Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi MGKN. Tampilkan semua postingan

Selasa, 03 Desember 2024

Pasangan RIDHO Klaim Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi 2024




Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, yang dikenal dengan julukan pasangan “RIDHO,” resmi mengklaim kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (2/12), Ketua Tim Pemenangan RIDHO, Sudjatmiko, menyatakan bahwa hasil perhitungan suara di 12 kecamatan menunjukkan pasangan nomor urut 3 tersebut unggul signifikan.

“Hari ini kita berkumpul untuk mengumumkan hasil perhitungan suara dari 12 kecamatan. Berdasarkan data yang kami terima, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe berhasil meraih 459.430 suara, unggul 7.079 suara dari pasangan nomor 1 yang memperoleh 452.351 suara,” ungkap Sudjatmiko kepada media."

Confrensi Pers Tri Adhianto
Tri Adhianto, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan.

“Saya berterima kasih kepada seluruh warga Kota Bekasi yang telah memberikan amanah kepada kami. Dengan latar belakang saya sebagai eksekutif dan Pak Harris sebagai legislatif, kami akan bekerja sungguh-sungguh untuk membawa kemajuan bagi Kota Bekasi,” ujar Tri.

Tri juga mengajak masyarakat untuk bersatu mengawal kepemimpinan mereka selama lima tahun ke depan. Ia menegaskan komitmen pasangan RIDHO untuk meninggalkan hal buruk, memperbaiki kekurangan, dan melanjutkan program yang baik demi kemajuan kota.

“Kami berkomitmen meninggalkan hal yang buruk, memperbaiki yang belum sempurna, dan melanjutkan yang baik. Itulah konsep pembaruan yang akan kami bawa,” tambahnya.

Pasangan RIDHO bertekad merealisasikan seluruh janji kampanye mereka untuk menciptakan Kota Bekasi yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera bagi semua warga.

Hasil ini masih menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun pasangan nomor urut 3 tersebut optimistis dengan klaim kemenangan  pilkada kota bekasi 2024.
(Red,**)

Senin, 25 November 2024

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota F Lumban Toruan, Berhasil Menyita 248,94 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi.




Bekasi || mediagardakeadilannews com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, polisi berhasil menyita 248,94 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Dua tersangka berinisial HD (23 tahun) dan FR (31 tahun) berhasil diamankan, sementara dua orang lainnya, berinisial M dan G, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pengedar berinisial HD. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap HD selama empat hari, mulai Selasa, 19 November 2024, dari Jati Sampurna, Bekasi, hingga Cibubur, Jakarta Timur. Pada Jumat dini hari, polisi berhasil menyergap HD di Cibubur dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi 0,52 gram sabu dan satu unit handphone.

Dari hasil interogasi, HD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial FR. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Perumahan Citra Mas Residence, Tajur Halang, Bogor. Sekitar pukul 03.30 WIB, FR berhasil ditangkap. Di kediaman FR, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar, meliputi beberapa bungkus plastik klip berisi total 248,49 gram sabu, 12 butir ekstasi, dua unit timbangan digital, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban L. Toruan, S.H., M.M., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar dua tersangka yang masih DPO, yaitu M dan G. Kedua DPO tersebut diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkoba yang dititipkan kepada FR. AKBP Farlin menegaskan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan.[Humas Polres Metro Bekasi Kota]

(Red,Franky)

Selasa, 19 November 2024

Bekasi Siap Luncurkan Layanan Darurat "Patriot Siaga 112" Mulai 1 Januari 2025



Kota Bekasi || mediagardakeadilannews
Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Sosialisasi Peraturan Wali Kota No. 32 Tahun 2024 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfo) di Merapi Merbabu Hotel Bekasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai stakeholder termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, Komandan Kodim 0507 Bekasi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. (18/10) Senin kemarin.


Layanan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.


Layanan ini juga dirancang untuk menangani berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, masalah kesehatan, dan gangguan keamanan serta ketertiban umum.

