Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan Politik Daerah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 November 2023

M Dika Fredikat Menggugat Ketidaktertiban Caleg dan Menyerukan Kepada Bawaslu untuk Bertindak Tegas



Bekasi || gardakeadilannews.com
Dalam sebuah pernyataan tajam, M Dika Fredikat, perwakilan dari Aliansi Pemuda Rakyat Melawan, mengangkat isu ketidaktertiban kampanye oleh seorang calon legislatif (Caleg) yang menimbulkan kekhawatiran terhadap integritas pemilihan. Perwakilan ini menjelaskan bahwa Ranny Fahd Arafiq dari Partai Golkar DPR RI Dapil Kota Depok dan Kota Bekasi diduga melakukan serangkaian pelanggaran kampanye yang mencoreng prinsip-prinsip demokrasi.

Poin-poin kritis yang disoroti oleh M Dika Fredikat meliputi:

1. Tanggal 08 November 2023: Arafiq melakukan kampanye di Kecamatan Bekasi Barat.
2. Tanggal 13 November 2023: Kampanye di Kelurahan Pengasinan dan Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
3. Tanggal 08 November 2023: Kampanye di Kelurahan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
4. Tanggal 08 November 2023: Kampanye di Bekasi Barat dengan mencakup dua kelurahan.

M Dika Fredikat menekankan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 189/PM.00.02/k-JB.25/11/2023, yang dengan tegas *menegaskan bahwa pada tanggal 4 November s/d 28 November 2023 adalah merupakan waktu "DILARANG KAMPANYE" sehingga peserta pemilu dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang berunsur kampanye.* kampanye pemilu seharusnya dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dengan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, Ranny Fahd Arafiq diduga telah mengabaikan aturan dasar dan menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan aturan yang tertuang di dalam surat edaran BAWASLU.

Dalam konteks ini, Aliansi Pemuda Rakyat Melawan, melalui perwakilannya M Dika Fredikat, mengajak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Bekasi untuk bertindak tegas dan konsisten dalam menanggapi pelanggaran ini. M Dika Fredikat menegaskan bahwa penegakan aturan dan prinsip demokrasi merupakan fondasi utama bagi proses pemilihan yang adil dan transparan.

Dalam mengakhiri pernyataannya, M Dika Fredikat menyatakan keinginan untuk menjaga integritas pemilihan dan memberikan dukungan penuh terhadap proses *demokrasi di negara ini.* Ia berharap agar BAWASLU dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan tindakan yang efektif, sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai dengan nilai-nilai demokrasi yang seharusnya *dijunjung tinggi oleh para peserta pemilu.(Red,***)