Notification

×

Iklan

HTTPS:www//Mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2024

Baliho Calon Walikota Sudah banyak Terpampang,Dukungan Warga Bekasi Tonjolkan Salah Satu Calon Walikota Kusnanto Saidi,Mars




Kota Bekasi || gardakeadilannews.com
Dengan banyak beredarnya baliho yang mengusung nama Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS, dari masyarakat sebagai bakal Calon Walikota Bekasi. Masyarakat menunjukkan dukungan intelektual yang signifikan terhadap sosok tersebut, terutama mengingat peran pentingnya sebagai Direktur Utama RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi.

Romy (48) warga Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat menuturkan bentuk dukungan ini tercermin dari apresiasi atas kemampuan manajerial dan Visi strategis Dr. dr. Kusnanto Saidi dalam mengelola RSUD, sebuah institusi vital yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

“Kemampuan beliau dalam mempertahankan standar pelayanan kesehatan yang tinggi, sambil menjaga efisiensi operasional, telah menarik perhatian masyarakat yang cermat dalam melihat calon pemimpin. Dukungan intelektual ini bukan semata-mata karena keberhasilan Dr.dr. Kusnanto Saidi di bidang kesehatan, tetapi juga karena penilaian atas kemampuan analitis dan strategisnya dalam menghadapi tantangan kompleks yang dihadapi oleh Kota ini,” ungkap Romy kepada sekilas.news, Minggu (21/4/2024).

Selain itu, sambung Romy yang merupakan aktif di Kepemudaan, peran Dr. dr. Kusnanto Saidi dalam membangun kemitraan antara Rumah Sakit dan berbagai Lembaga serta komunitas di Kota Bekasi menunjukkan kemampuan beliau dalam membangun kolaborasi yang efektif, sebuah aspek yang krusial dalam kepemimpinan kota yang inklusif dan berkelanjutan.


“Dukungan dari segmen intelektual ini memberikan momentum yang kuat bagi Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS untuk mengembangkan platform politiknya yang didasarkan pada prinsip keadilan, pembangunan berkelanjutan, dan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.

Pantau dilapangan, ternyata banyak warga Bekasi berharap Partai Golkar memberikan rekomendasi terhadap Kusnanto Saidi untuk menjadi Calon Wali Kota Bekasi di Pemilukada nanti.
( T.S,Red )

Selasa, 13 Februari 2024

Pj Wali Kota Bekasi Bersama Kapolres,dan Dandim Berikan Arahan Sekaligus Monitoring ke Wilayah TPS



Bekasi || gardakeadilannews.com
Pada H-1 jelang Pemilu yang akan dilaksanakan besok Rabu (14/2/2024), Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad bersama Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M serta Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait, B.S, M. MDS monitoring 5 Kecamatan dalam waktu satu hari guna memastikan kesiapan Pemilu di wilayah sekaligus memberikan berberapa arahan dalam persiapan pelaksanaan Pemilu

Adapun Kecamatan yang dikunjungi meliputi Kecamatan Bekasi Timur, Kecamatan Bekasi Utara, Kecamatan Medan Satria, Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan Bekasi Selatan pada Selasa (13/2/2024)).

Dalam arahannya, Pj. Wali Kota Bekasi R. Gani Muhamad menyampaikan beberapa hal terkait indikator suksesnya Pemilu kepada seluruh unsur yang bertugas di Kecamatan dan Kelurahan, termasuk kepada seluruh Lurah di wilayah, beserta unsur dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Arahan utama Gani Muhamad adalah mengenai 4 (empat) indikator suksesnya Pemilu, yakni Pemilu berjalan aman dan lancar, partisipasi pemilih yang tinggi, tidak ada konflik yang merusak persatuan, serta pemerintahan dan pelayanan masyarakat berjalan tanpa gangguan.

“Indikator pertama suksesnya Pemilu di suatu daerah yang pertama adalah aman dan lancar, artinya tidak terjadi gangguan-gangguan yang signifikan, termasuk mengenai hal-hal yang menyangkut distribusi logistik. Pastikan semua komponennya aman, lengkap, tidak ada kekurangan, Surat Suara jumlahnya sesuai dengan Data Pemilih, dan juga diperhatikan terkait keamanan TPS-nya,” ujar Gani Muhamad dalam arahannya.

