu . Namun mekanisme pergantian antara waktu yang harusnya dilakukan oleh PPS tidak dilaksanakan dengan benar. Ada yang dibiarkan dengan nama pantarlih yang sudah menggundurkan diri namun pekerjaan coklit dilakukan oleh orang lain atau bahkan PPS itu sendiri. Ada pantarlih yang dipaksa untuk mengundurkan diri setelah proses pelantikan karena berbenturan dengan kepentingan pihak tertentu.

2. Keterlambatan distribusi Buku Pantarlih

Buku pantarlih adalah salah satu elemen penting yang harus di isi oleh petugas pantarlih dalam mengisi laporan hariannya. Namun pada saat proses pelaksanaan Buku tersebut terlambat didistribusikan. Terhitung dua minggu setelah proses coklit dilakukan buku pantarlih baru didistribusikan oleh KPU melalui PPK ke PPS.

Tidak sampai disitu saja, menurut beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ada beberapa PPS yang tidak mendistribusikan buku tersebut kepada pantarlih nya masing-masing. Sehingga pada saat proses pengumpulan kembali buku pantarlih, PPS di Kelurahan tersebut mengisi buku pantarlih nya sendiri. Hal tersebut bisa dilihat sendiri dari kesamaan tulisan tangan yang ada di buku pantarlih.

3. Banyak data ganda dan kesulitan akses pantarlih dalam pelaksanaan coklit

Sebenarnya data ganda dan kesulitan akses pantarlih dalam melaksanakan coklit ini sudah disampaikan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Namun PMII juga mendapati keluhan-keluhan pantarlih yang melakukan Pencoklitan di kawasan/ tempat -tempat elit seperti perumahan, apartemen dan lain sebagainya.

4. Dugaan adanya pemotongan Honor pantarlih

Untuk masalah ini PMII Kota Bekasi masih menelusuri lebih lanjut apakah benar adanya pemotongan langsung yang dilakukan oleh PPS ataukah memang pantarlih sendiri yang memberikan secara sukarela sebagai tanda terima kasih kepada PPS. Namun dari beberapa bukti awal yang telah dikumpulkan oleh PMII Kota Bekasi dan keterangan beberapa saksi PMII menemukan adanya pemotongan gaji pantarlih.

Mengenai beberapa persoalan diatas Ketua Umum PMII Kota Bekasi, Sahabat Yusril mengungkapkan bahwa perlu adanya evaluasi di KPU Kota Bekasi pada pelaksanaan coklit Pemilu 2024 ini.

"Banyak masalah , perlu adanya evaluasi jika dibiarkan tahapan berikutnya tidak akan berjalan maksimal." Ungkapnya

Ia juga menyampaikan bahwa jangan sampai anggaran yang dikeluarkan oleh KPU menjadi sia-sia karena kekeliruan KPU dalam memanajerial tahapan pemilu sampai dengan pengawasan kerja-kerja badan Ad-Hoc dibawahnya.

"Jangan sampai anggaran terbuang sia-sia karena KPU tidak jelas dalam memanajerial dan pengawasan badan Ad-Hoc." Tutupnya

Terpisah, saat RJN Bekasi Raya minta komentar Nurul Sumarheni selaku Ketua KPU Kota Bekasi via WA mengatakan, Kami harus cross check dulu faktanya karena tidak ada laporan resmi ke KPU.
Sebelum honor Pantarlih dicairkan, KPU bersurat kepada sekretariat PPS agar honor Pantarlih diberikan utuh tanpa potongan, KPU juga melakukan monitoring saat pencairan honor Pantarlih untuk memastikan penyerahan honor berjalan lancar dan taat aturan. Sejauh monitoring yang kami lakukan, tidak ditemukan pemotongan honor Pantarlih oleh pihak manapun. Jawab nya
( Red */RJN )

Selasa, 28 Maret 2023

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Tujuh Ribu Bal Pakaian Bekas Asal Impor


Jakarta –gardakeadilannews.com
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal
Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress)
asal impor senilai lebih dari 80 miliar rupiah di wilayah Jabodetabek. Penindakan ini 
merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran 
pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri melakukan operasi pada tanggal 20-25 Maret 
2023. 

“Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan
balepress,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto,
Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan  Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian 
Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang 
Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri,larangan 
ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas 
terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas inidikategorikan sebagai limbah. 


Nirwala menegaskan, Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor
pakaian bekas. Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan
dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai 54 miliar rupiah.
Sedangkan, pada tahun 2023 berjalan terdapat 74 kali penindakan senilai 2,6 miliar rupiah.

