Kota Bekasi-gardakeadilannews.com
Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan pemberitaan 20 media online yang tergabung Ruang Jurnalis Nusantara ( RJN ) Bekasi Raya Pertanyakan Kelayakan dan Kepatutan serta Urgensinya MKKS-SMKN Kota Bekasi ke Turki" yang tayang pada Selasa, 11 Oktober 2022; maka MKKS-SMK Kota Bekasi memberikan klarifikasi sebagai berikut:
Pemerintah Propinsi Jawa Barat Dinas Pendidikan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah- Sekolah Menengah Kejuruan (MKKS-SMK) Kota Bekasi
Sekretariat: SMKN 1 Kota Bekasi Jl. Bintara Vlll No. 2 Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi 17134 Telp/Fax: (021 )88951151 & (021)8851383 Website: http://smknl kotabekasi.sch.id E—mail: info@smknl kotabekasi.sch.id
Perihal : Klarifikasi perihal Kunjungan Studi Banding dan Budaya MKKS SMK Kota Bekasi ke Republik Turki.
Disampaikan kepada yth,
1..Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 sebagai atasan
2. Pengawas Pembina
3. Pihak-pihak terkait lainnya
Laporan Hasil Kunjungan Studi Banding Dan Budaya MKKS SMK Kota Bekasi ke Republik Turki
A. Latar Belakang Kegiatan Studi Banding dan Budaya ke Republik Turki
1..Untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam penerapan kurikulum dan budaya belajar negara maju para kepala SMK Negeri di Kota Bekasi KCD Wilayah Ill Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
2. Dalam rangka benchmarking para kepala SMK Negeri di Kota Bekasi KCD Wilayah Ill Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk memahami budaya pelaksanaan kegiatan belajar yang merdeka di negara maju.
B. Bentuk Pelaksanaan Kegiatan
1..Berupa Kegiatan Kunjungan Studi Banding, Kunjungan Budaya ke beberapa sekolah antara lain Oasis International School di Kota Ankara, Turki.
2. Kunjungan wisata rohani ke beberapa situs peninggalan sejarah.
3.Kegiatan tersebut diorganisasikan melalui wadah peran organisasi musyawarah kerja MKKS SMK Negeri Kota Bekasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ill dengan diketahui dan atas seizin Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ill. (surat permohonan Ijin kegiatan dan jawaban kesediaan kunjungan studi dari sekolah di Turki, terlampir).
4. Agar tertib dan terorganisasikan dengan baik kegiatan ini memanfaatkan jasa pihak ketiga berupa Travel Agen.
5. Sumber anggaran kegiatan berasal dari dana pribadi peserta (terlampir). Walaupun kegiatan dibiayai pribadi, agar kegiatan ini memiliki manfaat bagi sekolah.
C. Waktu Pelaksanaan dan Peserta Kegiatan
1..Senin tanggal 05 September s.d 13 September 2022 (surat tugas terlampir).
2..Peserta sebanyak 12 orang berdasarkan kesediaan dan kesanggupan (surat tugas terlampir). Sebagai izin dari pimpinan, maka kegiatan ini baru terlaksana bulan September 2022.
D. Hasil-Hasil Kegiatan dan Rekomendasi yang Layak Diadaptasikan
1..Penerapan budaya belajar di sekolah-sekolah di Turki didukung oleh penerapan teknologi yang sangat maju.
2. Penerapan budaya hemat energi dan peduli lingkungan hidup di segala lini menggunakan teknologi maju.
3. Pentingnya Bahasa sebagai alat komunikasi.
4. Penerapan IT dan ilmu kewirausahaan di bidang pemasaran produk-produk lokal.
5. Kualitas promosi di bidang pariwisata.
Bekasi, 13 September 2022
Ketua MKKS SMK Kota Bekasi
TTD
Drs. Boan M.Pd.
NIP:19670817 200312 1 004.
"Itu hanya laporan tentang sebuah kegiatan biasa. Tapi sangatlah miris apabila seorang guru/ kepala sekolah/ ASN bisa berkegiatan ke luar-negeri tanpa bisa menunjukkan surat izin yang semestinya," ujar ketua RJN Bekasi Raya Hisar Pardomuan.
"Dalam surat tersebut tercantum ada izin dari atasan (terlampir) namun lampiran dimaksud tidak disertakan," ucapnya
"Saat ditanya dan diminta untuk juga disertakan surat izin dari atasan dimaksud, Pak Boan tidak menjawab apalagi mengirimkannya," terang Hisar.
Lebih ironisnya lagi, lanjut Hisar, katanya sudah mendapat izin Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) wilayah III Asep Sudarsono yang juga ikut bersama rombongan MKKS SMK Kota Bekasi dalam perjalanan ke Turki tersebut.
