Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Sabtu, 15 Maret 2025

Pers Media Bersama Polres Metro Bekasi Kota Gelar Buka Puasa Bersama Serta Via Zoom Meiting Dengan Mabes Polri


Zoom Meiting Dengan Mabes Polri
Kota Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Polres Metro Bekasi Kota menggelar kegiatan Berbuka Puasa Bersama Media sebagai bentuk silaturahmi dan memperkuat sinergitas dengan insan pers. Acara ini berlangsung di Ruang Zoom Meiting Lantai 3 Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (13/3/2025), dan dilaksanakan serentak dengan Mabes Polri melalui zoom meeting.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para wartawan yang selama ini telah berkontribusi dalam menyebarluaskan informasi yang positif serta menjaga kondusifitas situasi di masyarakat.

“Kami Keluarga Besar Polres Metro Bekasi Kota mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan kepada rekan-rekan media yang hadir. Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Rekan-rekan media telah banyak membantu kami dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, sekaligus turut menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” kata Kapolres.

Dikatakan Kapolres, buka puasa bersama ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk menyambung silaturahmi dan memperkuat sinergi dengan media.

“Polri membutuhkan media untuk mempublikasikan berbagai kegiatan positif yang kami lakukan. Media juga membantu kami dalam mendeteksi jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Sinergitas ini harus terus kita jaga dan tingkatkan,” ujar Kapolres.

Acara buka puasa Polri bersama media, dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani dan Pejabat Utama Polres Metro Bekasi Kota. Acara dihadiri juga oleh wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online yang aktif bertugas di Polres Metro Bekasi Kota.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani juga berpesan kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif selama bulan suci ini. Jika ada hal mencurigakan atau potensi gangguan keamanan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momen untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan kita masing-masing,” pungkasnya.
(Redaksi)

Kamis, 13 Maret 2025

Sampah Menumpuk,Bagaimana Pusat Pemerintahan Bisa Menjadi Contoh !


KDM Saat inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Pemkot Depok, Dedi dibuat geram saat melihat tumpukan sampah yang berserakan dan tidak terurus di area Balai Kota Depok. Selasa, (11/3/25) Langkahnya terhenti saat melihat sudut-sudut yang dipenuhi sampah yang dibiarkan begitu saja dan raut wajahnya berubah serius, tanpa ragu ia langsung menegur pihak terkait.

Depok Jabar || mediagardakeadilannews.com
Kehadiran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Balaikota Depok cukup mendapat perhatian apalagi saat berkeliling di Balai Kota Depok yang dampingi Walikota Depok Supian Suri, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah, serta pejabat Se-Jawa Barat. Gubernur yang satu ini selalu tampil beda ketegasannya dalam mengambil keputusan tak di ragukan lagi terutama dalam menjaga kebersihan dan tata kelola lingkungan.

“Ini pusat pemerintahan, seharusnya jadi contoh bagi masyarakat. Kok malah seperti ini ? Bagaimana mau membangun kota yang bersih kalau di kantornya sendiri sampah dibiarkan menumpuk?” ujar Dedi dengan wajah serius. Tak hanya menegur, Dedi juga meminta agar seluruh area Balai Kota segera dibersihkan dan sistem pengelolaan sampah harus diperbaiki.
Dengan tegas ia mengatakan akan berkantor sementara di Depok untuk memastikan kebersihan benar-benar terjaga. “Tolong segera bersihkan ya, nanti saya akan berkantor di sini. Saya ingin lihat langsung perubahan yang nyata,” tegasnya. Sidak ini sontak membuat para pegawai di lingkungan Balai Kota Depok terkejut. Beberapa terlihat langsung bergegas membersihkan area yang disorot Gubernur. Kabar sidak ini pun cepat menyebar dan mendapat perhatian luas dari masyarakat. Banyak warga yang mengapresiasi langkah tegas Dedi Mulyadi, sekaligus berharap Pemkot Depok lebih serius dalam menjaga kebersihan. Sidak ini menjadi alarm bagi seluruh jajaran pemerintahan bahwa kebersihan bukan hanya tugas masyarakat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah. Gubernur menegaskan akan terus mengawasi perbaikan tata kelola kebersihan di Depok agar kota ini benar-benar nyaman dan layak dan tertata lebih baik."
(Redaksi)

Rabu, 12 Maret 2025

Kontroversi SP3 Tersangka WNA Kasus Pelecehan: RJN Apakah Hukum di Bekasi Masih Berpihak pada Korban




Bekasi || mediagardakeadilannews.com
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya angkat bicara mengenai penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Afrika Selatan. Keputusan ini sempat menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan tersangka, Selasa, (11/3/2025).