“Dengan dilakukannya penindakan ini, masyarakat diharapkan mampu memahami ketentuan 
Larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya. Apabila menemukan 
indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan!” tutup Nirwala.(Red,*)

Jumat, 10 Februari 2023

Ungkap Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polresta Bandara Soetta Bekuk 3 Pelaku




Polresta Bandara Soetta Tangkap Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang

JAKARTA-gardakeadilannews.com
Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus sindikat perdagangan orang atau pekerja migran Indonesia (PMI). Modus yang dilakukan para pelaku yakni menjanjikan kepada calon PMI  pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang tinggi. 

Ada tiga tersangka berhasil ditangkap   yaitu RC alias UR binti AB (43) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga asal Kabupaten Lebak Provinsi Banten; ABM alias O bin M (46) berprofesi sebagai wiraswasta (berperan memberangkatkan calon pekerja migrain Indonesia) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dan MAB bin almarhum AB (49), yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto menjelaskan, kasus ini terungkap pada Senin (17/10/2022 di area Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten. 


Anton mengungkapkan, dalam melaksanakan aksinya para pelaku tidak sendirian melainkan sindikat (pengurus paspor, pengurus visa dan orang yang merekrut).

"Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan," ungkap Anton, Jumat (10/2/2023).

Anton mengatakan, dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti berupa 3  buah telepon genggam yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban; tiga buah buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka  dan korban;  tiga buah kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang antar tersangka dan korban, serta 34 buah paspor, visa dan boarding pass (dokumen perjalanan CPMI).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor  18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp15 miliar. 

Dan atau Pasal 4 UU RI Nomor  21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara  dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta. 

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol  Roberto Pasaribu  dalam keterangannya menegaskan  bahwa jajaran Polresta Bandara Soetta akan selalu memberikan edukasi sebagai langkah preemtif kepada para PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).


Upaya preemtif ini dilakukan bekerja sama  dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Tenaga Kerja  (Kemenaker) dan Imigrasi.

"Pentingnya prosedur ditempuh untuk menjamin perlindungan pemerintah terhadap  keselamatan dan kesejahteraan PMI selama melaksanakan kerja di negara penempatan," kata Kapolres Bandara Soetta. 

Selain itu, penegakkan hukum akan tetap dilaksanakan secara intensif guna memberikan kepastian hukum sesuai aturan yang berlaku dan melibatkan seluruh instansi terkait baik BP2MI, Kemenaker, maupun  Imigrasi.

Kapolresta juga berpesan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan perkerjaan di luar negeri dengan hal-hal berupa persyaratan perekrutan yang tidak sesuai prosedur.
(Red,*)

Kamis, 09 Februari 2023

Kejaksaan Agung Panggil Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny Plate Terkait Kasus Dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G




Jakarta-Gardakeadilannews.com
Kejaksaan Agung memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate. Johnny bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI di kementeriannya alias Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Presiden Joko Widodo menanggapi singkat,
"Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja," kata Jokowi usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 9 Februari 2023.

Di sisi lain, Johnny Plate ikut hadir di acara ini bersama Jokowi. Saat Jokowi berpidato, Johnny tampak duduk di samping Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung diketahui telah memanggil Johnny. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny dilakukan pada Kamis ini, 9 Februari 2023, dan tak bisa diwakilkan kuasa hukum.

"Yang diperiksa yang bersangkutan, jadi tidak bisa diwakilkan," ujar Ketut, 8/2/23.

Dalam perkembangan terakhir Johnny tak memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Di saat yang bersamaan di hari ini, Johnny ikut mendampingi Jokowi hadir dalam peringatan Hari Pers Nasional 2023.

Pemanggilan ini merupakan buntut penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G paket 1-5 tahun anggaran 2020-2022.

Pembangunan BTS digarap oleh 3 konsorsium yaitu konsorsium Fiberhome, Telkom Infra dan Multi Trans Data; konsorsium Aplikanusa Lintasarta, Huawei dan Surya Energi Indotama; serta Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE. Pengerjaan proyek ini ditargetkan rampung pada akhir 2021, namun ternyata malah molor. Kejaksaan Agung mengendus adanya praktik rasuah sebagai penyebab molornya target tersebut.
Proyek tersebut dilaksanakan Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) yang berada di bawah Kominfo. Proyek ini mencakup rencana pembangunan 9.000 tower BTS di sekitar 7.900 desa dan kelurahan dengan kategori 3T. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 11 triliun.
(Tomson)

Senin, 06 Februari 2023

Prihal Berita Dugaan Bancakan Program Ketahanan Pangan Desa Karang Anyar .




