Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Tampilkan postingan dengan label Bandung Jawabarat MGKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bandung Jawabarat MGKN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Februari 2025

KEJATI JABAR ADAKAN PEMERIKSAAN MATA DAN GIGI GRATIS DI SDN BOJONG ASIH 02 KAB BANDUNG.



Bandung Jawabarat ||mediagardakeadilannews.com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi Asisten Pembinaan Dr. Mia Banulita dan Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H meninjau kegiatan bakti sosial pemeriksaan Kesehatan mata dan gigi di SDN Bojong Asih 02 di Jl. Tubagus Anom No. 21 Desa Dayuhkolot  Kec. Dayeuhkolot Kabupaten Bandung pada Rabu 12 Februari 2025.

Acara ini terselenggara atas Kerjasama Klinik Pratama Adhyaksa Kejati Jabar dan Rumah Sakit Mata Cicendo, dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan Kesehatan gigi dan mata terhadap seluruh siswa dan guru, selain itu Kajati juga menyerahkan bantuan berupa peralatan sekolah dan bingkisan untuk siswa siswi SDN Bojong Asih 02. Tampak para murid begitu antusias dan penuh sukacita dalam menjalani pemeriksaan. Ada beberapa murid yang didapati mengalami masalah dengan penglihatannya dan dalam kesempatan tersebut setelah para murid menjalani pemeriksaan dan yang mengalami masalah dengan penglihatan mendapatkan bantuan berupa kacamata gratis.

Dalam kesempatan tersebut Kajati menyambut baik acara ini, menurut Kajati kesehatan mata dan gigi dari para siswa siswi merupakan salah satu faktor penting yang harus diperhatikan, karena apabila mengalami masalah di organ tersebut tentunya akan sangat berpengaruh dalam proses belajar yang nantinya akan mengganggu jalannya pembelajaran. 

Kajati juga menyampaikan bahwa dalam kegiatan tersebut juga mengedukasi para siswa untuk menerapkan pola hidup sehat sehingga para siswa sadar arti pentingnya kesehatan, Kajati juga mengatakan bahwa ini merupakan wujud nyata Kejaksaan dalam partisipasinya dalam menjaga kesehatan masyarakat khususnya siswa-siswi sekolah.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Rumah Sakit Mata Cicendo dr. Antonia Kartika, SpM (K) ., M.Kes menyampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk turut serta berpartisipasi dalam kegiatan bakti sosial di SDN Bojongasih 02 ini dan berharap kegiatan ini dapat membantu para siswa dan siswi yang mengalami gangguan dengan penglihatan sehingga dapat mengikuti proses belajar dengan baik dan berharap kedepan dapat dilakukan hal yang sama di tempat dan waktu yang berbeda.

Bandung, 12 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-04/Kph.2/02/2025

(Red,Hms RJN)

Senin, 03 Februari 2025

KEJATI JABAR DENGAN RS MATA CICENDO, RS HASAN SADIKIN DAN RS PARU ROTINSULU MELAKUKAN PENANDATANGANAN PERPANJANGAN KESEPAKATAN BERSAMA



Bandung Jawabarat || mediagardakeadilannews com
Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. menandatangani Perpanjangan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo dan Dr.H.A. Rotinsulu yang ditandatangani Direktur Utama RS Dr. Hasan Sadikin Bapak Rachim Dinata, Plt. Direktur Utama Pusat Mata Nasional RS Mata Cicendo Bapak Antonia Kartika Indriati dan Direktur Utama Rumah Sakit Paru Dr.H.A. Rotinsulu Bapak Tri Fajari Agustini. Diselenggarakan di Aula R. Soeprapto Kejati Jabar (03/02/25)

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakajati, para Asisten pada Kejati Jabar, Kabag TU, Koordinator dan para Kajari se- Jawa Barat juga para Narasumber terkait mental health, kesehatan mata dan Kesehatan paru.

Penandatanganan kerja sama ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan RS Mata Cicendo. Untuk RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan penandatanganan perjanjian untuk pertama kali.


Dalam sambutannya Kajati mengucapkan terima kasih dan apresiasi positif yang diberikan kepada kejaksaan tinggi jawa barat untuk bekerjasama khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Dengan dilakukannya perpanjangan penandatanganan Kerjasama dengan RS Mata Cicendo ini maka dibuktikan Kerjasama dan koordinasi antar kedua belah pihak telah berjalan dengan baik dan berkesinambungan. Juga dengan RS Dr. Hasan Sadikin dan Dr.H.A. Rotinsulu merupakan Langkah awal terciptanya kerja sama dan koordinasi yang baik.

Dengan penandatanganan kesepahaman Bersama ini Kajati berharap,
adanya kegiatan yang relevan dengan ruang lingkup perdata dan tata usaha negara. Juga adanya kegiatan yang dilimpahkan oleh RS Dr. Hasan Sadikin, RS Mata Cicendo maupun Dr.H.A. Rotinsulu kepada perdata dan tata usaha kejaksaan tinggi jawa barat.

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
Jl. LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung

SIARAN PERS
Nomor: PR-03/Kph.2/02/2025

Bandung, 3 Februari 2025
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM


NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com.

(Red,RJN)

Senin, 27 Januari 2025

Surat Edaran Disdik Jawabarat ,Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 Atau Sebelumnya



Bandung Jawa Barat || mediagardakeadilannews.com

Banyaknya Ijasah yang ditahan pihak sekolah se-Jawa Barat, dari tahun ketahun sebelumnya, akhirnya, Calon GubernurJawa Barat yang akan di Lantik Tgl 6 Pebruari 2025 Kang Dedi Mulyad angkat bicara melalui vidio yang sudah beredar dimasyarakat luas.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan instruksi berupa Surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK/SLB tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Berikut adalah beberapa poin penting dari surat tersebut:

Tujuan Surat

– Memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Mengingatkan tentang Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Ijazah.


Tugas Sekolah

1. Mendata, melaporkan, dan menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerima ijazah paling lambat tanggal 3 Februari 2025.

2. Berkoordinasi dengan cabang dinas pendidikan di masing-masing wilayah untuk melaksanakan penyerahan ijazah.


3. Menyerahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan jika tidak dapat diserahkan langsung kepada lulusan.

Sanksi

Tidak ada sanksi yang secara eksplisit disebutkan dalam surat ini, tetapi dapat diasumsikan bahwa sekolah yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan lainnya.

Informasi Tambahan

Surat ini ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Mengetahui surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, seorang ibu yang sudah lama anaknya tidak mendapatkan ijasah karena tidak mampu menembusnya, akhirnya berteriak histeris sedih bercampur senang, bisa mendapatkan ijasah anaknya secara gratis.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk memastikan seluruh lulusan SMA/SMK/SLB di Jawa Barat menerima ijazah mereka tanpa kendala. Terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak dalam melaksanakan kebijakan ini.

( Red,*)