Selain aman dan lancar, partisipasi tinggi dari pemilih yang menyumbangkan suaranya juga merupakan indikator suksesnya Pemilu, maka dari itu Gani Muhamad mengarahkan Camat dan Lurah mengajak warganya untuk menggunakan hak pilihnya.

“Di Hari Kasih Suara nanti, agar Camat dan Lurah serta segenap unsur lainnya mampu mendorong para warga untuk mencapai tingkat partisipasi setinggi-tingginya, karena suara masyarakat menentukan arah Bangsa untuk lima tahun ke depan, dan setiap suaranya sangat berarti,” tambah Gani.


Kemudian, suksesnya Pemilu juga tidak terjadinya konflik, maka dari itu Gani Muhamad menegaskan, “agar kondusifitas tetap terjaga, kita semua sama-sama mengawal untuk mencegah terjadinya provokasi antar satu dan lainnya, maka Bapak/Ibu sekalian juga harap berhati-hati dan bijak dalam mengelola medsos-nya, hindari menyebarluaskan hoax dan ujaran kebencian, jangan biarkan keutuhan NKRI terpecah belah, kita semua wajib menjaga Persatuan dan Kesatuan,” tegasnya.

Terakhir, indikator suksesnya Pemilu adalah Pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat juga tetap tersedia tidak dibatasi bahkan harus dimaksimalkan.

“Pemerintahan harus tetap berjalan sesuai ketentuan, tidak terhenti, bahkan pelayanan kepada masyarakat juga harus dimaksimalkan, apalagi di saat-saat ini, semua harus bekerja terutama di hari H pelaksanaannya, semua harus bersama berperan mensukseskan Pesta Demokrasi ini agar aman dan tetap damai,” tutup Gani Muhamad.

Disamping itu Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S.I.K, M.P.M menyampaikan dari pihak Kepolisian saat ini memastikan Pendistribusian Logistik yang ada di wilayah Kota Bekasi ke TPS

“Perhatian dari kepolisian saat ini adalah memastikan Distribusi logistik yang ada di wilayah Bekasi kota ini sudah 100 persen masuk ke Kelurahan dan didorong ke TPS TPS, sehingga antisipasi yang dilakukan oleh anggota hari ini kita melakukan Apel Kesiapan Pengamanan di TPS baik itu yang dari Polres, dari Polsek maupun BKO dari Polda Metro Jaya yang diambil oleh masing masing Kapolsek di setiap. Polsek pada pukul 10.30 wib pagi tadi, ” jelas Kapolres.


Dandim 0507/Bekasi Kolonel Rico Ricardo Sirait, B.S, M.MDS ditempat terpisah saat monitoring ke TPS RT 002 RW 011 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara mengatakan kegiatan monitoring bertujuan ingin melihat kesiapan secara aparatur negara dan pemerintahan.

“Saya bersama Danramil, Kapolsek dan Camat ingin mengecek melihat situasi untuk memastikan TPS TPS aman dan pemilu bisa berjalan dengan baik. Kehadiran TNI Polri untuk menciptakan situasi yang lebih nyaman bagi masyarakat supaya mereka tau bahwa situasi masih stabil,” pungkasnya.

(Red,**)

Senin, 12 Februari 2024

Pj Wali Kota Bekasi Tebar Ancaman PNS Tidak Netral


Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mengingatkan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi bersikap netral di Pemilu 2024, 

Bekasi || gardakeadilannews.com
Hari pencoblosan di pemilu 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari. Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad mewanti-wanti ASN di Pemkot Bekasi untuk tetap netral.

“Ini detik-detik terakhir. Kita harus menjaga dan menunjukkan komitmen netralitas kita dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini,” ajak Gani kepada seluruh ASN dan TKK saat apel pagi di Pemkot Bekasi, Senin (12/2/2024).

Gani pun mengingatkan aparatur di Pemkot Bekasi, baik ASN ataupun TKK agar tidak terlibat politik aktif. Karena itu konsekuensi ASN dan TKK mengikatkan diri sebagai jajaran aparatur pemerintah untuk bisa bersikap netral.

“Apabila ditemukan atau indikasi rekan-rekan yang tidak bersikap netral. Khususnya, bagi para TKK kami akan berikan sanksi yang paling berat,” jelasnya.