Arman Ketua Kelompak Tani ; Realisasi Anggaran Diduga Berbau KKN

Bekasi-gardakeadilannews.com

Arman Darmawan, sebagai Ketua Kelompok Tani Garda Kencana, Desa Karang Anyar Kec.Karang Bahagia - Bekasi, yang sekaligus Ketua HKTI Kec.Karang Bahagia, angkat bicara.

Kepada Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya mengatakan, mengamati pemberitaan terkait program ketahanan pangan Desa Karang Anyar Kec.Karang Bahagia - Bekasi, Arman membenarkan adanya berita tersebut, bahwa benar kegiatan program tersebut perlu di perdalam apakah benar penggunaan anggaran desa dalam program tersebut benar-benar sesuai dengan apa yang tertuang dalam anggaran desa tahun 2022 sbab Armanpun mengatakan sambil tersenyum, saya juga ragu tandasnya jika realisasi itu sesuai penganggaran mengingat kondisi objektif yang berjalan di lapangan jauh dari apa yang di jelaskan fihak pemerintah desa dalam berita yang beredar lalu.


Kami masyarakat dalam penjelasan berita lalu tersebut di anggap tidak mengerti dan tidak paham oleh aparatur pemerintah desa - Itu Salah Besar.
Kami hanya diam selama ini, namun hari ini kami bicara, bahwa jika penganggaran program tersebut 180.000.000 dan setiap titik 60.000.000. Dengan melihat kondisi objektif di lapangan jelas itu jauh api dari panggang - Di kemanakan.? Tanyanya.
Dan dalam programpun hanya orang-orang terdekat saja yang menerima program tersebut sedangkan saya dan yang lainya adalah ketua kelompok tani dan petani di desa mestinya program itu terikat jelas dengan yang membidanginya, bukan berbau unsur KKN dalam pelaksanaanya.
Sebagai contoh - Kegiatan tersebut di dusun I berada di samping rumah kepala desa, di dusun II di rumah Rw sedangkan di dusun III berada di belakang rumah salah-satu anggota BPD, ya pantas saja dalam poto yang beredar BPD dan aparatur desa surpai secara bersama-sama ke lokasi yang berada di dusun III tersebut, Ini Ada Apa.?
Kami masyarakat kawatir adanya persekongkolan antara fungsi pengawasan atau BPD dan fihak Desa, dalam pelaksana program tersebut - tetapi semoga saja tidak terjadi demikian. Ujar Arman


Masih lanjut Arman, Kami masyarakat yang juga kelompok tani meminta kepada BPD agar mengkroscek total pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut dan meminta fihak pemerintah desa ketika adanya program pemberdayaan, agar masyarakat dilibatkan sesuai tupoksinya masyarakat supaya tidak berbau KKN.
Dan kami meminta kepada fihak pemerintah daerah agar merespon berita ini mengingat masyarakat dalam situasi pemulihan ekonomi pasca pandemi, jika program ini betul telah terjadi penyalahgunaan anggaran desa, kamipun meminta agar fihak-fihak terkait dapat pro-aktif bertindak sesuai hukum dan aturan, mengingat berita adalah salah-satu petunjuk tandas arman.

Armapun meminta masyarakat agar memiliki jiwa kritis namun objektif atas segala kegiatan yang menggunakan anggaran Desa, mengingat bahwa penganggaran itu sejatinya untuk masyarakat bukan untuk keluarga dan kroni kepala desa dan aparatur pemerintahan desa - tutup Arman.

Saat RJN Bekasi Raya minta tanggapan / komentar nya Amih selaku Kepala Desa Karang Anyar Via WA tidak aktif

Terpisah, saat di minta tanggapan nya via WA Karnadi Camat Karang Bahagia menjawab " Terima Kasih,, saya sudah dapat beritanya dan kami konfirmasikan ke Bu kadesnya berkaitan berita tersebut dan jika betul berita yang disampaikan kami sangat prihatin dan inshya Alloh kami akan minta penjelasan ke ibu Kadesnya " jawab nya

( Red/RJN )

Senin, 23 Januari 2023

Polsek Cikarang Barat Unit Reskrim Berhasil Menangkap Pelaku Tawuran Kurang dari 24 Jam.



Cikarang Barat kab.Bekasi-gardakeadilannews.com
Peristiwa maut yang merenggut nyawa Dwi Andrian (18) seorang pemuda yang mengalami luka bacokan hingga tewas pada aksi keributan dua kubuh kelompok remaja dicibitung menemui titik terang.

