Kabupaten Bekasi-gardakeadilannews.com
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama Wakapolres AKBP Erick Frendriz dan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Rudi mengecek serta mendata obat sirop yang mengandung bahan berbahaya di Apotek Pasar Lama Cikarang Desa Karang Asih, pada Selasa (25/10/22).
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kegiatan ini untuk mengecek sekaligus sosialiasi kepada apotek dan toko obat terkait adanya pelarangan obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Kami sengaja mengecek ke apotek serta toko obat untuk terus memberikan sosialisasi terkait obat sirop yang mengandung zat kimia Etilen Glikol, Dietelin Glikol serta Dietelin Glikol Butir Eter,” terangnya.
Ia mengatakan, dari Apotek yang dikunjungi, mereka sudah memahami untuk menghentikan pemberian obat sirop kepada konsumen.
“Ya, mereka kebanyakan sudah memahami soal pelarangan tersebut, bahkan mereka menganjurkan kepada masyarakat ketika sedang singgah di apoteknya untuk membeli obat lain pengganti obat sirop,” terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya kondisi seperti ini, apotek dan toko obat, mematuhi surat edaran dari Kementerian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
“Ya, dengan adanya permasalahan ini kita semua harus menyikapinya dengan tenang dan mengikuti arahan dari Kemenkes dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” terangnya.
(Red*)