Gani berpesan, jangan nodai dan kotori pemilu ini dengan hal-hal yang sifatnya dengan ketidaknetralan. Baik itu pelaksanaan pemilu 2024 maupun nanti di Pilkada yang akan datang.

“Itu komitmen kita. Mohon ini jadikan perhatian bagi kita semua,tukasnya. 
(Red,**)

Jumat, 09 Februari 2024

Selamat Hari PERS Nasional ; Hapus UU ITE, Tegakkan UU Pers.


Bekasi || gardakeadilannews.com

Undang – Undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 adalah UU Lex Specialis tentang sengketa pers. Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Seorang wartawan tidak dapat dipidana atau dijerat oleh undang – undang pidana umum (KUHP) Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana.

Pemaknaan ini tidaklah berarti profesi wartawan imun terhadap hukum. Profesi wartawan tetap harus tunduk dan taat kepada hukum. Tetapi sesuai dengan ketentuan hukum sendiri, sebagaimana diatur dalam UU Pers, wartawan tidak dapat dipidana. 

Ada tidaknya kesalahan pers, pertama-tama harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pers memang melakukan kesalahan yang tidak diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, barulah pers dapat dikenakan denda melalui gugatan. 


Namun perlu ditegaskan, apabila dalam melaksanakan tugasnya tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan dan berada di luar wilayah pers, maka itu bukanlah tindakan jurnalistik dan karena itu tidak dilindungi oleh UU Pers.

Kalau tindakan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wartawan atau berada di luar ranah pers, tergolong tindakan yang dapat dikatagorikan sebagai pidana murni dan karena dapat dikenakan pasal-pasal dalam hukum pidana.

Namun walau demikian hingga saat ini masih terjadi intimidasi dan kriminalisasi hukum terhadap teman – teman wartawan dalam melakukan tugasnya.

Contoh kasus adalah wartawan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bernama Nover Zai yang baru – baru ini mengaku mendapat intimidasi dari oknum pejabat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Cilacap karena memberitakan.

Selain mendapatkan intimidasi dibalik tugas mulia seorang wartawan ada UU ITE yang siap memenjarakan seorang jurnalis.

Diera pemerintahan presiden Joko Widodo sudah ada tiga orang wartawan yang dipenjara karena menulis sebuah berita fakta, yang seharusnya sengketa Pers diselesaikan dengan UU Pers.

Berikut catatan kami:
Nasib tragis Jurnalis Muhammad Asrul yang dijatuhi vonis penjara tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan setelah berusaha membongkar dugaan kasus korupsi di Palopo lewat tiga tulisannya yang dimuat di berita.news.

Ketiga berita yang dipersoalkan merupakan hasil liputan Asrul. Namun, Asrul dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena menyebut nama anak Wali Kota Palopo dalam karya jurnalistiknya tersebut.

Majelis Hakim PN Palopo menyatakan Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE pada Selasa (23/11).

Tiga judul berita yang ditulis Asrul kemudian dipermasalahkan yaitu Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTNH dan Keripik Zaro Rp11M, terbit pada 10 Mei 2019; Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas, terbit 24 Mei 2019; Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas?, terbit 25 Mei 2019.

Berikutnya adalah Diananta Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru. Diananta ditahan karena dianggap menulis berita yang diduga menyinggung SARA dan dijerat Pasal 28 UU ITE.
Berita Diananta yang dipermasalahkan yaitu berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel yang dimuat di Banjarhits.id pada 9 November 2019.

Dewan Pers dalam surat bernomor 02/P-DP/VIII/200 mengatakan, semestinya karya tersebut diselesaikan dengan mengacu UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana, namun rekomendasi Dewan Pers ini tidak digubris penegak hukum.


Masih ada lagi nasib wartawan yang dikriminalisasi hukum yakni Mohammad Sadli Saleh Jurnalis yang divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Hakim menilai Sadli terbukti bersalah karena menyebarkan informasi hingga menimbulkan kebencian di masyarakat lewat tulisannya.

Sadli digugat oleh Bupati Buton Tengah karena berita berjudul Abracadabra: Simpang Lima Labungkari Disulap Menjadi Simpang Empat.