Dalam waktu kurang dari 24 jam para petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan beberapa pelaku ditempat yang berbeda.
Sebelumnya, Aksi tawuran dua kelompok remaja kembali terjadi dan memakan korban pada minggu dini hari (21/01), Satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan satu korban lainnya meregang nyawa karena terluka parah akibat bacokan yang di deritanya.

Aksi dua kubuh kelompok remaja yang melakukan ajakan ribut / tawuran tersebut diketahui berawal dari ajakan duel melalui akun Media Sosial.
Kanit Reskrim Cikarang Barat IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A, Mengungkapkan setelah mencari informasi kemudian para petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Saat menggeledah salah satu rumah terduga pelaku berinisial (A) lalu didapatilah 1 unit handphone miliknya yang digunakan untuk berkomunikasi melakukan tawuran.

“Setelah dilakukan penggeledahan didapatilah 1 buah celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban,” jelas IPTU M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A saat memberikan keterangan dihalaman Polsek Cikarang Barat, minggu (22/01/23).

Kemudian, dilakukan lagi pengembangan dilokasi yang berbeda dan para pelaku lainnya berikut barang bukti berhasil diamankan.

Sementara ada 14 orang yang berhasil kita amankan dilokasi yang berbeda. Kami masih mendalami peran masing-masing orang yang kami amankan,” tegas IPTU. M. Said Hasan, S.T.K, S.I.K, M.A.
Adapun dalam kasus ini barang bukti yang diamankan yaitu 4 DX penyelidikan lebih lanjut, dan kini para pelaku diamankan di Polsek Cikarang Barat.
(Red,*)

Minggu, 22 Januari 2023

TNI-Polri Bersinergi Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Di Wilayah Serang Baru



Bekasi Serang Baru-gardakeadilannews.com
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta untuk mencegah terjadinya kejahatan saat malam perayaan Imlek, maka personel Polres Metro Bekasi bersama dengan Koramil 12/Serang Baru, Pokdar dan Senkom menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di depan Perumahan Alam Raya, Jl.Pasir Randu, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (21/01/2023) pukul 23.30 WIB sampai dengan selesai.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dengan sasaran senjata tajam, narkoba, miras dan barang berbahaya lainnya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, yang didampingi oleh Camat Serang Baru, Kapolsek dan Danramil 12/Serang Baru mengatakan, bahwa kegiatan OKJ gabungan yang dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di malam hari dengan sasaran peredaran minuman keras dan narkoba, dengan melakukan operasi di jalan raya dan pemeriksaan kendaraan bermotor.

“Tujuan diadakan OKJ gabungan ini untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras, dan menciptakan situasi yang kondusif dan aman pada malam perayaan Imlek,” kata Kapolres.

Kapolres juga menuturkan, bahwa operasi ini sesuai dengan instruksi dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Dr M Fadil Imran, untuk membidik dalam mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

“Operasi ini merupakan bentuk upaya preventif dalam menjaga wilayah Kabupaten Bekasi khususnya wilayah Serang Baru yang saat ini kita adakan OKJ ini dari segala tindak kejahatan, sehingga masyarakat dapat merasakan kenyamanan saat beraktivitas di malam hari,” tutur Kombes Pol Twedi Aditya.

Dalam kesempatan yang sama, Danramil 12/Serang Baru, Kapten Inf Sayute Pradodo, mengungkapkan, OKJ gabungan tersebut untuk meningkatkan sinergitas dan kerjasama empat pilar khususnya di wilayah Kecamatan Serang Baru.

“Sinergitas empat pilar ini tentunya dalam rangka meminimalisir tindak kejahatan di wilayah Serang Baru dan ada dua titik kita lakukan razia, yaitu di sini (Jl.Pasir Randu) dan di depan Perumahan Mega Regency. Alhamdulillah, selama pelaksanaan berjalan kondusif tidak ada sesuatu hal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.” tutup Danramil.(Red,*)

Selasa, 17 Januari 2023

Pemalak Sopir Truk di Lampung Tengah Satu Dari Tiga Pelaku Ditembak Polisi.



Lampung, Gardakeadilannews.com
Pemalak sopir yang kerap beraksi di Jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditembak polisi.
Satu dari tiga pelaku pemalak ditembak polisi, sementara dua orang lainnya melarikan diri.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas dalam keterangannya mengatakan tersangka RL (35) dilakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan terhadap petugas yang hendak menangkapnya pada Sabtu pekan lalu.

"Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri pada saat proses penangkapan. Maka anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dan mengenai betis kaki kanannya," kata dia, Senin (16/1/2023).

Pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang berhasil melarikan diri.

