Bekasi || mediagardakeadilanannews.com
Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi yang dilaporkan pegiat anti rasuah ke Kejati Jawa Barat, Senin (09/9/2024) semakin terang benderang dengan adanya pernyataan salah seorang kontraktor di Bekasi bernama Roi. M siap menjadi saksi.
Kesediaan rekanan tersebut menjadi saksi atas laporan LSM Master kata Arnol kepada Red mediagardakeadilannews.com lewat pesan singkat (WhatsApp), Rabu (19/9/2024), akan membuat persoalan dugaan korupsi tersebut semakin mudah ditangani Penyidik Kejaksaan Tinggi Jabar.
Roi Manalu sebagai rekanan kontraktor di Bekasi kata Arnol mengaku siap menjadi saksi terkait laporan lembaganya tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas SDABMBK ke Kejati Jawa Barat.
Arnol menyebut, Roi Manalu mengaku pernah diminta fee sebesar 15% dari pagu anggaran oleh Dinas SDABMBK. Sebelumnya, Dinas SDABMBK juga pernah melakukan upaya percobaan penyuapan terhadap Roi Manalu di wilayah Kabupaten Bekasi, tepatnya di Grand Wisata.
"Ya, Saya membenarkan dan mendukung laporan LSM - MASTER tersebut, karena saya juga menjadi salah satu korban dari modus operandi pihak terlapor. Mereka meminta fee sebesar 15% dari pagu anggaran kepada saya. Dinas SDABMBK juga pernah mencoba melakukan upaya penyuapan terhadap saya di Grand Wisata, Kabupaten Bekasi," kata Arnol mengurai pernyataan Roi Manalu, Rabu (18/9/2024).
Mengetahui dinas terkai dilaporkan ke Kejati lanjut Arnol, saudara Roi mengatakan siap menjadi saksi jika penyidik membutuhkan. Roi kata Arnol mengaku geram terhadap cara-cara yang dilakukan Dinas SDABMBK kala meluncurkan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa.
"Saya mendukung penuh Laporan LSM-MASTER tersebut, dan saya siap memberikan kesaksian dan bukti-bukti yang diperlukan," kata Arnol menirukan pernyataan Roi.
Dengan adanya pernyataan dari Roi tersebut kata Arnol, LSM Master semakin yakin pihak Kejati lebih serius dalam menangani laporan dari lembaganya.
"Selain bukti-bukti yang sudah kami serahkan, Roi juga bersedia menjadi saksi terkait dugaan tindak pidana di Dinas SDABMBK yang kami laporka," kata Arnol S.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) "MASTER" melaporkan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, atas dugaan tindak pidana koprupsi dan gratifikasi di beberapa titik pekerjaan belanja modal.
Laporan nomor:1813/LI/KEJATI/DPP/LSM-MASTER/IX/2024, tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima langsung Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Senin (9/9/2024).
Ketua Umum (Ketum) LSM-MASTER, Arnol, S mengatakan, isi laporan tersebut merupakan temuan hasil inpestigasi LSM-MASTER di beberapa titik kegiatan belanja modal di Dinas SDABMBK Kab. Bekasi tahun anggaran (TA) 2023 sebesar Rp.347.291.465.135 yang dilaksanakan hampir 90% dengan sistem e-katalog.
Temuan LSM Master tersebut kata Arnol juga bersesuaian dengan hasil audit BPK smester pertama tahun 2024.
Menurut Arnol, BPK juga telah mengkonfirmasi bahwa telah terjadi kekurangan volume Pada Belanja Modal Jalan tersebut. Dan oleh BPK telah menyarankan agar Dinas terkait mengembalikan uang negara tersebut ke kas daerah sesuai perhitungan kekurangan volume kegiatan.
Namun lanjut Arnol, kalau pun dana tersebut dikembalikan, bukan berarti pidananya hilang. "Tindak Pidananya harus tetap lanjut. Pengembalian dana yang diduga sengaja dikorupsi tersebut tidak menghapus tindak pidananya, hanya sebatas meringankan jika APH mempertimbangkan," tegas Arnol.
Arnol juga menduga bahwa kerugian atau kekurangan volume pada pekerjaan Dinas SDABMBK masih jauh lebih besar dibandingkan hasil audit BPK.
Selain pengurangan volume sebagaimana audit BPK, Arnol juga menduga terjadi tindak pidana gratifikasi pada proyek belanja modal tersebut.
Dugaan korupsi dalam kegiatan ini sudah sejak proses pemilihan dan penunjukan penyedia. Dimana hasil temuan terdapat beberapa penawaran terendah dikalahkan oleh penawaran tertinggi karena indikasinya kegiatan sudah diplot untuk perusahaan tertentu, " kata Arnol.
Arnol juga mendapat informasi bahwa Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli dengan penyedia dengan istilah fee sebesar 10%.
"Kami mendapat informasi kalau Dinas SDABMBK telah melakukan jual beli pekerjaan dengan syarat pihak penyedia memberikan fee sebesar 10%," kata Arnol.
Terhadap prilaku yang diduga keras bermuatan korupsi tersebut lanjut Arnol, Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat agar segera memproses laporan mereka (LSM-Master), agar APH menuntut oknum-oknum pelaku rasuah tersebut setinggi-tingginya.
Menerima laporan mereka, Kejati Jawa Barat, melalui pejabat Humas, Nur Sricahyawijaya berkomitmen akan segera membentuk tim mengenai laporan tersebut. Perkembangan kerja tim akan diinformasikan kepada pelapor.
"Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Kami minta waktu untuk segera menindak lanjuti, dan perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor, terkecuali informasi yang dikecualikan," kata Arnol mengurai respon dari Kejati Jabar.
(T S,Red**)