*Alasan Polres Metro Bekasi Kota Menghentikan Penyidikan*

Berdasarkan informasi yang disampaikan *Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono,* melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025, penghentian penyidikan kasus ini dikonfirmasi oleh *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.*

Sementara itu, *Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar H. Sianturi, S.H., S.I.K., M.H.,* menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan *Jaksa Penuntut Umum (JPU)* dan mengikuti petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan.

*"Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota sudah menangani perkara tersebut secara prosedural sesuai dengan SOP penyidikan dan sesuai dengan petunjuk serta arahan dari JPU,"* ujarnya.  

Menurutnya, *Unit PPA Sat Reskrim* telah melakukan berbagai langkah, di antaranya:  
Menerima laporan korban  
Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Memeriksa korban, saksi, dan terlapor  Menggelar gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

*Kronologi Kasus*

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap seorang korban yang diduga dilakukan oleh WNA Afrika Selatan. Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga menetapkan tersangka. Namun, ketika kasus ini sampai ke Kejari Kota Bekasi untuk ditelaah lebih lanjut, JPU menyatakan petunjuk serta arahan penyidikan yang diberikan telah diberikan kepada pihak Polres Metro Bekasi Kota.  

Dalam prosedur hukum, jika sebuah kasus dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang cukup, maka penyidikan dapat dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Keputusan ini kemudian menjadi bahan diskusi hangat di kalangan publik, khususnya pegiat hukum dan media.  

*Klarifikasi Kajari Kota Bekasi*

Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Kota Bekasi, Imran Yusuf, untuk mendapatkan kejelasan terkait keputusan ini pada Selasa, 11 Maret 2025. Dalam percakapan, Imran Yusuf menegaskan bahwa SP3 bukan merupakan produk dari Kejari Kota Bekasi, melainkan wewenang penyidik kepolisian.  

*"Mungkin pihak Polres atau penyidik yang sebaiknya memberikan informasi lebih lanjut, karena yang menghentikan penyidikannya adalah rekan-rekan penyidik,"* jelas Imran Yusuf.  

Lebih lanjut, Imran menegaskan bahwa Kejari Kota Bekasi tidak mengeluarkan rilis resmi terkait kasus ini, mengingat penghentian penyidikan bukan merupakan keputusan institusinya.  

*"Kami tidak membuat rilis, Bang, karena hal ini bukan produk kami. Tapi kalau ingin berita yang lebih berimbang, bisa wawancara langsung dengan Kasi Pidum,"* tambahnya.  

Dalam upaya memberikan ruang bagi media untuk menggali informasi lebih dalam, Imran Yusuf juga menyarankan agar pewarta datang langsung ke kantor Kejari Kota Bekasi.  

*"Coba ke kantor aja, Bang,"* tutupnya singkat.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik: apakah keputusan SP3 ini sepenuhnya merupakan inisiatif penyidik kepolisian, ataukah ada pertimbangan lain yang turut memengaruhi? informasi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat transparansi dalam proses hukum adalah hal yang sangat krusial bagi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

*Reaksi Publik dan Transparansi Proses Hukum*

Keputusan penghentian penyidikan ini menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan apakah benar alat bukti dalam kasus ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan, sementara yang lain memahami bahwa hukum pidana mengharuskan adanya bukti yang sahih sebelum seseorang bisa diadili.  

Transparansi dalam proses hukum menjadi isu penting dalam kasus ini. Oleh karena itu, media dan publik diharapkan terus mengawal perkembangan kasus serupa agar setiap keputusan yang diambil tetap berlandaskan asas keadilan.  

Ke depan, langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana penyidik kepolisian dan pihak terkait menjelaskan kepada publik mengenai dasar keputusan ini. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kejelasan lebih lanjut, diharapkan pihak kepolisian dapat segera memberikan informasi yang lebih komprehensif.

---
(Red/Hms RJN)