Pj. Wali Kota Bekasi menegaskan layanan yang akan diberi nama "Patriot Siaga 112" banyak memberikan kemudahan bagi masyarakat."Patriot Siaga 112 dirancang dengan tiga kemudahan.

Pertama, mempermudah masyarakat mengingat nomor panggilan darurat.

Kedua, mempermudah penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi penanganan keadaan darurat dengan perangkat daerah." Tegas Gani.


Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan berbagai persiapan menjelang peluncuran layanan yang dijadwalkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.

Persiapan tersebut meliputi pembuatan regulasi, pengajuan pembukaan akses kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, penyediaan SDM dan infrastruktur, serta pelaksanaan bimbingan teknis bagi para petugas.

"Koordinasi, sinergitas, serta komitmen harus di bangun antara perangkat daerah dan pimpinan instansi dalam mendukung efektivitas layanan Patriot Siaga 112 di Kota Bekasi.” Ujar Gani.

Pemerintah Kota Bekasi mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam memanfaatkan layanan Patriot Siaga 112 secara bijak dan bertanggung jawab demi terciptanya penanganan kegawatdaruratan yang efektif, cepat, dan tepat.

(Franky)
Redaksi

Minggu, 03 November 2024

Masyarakat Kabupaten Bekasi Tercerahkan,KPU Menggelar Debat Perdana Paslon Bupati Pilkada 2024.



Bekasi || MGKN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan menggelar Debat Publik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan, kegiatan Debat Publik perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi ini akan disiarkan secara langsung (live) melalui stasiun televisi nasional, INews TV Jakarta, pada Minggu (3/11/2024) mulai pukul 19.00 WIB.

Masyarakat dapat menyaksikan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi beradu visi-misi dan gagasan dalam membangun Kabupaten Bekasi 5 tahun ke depan.

“Kegiatan ini kami fasilitasi terhadap Paslon yang nanti akan diundang dan diikutsertakan partai pendukung beserta rombongan, tidak lebih dari 50 orang rombongan per pasangan calon,” terang Ali Rido di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, pada Sabtu, (02/11/2024).

Pada jam tersebut masyarakat bisa menyaksikan acara Debat Publik di saluran siaran INews TV langsung, atau live streaming yang disiapkan event organizer (EO) ataupun nanti melalui YouTube Resmi KPU Kabupaten Bekasi.

Ali Rido menuturkan, ada 6 subtema yang akan dibahas atau didebatkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi yang akan digelar sebanyak 3 kali. Hal itu mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau pelaksanaannya kita adakan selama 3 kali, satu debat itu 2 subtema yang akan kita jadikan satu. Kebetulan besok yang akan dibicarakan tentang kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, yang soalnya sudah dirumuskan oleh tim perumus dalam hal ini panelis tentang visi-misi dan RPJPD Kabupaten Bekasi,” tuturnya.

Sementara mengenai panelis diambil dari kalangan akademisi lokal, dari kampus Presiden University, Universitas Islam 45 Bekasi dan dari kalangan profesional.

“Mereka menjadi Tim Perumus yang mengolah tema-tema debat tersebut,” sambungnya.

Ali mengemukakan acara debat menjadi kesempatan yang diberikan KPU bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dengan mengadakan debat sebanyak 3 kali atau dalam jumlah maksimal agar masyarakat bisa melihat visi-misi calon pemimpinnya.

“Ya, kita adakan debat sebanyak 3 kali, agar masyarakat semakin tercerahkan terkait visi-misi dan gagasan para paslon. Pada hakekatnya keinginan kami agar bisa mendongkrak partisipasi masyarakat lebih baik dan bagus dari Pilkada sebelumnya,” ujarnya.

Melalui Debat Publik tersebut, dia berharap masyarakat Kabupaten Bekasi akan semakin antusias menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 yang tinggal beberapa minggu ke depan.

