Notification

×

HOME

Populer

mediagardakeadilannews.com


 

Slider

Jumat, 07 Maret 2025

Kasus yang Berjalan di Tempat Dari Pinjaman hingga Mobil Raib; Kasus Dugaan Penipuan Rp72 Juta di Bekasi: Setahun Berlalu


. Korban Masih Menanti Keadilan

Kab Bekasi || mediagardakeadilannews com
Seorang warga Bekasi yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp72 juta masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Laporan yang sudah berjalan *lebih dari satu tahun* ini belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara pihak kepolisian masih belum memberikan kejelasan. Korban pun semakin kecewa karena merasa dipermainkan oleh sistem yang seharusnya melindunginya.* Kamis, (6/3/2025).

*Kasus yang Berjalan di Tempat: Dari Pinjaman hingga Mobil yang Raib*

Kisah ini berawal pada *14 Januari 2024,* saat *Abdul Rahman dan Sahril* meminjam uang sebesar *Rp72 juta* dari korban dengan menjaminkan satu unit *mobil Toyota Rush 2016 berwarna hitam* (B 1015 EQU). Namun, pada *27 Februari 2024,* mobil tersebut tiba-tiba *ditarik oleh pihak leasing,* meninggalkan korban dalam kerugian besar.

Ketika korban meminta pertanggungjawaban, Abdul Rahman hanya memberikan janji-janji manis. Ia berulang kali meyakinkan korban bahwa uangnya akan dikembalikan. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Bahkan setelah korban mengirim *dua kali surat somasi,* tidak ada itikad baik dari terlapor.

Akhirnya, pada *30 September 2024,* korban melaporkan kasus ini ke *Polres Metro Bekasi,* berharap mendapatkan keadilan. Sayangnya, setelah lebih dari satu tahun berlalu, proses hukum masih berjalan *sangat lambat* dan *tidak ada kejelasan* terkait penyelesaian kasus ini.

*Polisi Bungkam, Korban Merasa Diabaikan*

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian hanya sempat melayangkan *surat panggilan kepada satu saksi.* Namun, setelah itu, kasus ini seolah menghilang begitu saja. Korban yang terus berusaha mencari informasi *tidak mendapatkan jawaban pasti dari pihak kepolisian.*

*"Saya sudah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke polisi, tapi jawabannya selalu sama: masih dalam proses. Setahun berlalu, saya tetap tidak tahu sejauh mana kasus ini ditangani,"* ujar Intay (korban) dengan nada kecewa.

Lebih parahnya lagi, ketika wartawan mencoba *mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, selaku Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas), tidak ada respon atau balasan.*

Ketika wartawan mediarjn.com menghubungi AKP Akhmadi melalui pesan singkat Via Aplikasi (WhatsApp), *tidak ada tanggapan sama sekali,* *Bungkamnya pihak kepolisian semakin menambah kekecewaan korban,* yang berharap ada transparansi dalam penanganan kasus ini.

*Analisis Hukum: Dugaan Penipuan dan Penggelapan*

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan *tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan,* sebagaimana diatur dalam *Pasal 376 KUHP dan Pasal 372 KUHP*, yang terjadi di *Jl. KP Cinyosog, RT 001 RW 01, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi*.

- *Pasal 372 KUHP*: Mengatur penggelapan, yaitu tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum.
- *Pasal 376 KUHP*: Mengatur penipuan/perbuatan curang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah.

Jika terbukti bersalah, terlapor dapat dikenakan hukuman *hingga 4 tahun penjara.*

*Pengamat Hukum dan Kebijakan Pemerintah: "Setahun Berlalu, Kenapa Masih Mandek?"*

Menanggapi kasus ini, *Hisar Pardomuan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya yang juga seorang pengamat hukum dan pengamat kebijakan pemerintahan,* menyoroti *lambatnya proses hukum dan minimnya transparansi dari pihak kepolisian.*


*"Setahun berlalu tanpa ada perkembangan yang jelas menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus ini. Seharusnya, pihak kepolisian memberikan kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Jangan sampai korban merasa dipermainkan,"* tegas Hisar.

Menurutnya, lambatnya penanganan kasus seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

*"Jika tidak ada kejelasan dalam waktu yang lama, ini bukan hanya masalah bagi korban, tapi juga bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kasus ini seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan,"* tambahnya.

*Menunggu Keadilan yang Tak Kunjung Datang*

Kasus ini menjadi ujian bagi kepolisian dalam membuktikan komitmen mereka terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan terus berlarut-larut, bukan tidak mungkin masyarakat semakin *skeptis terhadap sistem hukum* di Indonesia.

Korban berharap agar kasusnya segera mendapatkan kepastian hukum.

*"Saya hanya ingin kejelasan. Saya percaya hukum, tapi kalau begini terus, bagaimana saya bisa yakin bahwa kasus ini benar-benar ditindaklanjuti?"* Terang Intay

Apakah kasus ini akan segera mendapatkan titik terang? Ataukah akan terus terseret dalam labirin birokrasi hukum yang berbelit?
(Red,Hms RJN)

_(Liputan ini akan terus diperbarui dengan perkembangan terbaru.)_

Tidak ada komentar:

×
Berita Terbaru Update