"Lalu kepala KCD Wilayah III Asep Sudarsono dan rombongan MKKS-SMK itu pada saat kunjungan ke Turki mendapat ijin siapa..?," tanya Hisar.
"Apa bisa kunjungan study banding antar negara hanya cukup dengan izin dari Kepala KCD saja?," heran Hisar
"Padahal menurut edaran Kemendikbud bahwa pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan izin Perjalalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) apabila hendak melaksanakan PDLN, baik dengan dana dari pemerintah maupun swasta, secepat RJN Bekasi Raya akan kirimkan surat konfirmsi kepada Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat dan Kementrian terkait. Tutup Hisar.
Sementara Dicky Ardi, SH.,MH., Advokat dan Praktisi Hukum yang menjabat sebagai Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Bekasi sekaligus sebagai Dewan Penasehat RJN Bekasi Raya mengomentari surat Klarifikasi MKKS-SMK KOTA BEKASI tertanggal 13 September 2022 sebagai berikut :
Bahwa surat klarifikasi tersebut bukan berisi klarifikasi atau hak jawab kepada media terkait pemberitaan MKKS-SMK Kota Bekasi ke Republik Turki sebab dalam substansi surat jelas dikatakan bahwa hal tersebut hanya berisi “Laporan Hasil Kunjungan….dst” dan ditujukan kepada atasan, pengawas pembina dan pihak-pihak terkait.
"Yang artinya tidak spesifik ditujukan sebagai Hak Jawab kepada media yang telah mengangkat pemberitaan tersebut, terlebih lagi dalam isinya ada beberapa point-point terdapat “Lampiran”, akan tetapi ketika awak media mengkonfirmasi terkait “Lampiran” yang dimaksudkan, Pihak MKKS-SMK Kota Bekasi sampai sejauh ini diam seribu bahasa dan tidak memberikan “Lampiran” dimaksud," ulas Dicky.
"Dan hanya diberikan Lampiran Undangan dari “Oasis Internasional School” sedangkan “Lampiran” yang lainya tidak diberikan, sehingga muncul dugaan bahwa “Lampiran” tersebut diduga tidak ada atau memang dirahasiakan dari Awak Media. Ini Ada apa..?," tegas Dicky.
Bahwa terkait isi pada Point A sampai D pada surat dimaksud, saling tidak bersesuaian dan bisa dikatakan tidak ada Urgensinya untuk melakukan kegiatan tersebut, apalagi jika dilihat pada Point D, angka 1-5 terkait “Hasil-Hasil Kegiatan..dst” sangat-sangat tidak ada urgensinya untuk Studi Banding ke luar Negri, Apa manfaatnya untuk SMK/ SMA Negri di Kota Bekasi ? Apa untuk mendapat 5 hasil tersebut tidak bisa dilakukan di Dalam Negri..? Kalau mau jalan-jalan secara Pribadi, ya silahkan saja. Jangan bawa-bawa Nama institusi sehingga timbul dugaan-dugaan di masyarakat. Kalau bawa-bawa Nama Institusi apakah benar anggarannya dari Pribadi-Pribadi..?
Terlebih lagi ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 13 Januari 2022.
Surat Edaran ini merupakan pedoman bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan ke luar negeri dalam rangka pencegahan dan juga penanggulangan COVID-19 di Indonesia.
Pegawai ASN yang dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) wajib mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) serta mendapatkan surat tugas yang telah ditandatangani oleh PPK ataupun Pejabat Pimpinan Tinggi pada instansi masing-masing.
Dalam hal pemberian persetujuan untuk pegawai ASN yang melaksanakan PDLN, PPK agar dapat mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat di wakilkan.
Pegawai ASN yang melaksanakan PDLN agar selalu memperhatikan dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:
a) protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
b) petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemic COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan
c) kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Dalam menjamin terlaksananya dengan baik pengaturan SE ini, PPK pada Instansi masing-masing agar dapat menetapkan pengaturan teknis internal dalam hal PDLN yang mengacu pada SE ini, dan memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar pengaturan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan ditetapkannya SE ini, diharapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi pegawai ASN yang akan melaksanakan PDLN untuk dapat meminimalisir penyebaran dan potensi peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia baik yang disebabkan varian baru ataupun yang akan datang.
Kepada MKKS-SMK KOTA BEKASI, dihimbau segera memberikan Hak Jawab Kepada Awak Media secara spesifik dan konfrehensif serta Hak Jawab tersebut diberikan dengan terbuka, jujur dan transparan serta berikan Lampiran-Lampiran data konkret sebagaimana mestinya.
"Guru dalam filosofi Jawa dikatakan “digugu lan ditiru” agar dapat menjadi contoh tauladan bagi anak muridnya," pungkas Dicky.
(Red*)