Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah UMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Daerah UMP. Tampilkan semua postingan

Selasa, 29 November 2022

UMP Provinsi Lampung Naik Sebesar 7,9%



foto,Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Lampung-Gardakeadilannews.com
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp200 ribu. 

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung No.G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2023. 

Adanya kenaikan UMP sebesar Rp 200 ribu ini, UMP Provinsi Lampung menjadi sebesar Rp2.633.284,59. Jumlah ini ada kenaikan sebesar 7,9% dibandingkan pada UMP 2022 lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kenaikan UMP mempertimbangkan aspek upah yang layak dan aspek keberlanjutan investasi dan usaha.

"Sudah ditetapkan ada kenaikannya 7,9 %, jadi Rp2.633.284,59 untuk UMP tahun ini," kata Fahrizal, (28/11).

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat diterima semua pihak. Baik perusahaan hingga serikat pekerja.
(Raya S)