Sadli didakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung mengatakan, belum lama ini, jurnalis Metro Aceh, Bahrul Walidin juga digugat menggunakan pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Betapa banyak para Jurnalis yang dikriminalisasi hukum dengan menggunakan UU ITE, lalu untuk apa UU Pers yang merupakan hasil perjuangan rakyat Indonesia terkait kebebasan Pers ?

Mengapa UU Pers tidak pernah dijadikan rujukan untuk urusan sengketa Pers ?

Mengapa harus KUHP jalan penyelesaian sengketa Pers, sementara Pers merupakan pilar keempat dalam DEMOKRASI.

Pada momentum Hari Pers Nasional kali ini, selaku praktisi Pers saya berharap agar pemerintah terutama aparat penegak hukum agar menghormati dan mematuhi UU Pers dan tidak mengkriminalisasi wartawan dengan menerapkan KUHP dalam sengketa Pers.

Posisi aparat kepolisian negara Republik Indonesia itu sama dengan wartawan sama dalam arti melaksanakan undang – undang dan mempunyai tugas serta wewenang yang dilindungi undang – unang hanya bedanya wartawan dilindungi UU Pers no. 40 tahun 1999 sedangkan Kepolisian dilindungi UU no. 2 tahun 2002
(Red**)

Sumber ;
Media Warta Nasional | Bekasi

Kamis, 08 Februari 2024

Dishub Kota Bekasi Berbenah Luncurkan Aplikasi E-KIR , Permudah Pengurusan Kir

Bekasi || gardakeadilannews.com
Uji KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah pihak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dengan tujuan untuk mengecek dan memastikan apakah kendaraan tersebut layak dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Uji KIR diatur dalam Undang-Undang yang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan kendaraan akan diperiksa secara menyeluruh oleh petugas, termasuk di antaranya adalah sistem pengereman, sistem kemudi, lampu-lampu kendaraan, tekanan angin pada ban, dan masih banyak lagi.

Selain itu, uji KIR juga akan memeriksa dokumen kendaraan bermotor, seperti STNK dan Surat Tanda Registrasi Kendaraan Bermotor (STRKB), serta mengecek keaslian nomor rangka kendaraan bermotor.

Adapun jenis-jenis kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah:
"Kendaraan angkutan orang".
1. Mobil angkutan umum penumpang manusia
2. Bus

"Kendaraan angkutan barang".
1. Truk angkutan barang
2. Mobil pick up.

Guna mempermudah pengguna untuk mendaftarkan kendaraannya dalam melakukan uji KIR, Dishub Kota Bekasi meluncurkan aplikasi E-KIR yang bisa diunduh melalui smartphone masing-masing.

Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat mendaftarkan kendaraannya dengan mudah cukup dengan mengisi data diri dan data kendaraan, setelahnya akan diberikan kode atau nomor pendaftaran yang nantinya langsung saja ditunjukkan ke petugas di Kantor Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor dari Dishub Kota Bekasi yang beralamat di Jl. Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, lokasinya di depan RS. Anna Medika Bekasi.

Menurut Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, program pelayanan uji KIR merupakan program prioritas dan dengan hadirnya aplikasi ini dapat meningkatkan presentase kepatuhan pengguna untuk melakukan uji KIR meningkat.

“Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap setahun sekali, apalagi bagi angkutan umum agar kendaraannya layak serta aman untuk mengangkut penumpang atau barang di jalan, serta kami pun dapat menyisir serta memastikan angkutan umum di Kota Bekasi memiliki surat-surat kendaraanya dengan lengkap, dan melalui aplikasi ini mampu mempermudah pendaftaran sehingga jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR dapat meningkat,” tegas Zeno selalu Kepala Dishub Kota Bekasi.
(Tg,Red,*)

Sabtu, 03 Februari 2024

Pelantikan Ketua DPD NCW Bekasi Raya Dilaksanakan Di Gedung PGRI Kabupaten Bekasi



Kab Bekasi ||Gardakeadilannews.com
Pelantikan Ketua DPD LSM Nasional Corruptions Watch (NCW) dilaksanakan di Gedung PGRI Kabupaten Bekasi.
Penyerahan pataka NCW oleh Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna SH, SE kepada Ketua DPD NCW Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare S. Pd.