"Dua orang lainnya kami tetapkan sebagai DPO, mereka berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dikatakan Edi, kasus ini berawal ketika dua orang sopir truk ditodong oleh para pelaku saat kendaraan berhenti di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Rabu (11/1) dini hari.

"Jadi pada Rabu lalu, dua orang sopir truk melaporkan atas peristiwa pemalakan yang dialami keduanya. Keduanya dipalak sebesar Rp 2 juta," imbuh Edi.

Para pelaku tergolong sadis dengan tidak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Polisi akan tetap menjaga kenyamanan maupun keamanan disetiap lokasi di Lampung ini. Apapun bentuknya, masyarakat menginginkan kenyamanan, baik itu di jalan. Karena efek yang ditimbulkan membuat para sopir yang melintas di wilayah Lampung tengah jadi terganggu.
(Raya Singa)

Selasa, 10 Januari 2023

KaKanwil dan kadivpas Kemenkumham Jabar Lakukan Monev Di Lapas Kelas IIA Cikarang



Bekasi_Jawabarat-gardakeadilannews.com
Kepala wilayah kementrian hukum dan HAM Jawa barat melakukan Monitoring dan Evaluasi dan Penguatan Tugas dan Fungsi Pokok Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Cikarang dan Bapas Kelas II Bekasi(Senin malam/9/01/2023).

Bertempat di aula Toro Wiyarto Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,kegiatan monitoring Kakanwil jawa barat R.Andika Dwi Prasetya yang tiba di Lapas Kelas IIA Cikarang, langsung disambut oleh Bapak Kalapas Kelas IIA Cikarang beserta seluruh jajaran dan Kebapas Kelas II Bekasi beserta jajaran.

Dalam monitoring tersebut kanwil Jabar juga melakukan pengontrolan Keliling seluruh Area Pelayanan, Blok Hunian dan area Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Cikarang.

Selain itu kanwil Jabar juga memberikan pengarahan dan Penguatan Tusi bagi Petugas Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sekaligus Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik di Lapas Kelas IIA Cikarang.


“diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjalin silaturahmi antara kanwil dengan Unit Pelaksana Teknis yang merupakan Keluarga Besar”ucap kanwil JabarR.Andika Dwi Prasetya di sela kegiatan



R.Andika Dwi Prasetya juga menambahkan bawah Lapas Cikarang memiliki potensi yang harus di jaga, diharapkan lapas cikarang tidak hanya menjadi icon tetapi menjadi unggulan demi mewujudkan 8 Resolusi Menkumham Tahun 2023.

“Masing masing kasi dan kasubsi baik di lapas cikarang maupun bapas bekasi bulan februari untuk mempresentasikan inovasi terkait tugas pokok dan fungsi”jelas Kanwil Jabar.

Lapas cikarang dan bapas bekasi tidak hanya berkoordinasi tetapi juga ber kolaborasi dan berkolaborasi dan diharapkan kedepannya seluruh lapas/rutan di seluruh indonesia dapat menggunakan produk dari Lapas Cikarang berupa 1 set lunch box” Tandes Kanwil Jabar.

Kanwil Jabar juga mengharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan kedisiplinan petugas pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cikarang.(Red,*)

Selasa, 27 Desember 2022

Polda Metro Jaya Temukan 2 Ladang Ganja Seluas 11 Hektar di Sumatera Utara.


Sumut-gardakeadilannews.com
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan lokasi ladang ganja di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara pada hari Sabtu (24/12/2022). Penemuan lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkoba bersama dengan Polres Madina.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Mukti Juharsa) mengatakan, pihaknya menemukan dua ladang ganja di lokasi tersebut bersama dengan tanamannya.
“Dari hasil penyelidikan didapat dua ladang ganja dan tanamannya,” ujarnya.
Ia menuturkan, dua ladang ganja yang ditemukan memiliki luas kurang lebih 3 hektare dan 8 hektare, dengan masing-masing ladang terdapat tanaman ganja usia tanam 3-4 bulan, sementara untuk usia panen umur 7 bulan.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama tahun 2022 dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” terangnya.
Berdasarkan temuan di lokasi, didapati setiap 1 meter persegi bisa ditanami 5 batang pohon ganja, sehingga saat panen menghasilkan 55 ton ganja basah.
“Dikalkulasikan 11 hektare dikalikan 5 ton, sehingga sekali panen menghasilkan 55 ton ganja basah,” imbuhnya.
(Red,*)

Rabu, 21 Desember 2022

Perumahan Genta Buana Sodong,Di duga keluarkan spk bodong Pemborong merasa dirugikan.