(Red,*)

Kabupaten dan Kota Bekasi Sepakat! Eks TKD berlokasi di Kabupaten Bekasi jadi milik Pemerintah Kota Bekasi



Bekasi || MGKN
Bertempat di Direktorat jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri telah dilakukan bersama rapat kordinasi penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten antara Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad. Jum’at,(1/11/24).



Rapat kordinasi berlangsung di aula Naw Asena Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri yang di pimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad P. Bolombo.

Turut hadir, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad, Asisten Pemerintahan Lintong Diantoputra, Kepala BPKAD Kota Bekasi Sudarsono, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Dzikron, Plt. Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi Heni Setiowati, Kepala Bagian Tata Usaha Setda Kota Bekasi Zalaludin, Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat atas penyelesaian permasalahan Eks Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi kelurahan di Kota Bekasi dan memiliki TKD di Kota Bekasi telah sepakat bersama-sama menyerahkan permasalahan ini diselesaikan Kementrian Dalam Negeri.

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad menyampaikan kesepakatan bersama ini telah menjadi final dan sudah ditulis dalam berita acara dan disaksikan bersama oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan permasalahan ini akan segera di selesaikan Kementrian Dalam Negeri dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa segera memfasilitasi Penertiban rekomendasi Kementrian Dalam Negeri.

“Kita telah sepakat bersama di depan pak Dirjen bahwa sudah klop antara Kabupaten Bekasi dengan Kota Bekasi terkait permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) ini. Tinggal menunggu rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.” Ucap Gani.

Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi akan melaksanakan dan menaati dengan penuh tanggung jawab segala keputusan yang diambil oleh Kementrian Dalam Negeri.

Diketahui bersama berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 9 tahun 1996 tentang pembentukan kotamadya daerah tingkat II Bekasi, seluruh desa yang menjadi Cakupan wilayah Kota Bekasi dan Eks TKD yang berlokasi di Kabupaten Bekasi menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi.

Ada delapan kecamatan dan dua puluh kelurahan Tanah Kas Daerah ini yang menjadi milik Pemerintah Kota Bekasi Antara Lain;

1. Kecamatan Tarumajaya
* Desa Setiasih
* Desa Pusakarakyat
* Desa Segaramakmur
* Desa Pahlawansetia
* Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran
* Desa Karangharja
* Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi
* Desa Sukabudi
* Desa Sukatenang
* Desa Sukakerta

4. Kecamatan Sukakarya
* Desa Sukarasa

5. Kecamatan Babelan
* Desa Bunibakti
* Desa Muarabakti
* Desa Huripjaya
* Desa Babelankota

6. Kecamatan Karangbahagia
* Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara
* Desa Sriamur
* Desa Srimahi
* Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin
* Desa Lenggahsari.

Usai Rapat Kordinasi, Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa La Ode Ahmad bersama-sama menandatangani berita acara rapat.


(Red*,dilansir Humas)

Selasa, 01 Oktober 2024

Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024 Tingkat Kota Bekasi : Kapolres Bekasi Kota Turut Hadir Bersama Jajarannya.



Bekasi || Mediagardakeadilannews.com
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K., M.P.M., Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kota Bekasi tahun 2024 yang diselenggarakan di Halaman Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (1/10/2024) pukul 08.00 WIB.

Upacara yang berlangsung khidmat ini menjadi momentum penting untuk mengingat kembali sejarah perjuangan bangsa dalam mempertahankan ideologi Pancasila.

Upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2024 mengangkat tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas”. Inspektur upacara dipimpin oleh Pj. Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad, sementara pembacaan UUD 1945 dibacakan oleh Dandim 0507/Bekasi, Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait. Hadir pula pejabat OPD, Camat, dan Lurah se-Kota Bekasi dalam upacara tersebut.

Peserta upacara terdiri dari personil Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Satpol PP, Dishub Kota Bekasi, BPBD Kota Bekasi, dan pelajar/Pramuka Kota Bekasi. Kehadiran berbagai elemen masyarakat dalam upacara ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila.

Tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas” sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024. Tema ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani S.I.K M.P.M mengatakan momentum hari Kesaktian Pancasila, Polri terus mendukung penuh pengamalan Pancasila dan upaya bersama dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

“Upacara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mewujudkan Indonesia Emas,” pungkasnya.

(Ts,Red)

Selasa, 24 September 2024

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Pilkada 2024



Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024, di halaman kantor KPU, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin pada Senin (23/09/2024).

Dalam pengundian nomor urut, Dani Ramdan-Romli HM mendapatkan nomer urut 1, Pasangan Calon BN Holik Qodratulloh – Faizal Hafan Farid mendapatkan nomor urut 2, sedangkan Ade Kuswara Kunang – Asep Surya Atmaja mendapat nomor urut 3.


Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido menyampaikan penetapan nomor urut ini dilakukan sesuai dengan pengundian yang diambil para pasangan calon. Dalam pengundian para calon wakil Bupati mengambil nomor pengundian sehingga keluar hasil nomor urut.
Setelah penetapan nomor urut ini, jelas Ali Rido, 3 hari mendatang akan berjalan tahapan masa kampanye.


“Sesuai dengan tahapan dari PKPU yang ada, bahwa 3 hari setelah penetapan tanggal 25 September 2024 sudah mulai melakukan kampanye. Ini diputuskan melalui keputusan Bupati melalui kami, yang tempatnya itu sudah ditentukan,” ungkapnya usia memimpin rapat.

Selain kampanye, KPU Kabupaten Bekasi juga akan menggelar debat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gagasan dari masing-masing pasangan. Dalam aturan, debat akan berlangsung 1 hingga 3 kali sesi.

“Nanti akan ditayangkan melalui media televisi baik negeri maupun swasta, nanti kami akan rapatkan berkaitan dengan kesiapannya,” jelasnya.

KPU melalui PPK dan PPS juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai nomor urut yang telah didapatkan pasangan calon.
(Red,*)

Senin, 23 September 2024

Proyek Siluman Yang Semakin Meresahkan di Bekasi



Bekasi ||mediagardakeadilannews com
Kabupaten Bekasi kini menghadapi sorotan tajam terkait dengan adanya proyek-proyek siluman. Sering kali, proyek-proyek ini tidak memiliki kejelasan mengenai asal-usul dan anggaran, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. 

Sebuah kiriman karangan bunga dari Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi pada Senin, 22 September 2024, menjadi simbol protes terhadap fenomena ini. Masyarakat berharap agar Kejari Bekasi dapat lebih tegas dan transparan dalam menangani dugaan proyek-proyek yang tidak jelas.

Kepemimpinan Dwi Astuti Beniyati

Dwi Astuti Beniyati, SH., MH., yang memimpin Kejaksaan Negeri Bekasi, diharapkan mampu mengambil tindakan konkret terhadap laporan-laporan mengenai proyek siluman ini. 

Dengan pengalaman dan integritas yang dimilikinya, partisipasi aktif dari kejaksaan dalam menyelidiki masalah ini sangat penting. Hal ini tidak hanya akan membantu menjaga transparansi di pemerintahan daerah, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik.

Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Keterlibatan masyarakat menjadi aspek krusial dalam memantau dan mengawasi proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Seperti yang ditegaskan oleh Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, “Sudah saatnya penegak hukum bersikap tegas terhadap maraknya proyek siluman ini,” ujarnya.

Masyarakat dan lembaga harus bersinergi untuk memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan mematuhi standar transparansi dan akuntabilitas. 

Tindakan cepat dan responsif dari Kejaksaan sangat diharapkan untuk menghentikan proyek-proyek siluman dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan pembangunan yang sebenarnya.

“Jangan diam, jangan tutup mata. Jangan semut jauh dimata bisa dilihat, sedangkan gajah depan mata tidak kelihatan,” pungkas Hisar.
(Red,Hms Rjn)