Katua umum DPP NCW. Hanifa Sutrisna SH, SE, dalam pidatonya menegaskan Korupsi adalah masalah serius yang menggerogoti pondasi moral, sosial, dan ekonomi suatu bangsa. Penting untuk mengajarkan prinsip-prinsip integritas dan transparansi sejak dini agar generasi mendatang menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi.
Sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara/ perekonomian negara


Hadir pada saat itu Ketua MPC Bekasi Pemuda Pancasila (PP),yang juga Dewan Penasehat DPD NCW Aries Budiman, bersama jajaran PP. 

Aries menghimbau kepada seluruh pengurus DPD supaya jangan menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang berhubungan NCW. Tetapi lebih elegan joka saling bermitra dengan seluruh APH diwilayahnya.
Hadir juga perwakilan dari Kejaksaan, Polres Kabupaten Bekasi, juga dari Inspektorat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu merugikan keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
Oleh sebab itu, para pengurus NCW di Bekasi Raya harus tetap bersinergi bersama.

Sementara Ketua DPD Bekasi Raya, Herman Simaremare mengapresiasi pidato Ketua Umum, dan mengajak setiap kepengurusan di DPD Bekasi Raya selalu menjaga kebersamaan untuk memberantas Korupsi Kolusi dan nepotisme, khususnya di wilayah Bekasi Raya.
(Tomson.)

Kamis, 25 Januari 2024

Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi : Takmengindahkan Dan Di Tuding Tidak Paham Undang Undang Keterbukaan informasi Publik.



Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR

Bekasi || gardakeadilannews.com Ketua Umum LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA Menyikapi  Balasan surat Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi, Perihal Permintaan Informasi Seputar Sejumlah Pungutan dan Potensi Penggemukan Kelas akibat Penerimaan Siswa diluar sistem  PPDB.Merujuk Balasan Surat Yang di terima, Kami LSM LAPAN TIPIKOR INDONESIA menganggap permintaan informasi yang kami tujukan Tidak  sesuai dengan pertanyaan dan analisa kami,"Ujar Mangadar. 

Mangadar menjelaskan, "Banyak Kejanggalan  terkait Regulasi apa Saja sebagai Rujukan SMA Negeri 18 Kota Bekasi  Untuk Pemberlakuan IPP ke Peserta Didik sebesar 350.000/bulan, serta Penambahan Siswa di luar Sistem PPDB  terjadi Penggemukan Jumlah Siswa 47/Rombel, Karena Standar Jumlah Siswa per rombel 36 siswa, dan Penjualan Seragam Ke Peserta Didik dengan Harga Yang sangat Luar Biasa Mahalnya Untuk siswa Laki-laki 1 juta dan wanita 1,2 juta, namun kami Mendapatkan balasan surat Dari Kepala SMA Negeri 18 kota bekasi  yang  tidak sesuai dengan materi permintaan informasi, "sahutnya.

" Balasan Tanpa Nomor Surat dan ditandatangani oleh Kepala sekolah Medina Siti Munawaroh, menjelaskan, "Kami Meyakini bahwa lembaga saudara menjalankan Fungsi Control Sosial Bukan Bertujuan Untuk menakut-nakuti Lembaga Pendidikan, Bahwa Kami dalam menjalankan tugas , informasi/laporan Hanya Kepada Satuan Kerja SKPD, bahwa kami tidak mempunyai Keharusan dan Kewenangan dalam memberikan informasi terkait masalah lingkungan pendidikan dan kegiatan lainnya  kepada siapapun (kecuali ditentukan Undang - Undang), "Berikut kutipan surat SMA Negeri 18 kota bekasi. 

 Menyikapi balasan surat ini, Mangadar Menyayangkan Kepala SMA negeri 18 Kota Bekasi Medina Siti Almunawaroh Sepertinya Tidak Memahami Apa Makna UU Nomor 14 Tahun 2008,Atau memang Sengaja Menjerumuskan Diri  ke  Ke Pembodohan. Tapi tidak sampai disini,Balasan surat ini akan menjadi Acuan Kami Untuk Melaporkan Ke Penegak Hukum Nantinya, kemungkinan Akan kami teruskan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber pungli) dan Ombudsman RI, "Tutup Mangadar. 

Kepala SMA Negeri 18 Kota Bekasi Madina Siti Munawaroh ketika Di  Minta Tanggapannya melalui pesan whatsapp Rabu 17/01,Sampai berita ini di deadline belum mendapatkan Jawaban. 
(Tangi.s,Red*)