Sodong Klapanunggal-gardakeadilannews.com
Kerugian yang dialami oleh salah satu Pemborong proyek perumahan Genta Buana Sodong pak Sumantri sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Direktur perumahan tersebut permasalahan pelunasan Biaya pembuatan kontruksi perumahan.saat itu Pak Sumantri diminta oleh temannya bapak Erick untuk mengerjakan suatu proyek perumahan,tanpa menunda Nunda pak Sumantri pun meng iyakan Pekerjaan tersebut dengan alasan bahwa Bapak Erick sudah memiliki SPK untuk proyek tersebut.singkat cerita pak Sumantri mulai mengerjakan beberapa unit perumahan tersebut dengan beberapa anak buahnya.beberapa Minggu kemudian Mulailah pengerjaan tersebut dikerjakan satu persatu sesuai apa yang jadi keinginan pihak perumahan,namun saat selesai dan sesuai perjanjian masalah pengerjaan tersebut pak Sumantri tidak dapat mengambil Uang yang dijanjikannya.mulailah pak Sumantri merasa curiga,dan pak Sumantri pun menanyakan Kejelasan SPK tersebut dengan pak Erick namun tidak beritahu sampai saat ini.setelah merasa ada yang tidak benar pak Sumantri pun menghubungi Direktur perumahan Bapak Zoel Mahdi menanyakan bagaimana untuk Pembayaran pengerjaan tersebut.tandasnya.Namun alangkah kagetnya pak Sumantri tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari Pak Zoel Mahdi selaku Direktur perumahan.pak Sumantri pun menyebutkan kepada Infonews bahwa dirinya sudah mencoba bermediasi dengan pak Zoel Mahdi mengenai masalah tersebut,namun beliau hanya menjanjikan tanpa ada kepastian kapan akan dibayar Hak untuk saya,Ucap Pak Sumantri kepada Infonews,Rabu (21/12/2022).

Namun disaat kami Tim investigasi dari media infonews mencari informasi dilapangan alangkah kagetnya bahwasanya SPK pengerjaan untuk bapak Sumantri tidak memenuhi syarat,Di duga SPK tersebut Bodong.saat kami mencoba konfirmasi ke pak Zoel Mahdi selaku Direktur perumahan tersebut,beliau dengan Entengnya menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani SPK tersebut.namun disisi lain pak Sumantri menyebutkan bahwasanya Direktur Perumahan tersebut.

Mengetahui,sampai Beberapa hari yang lalu pak Sumantri Menyampaikan pesan kepada pak Zoel Mahdi bahwa untuk uang yang berawal sekitar 80jt sepakat untuk Dilunasi hanya dengan Rp.39,500,000.Namun kesepakatan tersebut tidak digubris atau direspon dengan baik oleh pak Zoel Mahdi selaku direktur perumahan Genta buana sodong.saya disini hanya meminta Hak saya,ujar Pak Sumantri kepada awak media infonews.Sampai saat detik ini dan Berita ini diturunkan belum ada itikad baik ataupun penyelesaian kepada Pak Sumantri selaku pemborong diperumahan tersebut.
(Red,*)

Tim Hotman 911 Putri Maya Rumanti Dampingi Keluarga Korban Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan di Kasus Pelecehan Seksual dibawah Umur



Lampung Timur-gardakeadilannews.com
Terkait Laporan dugaan kasus pelecehan dan tindak asusila kepada anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu, Keluarga Korban didampingi oleh Putri Maya Rumanti, SH.MH dan Partners kembali mendatangi  Mapolres Lampung Timur guna mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut, Kamis (15/12/2022).

