Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Senin, 14 April 2025

Kepala Desa Pantai Sederhana Harun zein Bakal dilaporkan Oleh Mantan Sekretaris Desanya Sendiri H Topan ke Kejari dan Ke Polda Metro Jaya.



Kabupaten Bekasi || mediagardakeadilannews com

Buntut Berbagai Persoalan di Pemerintahan desa Pantai Sederhana.

Berdasarkan Pengakuan mantan Sekretaris Desa Pantai sederhana H.Topan Brawijaya yang menjabat selama dua tahun itu pihaknya telah mengirimkan surat pengaduan ke Camat Muara Gembong, DPMD, dan Inspektorat penyelesaian secara internal Pemerintahan terkait Sejumlah Persoalan di Pemerintahan Desa nya, namun hingga kini tidak ada Tanggapan,"kata Topan kepada awak media.

Dirinya Menjelaskan,"Berbagai Persoalan Terkait beberapa titik kegiatan Yang bersumber dari Anggaran Desa,Tidak pernah Melibatkan Dirinya selaku sekdes maupun Aparatur Desa Baik administrasi maupun mengetahui detail Anggaran.

Dirinya menambahkan ,"Kepala Desa Tidak Melibatkan Fungsi Aparatur Desa dalam kegiatan ,hingga Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris Desa Dalam Melengkapi Administrasi Kegiatan Yang bersumber dari anggaran Negara,"ujarnya.

H.Topan Menyinggung ,"Anggaran desa seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, karena ini adalah uang rakyat yang seharusnya direalisasikan dalam pembangunan, ketahanan pangan, dan lainnya untuk kepentingan Masyarakat Desa Pantai Sederhana,"Sindirnya.

Saya Topan Brawijaya, Mantan Sekdes Pantai Sederhana ,"Akan Melaporkan Kepala desa ke kejaksaan dan ke Polda Metro Jaya Terkait Pemalsuan Tanda tangan dimana Pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli.

"Penggunaan Dana Desa Untuk kepentingan Pribadinya, dan sejumlah Kegiatan Yang tidak Dilaksanakan, kami akan melaporkan langsung ke APH terkait Dugaan Kerugian Keuangan Negara,"tutupnya, ,,,
(Redaksi)

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update