Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional Keterbukaan informasi publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Nasional Keterbukaan informasi publik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 Oktober 2023

Kementerian Pendidikan Kebudayaan melawan Pemantau keuangan Negara PKN



Jakarta || gardakeadilannews.com

Pemantau keuangan Negara PKN terpaksa ajukan Gugatan ke  Menteri Pendidikan kebudayaan RI ke Komisi Informasi Pusat Jakarta
Berawal dari maraknya Kutipan atau Pungli di sekolah sekolah ,yang memaksa lansung dan tidak lansung para siswa dan orang tua murid ,untuk membayar pembelian Buku ,Baju seragam dan Ijazah dan Raport. dan LKS Sementara  biaya hal tersebut diatas sudah di caver oleh Dana BOS , dan menjadi pertanyaan dan pengaduan Siswa dan orang tua murid kepada Lembaga Rakyat PKN . Kenapa lagi Kami yang di bebankan Untuk membayar Ijazah dan raport ,semnetara ada anggaran dari Kementerian .
Berdasarkan  Pengaduan dan Informasi ini ,maka kami mengajukan Informasi public ke Menteri Pendidikan tentang  LPJ Dana BOS dan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa terhadap Ijazah  dan LKS  dan Pengadaan lainnya  ,namun tidak di respon oleh PPID Utama kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ,sehingga PKN mengajukan Keberatan kepada Menteri .  dan di jawab dengan mengatakan ,Bahwa  Dokumen Yang di Minta PKN antara lain Dokumen Pengadaan Barang dan jasa  dan Surat perintah bayar  adalah Informasi di kecualaikan ,atas  dasar penolakan ini maka sesuai perki 1 tahun 2013 PKN melakukan Gugatan ke Komisi Informasi Pusat
Bahwa setelah melakukan persidangan yang a lot dan  Panjang ,sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal    8 Juni 2023 Komisi Informasi Memberikan Putusan dengan amar Putusan Mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan Informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka ,bukan informasi yang di kecualikan


Kami Keluarga Besar PKN mengucapkan Apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat ,,yang telah meletakkan dasar dasar keterbukaan Informasi Publik ,,dengan harapan semua komisi Informasi di daerah seluruh Indonesia dapat mengikuti dan mempedomani Pertimbangan Hukum dan Putusan Komisi Informasi pusat ini ...yang telah menangkan Rakyat [PKN] 
Dengan adanya Putusan Komisi Informasi tentang Status informasi Pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka ,maka di harapkan kepada seluruh Pemerintah dan penyelenggara Negara Mulai dari Presiden ,menteri dan Para Gubernnur dan Bupati dan Kepala desa dan semua nya yang mengunakan uang Rakyat ,harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen dan data Pengadaan barang dan jasa kepada Rakyat .
(Red*)