Tepat pada 01 November 2022 lalu, telah di laporkan ke polres Lampung Timur atas dugaan terjadi sebuah kasus pelecehan seksual di salah satu Desa yang ada di kecamatan Sekampung udik, kabupaten Lampung timur, YS (50) terduga pelaku yang tak lain masih ada ikatan saudara karena masih pamannya nya korban,merupakan anak dibawah umur  yang berinisial FN (14), pihak keluarga telah melaporkan dan meminta perlindungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)yakni Polres Lampung timur .
Sebelumnya SN ayah korban, dugaan terjadinya pelecehan seksual anak dibawah umur ini telah bercerita kepada awak media beberapa waktu lalu dan mengaku bahwa kejadian ini sudah cukup lama dan modus nya pelaku memandikan anaknya semenjak  kelas Tujuh Sekolah Menengah Pertama (SMP).
” Uni mu aja di mandikan begini dia aja gak malu koq,” kata SN menirukan cerita anaknya.
“YS yang kami laporkan ini sebenarnya masih kerabat kami sendiri, ia adalah suami dari bibi nya, YS kini masih aktif bekerja sebagai karyawan di PT Labinta yang di laporkan Pada 01 November kemarin,” ujar SN beberapa waktu lalu.
Agus selaku pendamping dari pihak keluarga korban menjelaskan, “Kejadian itu di ketahui sejak tanggal 07 Oktober 2022 lalu, kami pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada Polres Lampung timur pada tanggal 01 November 2022, sebelumnya kami sudah pernah melapor dengan kepala Desa namun karena tidak ada tindakan tegas kami langsung laporan ke Polres, kemudian tgl 04 November 2022 kami lakukan visum, kalau hasil visum dan tes psikologis sangat buruk kata dokternya, kemudian hari ini kami ke Polres Lamtim ini di dampingi oleh Mbak Putri dan partners guna menanyakan tindak lanjut dari laporan kami,kami sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian dan kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa tegak lurus dan segera menangkap pelaku,”. Jelas Agus.
Sementara itu Putri Maya Rumanti, SH.MH. Saat di wawancarai usai menghadap KBO Reskrim Polres Lamtim. Ia mengatakan,
“Kedatangan kami Tim Hotman 911 dari Jakarta berkunjung ke Polres Lampung timur ini karena ada pengaduan dari salah satu korban pelecehan seksual dan sudah dilaporkan pada tanggal 01 November lalu, tadi kami sudah mencoba masuk, memang agak tertunda laporan nya, tapi bukan berarti tidak berjalan, karena masih proses pendalaman perkara, tadi kami sudah bahas kendala pihak kepolisian ini karena tidak sinkron nya keterangan saksi dan bukti visum, dan setelah di lakukan gelar perkara  ternyata sudah ditersangkakan, Alhamdulillah Tadi KBO Reskrim di dampingi Kanit PPA menjelaskan kepada kami bahwa pelaku telah di tetapkan tersangka tertanggal 12 Desember,” kata Putri Maya Rumanti kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Kedepannya Putri Maya Rumanti SH.MH. Juga berharap agar pihak kepolisian jangan tutup mata dan tebang pilih,
“Tentunya harapan kami kepada aparat kepolisian untuk perkara-perkara lekspesialis seperti pemerkosaan, pelecehan apalagi korban nya di bawah umur agar pihak kepolisian tidak tutup mata dan tidak tebang pilih ya kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual apalagi korban nya dibawah umur karena ini harus kita perjuangkan.” Harapnya.
Untuk diketahui Kedatangan keluarga korban ke Mapolres Lamtim kali ini di dampingi oleh tim kuasa hukum DR. Hotman Paris 911,
Putri Maya Rumanti, SH. MH,Wahyu Widiyatmoko,S.H,Indri Wahyandarai,SH.MH,Irwan Perlindungan,SH,Zahra Wahyu Amalia SH.,Riyan Ismawan,SH. dan Andri Afrizal,SH. selaku penerima kuasa.(Tim)







Sumber, Suara keadilan


 

Kamis, 15 Desember 2022

17.300 Meter Tanah Milik Masyarakat Diambilalih PT. Marunda Center



Bekasi-gardakeadilannews.com
Tanah seluas 17.300 meter berlokasi di wilayah Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, milik salah satu masyarakat setempat, diklaim oleh pihak PT Marunda Center, sebagai miliknya.

Hal tersebut diungkapkan Tonni Pandapotan Manurung SH, selaku kuasa hukum masyarakat pemilik tanah.

Ketika hal ini dikonfirmasi awak media pada Selasa (13/12/2022), Tonni Manurung selaku kuasa hukum mengatakan, “bahwa tanah yang diakui oleh pihak PT Marunda Center, adalah tanah milik klien kami (Usman) sebagai ahli waris, dan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, karena tanah tersebut merupakan warisan yang secara turun temurun diwariskan kepada keluarga klien kami, yang berstatus Tanah Girik letter C”.

Ditambahkan Tonni Manurung, selama ini, tanah kliennya diklaim secara sepihak oleh PT Marunda Center, dengan cara dipasangi patok di beberapa titik tanpa persetujuan ahli waris.

Dari hal itu, kami TPM Dan PARTNER sebagai kuasa hukum Pak Usman, langsung ke lokasi melakukan Investigasi pada Senin 12 Desember 2022.



Sesampainya di lokasi, kami dihampiri pihak keamanan PT Marunda Center, ada sekitar 20 orang. Kamipun menanyakan, mengapa PT Marunda Center memasang patok di tanah klien kami, apa dasar hukumnya?
Mereka hanya menjawab, “silahkan tanya ke pimpinan kami di Marunda Center, ” tutur Tonni Manurung menirukan lontaran dari pihak keamanan perusahaan itu.

Ditambahkan Tonni Manurung, sebelumnya pihaknya sudah melakukan upaya untuk bertemu dengan pimpinan PT Marunda Center, tetapi hingga saat ini permintaan tersebut belum diindahkan, bahkan cenderung seperti mengindar.

Dan ketika kami ingin membongkar patok tersebut, hampir terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pihak Marunda center kepada kami Tim Penasihat Hukum.

Terkait hal tersebut Tonni Manurung mengatakan, pihaknya akan segera meminta klarifikasi kepada Pimpinan PT Marunda Center, dan jika tidak ada penjelasan serta itikad baik dari mereka, ditegaskan Tonni Manurung pihaknya akan melayangkan laporan kepada Polres Metro Kabupaten Bekasi.
(Red,*)

Rabu, 14 Desember 2022

Dua Mantan Petinggi PT JIP Ditahan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Diduga Korupsi Ratusan Miliar


               ket Foto,Ilustrasi

Jakarta-gardakeadilannews.com
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara bernilai ratusan miliar, dua mantan petinggi PT JIP ditahan pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan TPPU berinisial CD dan AP.

Keduanya menjadi tersangka TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan Gigabit Capable Passive Optical Network (GPON) yang dilaksanakan oleh PT JIP, periode 2015 sampai 2018 lalu.

“Kita menahan CD dan AP dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri masing-masing sejak tanggal 28 November 2022 dan 9 Desember 2022,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu, 14 Desember 2022.

Dijelaskan, CD adalah mantan Vice President Finance PT JIP, sedangkan AP merupakan mantan Direktur Utama PT JIP. Keduanya terlibat pekerjaan besar dengan nilai kerugian negara yang sangat fantastis.

Pertama, pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB dan Indonesia Timur sebanyak 1.796 unit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116.

Kedua, proyek pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 di wilayah Jakarta sebanyak 87 site yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997.  
(Tom)

Minggu, 11 Desember 2022

Permohonan Banding Koruptor Dana BOS Diterima Hukuman Eks Kepala SMAN 8 Medan Berkurang 1,5 Tahun


PUTUSAN: Majelis Hakim Tipikor Medan saat membacakan putusan terhadap eks Kapala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Medan Sumut-gardakeadilannews.com
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permohonan banding mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan. Alhasil, hukuman koruptor Dana BOS itu, berkurang 1,5 tahun, dan menjadi 4 tahun penjara saja.

Majelis hakim banding diketuai Jhon Pantas L Tobing, dalam amar menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 2 bulan,” ungkap Pantas, sebagaimana dikutip dalam website PN Medan, Minggu (11/12).

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp639.630.500, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Pantas.

Seakan belum puas atas pengurangan hukuman tersebut, terdakwa melanjutkan upaya perlawanan hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, Hakim Tipikor Medan menghukum terdakwa selama 5,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini bermula saat SMA Negeri 8 Medan menerima Dana BOS. Besaran Dana BOS yang diterima sesuai dengan jumlah siswa peserta didik pada SMA Negeri 8 Medan, yakni Rp1.400.000 per siswa per tahun pelajaran.

“Dengan rincian, Tahun Pelajaran (TP) 2016/2017 sebanyak 984 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.377.600.000. TP 2017/2018 dengan 917 siswa dikali Rp1.400.000, totalnya Rp1.283.800.000. Serta TP 2018/2019 dengan 934 siswa dikali Rp1.400.000, maka jumlahnya Rp1.307.000.000,” ujar JPU.

Terdakwa melaksanakan penyaluran Dana BOS setiap 3 bulan, yakni pada triwulan pertama sebesar 40 persen dari alokasi 1 TP, triwulan kedua hingga keempat masing-masing 20 persen.

Dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Dana BOS, dewan guru, dan komite sekolah. Namun, terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS, dewan guru, dan komite sekolah, dalam mengelola serta menggunakan Dana BOS tersebut.

Saat penarikan belanja Dana BOS, terdakwa menarik Dana BOS tersebut secara tunai dari rekening sekolah, dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. Seperti pengadaan kursi siswa sebesar Rp35 juta, pengadaan meja sebesar Rp18 juta, dan pengadaan barang lain yang tidak diyakini keberadaannya, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara (total loss) Rp1.213.963.200 pada 2017.

Selain itu, terdapat pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya pada pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 8 Medan TP 2018, sehingga total kerugian keuangan negara Rp244.920.500.

Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019, total kerugian keuangan negara keseluruhan mencapai Rp1.458.883.700.
(Red,*)





Sumber Sumut POS.Co